Perjanjian Kerja Dokter Dengan Rsu Madani [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RUMAH SAKIT UMUM Madani MEDAN Jl. A. R. Hakim No. 168 Medan Telp : 0617345911, 0617361357, 0617347043, Fax : 0617347043 email : [email protected] Website : WWW.RSU-MADANI-MEDAN.COM



PERJANJIAN KERJA ANTARA RUMAH SAKIT UMUM MADANI DAN DOKTER No. : 305/SPP/C/RSUM/ III /2021 Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Senin, tanggal 08 Maret 2021 oleh : I.



Nama Jabatan



: dr. H. Depi Masri, MARS : Direktur



Dalam hal ini mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Rumah Sakit Umum Madani, berkedudukan di Jl. A. R. Hakim No. 168 Medan untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Pertama II.



Nama



: dr. Rizkia Pratiwi



Tempat/Tanggal Lahir



: Medan, 05 Juli 1995



Jenis Kelamin



: Perempuan



Alamat



: Jl. Dusun VI Sei Rotan Kec Percut Sei Tuan



Telepon/HP



: 0853 7001 2231



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Pihak Kedua atau Dokter Umum. (Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut “Para Pihak”, dalam hal sendiri-sendiri disebut “Pihak”). Para Pihak tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Pertama memiliki kewenangan menjalankan sarana kesehatan berupa rumah sakit umum dengan nama RSU. Madani Medan berdasarkan surat izin penyelenggaraan rumah sakit, berikut setiap dan seluruh perpanjangan dan/atau perubahan yang ada di kemudian hari; 2. Bahwa Pihak Pertama memerlukan tenaga medis dengan kualifikasi sebagai dokter umum dan atau spesialis maupun sub spesialis untuk ditempatkan di RSU. Madani Medan; 3. Bahwa Pihak Kedua memiliki ilmu pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan keahlian yang cukup serta telah memiliki surat izin praktik (SIP) yang masih berlaku pada tanggal Perjanjian ini, dan bermaksud untuk memberikan waktu, tenaga, pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan keahliannya tersebut dengan bekerja pada RSU. Madani;



4. Bahwa Pihak Pertama setuju dan menerima Pihak Kedua untuk bekerja menjalankan profesi dan tugas sebagai dokter di RSU. Madani dan Pihak Kedua setuju dan menerima penerimaan Pihak Pertama untuk bekerja menjalankan profesi dan tugas sebagai dokter di RSU. Madani, untuk jangka waktu tertentu, dan dengan syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam perjanjian ini. Maka berhubung dengan segala sesuatu yang diuraikan di atas, Para Pihak dengan ini sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja ini (“Perjanjian”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 RUANG LINGKUP TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA 1.



Selama Perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua bertugas untuk menjalankan profesinya dengan segenap kemampuan dan dedikasi terbaik yang dimilikinya sesuai dengan standar praktek medis yang baik (good medical practice): a. di lokasi tempat bekerja :



RSU. Madani, Jalan A. R. Hakim No. 168 Medan.



b. spesialisasi / kompetensi:



Dokter Umum



2.



Pihak Kedua dalam menjalankan tugasnya di RSU. Madani bersedia dan sanggup bertugas baik secara sendiri/mandiri maupun bekerja dalam suatu tim yang terdiri dari beberapa orang tenaga medis yang ditentukan oleh Pimpinan RSU. Madani dari waktu ke waktu (baik sebagai ketua tim, anggota tim ataupun sebagai associate doctor), atau untuk sementara waktu menjadi Dokter Pengganti (locum tenens) dari dokter lain selaku Dokter Utama yang sedang berhalangan menjalankan tugasnya di RSU. Madani atas persetujuan tertulis Dokter Utama yang digantikannya itu dan Pimpinan RSU. Madani.



3.



Berkaitan dengan setiap pelayanan yang diberikan Pihak Kedua di RSU. Madani dalam kerangka pelayanan rumah sakit, Pihak Kedua berada di bawah pengawasan dan oleh karena itu bertanggung jawab kepada Pimpinan RSU. Madani selaku penanggung jawab operasional harian RSU. Madani. Pasal 2 WAKTU KERJA PIHAK KEDUA



1.



