Kak - Keselamatan Pasien [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Nery
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS MUARA BUNGO I Jl. Kesuma No.02 RT. RW. Kel. Bungo Timur Kec. Pasar Muara Bungo 37211 email : [email protected]



KAK PERENCANAAN PROGRAM KESELAMATAN PASIEN DAN MANAGEMEN RESIKO



I.



PENDAHULUAN Pelayanan kesehatan sarat dengan resiko yang dapat menimbulkan cidera baik bagi pasien, keluarga pasien, petugas kesehatan, sasaran kegiatan upaya kesehatan, bahkan masyarakat dan lingkungan sebagai akibat penyelenggaraan pelayanan atau kegiatan upaya kesehatan. Cidera tersebut terjadi karena tindakan yang tidak aman, yaitu kesalahan yang dilakukan oleh seseorang dalam penyelenggaraan pelayanan, dan / atau akibat kegagalan system. Berbagai upaya untuk meminimalkan terjadinya kejadian tidak diharapkan telah dilakukan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan, akan tetapi kejadian tidak diharapkan tetap saja terjadi karena upaya-upaya yang dilakukan yang merupakan barrier tidak sepenuhnya dapat membendung timbulnya kejadian.



II.



LATAR BELAKANG Sarana pelayanan kesehatan merupakan tempat yang dikatagorikan tidak aman, sekitar 10% pasien yang dirawat di sarana kesehatan di negara maju, dan lebih dari 10% di negara berkembang mengalami kejadian tidak diarapkan. Pasien, pengunjung dan masyarakat dapat mengalami cidera atau kejadian tidak diharapkan terkait dengan infeksi, kesalahan pemberian obat, tindakan yang tidak aman, pengasuhan pasien yang tidak dilakukakn dengan tepat, kesalahan identifikasi, kondisi fasilitas pelayanan yang tidak aman maupun akibat penyelenggaraan kegiatan pada upaya kesehatan masyarakat yang tidak memperhatikan aspek keselamatan. Penyelenggaraan keselamatan pasien dilakukan melalui system pelayanan yang menerapkan : a. Standar keselamat pasien b. Sasaran Keselamatan Pasien c. Tujuh langkah menuju keselamatan pasien



III.



TUJUAN 1. 2. 3. 4.



IV.



Terciptanya budaya keselamatan pasien. Meningkatnya akuntabilitas Puskesmas terhadap pasien dan masyarakat Menurunnya kejadian tidak diharapkan Terlaksanya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.



RUANG LINGKUP PELAYANAN Ruang lingkup pelayanan keselamatan pasien meliputi pelayanan di ruang pendaftaran, ruang pelayanan umum, ruang pelayanan gigi, ruang pelayanan usila, ruang pelayanan anak, ruang pelayanan mtbs, ruang pelayanan kia, ruang pelayanan kb, ruang pelayanan persalinan, ruang pelayanan gizi, ruang pelayanan imunisasi, ruang tindakan, laboratorium, ruang sanitasi.



V.



BATASAN OPERASIONAL Yang dimaksud dengan Keselamatan Pasien adalah suatu system yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi aassesment resiko, identifikasi dan pengelolaan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjut nya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko dan mencegah terjadinya cidera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.



VI.



LANDASAN HUKUM 1. Undang –undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan 2. Peraturan Menteri Kesehatan No 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien



STANDAR KETENAGAAN



I.



KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA Tim keselamatan pasien Puskesmas terdiri dari : 1. Kepala Puskesmas : Syafrizal SKM, M.Kes 2. Ketua tim : dr. Nery Zaire Umariah 3. Sekretaris : Fatimah , AM.Kep 4. Anggota : a. drg. Putri Prinita b. Romei Sri Atika AM, Keb c. Hetter Ernauli, AM.Kep.



II.



DISTRIBUSI KETENAGA KERJAAN Pada jam kerja (07:30 – 14:00) distribusi ketenagaan



Tanya ke bab ii



III



JADWAL KEGIATAN 1. Pengaturan jadwal tugas dokter, dokter gigi, perawat, bidan, asisten apoteker, sanitarian, nutrisionis, tenaga analis sesuai. 2. Jadwal kegiatan pelayanan kesehatan senin s/d sabtu kecuali hari libur. 3. Jam pelayanan - Senin s/d Kamis : 08:00 s/d 12:00 - Jum’at : 08 : 00 s/d 10:00 - Sabtu : 08 : 00 s/d 11:00



