Panduan Pendaftaran Pasien RJ, RI, IGD [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lamp.Kep.Ka.RSPAU dr. S.Hardjolukito Nomor Tanggal



DINAS KESEHATAN ANGKATAN UDARA RSPAU dr. S. HARDJOLUKITO



PANDUAN PENDAFTARAN PASIEN RAWAT JALAN, RAWAT INAP DAN INSTALASI GAWAT DARURAT



BAB I DEFINISI



1.



Pengertian



Pasien adalah semua pengunjung RSPAU dr. S.Hardjolukito yang dengan sukarela meminta pelayanan medis, baik di Instalasi Gawat Darurat, Unit Rawat Jalan maupun Rawat Inap berdasarkan jenis pasien yang dibedakan menjadi 4 (empat) yaitu : a. Pasien BPJS (JKN) Dinas adalah pasien BPJS (JKN) dari anggota TNI baik Militer,PNS dan keluarga. b. Pasien BPJS (JKN) non Dinas adalah peserta ASKES dan JAMKESMAS yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur oleh Permenkes No. 903/Menkes/PER/V/2011 tanggal. 3 Mei 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamkesmas. c. Pasien Jamkesda Bantul/Sleman,Jamkesta Gunung Kidul,dan Jamkesos d. Pasien Umum adalah pasien yang tidak termasuk pada kriteria di atas (a,b,c) Pendaftaran pasien adalah, serangkaian kegiatan yang harus diikuti adalah pengunjung rumah sakit, yang bisa mendapatkan pelayanan medis sesuai kebutuhan/keinginannya. BAB II RUANG LINGKUP 2.



Ruang Lingkup a. Pendaftaran pasien di URJ (Unit Rawat Jalan) Untuk pasien baru yang belum mempunyai kartu berobat, harus mendaftar diloket pendaftaran pasien baru dengan menyelesaikan administrasi dan mengisi blanko pendaftaran pasien. Administrasi yang dimaksud untuk dibuatkan berkas rekam medis dan kartu berobat sesuai urutan kedatangan. 1) Membayar uang pendaftaran untuk pembuatan berkas rekam medis dan kartu berobat.



2



2) Pasien BPJS (JKN) Dinas anggota TNI (Militer/PNS) dan keluarga membawa kartu BPJS dan rujukan dari masing-masing satker yang berlaku 1 bulan. Melampirkan surat pernyataan masih sekolah atau kuliah dari instansi pendidikan bagi yang masih sekolah atau kuliah sampai ddenngan umur 25 tahun. 3) Pasien BPJS (JKN) Non Dinas membawa surat rujukan dan kartu BPJS. Untuk pasien BPJS Jamkesmas membawa persyaratan : a) Fotokoi Rujukan dari puskesmas b) Fotokopi kartu Jamkesmas c) Fotokopi KK dan KTP 4) Untuk pasien umum (pc kerjasama) menunjukan surat jaminan dari perusahaan. 5) Pasien Jamkesda Bantul, Jamkesda Sleman, dan Jamkesos membawa persyaratan : a) Fotokopi rujukan dari puskesmas yang berlaku 1 bulan b) Fotokopi kartu Jamkesda Bantul/Sleman dan Jamkesos c) Surat Keabsahan Peserta (SKP) dari Jamkesda Bantul/Sleman atau Jamkesos yang berlaku sekali setiap berobat d) Fotokopi KK dan KTP 6) Pasien Jamkesta Gunung Kidul membawa perusahaan : a) Fotokopi rujukan dari puskesmas yang berlaku 1 bulan b) Fotokopi kartu Jamkesta Gunung Kidul c) Surat Keabsahan Peserta dari Jamkesta Gunung Kidul yang berlaku 1 bulan d) Fotokopi KK dan KTP . b. Pendaftaran pasien di registrasi Unit Rawat Inap. Pasien / keluarga / petugas ruangan mendaftarkan pasien rawat inap dengan membawa surat opname dari polilkinik spesialis pada saat jam kerja setelah menyelesaikan administrasi dibagian keuangan untuk pasien umum, Membawa Surat Jaminan Pelayanan Rawat Inap bagi pasien Askes, surat rujukan dari puskesmas dan SKTM (surat keterangan tidak mampu) bagi pasien jamkesmas. c. Pendaftaran pasien di IGD (Instalasi Gawat Darurat) 1) Pasien dan atau keluarga dapat berobat di IGD 24 jam apabila dalam keadaan gawat/darurat baik pasien baru/lama dengan mengisi formulir pendaftaran/ menunjukan kartu berobat. Pasien umum harus menyelesaikan administrasi di keuangan jaga, pasien askes mengurus SJP ke Askes jaga. Untuk pasien askes diberi waktu sampai dengan 2 x 24 jam untuk menunjukkan kartu askes. Pasien jamkesmas menunjukkan syarat-syarat yang telah ditentukan. 2) Petugas file akan membuat / mengambil berkas rekam medis pasien yang bersangkutan. Untuk pasien KRS (Keluar Rumah Sakit), file dikembalikan ke bagian file 1 x 24 jam. 3) Untuk pasien MRS (Masuk Rumah Sakit) berkas rekam medis dilengkapi dengan berkas rekam medis pasien rawat inap.



