16 0 3 MB
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 2
dari 48
DAFT AR ISI DAFTAR REVISI .............................................................................................................. 1 DAFTAR ISI ...................................................................................................................... 2 1.0 PENDAHULUAN .................................................................................................. 4 1.1 Umum ................................................................................................................... 4 1.2 Visi dan Misi PT. Len Industri (Persero) .............................................................. 4 1.3 Tujuan Pedoman Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan ....................... 4 1.4 Penerapan dan Ruang Lingkup Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan 5 1.5 Persyaratan yang Tidak Diimplementasikan pada Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan ................................................................................................................ 5 2.0 PROFIL PERUSAHAAN ...................................................................................... 5 2.1 Struktur Organisasi ............................................................................................... 5 2.2 Proses Bisnis PT. Len Industri (Persero) ............................................................. 5 3.0 KERANGKA SISTEM MANAJEMEN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN............. 6 3.1 Kerangka Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan .......................................... 6 3.2 Kerangka Sistem K3 ............................................................................................. 7 3.3 Acuan Normatif ..................................................................................................... 7 3.4 Istilah dan Definisi ................................................................................................ 7 4.0 SISTEM MANAJEMEN DAN KONTEKS ORGANISASI PT. LEN INDUSTRI (PERSERO) ...................................................................................................................... 7 4.1 Pemahaman dan Konteks PT. Len Industri (Persero) ......................................... 7 4.2 Pemahaman Kebutuhan dan Harapan dari Pihak Yang Berkaitan ..................... 8 4.3 Menentukan Lingkup Sistem Manajemen Mutu................................................. 10 4.4 Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan Serta Prosesnya ...................... 10 5.0 KEPEMIMPINAN ................................................................................................ 11 5.1 Kepemimpinan dan Komitmen ........................................................................... 11 5.2 Kebijakan Mutu dan K3L .................................................................................... 13 5.3 Peran Organisasi, Tanggung Jawab, Wewenang dan Tanggung Gugat.......... 14 6.0 PERENCANAAN ................................................................................................ 14 6.1 Tindakan Untuk Mengatasi Risiko dan Peluang ................................................ 14 6.2 Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan Serta Perencanaan Untuk Mencapainya.. 18 6.3 Perencanaan Perubahan ................................................................................... 19 7.0 SUPPORTING (DUKUNGAN) ........................................................................... 19 7.1 Sumber Daya ...................................................................................................... 19 7.2 Kompetensi ......................................................................................................... 21 7.3 Kesadaran/Kepedulian ....................................................................................... 23 7.4 Komunikasi, Konsultasi dan Partisipasi ............................................................. 23 7.5 Informasi Terdokumentasi .................................................................................. 25 8.0 OPERASI (OPERASIONAL) ............................................................................. 27 8.1 Perencanaan dan Pengendalian Operasional ................................................... 27 8.2 Persyaratan Pada Produk dan Layanan ............................................................ 28 8.3 Desain dan Pengembangan Produk .................................................................. 30 8.4 Pengendalian Proses, Produk dan Layanan yang Disediakan Eksternal ......... 33 8.5 Produksi dan Penyediaan Jasa.......................................................................... 35 8.6 Realisasi Produk ................................................................................................. 39 8.7 Pengendalian Ketidaksesuaian Keluaran (Produk dan Layanan) ..................... 39 8.8 Kesiagaan dan Tanggap Darurat ....................................................................... 40
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN 9.0 9.1 9.2 9.3 10.0 10.1 10.2 10.3
Rev: 01
Hlm: 3
dari 48
EVALUASI KINERJA......................................................................................... 41 Pemantauan, Pengukuran, Analisa dan Evaluasi.............................................. 41 Audit Internal ....................................................................................................... 43 Tinjauan Manajemen .......................................................................................... 45 PENINGKATAN ................................................................................................. 47 Umum ................................................................................................................. 47 Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif, Investigasi Insiden ............................ 47 Peningkatan Berkesinambungan ....................................................................... 48
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
1.0
PEND AHULU AN
1.1
Umum
Rev: 01
Hlm: 4
dari 48
Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dibuat dengan tujuan untuk memandu sebuah organisasi dalam mencapai suatu tujuan yang fokus dan terarah, yaitu untuk meningkatkan efektifitas suatu proses sehingga menghasilkan output (produk atau layanan) dengan kualitas yang baik secara konsisten. Selain itu, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pengelolaan dan konservasi lingkungan serta penjaminan terhadap kesehatan dan keselamatan pekerja sebagai upaya untuk mencapai peningkatan yang berkesinambungan. PT. Len Industri (Persero) mengimplementasikan sistem manajemen mutu, K3 dan Lingkungan untuk menciptakan layanan yang konsisten, memuaskan pelanggan, aman bagi kesehatan dan keselamatan pekerja, serta ramah lingkungan dalam penyelenggaraan kegiatan perusahaan dan melakukan proses dokumentasi yang baik sehingga dapat memenuhi kebutuhan pengguna dan sesuai dengan standar internasional yang dijadikan sebagai acuan. Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dari PT. Len Industri (Persero) dibuat dengan mengacu standar ISO 9001:2015, OHSAS 18001:2007, PP 50 Tahun 2012 dan ISO 14001:2015.
1.2
Visi dan Misi PT. Len Industri (Persero)
VISI MISI
•Perusahaan Elektronika Kelas Dunia •Meningkatkan Kesejahteraan Stakeholder Melalui Inovasi Produk Elektronika Industri Dan Prasarana
Direktur PT. Len Industri (Persero) akan melakukan peninjauan secara periodik terhadap Visi dan Misi PT. Len Industri (Persero) apabila terjadi perubahan terhadap Visi dan Misi perusahaan sesuai dengan rencana strategis perusahaan.
1.3
Tujuan Pedoman Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan Tujuan dari Pedoman Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan ini adalah untuk menetapkan, menjelaskan, serta memberikan arah pada seluruh proses dan aktivitas operasional di PT. Len Industri (Persero) dalam memenuhi Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 5
dari 48
persyaratan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015, K3 : OHSAS 18001:2007 dan PP 50 Tahun 2012 serta Lingkungan ISO 14001:2015.
1.4
Penerapan dan Ruang Lingkup Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan Penerapan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dilakukan di PT. Len Industri (Persero) yang terletak di Jl. Soekarno-Hatta 442 Bandung 40254. Pedoman Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan ini diterapkan pada seluruh kegiatan operasional yang dilakukan di PT. Len Industri (Persero) meliputi Rekayasa, Desain, Manufaktur, Instalasi dan Jasa dibidang Teknologi Informasi & Komunikasi, Elektronika Untuk Sistem Transportasi, Energi, Sistem Kontrol dan Elektronika Pertahanan. Seluruh unit kerja harus berpartisipasi dalam mendefinisikan, mengimplementasikan dan menjaga prosedur yang dijalankan sesuai dengan persyaratan pada Pedoman Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan ini dalam menjalankan proses operasional untuk menghasilkan produk elektronika industri dan prasarana sesuai dengan kebutuhan pelanggan.
1.5
Persyaratan yang Tidak Diimplementasikan pada Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan Semua persyaratan ISO 9001:2015, OHSAS 18001:2007, PP 50 Tahun 2012 dan ISO 14001:2015, diimplementasikan dalam Sistem Manajemen Mutu di PT. Len Industri (Persero).
2.0
PROFIL PERUSAHAAN
2.1
Struktur Organisasi PT. Len Industri (Persero) mempunyai struktur organisasi yang sudah disepakati dan ditentukan oleh managemen puncak. Adapun struktur organisasi PT. Len Industri (Persero) terdapat pada Lampiran 2.
2.2
Proses Bisnis PT. Len Industri (Persero) PT. Len Industri (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengembangkan bisnis dan produk-produk dalam bidang elektronika untuk industri dan infrastruktur. Lingkup bidang bisnis PT. Len Industri (Persero) Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 6
dari 48
meliputi EPC (Engineering, Procurement & Construction) dan manufacturing produk pendukung EPC. Pemetaan proses bisnis PT. Len Industri (Persero) dalam menjaga dan menghasikan produk yang berkualitas seperti pada Lampiran 3.1, 3.2, 3.3 yang menggambarkan interaksi antar proses dalam memenuhi kebutuhan pelanggan, hal-hal yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja dan pencegahan pencemaran terhadap lingkungan.
3.0
KERANGKA
SISTEM
M AN AJEMEN
MUTU,
K3
D AN
LINGKUNGAN 3.1
Kerangka Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan Kerangka sistem manajemen mutu dan lingkungan terdiri dari proses-proses yang berdasar pada siklus PDCA yaitu Plan-Do-Check-Act pada setiap tahap pelaksanaannya.
Gambar 1. Konsep PDCA dengan model/persyaratan ISO 9001:2015
Gambar 2. Konsep PDCA dengan model/persyaratan ISO 14001:2015 Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
3.2
Rev: 01
Hlm: 7
dari 48
Kerangka Sistem K3 Model SM Keselamatan dan Kesehatan Kerja – OHSAS 18001 : 2007 4.2 KEBIJAKAN K3
PENINGKATAN BERKELANJUTAN
PLAN ACT DO
4.6 TINJAUAN MANAJEMEN
CHECK
4.5 PEMERIKSAAN 4.5.1 PEMANTAUAN DAN PENGUKURAN 4.5.2 EVALUASI KEPATUHAN 4.5.3 INVESTIGASI INSIDEN KETIDAKSESUAIAN, TINDAKAN KOREKSI & PENCEGAHAN 4.5.4 PENGENDALIAN REKAMAN 4.5.5 AUDIT INTERNAL
4.3 PERENCANAAN 4.3.1 IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RISIKO 4.3.2 PERUNDANG-UNDANGAN & PERSYARATAN LAIN 4.3.3 TUJUAN, SASARAN, DAN PROGRAM MANAJEMEN K3 4.4 PENERAPAN DAN OPERASI 4.4.1 SUMBERDAYA, PERAN, TANGGUNGJAWAB, DAN KEWENANGAN 4.4.2 KOMPETENSI, PELATIHAN, & KEPEDULIAN 4.4.3 KOMUNIKASI, PARTISIPASI, DAN KONSULTASI 4.4.4 DOKUMENTASI 4.4.5 PENGENDALIAN DOKUMEN 4.4.6 PENGENDALIAN OPERASIONAL 4.4.7 KESIAGAAN DAN TANGGAP DARURAT
Gambar 3. Konsep PDCA dengan model/persyaratan OHSAS 18001:2007 Adapun kerangka Sistem Manajemen K3 terdiri dari 4 (empat) proses yang berjalan secara berkesinambungan yaitu perencanaan yang disusun sejalan dengan komitmen manajemen, penerapan dan operasi, pemeriksaan, peningkatan berkelanjutan dari hasil pemeriksaan dan tinjauan manajemen. Proses-proses tersebut diiringi dengan siklus PDCA yaitu Plan-Do-Check-Act pada setiap tahap pelaksanaannya.
3.3
Acuan Normatif Standar Mutu ISO 9001:2015, standar K3 : OHSAS 18001:2007 dan PP 50 Tahun 2012 dan standar Lingkungan ISO 14001:2015, serta Peraturan perundangan dan persyaratan lain yang terkait proses bisnis operasional PT. Len Industri (Persero).
3.4
Istilah dan Definisi Untuk tujuan dokumen ini, berlaku istilah dan definisi yang ada dalam ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan OHSAS 18001:2007 dan PP 50 Tahun 2012
4.0
SISTEM MAN AJEMEN DAN KONTEKS ORGANISASI PT. LEN INDUSTRI (PERSERO)
4.1
Pemahaman dan Konteks PT. Len Industri (Persero) Dalam menjalankan tugasnya, terdapat isu internal maupun isu eksternal yang mempengaruhi pelaksanaan operasional dan kondisi lingkungan dari PT. Len Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 8
dari 48
Industri (Persero) yang dijabarkan menggunakan Analisis SWOT (Strength ,Weakness, Opportunity, Threats) atau metode yang lain seperti yang tercantum dalam Lampiran 4. PT. Len Industri (Persero) melakukan pemantauan dan peninjauan secara periodik terkait dengan isu internal dan isu eksternal pada rapat tinjauan manajemen atau sesuai kebutuhan terhadap perubahan arah dan strategi PT. Len Industri (Persero). PT. Len Industri (Persero) akan melakukan peninjauan isu internal dan isu eksternal ini secara periodik dalam Rapat Tinjauan Manajemen.
4.2
Pemahaman Kebutuhan dan Harapan dari Pihak Yang Berkaitan Dalam penyediaan produk dan jasa, PT. Len Industri (Persero) melaksanakan kegiatan operasional secara konsisten dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas memenuhi harapan stakeholder yang mendukung pencapaian Visi PT. Len Industri (Persero). Adapun stakeholders yang terlibat dalam hal ini yaitu:
Kementerian BUMN dan Pemerintah Kementrian BUMN dan Pemerintah merupakan pihak yang berkaitan dengan PT. Len Industri (Persero), kaitannya dengan apa yang dilakukan perusahaan, baik dalam hal kebijakan, strategi, peraturan lingkungan, perpajakan, dll. Kebutuhan dan Harapan (Needs and Expectations) : Kementerian BUMN dan Pemerintah mempunyai peraturan perundangundangan terkait, seperti perpajakan, penerapan jaminan kesehatan, peraturan dari ketanagakerjaan, dll yang harus dipatuhi oleh PT. Len Industri (Persero).
Karyawan PT. Len Industri (Persero) Karyawan PT. Len Industri (Persero) merupakan pihak yang perlu diperhatikan dalam tumbuh kembangnya perusahaan. Kebutuhan dan Harapan (Needs and Expectations) : Karyawan mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang yang tertera dalam Job Description, selain itu karyawan juga memiliki hak seperti penggajian, kesehatan dan keselamatan dalam bekerja, peluang karir dan improvement.
Regulator (misal: Kominfo, Postel, BRTI, ESDM, dll) Dalam menjalankan bisnis operasional, PT. Len Industri (Persero) Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 9
dari 48
mengidentifikasi regulator sebagai bagian dari pihak yang berkepentingan. Kebutuhan dan Harapan (Needs and Expectations): Regulator mempunyai peraturan persyaratan terkait dengan produk / jasa yang harus dipenuhi oleh PT. Len Industri (Persero)
Pelanggan (Customer) Pelanggan (Customer) PT. Len Industri (Persero) adalah organisasi yang merupakan pengguna dari produk-produk PT. Len Industri (Persero). Kebutuhan dan Harapan (Needs and Expectations): Pelanggan membutuhkan dan mengharapkan produk-produk PT. Len Industri (Persero) mempunyai kualitas dan spesifikasi produk yang baik dan dapat memenuhi spesifikasi pelanggan dan harga yang terjangkau. Unit Bisnis mempunyai tugas dan peran dalam mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pelanggan di PT. Len Industri (Persero).