STANDAR FASILITAS



A . Standar Fasilitas I . Fasilitas dan Sarana Ruang pelayanan pasien di UPT Puskesmas Muara Bungo I terbagi menjadi tiga bagian : yaitu bagian tengah, bagian kanan, bagian kiri. Di bagian tengah terdiri dari tempat pendaftaran dan rekam medis, ruang pelayanan usila, ruang farmasi dan ruang tindakan. Ruang pendaftaran terdiri dari satu meja resepsionis yang memiliki tiga buah computer untuk menginput data, lemari rekam medis. Ruang pelayanan usila terdiri dari tiga buah meja, 1 meja dokter, 1 meja perawat, 1 meja computer, dengan 1 bed pemeriksaan.Juga ada 2 buah lemari file.Ruangan ini memiliki 2 buah pintu, tapi hanya 1 pintu yang aktif. Tersedia 2 buah wash tafel, hanya 1 buah yang berfungsi. Tersedia 1 unit computer untuk keperluan input data dan pengrujukan pasien. Ruang pemeriksaan gigi terdiri dari 2 unit kursi gigi, 1 buah washtafel, 2 buah meja untuk meja dokter dan meja perawat dengan 1 unit computer. Tersedia 1 buah lemari untuk file,1 buah lemari untuk alat-alat medis.



TATA LAKSANA PELAYANAN



Standar Keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh standar yaitu : 1. 2. 3. 4.



Hak pasien Mendidik pasien dan keluarga Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan Penggunaan metoda metoda peningkatan kerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien. 5. Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien 6. Mendidik staf tentang keselamatan pasien 7. Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.



Uraian tujuh standar tersebut diatas adalah sebagai berikut : Standar I. Hak pasien Standar : Pasien dan keluarga nya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi tentang tata cara tindakan medis, alternative tindakan, resiko dan komplikasi yang mugkin terjadi, prognose terhadap tindakan yang dilakukan dan perkiraan biaya pengobatan termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan. Kriteria : 1. Harus ada dokter penanggung jawab pelayanan 2. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib membuat rencana pelayanan. 3. Dokter penanggung jawab pelayanan wajib memberikan penjelasan secara jelas dan benar kepada pasien dan keluarganya tentang rencana dan hasil pelayanan, pengobatan atau prosedur untuk pasien termasuk kemungkinan terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan. Standar II. Mendidik pasien dan keluarga Standar: Puskesmas harus mendidik pasien dan keluarganya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pasien. Kriteria : Keselamatan dalam pemberian pelayanan dapat ditingkatkan dengan keterlibatan pasien yang merupakan partner dalam proses pelayanan . Karena itu, di Puskesmas harus ada system dan mekanisme mendidik pasien dan keluarga nya tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien,



Dengan pendidikan tersebut diharapkan pasien dan keluarga dapat : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memberikan informasi yang benar ,jelas, lengkap dan jujur Mengetahui kewajiban dan tanggung jawab pasien dan keluarga Mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk hal yang tidak dimengerti Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan Mematuhi instruksi dan menghormati peraturan Puskesmas Memperlihatkan sikap menghormati dan tenggang rasa Memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.



Standar III Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan Standar : Puskesmas menjamin kesinambungan pelayanan dan menjamin koordinasi antar tenaga dan antar unit pelayanan. Kriteria: 1. Terdapat koordinasi pelayanan secara menyeluruh mulai saat dari pasien masuk, pemeriksaan, diagnosis, perencanaan pelayanan, tindakan pengoobatan, rujukan dan saat pasien keluar dari Puskesmas 2. Terdapat koordinasi pelayanan yang disesuaikan dengan kebutuhan pasien dan kelayakan sumber daya secara berkesinambungan sehingga pada seluruh tahap pelayanan transisi antar unit pelayanan dapat berjalan dengan baik dan lancar. 3. Terdapat koordinasi pelayanan yang mencakup peningkatan komunikasi untuk memfasilitasi dukungan keluarga, pelayanan keperawatan, pelayanan social, konsultasi dan rujukan, pelayanan kesehatan primer dan tindak lanjut lainnya. 4. Terdapat komunikasi dan transfer informasi antar profesi kesehatan sehingga dapat tercapainya proses koordinasi tanpa hambatan, aman dan efektif



Standar IV : Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien Standar: Puskesmas harus mendesign proses baru atau memperbaiki proses yang ada, memonitor dan emngevaluasi kinerja melalui pengumpulan data, menganalisis secara intensif Kejadian Tidak Diharapkan dan melakukan perubahan untuk meningkatkan kinerja serta keselamatan pasien.



