Makalah Standar Penilaian Kurikulum (Kelompok 6) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH STANDAR PENILAIAN KURIKULUM MATA KULIAH KURIKULUM FISIKA SEKOLAH MENENGAH



Oleh: KELOMPOK 6 Nama Anggota



: 1. Ismi Rahmita Zahra (19033100) 2. Khairunisa Anggia Murni (19033160) 3. Viska Ulandari (19033136 ) 4. Wulan Sari (19033070) 5. Zakia Puja Maheva (19033192)



Prodi



: Pendidikan Fisika



Dosen pembimbing : Renol  Afrizon , S.Pd., M.Pd



JURUSAN FISIKA FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kami ucapkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas kehendak-Nya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “STANDAR PENILAIAN KURIKULUM” Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dosen yang telah memberikan kesempatan untuk menyusun makalah ini. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman kami, kami yakin bahwa masih terdapat banyak kekurangan yang tentunya mengakibatkan makalah ini masih dikatakan jauh dari sempurna. Maka dari itu, kami harapkan pembaca dapat memaklumi serta memberi kritik dan saran yang membangun demi terwujudnya makalah yang lebih baik di masa yang akan datang. Kami menyadari bahwa dalam penulisan, maupun isi materi makalah ini masih banyak kekurangan. Sehingga kami mengharapkan bagi setiap pembaca untuk menyampaikan kritik dan saran yang bersifat membangun guna penyempurnaan makalah ke depannya. Terima Kasih dan Semoga Bermanfaat.



Padang,4 Oktober 2020



Kelompok 6



DAFTAR ISI Kata Pengantar..................................................................................................................... i Daftar Isi..............................................................................................................................jii BAB I: PENDAHULUAN A. Latar Belakang...............................................................................................................1 B. Rumusan Masalah..........................................................................................................2 C. Tujuan............................................................................................................................2 BAB II: PEMBAHASAN A. Hakikat Standar Penilaian Pendidikan…………………………………………………3 B. Fungsi dan Tujuan Standar Penilaian Pendidikan.........................................................3 C. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian Pendidikan.....................................4 D. Prinsip Penilaian............................................................................................................5 E. Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Satuan Pendidikan, dan Pemerintah……………5 F. Jenis, Teknik dan Instrumen Penilaian...........................................................................7 G. Mekanisme dan Prosedur Penilaian……………………………………………………12 H. Standar Penilaian Pendidikan pada KTSP……………………………………………..15 I. Standar Penilaian Pendidikan pada K-13......................................................................20 J. Standar Penilaian Pendidikan pada K-13 revisi............................................................26 K. Standar Penilaian Pendidikan pada Kurikulum Merdeka Belajar……………………...30 L. Standar Penilaian Pendidikan pada Kurikulum Kondisi Khusus………………………34 BAB III: PENUTUP Kesimpulan…………………………………………………………………………………35 Daftar Pustaka……………………………………………………………………………...36



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Salah satu komponen terpenting dalam suatu pembelajaran adalah penilaian. Penilaian atau yang sering disebut evaluasi adalah proses memberikan atau menentukan nilai kepada objek tertentu berdasarkan suatu kriteria tertentu. Tujuan utama dari penilaian adalah untuk membuat keputusan dan mengembangkan suatu kebijakan yang bertanggung jawab mengenai pendidikan. Artinya, penilaian atau evaluasi yang dilakukan tidak hanya sekedar mengukur sejauh mana tujuan yang sudah ditetapkan di awal telah tercapai, namun hasil dari penilaian ini nanti yang dijadikan untuk pengambilan sebuah keputusan. Melihat pentingnya tujuan penilaian dalam pendidikan, maka pemerintah mengeluarkan peraturan tentang hal tersebut. Dalam UU No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 17 dan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2005 menyatakan bahwa lingkup dari Standar Nasional Pendidikan mencakup 8 standar, yaitu: standar isi, standar proses standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian pendidikan. Dari 8 standar tersebut, penilaian pendidikan termasuk komponen yang mendapat perhatian dari pemerintah. Standar penilaian pendidikan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 yang telah diperbarui oleh Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2013 menyebutkan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang sekolah dasar dan menengah dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintahan. Sedangkan penilaian pendidikan pada jenjang perguruan tinggi diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Perubahan kurikulum di Indonesia menyebabkan perubahan peraturan pemerintah dalam menetapkan standar penilaian pendidikan. Permendikbud  No. 66 Tahun 2013 dan Permendikbud No. 104 Tahun 2014 terkait pelaksanaan kurikulum 2013 yang dicabut dan digantikan oleh Permendikbud 23 Tahun 2016 sebagai pengganti Permendiknas No. 20 Tahun 2007 yang sejak awal telah menetapkan tentang standar penilaian pendidikan.



\



B. Rumusan Masalah 1. Apa Hakikat Standar Penilaian Pendidikan ? 2. Apa Fungsi dan Tujuan Standar Penilaian Pendidikan? 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Apa Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian Pendidikan? Apa Prinsip Penilaian? Siapa yang menilai Penilaian hasil belajar ? Apa Jenis, Teknik dan Instrumen Penilaian? Apa Mekanisme dan Prosedur Penilaian? Bagaimana Standar Penilaian Pendidikan pada KTSP? Bagaimana Standar Penilaian Pendidikan pada K-13?



