23 0 8 MB
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Kerja Praktik (KP) adalah mata kuliah wajib yang dilaksanakan pada semester genap. Kegiatan Mata Kuliah ini dilaksanakan bersifat praktek secara nyata dan mandiri di Instansi terkait dengan Fakultas Sains dan Teknik (FST). Lebih khusus Jurusan Teknik Elektro. Dengan melakukan praktek secara nyata, mahasiswa diharapkan dapat memahami keterkaitan antara teori, metoda, teknik, realita di tempat kerja dan memberikan tambahan wawasan bagi mahasiswa sebagai bekal untuk bekerja setelah menyelesaikan pendidikan di kampus. Dunia Pertelekomunikasian adalah salah satu bidang yang termasuk lapangan kerja bagi mahasiswa lulusan Jurusan Teknik Elektro . Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (BALMON) adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi diharapkan menjadi Instansi yang dapat menyerap lulusan dari Jurusan Teknik Elektro.
1.2. Ruang Lingkup Adapun Ruang Lingkup dalam laporan Kerja
Praktek ini
adalah : 1. Perangkat-perangkat penunjang yang digunakan dalam sistem monitoring Sistem Komunikasi seluler dan Siaran TVdi wilayah Kota Kupang. 2. Jenis-jenis parameter yang di monitor oleh BALMON. 3. Perhitungan Daya Pancar dari hasil pengukuran
1
1.3. Tujuan dan kegunaan Tujuan:
Untuk mengetahui perangkat-perangkat penunjang yang digunakan dalam sistem monitoring dan prinsip kerjanya
Untuk memandingkan dan mempelajari keterkaitan antara
teori yang
diperoleh di bangku kuliah dan praktek di Lapangan. Kegunaan:
Agar mahasiswa Teknik Elektro dapat berlaatih dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang
sebenarnya dan sebagai syarat untuk
menyelesaikan perkuliahan
Menambah wawasan mahasiswa sebelum memasuki dunia kerja
2
BAB II PROFIL UMUM INSTANSI 2.1
Tinjauan Umum Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas II Kupang Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan. Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio di klasifikasikan dalam 4 (empat) kelas yaitu : 1. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I 2. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II 3. Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio 4. Pos Monitor Spektrum Frekuensi Radio Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika Wilayah kerja Balmon Kelas II Kupang meliputi seluruh wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur.
2.2
Logo Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio
Gambar 2.1 Logo Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio( Balmon )
3
2.3
Tugas Pokok dan Fungsi Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio, tugas pokok dan fungsi Balmon Kelas II Kupang adalah sebagai berikut : 2.3.1
Tugas Pokok UPT Balai Monitor spektrum frekuensi Radio Kelas II Kupang
memiliki tugas pokok melaksanakan pengawasan dan pengendalian yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitor, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat, serta urusan tata usaha dan rumah tangga. 2.3.2
Fungsi
Selain tugas pokok, Balmon Kelas II Kupang juga memiliki fungsi sebagai berikut: 1. Penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan perangkat monitor spektrum frekuensi radio. 2. Pelaksanaan
pengamatan,
deteksi
lokasi
sumber
pancaran,
3. Pelaksanaan kalibrasi dan perbaikan perangkat monitor
spektrum
pemantauan/monitor spektrum frekuensi radio.
frekuensi radio. 4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio. 5. Koordinasi monitor spektrum frekuensi radio. 6. Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio. 7. Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio. 8. Pelaksanaan evaluasi dan pengujian ilmiah serta pengukuran spektrum frekuensi radio.
4
Dalam operasional pelaksanaan tugas, tugas pokok dan fungsi tersebut di atas dijabarkan lagi dalam bentuk yang lebih sederhana, aspiratif, rasional dan aplikatif sesuai kondisi lapangan sebagai berikut: 1. Melakukan pengawasan penggunaan frekuensi radio. 2. Menemukenali sumber-sumber pancaran. 3. Memonitor secara rutinfrekuensi mara bahaya
dan dinas-dinas
tertentu. 4. Mengamati dan mencatat pendudukan spektrum frekuensi radio. 5. Membenahi pancaran spektrum frekuensi radio dari sumber pancaran yang merugikan baik dari dalam negeri maupun darilua rnegeri. 6. Melakukan pengukuran parameter teknis terhadap stasiun radio: a. OperatorTelekomunikasi b. Penyelenggara Radio Siaran c. Penyelenggara TV Siaran d. Radio KomunikasiKonvensional. 7. Melakukan pemeliharaan secara rutin terhadap seluruh perangkat monitoring spektrum frekuensi radio agar selalu dalam
kondisi
terpelihara dan siap pakai. 8. Mensosialisasikan berbagai peraturan perundang-undangan
dan
kebijakan pemerintah di bidang telekomunikasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio. 9. Melaksanakan
penatausahaan
administrasi
dan
operasional
perkantoran. 2.4
Visi dan Misi 2.4.1. Visi Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Kupang memiliki Visi : “Terwujudnya penggunaan spectrum frekuensi radio yang legal, efektif dan efisien serta sesuai dengan peruntukkannya menuju masyarakat informasi yang taat hukum dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”
5
2.4.2.