Pihak Kedua bekerja pada Pihak Pertama sebagai dokter di RSU. Madani sesuai dengan jadwal praktek yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.



2.



Dalam hal di kemudian hari terdapat perubahan jadwal praktek (jam bekerja) maka perubahan tersebut harus atas kesepakatan bersama yang dibuat secara tertulis yang merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.



3.



Apabila karena sesuatu alasan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan Pihak Kedua terpaksa berhalangan hadir bekerja (praktek) untuk sesuatu hari pada jadwal yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua wajib mengajukan penggantian jadwal prakteknya tersebut secara tertulis dan lisan kepada Pihak Pertama melalui Pimpinan RSU. Madani.



Pasal 3 PENUNJUKAN/PERMINTAAN DOKTER PENGGANTI 1.



Dalam hal Pihak Kedua berhalangan menjalankan tugasnya di RSU. Madani karena sesuatu alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, sedangkan Pihak Kedua terikat dan bertanggung jawab menjalankan perawatan dan pengobatan kepada Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan tertentu, maka Pihak Kedua berhak menunjuk dan/atau meminta dokter lain baik dokter di RSU. Madani maupun dokter lain dari luar RSU. Madani untuk menjalankan tugas sebagai Dokter Pengganti yang menggantikan kedudukannya untuk sementara waktu selama Pihak Kedua berhalangan. Dalam hal ini, kedudukan Pihak Kedua adalah selaku Dokter Utama bagi Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang menjadi tanggung jawabnya.



2.



Dalam hal Pihak Kedua menunjuk dokter lain yang berpraktek di luar RSU. Madani sebagai Dokter Penggantinya, maka penunjukan itu dianggap sebagai persetujuan Pihak Kedua terhadap Dokter Pengganti, dan Pihak Kedua wajib segera menyampaikan pemberitahuannya secara tertulis kepada Pimpinan RSU. Madani dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja sebelum efektifnya penunjukan tersebut. Pihak Pertama akan segera memberitahukan secara tertulis kepada Suku Dinas Pelayanan Kesehatan perihal penunjukkan dokter pengganti tersebut. Pihak Kedua selaku Dokter Utama menjamin bahwa Dokter Penggantinya adalah seorang dokter dengan kualitas yang dapat diandalkan secara profesional dan memiliki kompetensi untuk menjalankan tugasnya.



3.



Pihak Kedua bertanggung jawab penuh atas setiap dan seluruh tindakan perawatan dan pengobatan yang dilaksanakan Dokter Pengganti, berikut setiap dan segala akibat yang ditimbulkannya baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, kecuali apabila terjadi pelanggaran dan/atau kesalahan yang dilakukan semata-mata karena pelanggarannya atau salahnya atau kelalaiannya Dokter Pengganti itu sendiri.



4.



Pihak Kedua membebaskan Pihak Pertama dan setiap dan seluruh tenaga medis lainnya, para staf, para karyawan, pejabat dan pimpinan RSU. Madani dari segala bentuk permintaan/tuntutan/gugatan pertanggungjawaban atau penggantian kerugian maupun dari segala aduan (klachdelict) ataupun tuduhan (accusation) karena pelanggaran dan/atau kesalahan Dokter Pengganti dalam melakukan tindakan perawatan dan pengobatan terhadap Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua baik secara sengaja maupun tidak sengaja/kelalaian (culpa). Pasal 4 AKSES PADA REKAMAN MEDIK (MEDICAL RECORDS)



1.



Pihak Kedua mempunyai akses dan berhak untuk meminjam, menerima, membuka, membaca, mencatat keterangan pada Rekaman Medik (medical records) serta keterangan-keterangan non-medik atas nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang ditanganinya di RSU. Madani.



2.



Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik atas nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan yang ditangani di RSU. Madani sepenuhnya merupakan hak milik Pihak Pertama (RSU. Madani).



Pasal 5 HONORARIUM DAN CARA PEMBAYARANNYA 1.



Honorarium: a.