10. Bagaiaman Standar Penilaian Pendidikan pada K-13 revisi? 11. Bagaimana Standar Penilaian Pendidikan pada Kurikulum Merdeka Belajar? 12. Bagaiamana Standar Penilaian Pendidikan pada Kurikulum Kondisi Khusus? C. Tujuan 1. Untuk mengetahui Hakikat Standar Penilaian Pendidikan 2. Untuk mengetahui Fungsi dan Tujuan Standar Penilaian Pendidikan 3. Untuk mengetahui Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian Pendidikan 4. Untuk mengetahui Prinsip Penilaian 5. Untuk mengetahui Penilai Penilaian hasil belajar 6. Untuk mengetahui Jenis, Teknik dan Instrumen Penilaian 7. Untuk mengetahui Mekanisme dan Prosedur Penilaian 8. Untuk mengetahui Standar Penilaian Pendidikan pada KTSP 9. Untuk mengetahui Standar Penilaian Pendidikan pada K-13 10. Untuk mengetahui Standar Penilaian Pendidikan pada K-13 revisi 11. Untuk mengetahui Standar Penilaian Pendidikan pada Kurikulum Merdeka Belajar 12. Untuk mengetahui Standar Penilaian Pendidikan pada Kurikulum Kondisi Khusus



BAB II LANDASAN TEORI A. Hakikat Standar Penilaian Pendidikan Pengertian Standar Penilaian Pendidikan Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. B. Fungsi dan Tujuan Standar Penilaian Pendidikan 1. Fungsi Standar Penilaian  Fungsi Formatif Evaluasi yang dilakukan selama pembelajaran berlangsung dapat memberikan informasi yang berupa umpan balik baik untuk guru maupun siswa. Bagi pendidik umpan balik itu bisa dipakai perbaikan pembelajaran yang telah dilaksanakan, dimana letak kelemahan/kekurangannya.  Fungsi Sumatif Tes sumatif dalam pelaksanaan evaluasi hasil belajar biasanya dilakukan pada akhir program pengajaran, misalnya pada akhir kwartal, akhir semester atau akhir tahun ajaran. Hasil penilaian sumatif digunakan untuk membuat keputusan apakah seorang peserta didik dapat melanjutkan atau tidak dapat melanjutkan ke kompetensi berikutnya, naik kelas atau tidak, dan lulus atau tidak lulus. Hasil penilaian sumatif juga diperhitungkan dalam pengolahan nilai pada buku rapor  Fungsi Diagnosik Evaluasi dapat pula untuk mengungkapkan kesulitan-kesulitan subyek didik. Prosesnya dapat dilakukan pada permulaan PBM, selama PBM berlangsung ataupun pada akhir PBM.  Fungsi Selektif Dengan fasilitas yang terbatas, maka evaluasi dapat dipakai untuk menyeleksi masukan (Input) guna disesuaikan dengan ruangan atau fasilitas lain yang tersedia.  Fungsi Motivasi Dengan evaluasi maka keinginan untuk belajar menjadi lebih tinggi, lebih-lebihlagi untuk mereka yang akan menunjukan kemampuannya. 2. Tujuan Standar Penilaian Tujuan penilaian adalah untuk mengetahui kemajuan belajar siswa, untuk perbaikan dan peningkatan kegiatan belajar siswa serta sekaligus memberi umpan balik bagi perbaikan pelaksanaan kegiatan belajar. Lebih bersifat koreksi , bahwa tujuan penilaian untuk mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan belajar siswa.



C. Landasan Filosofis dan Yuridis Standar Penilaian Pendidikan Ketentuan dan pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan, menurut BSNP harus memiliki landasan yang kuat baik secara filosofis maupun landasan yuridis. Sebagaimana yang tertuang dalam naskah akademik Panduan Penilaian yang dikeluarkan oleh BSNP, uraian tentang dua landasan tersebut adalah sebagai berikut : 1)      Landasan Filosofis Proses pendidikan adalah proses untuk mengembangkan potensi siswa menjadi kemampuan dan keterampilan tertentu, hanya saja perlu dipahami bersama bahwa pada dasarnya tidaklah mudah untuk dapat mengakomodasikan kebutuhan setiap siswa secara tepat dalam proses pendidikan, namun harus pula menjadi pemahaman bahwa setiap siswa harus diperlakukan secara adil dalam proses pendidikan, termasuk didalamnya proses penilaian. Untuk itu proses penilaian yang dilakukan harus memiliki asas keadilan, kesetaraan, serta objektifitas yang tinggi. Pernyataan tersebut mengandung pengertian bahwa setiap siswa harus diperlakukan sama dan meminimalkan semua bentuk prosedur atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu atau sekelompok siswa. Di samping penilaian yang adil harus tidak membedakan latar belakang social ekonomi, budaya, bahasa dan gender. 2)      Landasan Yuridis Ketika membahas tentang landasan Yuridis, tentunya tidak bisa dilepaskan dari UndangUndang Dasar 1945 yang merupakan landasan hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 juga mengatur tentang pendidikan bagi warga negaranya, yaitu pasal 20, pasal 21, pasal 28 C ayat (1), pasal 31, dan pasal 32. Karena sifatnya sebagai hukum dasar, maka dalam praktis di lapangan ada perundang-undangan yang merupakan turunan dari UUD 1945. Dalam sistem pendidikan misalnya, ketika berbicara tentang landasan yuridis pendidikan di saat ini, tentu tidak bisa dilepaskan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003. Yang mana undang-undang tesebut berisi ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam bidang pendidikan. Lahirnya UU Sisdiknas ini juga bukan tidak mungkin memunculkan peraturan-peraturan di bawahnya yang terkait dengan pendidikan, jika memang hal itu diperlukan. Seperti dalam kaitannya tentang landasan yuridis sistem evaluasi dan standar penilaian pendidikan, yang mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan belakangan, yakni saat dikeluarkannya kebijkan Kurikulum 2013, telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan kemudian disempurnakan kembali oleh Permendikbud No. 23 Tahun 2016.