Misi Untuk mencapai visi tersebut Balai Monitor Kelas II Kupang akan lebih meningkatkan bidang operasional yang terangkum dalam misi, yaitu : 1. Meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi baik secara sektoral maupun global. 2. Memberikan jaminan kenyamanan bagi pengguna frekuensi radio dan pengguna jasa frekuensi radio melalui kegiatan observasi monitoring frekuensi radio, pemeriksaan stasiun radio dan penanganan gangguan spektrum frekuensi radio. 3. Meningkatkan
pengendalian
dan
penindakan
hukum
atas
penyalahgunaan penggunaan spektrum frekuensi radio melalui operasi penertiban spektrum frekuensi radio terhadap seluruh pengguna spektrum frekuensi radio khusunya pengguna yang tidak legal. 4. Meningkatkan pendapatan negara sub sektor telekomunikasi melalui pelaksanaan pembinaan, pelayanan, pengukuran parameter teknis dan penegakan hukum kepada penyelenggara dan pengguna spektrum frekuensi radio.
2.5 Struktur Organisasi Untuk menjalankan visi dan misi Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Kupang, membuat struktur organisasi yang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala Balai Monitor SpektrumFrekuensi Radio Kelas II Kupang, 1 (satu) orang Kepala Sub Bagian Tata Usaha danRumahTanggadan 2 (dua) orang Kepala Seksi yang terdiri dari Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban
Spektrum
Frekuensi
Radio
dan
Kepala
Seksi
Operasi,
Pemeliharaan dan Perbaikan. Struktur organisas Balmon Kelas II Kupang dapat dilihat pada Gambar 2.2 dibawah ini.
6
Sumber: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum FrekuensiRadio.
Gambar 2.2 Struktur Organisasi BalmonKelas II Kupang Adapun uraian tugas yang dilakukan dalam tiap bagian : 1. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan administrasi keuangan, tata usaha, kepegawaian dan rumah tangga Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio. 2. Seksi Operasi, Pemeliharaan dan Perbaikan mempunyai tugas pelaksanaan pelayanan/pengaduan
masyarakat,
mengadakan
pemeliharaan
dan
perbaikan perangkat monitor frekuensi radio. 3. Seksi
Pemantauan
dan
Penertiban
mempunyai
tugas
melakukan
pengumpulan, pengolahan dan mengevaluasi data, penyusunan rencana, program, monitoring dan penertiban terhadap pengguna spektrum frekuensi radio. 4. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan pekerjaanpekerjaan yang berhubungan dengan keahlian fungsionalnya.
7
BAB III TINJAUAN PUSTAKA 3.1
Spektrum Frekuensi Radio Spektrum frekuensi radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat ruang udara. Alokasi spektrum frekuensi
yang
dikeluarkan
secara
resmi
oleh
International
Telecomunication Union (ITU) untuk wilayah 3 pada peraturan radio edisi 2008. Alokasi frekuensi ITU juga menjadi acuan bagi Negara-negara lain didunia. Peraturan tentang
alokasi frekuensi radio ini telah diatur
Kementrian Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam peraturan menteri nomor 29 tahun 2009 yang dikeluarkan 30 juli 2009. Penetapan frekuensi radio bertujuan untuk menghindari terjadinya gangguan (interference) dan untuk menetapkan protocol demi keserasian antara pemancar dan penerima. Contoh aplikasi menggunakan frekuensi yaitu: Telepon, radio dan TV Jaringan global komunikasi suara, gambar ,tulisan, data / computer Penilitian dan pertahanan seperti radar, telemetri, komputer dll 3.2
Elemen Sistem Komunikasi Komunikasi adalah proses pemindahan informasi dari suatu titik dalam ruang pada waktu tertentu (titik sumber) ke titik lain yang merupakan tujuan atau pemakai. Adapun elemen lain yakni dari sumber asalnya informasi, massage, tujuan komunikasi dan transduser. Sumber informasi dapat berupa orang, alat music dll, massage adalah salah satu bentuk fisik informasi, contohnya huruf, cahaya yang berubah-ubah dll, tujuan komunikasi adalah menyediakan replika massage pada tempat tujuan dan