Supplier/Vendor Supplier/Vendor merupakan pihak yang berkaitan dengan PT. Len Industri (Persero), kaitannya dengan apa yang dilakukan perusahaan, baik dalam penyediaan bahan baku, peralatan maupun jasa. Kebutuhan dan Harapan (Needs and Expectations): Supplier menjalin kerjasama dengan PT. Len Industri (Persero) melalui purchase order dan kontrak (dalam kasus tertentu). Pemantauan kinerja supplier dipantau oleh bagian pembelian untuk memastikan keefektifannya. Supplier mempunyai kebutuhan dan harapan terkait Term of Payment dan ketepatan waktu pembayaran.
Anak Perusahaan PT. Len Industri (Persero) PT. Len Industri (Persero) mempunyai mempunyai beberapa anak perusahaan yang sekaligus menjadi partner dalam menjalankan bisnis operasionalnya sebagai perusahaan BUMN. Kebutuhan dan Harapan (Needs and Expectations): Anak perusahaan mempunyai kebutuhan dan harapan kepada PT. Len Industri yaitu produk PT. Len Industri diharapkan mempunyai kualitas dan spesifikasi produk yang baik dan dapat memenuhi persyaratan pelanggan dan harga yang terjangkau.
Manajemen Puncak PT. Len Industri (Persero) Sebagai pihak yang berkepentingan, manajemen puncak PT. Len Industri (Persero) mempunyai peran dalam menyediakan sarana dan prasarana dalam infrastruktur yang dibutuhkan dalam berusaha memenuhi harapan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 10
dari 48
pihak terkait terhadap penyelenggaraan pengelolaan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan di PT. Len Industri (Persero). Kebutuhan dan Harapan (Needs and Expectations): Manajemen puncak PT. Len Indusri (Persero) mempunyai kebutuhan dan harapan bahwa seluruh jajaran manajemen dan karyawan PT. Len Industri (Persero) mempunyai komitmen dan berperan aktif dalam penyelenggaraan pengelolaan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan di PT. Len Industri (Persero). Lebih detail kebutuhan dan harapan stakeholder dapat dilihat dalam Lampiran 5
4.3
Menentukan Lingkup Sistem Manajemen Mutu PT. Len Industri (Persero) telah menetapkan batasan dan penerapan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan untuk menentukan ruang lingkup sesuai dengan ketentuan di bab 1.4 dan 1.5.
4.4
Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan Serta Prosesnya PT. Len Industri (Persero) menentukan proses yang dibutuhkan dalam Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dan aplikasinya serta:
Menentukan input yang diperlukan dan output yang diharapkan dari prosesproses ini. Hal ini sudah ditetapkan pada beberapa prosedur dan instruksi kerja pada Unit Kerja/Bagian.
Menentukan urutan dan interaksi antar proses (Lampiran 3.1 – 3.3)
Menentukan dan menerapkan kriteria dan metode (termasuk: memantau, mengukur dan yang berkaitan dengan indikator kinerja) yang dibutuhkan untuk memastikan kegiatan keefektifan operasional dan pengendalian terhadap proses-proses tersebut.
Menentukan sumber daya yang dibutuhkan, proses dan memastikan ketersediaannya.
Menetapkan tanggung jawab dan wewenang terkait proses. Hal ini dapat dilihat pada Job Description masing-masing karyawan.
Mengatasi risiko dan peluang yang ditentukan sesuai dengan persyaratan (Lihat risk register di setiap unit kerja).
Mengevaluasi proses-proses dan menerapkan perubahan yang dibutuhkan untuk memastikan proses ini mencapai hasil yang diinginkan.
Meningkatkan proses-proses secara efektif.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 11
dari 48
PT. Len Industri (Persero) juga :
Memelihara informasi terdokumentasi untuk mendukung kegiatan proses operasional.
Memelihara informasi terdokumentasi dalam rangka memberikan hasil yang sesuai dengan yang telah direncanakan.
5.0
KEPEMIMPINAN
5.1
Kepemimpinan dan Komitmen Manajemen Puncak menunjukkan komitmennya terhadap pengembangan dan penyempurnaan SMM & K3L dengan menetapkan Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan dan mendokumentasikan serta mengkomunikasikan pentingnya memenuhi atau melampaui semua persyaratan (termasuk persyaratan pelanggan, peraturan perundangan dan hukum) yang berlaku dengan melakukan penyempurnaan proses, produk maupun jasa secara berkesinambungan.
5.1.1 Umum Komitmen Direktur PT. Len Industri (Persero) adalah memastikan penyusunan dan penerapan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan serta efektifitas perbaikan yang berkesinambungan melalui:
Komunikasi dan sosialisasi kepada karyawan PT. Len Industri (Persero) mengenai pentingnya memenuhi persyaratan, ketentuan dan kebutuhan pelanggan serta peraturan dan persyaratan lain terkait Mutu, K3 dan Lingkungan;
Menetapkan Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan;
Memastikan Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan ditetapkan;
Memastikan pencapaian Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan sesuai yang diharapkan;
Melakukan tinjauan manajemen;
Memastikan tanggung jawab dan wewenang;
Memastikan tersedianya sumber daya;
Memastikan bahwa integrasi persyaratan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan sesuai dengan proses bisnis PT. Len Industri (Persero);
Memastikan penggunaan pendekatan proses dan pendekatan kajian berbasis risiko;
Melibatkan, mengarahkan dan mendukung karyawan yang berkontribusi dalam pemenuhan efektifitas Sistem Manajemen Mutu; Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 12
dari 48
Memastikan peningkatan berkesinambungan di PT. Len Industri (Persero) meliputi peningkatan pengendalian dan layanan operasional, sumber daya, dan lain-lain;
Mendukung proses manajemen relevan yang lainnya untuk menunjukan kepemimpinan yang sesuai dengan batas kewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur utama PT. Len Industri (Persero) menunjuk perwakilan Manajemen Puncak (Management Representative) dengan tanggung jawab dan wewenang sebagai berikut:
Memastikan bahwa proses yang dibutuhkan untuk menjalankan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan sudah ditetapkan dan diimplementasikan;
Memberikan laporan kepada Manajemen Puncak mengenai performa/kinerja dari Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, serta memberikan usulan perbaikan;
Menyebarkan dan menekankan pentingnya kebutuhan stakeholder dan pihak terkait dalam PT. Len Industri (Persero);
Melakukan kegiatan sesuai instruksi manajemen puncak dalam mendukung implementasi Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan.
5.1.2 Fokus kepada Pelanggan Manajemen Puncak PT. Len Industri (Persero) memastikan bahwa kebutuhan stakeholder dimengerti dan dipenuhi melalui pelaksanaan penetapan dan evaluasi tujuan yang berkaitan dengan kepuasan stakeholder pada rapat koordinasi PT. Len Industri (Persero). Manajemen puncak harus menunjukan kepemimpinan dan komitmen terhadap fokus kepada Pelanggan dengan memastikan bahwa:
Pernyataan Kebijakan Mutu PT. Len Industri (Persero), mengungkapkan komitmen perusahaan terhadap pelanggan. Untuk dapat memenuhi persyaratan pelanggan dan undang-undang yang berlaku serta persyaratan peraturan telah ditentukan, dipahami, dan diimplementasikan secara konsisten, maka PT. Len Industri (Persero) berusaha menentukan, memahami semua persyaratan, kebutuhan dan harapan pelanggan dan merubahnya menjadi persyaratan atau spesifikasi produk/jasa.;
Risiko dan peluang yang dapat mempengaruhi kesesuaian produk dan jasa serta kemampuannya untuk meningkatkan kepuasan Pelanggan ditentukan dan diidentifikasi;
Fokus dalam meningkatkan kepuasan Pelanggan dipertahankan. Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 13
dari 48
PT. Len Industri (Persero) berusaha menjalin hubungan komunikasi yang baik dengan para pelanggan yakni dengan melakukan kunjungan ke pelanggan secara reguler, pameran dagang, audit pelanggan terhadap fasilitas perusahaan, dan melalui web site PT. Len Industri (Persero) di www.len.co.id. Semua bentuk komunikasi ini diharapkan akan memperjelas persyaratan, kebutuhan dan harapan pelanggan. Unit Pemasaran & Penjualan bertanggung jawab menjamin bahwa persyaratan pelanggan terpenuhi.
5.2
Kebijakan Mutu dan K3L
5.2.1 Menetapkan Kebijakan Mutu dan K3L Direktur utama PT. Len Industri (Persero) menetapkan, mengimplementasikan dan memelihara Kebijakan Mutu dan K3L di PT. Len Industri (Persero) yang didasarkan kepada tujuan organisasi, dan meninjau keefektifannya sesuai dengan perubahan rencana strategis PT. Len Industri (Persero). Adapun kebijakan mutu dan K3L dapat dilihat pada Lampiran 1. Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan akan dilakukan peninjauan ulang minimal 1 kali dalam setahun dan/atau disesuaikan dengan adanya perubahan arah dan strategi PT. Len Industri (Persero). 5.2.1 Mengkomunikasikan Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan Pimpinan PT. Len Industri (Persero) mengkomunikasikan Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan kepada karyawan di PT. Len Industri (Persero) agar dapat dipahami, diterapkan agar terjaga pelaksanaannya secara konsisten dan berkelanjutan sehingga terhindar dari risiko reputasi operasional perusahaan dan kerusakan lingkungan serta tersedia bagi stakeholders baik Internal maupun Eksternal. PT. Len Industri (Persero) akan melakukan komunikasi mengenai kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan yang telah ditetapkan agar dapat dipahami dan diterapkan serta tersedia bagi pihak yang berkepentingan sehingga konsisten dalam pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu dan Lingkungan serta K3 dan terhindar dari risiko reputasi serta kerusakan lingkungan. Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan dikomunikasikan kepada karyawan dan stakeholder PT. Len Industri (Persero) dengan cara :
Membuat bahan-bahan yang mudah diingat dan dibaca, misalnya pigura dan website.
Sharing knowledge melalui pertemuan yang dilakukan karyawan di masingmasing Unit Kerja. Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
5.3
Rev: 01
Hlm: 14
dari 48
Rapat koordinasi internal PT. Len Industri (Persero), misalnya rapat pelaksanaan tinjauan manajemen, rapat audit internal.
Peran Organisasi, Tanggung Jawab, Wewenang dan Tanggung Gugat Manajemen Puncak bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya yang esensial untuk memastikan bahwa penerapan, pengendalian, pemeliharaan dan perbaikan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. Manajemen Puncak melalui kepala Unit Kerja SDM menetapkan, mendokumentasikan dan mengkomunikasikan tanggung jawab, wewenang dan tanggung gugat pada fungsi yang relevan untuk setiap orang yang terlibat dalam penerapan, pengendalian dan pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. Manajemen Puncak harus menetapkan tanggung jawab dan wewenang untuk :
Memastikan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan sesuai dengan persyaratan standar internasional;
Memastikan bahwa proses yang dilakukan sesuai dengan hasil yang diinginkan;
Melaporkan kinerja Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dan peluang untuk peningkatan perbaikan khususnya pada manajemen puncak;
Memastikan fokus pada Pelanggan dikomunikasikan di dalam PT. Len Industri (Persero);
Memastikan bahwa Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan terintegrasi serta terpelihara ketika terjadi perubahan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan yang telah direncanakan dan diimplementasikan;
Memastikan bahwa orang-orang yang berada di bawah kendali organisasi bertanggung jawab untuk aspek Mutu, K3 dan Lingkungan dalam organisasi, termasuk kepatuhan pada persyaratan Mutu, K3 dan Lingkungan organisasi.
Peran karyawan PT. Len Industri (Persero) serta tanggung jawab dan wewenang sudah diatur dan ditetapkan pada Job Description masing-masing karyawan.
6.0
PERENC ANAAN
6.1
Tindakan Untuk Mengatasi Risiko dan Peluang
6.1.1 Risiko dan Peluang
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 15
dari 48
Dalam merencanakan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, PT. Len Industri (Persero) harus mempertimbangkan dan mengkaji isu internal, isu eksternal dan kebutuhan serta harapan stakeholder sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.1 dan pasal 4.2 di atas, serta menentukan risiko dan peluang yang perlu diidentifikasi untuk :
Memberikan jaminan bahwa Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dapat mencapai hasil yang diinginkan;
Meningkatkan efek yang diinginkan;
Mencegah dan mengurangi efek yang tidak diinginkan;
Mencapai peningkatan yang diinginkan;
PT. Len Industri (Persero) harus merencanakan tindakan untuk mengidentifikasi risiko-risiko dan peluang yang ada dengan cara :
Melakukan tindakan untuk mengatasi risiko dan peluang;
Mengintegrasikan dan menerapkan tindakan ke dalam proses Sistem Manajemen Mutu (sesuai dengan pasal 4.4.);
Mengevaluasi keefektifan tindakan.
Tindakan dalam mengatasi risiko-risiko dan peluang yang dilakukan oleh PT. Len Industri (Persero) harus proporsional dengan dampak potensial terhadap kesesuaian produk dan layanan. Adapun Bagian Manajemen Risiko melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap aktivitas identifikasi risiko dan penanganannya. 6.1.2 Aspek Lingkungan, Bahaya K3 serta Penilaian Risiko dan Penetapan Pengendalian PT. Len Industri (Persero) menetapkan, menerapkan mendokumentasikan dan memelihara prosedur untuk melakukan identifikasi aspek lingkungan dan bahaya K3, pengendalian dampak lingkungan dan risiko K3 dengan memperhatikan Life Cycle Perspective. Identifikasi dilakukan terhadap aspek lingkungan dan bahaya K3 yang memiliki dampak lingkungan dan risiko K3 yang merugikan maupun yang menguntungkan bagi lingkungan dan perusahaan. Kepala Unit Kerja terkait melakukan identifikasi aspek lingkungan, dan penilaian dampak lingkungan, menetapkan langkah pengendalian dampak lingkungan, terhadap kegiatan rutin, non rutin, abnormal, serta kondisi kedaruratan, yang melibatkan peralatan, jasa dan produk yang dihasilkan PT. Len Industri (Persero) atau berhubungan dengan isu internal dan isu eksternal serta seluruh pekerja, mencakup karyawan, pelanggan, kontraktor dan tamu. Dalam proses identifikasi aspek lingkungan dan bahaya K3 serta serta penilaian dampak lingkungan dan risiko K3, PT. Len Industri (Persero) menetapkan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 16
dari 48
penggunaan dengan mempertimbangkan:
Ruang lingkup, skala alamiah dan waktu dengan lebih mengutamakan tindakan proaktif daripada reaktif.
Life cycle perspective mempertimbangkan aspek lingkungan dan bahaya K3 saat mendapatkan raw material sampai pengelolaan akhir produk.
Sistem klasifikasi dampak lingkungan dan risiko K3 untuk dijadikan program atau tujuan/sasaran.
Sesuai dengan pengalaman operasi dan kemampuan PT. Len Industri (Persero) dalam mengendalikan dampak/risiko.
Menyediakan masukan untuk penentuan persyaratan fasilitas, identifikasi kompetensi dan pengendalian operasional.
