Laporan Magang PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi satu hal yang penting untuk menjaga stabilitas perusahaan yang bisa berdampak pada roda perekonomian bangsa. Lebih jelas lagi, hal ini diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan no.13 tahun 2003 dalam pasal 86-87 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia



PER-01



/



MEN/1/2007



tentang



Pedoman



Pemberian



Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja



yang



aman,sehat



dan



sejahtera,bebas



dari



kecelakaan,



kebakaran,peledakan, pencemaran lingkungan dan penyakit akibat kerja. Kecelakaan



kerja



dapat



menimbulkan



kerugian



bagi



tenaga



kerja,pengusaha, pemerintah dan masyarakat, yang dapat berupa korban jiwa manusia, kerusakan harta benda dan lingkungan. Untuk itu, perlu dilakukan langkah-langkah nyata untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan kerja secara maksimal. Program Pembagunan Nasional dalam era industrialisasi dan globalisasi yang diandai dengan meningkatnya pertumbuhan industri yang mempergunakan proses dan teknologi canggih, hal ini perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas tenaga kerja dan penerapan keselamatan dan kesehatan yang baik dan benar. Melalui program Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan Kesehatan Kerja, Pemerintah berusaha memberikan motivasi dan dorongan kepada semua pihak yang terkait dengan proses produksi untuk meningkatkan kesadaran dalam melaksnakan keselamatan dan kesehatan kerja di setiap tempat kerja dan program membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja menjadi tanggung jawab semua pihak yang terkait dengan proses produksi.



1



Kebijakan telah dibuat serta dijalankan untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan,namun dalam implementasinya ternyata masih banyak ditemukan kekurangan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja yang terjadi di berbagai daerah. Di Indonesia, terdapat peningkatan dari angka 14.502 kejadian ditahun 2012 pada 33 provinsi di Indonesia menjadi 17.300 kejadian di tahun 2013. Terdapat 12 provinsi yang meningkat jumlah kejadian kecelakaan kerjanya,sisanya tetap atau bahkan menurun. Namun secara keseluruhan, ,angka kecelakaan kerja meningkat lebih dari hingga 61% dalam dua tahun terakhir. Data menunjukkan bahwa provinsi Jawa Timur yang menunjukkan jumlah kasus terbesar. Besarnya jmlah kecelakaan kerja yang terjadi di Jawa membuat pemerintahan provinsi untuk dapat meningkatkan kinerja program keselamatan dan kesehatan kerja ini. Salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang penyediaan tenaga kelistrikan PT.PLN (Persero) memiliki Unit usaha kerja yang tersebar di seluruh Indonesia, dimana dalam proses kerjanya memiliki risiko bahaya yang sangat tinggi. Sudah banyak kasus kecelakaan kerja di PLN seperti tersengat listrik, kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik, dan terjatuh dari ketinggian serta berbagai penyakit akibat kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat menggangu proses produksi merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada masyarakat luas. Jenis kecelakaan kerja sendiri banyak sekali, antara lain kecelakaan kerja industry, kecelakaan kerja listrik, kecelakaan kerja lingkungan hidup dan sebagainya. Untuk mengantisipasi kecelakaan kerja tersebut kita harus menerapkan K3 yang terkait dengan kecelakaan tersebut. Salah satunya adalah K3 listrik untuk menghindari kecelakaan kerja listrik. Perusahaana Listrik Negara (PLN) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Kotamobagu memilki sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohido (PLTM),yaitu berada di PLTM Lobong dan PLTM Poigar. Selanjutnya PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Diesel) berada di



2



kelurahan Biga, dan PLN Rayon Modayag. Dari Keempat lokasi tersebut harus dijaga keselamatan personil,peralatan dan lingkungan sekitar. Bahaya pada lingkungan kerja di PT PLN (Persero) UP3 Kotamobagu dapat diminimalisir atau dapat dicegah dengan pelaksanaan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang ada. Salah satu upaya pengendalian lingkungan kerja perawat adalah melalui penerapan 5R(ringkas,rapi,resik,rawan,rajin) yaitu program yang diadakan untuk menjaga keteraturan lingkungan kerja menjadi bermutu. Program 5R Pada pekerja penting untuk dilaksanakan agar menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman,sehingga dapat meminimalisir



menurunnya



produktivitas



kerja,kurangnya



tingkat akurasi



performa dalam



kerja,menurunnya bekerja,pemborosan



waktu,meningkatnya kecelakaan kerja,dan menimbulkan lebih cepat kelelahan kerja.Maka dari itu PT PLN (Persero) UP3 Kotamobagu menjadi pilihan penulis dalam proses magang untuk melihat perilaku budaya K3 dan 5R di tempat kerja.



B. Tujuan 1. Tujuan Umum Dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan ini secara umum bertujuan untuk mengenalkan penulis kepada instansi PLN (Persero) UP3 Kotamobagu serta menambah ilmu pengetahuan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berbasis Ilmu Kesehatan Masyarakat sekaligus mengaplikasikan teori yang diperoleh dari bangku kuliah untuk diimplementasikan kelapangan. Secara khusus, praktek kerja lapangan ini sangat penting dan memberikan manfaat untuk berbagai bidang. 2. Tujuan Khusus a. Untuk mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh pegawai PT.PLN (Persero) UP3 Kotamobagu. b. Untuk mengetahui penerapan 5R di PT. PLN (Persero) UP3 Kotamobagu.



3



c. Untuk mengetahi penerapan Budaya K3 yang ada di PT. PLN (UP3) Kotamobagu.



C. Ruang Lingkup Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui dan mengidentifikasi penerapan budaya K3 dan 5R di PT. PLN (PERSERO) UP3 KOTAMOBAGU. Ruang lingkup ilmu pada laporan ini dibatasi pada ilmu kesehatan kerja khususnya masalah bahaya dan risiko keselamatan dan kesehatan kerja, serta faktor-faktor yang menghambat penerapan budaya 5R secara maksimal.



4



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Tempat Kerja Menurut undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang dimaksud dengan tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Kemudian dalam penjelasannya pada pasal 1 ayat (1), dengan perumusan ini, maka ruang lingkup dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu: a. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha. b. Adanya tenaga kerja yang bekerja. c. Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada ditempat kerja.