8
transduser yaitu yang mengubah massage menjadi sinyal listrik atau sebaliknya. 3.3 Objek Monitoring Observasi monitoring dilakukan terhadap semua penggunaan Spektrum frekuensi radio mulai dari band Very Low Frequncy ( VLF ) sampai dengan Extra High Frequency ( EHF ) yang digunakan oleh dinas – dinas, perusahaan, instansi pemerintah maupun perorangan ( Frederensi ) Tabel 3.1 Band frekuensi radio
PANJANG NAMA FREKUENS GELOMBAN GELOMBANG I G
N A M A Very Low Frequency
VLF
Kurang dari 30 Hz
Lebih dari 10 KM
Gelombang Myriameter
Low Frequency
LF
30 – 300 KHz
1 – 10 KM
Gelombang Kilometer
Medium Frequency
MF
300 – 3.000 kHz
100-1.000 M
Gelombang Hektometer
High Frequency
HF
3 – 30 MHz
10 – 100 M
Gelombang Dekameter
Very High Frequency
VHF
30 – 300 MHz
1 – 10 M
Gelombang Meter
Ultra High Frequency
UHF
300– 3.000 MHz
10 – 100 cm
Gelombang Decimeter
Super High Frequency
SHF
3 – 30 GHz
1 – 10 cm
Gelombang Sentimeter
Extremly High Frequency
EHF
30 – 300 GHz
1 – 10 mm
Gelombang Milimeter
9
Tabel 3.2 Jenis Dinas yang menggunakan frekuensi radio NO
NAMA
DINAS
PENJELASAN
1.
Dinas Tetap
Perhubungan antara 2 (dua) tempat yg tetap
2.
Dinas Bergerak
Perhubungan antara tempat yg bergerak
Bergerak Maritim
Peerhubungan untuk kapal laut
Bergerak Penerbangan
Perhubungan untuk pesawat udara
3.
Siaran
Radio, Televisi, dll
4.
Ruang Angkasa
Perhubungan untuk ruang angkasa
5.
Bumi – Ruang Angkasa
Perhubungan dari bumi ke ruang angkasa
6.
Radio Navigasi
Radio navigasi dengan gelombang radio
Navigasi Penerbangan
Pendaratan dgn peralatan radio altimeter
Navigasi Maritim
Loran, Beacon, Decca, dll
7.
Radio Lokasi
Pengukuran kedudukan, pencari arah (kecuali radio navigasi)
8.
Radio Astronomi
Pengukuran gelombang radio astronomi dengan telescope radio, dll
9.
Radio Meteorologi
Radio sende, radar cuaca, dll
10.
Amatir
Perhubungan yang diselenggarakan karena hoby para amatir
11.
Frekuensi Standar
Pelayanan pancaran gelombang standar yang sangat teliti
10
3.4
Stasiun Monitoring Stasiun monitoring memiliki tugas untuk memonitor dan mengamati spectrum frekuensi radio, serta mengidentifikasi stasiun-stasiun radio untuk dibuat sebuah
catatan atas kegiatan penyiaran stasiun tersebut. Stasiun
monitoring dan pengukuran
frekuensi radio dibagi menjadi dua bagian
yaitu :
3.4.1 Stasiun Monitoring Tetap
Gambar 3.1 Stasiun Monitoring Tetap (Fixed) Stasiun Monitoring Tetap (Fixed) adalah stasiun monitoring yang melakukan
monitoring dan pengukuran di Balai Monitoring Frekuensi
Radio. Kelebihan melakukan monitoring dan pengukuran dengan stasiun tetap adalah pengoperasian alat bisa diatur secara komputerisasi dan otomatis, perangakat yang
lebih lengkap dan Jangkauan penerimaan
frekuensi lebih luas. Namun stasiun ini juga memiliki kekurangan yaitu daerah jangkuan luas tetapi tidak dapat
menentukan letak dari lokasi
pemancar secara pasti baik yang terganggu maupun pengganggu dan tidak dapat menentukan secara pasti penyebab dari gangguan yang terjadi pada pemakaian frekuensi (Frefrensi) Chairiani Y . 2016
11
3.4.2 Stasiun Monitoring Bergerak
Gambar 3.2 Stasiun Monitoring Bergerak Stasiun monitor bergerak merupakan stasiun yang menggunakan unit mobil dalam pengoperasiannya sehingga dapat dipindah-pindahkan. Berfungsi untuk memonitoring dan melakukan pengukuran yang tidak dapat dikerjakan stasiun tetap. Unit ini bertugas mengamati dan mendeteksi pancaran-pancaran frekuensi radio di daerah masing-masing sesuai dengan kemampuan pengamatan terhadap daerah spektrum
frekuensi
dan
mengadakan penelitian-penelitian propagasi terhadap frekuensi radio. Kekurangan stasiun ini adalah keterbatasan alat untuk mengukur kuat medan, menentukan lokasi pancar yang tidak dikenal. Chairiani Y . 2016 3.4.3 Alokasi Frekuensi dan Perencanaan Pita Penyiaran.