Menyediakan masukan untuk meningkatkan dampak positif yang didapat dari berbagai pengelolaan aspek lingkungan positif/peluang (opportunity)
Melakukan pemantauan terhadap tindakan yang diambil dan memastikan efektifitasnya dan menentukan waktu penerapannya.
Hasil identifikasi dan penilaian aspek lingkungan dan bahaya K3 serta pengendalian dampak lingkungan dan risiko K3 harus dikomunikasikan kepada Unit Kerja dan Management Representative sebelum diterapkan. Hasil identifikasi aspek lingkungan, penilaian dan pengendalian dampak lingkungan didokumentasikan sebagai rekaman oleh Unit Kerja terkait dan dipelihara serta diperbaharui sesuai keadaan sebenarnya. Infomasi mengenai aspek lingkungan tidak dikomunikasikan kepada pihak eksternal perusahaan. Kepala Unit Kerja terkait harus meninjau kembali atau melakukan identifikasi dan penilaian serta pengendalian dampak lingkungan dan risiko K3 jika:
Terjadi perubahan terhadap aktifitas, fasilitas (mesin, peralatan, dll), produk dan jasa.
Terdapat aktifitas, fasilitas (mesin, peralatan, dll), produk dan jasa yang baru.
Selama 3 (tiga) tahun tidak terjadi perubahan.
Aspek Lingkungan dan Bahaya K3 dipastikan akan dipertimbangkan dalam penetapan dan penerapan sasaran dan program PT. Len Industri (Persero). 6.1.3 Pemenuhan Kewajiban PT. Len Industri (Persero) menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan menilai pemenuhan terhadap peraturan perundangan dan persyaratan lainnya yang terkait Mutu, K3 dan Lingkungan dengan kegiatan PT. Len Industri (Persero). PT. Len Industri (Persero) mengidentifikasi dan menilai peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya yang berlaku, dan mengevaluasi keterkaitan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 17
dari 48
persyaratan tersebut dengan aspek lingkungan, kegiatan, produk, jasa dan fasilitas PT. Len Industri (Persero). PT. Len Industri (Persero) memastikan bahwa peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang terkait, telah dipertimbangkan dalam penetapan, penerapan dan pemeliharaan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. PT. Len Industri (Persero) mengkomunikasikan peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya yang berlaku kepada karyawan dan pihak berkepentingan yang terkait. 6.1.4 Program dan Rencana Pelaksanaan PT. Len Industri (Persero) melalui pimpinan perusahaan dan Management Representative akan menetapkan rencana pelaksanaan/program Mutu, K3 dan Lingkungan yang terdokumentasi untuk setiap Unit Kerja. Kepala Unit Kerja terkait dan Management Representative menerapkan dan memelihara rencana pelaksanaan/program berdasarkan tujuan dan sasaran tersebut. Rencana pelaksanaan/program dapat secara langsung ditujukan pada Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan maupun terintegrasi ke dalam proses bisnis atau sistem manajemen lain dalam lingkup PT. Len Industri (Persero). Dalam penetapan rencana pelaksanaan/program Mutu, K3 dan Lingkungan, Kepala Unit Kerja terkait dan Management Representative PT. Len Industri (Persero) akan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Pencegahan pencemaran lingkungan dan bahaya K3 dari aspek lingkungan yang signifikan dan risiko yang tidak dapat diterima.
Ketaatan kepada peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
Risiko dan peluang yang teridentifikasi.
Teknologi yang tersedia, keuangan perusahaan dan operasional, serta pandangan pihak yang berkepentingan.
Penetapan rencana kerja/program tersebut dilengkapi dengan :
Penunjukan orang/unit kerja yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan.
Penentuan rencana kerja dan jangka program/rencana kerja yang ditetapkan.
Pimpinan perusahaan dan Management Representative melaksanakan
waktu
untuk
pencapaian
evaluasi terhadap keefektifan rencana pelaksanaan atau program yang dilakukan secara periodik dan dapat mengubah rencana kerja atau program apabila ditemukan ada perubahan kegiatan, produk, jasa atau kondisi operasional. Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
6.2
Rev: 01
Hlm: 18
dari 48
Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan Serta Perencanaan Untuk Mencapainya
6.2.1 Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan PT. Len Industri (Persero) telah menetapkan Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan pada fungsi yang relevan, level, dan proses yang dibutuhkan dalam Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. Penetapan Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan ini harus:
Konsisten dengan Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan;
Dapat diukur;
Memperhatikan persyaratan yang berlaku;
Relevan dengan kesesuaian produk dan layanan dalam meningkatkan kepuasan pelanggan;
Dapat dimonitor;
Dikomunikasikan;
Diperbaharui sesuai dengan kebutuhan.
Sasaran Mutu merupakan SKU (Sasaran Kerja Unit) yang ditetapkan pada masing-masing Unit Kerja terkait. Para Kepala Unit Kerja bertanggung jawab memantau dan mengukur kinerja di Unit Kerjanya masing-masing dengan melihat pencapaian sasaran yang telah ditetapkan secara berkala. Sasaran Mutu didokumentasikan, dijabarkan dan ditinjau pencapaian dan kesesuaiannya pada saat Tinjauan Manajemen Unit Kerja dan Tinjauan Manajemen Puncak. PT. Len Industri (Persero) memelihara informasi terdokumentasi mengenai Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan. 6.2.2 Perencanaan untuk Pencapaian Sasaran Mutu & Lingkungan Dalam merencanakan Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan, PT. Len Industri (Persero) harus menentukan:
Apa yang harus dilakukan;
Sumber daya apa yang diperlukan;
Siapa yang bertanggung jawab;
Kapan akan diselesaikan;
Bagaimana hasil Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan dievaluasi.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
6.3
Rev: 01
Hlm: 19
dari 48
Perencanaan Perubahan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan akan diubah atau dievaluasi minimal 3 tahun sekali atau sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Tujuan dari perubahan dan potensi konsekuensi dari perubahan tersebut
Integritas Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan
Ketersediaan sumber daya
Pengalokasian atau re-alokasi / perubahan dari tanggung jawab dan wewenang
Ketika PT. Len Industri (Persero) menetapkan perubahan yang dibutuhkan dalam Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, perubahan tersebut harus dilakukan secara terencana (dengan mengacu kepada Bab 4.4 diatas).
7.0
SUPPORTING (DUKUNGAN)
7.1
Sumber Daya
7.1.1 Umum Dalam penyediaan sumber daya, PT. Len Industri (Persero) memberdayakan tiap Unit Kerja yang berperan sebagai elemen pendukung. Untuk sumber daya manusia, dikelola oleh Unit Kerja SDM. Tiap Unit Kerja di PT. Len Industri (Persero) akan menyampaikan kebutuhan SDM yang diperlukan kepada Unit Kerja SDM untuk ditindaklanjuti pencarian dan seleksinya. Penyediaan sumber daya infrastruktur (building) dikelola oleh Unit GA terkait dengan penyediaan fasilitas umum dan dan perlengkapannya. PT. Len Industri (Persero) melalui tiap Unit Kerja akan menentukan kebutuhan infrastruktur yang diperlukan yang nantinya akan ditindaklanjuti pengadaannya oleh PT. Len Industri (Persero) melalui Unit GA. Sedangkan penyediaan sumber daya infrastruktur (mesin dan alat) kebutuhan operasional akan dikelola oleh Unit Kerja masing masing. Penyediaan sumber daya IT dikelola oleh Unit Sisfo. 7.1.2 Sumber Daya Manusia PT. Len Industri (Persero) melakukan usulan penghitungan kebutuhan sumber daya manusia yang didasari antara lain adanya perubahan struktur organisasi, perubahan proses kerja operasional. Usulan penghitungan kebutuhan sumber daya manusia tersebut akan diteruskan kepada Unit Kerja SDM. Sedangkan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 20
dari 48
pelaksanaan dan persetujuan terkait usulan tersebut akan dilakukan oleh Unit Kerja SDM. 7.1.3 Infrastruktur PT. Len Industri (Persero) menetapkan, menyediakan dan memelihara prasarana yang diperlukan untuk mencapai kesesuaian pada persyaratan produk/jasa dan upaya mencegah kecelakaan kerja dan pencemaran. Prasarana mencakup:
Gedung, ruang kerja dan kelengkapan terkait
Peralatan proses (baik perangkat keras maupun perangkat lunak termasuk IT) dan jasa pendukung (seperti angkutan, sarana komunikasi, atau sistem informasi).
7.1.4 Lingkungan Pada Proses Operasional Lingkungan kerja yang aman serta sesuai untuk mencapai kesesuaian produk atau layanan dikelola oleh PT. Len Industri (Persero). Kebutuhan akan lingkungan kerja yang sesuai tersebut ditentukan pada saat perencanaan Mutu, K3 dan Lingkungan serta akan dievaluasi kesesuaiannya sesuai kebutuhan secara berkala oleh unit kerja masing masing dan Tim K3L. 7.1.5 Pemantauan dan Pengukuran Sumber Daya 7.1.5.1 Umum Mengenai sumber daya manusia, infrastruktur dan lingkungan, PT. Len Industri (Persero) melakukan penyediaan dan penetapan sumber daya melalui unit SDM, GA, Sisfo dan Unit Kerja masing masing. PT. Len Industri (Persero) memelihara informasi terdokumentasi sebagai bukti atas kesesuaian dari kegiatan permintaan pemenuhan penetapan dan penyediaan sumber daya dari tiap unit kerja. 7.1.5.2 Ketertelusuran Pengukuran PT. Len Industri (Persero) melakukan dan mengimplementasikan kegiatan pengukuran dalam memastikan kesesuaian produk dan pengukuran lingkungan kerja. Fungsi Pemeliharaan Fasilitas bertanggung jawab terhadap penetapan, pemeliharaan, identifikasi, pemilihan dan pengendalian peralatan ukur dan pantau yang digunakan. Pengendalian peralatan pantau dan ukur meliputi kalibrasi, pemeriksaan, pengukuran dan pengujian. PT. Len Industri (Persero) juga mendefinisikan proses kalibrasi yang dilakukan, pengendalian dan pemeliharaan peralatan ukur Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 21
dari 48
dan pantau meliputi identifikasi, lokasi, frekuensi/metode pengecekan, kriteria penerimaan/penggunaan serta tindakan yang diambil jika hasilnya tidak memuaskan. Semua peralatan ukur dan pantau yang dapat mempengaruhi kualitas produk diidentifikasi dan dikalibrasi dengan menggunakan peralatan standar yang tertelusur ke standar nasional atau internasional. Jika tidak terdapat standar yang dimaksudkan, maka dasar yang digunakan untuk kalibrasi didokumentasikan. Jika peralatan ukur dan pantau sudah mengalami penyimpangan maka dilakukan perbaikan dan pengaturan, untuk selanjutnya dilakukan kalibrasi ulang. Rekaman kalibrasi yang sesuai disimpan dan dipelihara dalam dokumen hasil kegiatan kalibrasi dan penggunaan label kalibrasi yang memperlihatkan status kalibrasi alat tersebut. Semua peralatan ukur dan pantau harus dijaga dari pengaturan yang akan mengakibatkan tidak validnya kalibrasi peralatan tersebut. 7.1.6 Pengetahuan Tentang Organisasi PT. Len Industri (Persero) melakukan proses sharing/transfer knowledge terkait proses operasional agar ilmu pengetahuan dapat diketahui, dipahami, dimengerti seluruh karyawan di PT. Len Industri (Persero). Proses sharing/transfer knowledge dapat dilaksanakan melalui :
7.2
Sharing Knowledge dan media online internal dan website.
Rapat koordinasi PT. Len Industri (Persero) misalnya: rapat tinjauan manajemen, kegiatan audit internal.
Kompetensi Personil yang melaksanakan pekerjaan yang mempengaruhi kesesuaian terhadap persyaratan produk, mempengaruhi aspek lingkungan serta bahaya K3 harus berkemampuan atas dasar pendidikan, pelatihan, keterampilan dan pengalaman yang sesuai. Karena itu PT. Len Industri (Persero) membantu dan memberi kesempatan kepada mereka untuk dapat mengembangkan potensinya secara penuh melalui pelatihan. PT. Len Industri (Persero) melaksanakan proses pemenuhan kompetensi serta program pengembangan sumber daya manusia.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 22
dari 48
7.2.1 Penetapan Kompetensi PT. Len Industri (Persero) menetapkan kompetensi yang dibutuhkan untuk suatu jabatan atau pekerjaan melalui beberapa metode. Antara lain Manajemen Puncak mengidentifikasi kompetensi yang dibutuhkan melalui proses perencanaan strategis. Selanjutnya kompetensi ini diterjemahkan menjadi suatu jabatan atau lowongan yang akan diisi melalui proses rekruitmen dan atau pengangkatan/promosi karyawan. Unit SDM dengan masukan dari para pejabat strukural melakukan proses rekruitmen atau memberikan pendidikan dan pelatihan kepada karyawan yang berkualifikasi guna memenuhi kompetensi yang dimaksud. Unit SDM juga dengan masukan dari para pejabat struktural menetapkan dan memelihara uraian pekerjaan untuk setiap posisi yang ada di PT. Len Industri (Persero) guna menjamin kesesuaian terhadap persyaraan produk/jasa yang dihasilkan. Rekaman kompetensi dan pelatihan karyawan disimpan dan dipelihara oleh Unit SDM. 7.2.2 Pemenuhan Kompetensi Guna memenuhi kebutuhan kompetensi yang telah diuraikan di atas, Unit SDM membuat rencana dan jadwal pelaksanaan pelatihan. Pelatihan/sosialisasi juga dilakukan jika terdapat perubahan yang signifikan terhadap prosedur kerja, instruksi kerja atau dokumen SMM & K3L. Unit SDM memelihara rekaman pelatihan secara lengkap. 7.2.3 Efektifitas PT. Len Industri (Persero) mengevaluasi efektifitas semua tindakan yang diambil guna memenuhi kompetensi yang dibutuhkan. Pelatihan dievaluasi berdasarkan feedback yang diterima dari para karyawan dan pejabat struktural atau supervisor. Efektifitas pelatihan dikumpulkan dan didokumentasikan oleh penanggung jawab pelatihan. Unit SDM, memantau dan mengukur efektifitas pelatihan dan tindakan yang diambil guna memenuhi kompetensi yang dibutuhkan, serta memberikan rekomendasi ke Manajemen Puncak pada saat Tinjauan Manajemen. 7.2.4 Kontribusi Karyawan PT. Len Industri (Persero) menjamin bahwa para karyawan sadar akan peran dan pentingnya kegiatan serta kontribusi mereka guna mencapai Sasaran Mutu yang telah ditetapkan. Untuk mencapai ini PT. Len Industri (Persero) melakukan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 23
dari 48
awareness training, tinjauan kualifikasi dan partisipasi dalam audit internal dan proses penyempurnaan secara berkelanjutan.