D. Prinsip Penilaian Penilaian yang baik harus didukung dengan prinsip-prinsip penilaian agar terdapat aturan yang jelas untuk mengembangkan penilaian. Pada umumnya penilaian memiliki prinsip sebagai berikut: 1.      Keeping track, yaitu harus mampu menelusuri dan melacak kemajuan siswa sesuai dengan rencana pembelajaran yang telah ditetapkan. 2.      Checking up yaitu harus mampu mengecek ketercapaian kemampuan peserta didik dalam proses pembelajaran. 3.      Finding out, yaitu penilaian harus mampu mencari dan menemukan serta mendeteksi kesalahan – kesalahan yang menyebabkan terjadi kelemahan dalam proses pembelajaran. 4.      Summing up, yaitu penilaian harus mampu menyimpulkan apakah peserta didik telah mencapai kompetensi yang ditetapkan atau belum.



E. Penilaian hasil belajar   Standar Penilaian Pendidikan yang relevan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi : a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik. b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan. c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Standar Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas : a. penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan



b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Standar Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sepertia yang diatas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku .



a. Penilaian hasil belajar oleh pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil, dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian tersebut di atas digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik, dan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, serta untuk memperbaiki proses pembelajaran. 



Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui :















a. pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta didik. b. ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui: ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui : pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi psikomotorik peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan dilakukan melalui : a. Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik. b. Ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta didik.



 b. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan merupakan penilaian akhir yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk menentukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan hasil penilaian peserta didik oleh pendidik. Penilaian tersebut bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran, yang dilakukan melalui Ujian Sekolah (US). Peserta didik yang mengikuti Ujian Sekolah harus mendapatkan nilai sama atau lebih besar dari nilai batas ambang kompetensi yang dirumuskan oleh BSNP. c. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pe- lajaran tertentu dalam bentuk Ujian Nasional (UN). Hasil Ujian Nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk : a. Pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan. b. Dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. c. Penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan. d. Pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.



  Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah : a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran. b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran. c. Lulus Ujian Sekolah (US). d. Lulus Ujian Nasional (UN).  



F. Jenis, Teknik dan Instrumen Penilaian  Jenis Penilaian Pada dasarnya ada dua jenis penilaian ada yang berbentuk tes dan ada yang berbentuk nontes. Jenis penilaian berbentuk tes merupakan semua jenis penilaian yang hasilnya dapat dikategorikan menjadi benar dan salah, misalnya jenis penilaian untuk mengungkap aspek kognitif dan psikomotorik. Jenis penilaian non-tes hasilnya tidak dapat dikategorikan benar salah, dan umumnya dipakai untuk mengungkap aspek afektif. 1)      Tes Tulis Bentuk tes ada yang berupa tes nonverbal (perbuatan) dan verbal. Tes nonverbal dipakai untuk mengukur kemampuan psikomotor. Tes verbal dapat berupa tes tulis dan dapat berupa tes lisan. Tes tulis dapat dikategorikan menjadi dua yaitu tes obyektif dan tes non-obyektif.             Tes tertulis dilakukan untuk mengungkap penguasaan siswa dalam aspek/ranah kognitif mulai dari jenjang pengetahuan, pemahaman, penerapan, analisis, sintesis, sampai evaluasi. Bentuknya instrumennya dapat berupa isian singkat, menjodohkan, pilihan ganda, pilihan berganda, uraian objektif, uraian non-objektif, hubungan sebab akibat, hubungan konteks, klasifikasi, atau kombinasinya. 



Tes objektif,



Tes objektif adalah tes tulis yang menuntut siswa siswi memilih jawaban yang telah disediakan atau memberikan jawaban singkat terbatas. Bentuk-bentuknya berupa:      Tes benar salah (true false),      Tes pilihan ganda (multiple choice),      Tes menjodohkan (matching),      Tes melengkapi (completion), dan      Tes jawaban singkat.