Alokasi spektrum frekuensi radio dan perencanaan pita untuk penyiaran (broadcasting services) di Indonesia dilakukan pada tingkat internasional (ITU), regional (Asia-Pacific Broadcasting Union, ABU) dan bilateral. Penyiaran biasanya memiliki pemancar berdaya pancar tinggi dan cakupan yang relative luas. Oleh karena itu penggunaan spektrum memerlukan perencanaan pemetaan distribusi kanal frekuensi radio (master plan) serta koordinasi erat dengan negara tetangga di daerah perbatasan.
12
TABEL 3.3. PENGALOKASIAN BAND FREKUENSI Dinas atau keperluan Radio Siaran AM Radio Siaran FM Penerbangan TV VHF TV UHF AMPS (Uplink) AMPS (Downlink) GSM (Uplink) GSM (Downlink)
3.5
Alokasi Frekuensi 526,5 1.606,5 kHz 87.6 – 108 MHz 108 – 137 MHz 174 – 230 MHz 470 – 806 MHz 835 -845 MHz 880-890 MHz 890- 915 MHz 935-960 MHz
ALOKASI SPEKTRUM DAN PERENCANAAN PITA Sistem selular Indonesia berbasis teknologi generasi ke-2 (digital selular) yaitu GSM dan CDMA. Kedua sistem tersebut memiliki kemampuan untuk menyediakan layanan 2.5G. Road Map Industri Selular menuju 3G dapat digambarkan sebagai berikut:
G SM (2G) GPRS (2.5G) EDGE (2.5G+) (migrasi) WCDMA (overlay) HSPA LTE cdmaOne (2G) CDMA2000-1X (2.5G+) CDMA2000-1xEV DO/DV (3GLTE)
Alokasi frekuensi dan standar penyelenggaraan selular di Indonesia dapat digambarkan secara ringkas sebagai berikut:
GSM/GPRS/EDGE (900/1800 MHz) GHz (IMT-2000)) CDMA (450/800/1900 MHz)
WCDMA (1.9/2.1
Berikut ini adalah diagram alokasi pita frekuensi selular pada sejumlah pita frekuensi. Tabel 3.4 menjelaskan alokasi frekuensi selular di Indonesia . Tabel 3.5 menjelaskan alokasi frekuensi selular di Indonesia berdasarkan peraturan yang terbaru
13
TABEL 3.4. ALOKASI FREKUENSI SELULAR INDONESIA
14
TABEL 3.5 ALOKASI FREKUENSI SELULAR SAAT INI
15
Dari tabel di atas Terdapat 11 izin penyelenggara selular nasional di Indonesia, sedangkan Perushaan yang mengelola jaringan telekomuniksi yang ada di kota Kupang adalah Telekomsel, indosat, dan Excelcomindo/XL ke tiga perusahan tersebut yang terdaftar sebagai peyedia layan telekomunikasi dan telah di setujui oleh Balai Minitoring spectrum Analizer kelas II kupang ( BALMON ). data tabel frekuensi Uplink dan Dawnlink yang di pake oleh BALMON untuk melakukan monitirung ferkuensi dapat di liat pada Lampiran 3.6
PERENCANAAN SPEKTRUM UNTUK PENYIARAN Secara singkat, sistem penyiaran
yang saat ini di Indonesi
dikelompokkan berdasarkan jenis pita frekuensi terdiri dari : 1. Penyiaran Terrestrial Nirkabel A. Pita Frekuensi LF/MF/HF meyediaan layan berupan Siaran radio AM dan Analog b. Pita Frekuensi VHF meyediaan layan berupan siaran VHF Band II meliputi Siaran radio FM dan siaran Analog dan VHF Band III meliputi Siaran TV VHF dan siaran Analog c. Pita Frekuensi UHF meyediaan layan berupan siaran UHF Band IV dan V yang meliputi Siaran TV UHF dan siaran Analog 2. Penyiaran Terrestrial Kabel 3. Penyiaran Satelit
16
TABEL 3.6. ALOKASI FREKUENSI PENYIARAN TERRESTRIAL ANALOG
3.7
FREKUENSI SIARAN TV UHF DAN VHF Ditjen Postel telah menyelesaikan Master Plan Frekuensi TV untuk pita frekuensi UHF untuk hampir semua provinsi dan kota-kota besar di Indonesia yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.74 tahun 2003. Di Indonesia, sampai saat ini masih digunakan TV analog. Standar TV analog yang digunakan untuk VHF adalah PAL-B. Sedangkan standar untuk UHF adalah PAL-G. Bandwidth VHF (PAL-B) adalah 7 MHz, sedangkan Bandwidth UHF (PAL-G) adalah 8 MHz. Tabel 3.7 berikut ini merupakan tabel frekuensi TV VHF band I dan III band I dan III untuk standar PAL-B. Sedangkan Tabel 6 menjelaskan mengenai tabel frekuensi TV UHF Band IV dan V untuk Standar PALG.