B. Keselamatan Kerja Menurut Mondy (2008), keselamatan kerja adalah perlindungan karyawan dari luka-luka yang disebabkan oleh kecelakaan yang terkait dengan pekerjaan . Resiko keselamatan merupakan aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan aliran listrik,terpotong,luka



memar,keseleo,patah



tulang,kerugial



alat



tubuh,penglihatan dan pendengaran. Mondy, R.W.,2008, Manajemen Sumber Daya Manusia, Edisi Kesepuluh (terjemahan), Jakarta: Penerbit Erlangga. Menurut Widodo Siswowardojo (2003), kesehatan kerja adalah Peningkatan dan memelihara derajat kesehatan tenaga kerja setinggi5



tingginya, baik fisik, mental maupun social, mencegah dan melindungi tenaga kerja terhadap gangguan kesehatan akibat lingkungan kerja dan faktor-faktor lain yang berbahaya, menempatkan tenaga kerja dalam suatu lingkungan



yang



sesuai



dengan



faal



dan



jiwa



serta



pendidikannya,meningkatkan efisiensi kerja dan produktivitas, serta mengusahakan agar masyarakat lingkungan sekitar perusahaan terhindar dari bahaya pencemaran akibat proses produksi, bahan bangunan, dan sisa produksi. Pendapat-pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kesehatan kerja merupakan suatu kondisi dilingkungan kerja yang bebas dari penyakit fisik dan mental . Perusahaan menjalankan program kesehatan kerja untuk menjaga kesehatan kerja karyawannya secara fisik dan mental agar produktivitas mereka dapat pula terjaga dan meningkat.



C. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara filosofi adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya. Secara disiplin ilmu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai “ilmu dan penerapannya secara teknis dan teknologis untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan.”. Secara hukum, Keselamatan dan Kesehatan Kerja diartikan sebagai “Suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keadaan yang sehat dan selamat serta sumber –sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif”. Ditinjau dari segi ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usahan mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.



6



Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan skala prioritas,karena dalam pelaksanaannya , selain dilandasi oleh peratuan perundang-undangan tetapi juga dilandasi oleh ilmu-ilmu tertentu, terutama ilmu keteknikan dan ilmu kedokteran. Adapun tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja menurut Suma’mur 1989 antara lain : a. Melindungitenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. b. Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja. c. Sumber produksi dipelijara dan dipergunakan secara aman.



D. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja tidak terlepas pembahasan manajemen secara umum karena manajemen kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan. Adapun unsur-unsur manajemen kesehatan dan keselamatan kerja yang terdiri dari manusia material atau bahan-bahan, mesin dan peralatan, dana dan metode secara garis besar dengan prinsip pemecahan masalah yang dianut maka unsur-unsur dapat berupa sumber bahaya apabila tidak memenuhi persyaratan yang diterapkan. Sedangkan menurut



Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. :



PER.05/MEN/1996, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah bagian dari sistem manajemen serta keseluruhan yang meliputi struktur



organisasi,



prosedur,proses



dan



perencanaan, sumber



tanggung daya



yang



pengembangan,penerapan,pencapaian,pengkajian



jawab,



pelaksanaan,



dibutuhkan dan



bagi



pemeliharaan



kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaian dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sistem manajemen wajib diterapkan pada kontraktor dengan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan/atau mengandung potensi bahaya.



7



Program manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja meliputi: 1. Kepemimpinan dan administrasinya 2. Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terpadu 3. Pengawasan 4. Analisis pekerjaan dan procedural 5. Penelitian dan analisis pekerjaan 6. Latihan bagi tenaga kerja 7. Pelayanan kesehatan kerja 8. Penyediaan alat pelindung diri 9. Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja 10. System pemeriksaan. 11. Laporan dan pendataan.



E. Tujuan dan Manfaat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Keselamatan dan kesehatan kerja yang termasuk dalam suatu wadah hygiene perusahaan dan kesehatan kerja (hiperkes) terkadang terlupakan oleh para pengusaha. Padahal keselamatan dan kesehatan kerja yang mempunyai tujuan pokok dalam upaya memajukan dan mengembangkan proses industrialisasi, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan para buruh. Tujuan dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah : 1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatam tenaga kerja yang setinggi-tingginya,baik



buruh,petani,nelayan,pegawai



negeri,atau



pekerja-pekerja lepas. 2. Sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan dan memberantas penyakit dan



kecelakaan-kecelakaan



meningkatkan



kesehatan



akibat



gizipara



kerja, tenaga



memelihara, kerja



merawat



dan dan



meningkatkan efisiensi dan daya produktivitas tenaga manusia, memberantas kelelahan dan meliput gandakan gairah serta kenikmatan manusia.



8



Lebih jauh lagi sistem ini memberikan perlindungan bagi masyarakat sekitar suatu perusahaan agar terhindar dari bahaya pengotoran bahan-bahan proses industrialisasi yang bersangkutan, dan perlindungan masyarakat luas dari bahaya-bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh produk-produk indsutri. Manfaat dari pelaksanaan sistem kesehatan dan keselamatan kerja adalah sebagai berikut: 1. Dapat memicu kinerja kerja karyawan. Dari lingkungan kerja yangaman dan sehat terbukti berpengaruh terhadap kinerja. Dengan pelaksaan keselamatan dan kesehatan kerja, karyawan akan merasa terjamin aman dan terlindungi sehingga secara tak langsung dapat memicu motivasi dan kinerja kerja mereka. 2. Meningkatkan efisiensi atau produktivitas perusahaan. Karena dengan melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja memungkinkan semakin berkurangnya kecelalakaan kerja sehingga akan dapat meningkatkan efisiensi dalam perusahaan. 3. Mengektifka pengembangan dan pebinaan SDM, Para pekerja (karyawan) adalah kekayaan yang amat berharga bagi perusahaan. Semua pekerjaan ingin diakui martabatnya sebagai manusia. Melalui penerapan prinsip kesehatan dan keselamatan kerja pengembangan dan pembinaan terhadap sumber daya manusia bisa dilakukan sehingga citranya sebagai manusia yang bermartabat dapat direalisasikan. 4. Meningkatkan daya saing produk perusahaan. Kelamatan dan kesehatan kerja apabila dilaksanakan dalam perusahaan bermuara pula kepada penentuan harga yang bersaing, hal tersebut dipacu oleh adanya penghematan biaya produksi perusahaan. Selain bertujuan untuk menghindari kecelakaan dalam proses produksi perusahaan, keselamatan dan kesehatan kerja juga bertujuan untuk meningkatkan kegairahan, keserasian kerja dan partisipasi kerja karyawan maka dapat berdampak pada meningkatnya kinerja dari kayawan.



