5 0 79 KB
PENYIMPANAN REKAM MEDIS
SOP UPTD Puskesmas DTP Manonjaya 1. Pengertian 2. Tujuan 3. Kebijakan 4. Referensi
No. Dokumen Dokumen No. Revisi Revisi Tanggal terbit
: : :
SOP//000 00 00/00/2017
Halaman
:
1/2
dr. H.Bonbon Sahroni NIP. 1981042 1981042 201001 1 01 016 6 Penyimpanan berkas rekam medis adalah kegiatan menyimpan berkas pasien di ruang filling setelah melalui proses pengolahan berkas rekam medis Sebagai acuan penerapan langkah langkah untuk mengatur penyimpanan berkas rekam medis secara teratur, tertib, sistematis, dan efektif agar dengan mudah, cepat dan tepat dapat di temukan kembali apabila di perlukan SK Kepala Puskesmas nomor 089/SK/KA-PKM.MNJ/XII/2016 tentang penyimpanan penyimpa nan rekam medis Permenkes No.269 tahun 2008 1. Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit ( puskesmas ) wajib di simpan sekurang – kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal pasien terakhir pasien berobat 2. Setelah batas waktu yang di tentukan terlampaui, rekam medis dapat di musnahkan. a. Prosedur retensi status rekam medis : Dilihat dari tanggal kunjungan terakhir Setelah 2 (dua) tahun dari kunjungan terakhir pasien tersebut tidak berkunjungkee puskesmas, berkas di ambil dari rekam medis yang masih berkunjungk akti, kemudian catat dalam buku retensi rekam medis. Retensi dilakukan satu tahun sekali setiap bulan Desember b. Prosedur pemisahan status rekam medis dari aktif menjadi inaktif Dilihat dari kunjungan terakhir Rekam medis yang tidak aktif selama 2 tahun terhitung dari kunjungan terkhir pasien, berkas di pisahkan di ruang lain / terpisah dari status rekam medis aktifkemudian catat di buku catatan rekam medis in aktif Status rekam medis inaktif di kelompokan sesuai dengan tahun terakhir kunjungan c. Prosedur pemusnahan Status rekam medis yang sudah memenuhi syarat untuk di musnahkan di laporkan kepada kepala puskesmas Kepala puskesmas membuat surat keputusan tentang pemusnahan status rekam medis. Pembentukan tim pemusnahan dari unsure rekam medis dan tata usaha dengan SK kepala puskesmas. Tim pemusnah membuat berita acara pemusnahan yang di tanda tangani ketua dan sekertasris dan di ketahui kepala puskesmas Berita acara pemusnahan status rekam medis yang asli di simpan di
5. Prosedur
puskesmas. puskesma s.
Khusus untuk arsip status rekam medis yang rusak atau tidak dapat di
baca dapat langsung di musnahkan musnahkan dengan terlebih dahulu di catat dalam buku catatan pemusnahan. Pemusnahan di laksanakan dengan di bakar biasa di saksikan pihak ketiga dan tim pemusnh.
Berkas rekam medis rawat jalan
Berkas rekam medis rawat inap
Sistem penyimpanan Sentralisasi / penyatuan berkas rekam medis rawat jalan dan rawat inap dalaram satu rak penyimpanan
6. Bagan Alir Berkas Aktif
Berkas Inaktif
Retensi / pemusnahan pemusnaha n berkas
7. Unit Terkait 8. Hal-hal yang Perlu Diperhatikan 9. Dokumen Terkait 10. Rekaman Rekaman Historis Perubahan
Petugas rekam medis Penyimpanan berkas harus sesuai dengan tahun dan nomer rekam medis
Berkas Rekam medis NO
Yang diubah diubah
Isi perubahan perubahan
Tanggal mulai diberlakukan