Kriteria : 1. Setiap Puskesmas harus melakukan proses perancangan ( design ) yang baik, mengacu pada visi, misi dan tujuan Puskesmas, kebutuhan pasien, petugas pelayanan kesehatan, kaidah klinis terkini, praktik bisnis yang sehat, dan faktor-faktor lain yang berpotensi resiko bagi pasien sesuai dengan “ Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien”. 2. Setiap Puskesmas harus melakukan pengumpulan data kinerja yang antara lain terkait dengan: pelaporan insiden, akreditasi, manajemen resiko, utillisasi, mutu pelayanan, keuangan. 3. Setiap Puskesmas harus melakukan evaluasi intensif terkait dengan semua kejadian Tidak Diharapkan, dan secara proaktif melakukan evaluasi satu proses kasus resiko tinggi. 4. Setiap Puskesmas harus menggunakan semua data dan informasi hasil analisis untuk menentukan perubahan system yang diperlukan, agar kinerja dan keselamatan pasien terjamin.



Standar V: Peran Kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien. Standar: 1. Pemimpin mendorong dan menjamin implementasi program keselamatan pasien secara terintegrasi dalam organisasi melalui penerapan “Tujuh Langkah Menuju Keselamatan Pasien” 2. Pemimpin menjamin berlangsung nya program proaktif untuk identifikasi resiko keselamatan pasien dan program menekan atau mengurangi Kejadian TIdak Diharapkan. 3. Pemimpin mendorong dan menumbuhkan komunikasi dan koordinasi antar unit dan individu berkaitan dengan pengambilan keputusan tentang keselamatan pasien. 4. Pemimpin mengalokasikan sumber daya yang adekuat untuk mengukur, mengkaji dan meningkatkan kinerja Puskesmas serta mningkatkan Keselamatan pasien 5. Pemimpin mengukur dan mengkaji efektifitas kontribusinya dalam meningkatkan kinerja Puskesmas dan Keselamatan Pasien. Kriteria: 1. Terdapat tim antar disiplin untuk mengelola program keselamatan Pasien. 2. Tersedia program proaktif untuk identifikasi resiko keselamatan dan program meminimalkan insiden, yang mencakup jenis-jenis kejadian yang memerlukan perhatian, mulai dari Kjadian Nyaris Cidera sampai dengan Kejadian Tidak Diharapkan. 3. Tersedia mekanisme kerja untuk menjamin bahwa semua komponen dari Puskesmas terintegrasi dan berpartisipasi dalam program Keselamatan Pasien.



4. Tersedia prosedur “ cepat tanggap “ terhadap insiden, termasuk asuhan kepada pasien yang terkena musibah, membatasi resiko pada orang lain dan penyampain informasi yang benar dan jelas untuk keperluan analisis. 5. Tersdia mekanisme pelaporan internal dan eksternal berkaitan dengan insiden termasuk penyampaian informasi yang benar dan jelas tentang Analisis Akar Masalah ( RCA ), Kejadian Nyaris Cidera dan Kejadian Sentinel pada saat program keselamatan pasien mulai dilaksanakan. 6. Tersedia mekanisme untuk menangani berbagai jenis insiden, misalnya menangani Kejadian Sentinel atau kegiatan proaktif untuk memperkecil resiko, termasuk mekanisme untuk mendukung staff dalam kegiatan dengan Kejadian Sentinel. 7. Terdapat kolaborasi dan komunikasi secara sukarela antar unit dan antar pengelola pelayanan di dalam Puskesmas dengan pendekatan antar disiplin. 8. Tersedia sumber daya dan informasi yang dibutuhkan dalam kegiatan perbaikan kinerja Puskesmas dan perbaikan keselamatan pasien, termasuk evaluasi berkala terhadap kecukupan sumbe daya tersebut. 9. Tersedia sasaran terukur, dan pengumpulan informasi mengngunakan kriteria objektif untuk mengevaluasi efektifitas perbaikan kinerja Puskesmas dan keselamatan pasien, termasuk rencana tindak lanjut dan implementasi nya.



Standar VI : Mendidik staff tentang keselamatan Pasien Standar: 1. Puskesmas memiliki, proses pendidikan, pelatihan dan orientasi untuk setiap jabatan mencakup keterkaitan jabatan dengan keselamatan pasien secara jelas. 2. Puskesmas menyelenggarakan pendidikan dan pelatuhan yang berkelanjutan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi staf serta mendukung pendekatan interdisiplin dalam pelayanan pasien. Kriteria: 1. Setiap Puskesmas harus memiliki program pendidikan, pelatihan dan orientasi bagi staff baru yang memuat topic keselamatan pasien sesuai dengan tugas nya masingmasing. 2. Setiap Puskesmas harus mengintegrasikan topik keselamatan pasien dalam setiap kegiatan inservice training dan memberi pedoman yang jelas tentang pelaporan insiden. 3. Setiap Puskesmas harus menyelenggarakan pelatihan tentang kerja sama kelompok guna mendukung pendekatan interdisiplin dan kolaboratif dalam rangka melayani pasien.