17
TABEL 3.7 RENCANA PENGKANALAN TV VHF BAND I DAN III STANDAR PAL B
TABEL 3.8. RENCANA PENGKANALAN TV UHF BAND V STANDAR PAL-G
18
Di Indonesia, sampai saat ini masih digunakan TV analog. Standar TV analog yang digunakan untuk VHF adalah PAL-B. Sedangkan standar untuk UHF adalah PAL-G. Bandwidth VHF (PAL-B) adalah 7 MHz, sedangkan Bandwidth UHF (PAL-G) adalah 8 MHz. Tabel 3.8 menjelaskan mengenai tabel frekuensi TV UHF Band IV dan V untuk Standar PALG.
TABEL 3.9. RENCANA PENGKANALAN TV UHF BAND V STANDAR PAL-G
19
Pengelompokan kanal (channel grouping) sering dilakukan dalam pengaturan frekuensi UHF yang memiliki lebih banyak kemungkinan kombinasi kanal dibandingkan frekuensi VHF. Pada frekuensi VHF sendiri tidak dapat dilakukan channel grouping tersebut. Pengelompokan kanal frekuensi Siaran TV sangat penting, terutama bila akan diatur pemanfaatan tower dan sistem antenna bersama yang sangat menguntungkan bagi broadcaster maupun bagi masyarakat. Bagi para broadcaster, dapat menghemat dana untuk membangun tower dan sistem antenna masing-masing. Selain itu karena antena berada di satu lokasi untuk suatu wilayah layanan tertentu, seluruh masyarakat mendapat keuntungan karena hanya perlu memasang 1 antena dengan arah tertentu untuk menerima seluruh program siaran TV. Bagi para broadcaster pun akan menguntungkan dari pangsa pasar karena dapat menjangkau lebih banyak lagi pemirsa.
20
3.8.
Perhitungan Daya Pancar Sinyal yang ditransmisikan melalui media apapun akan mengalami penurunan daya akibat redaman yang sebanding dengan jarak Penurunan daya sinyal (loss atau attenuation) dinyatakan dengan
power loss.
Sebaliknya, jika sinyal dikuatkan (oleh amplifier ataupun antena), dinyatakan dengan
power gain. Ukuran untuk daya absolut sering
dinyatakan dgn dBW atau dBm, dimana daya aktual dibandingkan daya 1 W atau 1 mW. Berikut Rumus Konversi dari dB ke WattRumus konversi dari satuan dBW ke satuan Watt :
Rumus konversi dari satuan dBm ke satuan mW :
Daya sinyal perlu dikontrol untuk menjaga agar cukup tinggi dibandingkan noise ataupun cukup rendah untuk talking.Nurdin D. M. 2015
21
menghindari cross
BAB IV Pembahasan 4.1 Gambaran Umum Teknis Pelaksanaan Monitoring
Pertama-tama meminta ijin kepada Kepala Seksi Pemantauan dan Penertiban untuk melalukan observasi
Pengecekan dan pesiapan alat yang akan digunakan
Melakukan kegiatan Observasi
Proses kegiatan observasi dapt diliat pada diagram di bawa ini :
Gambar 4.1 Flowchart Observasi Siaran TV
22
4.2
Perangkat SPFR (Stasiun Pengendali Frekuensi Radio) Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Kupang Secara garis besar perangkat SPFR yang dibangun di Balai Monitor memiliki konsep sebagai berikut :
Antena Penerima berfungsi sebagai Penerima Sinyal kemudian sinyal tersebut ditranmisikan ke processing Unit Processing Unit berfungsi untuk mengubah bentuk sinyal asli kedalam bentuk sinyal lain kemudian ditransmisikan ke display/remote Display/remote berfunsi untuk menampilkan sinyal yang diterima baik itu gambar, suara ataupun video.
\ Gambar 4.2 diagram kerja perangkat SPFR SPFR yang dibangun di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Kupang terdiri dari 2 fungsi yaitu : 1) sebagai unit fungsi analisa pencarian arah (direction finding). 2) sebagai unit monitoring dan analisa frekuensi. Alat yang ada pun disesuaikan dengan fungsinya.
