Makalah Perkoprasian [PDF]

  • Author / Uploaded
  • sap
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FAKULTAS HUKUM, ILMU SOSIAL, DAN ILMU POLITIK ( FHISIP )



ILMU ADMINISTRASI NEGARA PERANAN KOPERASI DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI SECARA NASIONAL UNTUK MEWUJUDKAN KEMAKMURAN YANG ADIL DAN MERATA BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA



PERKOPRASIAN



DISUSUN OLEH :



SAP NIM. 042792123



UNIVERSITAS TERBUKA UPBJJ - BATAM 2022.2



KATA PENGANTAR



Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT, atas berkat rahmat dan karuniaNya alhamdulillah penulis dapat menyelesaikan Makalah ini, walaupun dalam bentuk dan keadaan yang sederhana dengan judul " Peranan Koperasi dalam Program Pengembangan Ekonomi Secara Nasional untuk Mewujudkan Kemakmuran yang Adil dan Merata Bagi Seluruh Rakyat Indonesia" Shalawat beserta salam buat junjungan Nabi Besar Muhammad SAW yang telah menerangi dunia ini.



Selanjutnya dalam penulisan makalah ini penulis banyak mendapat bantuan dan dorongan serta kemudahan dari berbagai pihak, Oleh karena itu dalam kesempatani ini penulis ingin menyampaikan rasa terima kasih yang tidak terhingga kepada: 1. Bapak Dosen, pengampu mata kuliah Perkoprasian 2. Orang tua dan seluruh keluarga tercinta yang selalu mendoakan dan mendukung setiap yang penulis tempuh dalam pendidikan 3. Seluruh rekan-rekan beserta semua pihak yang telah membantu dan memotivasi penulis dalam menyelesaikan penulisan makalah ini. Semoga bantuan, bimbingan, dan arahan seria dorongan yang telah diberikan kepada penulis menjadi amal kebaikan dan mendapat pahala dari Allah SWT, Amin. Akhir kata kepada Allah SWT penulis kembalikan, semoga amal kebajikan yang mereka berikan diterima dan dibalas Sebagaimana semestinya. Semoga makalah ini dengan ketidak sempurnaannya mampu memberikan sesuatu yang berarti bagi kita semua.



Batam, 15 November 2022 Penulis



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ......................................................................................................



i



DAFTAR ISI.....................................................................................................................



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang..................................................................................................



1



1.2. Rumusan Masalah ............................................................................................



2



1.3. Tujuan Penulisan ..............................................................................................



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA 2.1. Sejarah Koperasi ...............................................................................................



3



2.2. Peran Koperasi..................................................................................................



5



BAB III PEMBAHASAN 3.1. Perkembangan Kondisi Koperasi di Indonesia.................................................



7



3.2. Kendala Berkembangnya Perkoperasian di Indonesia .....................................



9



3.3. Kebutuhan Masyarakat Indonesia Terhadap Koperasi .....................................



11



3.4. Peran Koperasi Dalam Program Pengembangan Ekonomi Nasioal .................



12



BAB IV PENUTUP 4.1. KESIMPULAN ................................................................................................



15



DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................



16



ii



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



LATAR BELAKANG Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa



dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan



perkumpulan-perkumpulan



Koperasi.



Sehingga



program



pengembangan ekonomi secara nasional untuk mewujudkan kemakmuran yang adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud. Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benarbenar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Pembentukan badan usaha koperasi tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan barang dan jasa bagi para anggota, baik yang bersifat individual maupun kelompok. Namun dalam perkembangannya, koperasi yang salah satu lembaga ekonomi harus siap mencari untung dengan diolah secara



1



profesional dan bukannya sekedar mengejar Sisa Hasil Usaha (SHU) setia berperan dalam perekonomian nasional. Perekonomian nasional mempunyai tujuan utamanya yaitu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut akan tercapai.



1.2.



RUMUSAN MASALAH Di dalam penulisan makalah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar



didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan makalah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu: 1. Bagaimana perkembangan kondisi koperasi di Indonesia? 2. Apa saja kendala berkembangnya perkoperasian di Indonesia? 3. Bagaimana kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap Koperasi? 4. Bagaimana peran koperasi dalam program pengembangan ekonomi nasioal?



1.3.



TUJUAN PENULISAN Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penulis dapat mengambil tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui perkembangan kondisi koperasi di Indonesia; 2. Untuk mengetahui kendala apa saja dalam perkembangan perkoperasian di Indonesia; 3. Untuk mengetahui kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap Indonesia; 4. Untuk mengetahui peran koperasi dalam program pengembangan ekonomi nasional.



