15 0 134 KB
PEMERINTAH KOTA BEKASI DINAS KESEHATAN UPTD PUSKESMAS JATIKRAMAT Perumahan Jatikramat Indah Jl.Mawar 1 Rt011/03 Kel. Jatikramat Kec.Jatiasih Bekasi 17421 [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA PELAYANAN KEFARMASIAN DI UPTD PUSKESMAS JATIKRAMAT A. Pendahuluan Pemberian pelayanan publik yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah salah satunya adalah dengan menyediakan fasilitas kesehatan yang berkualitas.Puskesmas adalah organisasi fungsional dan merupakan ujung tombak pelayanan kesehatan dasar dari pemerintah bagi masyarakat luas yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. B. Latar Belakang Pelayanan kefarmasian di Puskesmas merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan upaya kesehatan,yang berperan penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hal tersebut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas yang menyebutkan bahwa Pelayanan Kefarmasian adalah Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien. Tuntutan pasien sebagai masyarakat akan mutu pelayanan farmasi, mengharuskan adanya perubahan pelayanan dari paradigma lama (drug oriented) ke paradigma baru dengan filosofi Pharmaceutical Care (Pelayanan Kefarmasian). Praktek
pelayanan kefarmasian merupaka
kegiatan yang terpadu dengan tujuan untuk mengidentifikasi,mencegah dan menyelesaikan masalah obat dan masalah yang berhubungan dengan kesehatan. Puskesmas Jatikramat penyediaan dan penggunaan obat tidak mengalami kendala. Sistem di Puskesmas diusahan menyediakan perbekalan pengelolaan kefarmasian secara terukur dan terkendali. C. Tujuan Tujuan Umum: Setiap pelayanan farmasi memenuhi standar pelayanan yang dapat memuaskan pelanggan Tujuan Khusus: a. Meningkatkan
dan
mempertahankan
mutu
pelayanan
farmasi
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan Perundang-undangan yang berlaku b. Menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian c. Melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan obat yang tidak rasional dalam rangka melindungi keselamatan pasien (patient safety). D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
1. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) a) Perencanaan Kebutuhan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai b) Permintaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai c) Penerimaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai d) Penyimpanan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai e) Pendistribusian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai f) Pengendalian Obat dan Bahan Medis Habis Pakai g) Pencatatan,Pelaporan dan Pengarsipan h) Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai 2. Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik a) Pengkajian Resep,Penyerahan Obat,dan Pemberian Informasi Obat b) Pelayanan Informasi Obat c) Pemantauan dan Pelaporan Efek Samping Obat (ESO) d) Pemantauan Terapi Obat (PTO) e) Evaluasi Penggunaan Obat E. Cara Melaksanakan kegiatan 1. Pengelolaan Obat dan Bahan Medis Habis Pakai a) Mengidentifikasi penanggung jawab pelaporan Pengelolaan Obat dan
Bahan Medis
Habis Pakai di tiap unit b) Melaksanakan evaluasi c) Melaksanakan dan membuat laporan 2. Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik Melaksanakan pelayanan kefarmasian secara langsung ke sasaran yang meliputi: a) Melaksanakan pengkajian resep dengan cara mengidentifikasi penggunaan obat yang rasional dari tipa resep yang dilayani. b) Melaksanakan pemberian informasi obat c) Melaksanakan pemantauan efek samping obat d) Melaksanakan evaluasi seluruh kegiatan pelayanan pelayanan
kefarmasian
e) Membuat laporan F. Indikator Klinis Indikator klinis unit farmasi yaitu: 1. Kesalahan pemberian obat dan Kejadian Nyaris Cedera (KNC). Dengan indikator pelaksanaan 0 %.Untuk capaian tahun 2016 dan seterusnya 0 %. 2. Pengkajian resep yang masuk ke ruang obat.Contohnya sampling penggunaan Antibiotika dalam peresepan untuk 3 ( tiga) penyakit: ISPA,Diare,Myalgia. Dengan indikator peresepan 1%. Target untuk tahun 2016 adalah 1% 3. Pelayanan Informasi Obat langsung ke sasaran. Dengan Indikator pelaksanaan 100% dari jumlah sasaran. Untuk capaian yahun 2016 dan seterusnya adalah 100%
G. Sasaran Kegiatan
Sasaran
Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis
Obat dan Bahan Medis Habis Pakai
Pakai Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik
Pasien yang berkinjung di Puskesmas
H. Jadwal Kegiatan Kegiatan
Jadwal kegiatan
Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis
Senin-sabtu jam 08.00-12.00 ; 13.00-14.00
Pakai Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik
Senin-sabtu jam 08.00-12.00 ; 13.00-14.00
I. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan a) Penanggung jawab Pelayanan Kefarmasian melakukan monitoring kegiatan,melakukan evaluasi dan tindak lanjut darimkegiatan tersebut. b) Hasil Kegiatan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Jatikramat dan disampaikan pada rapat bulanan Puskesmas serta Lokakarya yang dilakukan 1 bulan sekali. J. Jadwal Evaluasi Kegiatan Pengelolaan obat dan Bahan Medis Habis
Jadwal kegiatan Setiap 1 Bulan
Pakai Kegiatan Pelayanan Farmasi Klinik
Pengkajian resep
Setiap hari kegiatan
Pemberian informasi obat
Setiap hari kegiatan
Pelaporan
Setiap 1 bulan
K. Pencatatan,Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1. Semua hasil kegiatan di dokumentasikan oleh Penanggung Jawab Farmasi 2. Hasil kegiatan dilaporkan ke Kepala Puskesmas 3. Hasil Evaluasi kegiatan ditindaklanjuti dan di sampaikan pada rapat lintas sektoral