7.3
Kesadaran/Kepedulian PT. Len Industri (Persero) harus memastikan kepedulian (awareness) karyawan dalam memastikan kesesuaian produk dan layanan serta pengendalian bahaya K3 dan lingkungan dengan 2 cara, yaitu:
Sharing internal PT. Len Industri (Persero)
Rapat koordinasi internal PT. Len Industri (Persero), misalnya : rapat tinjauan manajemen, kegiatan audit internal.
Dan kepedulian ini dilakukan PT. Len Industri (Persero) dengan tujuan untuk melihat pemahaman karyawan mengenai :
7.4
Kebijakan, prosedur tetap dan persyaratan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan;
Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan yang relevan;
Aspek Lingkungan/Bahaya K3 yang nyata dan potensial terkait dengan pekerjaannya dan manfaat peningkatan kinerja setiap orang.
Keterlibatan personil secara efektif dalam Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, termasuk persyaratan kesiagaan dan tanggap darurat;
Dampak ketidaksesuaian yang ditimbulkan terkait persyaratan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan yang telah ditetapkan.
Komunikasi, Konsultasi dan Partisipasi
7.4.1 Komunikasi PT. Len Industri (Persero) menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengkomunikasikan aspek lingkungan dan bahaya K3 dengan cara :
Sistem komunikasi internal untuk semua level karyawan dan fungsi, melalui: o
Sharing internal PT. Len Industri (Persero).
o
Rapat koordinasi internal PT. Len Industri (Persero), misalnya : rapat tinjauan manajemen, kegiatan audit internal.
Menerima, mendokumentasikan dan menanggapi komunikasi terkait isu K3 dari pihak luar yang berkepentingan, melalui: o
Dengan melalui media komunikasi melalui email, telepon, fax dalam kaitannya komunikasi dengan Pelanggan.
o
Dengan melalui surat menyurat (misalnya surat masuk-surat keluar, nota dinas, memo) dengan Pelanggan (satuan Unit Kerja terkait, Pelanggan) apabila ada. Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 24
dari 48
Komunikasi internal untuk meningkatkan kesadaran karyawan dilaksanakan untuk mengkomunikasikan dan mengkonsultasikan kepada karyawan :
Akan pengembangan dan pengkajian kebijakan dan prosedur untuk pengelolaan aspek lingkungan dan bahaya K3.
Bila ada perubahan yang mempengaruhi Mutu, K3 dan Lingkungan.
Persoalan-persoalan Mutu, K3 dan Lingkungan kepada perwakilan karyawan dan manajemen yang ditunjuk.
PT. Len Industri (Persero) mengkomunikasikan ke pihak luar seperti pemerintah, pelanggan, pemasok, kontraktor, masyarakat sekitar, media, dan lainnya tentang cara PT. Len Industri (Persero) mengelola sistem manajemennya, sebagai sarana informasi tentang kebijakan dan komitmen PT. Len Industri (Persero). Semua keluhan terkait Mutu, K3 dan Lingkungan dari karyawan dan pihak luar ditanggapi secara cepat dan tepat dengan mengambil langkah-langkah pencegahan dan perbaikan. Semua dokumen komunikasi terkait K3L dari pihak internal dan eksternal tercatat dan didokumentasikan. PT. Len Industri (Persero) menyampaikan informasi mengenai proses SMM & K3L dan efektifitasnya melalui pelatihan, audit internal dan proses tindakan koreksi/pencegahan dan komunikasi rutin baik formal maupun informal antara lain sebagai berikut:
Management Representative (MR) menginformasikan hal-hal yang menyangkut status dan pentingnya kegiatan mutu dan pemenuhan persyaratan pelanggan pada media komunikasi seperti papan pengumuman, web internal atau media lainnya. Audit Internal merupakan salah satu cara menyampaikan informasi ini kepada karyawan
Unit SDM menyampaikan informasi yang menyangkut kesejahteraan karyawan, program SDM, kegiatan dan persyaratan, peraturan dan perundangan yang berlaku.
Unit Komunikasi Korporasi menyampaikan program-program dan kegiatankegiatan kehumasan perusahaan baik yang bersifat internal maupun eksternal.
7.4.2 Partisipasi dan Konsultasi PT. Len Industri (Persero) menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk partisipasi dan konsultasi dengan cara :
Partisipasi pekerja melalui : o
Keterlibatannya dalam identifikasi bahaya, penilaian resiko dan penetapan pengendalian Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
7.5
Rev: 01
Hlm: 25
dari 48
o
Keterlibatannya dalam penyelidikan insiden, pelaporan nyaris celaka dan rekomendasi atau usulan untuk perbaikan
o
Keterlibatannya dalam pengembangan dan peninjauan kebijakan dan tujuan K3L
o
Melakukan konsultasi dimana adanya perubahan pada proses yang berdampak pada K3L
o
Diwakilkan dalam hal – hal terkait K3L. Pekerja harus diinformasikan terkait pengaturan partisipasi, termasuk siapa yang menjadi wakil mereka dalam hal – hal terkait K3L
Konsultasi dengan para kontraktor atau tenaga ahli atas perubahan – perubahan yang terjadi dan berdampak pada K3L
Informasi Terdokumentasi PT. Len Industri (Persero) harus menetapkan informasi terdokumentasi secara internal dan eksternal yang meliputi :
Pernyataan Mutu, K3 dan Lingkungan (Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan; Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan);
Pedoman Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan;
Prosedur Kerja;
Dokumen Pendukung misalnya instruksi kerja, form, ceklist, standar-standar (bila ada);
Dokumen Penunjang Eksternal;
Rekaman Mutu, K3 dan Lingkungan sebagai bukti hasil kegiatan kerja atau aktivitas. PT. Len Industri (Persero) telah mengidentifikasi kecukupan informasi terdokumentasi yang diperlukan dalam memastikan kesesuaian produk dan layanan. PT. Len Industri (Persero) melalui MR dan pengendali dokumen menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengambil, mendokumentasi dan memusnahkan catatan. PT. Len Industri (Persero) melalui MR dan pengendali dokumen memastikan bahwa catatan dapat terbaca, teridentifikasi dan terlacak sesuai kegiatan terkait, dan ditentukan masa penyimpanannya dan dijaga terhadap kerusakan atau kehilangan.
7.5.1 Umum Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan PT. Len Industri (Persero) mencakup dokumentasi pernyataan Kebijakan dan Sasaran Mutu, prosedur Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 26
dari 48
terdokumentasi yang disyaratkan oleh standar acuan dan dokumentasi lain yang yang diperlukan untuk menjamin efektifitas manajemen, operasi dan pengendalian proses. Dokumen Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dikembangkan sesuai dengan kompleksitas dan peta proses organisasi. Data dan dokumen Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dapat berbentuk hard copy atau soft copy. Dokumen Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan meliputi pedoman, prosedur, formulir, instruksi kerja, dokumen eksternal dan internal. Prosedur atau Pedoman digunakan sebagai acuan dalam mengelola beberapa proses kunci Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, jika memungkinkan dari segi urutan, interaksi serta penanggung jawabnya. Di samping prosedur, PT. Len Industri (Persero) mengembangkan dan mengendalikan instruksi kerja guna menjamin efektifitas penerapan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. 7.5.2 Pengendalian Informasi Terdokumentasi Dokumen yang disyaratkan oleh Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan harus dikendalikan. Rekaman Mutu, K3 dan Lingkungan adalah jenis khusus dari dokumen dan harus dikendalikan menurut persyaratan. Prosedur tersebut mengatur tentang:
Pengesahan dokumen sebelum diterbitkan
Tinjauan, update dan pengesahan ulang serta identifikasi status revisi terkini dokumen
Penyediaan dokumen yang sesuai di tempat dibutuhkan
Cara memastikan dokumen selalu dapat dibaca dan mudah dikenali
Identifikasi dan pengendalian dokumen internal dan eksternal
Identifikasi dokumen yang obsolete
Rekaman Mutu, K3 dan Lingkungan merupakan bukti kesesuaian dengan persyaratan dan efektifitas penerapan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. Oleh karena itu PT. Len Industri (Persero) menetapkan cara penandaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pengambilan rekaman mutu dan rentang waktu penyimpanannya. Rekaman Mutu, K3 dan Lingkungan harus mudah dibaca dan terlindung dari kerusakan, penurunan kualitas dan kehilangan.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
8.0
OPER ASI (OPERASION AL)
8.1
Perencanaan dan Pengendalian Operasional
Rev: 01
Hlm: 27
dari 48
PT. Len Industri (Persero) merencanakan, melaksanakan dan mengendalikan proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan dengan:
menetapkan kriteria untuk proses,
melaksanakan pengendalian proses sesuai dengan kriteria, dan
mendokumentasikan informasi sejauh yang diperlukan untuk memiliki keyakinan bahwa proses telah dilakukan seperti yang direncanakan.
Semua kegiatan operasional yang teridentifikasi memberi dampak terhadap K3 dan Lingkungan, dan sejalan dengan kebijakan, tujuan sasaran dan program perusahaan, harus dikendalikan serta dipelihara pengendaliannya dengan memperhatikan life cycle perspective. Kegiatan yang perlu dikendalikan adalah mulai dari proses desain dan pengembangan, penerimaan bahan baku / bahan penunjang, proses produksi termasuk yang terkait dengan pekerja luar (kontraktor) beserta alat bantunya, transportasi dan pengiriman, penanganan akhir produk, pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran. Bentuk pengendalian yang dilakukan untuk aktivitas yang dilakukan di luar perusahaan akan dilakukan sesuai kemampuan perusahaan. Kepala Unit Kerja terkait, mengidentifikasi dan merencanakan operasi berdasarkan hasil identifikasi Aspek Lingkungan dan Bahaya K3 penting dengan cara:
Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mengendalikan proses/kegiatan agar tidak terjadi situasi yang tidak sesuai atau penyimpangan dari kebijakan, tujuan dan sasaran lingkungan.
Menetapkan kriteria operasi dalam prosedur.
Menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur yang diperlukan sesuai hasil identifikasi Aspek Lingkungan dan Bahaya K3 penting terhadap barang, jasa dan mengkomunikasikan prosedur serta persyaratan yang berlaku kepada pemasok dan kontraktor.
PT. Len Industri (Persero) mengidentifikasi, merencanakan dan mendokumentasikan proses realisasi produk guna menjamin konsistensi dengan semua persyaratan proses-proses dan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan yang berlaku.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 28
dari 48
Rencana realisasi produk mencakup hal-hal sebagai berikut:
8.2
Sasaran dan persyaratan mutu bagi produk
Kebutuhan untuk menetapkan proses, dokumen dan penyediaan sumber daya
Kegiatan verifikasi, validasi, pemantauan, pengukuran, pemeriksaan, uji produk dan kriteria keberterimaan produk
Rekaman yang diperlukan sebagai bukti kesesuaian produk
Persyaratan Pada Produk dan Layanan
8.2.1 Komunikasi dengan Pelanggan PT. Len Industri (Persero) melakukan komunikasi eksternal dengan Pelanggan dengan tujuan agar peraturan dan ketentuan, efek samping, resiko, mengenai produksi, produk yang dapat dipahami oleh pelanggan. Kegiatan komunikasi eksternal mengenai pelayanan kepada Pelanggan dapat dilakukan dengan beberapa cara yaitu:
Sosialisasi dan edukasi dengan pelanggan mengenai produk yang ditawarkan
Dengan melalui surat menyurat (misalnya surat masuk-surat keluar, nota dinas, memo) dengan Pelanggan
Kegiatan komunikasi eksternal dengan Pelanggan dapat berisikan :
Umpan balik pelanggan meliputi konfirmasi, tanya jawab, komplain pelanggan
Pengendalian barang milik Pelanggan (bila ada)
Informasi mengenai persyaratan peraturan perundang-undangan (bila ada)
Informasi produk disampaikan ke pelanggan melalui beberapa cara antara lain:
Unit Pemasaran & Penjualan menyampaikan informasi produk secara langsung baik secara lisan dan brosur untuk produk standar serta informasi lain untuk produk yang bersifat khusus.
Unit Manajemen & Rekayasa Proyek / Desain Sistem Proyek memberikan bantuan dan informasi teknis produk atau layanan.
Unit Komunikasi Korporasi menyampaikan informasi produk dan perusahaan melalui berbagai media seperti website (www.len.co.id), e-mail dsb.
Penawaran, penanganan order, kontrak dan amandemen ditangani oleh Unit Pemasaran & Penjualan.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 29
dari 48
Perusahaan memberi perhatian khusus terhadap umpan balik (keluhan) pelanggan dan hasil survey kepuasan pelanggan. 8.2.2 Penentuan Persyaratan Yang Berkaitan Dengan Produk dan Jasa Persyaratan yang dibutuhkan oleh pelanggan dituangkan oleh Unit Pemasaran & Penjualan ke dalam dokumen (Kontrak / PO / Dokumen Persetujuan Order) yang menjadi acuan bagi internal perusahaan untuk beroperasi dan menerima order dari pelanggan. Penetapan persyaratan yang berkaitan dengan produk dapat mencakup :
Persyaratan yang ditentukan oleh pelanggan, termasuk persyaratan untuk penyerahan dan kegiatan pasca penyerahan (jika ada),
Persyaratan yang tidak dinyatakan oleh pelanggan tetapi perlu dinyatakan untuk pemakaiannya yang ditentukan atau dimaksudkan, bila diketahui.
Persyaratan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan produk (jika ada)
Persyaratan tambahan apa pun yang ditentukan oleh organisasi.
PT. Len Industri (Persero) menetapkan:
Persyaratan yang ditentukan oleh pelanggan, termasuk persyaratan untuk penyerahan dan kegiatan sesudah penyerahan
Persyaratan yang tidak dinyatakan oleh pelanggan tetapi perlu untuk pemakaian yang ditentukan atau yang dimaksudkan, bila diketahui
Persyaratan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan produk
Persyaratan tambahan apapun yang ditentukan
8.2.3 Tinjauan Persyaratan Yang Berkaitan Dengan Produk dan Jasa Seluruh persyaratan pelanggan ditinjau secara bersama oleh Unit Pemasaran & Penjualan, Unit Produksi (Misalnya Bagian Product Development, Bagian Gudang dan Bagian PPIC) sehingga :
Persyaratan terhadap produk terdefinisi dengan jelas dan perbedaan yang sempat timbul dapat diselesaikan.
Tersurat atau tersirat pernyataan bahwa perusahaan mampu memenuhi persyaratan pelanggan.
Bila ada persyaratan tambahan atau perubahan persyaratan, maka perubahan atau tambahan tersebut diinformasikan kepada seluruh bagian yang meninjau melalui revisi Confirmed Order.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 30
dari 48
Sebelum membuat komitmen untuk memasok produk kepada pelanggan, PT. Len Industri (Persero) menetapkan tinjauan persyaratan yang berkaitan dengan produk dan harus memastikan bahwa :
Persyaratan produk telah ditentukan
Persyaratan kontrak atau pesanan yang berbeda dari yang dinyatakan sebelumnya telah diselesaikan
PT. Len Industri (Persero) memiliki kemampuan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan
Jika persyaratan pelanggan tidak tertulis/terdokumentasi, maka perusahaan harus mengkonfirmasikan atau menegaskan persyaratan tersebut sebelum membuat penawaran atau menerima order/kontrak. Apabila terjadi perubahan persyaratan produk atau isi kontrak, Unit Pemasaran & Penjualan meninjau perubahan pemenuhan persyaratan baik yang berasal dari internal maupun eksternal serta menginformasikan perubahan tersebut ke Unit Kerja terkait untuk memastikan dokumen yang relevan diubah dan personil yang terlibat mengetahui perubahan tersebut.