23
Dalam pelaksanaan kegiatan monitoring ini menggunakan beberapa alat yakni : SPEKTRUM ANALYSER (PR 100)
Perangkat ini berfungsi sebagai :
Penerima data dari Antenna.
Melakukan proses pengolahan data yang diterima dari Antenna.
Pencari arah (direction finder).
Melakukan analisa frekuensi.
Rentang frekuensi yang dianalisa adalah 100 KHz – 3,6 GHz
Gambar 4.3 PR 100
A. Antena Linkgret Antenna linkgret digunakan untuk menerima sinyal frekuensi antara 3 KHz sampai 3GHz. Antenna ini digunakan untuk melakukan pemantauan frekuensi VHF (Very High Frekuensi) di rentang frekuensi 3 KHz sampai 3GHz.
24
B. Mobil SPFR berfungsi sebagai : Alat Transportasi untuk Melakukan Kegiatan Monitoring diluar Kantor.
Sebagai stasiun bergerak untuk melakukan monitoring.
\ Gambar 4.4 Mobil SPFR C. GPS GARMIN GPS ini digunakan untuk menentukan posisi, tujuan, kecepatan dan arah atau titik koordinat saat melakukan pengukuran spektrum frekuensi radio. D. Hand Talk (HT) HT digunakan sebagai alat pemerima sinyal output berupa sinyal suara.
Gambar 4.5 Hand Talk
25
E. Kompas Selama kegiatan kerja praktek di Balai Monitoring, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan, yaitu: 4.3 Hasil Observasi Kerja paraktek
Observasi Selama kegiatan kerja praktek di Balai Monitoring, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan, yaitu: 4.3.1 Observasi Kanal Televisi.
Pengukuran kanal frekuensi radio siaran dan televise siaran Very High Frequency / Ultra High Frequency (VHF/UHF) menggunakan Spektrum Analyzer dan Antena sebagai alat ukurnya. Dalam menentukan pendudukan kanal, Spektrum Analyser berfungsi sebagai alat yang mendeteksi frekuensi kanal televisi. Kegiatan yang harus dilakukan adalah menentukan center frekuensi yang dilengkapi dengan 3 marker yang berfungsi sebagai batas – batas frekuensi. Marker-marker tersebut mewakilkan 3 jenis frekuensi, yaitu frekuensi video, frekuensi colour, frekuensi audio. Setelah itu mengatur span agar sesuai dengan level yang telah ditentukan. Kemudian mencocokkan dengan data yang ada untuk melihat pada kanal berapa frekuensi tersebut bekerja. Parameter yang di dapatkan dari kegiatan tersebut adalah level daya frekuensi pada masing-masing kanal. Kemudian menggunakan tv tunner untuk pengecekan kanal (sebagai visualisasi dari siaran televisi).
26
Tabel 4.1 Hasil Observasi siaran TV dan perhitungan konversi daya Terima dari dB ke Watt
Nama siaran
Frekuensi Audio
Frekuensi video
(Mhz)
(Mhz)
Indosiar
612.75 Mhz
Tidak Terukur
Metro TV
Tidak Terukur
639.25 Mhz
Daya Pancar frekuensi audio
- 69.6dBm = 10 -69,6/10 =10 -6,96 = 1,096 x 10-7 mW = 0,0000001096 mW = 0,1096 nW Tidak Terukur
Daya Pancar frekuensi video
Tidak Terukur
- 69.3dBm = 10 -69,3/10 = 10 -6,93 = 1,174 x 10-7 mW = 0,0000001174 mW
Global TV
676.75 Mhz
671.25 Mhz
- 68.3dBm=10 -68,3/10
-59,8dBm=10 -59,8/10
= 10 -6,83
= 10 -5,98
= 1,479 x 10-7 mW
= 1,047 x 10-6 mW
= 0,0000001479 mW
= 0,000001047 mW
27
Nama siaran
RCTI
Trans TV
TVRI
Frekuensi Audio
Frekuensi video
(Mhz)
(Mhz)
708.75 Mhz
703.25 Mhz
724.75 Mhz
740.75 Mhz
719.25 Mhz
735.25 Mhz
Daya Pancar frekuensi Audio
-72,2 dBm = 10 -72,2/10
- 68,7 dBm =10 -68,7/10
= 10 -7,22
= 10 -6,87
= 6,025 x 10-8 mW
= 1,348 x 10-7 mW
= 0,00000006025 mW
= 0,0000001348 mW
-69,0 dBm = 10 -69,0/10
- 70.9 dBm = 10 -70,9/10
= 10 -6,90
= 10 -7,09
= 1,258 x 10-7 mW
= 8,128 x 10-8 mW
= 0,0000001258 mW
= 0,00000008128 mW
-64,5 dBm = 10 -64,5/10
28
Daya Pancar frekuensi video
-49,4 dBm = 10 -49,4/10
= 10 -6,45
= 10 -4,94
= 3,548 x 10-7 mW
= 1,148 x 10-5 mW
= 0,0000003548 mW
= 0,00001148 mW
Penyebab terjadinya Frekuansi yang tidak Terukur
karena
Gangguan atau Interference adalah dari energi yang tidak diinginkan yang disebabkan oleh satu atau gabungan dari emisi, radiasi, atau induksi terhadap penerimaan dalam sistim komunikasi radio ( diwujudkan dengan adanya penurunan dayaguna, kesalahan tafsir atau kehilangan informas)i .
