Penetapan Ahli Waris  [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Pati , 07 Agustus 2018 Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris Kepada Yth. Ketua Pengadilan Agama Pati Di Pati Assalamu’alaikum wr.wb. Dengan Hormat, Yang bertanda tangan dibawah ini: Nama NIK Tempat, tanggal lahir Umur Agama Pendidikan Pekerjaan Alamat



: WIDYA PRANIASIH Binti ANTON : 3318105702640001 : Tegal, 17 Februari 1964 : 54 tahun : Islam : Sarjana Sastra : Ibu Rumah Tangga : Desa Plangitan RT. 007 RW. 001 Kecamatan Pati Kabupaten Pati Selanjutnya disebut Pemohon;



Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari almarhum bapak Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub dengan alasan alasan sebagai berikut: 1. Bahwa, Almarhum Pewaris (Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub) semasa hidupnya pernah menikah dengan perempuan yang bernama WIDYA PRANIASIH Binti ANTON pada tanggal 27 Februari 1998, dengan bukti Kutipan Akta Nikah Nomor : 632/76/II/1998, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Tegal Timur, tertanggal 27 Februari 1998 dan dari perkawinannya tersebut belum dikaruniai anak; 2. Bahwa almarhum bapak Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub adalah anak dari pasangan suami istri yang bernama : Ayah : Soedaroe Rasub Ibu : Sri Subiati Kedua orang tua almarhum bapak Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub telah meninggal dunia; 3. Bahwa, permohonan penetapan waris dari Pewaris yang bernama Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub, yang telah meninggal dunia dalam keadaan Islam di Desa Plangitan RT. 007 RW. 001 Kecamatan Pati Kabupaten Pati pada tanggal 11 Juni 2018, sebagaimana dengan Surat keterangan kematian dengan Nomor: 3318-KM-28062018-0028, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati, tertanggal 12 Juli 2018, dengan meninggalkan ahli waris 2 (dua) orang, yakni 1 (satu)



orang isteri yang bernama WIDYA PRANIASIH Binti ANTON dan 1 (satu) orang adik kandung yang bernama Adi Koesbondodjati Bin Soedaroe Rasub; 4. Bahwa, Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Waris ini kepada Pengadilan Agama Pati agar diterbitkan Penetapan Ahli Waris yang nantinya akan dipergunakan untuk mengambil tabungan almarhum bapak Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub, yang ada di Bank Mandiri yang nantinya diperlukan untuk keperluan pengurusan pengambilan uang tabungan; 5. Bahwa, terhadap biaya perkara ini agar dibebankan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; Bahwa, berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka Pemohon mohon agar Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Pati berkenan untuk segera menetapkan hari sidang, dan untuk memeriksa dan mengadili permohonan ini serta selanjutnya menetapkan : Primer 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bapak Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub yang telah meninggal dunia dalam keadaan Islam di Desa Plangitan RT. 007 RW. 001 Kecamatan Pati Kabupaten Pati pada tanggal 11 Juni 2018; 3. Menetapkan ahli waris dari almarhum bapak Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub adalah a. WIDYA PRANIASIH Binti ANTON (isteri); b. Adi Koesbondodjati Bin Soedaroe Rasub (adik kandung); 4. Menetapkan ibu WIDYA PRANIASIH Binti ANTON sebagai pengganti untuk mengambil tabungan di Bank Mandiri dari almarhum bapak Anang Koesbandaroe Bin Soedaroe Rasub; 5. Membebankan biaya perkara menurut hukum. Subsider Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Penetapan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono); Wassalamu’alaikum wr. wb. Hormat Pemohon,



WIDYA PRANIASIH Binti ANTON