9



F. Pengertian 5R 5R merupakan kependekan dari Ringkas,Rapi,Resik,Rawat, dan Rajin. 5R adalah salah satu metode yang dapat meningkatkan kebiasaan positif para pekerja dengan cara membangun dan memeihara sebuah lingkungan yang bermutu di dalam sebuah organisasi agar dapat memajukan organisasi tempat kerja, menjamin kesesuaiannya dengan standar



yang



ada,



dan



berujung



pada



peningkatan



efisiensi,produktivitas,dan keselamatan kerja (SIEN Consultant,2012). Konsep 5R berasal dari Jepang, dalam bahasa Jepang Konsep 5S, yaitu Seiri, Seiton, SEiso,Seiketsu, Shitsuke. Perusahaan Jepang telah mengembangkan lima langkah pemeliharaan di tempat kerja dengan penerapan 5R. Perancangan konsep 5R bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan pada pekerja sehingga dapat meningkatkan performa kerja, seperti meningkatnya produktivitas,akurasi dalam bekerja,keselamatn kerja,mengurangi pemborosan baik dari waktu maupun tempat,serta mengurangi datangnya kelelahan kerja terlalu cepat (Royan, 2009;Wingjosoebroto,2003). 5R menjadi salah satu budaya di tempat kerja, yaitu bagaimana seseorang atau pekerja itu sendiri memperlakukan tempat kerjanya dengan baik. Bila tempat kerja tertata dengan rapi,bersih,dan tertib maka kemudahan dalam melakukan pekerjaan dapat tercipta. Terdapat empat bidang sasaran yaitu,efisiensi,produktivitas,kualitas,dan keselamatan kerja yang apabila penerapan 5R diterapkan,bidang-bidang tersebut akan lebih nuda tercapai (Suteja,2011). Berdasarkan



penjelasan



5R



yang



terdiri



dari



ringkas,rapi,resik,rawat,dan rajin. Masing-masing komponen 5R memiliki pengertian dan item yang berbeda-beda,berikut adalah penjelasan dari masing-masing komponen 5R. 1. Ringkas (Seiri) Penekanan pada ringkas atau seiri adalah pada manajemen stratifikasi dan mampu melihat barang yang tidak dibutuhkan dan tidak diperlukan sebelum menjadi suatu masalah (Osada,1993). Seiri atau ringkas 10



yaitu, membedakan atau memilah antara ‘perlu’ dan ‘itemyang tidak diperlukan ‘ di tempat kerja dan penghapusan item yang tidak diperlukan. Metode yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut (Jahja,2009) : a.



Pertama adalah memutuskan apa yang diperlukan dan apa yang tidak diperlukan. Untuk mengetahui item yang tidak perlu, tidak hanyaa



memeriksa



lantai



tetapi



juga



rak,loker,gudang,tangga,atap,papan pengumuman,dan lain-lain. b. Letakkan tag merah pada item yang tidak perlu menempatkan di tempat yang terpisah. c. Singkirkan barang-barang yang belum digunakan dalam satu tahun terakhir. d. Barang yang digunakan sekali dalam 6 sampai 12 bulan dapat disimpan dengan jarak tertentu dari tempat kerja. e. Barang yang digunakan lebih dari sekali dalam sebulan harus tersedia di tempat kerja. f. Barang yang digunakan per jam atau per hari atau seminggu sekali harus dekat dengan tempat kerja atau dapat disimpan di saku pekerja. Manfaat dari penerapan ringkas atau seiri adalah: a. Lantai dapat digunakan secara utuh dan aman. b. Waktu pencairan alat dan bahan dapat berkurang. c. Memiliki arus kerja yang lebih baik. d. Biaya persediaan item yang tidak perlu dapat dikurangi. 2. Rapi (Seiton) Rapi atau seiton pada dasarnya dapat didefinisikan sebagai kerapian,memiliki barang-barang di tempat yang tepat atau mengatur sehingga



barang-barang



tersebut



tersedia



saat



ingin



digunakan,



menghilangkan kebutuhan waktu lebih untuk mencari. Setelah semuanya memiliki tempat yang tepat sehingga fungsional ditempatkan untuk kualitas dan keamanan. Kemudian dapat dianggap bahwa tempat kerja rapi (Osada,1993) . Sementara seiri



11



Membantu untuk memutuskan apa yang item perlukan,seiton membantu untuk memutuskan cara penempatan barang-barang tersebut. Mengatur item sedemikian rupa sehingga mudah untuk digunakan. Seiton dapat dilakukan dengan pelabelan barang-barang sehingga mudah untuk menemukan dan dimasukkan kembali ke tempat sebelumnya diambil. Seiton menjadikan tempat untuk segala sesuatu (yang diperlukan) dan segala sesuatu di tempatnya. Metode yang dapat dilakukan dalam penerapan seiton adalah sebagai berikut (Jahja,2009): a. Menetapkan kembali ruang,rak,lemari,dan lain-lain. b. Tentukan tempat yang tepat untuk semuanya. c. Masukkan semua bahan dan peralatan di tempat yang disediakan untuk barang-barang dengan label yang tepat. d. Gunakan warna untuk menandai daerah lokasi kerja,jalan pintu masuk atau keluar,peralatan keselamatan, keranjang atau troli,dan lain-lain. e. Gunakan warna standar pengkodean untuk jaringan pipa untuk uap,air,gas,drainase,dan lain-lain. f. Gunakan tampilan memperingatkan,pesan,petunjuk di tempat yang tepat pada ketinggian yang tepat dan ditulis dengan jelas. Manfaat dari penerapan rapi atau seiton adalah: a. Dapat mengambil barang-barang dan menjga barang-barang tersebut kembali dengan mudah. b. Meminimalisir terjadinya kesalahan. c. Mengurangi waktu pencarian. d. Lingkungan kerja menjadi aman. 3. Resik (Seiso) Resik atau seiso menekankan pada pembersihan sehingga seluruh barang-barang dan peralatan menjadi bersih,dengan kata lain melakukan pembersihan sebagai bentuk pemeriksaan yaitu menyingkirkan sampah,dan benda asing. Penting untuk melakukan pembersihan sebagai bentuk pemeriksaan (Osada,1993). Seiso dilakukan dengan tujuan menghilangkan 12



kotoran dan debu dari area kerja, termasuk membersihkan dan merawat peralatan serta fasilitas,juga untuk memeriksa barang-barang. Dengan cara tersebut,jiuga mancakup pemeliharaan seluruh peralatan. Metode yang dapat diterapkan adalah sebagai berikut (Jahja,2009): a. Bagi luas total di zona dan mengalokasikan tanggung jawab untuk membersihkan setiap zona. b. Tentukan



poin



pembersihan,urutan



membersihkan,jenis



pembersih,alat bantu yang diperlukan. c. Display jadwal pembersihan. d. Selama pembersihan juga dapat dilakukan pencarian kondisi rusak (baut,longgar,getaran,suara



yang



berlebihan,suhu



tinggi,alat



jatuh,dan lain-lain) dan memecahkan masalah. e. Menyediakan ruang untuk penyimpanan alat bantu pembersih. Manfaat dari penerapan resik atau seiso adalah: a. Tempat kerja bebas dari kotoran dan noda yang merupakan titik awal untuk meningkatkan kualitas. b. Usia peralatan akan panjang dan kerusakan akan berkurang. c. Menciptakan lingkungan yang menyenangkan. d. Mencegah kecelakaan. 4. Rawat (Seiketsu) Aspek



5R



berfokus



pada



standarisasi,



membuat



3R



pertama,ringkas,rapi,resik,menjadi rutinitas yang konstan. Penekanan rawat atau seiketsu adalah pada manajemen visual,aspek penting untuk mencapai dan mempertahankan kondisi standar untuk memungkinkan setiap individy selalu bertindak cepat (Osada,1993). Penerapan rawat atau seiketsu adalah memastikan bahwa kebersihan dan ketertiban yang telah dicapai harus dipertahankan. Serta mengharuskan untuk mengembangkan struktur kerja yang akan mendukung praktik-praktik baru dang mengubahnya menjadi kebiasaan (Osada,2004).



