25 0 288 KB
PEMERINTAH KABUPATEN MERANGIN DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS MUARA DELANG Jl. Beliak Mata, HP 085366952158, [email protected]
KERANGKA ACUAN PROGRAM JIWA PUSKESMAS MUARA DELANG
I.
Pendahuluan Menurut undang-undang republik indonesia nomor 18 tahun 2014, kesehatan jiwa adalah kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi bagi komunitasnya. Orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental, sosial, pertumbuhan, dan perkembangan, dan / kualitas hidup sehingga memiliki resiko mengalami gangguan jiwa. Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Seseorang
dengan
gangguan
jiwa
berhadapan
dengan
stigma,
diskriminasi dan marginalisasi. Stigma dapat mengakibatkan penderita tidak mencari pengobatan yang sebenarnya sangat mereka butuhkan atau mereka akan mendapatkan pelayanan yang bermutu rendah. Marginalisasi dan diskriminasi dapat meningkatkan risiko kekerasan pada hak-hak individu, hak politik, ekonomi, sosial dan budaya. Pasien dengan gangguan jiwa berat sering memiliki gejala yang dapat menjadi ancaman, baik terhadap keluarga, diri sendiri, maupun orang lain. Keluarga dan masyarakat di sekitar lingkungannya cenderung melakukan tindakan paksa untuk mengurangi atau membatasi ancaman tadi. Bentuk pemaksaan itu dapat berupa pemasungan, yaitu mengikat tangan dan/atau kaki dengan rantai atau seutas tali atau menguncinya pada sebuah batang kayu, atau mengurungnya dalam sebuah ruangan yang sangat sempit. Pembatasan gerak ini atau pemasungan acapkali juga disertai dengan penelantaran termasuk kebutuhan hidupnya yang sangat mendasar tidak diperhatikan. Kebutuhan makan minum, buang air besar dan buang kecil, kebersihan diri dan berpakaian yang pantas menjadi sangat sulit ia dapatkan.
Pada kondisi ini sebenarnya penderita gangguan jiwa yang dipasung adalah individu terlantar dan miskin, yang seharusnya ditanggung oleh pemerintah. Pemasungan di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1977 dengan surat Menteri Dalam Negeri No: PEM.29/6/15 tanggal 11 Nopember 1977. Surat ini ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia yang meminta kepada masyarakat gangguan
untuk jiwa
tidak melakukan dan
menumbuhkan
pemasungan kesadaran
terhadap
penderita
masyarakat
untuk
menyerahkan perawatan penderita di Rumah Sakit Jiwa. Hal ini juga agar diinstruksikan kepada para Camat dan Kepala-Kepala Desa agar secara aktif mengambil prakarsa dan langkah-langkah dalam hal penanggulangan pasien yang ada di daerah masing-masing. Berbagai alasan dikemukakan mengenai mengapa mereka dipasung. Sebagian masyarakat memasung anggota keluarganya untuk melindungi dari kecelakaan. Sebagian lagi memasung karena takut membahayakan orang lain. Ibu yang lain memasung putranya karena malu sebab putranya sering mencuri rokok di warung tetangga. Upaya kesehatan jiwa adalah setiap kegiatan untuk mewujudkan derajat kesehatan jiwa yang optimal bagi setiap individu, keluarga, dan masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan oleh pemerintah daerah, dan / masyarakat. Survei data kesehatan jiwa di masyarakat, pelatihan kesehatan jiwa, penyediaan obat-obatan esensial untuk gangguan jiwa, pengembangan program sesuai kebutuhan daerah setempat, penggunaan posyandu, pemberdayaan keluarga pasien gangguan jiwa dan dukungan pemerintah baik daerah maupun pusat baik dalam hal anggaran maupun kegiatan, adalah hal yang harus dipertimbangkan dalam mengintergrasikan pelayanan kesehatan jiwa di pelayanan primer (Carla R. Machira,2011) Pelaksanaan kegiatan program jiwa dilaksanakan sesuai visi Puskesmas Muara Delang yaitu menjadi pusat pelayanan kesehatan yang terdepan di Kecamatan Tabir Selatan dengan melakukan pelayanan kesehatan yang bermutu tanpa membedakan status sosial, meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang professional, meningkatkan tata kelola puskesmas yang baik melaui manajemen yang transparan,meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan, membangun system jejaring dengan faskes yang lain dan lintas sector sesuai dengan tata nilai Puskesmas Muara Delang yang telah ditetapkan PRIMA yaitu, profesional, ramah, inisiatif dan inovatif, malu, akuntabel.