Tes essai,



Tes essai adalah tes tulis yang meminta siswa siswi memberikan jawaban berupa uraian. Bentuk-bentuknya berupa : Esai bebas dan Esai terbatas. Perbedaan antara tes tulis dalam bentuk tes objektif dan  tes essai dapat dilihat berikut ini Tes Objektif



Tes Essay



Dapat mencakup ruang lingkup materi Cakupan materi terbatas/sempit yang luas Pemeriksaannya lama dan cenderung Pemeriksaannya cepat dan objektif subyektif Siswa siswi dapat menebak jawaban



Siswa siswi tidak dapat menebak jawaban



Dalam menyusun soal lebih sulit



Dalam menyusun soal lebih mudah



Yang diukur cenderung aspek kognitif Yang diukur cenderung aspek kognitif tingkat rendah tingkat tinggi Digunakan untuk mengukur penguasaan Digunakan untuk mengukur penguasaan siswa siswi pada tingkatan terbatas siswa siswi dalam mengorganisir ide dan Atau Penalaranya Tidak menuntut penalaran siswa siswi. Menuntut penalaran siswa siswi  8)      Tidak membutuhkan pemikiran analitis maupun sistematis. 8)         Dapat melatih siswa siswi berpikir logis, analitis, dansistematis



2)  Tes Lisan (Oral Test) Tes lisan sangat bermanfaat untuk mengukur aspek yang berkaitan dengan kemampuan komunikasi (communication skill). Tes lisan juga dapat digunakan untuk menguji siswa siswi, baik secara individual maupun secara kelompok. Kelebihan tes lisan adalah guru dapat mengetahui kemampuan siswa siswi dalam mengemukakan pendapatnya secara langsung, formulasi pertanyaan dapat secara langsung disesuaikan dengan tingkat pemahaman siswa siswi, dapat menghindari jawaban spekulatif, dan dapat diketahui penguasaan siswa siswi secara tepat. Kelemahan tes lisan adalah membutuhkan waktu yang relatif lama, subjektivitas tester sulit dihindari, dan sering kali siswa siswi kurang bebas dalam mengemukakan pendapatnya. B.     Teknik Penilaian Non Tes             Teknik penilaian non tes bisa dilaksanakan dengan beberapa jenis yaitu penilaian kinerja, penilaian proyek, penialian produk, penilaian portofolio, Penilaian Sikap, Penilaian diri.



1)         Penilaian Kinerja (Performance Assessment)  Performance assessment adalah berbagai macam tugas dan situasi dimana peserta tes diminta untuk mendemontrasikan pemahaman dan pengaplikasian pengetahuan yang mendalam, serta keterampilan dalam berbagai macam konteks. Performance assessment mempunyai dua karakteristik dasar yaitu, (1) peserta tes diminta untuk mendemontrasikan kemampuanya dalam mengkreasikan suatu produk atau terlibat dalam suatu aktivitas (perbuatan), misalnya melakukan eksperimen, (2) produk dari performance assessment lebih penting dari pada perbuatannya (performance). Pelaksanaan penilaian unjuk kerja dilakukan dengan mengamati  unjuk kerja yang  dilakukan peserta didik. 2)      Penilaian Proyek Penilaian proyek adalah tugas yang harus diselesaikan dalam periode waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari pengumpulan, pengorganisasian, pengevaluasian, hingga penyajian data. Karena dalam penilaian proyek bersumber pada data primer atau skunder, evaluasi hasil dan kerjasama dengan pihak lain, proyek merupakan suatu sarana yang penting untuk menilai kemampuan umum dalam suatu bidang. Proyek juga dapat memberikan informasi tentang pemahaman dan pengetahuan siswa pada pembelajaran tertentu, kemampuan siswa dalam mengaplikasikan pengetahuan, dan kemampuan siswa dalam mengkomunikasikan informasi. 3)      Penilaian Portofolio Penilaian portofolio didasarkan pada koleksi atau kumpulan pekerjaaan yang diberikan guru kepada siswa sesuai dengan tujuan pembelajaran. Ketika guru melakukan kegiatan belajar mengajar portofolio siswa dibedakan antara tes dan koleksi yang dilakukan siswa. Melalui penilian portofolio siswa dapat menunjukkan perbedaan kemampuan dalam menyelesaikan tugas yang diberikan guru dari waktu ke waktu dan atau dibandingkan dengan siswa yang lain. Penilaian portofolio dapat terfokus pada proses belajar mengajar serta dapat memberikan informasi tentang kelebihan dan kekurangan siswa. Portofolio dapat digambarkan sebagai perkembangan berkelanjutan siswa untuk menunjukkan perubahan diri siswa sejak awal sampai akhir dalam suatu periode tertentu.. 4)      Penilaian Hasil Kerja (Product Assessment) Penilaian hasil kerja siswa adalah penilaian terhadap keterampilan siswa dalam membuat suatu produk benda tertentu dan kualitas produk tersebut. Penilaian hasil kerja biasanya digunakan guru untuk, (1) menilai penguasaan keterampilan siswa yang diperlukan sebelum mempelajari keterampilan berikutnya, (2) menilai tingkat kompetensi yang sudah dikuasai siswa pada akhir suatu jenjang, dan (3) menilai keterampilan siswa yang memasuki institusi pendidikan kejuruan.