Standar VII. Komunikasi merupakan kunci bagi staff untuk keselamatan pasien Standar: 1. Puskesmas merencanakan dan mendesign proses manajemen informasi keselamatan pasien untuk memenuhi kebutuhan informasi internal dan eksternal. 2. Transmisi data informasi harus tepat waktu dan akurat. Kriteria: 1. Perlu disediakan anggaran untuk merencanakan dan mendesign proses manajemen untuk memperoleh data dan informasi tentang hal-hal yang terkait dengan keselamatan pasien. Tersedia mekanisme identifikasi masalah dan kendala komunikasi untuk merevisi manajemen informasi yang ada.



LOGISTIK Tidak kalah penting dalam program keselamatan pasien adalah tentang ketersediaan logistic, yang antara lain berupa form-form pelaporan maupun sarana yang dibutuhkan untuk pencatatan dan pelaporan kejadian maupun hasil diskusi adanya potensi yang mampu mempengaruhi keselamatan pasien meliputi : a. b. c. d.



Form pelaporan insiden KTD, KNC, KPC, Resiko medic Form petunjuk keselamatan dalam gedung Petunjuk lantai basah Peralatan kebersihan lingkungan



KESELAMATAN PASIEN



Langkah-langkah kegiatan dalam keselamatan pasien adalah sebagai berikut: 1.



Puskesmas membentuk tim keselamatan pasien dengan susunan organisasi sebagai berikut : Ketua dokter, Anggota : dokter, dokter gigi, perawat, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya. 2. Puskesmas mengembangkan system informasi pencatatan dan pelaporan internal tentang insiden. 3. Puskesmas melakukan pelaporan insiden ke komite keselamatan pasien dinas kesehatan kabupaten secara rahaasia. 4. Puskesmas memenuhi standar keselamatan pasien dan menerapkan tujuh langkah menuju keselamatan pasien. Tujuh langkah keselamatan pasien Puskesmas merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju keselamatan pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan setiap Puskesmas.Uraian tujuh langkah menuju keselamatan pasien adalah sebagai berikut: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Bangun kesadaran akan nilai keselamatan pasien Pimpin dan dukung staff Integrasikan aktifitas Kembangkan system pelaporan Libatkan dan berkomunikasi dengan pasien Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien Cegah cidera melalui implementasi system keselamatan pasien



Dalam pelaksanaan tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Pilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan di Puskesmas. Bila langkah-langkah ini berhasil, maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. Bila tujuh langkah ini telah dilaksanakan dengan baik ,Puskesmas dapat menambah penggunaan metoda-metoda lainnya. Sasaran keselamatan pasien terdiri dari : 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Tidak terjadi kesalahan identifikasi pasien dalam pelayanan. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan Tidak terjadi kesalahan pemberian obat Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan Tidak terjadinya pasien jatuh difasilitas kesehatan



KESELAMATAN KERJA



Di era globalisasi, tuntutan pengelolaan program kesehatan dan keselamatan kerja di fasilitas pelayanan kesehatan semakin tinggi.Puskesmas sebagai salah satu fasilitas kesehatan dari Pemerintah merupakan tempat kerja yang unik dan kompleks untuk menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Semakin luas pelayanan kesehatan dan fungsi Puskesmas tersebut, maka akan semakin kompleks peralatan dan bahan yang dubutuhkan. Kerumitan tersebut menyebabkan Puskesmas mempunyai potensi bahaya yang besar, bagi pasien, tenaga medis dan pengunjung. Potensi bahaya di Puskesmas, selain penyakit akibat kerja juga potensi bahaya lain yaitu kecelakaan akibat kerja, kecelakaan yang berhubingan dengan instalasi listrik, dan sumber cidera lain nya, radiasi, bahan-bahan kimia berbahaya, gas-gas anastesi, psikososial dan ergonomic.



