15 0 137 KB
PENATALAKSANAAN TERTUSUK BENDA TAJAM Nomor Dokumen Nomor Revisi Halaman 00
1 dari 3
RSUD Lubuk Sikaping
Tanggal Terbit STANDAR
Ditetapkan, Direktur RSUD Lubuk Sikaping
PROSEDUR OPERASIONAL
Dr. Yong Marzuhaili NIP. 19740928 2006 04 1 009
Penatalaksanaan tertusuk benda tajam adalah
salah satu upaya
pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap petugas yang tertusuk PENGERTIAN
benda yang memiliki sudut tajam atau runcing yang menusuk, memotong, melukai kulit seperti jarum suntik, jarum jahit bedah, pisau, skalpel, gunting, atau benang kawat. Sebagai acuan penatalaksanaan tertusuk benda tajam pada petugas di
TUJUAN
rumah sakit Setiap petugas kesehatan yaitu dokter, perawat, petugas kebersihan (House Keeping), mahasiswa, dan pengunjung bila terjadi kecelakaan
KEBIJAKAN
tertusuk jarum bekas pakai dan benda tajam wajib dilaporkan dan penanganannya harus sesuai prosedur Penatalaksanaan tertusuk benda tajam: 1. Pertolongan Pertama a. Jangan panik. b.
Perhatikan penatalaksanaan lokasi tertusuk benda tajam : 1) Segera cuci bagian yang terpapar dengan sabun antiseptik dan
PROSEDUR
air mengalir 2) Beri cairan antiseptik pada daerah tertusuk benda tajam 2. Penanganan Lanjutan : a. Beritahu ketua sift/kepala ruang tentang kejadian tertusuk benda tajam b. Segera ke Instalasi Gawat Darurat
PENATALAKSANAAN TERTUSUK BENDA TAJAM Nomor Dokumen Nomor Revisi Halaman 00 RSUD Lubuk Sikaping
2 dari 3
c. Beri tahu komite PPI tentang kejadian petugasnya tertusuk benda tajam oleh ketua shift/ kepala ruang d. Buat laporan kronologi kejadian tertusuk benda tajam sesuai form 3. Laporan dan Pendokumentasian: a. Laporkan data meliputi: Hari, tanggal, jam, dimana, bagaimana kejadian, bagian mana yang terkena, penyebab, jenis sumber tusukan benda tajam b. Tentukan status pasien sebagai sumber jarum dan benda tajam ( pasien dengan riwayat sakit apa ) c. Tentukan status petugas yang terpapar : Apakah menderita hepatitis B, apakah pernah mendapatkan imunisasi Hepatitis B, apakah sedang hamil/menyusui d. Perhatikan Jika tidak diketahui sumber paparannya. Petugas yang terpapar harus diperiksa status HIV, HBV, HCV e. Perhatikan Bila status pasien bebas HIV, HBV, HCV dan bukan dalam masa inkubasi tidak perlu tindakan khusus untuk petugas, tetapi bila diragukan dapat dilakukan konseling f. Pemberian Propilaksis Pasca Pajanan : 1) Pasca Pajanan HIV : i. Beri Prolaksis Pasca Pajanan berupa obat ARV 4 jam setelah paparan , maksimal 48 -72 jam diberikan selama 28 hari pada pasien dengan status HIV ii. Ulang Tes HIV setelah 6 minggu, 3 bulan, dan 6 bulan. 2) Pasca Pajanan Hepatitis B a) Perhatikan Jika pernah vaksinasi periksa anti HBs Anti HBs (+), titer ≤ 10, lakukan Booster Anti HBs (+), Titer ≥ 10, lakukan observasi
PENATALAKSANAAN TERTUSUK BENDA TAJAM Nomor Dokumen Nomor Revisi Halaman 00
3 dari 3
RSUD Lubuk Sikaping
b) Perhatikan Jika belum pernah vaksinasi maka : (1) Segera vaksinasi sesuai standar (2) Cek HBsAg bulan ke 1, bulan ke 3, bulan ke 6 (3) Rujuk ke Penyakit Dalam Jika HbsAg (+), untuk penanganan lebih lanjut
c) Evaluasi petugas yang tertekena benda tajam , jika terinfeksi hepatitis B dan HIV . 4. Laporan kejadian di lakukan oleh unit kerja tempat terjadinya kecelakaan kepada Komite K3 dan Tim PPI 1. Instalasi Gawat Darurat
UNIT TERKAIT
2.
Instalasi Rawat Inap
3.
Instalasi Rawat Jalan
4.
Instalasi Bedah sentral
5.
Instalasi Anastesi
6.
Intensif Care Unit
7.
Cleaning Service
8.
Laboratorium
9.
Radiologi
10. Komite Keperawatan 11. Komite Medis 12. Laundry 13. Komite PPI 14. K3RS