5)      Penilaian Sikap Sikap pada hakekatnya adalah kecenderungan berperilaku pada seseorang. Sikap juga dapat diartikan sebagai reaksi seseorang terhadap suatu stimulus yang datang kepada dirinya. Secara umum, objek sikap yang perlu dinilai dalam proses pembelajaran berbagai mata pelajaran adalah sebagai berikut: 1)      Sikap terhadap materi pelajaran. Peserta didik perlu memiliki sikap positif terhadap materi pelajaran. Dengan sikap`positif dalam diri peserta didik akan tumbuh dan berkembang minat belajar, akan lebih mudah diberi motivasi, dan akan lebih mudah menyerap materi pelajaran yang diajarkan. 2)      Sikap terhadap guru/pengajar. Peserta didik perlu memiliki sikap positif terhadap guru. Peserta didik yang tidak memiliki sikap positif terhadap guru akan cenderung mengabaikan hal-hal yang diajarkan. Dengan demikian, peserta didik yang memiliki sikap negatif terhadap guru/pengajar akan sukar menyerap materi pelajaran yang diajarkan oleh guru tersebut. 3)      Sikap terhadap proses pembelajaran. Peserta didik juga perlu memiliki sikap positif terhadap proses pembelajaran yang berlangsung. Proses pembelajaran mencakup suasana pembelajaran, strategi, metodologi, dan teknik pembelajaran yang digunakan. Proses pembelajaran yang menarik, nyaman dan menyenangkan dapat menumbuhkan motivasi belajar peserta didik, sehingga dapat mencapai hasil belajar yang maksimal.  6)      `Penilaian Diri (self assessment) Penilaian diri adalah suatu teknik penilaian di mana peserta didik diminta untuk menilai dirinya sendiri berkaitan dengan status,  proses dan tingkat pencapaian kompetensi yang dipelajarinya. Teknik penilaian diri dapat digunakan untuk mengukur kompetensi kognitif, afektif dan psikomotor. 











Penilaian kompetensi kognitif di kelas, misalnya: peserta didik diminta untuk menilai penguasaan pengetahuan dan keterampilan berpikirnya sebagai hasil belajar dari suatu mata pelajaran tertentu. Penilaian diri peserta didik didasarkan atas kriteria atau acuan yang telah disiapkan. Penilaian kompetensi afektif, misalnya, peserta didik dapat diminta untuk membuat tulisan yang memuat curahan perasaannya terhadap suatu objek tertentu. Selanjutnya, peserta didik diminta untuk melakukan penilaian berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.  Berkaitan dengan penilaian kompetensi psikomotorik,  peserta didik dapat diminta untuk menilai kecakapan atau keterampilan yang telah dikuasainya berdasarkan kriteria atau acuan yang telah disiapkan.



 Teknik Penilaian



Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik : • Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja; • Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan atau di luar kegiatan pembelajaran; • Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan atau proyek; Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan: (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.  Instrumen penilaian Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dan pemerintah dalam bentuk ujian sekolah atau madrasah harus memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. Sedangkan instrumen penilaian yang digunakan oleh pernerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antar tahun. Aspek



Pendidik



Bentuk penilaian



Ulangan, Ujian sekolah/ Ujian Nasional pengamatan, madrasah dan/ atau bentuk penugasan, dan/ lain atau bentuk lain



Tujuan



Satuan Pendidikan



Pemerintah



1.   Mengukur dan1.    Untuk penentuan1.   Pemetaan mutu mengetahui kelulusan dari program dan pencapaian satuan pendidikan satuan pendidikan kompetensi 2.    Melakukan 2.   Pertimbangan peserta didik perbaikan dan seleksi masuk ke 2.   Memperbaiki penjaminan mutu jenjang proses pendidikan pendidikan pembelajaran berikutnya 3.   Menyusun 3.   Pembinaan dan



laporan hasil kemajuan belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun, dan kenaikan kelas



pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya meningkatkan mutu pendidikan.



G. Mekanisme dan Prosedur Penilaian Mekanisme Penilaian 1. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik:  perancangan  strategi  penilaian  oleh  pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;  penilaian  aspek  sikap  dilakukan  melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;  penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;  penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai;  peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan  hasil  penilaian  pencapaian  pengetahuan  dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.



2. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan:  penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik;  penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua  mata  pelajaran mencakup  aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan;  penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah;  laporan  hasil  penilaian  pendidikan  pada  akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik;  dan  kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.



3. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah:  penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan;  penyelenggaraan  UN  oleh  Badan  Standar  Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.  hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN;  hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan  masukan dalam  perbaikan proses pembelajaran;  hasil  UN  disampaikan  kepada  pihak-pihak  yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;  bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan  bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri. PROSEDUR PENILAIAN 1. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:  mengamati  perilaku  peserta  didik  selama pembelajaran;  mencatat  perilaku  peserta  didik  dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;  menindaklanjuti hasil pengamatan; dan  mendeskripsikan perilaku peserta didik.



2. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:  menyusun perencanaan penilaian;  mengembangkan instrumen penilaian;  melaksanakan penilaian;  memanfaatkan hasil penilaian; dan  melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.



3. Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:  menyusun perencanaan penilaian;  mengembangkan instrumen penilaian;  melaksanakan penilaian;



 



memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.



1. Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan:  menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun;  menyusun kisi-kisi penilaian;  membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian;  melakukan analisis kualitas instrumen;  melakukan penilaian;  mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;  melaporkan hasil penilaian; dan  memanfaatkan laporan hasil penilaian.



2. Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan:  menetapkan KKM;  menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;  menyusun  instrumen  penilaian  dan  pedoman penskorannya;  melakukan analisis kualitas instrumen;  melakukan penilaian;  mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;  melaporkan hasil penilaian; dan  memanfaatkan laporan hasil penilaian.