2



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



2.1.



SEJARAH KOPERASI Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.



Menurut Ewell Paul Roy dalam bukunya Cooperatives Development, Principle and Management, akar kehidupan berkoperasi sudah bisa dilacak sejak dua ribu tahun sebelum masehi. Zaman kerajaan Babilonia kuno pada masa Raja Hamurabi (20672025 SM) sudah terdapat praktek-praktek koperasi. Tahun 3000 hingga sekitar 325 SM di Yunani Kuno juga telah berkembang sistem koperasi, khususnya dalam bentuk perkumpulan jasa penguburan. Tahun 200 SM masa Dinasti Hong, di Cina berkembang sistem koperasi simpan pinjam dalam bentuk perkumpulan yang jumlah anggotanya terbatas.



Akibat revolusi industri di Inggris, kemudian berkembang menjadi sistem kapitalisme maka terjadi praktek yang merenddahkan derajat kemanusiaan untuk keuntungan pribadi atau sekelompok kecil orang. Hal ini kemudian menimbulkan gagasan beberapa tokoh pembaru untuk menciptakan suatu masyarakat yang mengutamakan kesejahteraan bersama tanpa ada pemerasan oleh satu pihak kepada pihak lainnya sehingga tercipta kehidupan damai dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan ini maka dikembangkan suatu sistem ekonomi yang dimiliki, dimodali dan diawasi dan hasilnya dinikmati oleh anggotanya. Meski awalnya mengalami kegagalan, tahun 1844, sekelompok pengrajin dari Rochdale mendirikan koperasi konsumsi dengan prinsip-prinsip yang kemudian berkembang ke seluruh dunia. Dengan prinsip yang hampir sama, tahun 1862 Raiffeisen mendirikan koperasi kredit, kemudian juga merebak ke berbagai pelosok dunia.



Seorang pemikir koperasi dari Kanada Prof. Paul Hubert Casselman, membedakan koperasi di dunia menjadi 3 mazhab : sosialis, commonwealth, dan 3



yardstick. Seiring waktu, mazhab sosialis terlalu berorientasi pada politik pemerintah berdasar pada satu partai tidak dapat lagi berfungsi, begitu sistem pemerintahan berubah menjadi multi partai. Mazhab commonwealth, dalam kenyataannya belum ada satu negara pun menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi yang dominan. Koperasi yang besar dan kuat justru terdapat di negara-negara dengan sistem liberal seperti Denmark, Swedia, Finlandia, Norwegia, Kanada, Jepang yang sesuai dengan pemikiran Casselman bermazhab yardstick.



Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi “KUMIAI”. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan dan menyengsarakan rakyat Indonesia.



Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : “Bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi”. Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain : 1. Mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI ); 2. Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi; 3. Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi.



4



Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut : 1. Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI; 2. Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah; 3. Mengangkat



Moh.



Hatta



sebagai



Bapak



Koperasi



Indonesia;



4. Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru.



2.2



PERAN KOPERASI Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini: 1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social; 2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat; 3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. 4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.



5



Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut: 1. Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat; 2. Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata; 3. Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok; 4. Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat. Peranan segi sosial sebagai berikut: 1. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota; 2. Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.



6



BAB III PEMBAHASAN



3.1.



PERKEMBANGAN KONDISI KOPERASI DI INDONESIA Perbedaan utama koperasi dibandingkan lembaga bidang ekonomi lain adalah sifatnya yang tidak berorientasi kepada laba semata. Peranan Koperasi di dalam ekonomi terletak pada hasil yang dicapai yang dapat dirasakan kemanfaatannya baik oleh anggota maupun lingkungannya. Kemanfaatan yang diperoleh tersebut, dapat kemanfaatan yang berwujud seperti pembagian sisa hasil usaha, harga yang menguntungkan maupun tidak berwujud seperti pendidikan-pendidikan, latihan-latihan dan juga kemanfaatan bersama seperti : pembangunan jembatan, gedung sekolah dan sebagainya.