II.
Latar Belakang Puskesmas Muara Delang terletak di wilayah Kecamatan Tabir Selatan yang terdiri dari delapan desa dengan jumlah penduduk 29.993 jiwa, berdasarkan data penduduk tahun 2017. Dari hasil penilaian Kinerja puskesmas tahun 2016 penemuan dan penangan kasus pasien jiwa di wilayah kerja puskesmas muara delang masih 0%. Untuk meningkatkan capaian tersebut di tahun 2017 akan di lakukan sweping penemuan kasus pasien jiwa di setiap desa. Diharapkan diwilayah kerja puskesmas muara delang sudah bebas pasung untuk pasien jiwa, maka disusunlah kerangka acuan program jiwa Puskesmas Muara Delang tahun 2017.
III.
TUJUAN A. Tujuan Umum Tujuan dari program jiwa ini adalah mendukung
dalam “Mewujudkan
Tabir Selatan Bebas ganguan jiwa” B. Tujuan Khusus a. Mengetahui jumlah penderita gangguan jiwa yang berada di wilayah kerja puskesmas Muara Delang b. Merumuskan langkah-langkah penanganan pasien gangguan jiwa di wilayah kerja puskesmas Muara Delang c. Melakukan kegiatan pencegahan munculnya penderita gangguan jiwa baru di wilayah kerja puskesmas Muara Delang
IV. NO
KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN POKOK
1.
RINCIAN KEGIATAN
PELACAKAN ORANG DENGAN Membagikan kuisoner dan membantu MASALAH
KEJIWAAN
DAN pasien ataupun keluarga odmk dan
ORANG DENGAN GANGGUAN odgj dalam mengisinya JIWA
Memberikan pasien
dan
penyuluhan keluarga
kepada mengenai
masalah jiwa Menstimulus pasien dan keluarga agar
mau
puskesmas
berkonsultasi mengenai
ke
kesehatan
pasien Menstimulus
keluarga
agar
memperbolehkan pasien pasung di jemput dan di rawat di RSJ
Menerangkan kepada keluarga apa yang
harus
dilakukan
keluarga
setelah pasien pulang dari RSJ Mengadvokasi
keluarga
agar
menyiapkan syarat-syarat pembuatan BPJS untuk pasien jiwa yang belum memilikinya. Melengkapi status pasien 2.
Rapat koordinasi dan komunikasi Menyampaikan hasil pelacakan jiwa lintas sektoral dengan seluruh kader jiwa dan dinas kesehatan.
Menyampaikan
masalah-masalah
yang yang mungkin muncul dari penelantaran pasien jiwa Menyampaikan
kendala-kendala
dalam pendeteksian, pengobatan dan perawatan pasien jiwa 1. BPJS 2. Dukungan keluarga 3. Ketersediaan obat Mendiskusikan
dan
masalah
di
jiwa
puskesmas
Muara
penyelesaiannya
merumuskan wilayah Delang
secara
kerja dan
bersama-
sama 3.
Pelatihan
Kader
kerja Puskesmas
Jiwa
wilayah Menerangkan jenis-jenis gangguan jiwa Dan
cara
mencegah
terjadinya
gangguan jiwa Menerangkan tugas dan tanggung jawab seorang kader sehat jiwa Menerangkan
tehnik-tehnik
penyuluhan yang dapat dilakukan seorang kader sehat jiwa di desanya
Menjelaskan isu-isu global mengenai kesehatan jiwa 4.
Kunjungan
rumah
untuk Melakukan
anamnesa
dan
pemberian obat kepada pasien pemeriksaan fisik dan pemberian gangguan jiwa berat yang tidak regimen terapi kepada pasien bisa berobat ke puskesmas
Melengkapi rekam medis pasien Memberikan pasien
penyuluhan
dan
keluarga
kepada mengenai
penyakit pasien Menerangkan langkah-langkah yang harus
keluarga
jalankan
dalam
membantu perawatan pasien Menerangkan
alur
pelaporan
jika
terjadi hal-hal yang berbahaya baik bagi pasien maupun bagi orang lain.
V.
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN a. Sosialisasi b. Penjaringan c. Observasi d. Wawancara e. Diskusi /Tanya jawab
VI.
JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Jadwal pelaksanaan akan dilakukan bulan September.
VII.
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN
Evaluasi dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan disusun pelaporannya VIII.
PENCATATAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI KEGIATAN
Muara Delang, Januari 2017 Mengetahui Kepala Puskesmas Muara Delang
dr. H. Soetrisno Handojo PEMBINA IV NIP.195909030199903001