13



Tujuan rawat adalah untuk memastikan bahwa setiap orang dalam perusahaan mengikuti prosedur yang sama, nama-nama item yang sama, ukuran yang sama dari tanda,bentuk,dan warna yang menunjukkan peralatan tertentu (Bird dkk, 1990). Standarisasi juga membantu untuk melakukan hal yang benar dengan cara yangtepat setiap saat. Metode yang dapat dilakukan dalam penerapan rawat adalah sebagai berikut (Jahja,2009): a. Prosedur dan pedoman untuk menyortir dan mengatur. b. Membuat checklist untuk setiap bagian dan melatih pekerja dalam menggunakannya. c. Melaksanakan evaluasi berkala dengan menggunakan checklis di atas. d. Gunakan manajemen visual untuk bertindak cepat,misalnya meletakkan atau menggunakan peralatan: 1. Buka dan menutup label directional, dan lain-lain. 2. Label suhu dan keamanan. 3. Label



zone



untuk



wilayah-wilayah



tertentu



(zona



normal,zona bahaya, dll). 4. Tanda ‘OK’ atau memegang tanda pada produk. 5. Gunakan peta lokasi dengan pintu keluar darurat,peralatan pemadam kebakaran,dan lain-lain. Manfaat dari penerapan rawat atau seiketsu adalah: a. Kegiatan menjadi lebih sederhana. b. Memiliki konsistensi dalam praktek kerja. c. Akan menghindari kesalahan. d. Akan meningkatkan efisiensi kerja. 5. Rajin (Shitsuke) Rajin atau shitsuke menekankan pada kemampuan untuk bekerja dengan kebiasaan baik dan disiplin. Menunjukkan kepada orang lain apa yang perlu dilakukan dan mendorong praktik di antara orang lain tersebut



14



(Osada,2004).



Hal



ini



menjadi



tanggung



jawab



manajemen.



Mempertahankan penerapan 4R pertama berarti disiplin. Menandakan bahwa komitmen untuk menjaga ketertiban dan berlatih 4R pertama sebagai cara hidup. (Osada,2004). Metode yang dapat dilakukan dalam penerapan rajin atau shisuke adalah sebagai berikut ( Jahja,2009) a. Menciptakan kesadaran dan mempublikasikan sistem yang ada,misalnya mengembangkan berita 5R,poster 5R,slogan 5R,hari 5R,dll. b. Buat struktur bagaimana dan kapan kegiatan 5R akan dilaksanakan. c. Merumuskan pedoman audit atau evaluasi pelaksanaan 5R. d. Memberikan dukungan manajemen dengan menyediakan sumber daya dan kepemimpinan. e. Reward untuk pekerja terbaik. Manfaat dari penerapan rajin atau shitsuke adalah: a. Meningkatkan kebiasaan untuk mematuhi aturan dan prosedur di tempat kerja. b. Menciptakan suasana yang sehat dan tempat kerja yang baik. c. Membantu untuk mengembangkan kerja tim. d. Dapat memperoleh data mengenai penerapan 5R dan digunakan untuk meningkatkanpenerapan 5R. Program 5R erat kaitannya denga ilmu perilaku,karena penerapan 5R dapat terlihat dari perilaku pekerja tersebut (Osada,2004). Oleh sebab itu,untuk menilai apakah 5R tersebut dapat dilihat dari perilaku seluruh pekerja yang berada di lingkungan kerja tersebut mengerjakan dan melaksanakan 5R sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. 5R dapat dilihat dan dinilai dari bagaimana pekerja menerapkan 5R tersebut di lingkungan kerja.



15



BAB III HASIL KEGIATAN



A. Gambaran Umum Perusahaan 1. Sejarah singkat PT. PLN (Persero) UP3 Kotamobagu PT. PLN (Persero) sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Perusahaan bagi kepentingan umum dengan tetap memperhatikan tujuan perusahaan yaitu menghasilkan keuntungan sesuai dengan Undang-undang No.19/2000. 



Perusahaan Listrik di zaman Jepang Dalam perang dunia ke dua semua perusahaan lustrik di wilayah



Indonesia dengan sendirinya berada di bawah pengawasan tentara jepang, antara lain perusahaan listrik belanda yang berada dibawah oleh angkatan darat jepang, dijadikan perusahaan listrik jepang dengan nama sebagai berikut :  Jawa denki jigyokoska dengan kantor pusat dijakarta  Seibu jawa denki sha di wliayah jawa barat  Chobu jawa denki sha di wilayah jawa tengah  Tobu jawa denki sha diwilayah jawa timur 



Perusahaan listrik setelah Proklamasi Kemerdekaan Kesatuan aksi para karyawan perusahaan listrik di seluruh Indonesia



berhasil mengambil alih pimpinan dari penguasaan jepang secara keseluruhan pada pertengahan bulan oktober 1945. Perusahaan - perusahaan yang mengambil alih dari penguasa jepang kemudian oleh aksi kesatuan aksi karyawan perusahaan listrik diserahkan kepada departemen pekerjaan umum dan tenaga di Jakarta. Tanggal 27 oktober 1945, dengan dikeluarkannya ketetapan pemerintah no 1 SD/1945, merupakan hari dan tangggal yang sangat bersejarah bagi karyawan listrik yang telah diperoleh melalui perjuangan. Dalam salah satu persetujuan hasil konferensi meja bundar di negeri belanda antara lain ditetapkan kembali bahwa kecuali perusahaan listrik milik pemerintahaan (lands waterkracht bedrijven atau 16



LWB), semua perusahaan listrik dikembalikan pada pemiliknya sebelum perang yaitu perusahaan listrik belanda seperti NV. ANIEM, NV. GEBEO, NV. OGEM dan lain-lain. Setelah penyerahan kedaulatan dari pemerintahan belanda ke pemerintahan republic Indonesia serikat yang kemudian menjadi Negara kesatuan republik Indonesia,perusahaan listrik beroprasi di Indonesia adalah perusahaan listrik asing atau belanda antara lain NV. ANIEM,NV. GEBEO,NV. OGEM dan lain- lain kecuali pembangkit tenaga listrik yang semula LWB tetap dikuasai pemerintah republik Indonesia dengan nama PLN. Panupetel atau direksi pembangkitan yang bernaung dibawah direktorat jendral ketenagaan kementrian PUT. 