3



BAB III TATA LAKSANA 3.



Tata Laksana a. Pendaftaran pasien di URJ (Unit Rawat jalan) 1) Pasien melaksanakan pendaftaran diloket pendaftaran atau loket informasi 2) Petugas mengucapkan salam 3) Petugas memberikan informasi dan mencatat data pasien yang akan berobat 4) Pasien mendapat penjelasan proses administrasi rawat jalan dan mengarahkan kebagian loket pendaftaran sesuai dengan status rawat jalan pasien umum, pasien dinas, askes 5) Pasien didata dan diberi informasi oleh bagian pendaftaran tentang poliklinik, dokter dan fasilitas penunjang, serta informasi biaya rumah sakit 6) Jika pasien umum petugas memberikan informasi untuk menyelesaikan administrasi terlebih dahulu sebelum pasien menuju ke poliklinik 7) Setelah pasien didata selanjutnya petugas memberikan informasi ke bagian loket poliklinik yang dituju untuk mendapatkan nomor antrian b. Pendaftaran pasien di URI (Unit Rawat Inap) 1) Ucapkan salam dan memperkenalkan diri 2) Perawat menanyakan kepada pasien ataupun keluarga/pengantar tentang pasien 3) Perawat/dokter menentukan prioritas kegawat daruratan 4) Perawat memberikan informasi kepada keluarga/pengantar pasien untuk mendaftarkan ke bagian pendaftaran pasein IGD jika pasien umum keluarga diberi informasi biaya perawatan dan fasilitas, dokter yang tersedia di Rumah sakit TNI AU dr. M. Salamun 5) Dokter melakukan pemeriksaan fisik pada pasien 6) Dokter/perawat menanyakan kepada keluarga kronis sebelum masuk rumah sakit serta terapi ataupun pemeriksaan dari luar rumah sakit (LAB, ROGENT, dll) kepada pasien jika sadar serta keluarga 7) Dokter mengisi status rekam medis pasien dengan lengkap dan instruksi yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis (pemeriksaan LAB, Radiologi dan Terapi) 8) Jika pemeriksaan penunjang tidak mendukung, perawat/dokter memberikan alternative pemeriksaan keluar rumah sakit kepada keluarga 9) Dokter UGD melakukan konsultasi kepada konsulen yang diperlukan via telepon 10)Dokter ataupun perawat memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang hasil pemeriksaan apabila pasien diobservasi selama beberapa jam perawat wajib memberi tahu kepada keluarga kenapa dilakukan penahanan/observasi diruang IGD 11)Dokter/perawat memberikan INFORM CONSENT dirawat dan ditandatangani oleh keluarga, dokter, perawat 12)Pemasangan gelang identifikasi sesuai SPO



4



13)Perawat memberikan informasi kepada ruangan yang dituju BAB IV DOKUMENTASI 4.



Dokumentasi Pendaftaran pasien didokumentasikan sebagai berikut: a. Pasien URJ yang mendaftar di loket file hanya pasien baru dan tercatat di komputer link pendaftaran. b. Untuk pasien lama tercatat dicomputer link poli masing-masing. c. Pasien rawat inap pada jam kerja tercatat pada computer link registrasi rawat inap computer link d. Pasien IGD tercatat pada computer link pendaftaran IGD. Selain tersebut diatas,pada jam kerja juga tercatat pada buku ekspedisi pengiriman file dan diluar jam kerja dicatat pada jurnal jaga file.



BAB IV PENUTUP Demikian Panduan Pendaftaran Pasien Rawat Jalan, Rawat Inap dan IGD di buat sebagai acuan dalam pelaksanaan asuhan dan pelayanan bagi petugas dan pemberi layanan pada pasien dan keluarga di lingkungan RSAU dr. M. Salamun.



Kepala RSAU dr. M. Salamun,



dr. Didik Kestito, SpBU Kolonel Kes NRP 512677



5



PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP NO.DOKUMEN



NO.REVISI



HALAMAN 1/2



RSAU dr. M. SALAMUN Jl. Ciumbuleuit No.203 BANDUNG Ditetapkan oleh, Kepala RSAU dr. M. Salamun,



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit 04.08.2014 dr. Didik Kestito,SpBU Kolonel Kes NRP 512677



Pasien diterima sebagai pasien rawat inap atau didaftar untuk layanan rawat jalan berdasarkan kebutuhan perawatan kesehatan yang teridentifikasi dan disesuaikan dengan sumber daya RS 1. Pasien diterima sesuai dengan sumber daya RS 2. Pasien dapat dilayani sesuai dengan fasilitas yang tersedia di RS Surat Keputusan Kepala RSAU dr.M Salamun No. Kep/ 30/ IV/ 2014 tentang Pemberian informasi yg meliputi biaya, fasilitas pelayanan, pengobatan atau penundaan pelayanan dan permintaan ruang perawatan dilakukan oleh petugas informasi bekerja sama dengan Instal Watnap/kontrole 1. Ucapkan salam dan memperkenalkan diri 2. Perawat menanyakan kepada pasien ataupun keluarga/pengantar tentang pasien 3. Perawat/dokter menentukan prioritas kegawat daruratan 4. Perawat memberikan informasi kepada keluarga/pengantar pasien untuk mendaftarkan ke bagian pendaftaran pasein IGD jika pasien umum keluarga diberi informasi biaya perawatan dan fasilitas, dokter yang tersedia di Rumah sakit TNI AU dr. M. Salamun 5. Dokter melakukan pemeriksaan fisik pada pasien 6. Dokter/perawat menanyakan kepada keluarga kronis sebelum masuk rumah sakit serta terapi ataupun pemeriksaan dari luar rumah sakit (LAB, ROGENT, dll) kepada pasien jika sadar serta keluarga



6



PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP NO.DOKUMEN



NO.REVISI



HALAMAN 2/2



RSAU dr. M. SALAMUN Jl. Ciumbuleuit No.203 BANDUNG



PROSEDUR



UNIT TERKAIT



7. Dokter mengisi status rekam medis pasien dengan lengkap dan instruksi yang dibutuhkan untuk menegakkan diagnosis (pemeriksaan LAB, Radiologi dan Terapi) 8. Jika pemeriksaan penunjang tidak mendukung, perawat/dokter memberikan alternative pemeriksaan keluar rumah sakit kepada keluarga 9. Dokter UGD melakukan konsultasi kepada konsulen yang diperlukan via telepon 10. Dokter ataupun perawat memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang hasil pemeriksaan apabila pasien diobservasi selama beberapa jam perawat wajib memberi tahu kepada keluarga kenapa dilakukan penahanan/observasi diruang IGD 11. Dokter/perawat memberikan INFORM CONSENT dirawat dan ditandatangani oleh keluarga, dokter, perawat 12. Pemasangan gelang identifikasi sesuai SPO 13. Perawat memberikan informasi kepada ruangan yang dituju 1. Unit administrasi pasien 2. Seluruh unit pelayanan di Rumah Sakit Departemen, Instalasi Gawat Darurat, Rawat jalan



7



PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN (PENDAFTARAN) NO.DOKUMEN



NO.REVISI



HALAMAN 1/2



RSAU dr. M. SALAMUN Jl. Ciumbuleuit No.203 BANDUNG Ditetapkan oleh, Kepala RSAU dr. M. Salamun,



STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (SPO)



PENGERTIAN



TUJUAN



KEBIJAKAN



PROSEDUR



Tanggal Terbit 04.08.2014 dr. Didik Kestito,SpBU Kolonel Kes NRP 512677



Penerimaan Pasien Rawat Jalan adalah proses yang perlu disampaikan oleh petugas kesehatan kepada pasien ataupun keluarganya yang dapat mencerminkan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan dengan mengoptimalkan peran dan fungsi tenaga kesehatan Tenaga Kesehatan/petugas administrasi memberikan informasi kepada pasien dan keluarga dengan tujuan memberikan kenyamanan kepada pasien, meminimalisir komplen, sebagai alat komunikasi efektif, sebagai bukti pemberian pelayanan kesehatan yang komperhensif serta sebagai asfek legal dan terstandarisasi Surat Keputusan Kepala RSAU dr.M Salamun No. Kep/ 30/ IV/ 2014 tentang Pemberian informasi yg meliputi biaya, fasilitas pelayanan, pengobatan atau penundaan pelayanan dan permintaan ruang perawatan dilakukan oleh petugas informasi bekerja sama dengan Instal Watnap/kontrole 1. Pasien melaksanakan pendaftaran diloket pendaftaran atau loket informasi 2. Petugas mengucapkan salam 3. Petugas memberikan informasi dan mencatat data pasien yang akan berobat 4. Pasien mendapat penjelasan proses administrasi rawat jalan dan mengarahkan kebagian loket pendaftaran sesuai dengan status rawat jalan pasien umum, pasien dinas, askes 5. Pasien didata dan diberi informasi oleh bagian pendaftaran tentang poliklinik, dokter dan fasilitas penunjang, serta informasi biaya rumah sakit 6. Jika pasien umum petugas memberikan informasi untuk menyelesaikan administrasi terlebih dahulu sebelum pasien menuju ke poliklinik 7. Setelah pasien didata selanjutnya petugas memberikan informasi ke bagian loket poliklinik yang dituju untuk mendapatkan nomor antrian



8



PENERIMAAN PASIEN RAWAT JALAN (PENDAFTARAN) NO.DOKUMEN



NO.REVISI



RSAU dr. M. SALAMUN Jl. Ciumbuleuit No.203 BANDUNG



UNIT TERKAIT



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Instalasi Rawat Jalan Instalasi IGD Instalasi Rawat Inap Komite Keperawatan Komite Medik Bagian Pendaftaran dan Administrasi



HALAMAN 2/2