3. Prosedur  penilaian  hasil  belajar  oleh  pemerintah dilakukan dengan urutan:  menyusun kisi-kisi penilaian;  menyusun  instrumen  penilaian  dan  pedoman penskorannya;  melakukan analisis kualitas instrumen;  melakukan penilaian;  mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian;  melaporkan hasil penilaian; dan  memanfaatkan laporan hasil penilaian.



H. Standar Penilaian Pendidikan pada KTSP



 Peraturan yang mendasari : KTSP yaitu Permendikbud No 20 tahun 2007  Ruang Lingkup Penilaian Tidak disebutkan secara tegas tetapi secara implisit juga mencakuppada aspek pegetahuan, sikap, dan Psikomotor.



 Prinsip Penilaian hasil belajar Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut: 1. Sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur. 2. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas dan tidak 3.



4. 5. 6.



7. 8.



dipengaruhi subjektivitas penilai. Adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran. Terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan. Menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai. Hal ini dilakukan untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku. Beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi



yang ditetapkan. 9. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.



 Teknik dan Instrumen penilaian a) Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik. b) Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja



c) Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran. d) Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek. e) Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan a) Substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik. f) Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik. g) Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.



 Mekanisme dan Prosedur penilaian 1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. 2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. 4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. 5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik. 6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran



kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah. 7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian. 8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. 9. Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. 10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan. 11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah. 12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi. 13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar 14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN 15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait. 16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya. 17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.



 Penilaian oleh yang Berwenang Yaitu oleh : a) Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut: 1. menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. 2. mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran. 3. mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih. 4. melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. 5. mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik. 6. mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik. 7. memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran. 8. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh. 9. melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik. b) Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut: i. menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik. ii. mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. iii. menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik. iv. menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.



v.



vi.



vii.



viii.



ix. x.



xi.



menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik. menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran. b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan. c. lulus ujian sekolah/madrasah. d. lulus UN.



menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. xii. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN. c) Penilaian oleh Pemerintah 1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. 3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan. 4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. 5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.



6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri berdasarkan rekomendasi BSNP. I. Standar Penilaian Pendidikan pada K-13  Peraturan yang mendasari : K-13 yaitu Permendikbud No 66 tahun 2013  Prinsip Penilaian hasil belajar Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut. 1) Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai. 2) Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan. 3) Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. 4) Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak. 5) Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya. 6) Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru. Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik  Ruang lingkup penilaian Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses .  Teknik dan Instrumen penilaian Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. a. Penilaian kompetensi sikap Pendidik melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri, penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah



daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang disertai rubrik, sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik 1) Observasi merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati. 2) Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri. 3) Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik 4) Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku b. Penilaian kompetensi pengetahuan Pendidik menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. 1) Instrumen tes tulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran. 2) Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan. 3) Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas. c. Penilaian kompetensi keterampilan Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio. Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik. 1) Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. 2) Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu. 3) Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk



mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan: 1) substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai. 2) konstruksi yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan 3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.  Mekanisme dan Prosedur penilaian 1. Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri 2. Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional. e. Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan. f. Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian. g. Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran. h. Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. i. Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan. j. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN. k. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5) l. Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan m. Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Perencanaan ulangan harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).



4.



5. 6.



7.



Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: a. menyusun kisi-kisi ujian; b. mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen; c. melaksanakan ujian; d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik; dan e. melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian. Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS). Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.



 Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian 1. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a. Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih. b. Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik. c. Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu dilakukan dengan mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut. d. Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa komentar yang mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait dan dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran. e. Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk:



2.



1) nilai dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu. 2) deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial. f. Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali) pada periode yang ditentukan. g. Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang meliputi kegiatan sebagai berikut : a. menentukan kriteria minimal pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran; b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah; c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah; d. menentukan kriteria kenaikan kelas; e. melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor; f. melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait; g. melaporkan hasil ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas pendidikan. h. menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: 1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran; 2) mencapai tingkat Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan; 3) lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan 4) lulus Ujian Nasional.



i. menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan j. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi. 3. Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan melalui Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut. a. Ujian Nasional 1) Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. 2) Hasil UN digunakan untuk: a. salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; b. salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; c. pemetaan mutu; dan d. pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan mutu. 3) Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah. 4) Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap tahun oleh Pemerintah. 5) Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi 1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. 2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran. 3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.



J. Standar Penilaian Pendidikan pada K-13 Revisi  Peraturan yang mendasari : K-13 Revisi yaitu permendikbud No 23 tahun 2016  Prinsip penilaian hasil belajar a. sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur; b. objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai; c. adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender. d. terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran; e. terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan; f. menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik; g. sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku; h. beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan; dan i. akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segimekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.



 Ruang lingkup penilaian Penilaian hasil belajar peseta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. .  Teknik dan Instrumen penilaian a) Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.( penentuan kelulusan dari satuan pendidikan) b) Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk. 2) mengukur dan mengetahui pencapaian kompetensi Peserta Didik; 3) memperbaiki proses pembelajaran; dan 4) menyusun laporan kemajuan hasil belajar harian, tengah semester, akhir semester, akhir tahun. dan/atau kenaikan kelas.



c) Pemanfaatan hasil penilaian oleh pendidik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal terkait. d) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah. e) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. f) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan sebagai dasar untuk: 1. pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; 2. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan 3. pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan. Instrumen  Instrumen penilaian yang digunakan oleh pendidik dalam bentuk penilaian berupa tes, pengamatan, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.  Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.  Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.