8.3
Desain dan Pengembangan Produk Kegiatan implementasi desain dan pengembangan produk yang ada di PT. Len Industri (Persero), hanya dilakukan untuk desain produk saja dan tidak ada pengembangan produk. Apabila PT. Len Industri (Persero) menggunakan produk yang berasal dari Len Inc., maka dapat dikatakan bahwa PT. Len Industri (Persero), tidak menerapkan desain dan pengembangan produk.
8.3.1 Umum PT. Len Industri (Persero) harus menentapkan, mengimplementasikan dan memelihara proses desain dan pengembangan yang tepat untuk menjamin penyediaan berkelanjutan dari produk dan jasa. 8.3.2 Perencanaan Desain dan Pengembangan Dalam menentukan tahapan dan pengendalian desain dan pengembangan, PT. Len Industri (Persero) harus mempertimbangkan :
Sifat, durasi dan kompleksitas desain dan pengembangan
Tahapan proses yang diperlukan, pengembangan yang berlaku
Kegiatan verifikasi dan validasi desain dan pengembangan yang berlaku
termasuk
tinjauan
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
desain
dan
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 31
dari 48
Tanggung jawab dan wewenang terkait proses desain dan pengembangan
Sumber daya internal dan eksternal yang dibutuhkan desain dan pengembangan produk dan jasa
Kebutuhan untuk mengontrol perubahan dari orang-orang yang terlibat dalam proses desain dan pengembangan
Kebutuhan untuk mengontrol perubahan dari orang-orang yang terlibat dalam proses desain dan pengembangan
Persyaratan untuk penyediaan berikutnya dari produk dan jasa
Tingkat kontrol yang diharapkan untuk proses desain dan pengembangan oleh pelanggan dan pihak yang berkepentingan
Informasi terdokumentasi yang diperlukan untuk menunjukan bahwa persyaratan desain dan pengembangan telah dipenuhi
PT. Len Industri (Persero) menetapkan proses perencanaan, pengendalian desain dan pengembangan produk. Selama proses menetapkan :
perencanaan
desain
dan
pengembangan,
perusahaan
Identifikasi tahapan-tahapan desain dan pengembangan
Tinjauan, verifikasi dan validasi pada tahapan desain dan pengembangan yang telah ditetapkan
Penunjukkan tanggung jawab dan wewenang untuk desain dan pengembangan Rekaman rencana desain dan pengembangan untuk setiap produk dan atau proyek harus disimpan dan dipelihara. 8.3.3 Masukan Desain dan Pengembangan PT. Len Industri (Persero) harus menentukan persyaratan penting untuk jenis produk dan jasa tertentu yang akan dirancang dan dikembangkan. PT. Len Industri (Persero) harus mempertimbangkan :
Persyaratan fungsional dan kinerja
Informasi yang diperoleh dari kegiatan desain dan pengembangan serupa sebelumnya
Persyaratan hukum dan peraturan
Standar atau kode praktek yang telah dijanjikan organisasi untuk diimplementasikan
Konsekuensi potensial dari kegagalan karena sifat dari produk dan jasa
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 32
dari 48
Masukan harus memadai untuk keperluan desain dan pengembangan, lengkap dan jelas. Masukan desain dan pengembangan yang bertentangan harus segera diselesaikan. PT. Len Industri (Persero) harus menyimpan informasi terdokumentasi dari masukan desain dan pengembangan Kegiatan desain dan pengembangan harus mendefinisikan masukan desain yang meliputi:
Persyaratan fungsi dan unjuk kerja
Persyaratan hukum, standar dan peraturan yang berlaku
Informasi dari desain terdahulu
Dan persyaratan lainnya
Masukan desain ini harus ditinjau kecukupannya untuk memastikan persyaratan lengkap, jelas dan tidak bertentangan satu sama lain. 8.3.4 Pengendalian Desain dan Pengembangan PT. Len Industri (Persero) harus menerapkan pengendalian terhadap proses desain dan pengembangan untuk memastikan bahwa :
Hasil yang akan dicapai didefinisikan
Tinjauan dilakukan untuk mengevaluasi kemampuan hasil desain dan pengembangan untuk memenuhi persyaratan
Kegiatan verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa hasil desain dan pengembangan memenuhi persyaratan masukan
Kegiatan validasi dilakukan untuk memastian bahwa produk dan jasa yang dihasilkan memenuhi persyaratan untuk aplikasi tertentu atau penggunaan yang dimaksudkan
Setiap tindakan yang diperlukan untuk memecahkan masalah diambil pada saat tinjauan atau kegiatan verifikasi dan validasi
Informasi terdokumentasi dari kegiatan ini dipertahankan.
Pada setiap proses pelaksanaan desain produk atau pengembangan, koordinator desain melakukan tinjauan desain sesuai rencana tahapan desain. Semua fungsi yang terlibat pada tahapan yang ditinjau terwakili pada saat tinjauan. Tinjauan desain dimaksudkan untuk memastikan persyaratan setiap tahap terpenuhi.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 33
dari 48
8.3.5 Hasil Desain dan Pengembangan PT. Len Industri (Persero) harus memastikan bahwa hasil desain dan pengembangan :
Memenuhi persyaratan masukan
Memadai untuk proses selanjutnya dalam penyediaan produk dan jasa
Meliputi atau mengacu ke persyaratan pemantauan dan pengukuran, jika sesuai dengan kriteria penerimaan
Menentukan karakteristik produk dan jasa yang penting untuk tujuan yang dimaksudkan dan penyediaan yang aman dan tepat
PT. Len Industri (Persero) harus menyimpan informasi terdokumentasi terkait hasil desain dan pengembangan. Koordinator desain harus memastikan bahwa keluaran (output) desain akan memenuhi persyaratan masukan (input) desain, oleh karena itu keluaran desain harus melalui proses pemeriksaan dan pengesahan sebelum diloloskan. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi keluaran desain adalah:
Memenuhi persyaratan masukan desain
Memberikan informasi perlengkapan jasa
Acuan kriteria keberterimaan
Karakteristik yang penting demi keamanan dan kesesuaian penggunaannya
Keluaran desain harus disahkan sebelum diterbitkan
spesifikasi
untuk
pembelian,
produksi
dan
8.3.6 Perubahan Desain dan Pengembangan Koordinator desain harus memastikan semua perubahan desain diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau, disahkan dan dikomunikasikan ke semua fungsi dan Unit Kerja yang terpengaruh. Pengendalian meliputi pengaruh perubahan terhadap komponen atau produk yang sudah dikirim.
8.4
Pengendalian Proses, Produk dan Layanan yang Disediakan Eksternal
8.4.1 Umum PT. Len Industri (Persero) melakukan pengendalian mengenai penyedia eksternal dalam memastikan bahwa proses dan produk sesuai dengan persyaratan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, serta melakukan kegiatan pengendalian informasi terdokumentasi. Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 34
dari 48
PT. Len Industri (Persero), harus menentukan kontrol yang diterapkan untuk proses, produk dan jasa yang disediakan eksternal, ketika :
Produk dan jasa dari penyedia eksternal dimaksudkan untuk digabungkan ke dalam produk dan jasa PT. Len Industri (Persero)
Produk dan jasa yang disediakan secara langnsung kepada pelanggan oleh penyedia eksternal atas nama PT. Len Industri (Persero)
Proses atau bagian dari proses yang disediakan oleh penyedia eksternal sebagai keputusan organisasi
Organisasi harus menetapkan dan menerapkan kriteria untuk evaluasi, seleksi, dan pemantauan kinerja, evaluasi ulang penyedia eksternal berdasarkan kemampuannya untuk menyediakan proses atau produk dan jasa yang sesuai dengan persyaratan. PT. Len Industri (Persero) harus menyimpan informasi terdokumentasi dari kegiatan ini dan setiap tindakan yang muncul dari hasil evaluasi. 8.4.2 Jenis dan Jangkauan Pengendalian PT. Len Industri (Persero) harus memastikan bahwa proses,produk dan jasa yang disediakan eksternal tidak berdampak buruk terhadap kemampuan organisasi untuk secara konsisten memberikan produk dan jasa yang sesuai kepada pelanggan. PT. Len Industri (Persero) harus :
Memastikan bahwa proses yang disediakan eksternal tetap dalam kendali Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan
Mendefinisikan kedua kontrol yang dimaksudkan untuk diterapkan ke penyedia eksternal dan yang dimaksudkan untuk diterapkan ke hasil
Mempertimbangkan :
o
Dampak potensial dari proses, produk dan jasa yang disediakan eksternal, terhadap kemampuan organisasi untuk secara konsisten memenuhi persyaratan pelanggan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
o
Efektifitas kontrol yang diterapkan oleh penyedia eksternal
Menentukan verifikasi, atau kegiatan lainnya yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses, produk dan jasa yang disediakan eksternal memenuhi persyaratan.
Unit Logistik mendefinisikan dan mendokumentasikan proses pemilihan pemasok termasuk kriteria pemilihan. Pemasok dipilih dan dievaluasi berdasarkan kemampuannya memasok produk atau jasa yang memenuhi Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 35
dari 48
persyaratan. Hasil evaluasi dan tindak lanjutnya direkam serta diterbitkan Supplier Master. 8.4.3 Informasi Untuk Penyedia Eksternal PT. Len Industri (Persero) harus memastikan kecukupan persyaratan sebelum berkomunikasi ke penyedia eksternal. PT. Len Industri (Persero) harus mengkomunikasikan kepada penyedia eksternal, persyaratan untuk :
Proses, produk dan jasa yang akan diberikan
Persetujuan : produk dan jasa, metode, proses dan peralatan, pelepasan produk dan jasa
Kompetensi, termasuk kualifikasi personil yang dibutuhkan
Interaksi penyedia eksternal dengan organisasi
Kontrol dan pemantauan kinerja penyedia eksternal yang akan diterapkan oleh organisasi
Kegiatan verifikasi atau validasi yang dimaksudkan oleh organisasi atau pelanggan, untuk dilakukan ditempat penyedia eksternal
Hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian jasa eksternal dapat dilihat juga pada prosedur kerja pengajuan pembelian barang dan jasa, prosedur seleksi dan evaluasi supplier. Dokumen pembelian harus dilengkapi data yang jelas dan persyaratan yang lengkap untuk setiap item barang/jasa. Termasuk jika memungkinkan persyaratan pengesahan atau kualifikasi produk, prosedur, proses/sistem, peralatan dan personil. Penanggung jawab pengadaan menjamin bahwa semua dokumen pembelian ditinjau kelengkapan dan kecukupannya sebelum menerbitkan atau menetapkan order.
8.5
Produksi dan Penyediaan Jasa
8.5.1 Pengendalian Produksi dan Penyediaan Jasa PT. Len Industri (Persero) merencanakan dan melaksanakan penyediaan produk dan layanan dalam keadaan terkendali yang terdiri dari :
Ketersediaan informasi mengenai dokumentasi (dokumen dan catatan mutu) yang menjelaskan karakteristik informasi produk yang dihasilkan, atau kegiatan yang dilakukan, dan hasil yang dicapai sudah ditentukan. Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 36
dari 48
Ketersediaan dan penggunaan sumber daya yang sesuai dalam pemantauan dan pengukuran, terkait hal ini akan dilakukan oleh Unit Kerja Produksi dan Unit Kerja terkait dalam menjaga konsistensi produk yang dihasilkan
Kegiatan aktivitas implementasi pengukuran dan pemantauan dilakukan pada tahapan yang tepat untuk memastikan kriteria pengendalian proses atau keluaran serta keberterimaan produk dan layanan dipenuhi.
Terkait hal ini, sudah diatur pada prosedur kerja masing-masing Unit Kerja
Penggunaan infrastruktur dan lingkungan yang sesuai dalam proses operasional;
Pemenuhan kompetensi karyawan, meliputi persyaratan kualifikasi lainnya;
Validasi dan re-validasi secara periodik terhadap kemampuan untuk mencapai hasil proses produksi dan penyediaan jasa yang direncanakan, dimana hasil keluaran tidak dapat diverifikasi dengan pemantauan atau pengukuran lebih lanjut;
Implementasi rencana pencegahan terkait kesalahan manusia. Hal ini telah diatur pada kajian risiko yang telah diidentifikasi oleh masing-masing Unit Kerja;
Implementasi pelepasan, pengiriman dan aktivitas pasca pengiriman produk dan layanan. Unit Perencanaan & Pengendalian Produksi menjamin bahwa pekerjaan produksi/jasa terencana, terjadwal dan dilakukan antara lain mencakup aspek :
Informasi Informasi masukan proses meliputi informasi mengenai karakteristik produk dan instruksi kerja yang berisi metode kerja dan informasi lainnya. Unit Rekayasa Produksi menjamin bahwa semua informasi yang sesuai termasuk spesifikasi produk akhir, karakteristik bahan/material dan parameter produk yang disyaratkan, diberikan ke pelaksana produksi terkait. Antara lain informasi yang diberikan melalui jadwal/rencana kerja, rapat tim produksi, instruksi kerja yang diberikan ke Unit Kerja.
Peralatan Fungsi Pemeliharaan Fasilitas menjamin kesesuaian dan ketersediaan peralatan dan fasilitas yang digunakan untuk proses produksi dan jasa.
Peralatan Ukur dan Pantau Fungsi Pemelihara Fasilitas menjamin bahwa peralatan ukur dan pantau yang memenuhi persyaratan pengukuran tersedia dan siap digunakan selama proses produksi dan jasa.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 37
dari 48
Pemantauan Kegiatan Unit Produksi menjamin setiap personil produksi memantau mutu pekerjaan mereka masing-masing dan memahami prosedur pelaporan masalah dan ketidaksesuaian. Fungsi QC bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pemeriksaan in-process yang diperlukan guna menjamin pengendalian proses dan mutu produk.