Nasionalisasi Perusahaan Listrik Indonesia Pada tahun 1957, karena tuntutan kembalinnya irian barat menjadi



sengketa dan menimbulkan bentrokan senjata, maka semua perusahaan listrik yang masih berada dalam kendali perusahaan asing segera diambil alih oleh karyawan, kemudian diserahkan kepada pemerintahaan republic Indonesia. Untuk pengelolaan seanjutnya pemerintah membantu dewan direksi yang angggotanya terdiri dari direktur pendumental, direktur penupetel, direktur eks. NV. GEBEO, direktur eks NV. ANIEM dan sekjen PUT yang bertindak sebagai ketua direktur. Perkembangan Organisasi Perusahaan Listrik Negara Hinggga Sekarang Sebagai tindak lanjut dari bentuknya dewan direktur, maka untuk mempersatukan pengelola an kelistrikan



di



seluruh



Indonesia



yang



semula



terdiri



dari



PENUDITEL,PENUPETEL dan eks Perusahaan listrik yang diambil alih tahun 1957, maka pemeriktahan kemudian membentuk suatu wadah badan pimpinan umum perusahaan listrik (BPU PLN ) yang dibentuk berlandaskan pada undang–undang no. 19 tahun 1960 dengan keputusan mentri PUT No. 16/I/PO tanggal 20 mei 1961. Pada tahun 1965 struktur organisasi perusahaan listrik Negara di seluruh wilayah Indonesia ditetapkan menjadi 14 kesatuan wilayah dengan cabang–cabang yang terdiri dari :



17



1. 12 PLN Eksploitasi Distribusi 2. 1 PLN Ekspolitasi Pembangkitan 3. 1 PLN GAS Selanjutnya pada tahun 1965 dengan peraturan PUT No. 9/PRT/1964, maka BPU PLN dibekukan dan dengan peraturan No. 1/PRT/1965, maka kedua perusahaan listrik dan gas ini dipecah menjadi : 1. Perusahaan Listrik Negara (PLN) 2. Perusahaan Gas Negara (PGN) Berdasarkan peraturan menteri pekerjaan umum dan tenaga listrik No. 1/PRT/1969 tangggal 21 januari 1965 dan PP No. 19 tahun 1965, diadakan reorganisasi PLN di mana BPU-PLN di hapus dan di tingkat daerah dibentuk susunan organisasi PLN yang disebut perusahaan listrik eksploitasi di mana untuk jawa barat kecuali tangerang, bogor, sukabumi, dan banten. Perusahaan listrik Negara yang didirikan dengan PP No. 19 tahun 1956 jo, PP No. 11 tahun 1965 dan PP No. 33 tahun 1970 ditegaskan statusnya menjadi suatu perusahaan umum (perum), sebagaimana termaksud dalam pasal 2 ayat (2) UU No. 9 tahun dengan nama Perusahaan lIstrik Negara. Dengan adanya PP RI No. 23 tahun 1994 pada tanggal 16 juli 1994 tentang pengalihan bentuk perum listrik Negara distribusi jawa barat berubah menjadi PT. PLN (persero) distribusi jawa barat sejak tanggal 30juli sesuai akte pendirian. Berdasarkan kebijakan pemerintah tentang restrukturisasi di tubuh PLN, maka melalui keputusan direksi PT. PLN (persero) No. 28 K/010/DIR/2001, PT. PLN (persero) distribusi jawa barat berubah menjadi unit bisnis distribusi jawa barat dan banten, yang mulai beralaku sejak tanggal 20 pebuarai 2001. Pada saat ini PT. PLN(persero) distribusi jawa barat dan banten mempunyai 15 (limabelas) cabang dan 1 (satu) bengkel distribusi, salah satunya adalan PT. PLN(persero) Unit Pelayanan Jaringan Bandung Selatan. Dibawah Area Pelayanan Jaringan Bandung, terdapat Unit Pelayanan Jaringan yaitu antara lain : Unit Pelayanan Jaringan Bandung Barat, Unit Pelayanan Jaringan Bandung Timur, Unit Pelayanan Jaringan Bandung Utara, Unit Pelayanan Jaringan Bandung Selatan, Unit



18



Pelayanan Jaringan Kopo, Unit Pelayanan Jaringan Cijarua, dan Unit Pelayanan Jaringan Ujung Berung, dan pada tahun 2003 disyahkan pula pembentukan Unit Pelayanan Priangan sebagai unit pelayanan khusus pada jenjang ketiga PT. PLN (persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten.



B. VISI, MISI, Dan MOTTO 



Visi PT. PLN (PERSERO)



Diakui



Sebagai



PERUSAHAAN



KELAS



DUNIA



yang



Bertumbuhkembang, Unggul, dan Terpercaya dengan Bertumpu pada Potensi Insani. 



Misi PT. PLN (PERSERO)



 Menjalankan bisnis kelistrikan dan bidang lain terkait yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, karyawan, dan pemegang saham  Menjadikan tenaga listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.  Mengupayakan agar tenaga listrk menjadi pendorong kegiatan ekonomi.  Menjalankan kegiatan usaha yang berwawasan lingkungan 



Motto PT. PLN (PERSERO)



“ LISTRIK UNTUK KEHIDUPAN YANG LEBIH BAIK” 



Profil Perusahan



Gambar Logo PLN Nama perusahaan : PT. PLN (Persero) UP3 Kotamobagu Alamat: Jl. Paloko Kinalang No.2,Kotobangon, Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Bergerak Dibidang : Pelaksana Pelayanan Pelanggan UP3



19



Wilayah Usaha: Bolaang Mongondow Raya & Sebagian Minahasa Selatan (Modoinding, Ongkaw, Poigar Minahasa, Blongko).



C. Struktur Organisasi Perusahaan Struktur organisasi PT. PLN (Persero) UP3 Kotamobagu



Bagan 1. Struktur Organisasi PT. PLN (Persero) UP3 Kotamobagu



Keterangan : 1. Manager UP3 Kotamobagu : Meyrina Paulina Turambi (NIP : 8206615Z) 2. Manager Bagian Perencanaan : Dwi Laksono (NIP : 8210164Z) 3. Manager Bagian Jaringan : Abdul Haris Daud (NIP : 6691029E) 4. Manager Bagian Pembangkitan : Ida Putu Sadnyana (NIP : 6585017E) 5. Manager Bagian Transaksi Energi Listrik : John Fi Ardianova (NIP : 8511459Z) 6. Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan : Veibe Angsje Pateh (NIP : 7292010E) 20



7. Manager Bagian Keuangan , SDM dan Administrasi : Leonardo Salomo Manurung ( NIP : 8108057Z) Struktur organisasi bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT PLN (Persero) Kotamobagu 8.



Kantor UP3 Kotamobagu 9.



10.



