Pedoman Pelayanan Upsrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN PELAYANAN UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (UPSRS) Penyusun Tanggal Halaman



Kepala UPSRS 9 Februari 2016 15 Halaman



1



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH DIPONEGORO DUA SATU KLATEN NOMOR: 6/PER/DIR/DDS/II/2016 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH SAKIT (UPSRS) DI RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH DIPONEGORO DUA SATU DIREKTUR RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH DIPONEGORO DUA SATU Menimbang



:



a. Bahwa dalam rangka untuk pelayanan pemeliharaan sarana Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu b. Bahwa untuk maksud tersebut dalam butir a diatas perlu diberlakukan dengan surat keputusan Direktur RSKB Diponegoro Dua Satu Klaten



Mengingat



:



1. Undang-undang Nomor1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/Menkes/SK/X/2004



tentang



Persyaratan



Kesehatan



lingkungan Rumah Sakit 5. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 351/Menkes/SK/III/2003 tentang Komite Kesehatan dan Keselamatan Kerja Sektor Kesehatan



MEMUTUSKAN



Menetapkan



: PERATURAN



DIREKTUR



TENTANG



PEDOMAN



PELAYANAN UNIT PEMELIHARAAN SARANA RUMAH KESATU



SAKIT. : Pedoman Pelayanan Unit Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit untuk dapat dilaksanakan dan digunakan sebagai acuan



KEDUA



pelayanan. : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Biaya Rumah Sakit Khusus



KETIGA



Bedah Diponegoro Dua Satu. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai diditetapkannya surat keputusan ini dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata



terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan



dilakukan perbaikan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Klaten Pada tanggal 9 Februari 2016 Direktur,



dr. Endah Prasetyowati NIP 2008 51 09



DAFTAR ISI



Halaman DAFTAR ISI...........................................................................................



i



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ......................................................................... B. Tujuan........................................................................................ C. Batasan Operasional.................................................................. D. Dasar Hukum............................................................................ BAB II STANDAR KETENAGAKERJAAN ....................................... BAB III STANDAR FASILITAS .......................................................... BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Kepala UPSRS.......................................................................... B. Sub Unit Elektrikal, Mekanikal, dan Biomedikal..................... C. Sub Unit Telekomunikasi.......................................................... D. Sub Unit Lingkungan Fisik....................................................... E. Sub Unit Logistik...................................................................... BAB V LOGISTIK ................................................................................ BAB VI KESELAMATAN KERJA ...................................................... BAB VII PENGENDALIAN MUTU..................................................... BAB VIII PENUTUP ............................................................................



1 1 2 2 3 6 8 8 9 10 10 12 13 14 15



i



BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Rumah sakit merupakan institusi yang memberi pelayanan jasa kesehatan dan senantiasa berusaha memberikan pelayanan yang baik dan profesional. Dalam perkembangan rumah sakit, dapat dilihat dan dirasakan seiring dengan penambahan jenis dan jumlah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan, ini sangat menunjang dalam memberikan pelayanan yang efektif, efisien dan profesional. Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu mulai dibangun pada tahun 1995. Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu mulai beroperasi pada tahun 1997. Salah satu misi organisasi Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu adalah melakukan pemeriksaan secara akurat di dalam menegakkan diagnosis penyakit yang tentunya didukung oleh fasilitas yang baik dan aman. Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu berkeinginan untuk menjadi pilihan utama masyarakat Kabupaten Klaten yang ingin memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas. Sebagai rumah sakit yang ingin selalu tumbuh dan berkembang, serta dengan semakin beragamnya jenis pelayanan, maka dibutuhkan suatu pengelolaan yang strategis dalam seluruh bidang pelayanan. Di antaranya adalah pelayanan Unit Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit. Unit ini melakukan tugasnya untuk melakukan proses perbaikan dan pemeliharaan sarana dan prasarana umum dan medik demi keberlangsungan pelayanan jasa kesehatan di dalam rumah sakit. B. TUJUAN Sebagai pedoman pelayanan UPSRS di Rumah Sakit Khusus Bedah Diponegoro Dua Satu C. RUANG LINGKUP PELAYANAN Kegiatan pelayanan di UPSRS meliputi: 1. Pemeliharaan dan perbaikan peralatan medis 2. Pemeliharaan dan perbaikan peralatan non medis 3. Pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan fisik dan bangunan 1



4. Pemeliharaan sarana dan prasarana sistem utilitas D. BATASAN OPERASIONAL Petugas Unit Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit dalam melaksanakan tugasnya dilakukan sesuai dengan SPO yaitu setelah petugas mendapatkan permintaan perbaikan petugas menuju kelapangan untuk melakukan pengecekan kerusakan atau alat yang akan di pelihara, petugas mengecek untuk selanjutnya mendata kebutuhan sparepart jika diperlukan. Dalam hal ini petugas melakukan order dahulu jika ketersediaan sparepart kosong. Jika alat sekiranya dapat diperbaiki petugas akan segera melakukan perbaikan di tempat, namun jika tidak petugas akan meminta ijin kepala UPSRS untuk mengirimkan alat yang rusak ke vendor yang dapat memperbaikinya atau memanggil vendor terkait, proses ini akan memerlukan waktu yang lama jika timbul hal–hal yang menyangkut ketersediaan sparepart dan biaya yang ditimbulkan. Jika biaya yang ditimbulkan besar maka setiap keputusan akan diperlukan dalam pertemuan Unit UPSRS dan keputusan terakhir ada di direktur. E. LANDASAN HUKUM 1. Undang-undang Nomor1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja 2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit



2



BAB II STANDAR KETENAGAKERJAAN Nama Jabatan Kepala UPSRS



Pendidikan S1 semua jurusan



Persyaratan kemampuan







Mempunyai







mempimpin organisasi Mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi







terhadap pengembangan pelayanan UPSRS Mempunyai kemampuan untuk melihat



dan



kemauan



Jumlah Kebutuhan 1



masalah, menganalisa dan memecahkan masalah Sub Unit Elektrikal,



SMA atau SMK



Mekanikal, dan Biomedikal



mekanika atau kelistrikan DIII ATEM atau Instrumentasi medik



Sub Unit Telekomunikasi



DIII atau S1 sistem







Mempunyai kemampuan dan kemauan







dalam berorganisasi Mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi







terhadap pengembangan pelayanan UPSRS Mampu melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan peralatan di rumah sakit







Mempunyai kemampuan dan kemauan







dalam berorganisasi Mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi



informasi, teknik telekomunikassi atau IT



2



1



terhadap pengembangan pelayanan UPSRS 3







Mampu melakukan kegiatan pemeliharaan dan perawatan peralatan telekomunikasi di rumah sakit



Sub Unit Lingkungan Fisik



SMA atau SMK







Mempunyai kemampuan dan kemauan







dalam berorganisasi Mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi







terhadap pengembangan pelayanan UPSRS Mampu melakukan kegiatan pemeliharaan



sederajat



1



dan perawatan fasilitas fisik dan bangunan di rumah sakit Sub Unit Logistik



SMA atau SMK







Mempunyai kemampuan dan kemauan







dalam berorganisasi Mempunyai dedikasi dan loyalitas tinggi







terhadap pengembangan pelayanan UPSRS Mampu melakukan kegiatan pengelolaan



sederajat DIII atau SI semua jurusan



1



logistik di rumah sakit



4



BAB III STANDAR FASILITAS



5



6



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A.



KEPALA UNIT PEMELIHARAAN SARANA DAN PRASARANA 1. Melakukan sosialisasi peraturan dan kebijakan rumah sakit kepada staf dengan baik dan benar. 2. Melaksanakan pedoman pelaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit. 3. Melakukan koordinasi yang baik dengan staff



dibawahnya maupun



dengan pejabat struktural terkait. 4. Membuat perencanaan program dan anggaran rutin di unit pemeliharaan sarana rumah sakit. 5. Menyusun jadwal dinas pelayanan di unit pemeliharaan sarana rumah sakit. 6. Menciptakan dan menjaga kondisi dan suasana pelayanan agar tetap nyaman, bersih, aman dan ramah lingkungan. 7. Melakukan pengawasan dan pengendalian tugas staff serta pengamanan fasilitas dan sarana di unit pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit. 8. Melakukan evaluasi dan penilaian kinerja bawahan. 9. Membuat pencatatan, pembukuan dan pelaporan kepada pimpinan secara rutin dan berkala mengenai pengelolaan unit pemeliharaan sarana rumah sakit. B.



SUB UNIT ELEKTRIKAL, MEKANIKAL DAN BIOMEDIKAL 1. Melakukan inventarisasi dan stok barang sarana listrik, elektronik 2. Melakukan inventarisasi sarana medis dan penunjang medis. 3. Membuat program pemeliharaan sarana listrik dan elektronik. 4. Membuat program pemeliharaan sarana medis dan penunjang medis. 5. Menerima laporan dan melakukan pemeriksaan kerusakan sarana listrik dan elektronik 6. Menerima laporan dan melakukan pemeriksaan kerusakan sarana medis dan penunjang medis. 7. Memperbaiki kerusakan dan memelihara sarana medis dan penunjang medis.



7



8. Melakukan koordinasi baik dengan kepala unit pemeliharaan sarana dan prasarana, staff unit pemeliharaan sarana dan prasarana dan pelaksana pemeliharaan sarana rumah sakit. 9. Menciptakan dan menjaga kondisi dan suasana pelayanan agar tetap nyaman, bersih, aman dan ramah lingkungan. 10. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan fasilitas dan sarana pelayanan agar selalu siap untuk digunakan. 11. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala unit pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit. C.



