11 0 332 KB
INFORMED CHOICE DAN INFORMED CONCENT Husniyati Sajalia, SST., M.K.M STIKes Hamzar Lombok Timur- NTB
INFORMED CHOICE
Informed choice membuat pilihan setelah mendapat penjelasan dalam pelayanan kebidanan tentang alternatif asuhan yang akan dialaminya.
Peran Bidan dalam Informed Choice tidak hanya membuat asuhan dalam manajemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi
hal yang harus diperhatikan dalam proses Informed Choice
Memperlakukan klien dengan baik
c
Berinteraksi dengan nyaman
Memberikan informasi obyektif, mudah dimengerti dandiingat serta tidak berlebihan
Membantu klien mengenali kebutuhannya dan membuat pilihan yang sesuai dengan kondisinya Mendorong klien memilih asuhannya
Menganggap konflik sebagai suatu kesempatan untuk saling memberi dan penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan klien dan suatu tekanan positif terhadap perubahan
Asuhan berpusat pada klien Bidan harus belajar untuk membantu klien melatih diri dalam menggunakan haknya dan menerima tanggung jawab untuk keputusan yang mereka ambil Bidan wajib memberikan informasi secara rinci, jujur dan dimengerti klien Bidan harus terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
Prinsip Informed Choice Informed Choice bukan sekedar mengetahui berbagai pilihan namun mengerti manfaat dan risiko dari pilihan yang ditawarkan
Informed Choice tidak sama dengan membujuk / memaksa klien mengambil keputusan yang menurut orang lain baik (“....biasanya saya /rumah sakit.....”)
Contoh Informed Choice dalam Kebidanan Pemeriksaan laboratorium dan screening antenatal Tempat melahirkan dan kelas perawatan Masuk kamar bersalin pada tahap awal persalinan Pendamping waktu melahirkan Diet selama proses persalinan Mobilisasi selama proses persalinan Pemakaian obat penghilang sakit Posisi ketika melahirkan Episiotomi
INFORMED CONCENT
I n f o r m Concent Secara etimologis informed (sudah diberikan informasi) dan consent (persetujuan atau izin)
Persetujuan dari pasien atau keluarganya terhadap tindakan medik yang akan dilakukan terhadap dirinya atau keluarganya setelah mendapat penjelasan yang kuat dari dokter / tenaga medis
untuk melindungi pasien dan tenaga kesehatan dalam memberikan tindakan medis baik tindakan pembedahan, invasif, tindakan lain yang mengandung risiko tinggi maupun tindakan medik / pemeriksaan yang bukan pembedahan,tidak invasif, tidak mengandung risiko tinggi, pasien tidak sadar, dalam keadaan darurat untuk menyelamatkan jiwa pasien
Bentuk Informed Concent Implied consent yaitu persetujuan yang dianggap telah diberikan walaupun tanpa pernyataan resmi yaitu pada keadaan darurat yang mengancam jiwa pasien, tindakan penyelamatan kehidupan tidak memerlukan persetujuan tindakan medik
Expressed consent yaitu persetujuan tindakan medik yang diberikan secara explisit baik secara lisan maupun tertulis
Fungsi Informed Concent Penghormatan terhadap harkat dan martabat pasien selaku manusia Promosi terhadap hak untuk menentukan nasibnya sendiri Membantu kelancaran tindakan medis sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan Untuk mendorong tenga kesehatan melakukan kehati-hatian dalam mengobati pasien (rangsangan pada profesi medis untuk instrospeksi / evaluasi diri) sehingga dapat mengurangi efek samping pelayanan yang diberikan Mendorong diambil keputusan yang lebih rasional Mendorong keterlibatan publik dalam masalah kesehatan Sebagai suatu proses edukasi masyarakat dalam bidang kesehatan (keterlibatan masyarakat) Meningkatkan mutu pelayanan
hal yang harus diperhatikan dalam proses Informed Concent Tindakan bedah (invatif) sebaiknya dibuat tertulis
Fungsi informed consent tertulis untuk lebih memudahkan pembuktian bila kelak ada tuntutan
Informed consent tidak berarti sama sekali bebas dari tuntutan bila dokter / bidan melakukan kelalaian
4 (empat) komponen yang harus dipahami pada suatu consent
Sukarela
Informasi
Kompetensi
Keputusan
Dimensi Informed Concent
Dimensi hukum
Dimensi Etik
perlindungan baik untuk pasien maupun bidan yang berperilaku memaksakan kehendak, memuat keterbukaan informasi antara bidan dengan pasien, informasi yang diberikan harus dimengerti pasien, memberi kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
menghargai kemandirian / otonomi pasien, tidak melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan sesuai dengan informasi yang diberikan, bidan menggali keinginan pasien baik secara subyektif atau hasil pemikiran rasional
Hak-hak pasien dalam pemberian informed concent Hak-hak atas Informasi
Hak atas persetujuan
Hak Persetujuan atas dasar informasi (Informed Concent) Hak atas rahasia medis Hak atas pendapat kedua (second opinion) Hak untuk melihat rekam medik Hak perlindungan untuk orang yang tidak berdaya (lansia, gangguan mental, anak dibawah umur) Hak pasien dalam penelitian Hak memperoleh pelayanan yang adil dan manusiawi dll
Perbedaan Pilihan (Choice) dengan Persetujuan (Concent)
Persetujuan (Concent) penting dari sudut pandang bidan karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan.
Pilihan (choice) penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi pribadi menentukan pilihannya sendiri
Thank You