Keadaan koperasi-koperasi di Indonesia pada masa ini pada umumnya berjalan dengan baik akan tetapi belum sesuai dengan yang diharapkan. Di karena kan para pengelolanya kurang profesional untuk mengatasi perkoperasian Indonesia saat ini.. Meskipun berbagai kebijakan telah dicanangkan oleh pemerintah, keberadaan koperasi di Indonesia masih belum dapat memenuhi kondisi sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat. Salah satu penyebabnya adalah kurang diminatinya koperasi oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena selama ini koperasi hanya dipandang sebagai lembaga saja, bukan sebagai sistem perekonomian. Apabila kita melihat koperasi dari segi lembaga, maka kita dapat melihat koperasi tersebut sebagai perkumpulan dan sebagai badan usaha. Sebagai sebuah perkumpulan, dapat kita lihat dari pengertian koperasi itu sendiri yang merupakan perkumpulan orang-orang, dimana orang-orang tersebut saling bekerjasama untuk bersama-sama mencapai tujuan bersama, yaitu meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya.



Dengan adanya koperasi, dapat lebih mudah mendirikan usaha karena modal yang dipakai adalah kepemilikan bersama. Sekarang ini, banyak perusahaanperusahaan yang mendirikan koperasi sendiri, dan para anggotanya terdiri dari karyawan yang bekerja diperusahaan tersebut. Koperasi jenis ini sangat memudahkan para anggotanya, terlebih dalam urusan simpan pinjam. Pinjaman bunga relatif lebih kecil, dan kemudahan proses pengajuan pun lebih mudah. Tetapi untuk diwilayah



7



daerah, koperasi masih diandalkan untuk kesejahteraan warganya. Dimana sesuai dengan asas koperasi yaitu kekeluargaan, untuk mensejahterakan anggotanya.



Namun ada perbedaan yang terlihat antara koperasi yang berada di daerah dengan yang ada di perkotaan. Koperasi yang ada di daerah lebih kepada pelaksanaan untuk mencapai tujuan utama koperasi yakni, mensejahterakan anggotanya. Para anggotanya menjual hasil tani ke koperasi, sehingga ada kemudahan untuk menyalurkan barang dagang mereka, dan keuntungannya pun dinikmati bersama. Sedangkan koperasi yang berada di perkotaan, lebih banyak berjenis usaha simpan pinjam, karena perputaran uang lebih cepat. Dan ada beberapa yang lebih banyak mencari laba dan hanya mengatasnamakan koperasi.



Undang- Undang Dasar 1945 pasal 33 memandang Koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional, yang kemudian semakin di pertegas dalam pasal 4 Undang- Undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Menurut Moh. Hatta sebagai pelopor pasal 33 Undang- Undang Dasar 1945 tersebut, koperasi dijadikan sebagai sokoguru perekonomian nasional karena: 1. Koperasi mendidik sikap self-helping; 2. Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan, dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau golongan sendiri; 3. Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia; 4. Koperasi menentang segala pahamyang berbau individualisme dan kapitalisme.



Dalam era globalisasi sekarang ini, koperasi ttap dipandang sebagai sokoguruperekonomian nasional. Hal ini tidak terlepas dari jati diri koperasi itu sendiri yang dalam gerakan dan cara kerjanya selalu mengandung unsur- unsur yang terdapat dalam asas- asas pembangunan seperti yang ter maktub dalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu). Atas dasar itu seharusnya Koperasi dibangun, karena koperasi merupakan wadah yang paling tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi rakyat. Yaitu mereka yang terdiri oleh orang orang kecil (kurang mampu) dan lemah. Yang jika bergabung bersama akan menjadi kekuatan besar. Itulah makna Koperasi merupakan Soko gurunya dalam perekonomian Indonesia. 8



3.2.



KENDALA BERKEMBANGNYA PERKOPERASIAN DI INDONESIA Sistem administrasi koperasi di Indonesia masih tergolong buruk sehingga membuat koperasi sulit didongkrak untuk menjadi bisnis berskala besar. Selain itu dalam perkembangannya, koperasi di Indonesia banyak mengalami kendala. Kendala tersebut adalah sebagai berikut: 1.



Permodalan Kurang berkembangnya Koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan faktor produksi, khususnya permodalan;



2.



Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola Koperasi kurang bisa mendukung jalannya Koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka Koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian Koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian Koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan Koperasi dijalankan dengan kurang adanya kontrol yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha;



3.



Manajerial Manajemen Koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. 9



Ketidak profesionalan manajemen Koperasi banyak terjadi di Koperasi-Koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.



Selain ketiga kendala pokok tersebut, hal lain yang dapat menjadi hambatan dalam pembentukan Koperasi yang efektif di Indonesia adalah sebagai berikut: 1.