4.3.2
Hasil Observasi Kanal Seluler Pengukuran pendudukan kanal frekuensi radio jarigan Seluler Very High Frequency / Ultra High Frequency (VHF/UHF) menggunakan Spektrum Analyzer dan Antena sebagai alat ukurnya. Dalam menentukan kedudukan kanal, spektrum analyzer berfungsi sebagai alat yang mendeteksi frekuensi data DOWNLINK & UPLINK. Kegiatan yang harus dilakukan adalah menentukan
kedudukan data
DOWNLINK & UPLINK pada tiap jaringan layanan penyedia jasa telekomunikasi. Setelah itu mengatur span agar sesuai dengan level yang telah ditentukan. Kemudian mencocokkan dengan data yang ada untuk melihat pada kanal berapa frekuensi tersebut bekerja. Parameter yang di dapatkan dari kegiatan tersebut adalah level daya frekuensi pada masing-masing kanal. Dengan menggunakan Tabel alokasi Frekuensi DOWNLINK & UPLINK untuk pengecekan kanal
29
Tabel 4.2 Hasil Observasi Sinyal seluler dan perhitungan daya Terima Dari dBm ke Whtt Nama Jaringan Seluler
Chanel jaringan Seluler
Frekuensi Downlink
GSM Indosat
CH 16
938.2 Mhz
Daya pancar jarinagn seluler
-72,2 dBm = 10 -72,2 /10 = 10 -7,22 = 6.025 x 10-8 mW = 0,00000006025 mW
GSM Indosat
CH 46
945.2 Mhz
-70,1 dBm = 10 -70,1 /10 = 10 -7,01 = 9,772 x 10-8 mW = 0,00000009772 mW
GSM Telkomsel
CH 16
947.2 Mhz
-68,2 dBm = 10 -68,2 /10 = 10 -6,82 = 1,513 x 10-7 mW = 0,0000001513 mW
30
Nama Jaringan Seluler
Chanel jaringan Seluler
Frekuensi Downlink
GSM
CH 112
947.4 Mhz
Daya pancar jarinagn seluler
-58,7 dBm = 10 -58,7 /10 = 10 -5,87
Excelcomindo/XL
= 1,348 x 10-6 mW = 0,000001348 mW
GSM
CH 124
959.8 Mhz
-74,5 dBm = 10 -74,5 /10 = 10 -7,45
Excelcomindo/XL
= 3.548 x 10-8 mW = 0,00000003548 mW
DCS Natrindotel
CH 679
1 838.6 Mhz
-85,7 dBm = 10 -85,7 /10 = 10 -8,57
(Exis)
= 2.691 x 10-9 mW = 0,000000002691 mW
31
Nama Jaringan Seluler
Chanel jaringan Seluler
Frekuensi Downlink
DCS Indosat
CH 768
1 856.4 Mhz
Daya pancar jarinagn seluler
-92,5 dBm = 10 -92,5 /10 = 10 -9,25 = 5.623 x 10-10 mW = 0,0000000005623 mW
DCS Telkomsel
CH 795
1 861.8 Mhz
-59,7 dBm = 10 -59,7 /10 = 10 -5,97 = 1.071 x 10-6 mW = 0,000001071 mW
UMTS Telkomsel
Belum ada Data
2 122.6 Mhz
-70,5 dBm = 10 -70,5 /10 = 10 -7,05 = 8.912 x 10-8 mW = 0,00000008912 mW
32
Nama Jaringan Seluler
Chanel jaringan Seluler
Frekuensi Downlink
UMTS Telkomsel
Belum ada Data
2 127. 2 Mhz
Daya pancar jarinagn seluler
-71,5 dBm = 10 -71,5 /10 = 10 -7,15 = 7.079 x 10-8 mW = 0,00000007079 mW
UMTS Telkomsel
Belum ada Data
2 132.6 Mhz
-73,0 dBm = 10 -73,0 /10 = 10 -7,30 = 5.011 x 10-8 mW = 0,00000005011 mW
33
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN 5.1.
