12 0 57 KB
ODONTOGRAM (REKAM MEDIS) No. Dokumen : 440/C.VII.SOP/086/I/2018 No. Revisi
:0
SOP Tanggal Terbit : 5 Januari 2018 Halaman
:1/2 dr. H. ANDRI
UPTD PUSKESMAS LOSARANG
1. Pengertian
2. Tujuan
3. Kebijakan 4. Referensi 5. Prosedur/ Langkahlangkah
6. Diagram Alir 7. Unit Terkait
NIP.19821229 201101 1 002 Rekam medis merupakan sarana komunikasi yang penting antar para tenaga medis dalam menangani pasien yang sama sehingga perlu diatur oleh peraturan perundangan bahwa setiap dokter gigi wajib membuat rekam medis kedokteran gigi Odontogram adalah suatu gambar peta mengenai keadaan gigi didalam mulut yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rekam medis kedokteran gigi Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menilai dan melengkapi isi rekam medis, membuat bukti pelaksanaan, hasil dan tindak lanjut penilaian Keptusan Kepala UPTD Puskesmas Losarang Nomor : 440/C.SK/3212/001/I/2018 Tentang Pelayanan Klinis Panduan praktik klinis bagi Dokter Gigi tahun 2015 1. Pelaksanaan Pasien datang, jika ada keluhan akut, segera atasi dulu keluhan pasien Jika kunjungan pasien tersebut adalah kunjungan pertama, segera setelah kondisi akut teratasi, data pasien dicocokkan dan dibuatkan odontogram Jika kunjungan tersebut bukan kunjungan pertama, namun sudah lebih dari setahun sejak kunjungan terakhir, maka pasien memeriksa kembali datanya dan dibuatkan ulang odontogram baru Jika kunjungan terakhir belum setahun, maka perawatan dilakukan hingga restorasi tetap,dan setelah restorasi tetap, odontogram dikoreksi atau update dan diberi paraf. Jika koreksi sudah penuh atau mengganggu odontogram maka dibuatkan odontogram baru Kunjungan selesai
-
Ruang Medrek
8. Rekam Historis Perubahan
NO
Ruang Pendaftaran YANG DIUBAH
ISI PERUBAHAN
TANGGAL MULAI DIBERLAKUKAN