 Mekanisme dan Prosedur penilaian 1. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik: a. perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus; b. penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas;



2.



3.



c. penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai; d. penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai; e. peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remedi; dan f. hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan: a. penetapan KKM yang harus dicapai oleh peserta didik melalui rapat dewan pendidik; b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan; c. penilaian pada akhir jenjang pendidikan dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah; d. laporan hasil penilaian pendidikan pada akhir semester dan akhir tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik; dan e. kenaikan kelas dan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidik. Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pemerintah: a. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian mutu pendidikan; b. penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan. c. hasil UN disampaikan kepada peserta didik dalam bentuk sertifikat hasil UN; d. hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran; e. hasil UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sebagai dasar untuk: pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan;



f. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dapat dilakukan dalam bentuk survei dan/atau sensus; dan g. bentuk lain penilaian hasil belajar oleh Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri. Prosedur penilaiannya Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan: a.mengamati perilaku peserta didik pembelajaran; b. mencatat perilaku peserta didik menggunakan lembar observasi/pengamatan; c.menindaklanjuti hasil pengamatan; dan d. mendeskripsikan perilaku peserta didik



selama dengan



Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan: a. b. c. d. e.



menyusun perencanaan penilaian; mengembangkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.



Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan: a. b. c. d. e.



menyusun perencanaan penilaian; mengembangkan instrumen penilaian; melaksanakan penilaian; memanfaatkan hasil penilaian; dan melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.



Prosedur penilaian proses belajar dan hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuat instrumen penilaian berikut pedoman penilaian; d. melakukan analisis kualitas instrumen e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan g. hasil penilaian;



h. melaporkan hasil penilaian; dan i. memanfaatkan laporan hasil penilaian. Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan: a.menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran; c.menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e.melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; dan h. memanfaatkan laporan hasil penilaian. Prosedur penilaian hasil belajr oleh pemerintah a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen penilaian dan pedoman penskorannya; c. melakukan analisis kualitas instrumen d. melakukan penilaian; e. mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; dan g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.



K. Standar Penilaian Pendidikan Pada Merdeka Belajar Satuan penjaminan mutu di perguruan tinggi penyelenggara Merdeka Belajar Kampus Merdeka, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” wajib memiliki mekanisme formal untuk mengevaluasi dan memonitor mahasiswa secara periodik. Untuk menjamin mutu program tersebut maka pelaksanaan monitor dan evaluasi dilakukan mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan penilaian. Penilaian/evaluasi merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam meningkatkan kualitas, kinerja, dan produktifitas dalam melaksanakan program magang industri. Fokus evaluasi adalah individu mahasiswa, yaitu prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan magang oleh mahasiswa. Melalui evaluasi akan diperoleh tentang apa yang telah dicapai dan apa yang belum dicapai oleh mahasiswa selama mengikuti kegiatan. Evaluasi dapat memberikan informasi terkait kemampuan apa yang telah dicapai oleh mahasiswa selama mengikuti program. Selain itu, melalui evaluasi



dapat dilakukan judgment terhadap nilai atau implikasi dari hasil program. Selanjutnya, program ini digunakan untuk meningkatkan kompetensi mahasiswa.  Peraturan yang Mendasari : Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020  Prinsip Penilaian hasil belajar 1. Prinsip Edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu: a. memperbaiki perencanaan dan cara belajar; dan b. meraih capaian pembelajaran lulusan 2. Prinsip Otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung. 3. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara Dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. 4. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa. 5. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.  Teknik dan Instrumen penilaian a. Teknik penilaian terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket. b. Instrumen penilaian terdiri atas :  Penilaian proses, dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.  Penilaian sikap, dapat menggunakan teknik penilaian observasi.  Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus, dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagi teknik dan Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.



 Mekanisme dan Prosedur penilaian



Mekanisme Penilaian, terdiri atas: a. menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana Pembelajaran; b. melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian yang memuat prinsip penilaian c. memberikan umpan balik dan kesempatan untuk mempertanyakan hasil penilaian kepada mahasiswa; dan d. mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa secara akuntabel dan transparan. Prosedur Penilaian Prosedur penilaian mencakup tahap perencanaan, kegiatan pemberian tugas atau soal, observasi kinerja, pengembalian hasil observasi, dan pemberian nilai akhir. Prosedur penilaian pada tahap perencanaan dapat dilakukan melalui penilaian bertahap dan/atau penilaian ulang.  Pelaksanaan penilaian Pelaksanaan penilaiandilakukan sesuai dengan rencana pembelajaran. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan oleh: a. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu; b. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau c. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan. Pelaksanaan penilaian untuk program subspesialis, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari Perguruan Tinggi yang berbeda.  Pelaporan penilaian berupa kualifikasi keberhasilan mahasiswa dalam menempuh suatu mata kuliah yang dinyatakan dalam kisaran: a. b. c. d. e.



huruf A setara dengan angka 4 (empat) berkategori sangat baik; huruf B setara dengan angka 3 (tiga) berkategori baik; huruf C setara dengan angka 2 (dua) berkategori cukup; huruf D setara dengan angka 1 (satu) berkategori kurang; atau huruf E setara dengan angka 0 (nol) berkategori sangat kurang.