Sebagai Dokter Utama: Untuk profesi dan jasa dan dedikasi yang telah diberikan Pihak Kedua pada RSU Madani berdasarkan Perjanjian ini, Pihak Kedua berhak dan karenanya Pihak Pertama memberikan imbalan jasa sebagai honorarium. Besarnya honorarium yang diberikan kepada dokter sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku di RSU. Madani.



b.



Sebagai Dokter Pengganti: Untuk profesi dan jasa yang telah diberikan Pihak Kedua sebagai Dokter Pengganti dalam rangka menggantikan dokter lain yang berhalangan (jika ada), Pihak Kedua berhak dan karenanya Pihak Pertama memberikan imbalan jasa Dokter Pengganti.



c.



Besarnya honorarium yang diberikan kepada dokter baik sebagai Dokter Utama maupun sebagai Dokter Pengganti sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku di RSU. Madani;



2.



Pajak Penghasilan: Besarnya honorarium yang diterima Pihak Kedua sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas akan selalu diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan Pihak Kedua atas penerimaan honorarium dimaksud sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.



3.



Pembayaran: a. Pembayaran honorarium dokter pada periode bulan berjalan, dilakukan secara berkala setiap tanggal 1 bulan berikutnya. Pasal 6 AKIBAT-AKIBAT PELANGGARAN STANDAR ETIKA DAN STANDAR PELAYANAN



1.



Setiap pelanggaran oleh Pihak Kedua dengan sengaja maupun dengan tidak sengaja (kelalaian, culpa) terhadap kode etik profesi, standar pelayanan medik yang berlaku, SOP dan peraturan perundang-undangan di bidang kedokteran yang berlaku bagi Pihak Kedua dan setiap dan seluruh akibat-akibat yang ditimbulkannya itu baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk tetapi tidak terbatas dalam hal terjadi tuntutan tanggung jawab hukum dari dan kepada Pasien dan/atau keluarganya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pihak Kedua secara pribadi, dan Pihak Kedua dengan ini, untuk nanti pada waktunya, sepenuhnya membebaskan Pihak Pertama berikut seluruh staf dan karyawan dan para pejabat serta Pimpinan RSU. Madani dari segala bentuk tuntutan/gugatan dari dan/atau tanggung jawab hukum dari dan kepada pihak manapun, termasuk tetapi tidak terbatas, Pasien dan/atau keluarganya, serta membebaskan Pihak Pertama dari segala aduan (klachdelict) ataupun tuduhan/dakwaan (accusation).



2.



Dalam hal Pihak Kedua melakukan pelanggaran berat terhadap standar pelayanan medik yang berlaku, SOP dan peraturan perundang-undangan di bidang kedokteran yang berlaku bagi Pihak Kedua yang dapat mengancam keselamatan Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan, Pihak Pertama atas rekomendasi Pimpinan RSU. Madani akan segera mengakhiri Perjanjian ini.



Pasal 7 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA 1.



2.



3.



Hak Pihak Pertama: a.



Memiliki hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.



b.



Memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam hal telah menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP.



Kewajiban Pihak Pertama kepada Pihak Kedua: a.



Menjalankan kewajiban Pihak Pertama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.



b.



Menyediakan tempat atau ruangan termasuk fasilitas dan sarana yang layak dan ada pada Pihak Pertama di RSU. Madani bagi Pihak Kedua untuk tujuan menjalankan profesi dan tugas Pihak Kedua.



Kewajiban Pihak Pertama selaku penyelenggara sarana kesehatan: a. Meminta, memelihara, mengelola, dan menyimpan asli Rekaman Medik (medical record) atas nama Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan di RSU. Madani, termasuk tetapi tidak terbatas surat-surat persetujuan tindakan medik (informed consent) atau surat-surat penolakan tindakan medik, surat-surat pulang paksa, surat-surat pernyataan pelunasan, dan lain sebagainya sebagaimana sesuai dengan kondisi masing-masing pasien pada formulir yang sudah disediakan RSU. Madani sesuai tata kerja organisasi RSU. Madani; b. Menjaga dan melindungi kerahasiaan catatan dan Rekaman Medik (medical record) serta keterangan-keterangan non-medik Pasien lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas yang berkaitan erat dengan hak menengok dan hak milik data medik Pasien; c. Mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu serta berkesinambungan; d. Menjaga citra dan nama baik Pihak Pertama dan RSU. Madani beserta seluruh korps/keluarga besarnya. Pasal 8 HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN PIHAK KEDUA



1.