8.5.2 Identifikasi dan Mampu Telusur PT. Len Industri (Persero) harus mengendalikan identifikasi unik untuk keluaran ketika mampu telusur merupakan persyaratan dan harus menyimpan informasi terdokumentasi yang dibutuhkan. Unit Litbang bertanggung jawab terhadap penetapan dan pemeliharaan identifikasi manajemen produk pengembangan dari tahap desain, prototyping, testing dan penetapan mampu produksi. PT. Len Industri (Persero) menetapkan dan memelihara status pengukuran dan pemantauan produk dengan menggunakan label/tag identifikasi. Sebagai tambahan, lokasi penyimpanan di area produksi diberi tanda yang menunjukkan status produk. Fungsi QC menjamin bahwa semua produk baik pada saat incoming, in-process maupun produk akhir diidentifikasi berdasarkan status pemeriksaan, secara rinci. Jika disyaratkan dalam kontrak, perusahaan menetapkan dan memelihara rekaman ketertelusuran yang sesuai dengan persyaratan pelanggan. 8.5.3 Kepemilikan Produk Milik Pelanggan atau Penyedia Eksternal PT. Len Industri (Persero) akan memelihara dengan baik barang milik pelanggan selama ada pada naungan organisasi. PT. Len Industri (Persero) mengidentifikasi, memverifikasi, melindungi dan menjaga milik pelanggan dan penyedia eksternal secara kondisi dan kuantitas. Yang dimaksud barang milik pelanggan dan penyedia eksternal adalah barang milik pelanggan dan penyedia eksternal yang disimpan di PT. Len Industri (Persero). Apabila produk milik pelanggan atau penyedia ekternal hilang, rusak, atau ditemukan dalam kondisi tidak dapat digunakan, maka organisasi harus menginformasikan kepada pelanggan atau penyedia eksternal dan memelihara informasi terdokumentasi terkait ketidaksesuaian yang terjadi. PT. Len Industri (Persero) mengidentifikasi, melindungi dan memelihara barang milik pelanggan yang diberikan dan untuk digunakan atau digabungkan ke dalam produk. Proses pengendalian barang milik pelanggan sama dengan penanganan produk yang dibeli dan bahan/material lainnya. Jika pelanggan menentukan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 38
dari 48
persyaratan pengelolaan barang yang melebihi pengendalian dan kemampuan PT. Len Industri (Persero) bagian Unit Bisnis beserta Unit Kerja terkait bertanggung jawab mendokumentasikan dan mengkomunikasikan persyaratan tersebut ke dalam Quality Plan. Kepemilikan pelanggan meliputi juga kepemilikan intelektual dan data personal. Unit Inventory Control menjamin bahwa setiap kehilangan, kerusakan atau ketidakcocokan barang milik pelanggan direkam pada pengajuan tindakan koreksi/pencegahan dan melaporkan secepatnya kepada pelanggan. 8.5.4 Pemeliharaan Unit Logistik, Unit Produksi dan Unit Inventory Control bertanggung jawab terhadap penanganan produk guna menjamin kesesuaian produk selama proses internal hingga pengiriman ke tujuan yang dimaksudkan. Sistem ini meliputi penanganan, penyimpanan, pengemasan, pengiriman dan perlindungan produk akhir serta unsur pokok lainnya. Komponen dan produk ditangani dan disimpan dengan cara tertentu guna mencegah kerusakan atau penurunan mutu karena penundaan pengiriman. Setiap Unit Kerja menjamin pengendalian diterapkan guna mencegah tercampurnya bahan/material yang sesuai dengan material yang tidak sesuai. Semua komponen dan produk dikemas dengan baik untuk mencegah penurunan kualitas atau kerusakan selama penyimpanan dan pengiriman.
8.5.3 Kegiatan Pasca Pengiriman PT. Len Industri (Persero) akan memastikan kegiatan pasca pengiriman produk yang dikirimkan berdasarkan ketentuan PT. Len Industri (Persero) yang telah ditetapkan. Pelepasan produk tergantung kepada kesesuaiannya dengan semua spesifikasi teknik dan kemampuannya memenuhi persyaratan pelanggan lainnya seperti pengemasan dan pengiriman yang dicantumkan dalam kontrak atau pesanan. Unit Produksi dan Fungsi QC memastikan rekaman pengesahan produk dipelihara dan jelas menunjukkan personil yang berwenang mengesahkan. 8.5.6 Pengendalian Perubahan PT. Len Industri (Persero) melakukan pengendalian perubahan berdasarkan aturan yang telah diatur pada prosedur masing-masing proses dalam Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 39
dari 48
menghasilkan produk yang berkualitas. Contoh perubahan yang dimaksud: perubahan tahapan pemeriksaan, perubahan strategi, perubahan perpindahan mesin untuk kelancaran operasional. Hal-hal ini akan dikoordinasikan oleh Unit Kerja Produksi. PT. Len Industri (Persero) harus menyimpan informasi terdokumentasi yang menjelaskan hasil dari tinjauan terhadap perubahan, personel yang berwenang terhadap perubahan, dan kegiatan lain yang diperlukan seiring dengan pelaksanaan tinjauan.
8.6
Realisasi Produk Unit Kerja Produksi melakukan realisasi produk dengan pengaturan terencana, pada tahap yang tepat, untuk memverifikasi bahwa persyaratan produk dan jasa yang telah terpenuhi. Fungsi QC bertanggung jawab terhadap perencanaan dan penerapan efektifitas sistem pemantauan dan pengukuran produk termasuk pemeriksaan barang datang, pemeriksaan in-process maupun final. Produk tidak diloloskan untuk proses selanjutnya atau diserahterimakan hingga PT. Len Industri (Persero) mempunyai bukti objektif bahwa semua persyaratan telah dipenuhi.
8.6.1 Bukti Kesesuaian Rekaman pengujian dan pemeriksaan dipelihara dan disimpan minimal tiga tahun. Rekaman ini meliputi otoritas pemeriksaan akhir, identifikasi dan konfirmasi bahwa semua parameter kritis sesuai dengan persyaratan dan spesifikasi yang telah ditetapkan. 8.6.2 Pelepasan dan Pengiriman Produk Produk tidak diloloskan atau dikirim hingga semua pemeriksaan dan pengujian telah dilengkapi dan rekaman telah dipelihara sebagai bukti kesesuaian dengan kriteria keberterimaan dan identifikasi personil yang berwenang meloloskan. Dalam beberapa kasus (dikarenakan kebutuhan pelanggan dan/atau darurat produksi) produk yang belum diperiksa dapat diloloskan atau dikirim dalam keadaan terkendali dan siap ditarik oleh Fungsi QC, jika memungkinkan ada pengesahan dari pelanggan. Ketidaksesuaian produk diidentifikasi dan dikendalikan untuk mencegah penggunaannya.
8.7
Pengendalian Ketidaksesuaian Keluaran (Produk dan Layanan) PT. Len Industri (Persero) harus memastikan hasil yang tidak sesuai terhadap Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 40
dari 48
persyaratan teridentifikasi dan dikendalikan untuk mencegah penggunaan atau pengiriman yang tidak diinginkan. PT. Len Industri (Persero) menjamin bahwa ketidaksesuaian produk yang dibeli, material in-process dan produk akhir diidentifikasi dan dikendalikan guna mencegah penggunaan lebih lanjut. Fungsi QC bertanggung jawab terhadap penerapan proses yang efektif bagi identifikasi, dokumentasi dan pemisahan, penilaian dan menyelesaikan produk yang tidak sesuai seperti diuraikan di bawah ini: 8.7.1 Koreksi dan Pemeriksaan Ulang Produk tidak sesuai yang dikerjakan ulang, diperiksa ulang setelah dikoreksi untuk melihat kesesuaian dengan persyaratan awal. 8.7.2 Penarikan Produk Dalam hal produk tidak sesuai dideteksi setelah pengiriman atau digunakan, PT. Len Industri (Persero) akan memberitahukan pelanggan dan memprakarsai tindakan yang sesuai dengan pengaruh atau pengaruh potensial penelusuran dari ketidaksesuaian. 8.7.3 Laporan Ketidaksesuaian Rekaman sifat ketidaksesuaian dan beberapa tindak lanjut yang diambil, termasuk konsesi yang dihasilkan.
8.8
Kesiagaan dan Tanggap Darurat Manajemen puncak melalui MR menetapkan, dan memelihara prosedur untuk mengidentifikasi dan mengendalikan potensi kondisi darurat serta dampaknya terhadap K3 dan Lingkungan serta cara menanggapinya. MR bersama Unit Kerja terkait dan Komite K3L menetapkan kondisi antisipasi, kesiagaan dan ketanggapan terhadap situasi darurat dilakukan dengan adanya pencegahan dan peredaan terhadap dampak lingkungan dan risiko K3 yang dapat berkaitan dengannya. PT. Len Industri (Persero) meninjau dan merevisi, bila perlu, prosedur kesiagaan dan ketanggapan darurat, pada khususnya, setelah terjadinya kecelakaan atau situasi darurat. MR secara berkala melakukan sosialisasi pengendalian dan pengujian / drill pada tempat yang memungkinkan. Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 41
dari 48
PT. Len Industri (Persero) mendokumentasikan segala bentuk catatan yang diperlukan mengenai status kesiagaan dan tanggap darurat yang dimiliki dan telah dilakukan oleh perusahaan. PT. Len Industri (Persero) menyediakan informasi yang relevan mengenai tanggap darurat terhadap pihak yang berkepentingan.
9.0
EVALU ASI KINERJA
9.1
Pemantauan, Pengukuran, Analisa dan Evaluasi
9.1.1 Umum PT. Len Industri (Persero) menentukan :
Kebutuhan apa yang harus dipantau dan diukur misalnya : penetapan Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan (KPI), kebutuhan resource (sumber daya), kinerja lingkungan, pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan, dll Metode pemantauan, pengukuran, analisa dan evaluasi yang dibutuhkan dalam memastikan hasil yang diinginkan. Misalnya : penetapan Sasaran Mutu (KPI), kebutuhan resource (sumber daya), pemantauan dan pengukuran kualitas lingkungan dll
Kapan pemantauan dan pengukuran dilakukan, misalnya kegiatan pemantauan sasaran mutu ditetapkan pemantauan secara bulanan, dll
Kapan hasil dari pemantauan dan pengukuran harus dilakukan analisa dan dievaluasi, misalnya : terkait batas waktu kegiatan evaluasi mengenai evaluasi sasaran mutu (KPI) bila ditentukan tiap bulan, maka akan dilakukan evaluasi secara bulanan, dll.
PT. Len Industri (Persero) harus memelihara kegiatan dokumentasi dalam hal pemantauan, pengukuran, analisa dan evaluasi yang telah dilakukan serta menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk secara berkala memantau dan mengukur karakter operasional PT. Len Industri (Persero) yang dapat menimbulkan dampak K3 dan Lingkungan penting, mendokumentasikan hasil pemantauan dan pengukuran untuk memantau kinerja, pengendalian operasional yang berlaku dan pemenuhan tujuan dan sasaran perusahaan. Prosedur pemantauan dan pengukuran kinerja harus berisi tentang :
Pengukuran kualitatif dan kuantitatif, sesuai kebutuhan PT. Len Industri (Persero)
Pemantauan tingkat pencapaian tujuan K3L PT. Len Industri (Persero) Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 42
dari 48
Pengukuran secara proaktif dari kinerja K3L dimana pemantauan sesuai program manajemen K3L, kriteria operasi dan peraturan dan persyaratan peraturan perundangan yang sesuai.
Pencatatan data dan hasil pemantauan dan pengukuran dapat memfasilitasi analisa tindakan pencegahan dan perbaikan yang akan dilakukan.
PT. Len Industri (Persero) menetapkan dan memelihara prosedur kalibrasi, verifikasi, penggunaan, pemeliharaan peralatan pemantauan, pengukuran dan menyimpan catatan kegiatan, kalibrasi dan pemeliharaan tersebut. PT. Len Industri (Persero) mendefinisikan, merencanakan dan menerapkan proses pemantauan, pengukuran, analisis dan penyempurnaan yang diperlukan guna menjamin kesesuaian produk dan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. Kegiatan ini termasuk penilaian kepuasan pelanggan, audit mutu internal, pemantauan dan pengukuran proses serta pemantauan dan pengukuran produk. Analisa Data (QOP-805) mengatur prosedur pemilihan dan penggunaan teknik statistik dalam pengukuran, analisis dan penyempurnaan. 9.1.2 Kepuasan Pelanggan Unit Pemasaran & Penjualan melakukan pengukuran kepuasan pelanggan melalui Survey Kepuasan Pelanggan paling lambat minimal 1 (satu) kali dalam setahun. Kegiatan evaluasi hasil Survey Kepuasan Pelanggan dilakukan oleh PT. Len Industri (Persero) untuk menyatakan keefektifan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Pelanggan merupakan alasan utama keberadaan PT. Len Industri (Persero) dan pendorong Kebijakan Mutu PT. Len Industri (Persero) “untuk memenuhi atau melebihi persyaratan pelanggan”. Data yang dikumpulkan selama komunikasi rutin dengan pelanggan (lihat bab 7.4) merupakan dasar utama bagi penilaian kepuasan pelanggan. Unit Pemasaran & Penjualan bertanggung jawab terhadap identifikasi dan peninjauan persyaratan pelanggan, pemantauan dan pengukuran kepuasan pelanggan. 9.1.3 Analisa dan Evaluasi PT. Len Industri (Persero) harus melakukan analisa dan evaluasi mengenai :
Kesesuaian produk dan layanan, dilakukan secara periodik sesuai penetapan yang telah ditentukan, misalnya pertukaran warkat kesesuaiannya dipantau pada waktu penerimaan dan pendistribusian kepada pelanggan
Tingkatan kepuasan pelanggan, dilakukan dengan cara kegiatan survey kepuasan pelanggan oleh Unit Pemasaran & Penjualan
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 43
dari 48
Kinerja dan efektifitas dari Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, misalnya pemantauan Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan yang dilakukan secara bulanan, dll
Kinerja dari penyedia eksternal, misalnya supplier, unit kerja terkait (diluar PT. Len Industri (Persero)), akan dilakukan evaluasi kinerja sesuai kebutuhan dengan periode 3 bulan, 6 bulan dan/atau sesuai kebutuhan
Kebutuhan untuk peningkatan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, hal ini berkaitan dengan usulan/rekomendasi peningkatan misalnya : upgrade performance mesin (bila diperlukan)
Pemenuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan terkait mutu, K3 dan Lingkungan yang berlaku dan persyaratan lainnya
Kegiatan analisa dan evaluasi dapat juga menggunakan metode/teknik statistik dalam memberikan gambaran informasi mengenai kinerja, evaluasi dalam proses peningkatan dan keefektifan Sistem Manajemen Mutu. PT. Len Industri (Persero) menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur untuk secara berkala mengevaluasi pemenuhan terhadap persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya. Catatan hasil evaluasi berkala harus didokumentasikan. Manajemen Puncak dan Pejabat Struktural terkait mengumpulkan dan menganalisis data menggunakan teknik statistik yang sesuai untuk menentukan kesesuaian dan keefektifan elemen Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan yang berlaku di area yang menjadi tanggung jawabnya dan identifikasi peluang penyempurnaan. Minimum data yang dianalisis adalah pencapaian sasaran mutu, kepuasan pelanggan, kinerja pemasok, temuan audit, ketidakefektifan tindakan koreksi/pencegahan, efisiensi operasi secara keseluruhan, kompetensi, efektifitas pelatihan dan kinerja produk/jasa (lihat bab 7.2). Hasil analisis data beserta rekomendasi dipresentasikan ke Manajemen Puncak untuk ditinjau dan ditindaklanjuti selama Tinjauan Manajemen.