SUB UNIT TELEKOMUNIKASI 1. Melakukan inventarisasi elektronik komunikasi. 2. Membuat program pemeliharaan sarana komunikasi. 3. Menerima laporan dan melakukan pemeriksaan kerusakan sarana komunikasi. 4. Memperbaiki kerusakan dan memelihara sarana listrik, elektronik dan komunikasi. 5. Melakukan koordinasi baik dengan kepala unit pemeliharaan sarana dan prasarana, staff unit pemeliharaan sarana dan prasarana dan pelaksana pemeliharaan sarana rumah sakit. 6. Menciptakan dan menjaga kondisi dan suasana pelayanan agar tetap nyaman, bersih, aman dan ramah lingkungan. 7. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan fasilitas dan sarana pelayanan agar selalu siap untuk digunakan. 8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala unit pemeliharaan sarana rumah sakit.



D.



SUB UNIT LINGKUNGAN FISIK 1. Melaksanakan kegiatan pengendalian lingkungan fisik. 2. Melaksanakan perbaikan kerusakan sarana umum dan rumah tangga. 3. Memelihara kontruksi bangunan sehingga tidak memberikan kemungkinan berkembang biaknya serangga dan binatang pengganggu. 4. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan gedung. 5. Melaksanakan pemeliharaan unit air dan penyediaan air bersih. 6. Melakukan koordinasi baik dengan kepala unit pemeliharaan sarana dan prasarana, staff unit pemeliharaan sarana dan prasarana dan pelaksana pemeliharaan sarana rumah sakit.



8



7. Menciptakan dan menjaga kondisi dan suasana pelayanan agar tetap nyaman, bersih, aman dan ramah lingkungan. 8. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan fasilitas dan sarana pelayanan agar selalu siap untuk digunakan. 9. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh koordinator unit pemeliharaan sarana rumah sakit. E.



SUB UNIT LOGISTIK 1. Melakukan identifikasi kebutuhan pendukung. 2. Menerima laporan kebutuhan logistik dari unit-unit yang ada. 3. Membuat perencanaan belanja logistik secara rutin di unit pemeliharaan sarana rumah sakit 4. Melakukan rekapitulasi dan evaluasi kebutuhan logistik di rumah sakit. 5. Melakukan koordinasi baik dengan kepala unit pemeliharaan sarana dan prasarana, staff unit pemeliharaan sarana dan prasarana dan pelaksana pemeliharaan sarana rumah sakit. 6. Menciptakan dan menjaga kondisi dan suasana pelayanan agar tetap nyaman, bersih, aman dan ramah lingkungan. 7. Melakukan pengamanan dan pemeliharaan fasilitas dan sarana pelayanan agar selalu siap untuk digunakan. 8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh kepala unit pemeliharaan sarana dan prasarana rumah sakit.



9



BAB V LOGISTIK



Dalam memenuhi kebutuhan logistik UPSRS serta keperluan gudang teknik selama satu tahun dibuatkan dalam satu anggaran pada satu tahun berjalan. Setiap anggaran yang dibuat diharapkan dapat digunakan secara optimal dalam tahun



berjalan.



Pemenuhan



kebutuhan



tersebut



menyangkut



kebutuhan



pemeliharaan, penggantian sparepart, dan penambahan fasilitas. Selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan bulanan gudang UPSRS.



10



BAB VI KESELAMATAN KERJA Dalam



pelaksanaan



tugasnya



petugas



UPSRS



diwajibkan



untuk



menjunjung tinggi nilai-nilai dari K3RS, maksudnya petugas harus dengan kesadaran penuh untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) dalam melaksanakan tugasnya selain menjaga keselamatan diri petugas wajib untuk menjaga kelesamatan di lingkungan di mana mereka sedang bekerja. Dengan demikian keselamatan diri, pasien dan pengunjung dapat terjaga dengan baik. Adapun untuk prosedur keamanan mengacu pada SPO dan panduan yang dibuat oleh tim K3RS.



11



BAB VII PENGENDALIAN MUTU Sistem pengendalian internal yang berlaku di rumah sakit merupakan faktor yang menentukan dan dapat diukur dari tingkat keberhasilan petugas dalam menyelesaikan suatu kasus, baik itu prasarana, alat medis dan gedung. Selain pengendalian di sisi perbaikan, tidak kalah pentingnya adalah pemeliharaan suatu alat hal ini yang menjadi ukuran adalah optimalnya fungsi suatu alat hingga kepresisian suatu alat. Tujuan dari pengendalian internal adalah: A.



Memaksimalkan



sumber



daya



yang



ada



untuk



melakukan



pemeliharaan dan perbaikan sehingga suatu alat berfungsi dengan baik dan maksimal. B.



Meningkatkan kualitas pekerjaan tanpa mengesampingkan efisiensi biaya kerja yang dikeluarkan



C.



Meningkatkan umur pakai suatu alat



D.



Menjaga keselamatan kerja petugas



E.



Tertib administrasi terutama untuk ijin operasional atau K3 prasarana umum dan medis



12



BAB VIII PENUTUP Dengan dibuatnya pedoman pelayanan UPSRS, diharapkan setiap personel dapat memahami dan melaksanakan sesuai panduan sehingga hasil akhir dari setiap pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan.



13