PEJABAT PELAKSANA K3L 11. DEFRI D. O TEREIMA NIP : 9010098E



12. K3L Junior Technical 13.



Jimfrits J. Kawuwung NIP : 9011001EY



D. Kegiatan Magang Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan pada tanggal 01 Agustus-31 Agustus 2019. Dengan uraian kegiatan sebagai berikut: 1. Perkenalan dan pengenalan lingkungan kerja. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa yang akan melakukan Prakter Belajar Lapangan 2 di PT.PLN (Persero) Sektor Pengendalian Pembangkitan Jambi dapat berkenalan dengan pekerja-pekerja dan mengetahui kondisidi lingkungan kerjanya,baik di kantor sektor,PL. Payo Selincah maupun di SEI Gelam. 2. Membaca,memahami,dan menganalisa dokumen Hal ini dilakukan dengan tujuan agar mahasiswa dapat memilih focus dalam pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan.. 3. Kunjungan ke unit Kantor PLN Jambi



21



Pada pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan mahasiswa diajak berkunjung di PLTM Poigar dan PLTM Lobong untuk mengetahui dan melihat-lihat mesin-mesin yang beroperasi di Kantor PLN UP3 Kotamobagu. Terutama bagian kantor yang banyak mesin-mesin beroperasi contohnya di PLTM Poigar. 4. Inspeksi K3 Pada pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan mahasiswa dari Peminatan K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan di ajak oleh Pembimbing Lapangan Pak Jimmy Kawuwur untuk melakukan Inspeksi K3 di PLN UP3 Kotamobagu, PLN Modayag, PLN Bintauna, dan di PLN Boroko. Kemudian pembimbing meminta hasil dokumentasi dan juga meminta melaporkan hasil temuan yang dilakukan di PT PLN (Persero).



E. Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Berikut ini yang menjadi Pokok Permasalahan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT PLN (Persero) UP3 Kotamobagu : 1. Lingkungan Kerja Yang Tidak Aman (Unsafe Condition) PT PLN (Persero) UP3 Kotamobagu ada beberapa tindakan yang tidak aman seperti banyaknya kabel yang saling terlilit disepanjang lantai ruangan yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja pada pekerja yang tidak berhati-hati. Sehingga diperlukan juga pengawasan agar peletakkan kabel tetap teratur. 2. Kurangnya Cahaya di ruangan kerja Bekerja di dalam ruangan yang ruangannya tidak terlalu terang dapat menyebabkan ketegangan pada otot mata. Kurangnya pencahayaan membuat mata bekerja lebih keras agar bisa focus.



22



BAB IV PEMBAHASAN



A. Perbandingan Teori dan Praktik 1. Alat Pelindung Diri Upaya pengendalian bahaya di tempat kerja penting dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan dintempat kerja. Pengendalian bahaya di tempat kerja dapat dilakukan berdasarkan Hierarki Pengendalian Risiko (Hierarchy of Control), yaitu Eliminasi, Substitusi, Engineering Control, Adminstrasi Control, dan Alat Pelindung Diri. Mengacu pada Peratutan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/VII/2010 Tentang Alat Pelindung Diri, pemerintah menetapkan peraturan tentang Alat Pelindung Diri yang selanjutnya disingkat APD adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya bahaya di tempat kerja. Pekerja/buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko sesuai dengan ketentuan, APD sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi : a. pelindung kepala, b.pelindung mata dan muka; c. pelindung telinga;pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; e.pelindung tangan;dan atau f.pelindung kaki. Berdasarkan observasi yang dilakukan pada saaat melaksanakan Praktik Kerja Lapangan di PT PLN (PERSERO) UP3 KOTAMOBAGU, masih banyak ditemukan pekerja yang belum memiliki shoes safety. Dapat disimpulkan bahwa kesadaran pekerja akan keselamatan diri sendiri masih kurang dan belum sejalan dengan peraturan pemerintah. Budaya kerja 5R adalah serangkaian kegiatan sehari-hari ditempat kerja seperti kegiatan pemisahan barang-barang, penataan, pembersihan, pemeliharaan, dan pembiasaan yang diperlukan untuk melaksanakan



23



pekerjaan menjadi lebih baik (Osada,200). Budaya kerja 5R akan berdampak pada efektivas,efisiensi,produktivitas,dan keselamatan dalam bekerja. Selain itu budaya kerja 5R adalah salah satu cara untuk menciptakan suasana kerja yang nyaman disuatu lingkungan kerja (Jahja,2009). 5R adalah sebagai ilmu perilaku dan merupakan metodologi penciptaan serta pemeliharaan organisasi yang baik dan dapat menjadi indicator apakah suatu pekerjaan akan berjalan lancer atau tidak. Jika 5R dilaksanakan dengan baik, pekerjaan akan berjalan lancer dan jika tidak, akan mengalami kesulitan (Osada,2004;Michalska,2007). Berdasarkan penelitian-penelitian yang telah dilakukan sebelumnya mendapatkan hasil diantaranya metode 5R diterapkan untuk upaya pengendalian bahaya yang ada ditempat kerja yaitu,bahaya elektrik,bahaya ergonomic,bahaya mekanik,dan bahaya fisik lain yang dapat menyebabkan kecelakaan (Zarkhoni dkk,2015). Penelitian lain menunjukkan setelah dilakukan prinsip 5R disuatu perusahaan manufacturing,produktivitas mengalami peningkatan, yaitu yang sebelumnya sebesar 2,93 meningkat menjadi 6,35 kenaikan produktivitas sebesar 11% (Dewi dkk,2013). Terdapat faktor-faktor yang mampu menghambat terciptanya budaya 5R ditempat kerja diantaranya adalah masih buruknya perilaku pekerjaan dalam penerapan 5R, kurangnya kesadaran pekerja mengenai 5R, kurangnya kerjasama antar pekerja, kurangnya pemahaman mengenai 5R,kurangnya pengetahuan mengenai 5R, keterbatasan fasilitas penunjang seperti peralatan kerja, alat kebersihan,rak penyimpanan, serta faktor dukungan dari leader produksi (Kartika,dkk,2011). Hasil penelitian yang telah dilakukan sebelumnya, faktor-faktor yang mempengaruh perilaku penerapan 5R pada pekerja,yaitu ada hubungan antara tingkat pendidikan dengan praktik 5R (Septaviani,2012). Penelitian ini menunjukkan bahwa motivasi, komunikasi, pelatihan, reward and recognition,dan peran top management memilki pengaruh terhadap motivasi karyawan dalam menerapkan 5R (Purwanggono,dkk,2014). Berdasarkan faktor-faktor tersebut, faktor perilaku merupakan faktor yang dapat dilihat, selain itudalam ilmu perilaku banyak faktor lainyang mempengaruhi perilaku 24



seseorang tersebut. Sehingga penelitian dilakukan pada perilaku pegawai di pln dalam penerapan 5R untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pegawai dalam masalah penerapan 5R di PT,PLN (PERSERO) UP3 KOTAMOBAGU. Pada praktik magang yang telah dilakukan diketahui bahwa di PT.PLN (Persero) UP3 Kotamobagu telah menerapkan 5R di perusahaan yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja di antaranya melakukan house keeping, jumat bersih, dan budaya 5R. 1. House Keeping House Keeping juga penting untuk mengatur area kerja tempat dimana staf melakukan aktifitas sehari-hari. Untuk mengatur akses jalan,jalur listrik,dan juga memandang pada keselamatan kerja. Ketika seseorang bekerja. Ketika seseorang bekerja dengan tingkat kerja sangat tinggi da mood yang naik turu, maka membutuhkan tempat yang nyaman dalam bekerja.