9.2
Audit Internal PT. Len Industri (Persero) harus melakukan kegiatan audit internal minimal 1 kali dalam setahun dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan terkait kesesuaian persyaratan dan peraturan perundang-undangan terkait serta secara efektif diimplementasi dan dipelihara. Ada beberapa kegiatan audit internal yang harus diperhatikan oleh PT. Len Industri (Persero) yaitu : Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 44
dari 48
Program Audit ini berisikan frekuensi, metode, tanggung jawab, persyaratan perencanaan dan pelaporan audit yang akan mempertimbangkan pentingnya proses yang berkaitan dengan proses dan produk, perubahan yang mempengaruhi organisasi, dan hasil audit sebelumnya.
Penentuan kriteria audit dan ruang lingkup audit
Pemilihan auditor dan pelaksanaan audit secara independen
Pelaporan hasil kegiatan audit pada PT. Len Industri (Persero) dan Manajemen Puncak
Berisikan tindak lanjut yang tepat berupa tindakan korektif dan tindakan peningkatan berkesinambungan dengan didasari tanpa penundaan berdasarkan target yang telah ditetapkan
Pemeliharaan informasi terdokumentasi dari kegiatan pelaksanaan audit internal
Hal-hal yang menjadi tambahan informasi pada Bab 9.2 telah diatur dan ditetapkan prosedur Audit Internal (QOP-803). Hasil audit internal merupakan masukan untuk membantu menilai efektifitas Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, serta mengidentifikasi peluang penyempurnaan. Tujuannya adalah menentukan apakah Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan memenuhi persyaratan standar acuan dan menentukan apakah proses telah ditetapkan diimplementasikan secara baik dan konsisten serta mengidentifikasi peluang bagi penyempurnaan. Hasil audit internal juga digunakan untuk menentukan ruang lingkup, sifat dan frekuensi audit internal yang akan datang terhadap proses, fungsi atau elemen sistem mutu yang banyak ditemukan ketidakefektifan dan ketidakefisienan. Management Representative (MR) bertanggung jawab secara menyeluruh terhadap pengelolaan proses audit mutu internal seperti diringkaskan di bawah ini:
Audit internal dilakukan sesuai dengan jadwal yang diterbitkan yang memuat ruang lingkup dan frekuensi audit. Jadwal dikembangkan berdasarkan status dan kepentingan kegiatan yang akan diaudit dan hasil audit terdahulu.
Audit dilakukan oleh personil yang terlatih yang tidak bertanggung jawab langsung dengan kegiatan yang akan diaudit. Check lists audit disiapkan dan digunakan untuk membantu konsistensi dan komprehensif audit.
Auditor merekam hasil audit dan menyampaikan temuan ke personil manajemen yang bertanggung jawab terhadap proses, fungsi atau Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan yang diaudit. Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 45
dari 48
Kepala Unit penanggung jawab area yang diaudit melakukan tindakan koreksi dalam waktu tertentu guna menghilangkan ketidaksesuaian dan penyebabnya. Audit Tindak lanjut (Follow-up Audit) dilakukan untuk memeriksa batas waktu dan efektifitas penerapan tindak lanjut yang diajukan.
9.3
Management Representative (MR) memelihara semua rekaman audit internal dan secara periodik meninjau hasil audit internal serta tujuan pencapaian Sasaran Mutu perusahaan dalam rangka penyempurnaan efektifitas Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan secara menyeluruh (lihat bab 6.2) dan memberikan rekomendasi untuk ditinjau oleh Manajemen Puncak pada saat Tinjauan Manajemen.
Tinjauan Manajemen
9.3.1 Umum Manajemen mengevaluasi keefektifan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan secara periodik pada Rapat Tinjauan Manajemen yang dilaksanakan paling lambat minimal 1 kali setahun. Evaluasi ini akan melihat kesesuaian dari Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, kecukupan dan efektifitas, serta mengidentifikasi peluang untuk perbaikan dan kebutuhan perubahan. Catatan dan rekaman dari setiap rapat evaluasi manajemen ditatausahakan sesuai dengan prosedur penatausahaan dokumen dan prosedur pengendalian informasi terdokumentasi. Manajemen Puncak melaksanakan Tinjauan Manajemen secara berkala guna menjamin kesesuaian, kecukupan dan efektifitas penerapan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. Masukan utama yang akan ditinjau adalah data yang mengukur kesesuaian dan kinerja Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. Kesesuaian disini dipastikan melalui pengukuran sasaran mutu, audit internal, audit eksternal, umpan balik (keluhan) pelanggan, analisa kepuasan pelanggan, dsb. Keluaran utama Tinjauan Manajemen adalah tindakan yang diambil guna melakukan tindakan koreksi, tindakan pencegahan dan perbaikan berkelanjutan, meningkatkan efektifitas Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, termasuk jika diperlukan merubah Kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan (lihat bab 5.3) dan Sasaran Mutu, K3 dan Lingkungan perusahaan (lihat bab 6.2) serta penyediaan sumber daya guna menindaklanjuti hasil Tinjauan Manajemen. 9.3.2 Masukan Tinjauan Manajemen Rapat Tinjauan Manajemen PT. Len Industri (Persero) dengan dihadiri oleh perwakilan manajemen puncak ini harus direncanakan dan dilaksanakan dengan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 46
dari 48
mempertimbangkan ha-hal yang harus dijadikan sebagai bahan inputan rapat tinjauan manajemen sebagai berikut :
Status tindakan tinjauan manajemen yang lalu
Perubahan/pengaruh dari isu internal dan eksternal yang sesuai dengan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, kebutuhan dan ekspektasi pihak yang berkepentingan, termasuk persyaratan perundang-undangan, aspek lingkungan yang signifikan, risiko yang tidak dapat diterima, risiko dan peluang.
Informasi mengenai kinjerja dan keefektifan dari Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan termasuk pada : o
Kepuasan Pelanggan dan umpan balik Pelanggan yang berkaitan dengan pihak yang berkepentingan
o
Sasaran mutu, K3 dan Lingkungan yang telah dipenuhi
o
Kinerja proses dan kesesuaian produk dan layanan
o
Ketidaksesuaian dan tindakan korektif
o
Pemantauan dan pengukuran hasil kinerja Mutu, K3 dan Lingkungan
o
Hasil Audit (misalnya : Audit Internal dan Eksternal (jika ada))
o
Kinerja penyedia eksternal (misalnya : supplier, satuan kerja yang berkaitan dengan PT. Len Industri (Persero))
Komunikasi dari pihak eksternal yang berkepentingan, termasuk keluhan
Ketersediaan sumber daya
Keefekfitan dari tindakan yang diambil dalam risiko dan peluangnya
Rekomendasi atau berkesinambungan
Status investigasi insiden dan kecelakaan kerja.
kesempatan
untuk
perbaikan
atau
peningkatan
9.3.3 Keluaran Tinjauan Manajemen Pada saat Rapat Tinjauan Manajemen, manajemen akan mengidentifikasi tindakan yang diperlukan mengenai perihal berikut:
Perbaikan dari efektifitas Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan serta prosesnya
Perbaikan dari produk/ jasa sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan stakeholder
Kebutuhan sumber daya meliputi sumber daya manusia, infrastruktur, lingkungan
Peluang untuk mengintegrasikan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan dengan proses bisnis lainnya
Arahan strategis terhadap perusahaan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 47
dari 48
Tanggung jawab dari tindakan yang diperlukan didelegasikan kepada anggota dari tim tinjauan manajemen. Setiap keputusan yang dibuat pada saat rapat, tindak lanjut, dan tenggat waktu dicatat oleh tim evaluasi manajemen untuk memastikan tindakan lanjutan berjalan sesuai dengan yang disepakati pada rapat evaluasi manajemen. PT. Len Industri (Persero) harus memelihara informasi terdokumentasi sebagai bukti atas hasil dari tinjauan manajemen.
10.0 PENINGK ATAN 10.1 Umum Organisasi harus menentukan dan memilih peluang untuk peningkatan dan menerapkan tindakan yang diperlukan dalam pemenuhan persyaratan Pelanggan dan meningkatkan kepuasan pelanggan serta perlindungan terhadap lingkungan. Hal ini harus mencakup :
Peningkatan produk dan layanan untuk memenuhi persyaratan serta memenuhi kebutuhan dan harapan yang akan datang
Perbaikan, pencegahan atau pengurangan efek yang tidak diinginkan dari kegiatan Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan
Peningkatan kinerja perusahaan terkait pengelolaan lingkungan,
Peningkatan kinerja dan efekfifitas Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan
10.2 Ketidaksesuaian dan Tindakan Korektif, Investigasi Insiden PT. Len Industri (Persero) harus melakukan tindak lanjut mengenai Ketidaksesuaian yang terjadi, Misalnya:
Mengambil tindakan yang diperlukan dalam hal ketidaksesuaian dengan cara: o
Mengambil tindakan yang tepat untuk pengendalian dan perbaikan
o
Mengatasi konsekuensi yang terjadi dan/atau potensi
Melakukan evaluasi dengan cara tindakan korektif agar ketidaksesuaian ini tidak terulang kembali dan/atau menganalisa permasalahan yang ada secara tepat misal dengan menggunakan prinsip 5 Why (Why, Why, Why, Why, Why)
Menerapkan tindakan korektif yang dibutuhkan
Meninjau kembali efektifitas dari beberapa tindakan perbaikan yang telah dilakukan Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
QHSE-800 PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN
Rev: 01
Hlm: 48
dari 48
Meninjau risiko dan peluang dalam yang ditetapkan selama perencanaan, bila diperlukan
Melakukan perubahan pada Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan, bila diperlukan
Tindakan Perbaikan harus sesuai dengan efek dari ketidaksesuaian yang ditemui atau terjadi Bukti ketidaksesuaian produk, ketidakpuasan pelanggan dan ketidakefektifan proses harus segera dilakukan tindakan koreksi guna menghilangkan akar penyebabnya dan mengurangi kemungkinan terjadi lagi. Selanjutnya dilakukan penilaian efektifitas tindakan koreksi yang diambil terhadap penyelesaian masalah. Management Representative (MR) menganalisis data tindakan koreksi untuk mengidentifikasi tren yang ada guna menilai efektifitas tindakan koreksi dan memberikan rekomendasi penyempurnaan. Tindakan koreksi dikatakan efektif jika masalah terpecahkan atau terkoreksi dan data menunjukkan masalah yang sama tidak terjadi lagi. Hasil analisis dan rekomendasi dipresentasikan ke Manajemen Puncak untuk ditinjau pada Tinjauan Manajemen.
10.3 Peningkatan Berkesinambungan PT. Len Industri (Persero) secara berkesinambungan meningkatkan efektifitas dari kualitas Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan melalui kebijakan Mutu, K3 dan Lingkungan, training, hasil audit, hasil analisis data, tindakan koreksi dan pencegahan, tinjauan manajemen, dan lain-lainnya. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PT. Len Industri (Persero) akan mengidentifikasi dan mengimplementasikan perubahan yang diperlukan untuk menjaga kesesuaian dan keefektifitasan dari Sistem Manajemen Mutu, K3 dan Lingkungan. Semua tindakan koreksi dan penyempurnaan akan disimpan sebagai rekaman.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Periksa dan pastikan nomor revisi sesuai dengan Daftar Induk Dokumen
Lampiran 1
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
Pengawasan Keuangan
Eselon 1
Direktur Keuangan & SDM
Satuan Pengawasan Internal
Direktur Operasional I Pengadaan Luar Negeri
Pengawasan Operasional
Direktur Operasional II
Direksi
Eselon 2
Direktur Utama
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed Administrasi Kontrak
Sistem Manajemen
Sistem Informasi
Perencanaan & Evaluasi Korporasi
Pengendalian Persediaan & Operasi Gudang
UB Elektronika Pertahanan
Divisi Manajemen Strategi & Operasi
Divisi Logistik
Pengadaan Dalam Negeri
Produksi Modul Surya
Produksi Elektronik & Mekanik
Perencanaan & Pengendalian Produksi
Rekayasa Produksi & Jasa Produksi
Produk Kontrol & Elektronika Daya
Produk Telekomunikasi & Informatika
Pengembangan Bisnis
Manajemen Risiko
Investasi & Pengelolaan Anak Usaha
Urusan Umum
Sumber Daya Manusia
UB Sistem Transportasi
Divisi Produksi
Akuntansi
Perpajakan
UB Teknologi Informasi, Komunikasi, & Navigasi
Divisi Pengembangan Bisnis & Teknologi
Divisi Investasi & Manajemen Risiko
Divisi Sumber Daya Manusia & Umum
Divisi Keuangan & Akuntansi
Keuangan
Komersial
Rekayasa Sistem & Manajemen Proyek
Pemasaran & Penjualan
Komersial
Rekayasa Sistem
Pemasaran & Penjualan
Komersial
Rekayasa Sistem
Pemasaran & Penjualan
Komersial
Rekayasa Sistem
Pemasaran & Penjualan
Manajemen Proyek
Manajemen Proyek
Manajemen Proyek
Lampiran 2
Surat Keputusan Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Nomor : 142/SKEP/DU/XII/2016 Tanggal 21 Desember 2016
Struktur Organisasi PT Len Industri (Persero)
UB Energi & Produk Ritel
Komunikasi Korporasi Legal
Sekretaris Perusahaan
Lampiran 3.1 PETA PROSES SISTEM MANAJEMEN MUTU PT.LEN INDUSTRI (PERSERO) SDM
Pemasaran/ Marketing
Produksi
Unit/Program Bisnis
Logistik
Litbang
Investasi
Manajemen Risiko
Management Representative
Bisnis Investasi (SOP-005)
Pengelolaan Risiko Operasional (ROP-910)
Audit Internal (QOP-803)
Kajian Risiko Praproyek (ROP-911)
Tinjauan Manajemen (Perusahaan) (QOP-806)
KEBIJAKAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN PEDOMAN MUTU, K3 DAN LINGKUNGAN (QHSE-800)
SASARAN MUTU (QOP-810) PENGENDALIAN DOKUMEN (QOP-801) & PENGENDALIAN REKAMAN (QOP-802)
INVENTARISASI & PENGENDALIAN AKTIVA TETAP (VOP-500)
Perekrutan & Seleksi Karyawan (HOP-600)
REALISASI ORDER PROYEK
Pelatihan (HOP-601)
REALISASI ORDER PRODUK MASSA Penilaian Performansi (HOP-602)
Manajemen Pengetahuan & Informasi (HOP-603)
Penanganan Umpan Balik dan Pengukuran Kepuasan Pelanggan (SOP-003)
PENGEMBANGAN PRODUK
PENGENDALIAN ALAT UKUR DAN PANTAU (MOP-403)
TINDAKAN KOREKSI DAN PENCEGAHAN (QOP-804) & ANALISIS DATA (QOP-805)
TINJAUAN MANAJEMEN (QOP-806)
PENGENDALIAN PERANCANGAN / PERUBAHAN (QOP-811)
QHSE-800/Lampiran/Peta Proses SMM/rev.01
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
Lampiran 3.2 PETA PROSES REALISASI ORDER PRODUK MASSA Penjualan & Pemasaran
Customer
Produksi
Logistik
Inventory Control
LItbang
Logistik Management Planning
Rencana Penjualan (Tahunan) Program Produk Massa
Keuangan Financial Planning
Tinjauan Program
Rencana Produksi (Tahunan) Program Produk Massa
Tinjauan Program Pengembangan Produk
Tinjauan Program Produk Massa
Order/ Tender
Pengembangan Produk
Pembukaan Kode Penjualan P Massa (FOP-700)
Pembukaan Kode Prog. Produk Massa (FOP-700)
Penanganan Order (SOP-001)
Perencanaan & Pengendalian Produksi (MOP-400)
Daftar Permintaan Barang (DPB) PFR-003
KONTRAK/ PO
Pemantauan dan Pengukuran Produk (MOP-401)
Penanganan Kontrak (SOP-004) Proses Produksi
1.Copy PO 2. Copy Anggaran
1.Copy PO 2. Copy Anggaran
Permintaan : Pengeluaran & Pengiriman Barang Jadi dari Gudang(WOP-202)
Financial Budgeting
Pengendalian Desain (EOP-300) Penomoran Produk & Dokumen (EOP-303)
Pengadaan POP-100 s/d103, 105 s/d 108
Kedatangan Barang
Penerimaan Barang/ Bahan di Gudang (WOP-200)
Pengeluaran Barang/ Bahan dari Gudang (WOP-201)
Penerimaan Barang Jadi di Gudang (WOP-200)
1.Copy PO 2. Copy Anggaran
Pengeluaran & Pengiriman Barang Jadi dari Gudang (WOP-202)
Serah Terima (FOP-701)
Penutupan Kode Program FOP-705
QHSE-800/Lampiran/Peta Proses Realisasi Order Produk Massa/rev.01
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
1.Copy PO 2. Copy Anggaran
Financial Controlling
Lampiran 3.3
QHSE-800/Lampiran/Peta Proses Realisasi Order Proyek/rev.01
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
Lampiran 4.1 ANALISIS SWOT
INTERNAL
Strengths
Weakness
-
Kompetensi SDM dengan sertifikasi Internasional
-
Keterbatasan Pendanaan untuk modal kerja dan investasi
-
Pengalaman yang luas dalam bidang elektronika dan infrastruktur
-
Kinerja usaha mayoritas bergantung kepada jadwal pelelangan pekerjaan
-
Komitmen yang baik dalam pemenuhan kepada Pelanggan
-
Kualitas Produk masih rendah dan belum bersertifikasi standar Internasional
-
Lini Bisnis yang beragam
-
Struktur Bisnis yang belum optimal
-
Kemampuan yang tinggi dalam membangun jejaring (network) dengan pelaku bisnis
-
Sarana IT belum memberikan manfaat yang optimal
-
Infrastruktur yang cukup memadai
EKSTERNAL
Opportunities
Threats
-
Kebijakan Pemerintah untuk memacu pembangunan Infrastruktur
-
Perubahan trend dan life cycle teknologi dunia yang cepat
-
Isu energi baru terbarukan; ramah lingkungan
-
Ketidak pastian jadwal perolehan proyek APBN
-
Bentuk dan peluang bisnis yang sangat luas
-
Persaingan lokal, regional dan global
-
Perubahan kebijakan ekonomi makro (selisih kurs, tingkat bunga)
-
Regulasi yang kurang mendukung (Tarif, bea masuk, pajak, sistem pelelangan dan penggunaan teknologi)
-
Sebagai BUMNIS mempunyai pasar yang jelas
-
Kerjasama investasi dari Dalam / Luar Negeri.
