jawaban tugas tutorial 1 bank dan lembaga keuangan non bank (Rian Hidayatullah) [PDF]

  • Author / Uploaded
  • ryan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS TUTORIAL KE-1 PROGRAM STUDI AKUNTANSI



No 1



Tugas Tutorial Jelaskan faktor apa saja yang memicu adanya integrasi pasar keuangan antar negara! 2 Sebutkan dan Jelaskan Jenis Bank dari segi fungsinya, dari segi pemiliknya dan dari segi penciptaan Uang Giral 3 Bagaimana keadaan Perbankan setelah Perang Dunia (19451949) 4 Bagaimana peran Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta Lembaga Penjamin Simpanan dalam mengatur maupun pengawasan Perbankan ? * coret yang tidak sesuai



Skor Maksimal 25



Sumber Tugas Tutorial Modul 1 tentang Pasar Keuangan



25



Modul 2 tentang Bank dan Lembaga Keuangan



25



Modul 2 tentang Bank dan Lembaga Keuangan



25



Modul 3 tentang BI, OJK dan LPS



Jawab



1. Faktor-faktor yang mendorong terciptanya integrasi pasar keuangan adalah: 1. Deregulasi atau liberalisasi pasar dan aktifitas peserta pasar pada pusat keuangan dunia, 2. .Kemajuan teknologi yang memungkinkan pengawasan pasar dunia, pelaksanaan pesanan dan analisis peluang keuangan, dan 3. Peningkatan institusionalisasi pasar keuangan. Dari ketiga faktor tersebut ,kemajuan teknologi merupakan pendorong (trigger) utama dalam terintegrasinya pasar keuangan dunia. Ketiga faktor diatas saling berhubungan. Pergeseran peranan dua jenis investor, inverstor ritel dan institusional, dalam pasar keuangan merupakan faktor ketiga yang menyebabkan integrasi pasar keuangan. Investor institusional adalah entitas seperti dana pensiun, perusahaan asuransi, perusahaan investasi, bank kormesial, serta asosiasi simpanan dan pinjaman. Investor institusional disebut juga institusi keuangan. Investor institusional memiliki kemauan yang lebih besar dari investor individual untuk menginvestasikan dana yang dimilikinya keluar negeri sebagai usaha untuk memperbaiki peluang hasil/rasio portofolio. Lebih jauh lagi, insvestor tidak hanya melakukan investasi pasar keuangan di negaranegara maju, namun juga di negara-negara berkembang. Terdapat peningkatan partisiparsi dalam pasar keuangan ekonomi berkembang yang biasa disebut pasar berkembang (emerging market).



2. Sebagai mana diatur dalam undang undang Republik Indonesia No.7 tahun 1992,tentang perbankan yang telah diubah dengan undang undang No.10 tahun 1998,pengertian dari perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank,mencakup kelembagaan,kegiatan usaha,serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha nya. Berdasarkan undang undang tersebut menurut jenis usahanya,Bank diklasifikasikan menjadi 2 kelompok,yaitu : 1) Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 2) Bank perkreditan rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaraan. Sedangkan berdasarkan kepemilikannya,bank diklasifikasikan menjadi : 1) Bank persero,yaitu bank yang dimiliki pemerintah 2) Bank umum swasta nasional,yaitu bank yang dimiliki oleh swasta domestik (wni) 3) Bank asing,yaitu bank yang dimiliki oleh warga negara asing 4) Bank campuran,yaitu bank yang di miliki oleh warga negara indonesia dan warga negara asing 5) Bank pemerintah daerah,yaitu yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Berdasarkan dari segi penciptaan Uang Giral:



Bank umum, adalah sebagai lembaga keuangan yang dapat menciptakan uang, yaitu yang namanya uang giral. Oleh sebab itu, bank umum juga dikenal sebagai bank umum pencipta uang giral (BPUG). Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. 3. Bergejolaknya keadaan negara pada masa keadaan sesudah perang dunia II (1945-1949) yang membuat terbentuknya dua wilayah yakni daerah republik yang di kuasai RI dan daerah federal yang merupakan wilayah RI yang diduduki belanda membuat masing-masing daerah mengalami perkembangan,dimana pekembangan perbankan di daerah RI dimasa itu mempunyai 2 bank ,yakni Bank Negara Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia.Perkembangan di daerah federal pada saat itu memunculkan bank bank nasional swasta yang pada umum nya merupakan bank umum yang bergerak di bidang perdagangan.Bank-bank tersebut adalah N.V Bank sulawesi di Manado,didirikan 8 februari 1946,N.V Bank semarang didirikan 20 september 1949 yang kemudian di ganti namanya menjadi PT.Bank Gemari dan kemudian melakukan merger dengan Bank Central Asia (BCA),Bank Dagang Indonesia N.V di Banjarmasin didirikan 12 Oktober 1949,Kalimantan Trading Corporation N.V di samarinda didirikan 18 februari 1950 yang kemudian merger dengan Bank Pacific.



Pada perkembangan selanjutnya berdasarkan undang-undang No.13 tahun 1968 Bank Indonesia,disamping itu bank-bank umumpun bermunculan demikian juga bank-bank pembangunan,balok tabungan,bank bank rulal(skunder) dan juga lembaga keuangan non bank. 4. Dalam rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Langkah-langkah yang diambil oleh Bank Indonesia pada bank yang menyandang status pengawasan intensif antara lain: Meminta bank untuk melaporkan hal-hal tertentu pada Bank Indonesia. Memberlakukan peningkatan frekuensi pengkinian dan penilaian rencana kerja dengan penyesuaian terhadap sasaran yang hendak dicapai. peran Otoritas Jasa Keuangan(OJK) dalam mengawasi keuangan di Indonesia. OJK terbebas dari campur tangan pemerintah tidak sepenuhnya benar. Secara historis, pembentukan Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya adalah hasil kompromi untuk menghindari jalan buntu pembahasan Undang-Undang tentang Bank oleh Dewan Perwakilan Rakyat. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap: 1) kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; 2) kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan 3) kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang: 1) menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini; 2) menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; 3) menetapkan peraturan dan kcputusan OJK; 4) menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan; 5) menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK; 6) menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu; 7) menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan; 8) menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan 9) menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan. Fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Fungsi penjaminan diejawantahkan dengan melakukan pembayaran klaim penjaminan atas simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya dan menunjuk tim likuidasi untuk membereskan aset dan kewajiban bank tersebut, sedangkan fungsi turut aktif memelihara



stabilitas sistem perbankan diwujudkan dalam bentuk upaya menyelamatkan atau penyehatan terhadap bank gagal yang tidak berdampak sistemik maupun bank gagal yang terdampak sistemik (bank resolution). Keputusan menyelamatkan atau tidak menyelamatkan bank gagal tidak berdampak sistemik ditetapkan oleh LPS. Salah satu pertimbangannya didasarkan pada penghitungan biaya yang lebih rendah (lower cost test) antara menyelamatkan bank tersebut dengan membayar klaim penjaminan. Sedangkan, keputusan untuk menyelamatkan gagal yang berdampak sistemik ditetapkan dan diserahkan oleh Komite Koordinasi (KK) yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner. Setelah itu, LPS bertindak sebagai pelaksana dalam penyelamatan bank gagal yang telah diputuskan berdampak sistemik. Dalam upaya dalam menyelamatkan bank gagal, LPS memunyai kewenangan, antara lain mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk RUPS; menguasai, mengelola, dan menjual / mengalihkan aset bank; melakukan penyertaan modal sementara (PMS); serta mengalihkan manajemen pada pihak lain. LPS mempunyai jangka waktu penyelamatan paling lama 4 tahun untuk bank tidak berdampak sistemik dan 5 tahun untuk bank gagal yang berdampak sistemik. Selanjutnya, LPS harus menjual seluruh saham bank yang diperoleh dari penyertaan modal sementara (PMS) secara terbuka dan transparan. Mengenai pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dicabut izinnya, LPS memiliki hak untuk menggantikan posisi nasabah penyimpan tersebut (hak subrogasi) dalam pembagian hasil likuidasi bank. Pemberian kewenangan dan hak tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan tingkat pemulihan (recovery rate) bagi LPS, sehingga keberlangsungan program penjaminan simpanan dapat terus dijaga.