Dapat



disimpulkan



bahwa



house



keeping



meliputi



kebersihan,keasrian,kerapian dan juga tata ruang dalam suatu pekerjaan. Yang pertama adalah kebersihan area kerja, toilet, ruang makan, musholla, ruang meeting, dan juga library (jika ada dalam suatu perusahaan),terutama ruang-ruang yang sering digunakan. Yang kedua adalah keasrian area kantor. Yang dimaksud asri adalah area kantor yang mempunyai tempat khusus untuk tanaman sehingga tidak terlihat terlalu “kering” dan sejuk dilihat mata. Mungkin juga bisa ditambahkan aquarium untuk lebih mewarnai areakantor. Yang ketiga adalah kerapian.



Dapat



disimpulkan



kerapian



dalam



menyimpan



dokumen,kerapian dalam mengatur area kerja. Yang keempat yaitu tata ruang demi keselamatan bersama. Disamping itu, pengelolaan house keeping sangat tidak mudah. Harus didukung dengan orang-orang disekitar untuk bisa menjaga dan melestarikan yang sudah ada. Dalam setiap perusahaan pasti memiliki tenaga kerja khusus yang bertanggung jawab dengan house keeping. Salah satunya yang biasa dikenal yaitu Office Boy (OB) dan Office Girl



25



(OG) atau petugas kebersihan. Mereka adalah orang yang membantu dalam menjaga kebersihan dan keasrian. Sebelum staf mulai bekerja,diharapkan kantor sudah berada dalam keadaan bersih. Disini peran mereka dibutuhkan. Paling utama yang harus dibersihkan terlebih dahulu adalah meja kerja dan juga lantai. Seperti yang sudah disebutkan diawal bahwa kebersihan juga merupakan citra dari suatu perusahaanm oleh karena itu, tidak hanya area kerja yang perlu diperhatikan,tetapi juga area atau fasilitas umum yang sering dilewati atau digunakan oleh tamu dari luar harus diperhatikan kebersihannya.



2. Jumat Bersih Menjaga kesehatan lingkungan adalah berupa suatu kewajiban bagi setiap individu. Kebersihan lingkungan merupakan keadaan bebas dari kotoran,termasuk di dalamnya debu,sampah,dan bau. Kita harus tau tentang manfaat menjaga kebersihan lingkungan,karena menjaga kebersihan lingkungan sangatlah berguna untuk kita semua karena dapat menciptakan kehidupan yang aman,bersih,sejuk,dan sehat. Jumat bersih menjadi salah satu rutinas di PT.PLN (Persero) UP3 Kotamobagu pada setiap hari jumat. Diharapkannya kerja bakti ini pada hari jumat agar terciptanya suasana sejuk,asri,rapi, dan indah dipandang. Berikut adalah beberapa foto kegiatan jumat bersih yang dilakukan para pegawai PT..PLN(Persero) UP3 kotamobagu yang dilakukan di PLTD Di kelurahan biga.



26



3. Budaya 5R di tempat kerja Kerapihan tempat kerja dan kedisiplinan pekerja untuk menata area kerjanya menjadi faktor penting untuk meningkatkan efisiensi kerja dan juga menjaga kualitas mutu lingkungan. Karena tempat kerja yang tidak tertata dan penempatan peralatan atau perkakas yang tidak rapi dapat menghambat kelancaran pekerjaan,dan akan membuat waktu penyelesaian pekerjaan juga semakin lama. Konsep 5R atau 5S merupakan budaya kerja Negara Jepang memberikan solusi untuk mengatasi masalah housekeeping ini. 5R adalah konsep pemanfaatan tempat kerja yang mencakup peralatan dokumen,bangunan,atau ruangan untuk menciptakan area kerja yang rapih dan meningkatkan disiplin kerja. Beriku adalah salah satu contoh sebelum dan sesudah dirapikannya laci di meja kerja .



Foto sebelum dirapikannya laci meja



27



Foto setelah dirapikannya laci meja. Kaitan kerapihan dengan keselamatan kerja sangatlah erat,area kerja yang tidak rapi dapat menyebabkan kecelakaan,area kerja yang tidak bersih juga berbahaya. Oleh karena itu, penerapan 5R sangat membantu menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman. 5R atau 5S terdiri dari Ringkas (Seiri),Rapi (Seiton),Resik (Seiso),Rawat (Seiketsu),Rajin (Shitsuke). 1. Ringkas (Seiri) Ringkas dapat dilakukan dengan cara menyingkirkan barangbarang,atau berkas yang tidak diperlukan dapat memisahkanberkas atau barang yang sering digunakan dan jarang digunakan.Kebiasaan menyimpan atau mengumpulkan barang-barang tanpa mengetahui kapan akan digunakan akan menjadi sampah di area keja kita,penumpukan barang-barang ini akan membuat area kerja kita tidak ringkas. Kebiasaan seperti itu akan memerlukan ruang yang semakin luas untuk menampung barang-barang tersebut.



28



2. Rapi (Seiton) Kehilangan alat tulis disaat-saat mendesak,atau entah karena tertinggal diruangan lain atau karena lupa meletakkan itu menandakan bahwa ruangan kerja tidak rapi. Rapi dapat dilakukan dengan mengatur barang-barang pada tempat yang telah disiapkan agar mudah diakses dan lebih efektif. Memberikan label-label dapat memudahkan untuk mengakses dan meletakkan barang yang berat dibagian bawah serta yang ringan dibagian atas. 3. Resik (Seiso) Membersihkan seluruh area kerja agar lebih bersih,dimulai dengan membersihkan dari bagian paling atas dan dilanjutkan kebagian bawah sampai semua area dibersihkan. Dilakukan dengan penggantian untuk barang atau perlengkapan yang mungkin sudah tidak layak,seperti kabel,lantai kerja yang rusak,selang yang bocor,keran yang rusak, dan sebagainya. 4. Rawat (Seiketsu) Kondisi area kerja yang sudah rapih dan resik harus terus dijaga konsistensinya, dilakukan dengan cara membuat standar prosedur untuk dijadikan acuan seluruh karyawan. Membuat standar seperti warna label atau garis demerkasi di area kerja. Standar ini harus disahkan da diletakkan pada area kerja yang mudah dilihat oleh seluruh karyawan. 5. Rajin (Shitsuke) Semua konsep yang telah diterapkan ini harus tetap dijaga,untuk membantu agar penerapan 5R ini dapa terus dijaga. Yaitu dapat dilakukan dengan: 



Pengembangan kesadaran karyawan







Inspeksi atau audit 5R







Lomba 5R







Kampanye 5R (rambu,spanduk,banner,dan lainnya)







Lomba Ide perbaikan ( Continous Improvement).