Kesimpulan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monitor Spektrum Frekuensi Radio mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian dibidang penggunaan spektrum frekuensi radio yang meliputi kegiatan pengamatan, deteksi sumber pancaran, monitoring, penertiban, evaluasi dan pengujian ilmiah, pengukuran, koordinasi monitoring frekuensi radio, penyusunan rencana dan program, penyediaan suku cadang, pemeliharaan dan perbaikan perangkat. Maka dengan dilakukannya kerja praktek pada BALMON kami berkesimpulan bahwa :
Kegiatan observasi monitoring yang dilakukan sangat penting dalam menjaga dan memonitor penggunaan frekuensi tv dan seluler.
Alat – alat utama yang di gunakan melakukan observasi meliputi Antena dan spektrum analyser, yang di bawa pada Stasiun Monitoring
bergerak seihungga mememudahkan Monitoring
Terdapat juga stasiun monitoring tetap (fixed) yang memliki daya jangkau pancaran yang lebih besar dan dapat menetukan arah datang pancaran atau frekuensi yang di pantau
Parameter yang di gunakan adalah dBm sebagi penentu kuat sinyal yang di Pancarkan
Penertiban pengguna frekuensi tv dan seluler yang tidak berijin perlu dtinditindaklanjuti berupa tindakan pembinaan maupun jalur hukum.
Penggunaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya dari segi frekuensi seluler dapat mengganggu kenyamanan pengguna lain, sedangkan dari segi siaran tv dapat mengganggu broadcasting dari siaran tv lain
34
5.2 Saran Saran selama kegiatan kerja praktek berlangsung yaitu:
Perlu adanya penambahan sumber daya manusia agar perkerjaan cepat terselesaikan tepat waktu.
Saat menangani masalah laporan kanal frekuensi yang terganggu, sebaiknya petugas Balai Monitoring didampingi oleh pihak yang berwajib (Polisi) agar penindakan bisa berlangsung dengan baik.
Penambahan Alat pendeteksi sumber frekuensi pengganggu sangat diperlukan, sehingga mempermudah petugas saat melakukan pencarian sumber pengganggu frekuensi
35
DAFTAR PUSTAKA Chairiani Y . 2016 Observasi Pendudukan Kanal dan Pengukuran Spektrum Frekuensi Radio. Bandung : Universitas Telkom Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2000 tentang penggunaaan Spektrum Frekuensi Radio. eraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia Setiawan D. 2004 Alokasi Frkuansi Kebijakan dan Perencanaan Spektrum Indonesia. Direktorat jenderal pos dan telekomunikasi Nurdin D. M. 2015 Sinyal Analog dan Sinyal Digital. Lhokseumawe :Teknik Elektro FT-Unimal Teknik Elektronika. Pengertian Spektrum Frekuensi Radio Indonesi. Diambil dari :http://teknikelektronika.com/pengertian-spektrum-frekuensi-radiopengalokasiannya/ ( 15 Desember 2017 )
36
LAMPIRAN
37
hasil Observasi siyal Tv
Kanal (Nama Siaran ) Indosiar
Screen Capture PR 100
Gambar frekunsi pembawa Audio pada kanal siaran Indosiar Metro TV
Gambar frekunsi pembawa video pada kanal siaran Metro TV
38
Global TV
Gambar frekunsi pembawa Audio pada kanal siaran Global
Gambar frekunsi pembawa Video pada kanal siaran Global
39
RCTI
Gambar frekunsi pembawa Audio pada kanal siaran RCTI
Gambar frekunsi pembawa Video pada kanal siaran RCTI Trans TV
Gambar frekunsi pembawa Audio pada kanal siaran Trans
40
Gambar frekunsi pembawa video pada kanal siaran Trans TVRI
Gambar frekunsi pembawa Audio pada kanal siaran TVRI
Gambar frekunsi pembawa video pada kanal siaran TVRI
41
hasil Observasi jaringan Seluler Screen Capture PR 100
Kanal ( Nama Jaringan ) Downlink GSM Indosat CH 16
Downlink GSM Indosat CH 46
Downlink GSM Telkomsel CH 16
42
Downlink GSM Excelcomindo/XL CH 112
Downlink GSM Excelcomindo/XL CH 124
Downlink DCS Natrindotel (Exis) CH 679
43
Downlink DCS Indosat CH 768
Downlink DCS Telkomsel CH 795
Downlink UMTS Telkomsel CH -
44
Downlink UMTS Telkomsel CH -
Downlink UMTS Telkomsel CH -
45
Daftar Tabel Saluran Downlink dan Uplink pada seluler
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
Peta peyebaran BTS Telkomsel di kota Kupang
60
Peta Peyebaran BTS di Kabupeten Kupang
61
62