PENGENDALIAN MUTU Untuk menjamin pengendalian mutu dan keselamatan pasien maka yang harus dilakukan adalah : 1. Setiap unit pelayanan di Puskesmas mencatat semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien ,Kejadian Tidak Diharapakan (KTD), Kejadian Tidak Cidera (KTC), Kejadian Nyaris Cidera (KNC), dan Kejadian Potensial Cidera (KPC) pada formulir yang sudah disediakan Puskesmas. 2. Setiap unit pelayanan melaporkan semua kejadian terkait dengan keselamatan pasien Kejadian Tidak Diharapkan (KTD), Kejadian Tidak Cidera (KTC), Kejadian Nyaris Cidera (KNC) dan Kejadian Potensi Cidera (KPC) kepada Tim Keselamatan Pasien pada formulir yang sudah disediakan 3. Dalam melakukan penanganan insiden, tim keselamatan pasien melakukan kegiatan berupa pelaporan verifikasi, investigasi dan analisis penyebab insiden. 4. Tim Keselamatan Pasien menganalisis akar penyebab masalah semua kejadian yang dilaporkan oleh unit pelayanan. 5. Berdasarkan hasil analisis akar masalah maka Tim Keselamatan Pasien merekomendasikan solusi pemecahan dan mengirimkan hasil solusi pemecahan masalah kepada pimpinan Puskesmas. 6. Pimpinan Puskesmas melaporkan insiden dari hasil solusi masalah ke Komite Keselamatan Pasien setiap terjadinya insiden dan setelah melakukan analisa akar masalah yang besifat rahasia. 7. Pimpinan puskesmas melakukan monitoring dan evaluasi pada unit-unit pelayanan di Puskesmas terkait dengan pelaksanaan keselamatan pasien di unit pelayanan.



PENUTUP



Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di Puskesmas maka pelaksanaan kegiatan keselamatan pasien Puskesmas sangatlah penting. Melalui kegiatan ini diharapkan terjadi penekanan / penurunan insiden shingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Puskesmas. Program keselamatan pasien merupakan proses yang berkelanjutan, karena itu diperlukan budaya termasuk motivasi yang cukup tinggi untuk bersedia melaksanakan program keselamatan pasien secara berkesinambungan dan berkelanjutan.



PEMERINTAH KABUPATEN BUNGO DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS MUARA BUNGO I Jl. Kesuma No.02 RT. RW. Kel. Bungo Timur Kec. Pasar Muara Bungo 37211 email : [email protected]



HASIL PENGUMPULAN DATA DAN ANALISIS SASARAN KESELAMATAN PASIEN UPT PUSKESMAS MUARA BUNGO I JUNI JULI SEPTEMBER 2019



I.



PENDAFTARAN 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yabg efektif dalam pelayanan, tidak tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan prosedur pendaftaran,tercapai 4. Tidak terjadi pasien jatuh di fasilitas kesehatan,tidak tercapai



II.



PELAYANAN PASIEN UMUM 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tidak tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai



III.



PELAYANAN PASIEN GIGI 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai



IV.



PELAYANAN PASIEN USILA 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan,tidak tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai



VII.



PELAYANAN PASIEN ANAK 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan,tidak tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai



VIII.



PELAYANAN PASIEN MTBS 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan,tidak tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai



IX.



RUANG PELAYANAN OBAT/FARMASI 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur PIO, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai



X.



LABORATORIUM 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai. 3. Tidak terjadi kesalahan tindakan prosedur pengambilan spesimen, tercapai. 4. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tercapai. 5. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan,tercapai



XI.



RUANG PELAYANAN IMUNISASI 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan medis dan keperawatan, tercapai 4. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan,tidak tercapai 5. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai



XII.



RUANG PELAYANAN GIZI 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efktif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan dalam pemberian vitamin, tercapai 4. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tidak tercapai 5. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilaitas kesehatan, tercapai



XIII.



RUANG PELAYANAN KIA 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan peosedur tindakan kebidanan, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai



XIV. RUANG PELAYANAN KB 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan kebidanan, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai XV.



RUANG PERSALINAN 1.Tidak terjadi kesalahan ientifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai. 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan kebidanan, tercapai 5.Penguranagn terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tidak tercapai



XVI. RUANG TINDAKAN 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalahan pemberian obat, tercapai 4. Tidak terjadi kesalahan prosedur tindakan, tercapai 5. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tercapai 6. Tidak terjadinya pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan,, tercapai XVII. RUANG PELAYANAN SANITASI 1. Tidak terjadi kesalahan identifikasi dalam pelayanan, tercapai 2. Komunikasi yang efektif dalam pelayanan, tercapai 3. Tidak terjadi kesalalahan prosedur, tercapai 4. Pengurangan terjadinya resiko infeksi dalam pelayanan, tercapai 5. Tidak terjadi pasien jatuh dalam fasilitas kesehatan, tercapai