29



Membangun budaya 5R di perusahaan tidaklah semudah yang dibayangkan, oleh karena itu peranan level Top manajemen sangat memegang peranan penting untuk memberikan contoh dan menjadi panutan dalam membangun budaya 5R di perusahaan. Aturan yang jelas dan pelaksanaan audit yang terus menerus sangatlah diperlukan , bila diperlukan perlu adanya aturan mengenai sangsi terhadap karyawan yang tidak melaksanakannya.



B. Topik Khusus 1. Konsep 5R Di Tempat Kerja Kerapihan tempat kerja dan kedisiplinan pekerja untuk menata area kerjanya menjadi faktor penting untuk meningkatkan efisiensi kerja dan juga menjaga kualitas mutu dan lingkungan. Karena tempat kerja yang tidak tertata dan penempatan peralatan atau perkakas yang tidak rapi dapat menghambat kelancaran pekerjaan, dan akan membuat waktu penyelasaian pekerjaan juga semakin lama. Pengenalan Budaya 5R kepada seluruh staff dan operator PT. Sutrakabel Intimandiri masih terus di lakukan melalui beberapa pelatihan-pelatihan internal kepada seluruh staff dan operator, karena hal ini sangat tidak mudah untuk membangun sebuah budaya 5R secara konsisten. Kaitan kerapihan dengan keselamatan kerja sangatlah erat, area kerja yang tidak rapi dapat menyebabkan kecelakaan, area kerja yang tidak bersih juga berbahaya. Seperti salah satu temuan yang ada di PT. PLN (PERSERO) UP3 KOTAMOBAGU, ada beberapa kabel dan stop kontak yang tergeletak sembarangan di lantai. Sehingga hal tersebut dapat membahayakan orang-orang yang lalu lalang di tempat itu. Mereka bisa saja tersandung apabila tidak memperhatikan langkah mereka dengan hati-hati. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai 5R atau 5S sangat membantu menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman.



30



2. Penerapan 5R Di Tempat Kerja 5 langkah dalam penerapan 5R(5S) ditempat kerja yaitu : Ringkas, Rapi, Resik, Rawat dan Rajin. 1.Ringkas/ Seiri 



Memilih barang yang diperlukan dan yang tidak diperlukan







Memilih barang yang sudah rusak dan barang masih dapat digunakan







Memilih barang yang harus dibuang atau tidak.







Memilih barang yang sering digunakan atau jarang penggunaannya



2.Rapi/ Seiton 



Menata/mengrutkan peralatan/barang berdasarkan alur proses kerja.







Menata/mengurutkan



peralatan/barang



berdasarkan



keseringan



penggunaannya, keseragaman, fungsi dan batas waktu pengunaannya 



`Pengaturan (pengendalian) visual supaya peralatan/barang mudah ditemukan, teratur dan selalu pada tempatnya.



3.Resik/ Seiso 



Membersihkan tmpat kerja dari semua kotoran, debu dan sampah







Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan dtempat kerja







Meminimalisir sumber-sumber kotoran dan sampah







Memperbarui/memperbaiki tempat kerja yang sudah usang/rusa.



4.Rawat/ Seiketsu 



Mempertahankan 3 kondisi ddiatas dari waktu ke waktu



5.Rajin/ Shitsuke 



Mendisiplinkan dri untuk melakukan 4 hal diatas.



31



BAB V KESIMPULAN DAN SARAN



1. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian di atas mengenai penerapan program 5R sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas di PT. PLN (PERSERO) UP3 KOTAMOBAGU, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut: 1) Penerapan budaya K3 dan 5R di PT. PLN (PERSERO) UP3 KOTAMOABGU sudah cukup baik, sehingga risiko terjadinya kecelakaan saat kerja bisa dikurangi dan dikendalikan walaupun belum sepenuhnya. Hal ini dikarenakan masih ada dari para pekerja yang tidak mematuhi peraturan K3 karena alasan yang tidak seharusnya. 2) Masih ada beberapa karyawan yang tidak memakai sepatu safety saat bekerja.



2. Saran 1) Perlu adanya pengawasan yang berkelanjutan tentang pemakaian alat pelindung diri agar penerapan K3 dapat berlangsung secara efektif sehingga memberikan keamanan dan kenyamanan bagi karyawan serta mengurangi risiko kecelakaan. 2) Perlu diadakan penyuluhan dan pembinaan tentang budaya 5R dalam perusahaan, serta diterapkan secara merata. 3) Perlu adanya pengecekan maupun perawatan secara berkala terhadap peralatan demi keamanan dalam melakukan pekerjaan.



32



DAFTAR PUSTAKA Buchari, Zainun, 2000, Manajemen dan Motivasi, Jakarta: Penerbit Balai Aksara Bungin Penerbit Buku Kedokteran EGC Dinas Kesehatan Kota Semarang, 2012, Profil Kesehatan Kota Semarang 2011, Semarang: Dinas Kesehatan Kota Semarang Dinkes Prov. Jateng, 2013, Buku Profil Kesehatan Provinsi Jawa Tengah 2012,Semarang: Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. Efendi Mahirot Tua, 2007, Manajemen Sumber Daya Manusia (Pengadaan, Pengembangan,



Pengkompensasian



Pegawai



dan



Peningkatan



Produktifvitas Pegawai, Jakarta, Penerbit: PT Jahja,Kristanto. 2009). Seri Budaya Unggulan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat,Rajin), 3th ed Jakarta: Productivity and Quality Management Consultans. Kemenkes, 2008, Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 741 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten dan Kota, Jakarta: Kemenkes RI Sugiono, 2008, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabet Osada, Takashi . (1995). Sikap Kerja 5S Cetakan Kelima. Terjemahan oleh Mariani.Jakarta: Grandamihardja.



33



LAMPIRAN



Lampiran 1. Foto bersama pembimbing lapangan di Unit PLTMG Poigar.



Lampiran 2. Kegiatan melakukan inspeksi K3 di PLN Rayon Modayag.



Lampiran 3.Melakukan Inspeksi K3 di PLN Bintauna.



34



Lampiran 4. Melakukan Inspeksi K3 di PLN Boroko.



Lampiran 5. Ruang mesin pengoperasian yang ada di PLTMG Poigar.



35



Lampiran 6. Mengunjungi PLTM yang berada di desa Lobong



Lampiran 7. Ruangan kerja di Asmen yang pencahayaannya kurang dan juga ruangan yang terlalu padat.



36



Lampiran 8. Melakukan pendataan kepada pelanggan dengan mencocokkan data terpadu dengan data pelanggan listrik.



37



Lampiran 9.



38