Imej Koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak orang – orang Indonesia sehingga, menjadi sedikit penghambat dalam pengembangan Koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar ,maju dan punya daya saing dengan perusahaan – perusahaan besar;



2.



Perkembangan Koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (top down) ,artinya Koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, Koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan Koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari Koperasi;



3.



Tingkat partisipasi anggota Koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu Koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari Koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam Koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan Koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus;



4.



Pemerintah terlalu memanjakan Koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa Koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat 10



dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, Koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan Koperasi tidak bisa bersaing karena terus menerus menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu Koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing;



5.



Kurangnya kesadaran masyarakat akan kebutuhannya untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesejahteraanya, atau mengembangkan diri secara mandiri. Padahal Kesadaran ini adalah pondasi utama bagi pendirian Koperasi sebagai motivasi;



6.



Kurangnya pengembangan kerjasama antar usaha koperasi. Itulah penyebabpenyebab kenapa perkembangan Koperasi di Indonesia belum maksimal. Tetapi analisis masalah tadi bukan lah yang utama, justru yang utama jika ingin Koperasi maju adalah sebagai generasi penerus bangsa di masa depan tentunya kita harus berperan aktif dalam pengembangan Koperasi di negeri ini. Salah satunya melalui keikutsertaan dalam Koperasi, mempelajari dan mengetahui tentang perkoperasian secara lebih mendalam.



3.3.



KEBUTUHAN MASYARAKAT INDONESIA TERHADAP KOPERASI Semangat koperasi ialah pemenuhan kebutuhan. Menurut Abraham Moslow bahwa beberapa kebutuhan dasar manusia baik itu kebutuhan individu maupun sosial dapat dipenuhi dengan prinsip koperasi dengan semangat bersama-sama dan saling bergotong royong. Prakarsa masyarakat kurang dapat ditumbuh-kembangkan dan didayagunakan dalam pengembangan koperasi. Dengan demikian, beban pemerintah untuk memajukan koperasi masih sangat besar. Secara konsepsi, koperasi seharusnya tumbuh dari kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah hanya berfungsi sebagai fasilitator dalam rangka mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Meskipun secara sistematik pemerintah telah mencanangkan 11



tahapan dalam pengembangan koperasi mulai dari tahap ofisialisasi, deofisialisasi, dan tahap kemandirian, namun dalam kenyataannya sampai saat ini prakarsa pengembangan koperasi masih banyak tergantung pada pihak luar koperasi terutama dari pemerintah.



Partisipasi, solidaritas, dan kebersamaan anggota koperasi umumnya masih lemah/semu sehingga masih kurang tumbuh gerakan menolong diri sendiri dari kalangan gerakan koperasi. Dalam banyak jenis koperasi yang ada, keanggotaannya masih bersifat stelsel pasif sehingga asas sukarela dan terbuka dalam keanggotaanya koperasi masih belum dapat diterapkan dengan benar. Menurut Parjimin Anoraga (1999: 23) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) merupakan salah satu jenis koperasi yang paling banyak ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Koperasi ini berfungsi sebagai lembaga perkreditan, yang tugasnya adalah menghimpun dana dari para anggota, dan mendistribusikan dana tersebut pada anggota nasabah. Di beberapa daerah di Indonesia ini dapat kita temui di daerah yang masyarakatnya hidup sebagai nelayan dan petani. koperasi kredit atau simpan-pinjam untuk melepaskan mereka dari cengkeraman tukang-tukang ijon dan lintah darat, koperasi produksi untuk meningkatkan produksi mereka dan koperasi jual-beli untuk mendapatkan pasar yang baik bagi barang-barang produksi mereka (cooperative marketing) dan sekaligus untuk dapat membeli bahanbahan keperluan mereka seperti bibit, pupuk, alat-alat pertanian, alat-alat penangkapan ikan, perahu, dan sebagainya, juga barang-barang kebutuhan konsumsi.



3.4.



PERAN KOPERASI DALAM PROGRAM PENGEMBANGAN EKONOMI NASIOAL Dalam GBHN 1998-2003, yang disahkan dalam Sidang Umum MPR (Maret1998), peran koperasi dalam pembangunan nasional juga disebutkan “Pembangunan Koperasi diarahkan untuk memantapkan posisi dan peran koperasi yang seimbang dengan usaha nasional lainnya sehingga menjadi sokoguru perekonomian nasional dalam pelaksanaan sistem ekonomi Pancasila guna mewujudkan demokrasi ekonomi”. Pasal 33 UUD 1945 merupakan dasar sistem perekonomian nasional, di mana asas kekeluargaan merupakan ciri utamanya. Menurut Bung Hatta asas kekeluargaan adalah koperasi.