Hak Pihak Kedua: a. Memiliki hak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. b. Memiliki hak untuk mendapat perlindungan dalam hal telah menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik sesuai spesialisasinya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan SOP.



2.



Kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama meliputi: a. Melaksanakan profesi dan tugasnya sesuai dengan etika kedokteran dan standar pelayanan. b. Melakukan pencatatan secara lengkap, jelas, cermat, seksama dan jujur atas apa yang diketahuinya tentang Pasien Rawat Inap dan/atau Pasien Rawat Jalan terutama yang berkaitan dengan penyakit yang dideritanya pada Rekaman Medik (medical records). c. Sesegera mungkin menyerahkan semua catatan/arsip baik medik maupun non medik dalam keadaan baik atas nama pasien yang berkunjung/berobat/menerima perawatan di RSU.



Madani, termasuk tetapi tidak terbatas seluruh surat-surat persetujuan tindakan medik, surat-surat penolakan tindakan medik, surat-surat pulang paksa, surat-surat pernyataan pelunasan, dan lain sebagainya, selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam kepada petugas yang telah ditunjuk oleh Pimpinan RSU. Madani. 3.



Kewajiban Pihak Kedua selaku tenaga medis meliputi: a. Mematuhi Standar Pelayanan Medik yang berlaku yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan SOP dan Tata Tertib yang berlaku di RSU. Madani dan mematuhi standar etika profesi. b. Memberi informasi dan penjelasan jelas dan lengkap secara bijaksana kepada setiap pasien (jika dipandang baik/mampu untuk mendengarkan atau menerima informasi dan penjelasan tersebut) dan/atau orang yang sudah dianggap dewasa menurut hukum yang mendampingi pasien selama atau pada waktu dilakukan pengobatan dan perawatan di RSU. Madani antara lain tentang prosedur RSU. Madani, penyakit yang diderita pasien, kondisi pasien, diagnosa sementara dan/atau diagnosa akhir, larangan/pantangan bagi pasien, tindakan medis yang harus diambil kepada pasien, dan akibat jika tindakan medis yang harus diambil tersebut tidak dilaksanakan; c. Meminta setiap pasien dan/atau orang dewasa yang mendampingi pasien selama atau pada waktu dilakukan pengobatan dan perawatan di RSU. Madani untuk menandatangani surat persetujuan tindakan medik atau surat penolakan tindakan medik, surat pulang paksa, surat pernyataan pelunasan, dan lain sebagainya sebagaimana sesuai dengan kondisi masing-masing pasien pada formulir yang sudah disediakan RSU. Madani; d. Dalam hal tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien RSU. Madani, Pihak Kedua wajib merujuk pasien tersebut kepada dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut, dan segera melaporkan hal tersebut kepada RSU. Madani, selambat-lambatnya dalam waktu 1 x 24 jam;



4.



Pihak Kedua dilarang: a.



melakukan pencatatan pada Rekaman Medik (medical records) yang bukan berdasarkan dari hasil pemeriksaannya sendiri;



b.



memfoto atau memfotokopi atau menyalin sebagian maupun seluruhnya Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik selain untuk keperluan sebagaimana yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;



c.



membawa Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik ataupun fotokopinya keluar dari RSU. Madani;



d.



membocorkan informasi yang dimuat dalam Rekaman Medik (medical records) dan/atau rekaman non-medik kepada pihak lain dengan cara dan bentuk apapun, selain untuk keperluan pemeriksaan tim dokter di RSU. Madani atas persetujuan tertulis Pimpinan RSU. Madani atau dalam hubungan pertanggungjawaban antara Dokter Utama dan Dokter Pengganti atau atas instruksi RSU. Madani dalam rangka menjalankan perintah dari instansi yang berwenang sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Pasal 9 HUBUNGAN PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA Para Pihak sepakat dan setuju bahwa hubungan hukum antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua merupakan hubungan kerja yang dijalin atas dasar profesionalisme, kepercayaan dan penghormatan yang tinggi diantara Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Oleh karena itu, baik Pihak Pertama maupun Pihak Kedua wajib saling menghargai kode etik, standar pelayanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi masing-masing, serta mematuhi SOP, Tata Tertib, dan Peraturan Perusahaan. Pasal 10 JANGKA WAKTU DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1.



Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal ditandatanganinya perjanjian ini sampai batas waktu yang tidak ditentukan.



2.



Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya, meskipun tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditentukan sebagaimana disebut pada ayat 1 diatas belum tercapai, apabila terdapat satu atau lebih kejadian di bawah ini: a. Surat Izin Dokter atas nama Pihak Kedua dan/atau Surat Izin Penunjukan telah berakhir jangka waktunya dan tidak diperpanjang karena sebab apapun; b. Pihak Kedua dinyatakan tidak mampu untuk melaksanakan profesi dan tugasnya karena lumpuh atau cacat tetap atau alasan kesehatan lainnya; c. Pihak Kedua meninggal dunia; d. Pihak Kedua telah dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; e. Pihak Pertama dinyatakan pailit atau dibubarkan; f. Surat Izin Dokter atas nama Pihak Kedua dan/atau Surat Izin Penunjukan atas nama Pihak Kedua menjadi tidak berlaku karena telah dicabut atau ditarik atau dibatalkan oleh atau dikembalikan kepada instansi yang berwenang; g



Surat Izin Penyelenggaraan Rumah Sakit yang mengizinkan Pihak Pertama menjalankan kegiatan sarana kesehatan telah dicabut atau ditarik oleh atau telah dikembalikan kepada instansi yang berwenang.



3.



Dalam hal Perjanjian berakhir, seluruh dokumen milik Pihak Pertama yang ada di Pihak Kedua harus sudah diserahkan kepada Pihak Pertama melalui Pimpinan RSU. Madani dalam keadaan baik dengan mendapat tanda terima yang layak selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Perjanjian ini berakhir.



4.



Setiap dan seluruh hak dan kewajiban yang terutang oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain pada saat Perjanjian ini berakhir wajib diselesaikan dengan secepat-cepatnya dan sebaik-baiknya, dalam waktu tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal berakhirnya Perjanjian ini. Pasal 11 LAIN-LAIN



1.



Hal-hal yang tidak atau belum cukup atau belum diatur dalam Perjanjian ini dan Peraturan Perusahaan Pihak Pertama akan diputuskan dan diatur kemudian oleh Para Pihak secara musyawarah mufakat.



2.



Perubahan dan/atau penambahan pada Perjanjian ini hanya sah apabila disetujui oleh Para Pihak dan dinyatakan dalam suatu perjanjian perubahan dan/atau perjanjian penambahan (addendum) yang ditandatangani oleh Para Pihak.



3.



Tentang Perjanjian ini dan segala akibatnya, Para Pihak memilih domisili yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan.



4.



Para Pihak sepakat bahwa setiap perselisihan yang berkaitan dengan Perjanjian ini, harus diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, namun dalam hal perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka, kecuali dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja dan/atau Perselisihan Hubungan Industrial, Para Pihak memilih untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Medan.



6.



Perjanjian ini dibuat dalam dalam 2 (dua) rangkap yang masing-masing mempunyai bunyi dan kekuatan hukum yang sama dan dengan diberi meterai yang cukup, dimana salah satu rangkap akan menjadi pegangan/milik Pihak Kedua.



Demikian perjanjian kerja ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani sertatanpa paksaan dan pihak manapun juga dalam rangkap dua dan masing-masing bermeterai cukup danmempunyai hukum yang sama.



Medan, 08 Maret 2021



PARA PIHAK :



PIHAK PERTAMA DIREKTUR RSU. MADANI



(dr. H. Depi Masri, MARS) NIK. 10214001



PIHAK KEDUA DOKTER



( dr. Rizkia Pratiwi) Dokter Umum