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed QHSE-800/Lampiran/Analisis SWOT/rev.00
Lampiran 4.2
QHSE-800/Lampiran/Identifikasi Isu Internal dan Eksternal K3L/rev.01
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
Lampiran 5
QHSE-800/Lampiran/Harapan dan Kebutuhan Stakeholder/rev.00
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
Lampiran 6 MATRIKS PROSEDUR SISTEM MANAJEMEN MUTU & K3L
Klausul Terkait No. 1 2
3
ISO 9001:2015 5.2
-
6.1
Prosedur/Dokumen Terkait
ISO 14001:2015
OHSAS 18001:2007
5.2
4.2
6.1.3 & 9.1.2
4.3.2 & 4.5.2
2.3.1; 2.3.2; 2.3.3; 2.3.4
4.3.1
2.1.1;2.1.2, 6.1.1;3.1.1; 5.1.1, 9.1.1;
Tindakan untuk mengidentifikasi risiko dan peluang Tujuan/Sasaran & Program
6.1
PP 50/2012 1.1.1; 1.1.3
Uraian Kebijakan Pemenuhan kewajiban (Peraturan perundangan dan persyaratan lainnya)
6.2 4 6.1.4
4.3.3
2.1.3; 2.1.4; 2.1.5; 2.1.6
5
6.3; 8.3.6 ; 8.5.6
8.1
4.4.6
3.1.1 ; 3.1.2; 3.1.3; 3.1.4
6
7.1.2
7.1
4.4.1
6.3.1 ; 6.3.2
7
7.1.3
-
-
6.5.1; 6.5.2 ; 6.5.3 ; 6.5.4
8
7.2 ; 7.3
7.2 ; 7.3
Pengendalian perubahan Sumber daya Prasarana/Infrastruktur
Kode Prosedur -
Nama Prosedur/Dokumen Kebijakan Mutu Kebijakan K3L
VOP-506
Identifikasi Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya
ROP-910
Prosedur Pengelolaan Risiko Operasional
ROP-911
Prosedur Kajian Risiko Pra-proyek
QOP-810
Sasaran Kerja Unit
VOP-505
Identifikasi dan Penilaian Bahaya-Resiko K3 dan Aspek Dampak Lingkungan
QOP-811 VOP-513 HOP-600
Pengendalian Perancangan/Perubahan Perekrutan dan Seleksi Karyawan
VOP-500
Inventarisasi & Pengendalian Aktiva Tetap
EOP-302
Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi
HOP-603
Manajemen Pengetahuan & Informasi
HOP-601
Pelatihan
HOP-602
Penilaian Performansi
4.4.2
6.3.1 ; 6.3.2
Sumber daya dan kompetensi
Komunikasi
VOP-507
Komunikasi, Partisipasi, dan Konsultasi
Membuat dan memperbaharui ; Pengendalian informasi terdokumentasi
QOP-801
Pengendalian Dokumen
QOP-802
Pengendalian Rekaman
9
7.4
7.4
4.4.3
1.4.1; 1.4.2; 1.4.8; 1.4.9; 2.4.1, 10.2.2
10
7.5.2 ; 7.5.3
7.5.2 ; 7.5.3
4.4.5 ; 4.5.4
4.1.1; 4.1.2; 4.1.3; 4.1.4;4.2.1; 4.2.2; 4.2.3
QHSE-800/Lampiran/Matriks Prosedur/rev.00
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
Klausul Terkait No.
ISO 9001:2015
ISO 14001:2015
OHSAS 18001:2007
8.1
PP 50/2012 3.2.1
8.2
Prosedur/Dokumen Terkait Uraian Perencanaan dan pengendalian operasional
Persyaratan produk dan jasa Desain dan pengembangan produk dan jasa Pengendalian produksi dan penyediaan jasa ; Realisasi produk
8.3 11
8.5.1 ; 8.6
8.5.2 6.1.2
4.3.1
8.1
9.2.1; 9.2.2; 9.2.3;
12
8.2
5.4.1 ; 5.4.2 2.1.1; 2.1.2; 6.1.1; 3.1.1; 9.1.1;
4.4.7
QHSE-800/Lampiran/Matriks Prosedur/rev.00
Identifikasi dan mampu telusur Aspek K3L ;
Perencanaan dan Pengendalian Operasional
6.5.1; 6.5.2; 6.5.3; 6.5.4; 6.5.5;6.5.7; 6.5.8; 6.5.9; 6.5.10; 6.1.2; 6.1.3; 6.1.4; 6.1.5; 6.1.6; 6.1.7; 6.1.8; 6.7.1; 6.7.3; 6.7.4; 6.7.5;
Kesiapsiagaan dan tanggap darurat
9.3.1 ; 9.3.2 ; 9.3.3 ; 9.3.4 ; 9.3.5
Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
Kode Prosedur
Nama Prosedur/Dokumen
SOP-001
Penanganan Order
SOP-002 SOP-004 SOP-005
Internal Order Penanganan Kontrak Bisnis Investasi Penanganan Umpan Balik dan Pengukuran Kepuasan Pelanggan Pelanggan
SOP-003
EOP-300
Pengendalian Desain
MOP-400
Perencanaan & Pengendalian Produk
MOP-401
Pemantauan & Pengukuran Produk
MOP-403 MOP-404 FOP-700 FOP-701 FOP-705 EOP-303
Pengendalian Alat Ukur & Pantau Prosedur Sertifikasi TKDN Pembukaan & Revisi Kode Proyek/Program Serah Terima Penutupan Kode Proyek Penomoran Produk & Dokumen
VOP-505
Identifikasi dan Penilaian Bahaya-Resiko K3 dan Aspek Dampak Lingkungan
VOP-508
Pengelolaan Limbah
VOP-509
Lock Out - Tag (Penguncian dan Pelabelan)
VWI-009
Izin Kerja Panas
VOP-510
Penanganan Kesiagaan dan Tanggap Darurat
VOP-520
Pemulihan Keadaan Darurat
VOP-519
Pengendalian B3 (Bahan Berbahaya & Beracun)
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
Klausul Terkait No.
ISO 9001:2015
ISO 14001:2015
OHSAS 18001:2007
PP 50/2012
Prosedur/Dokumen Terkait Uraian
5.1.1 ; 5.1.2 ; 5.1.5
13
8.4
-
-
14
8.5.3
-
-
Pengendalian proses, produk, dan jasa yang disediakan eksternal
-
Milik Pelanggan
Kode Prosedur POP-100 POP-101 POP-102 POP-103 POP-105 POP-106 POP-107 POP-108 WOP-200 WOP-201
WOP-203 WOP-204 WOP-205 MOP-402 QOP-805
Pemilihan Rekanan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri Persetujuan Pengadaan Barang/Jasa Pembelian Langsung Pemilihan Langsung Pelelangan Terbuka Penunjukan Langsung Pengendalian dan Evaluasi Rekanan Penerimaan Barang Pengeluaran Barang Dari Gudang Pengeluaran dan Pengiriman Barang Jadi dari Gudang Penerimaan dan Penyerahan Barang Perbaikan Pemeliharaan Barang di Gudang Peminjaman Barang Pengendalian Produk Tidak Sesuai Analisis Data
VOP-511
Pemantauan dan Pengukuran K3L
MOP-405
Pelayanan Produk Penanganan Umpan Balik dan Pengukuran Kepuasan Pelanggan
WOP-202 15
8.5.4
-
-
-
Preservasi produk
16
8.7 9.1
-
-
-
Pengendalian hasil tidak sesuai
4.5.1
7.1.1 ; 7.1.2 ; 7.1.3 ; 7.1.4 ; 7.1.5 ; 7.1.6 ; 7.1.7 ; 7.2.1 ; 7.2.2 ; 7.2.3
17
9.1
18
9.1.2
-
-
-
18
9.2
9.2
4.5.5
19
9.3
9.3
4.6
11.1.1 ; 11.1.2 ; 11.1.3 1.3.1; 1.3.2; 1.3.3
20
10.2 ; 10.3
10.2 ; 10.3
4.5.3.2
7.1.5 ; 7.1.6 ; 7.1.7
Pemantauan, pengukuran, analisa, dan evaluasi
Kepuasan pelanggan
Nama Prosedur/Dokumen
SOP-003
Audit Internal
QOP-803
Audit Internal
Tinjauan Manajemen Ketidaksesuaian dan tindakan korektif; peningkatan berkesinambungan
QOP-806
Tinjauan Manajemen
QOP-804
Tindakan Koreksi dan Pencegahan
QHSE-800/Lampiran/Matriks Prosedur/rev.00
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed
Lampiran 7
PT Len Industri (Persero) Jl Soekarno-Hatta No. 442 Bandung
Tahun Tgl Review
LCP (LIFE CYCLE - PERSPECTIVE)
: 2016 : 1-Oct-16
Proses desain sistem
Desain Sistem Melakukan pembelian bahan ke supplier
Sales UB Menerima order dari customer maupun Anak Perusahaan
Transfer Load
T
Perencanaan Proyek
Penerimaan barang/bahan
Delivery bahan ke LEN
Logistik
Supplier
Melakukan pembelian bahan baku dan peralatan/mesin ke supplier
Delivery bahan baku dan peralatan ke LEN
Logistik
Supplier
Pengeluaran barang/bahan
Gudang UB
Daftar Penerimaan Barang (DPB)
Y PRODUKSI
Proses pengembangan desain poduk/sistem
Litbang Customer Orders
Perencanaan & Pengendalian Produksi
Penerimaan barang/bahan
Penerimaan barang/bahan
Pengeluaran barang/bahan
Gudang
Pengeluaran barang/bahan
Gudang
Proses Produksi
Shipping
Gudang proyek /customer
Instalasi
Kualitas
Daftar Penerimaan Barang (DPB)
Sales Retail
NG
(order customer retail/konsumer)
QC (Incoming ) oleh RPPS
Kualitas
QC (Inprocess & Final) oleh RPPS OK/QC Passed
OK/QC Passed
Kualitas
QC Fail/Reject Dikembalikan ke suplier , diketahui oleh purchasing&Rendal
NG Material
NG In Process
NG Final Process
Dikembalikan ke suplier , diketahui oleh purchasing &Rendal
Scrapped
Used as is
QC oleh RPPS
Repair/Reworked
Disposal
= Limbah Domestik = Limbah B3 = Debu
HC & GA
= Emisi sumber bergerak
= Kualitas udara area kerja = Air limbah domestik = Proses penanganan product NG = Proses penanganan informasi
-
Rekruitmen, pelatihan & pendidikan Administrasi Personalia & Remunerasi Klinik Office dan fasilitas umum Keamanan Pengolahan limbah Transportasi
Kegiatan Korporasi -
Akuntansi keuangan Perpajakan Legal Corporate communication Bina Lingkungan dan Kemitraan Legal Perencanaan korporasi Sistem manajemen Kalibrasi Sistem Informasi dan Server SPI Bangbis & Investasi
Uncontrolled Document If Downloaded and Printed QHSE-800/Lampiran/ Life Cycle Perspective/rev.00
End User
Disposal
Menginformasikan ke pelanggan : cara penanganan product ketika sudah menjadi limbah
Menerima order dari customer dan menyampaikan ke Rendal Produksi
= Emisi sumber tidak bergerak
OK