12



GBHN tersebut kemudian dicabut melalui ketetapan Sidang Istimewa MPR yang berlangsung pada 18 Oktober-13 November 1998. Sebagai gantinya ditetapkan Tap MPR tentang “Pokok-pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Selain itu masih ada Tap MPR tentang “Politik Ekonomi dalam Demokrasi Ekonomi”, yang memuat tentang peranan koperasi dalam pembangunan nasional.



Dalam Sidang Umum MPR Oktober 1999, telah ditetapkan GBHN tahun 1999-2004, dengan pernyataan sebagai berikut: “Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif, dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha seluas-luasnya. Untuk pelaksanaan GBHN ini, telah dikeluarkan UU No. 25 Tahun 2000, tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) tahun 2000-2004.



Menurut Prof. Dawam Rahardjo (1999), dalam Tap tersebut terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh gerakan koperasi dan pelaku ekonomi koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yaitu: 1.



Pemerintah akan membantu mengembangkan dan memberikan prioritas kepada pengusaha ekonomi yang masih lemah;



2.



Koperasi dan UKM akan memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan;



3.



BUMN dan usaha swasta besar akan didorong (atau diharuskan) bermitra kepada koperasi dan UKM;



4.



Koperasi dan UKM diberi akses terhadap pengelolaan tanah, terutama di bidang pertanian;



5.



Koperasi dan UKM diberi kesempatan untuk mengakses sumber daya perbankan dan lembaga keuangan lainnya.



Dengan masih kecil atau terbatasnya peranan koperasi, baik pada tingkat mikro maupun makro maka strategi pengembangan koperasi sangat diperlukan. Apalagi pasca amandemen UUD 1945, di mana kata “koperasi” tidak ada lagi di dalamnya.



13



Jika Koperasi mampu mengimplementasikan jati dirinya, koperasi akan mandiri, mampu bersaing dengan kekuatan eonomi lainnya ,mampu memproduksi produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Dilihat dari dasar hukum yang tertuang dalam Undang-Undang 1945, Koperasi memperoleh hak untuk hidup dan perkembangan di Indonesia. Koperasi yang sudah dibangun selama ini juga jumlahnya sudah cukup besar. Jumlah ini merupakan aset yang harus dipelihara dan diberdayakan agar dapat berkembang membantu pemerintah untuk memerangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja. Jika sekarang masih banyak koperasi yang tumbuh belum



mampu mencapai tujuan bersama anggotanya,mereka harus



diberdayakan melalui pendidikan. Pendidikan adalah usaha sadar untuk meningkatkan kemampuan memahami jati diri dan menerapkannya. Disinilah peranan pihak ketiga termasuk pemerintah untuk dapat membangun



mereka mencapai tujuannya baik



sebagai mediator,fasilitator maupun sebagai kordinator.



Dengan demikian pembangunan koperasi perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan,berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan , jumlah pengangguran. yang semakin banyak.



14



BAB IV PENUTUP



4.1.



KESIMPULAN Koperasi adalah merupakan sokoguru perekonomian Indonesia, maka keberadaan dan eksistensinya dijamin oleh undang-undang. Untuk itu kita sebagai bangsa Indonesia harus ikutsertadalam membangun perekonomian Indonesia yang berasaskan kekeluargaan yaitu dalam wadah koperasi. Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: 1.



Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial-nya;



2.



Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;



3.



Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;



4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.



Dengan melaksanakan dan menerapka keseluruhan dari peran dan tugas serta prinsip tersebut diharapkan perkoperasian di Indonesia dapat mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yangberwatak sosial.



15



DAFTAR PUSTAKA



ENCENG Materi pokok perkoperasian; 1-9; ADPU4330/ 3 sks/ Enceng, Suryarama. Cet. 3; Ed. 2,Tangerang Selatan; Universitas Terbuka, 2014 Arifinal Chaniago. Perkoperasian Indonesia, Bandung: Angkasa, 1982 http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1316:3penyebab-koperasi-di-indonesia-sulit-berkembang&catid=50:bind-berita&Itemid=97



16