Perguruan Tinggi dapat menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat).



a. Hasil penilaian diumumkan kepada mahasiswa setelah satu tahap pembelajaran sesuai dengan rencana Pembelajaran. b. Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan di tiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS). c. Hasil penilaian capaian pembelajaran lulusan pada akhir Program Studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). d. Indeks Prestasi Semester (IPS) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan Satuan Kredit Semester mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah Satuan Kredit Semester mata kuliah yang diambil dalam satu semester. e. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dinyatakan dalam besaran yang dihitung dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang ditempuh dan Satuan Kredit Semester mata kuliah bersangkutan dibagi dengan jumlah Satuan Kredit Semester mata kuliah yang diambil yang telah ditempuh.  Kelulusan Penilaian a. Mahasiswa program diploma dan program sarjana dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 2,00 (dua koma nol nol). b. Kelulusan mahasiswa dari program diploma dan program sarjana dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau pujian dengan kriteria: 1. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 2,76 (dua koma tujuh enam) sampai dengan 3,00 (tiga koma nol nol); 2. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,01 (tiga koma nol satu) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); atau 3. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma nol). 4. Mahasiswa program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh Program Studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih besar atau sama dengan 3,00 (tiga koma nol nol). c. Kelulusan mahasiswa dari program profesi, program spesialis, program magister, program magister terapan, program doktor, program doktor terapan, dapat diberikan predikat memuaskan, sangat memuaskan, dan pujian dengan kriteria:



1. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol nol) sampai dengan 3,50 (tiga koma lima nol); 2. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,51 (tiga koma lima satu) sampai dengan 3,75 (tiga koma tujuh lima); atau 3. Mahasiswa dinyatakan lulus dengan predikat pujian apabila mencapai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) lebih dari 3,75 (tiga koma tujuh lima). 4. Mahasiswa yang dinyatakan lulus berhak memperoleh: i. ijazah, bagi lulusan program diploma, program sarjana, program magister, program magister terapan, program doktor, dan program doctor terapan; ii. sertifikat profesi, bagi lulusan program profesi; iii. sertifikat kompetensi, bagi lulusan program pendidikan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar Program Studinya; iv. gelar; dan v. surat keterangan pendamping ijazah, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. vi. Sertifikat profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Kementerian, Kementerian lain, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau organisasi profesi. vii. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. viii. Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi.



L. Standar Penilaian Pendidikan Pada Kondisi Khusus  Peraturan yang mendasari : Kemendikbud Nomor 719/P/2020 Tujuan Pelaksanaan Kurikulum Pada Kondisi Khusus Pelaksanaan Kurikulum pada Kondisi Khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Satuan Pendidikan untuk menentukan Kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran Peserta Didik. 1. Pembelajaran diawali dengan Asesmen Diagnostik. 2. Peserta Didik yang perkembangan atau hasil belajarnya paling tertinggal berdasarkan hasil Asesmen Diagnostik, diberikan pendampingan belajar secara afirmatif.



3.



Pembelajaran dalam Kondisi Khusus dilaksanakan secara kontekstual dan bermakna dengan menggunakan berbagai strategi yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan daerah serta memenuhi prinsip pembelajaran.



Asesmen 1. Asesmen dalam Kondisi Khusus tetap dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. valid yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang sahih mengenai pencapaian Peserta Didik; b. reliabel yaitu Asesmen menghasilkan informasi yang konsisten dan dapat dipercaya tentang pencapaian Peserta Didik; c. adil yaitu Asesmen yang dilaksanakan tidak merugikan Peserta Didik tertentu; d. fleksibel yaitu Asesmen yang dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Peserta Didik dan Satuan Pendidikan; e. otentik yaitu Asesmen yang terfokus pada capaian belajar Peserta Didik dalam konteks penyelesaian masalah dalam kehidupan sehari-hari; f. terintegrasi yaitu Asesmen dilaksanakan sebagai bagian integral dari pembelajaran sehingga menghasilkan umpan balik yang berguna untuk memperbaiki proses dan hasil belajar Peserta Didik. 2. Hasil asesmen digunakan oleh pendidik, Peserta Didik, dan orang tua/wali sebagai umpan balik dalam perbaikan pembelajaran.



BAB III PENUTUP Kesimpulan Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Standar penilaian pendidikan terdiri fungsi dan tujuan Standar Penilaian Pendidikan, landasan filosofis dan yuridis Standar Penilaian Pendidikan, prinsip penilaian, Penilai Penilaian hasil belajar, jenis, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme dan prosedur penilaian. Untuk setiap kurikulum Standar Penilaian Pendidikan memiliki pembaharuan yang merupakan wujud evaluasi kurikulum dari sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA Arifin, Zainal. 2010.  Evaluasi Pembelajaran: Prinsip, Teknik, Prosedur.  cet. Ke-2. Bandung: Remaja Rosdakarya Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek Edisi Revisi V. Jakarta: Rineka Cipta Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Penilaian Pendidikan



tahun 2013 tentang Standar



Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020



Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional