Persekutuan Perdata [PDF]

  • Author / Uploaded
  • putra
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP) Persekutuan perdata atau lebih popular disebut Maatschap merupakan bentuk genus (umum) dari Persekutuan Firma (VoF) ,Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, karena saat ini pengertian tentang PT sudah jauh berkembang, maka ada pendapat yang mengatakan PT bukan lagi termasuk bentuk species (khusus) dari Maatschap. Jelasnya, apa yang diatur dalam BW mengenai Maatschap berlaku pula terhadap Firma dan CV. Keadaan ini terbaca dalam Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutuan yang disebut dalam Buku I, Bab III, Bagian I KUHD, diatur oleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh BW. Dalam kepustakaan dan ilmu hukum, istilah persekutuan bukanlah istilah tunggal, karena ada istilah pendampingnya yaitu perseroan dan perserikatan. Ketiga istilah ini sering digunakan untuk menerjemahkan istilah bahasa Belanda “maatschap”; “vennootschap”. Maat maupun vennoot dalam bahasa aslinya (Belanda) berarti kawan atau sekutu. “Persekutuan” artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan “sekutu” artinya peserta dalam persekutuan.Jadi, persekutuan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada perusahaan tertentu. Jika badan usaha tersebut tidak menjalankan perusahaan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi disebut “perserikatan perdata”. Sedangkan orang-orang yang mengurus badan itu disebut sebagai “anggota”, bukan sekutu. Dengan demikian, terdapat dua istilah yang pengertiannya hampir sama, yaitu “perserikatan perdata” dan “persekutuan perdata”. Perbedaannya, perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedangkan persekutuan perdata menjalankan perusahaan. Dengan begitu maka perserikatan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk hukum perdata umum, sebab tidak menjalankan perusahaan. Sedangkan persekutuan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk dalam hukum perdata khusus (hukum dagang), sebab menjalankan perusahaan. H.Van der Tas, dalam Kamus Hukum menerjemahkan Maatschap sebagai perseroan, perserikatan, persekutuan. Fockema Andreae, menerjemahkannya sebagai perseroan, perseroan perdata. R. Subekti dalam terjemahan BW menyebut istilah Maatschap sebagai persekutuan.



Menurut Purwosutjipto, persekutuan perdata (maatschap) sebagaimana diatur dalam Buku III, Bab VIII BW adalah persekutuan yang termasuk dalam bidang hukum perdata umum, sebab apa yang disebut “maatschap” itu pada umumnya tidak menjalankan perusahaan. Tetapi dalam praktek, persekutuan perdata juga sering menjalankan perusahaan. Namun persekutuan yang dimaksud adalah persekutuan perdata khusus. Hal ini dapat diketahui dari Pasal 1623 BW jo Pasal 16 KUHD. Pasal 1623 BW berbunyi:”Persekutuan perdata khusus ialah persekutuan perdata yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, pemakaian atau hasil yang didapat dari barang-barang itu atau mengenai suatu usaha tertentu, melakukan perusahaan ataupun melakukan pekerjaan”. Sedangkan Pasal 16 KUHD berbunyi: “Yang dinamakan persekutuan firma ialah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (firma)”. Sedangkan Menurut Soenawar Soekowati, Maatschap adalah suatu organisasi kerjasama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. Yang dimaksudkan dalam taraf permulaan disini adalah bahwa Maatschap merupakan suatu badan yang pra atau sebelum menjadi perkumpulan berbadan hukum. Ia merupakan bentuk badan yang paling sederhana, sebagai dasar dari bentuk-bentuk badan usaha yang telah mencapai taraf yang sempurna (berbelit-belit) pengaturannya. Jadi, maatschap bentuknya belum sempurna, artinya belum memiliki pengaturan yang rumit atau belum memenuhi unsur-unsur sebagai badan hukum. Batasan yuridis Maatschap dimuat di dalam Pasal 1618 BW yang dirumuskan sebagai berikut: ”Persekutuan perdata (Maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”. Dalam Pasal 1618 dikatakan bahwa tiap peserta harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Hal yang dimaksudkan disini adalah “pemasukan” (inbreng). Yang dimaksud dengan “pemasukan” (inbreng) bisa berwujud barang, uang atau tenaga, baik tenaga badaniah maupun tenaga kejiwaan (pikiran). Adapun hasil dari adanya pemasukan itu tidak hanya keuntungan saja, tetapi mungkin pula “kemanfaatan”, Pasal 1618 dikatakan bahwa tiap peserta harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Hal yang dimaksudkan disini adalah “pemasukan” (inbreng). Yang dimaksud dengan “pemasukan” (inbreng) bisa berwujud barang, uang atau tenaga, baik tenaga badaniah maupun tenaga kejiwaan (pikiran). Adapun hasil dari



adanya pemasukan itu tidak hanya keuntungan saja, tetapi mungkin pula “kemanfaatan”, misalnya: 3 (tiga) orang bersahabat asal yogyakarta (Sadimin,Sudimin dan Sudiwati) yang hendak pergi ke Pulau Bali untuk bertamasya dan sekaligus mengunjungi teman kuliahnya di magister kenotariatan UNDIP dulu yang bernama Ni Putu Sri, masing-masing inbreng berupa; Sadimin menyediakan mobil, Sudiwati menyediakan uang bensin dan Sudimin yang menyetir mobilnya. sedikitpun tidak mendapat keuntungan dari persekutuan tsb., tetapi hanya kemanfaatan yang berwujud kepuasan hati. Kenyataan hukum ini disebut “perserikatan perdata”. B. Jenis-jenis Maatschap 1. Maatschap Umum (Pasal 1622 BW) Maatschap umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatchap berdiri. Maatschap jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci. 2. Maatschap Khusus (Pasal 1623 BW) Maatschap khusus (bijzondere maatschap) adalah maatschap yang gerak usahanya ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis usaha yang dikelola oleh maatshap (umum atau khusus), bukan pada inbrengnya. Mengenai inbreng, baik pada maatschap umum maupun maatschap khusus harus ditentukan secara jelas/terperinci. Kedua maatschap ini dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah maatschap yang sangat umum yang inbrengnya tidak diatur secara terperinci seperti yang disinggung oleh Pasal 1621 BW. Maatschap termasuk salah satu jenis permitraan (partnership) yang dikenal dalam hukum Perusahaan di Indonesia disamping bentuk lainnya seperti Vennootschap Onder Firma (Fa) dan Commanditaire Vennooschap (CV). Maatschap merupakan bentuk usaha yang biasa



dipergunakan oleh para Konsultan, Ahli Hukum, Notaris, Dokter, Arsitek dan profesi-profesi sejenis lainnya. Maatschap merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena: 1.Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal, seperti yang berlaku dalam Perseroan Terbatas (PT) yang menetapkan besar modal minimal, saat ini adalah minimal Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah). 2.Dalam rangka memasukkan sesuatu dalam persekutuan atau maatschap, selain berbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan tenaga saja. 3.Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan. 4.Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam Firma. C. Pendirian Maatschap Menurut Pasal 1618 BW, maatschap adalah persekutuan yang didirikan atas dasar perjanjian. Menurut sifatnya, perjanjian itu ada dua macam golongan, yaitu perjanjian konsensual (concensuelle overeenkomst) dan perjanjian riil (reele overeenkomst). Perjanjian mendirikan maatschap adalah perjanjian konsensual, yaitu perjanjian yang terjadi karena ada persetujuan kehendak dari para pihak atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan (penyerahan barang). Pada maatschap, jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maka maatschap sudah dianggap ada. Undang-undang tidak menentukan mengenai cara pendirian maatschap, sehingga perjanjian maatschap bentuknya bebas. Tetapi dalam praktek, hal ini dilakukan dengan akta otentik ataupun akta dibawah tangan. Juga tidak ada ketentuan yang mengharuskan pendaftaran dan pengumuman bagi maatschap, hal ini sesuai dengan sifat maatschap yang tidak menghendaki adanya publikasi (terang-terangkan).



Perjanjian untuk mendirikan maatschap,disamping harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 BW, juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1. tidak dilarang oleh hukum. 2. tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum. 3. harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan. D. Keanggotaan Maatschap Keanggotaan suatu maatschap penekanannya diletakkan pada sifat kapasitas kepribadian (persoonlijke capaciteit) dari orang (sekutu) yang bersangkutan. Pada asasnya maatschap terikat pada kapasitas kepribadian dari masing-masing anggota, dan cara masuk-keluarnya ke dalam maatschap ditentukan secara statutair (tidak bebas). Adapun sifat kapasitas kepribadian dimaksud diutamakan, seperti: sama-sama seprofesi, ada hubungan keluarga, atau teman karib. BW (Bab VIII) sendiri juga tidak melarang adanya maatschap antara suami-istri. Meskipun tidak dilarang, maatschap yang didirikan antara suami-istri, dimana ada kebersamaan harta kekayaan (huwelijk gemeenschap van goederen), maka maatschap demikian tidak berarti apa-apa, sebab kalau ada kebersamaan harta kekayaan (harta perkawinan), maka pada saat ada keuntungan untuk suami-istri itu tidak ada bedanya, kecuali pada saat perkawinan diadakan perjanjian pemisahan kekayaan. E. Hubungan Intern Sekutu Maatschap Perjanjian maatschap tidak mempunyai pengaruh ke luar (terhadap pihak ketiga), dan pesertalah yang semata-mata mengatur bagaimana caranya kerjasama itu berlangsung, demikian juga pembagian keuntungan yang diperoleh bersama diserahkan sepenuhnya kepada mereka sendiri untuk mengaturnya dalam perjanjian maatschapnya.



Hanya undang-undang mengadakan pembatasan terhadap kebebasan mengatur pembagian keuntungan itu, berupa dua ketentuan: 1.Para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa mereka akan menyerahkan pengaturan tentang besarnya bagian masing-masing kepada salah seorang dari mereka atau kepada seorang pihak ketiga (Pasal 1634 BW). 2.Para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa kepada salah seorang akan diberikan semua keuntungan (Pasal 1635 BW) 3.Pengangkatan pengurus Maatschap dapat dilakukan dengan dua cara (Pasal 1636), yaitu: a. Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian maatschap. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire); b.Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire). c. Menurut Pasal 1636 (2) BW, selama berjalannya maatschap, sekutu statuter tidak boleh diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan menurut hukum, misalnya tidak cakap, kurang seksama (ceroboh), menderita sakit dalam waktu lama, atau keadaan-keadaan/peristiwa-peristiwa yang tidak memungkinkan seorang sekutu pengurus itu melaksanakan tugasnya secara baik. d.Sekutu statuter diberhentikan oleh maatschap itu sendiri. Atas pemberhentian itu sekutu statuter dapat minta putusan hakim tentang soal apakah pemberhentian itu benar-benar sesuai dengan kaidah hukum. Sekutu statuter bisa minta ganti kerugian bila pemberhentian itu dipandang tidak beralasan. e. Sekutu mandater kedudukannya sama dengan pemegang kuasa, jadi kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu atau atas permintaan sendiri.



f. Para sekutu dapat menetapkan orang luar yang cakap sebagai pengurus kalau diantara para sekutu tidak ada yang dianggap cakap atau mereka tidak merasa cakap untuk menjadi pengurus. Jadi, ada kemungkinan pengurus maatschap adalah bukan sekutu. Hal ini dapat ditetapkan dalam akta pendirian maatschap atau dalam perjanjian khusus. F. Hubungan Ekstern Sekutu Maatschap Menurut Pasal 1642 s/d 1645 BW, pertanggungjawaban sekutu maatschap terhadap pihak ketiga adalah sebagai berikut: 1.Pada asasnya, bila seorang sekutu maatschap mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatanperbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan. 2.Perbuatan sekutu baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila : a. Sekutu tersebut diangkat sebagai pengurus secara gerant statutaire b.Nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu-sekutu lain; c. Hasil perbuatannya atau keuntungannya telah nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan 3.Bila beberapa orang sekutu maatschap mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun inbreng mereka tidak sama, kecuali bila dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ketiga itu dengan tegas ditetapkan imbangan pertanggungjawaban masing-masing sekutu yang turut mengadakan perjanjian itu. 4.Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan



(Pasal 1645 BW), maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. Disini tidak diperlukan adanya pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain. G. Pembagian Keuntungan dan Kerugian Para mitra bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka. Menurut Pasal 1633 BW cara membagi keuntungan dan kerugian itu sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirian maatschap. Bila dalam perjanjian pendirian tidak diatur maka bagian tiap sekutu dihitung menurut perbandingan besarnya sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing sekutu. Sekutu yang inbreng-nya hanya berupa tenaga, maka bagian keuntungan/rugi yang diperolehnya sama dengan bagian sekutu yang memasukkan inbreng berupa uang atau barang yang paling sedikit. Menurut pasal 1634 BW, para sekutu tidak boleh berjanji bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam maatschap ditetapkan oleh salah seorang sekutu dari mereka atau orang lain. Perjanjian yang demikian harus dianggap tidak ada/tidak tertulis. Disamping itu, menurut Pasal 1635 BW, para sekutu dilarang memperjanjian akan memberikan keuntungan saja kepada salah seorang sekutu, tetapi harus mencakup duaduanya, yakni keuntungan (laba) dan kerugian. Bila hal itu diperjanjikan juga maka hal itu dianggap batal. Namun sebaliknya, para sekutu diperbolehkan memperjanjikan bahwa semua kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu saja. H. Tanggungjawab Sekutu Maatschap Para sekutu Maatschap bisa membuat perjanjian khusus dalam rangka menunjuk salah seorang diantara mereka atau orang ketiga sebagai pengurus Maatschap (gerant mandataire). Menurut Pasal 1637 BW, pengurus yang ditunjuk itu berhak melakukan semua tindakan kepengurusan yang ia anggap perlu, walaupun tidak disetujui oleh beberapa sekutu, asalkan dilakukan dengan itikad baik. Jadi pengurus dapat bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan sebaliknya pihak ketiga terhadap para mitra selama masa penunjukkan (kuasa) itu berlaku. Para sekutu tentu saja masih bebas untuk menggeser atau mengganti pengurus dengan mandat tersebut. Selama pengurus yang ditunjuk itu ada, maka maka sekutu yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama Maaschap dan



tidak bisa mengikat para sekutu lainnya dengan pihak ketiga. Bila tidak ada penunjukan secara khusus mengenai pengurus, Pasal 1639 BWmenetapkan bahwa setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama Maatschap dan atas nama mereka. Jadi, berkenaan dengan tanggungjawab intern antara sekutu, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian pendirian Maatschap, setiap sekutu berhak bertindak atas nama Maatschap dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu. I. Maatschap Bukan Badan Hukum Setiap kerjasama selalu menimbulkan hasil yang dualistis, oleh karena tiap kerjasama itu: 1.Mesti menimbukan kesatuan (rechtspersoonlijkheid), yakni yang berwujud suatu badan atau corporatie; 2.Disamping itu juga menimbulkan akibat yang bersifat verbintenisrechtelijk yang individual. Kalau suatu kerjasama itu dimana unsur corporatienya merupakan hal yang lebih menonjol, misalnya pada suatu PT, maka orang tidak akan ragu lagi untuk mengatakan bahwa PT itu sudah rechtspersoon, (artinya badan hukum itu bisa bertindak sebagai subyek hukum seperti halnya natuurlijke persoon). Sebaliknya, manakala dalam kerjasama itu unsur corporatienya lebih sedikit, maka disitu akan timbul keraguan, baik pada peradilan maupun para sarjana, yakni tentang apakah kerjasama itu dilakukan oleh badan hukum atau bukan. Ajaran yang umum (de heersen de leer) yang dianut tidak mengakui bahwa maatschap itu merupakan badan hukum, karena maatschap tidak mempunyai harta kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para sekutunya. Tapi karena hukum itu berkembang, muncul pendirian baru yang mengatakan bahwa pada maatschap itu dalam praktik sudah ada kekayaannya yang terpisah, akan tetapi belum dianggap sebagai badan hukum.



Pada firma terlihat bahwa undang-undang mengakui adanya harta kekayaan yang terpisah (Pasal 32 KUHD), tetapi oleh undang-undang, firma juga belum diakui sebagai badan hukum.Disamping itu, walaupun maatschap dapat mengguggat langsung kepada pihak ketiga berdasarkan Pasal 1645 BW, namun bukan berarti maatschap adalah badan hukum. Perbuatan maatschap (persekutuan perdata) untuk menggugat langsung kepada pihak ketiga adalah perbuatan bersama semua para sekutu, karena mereka masing-masing mempunyai bagiannya sendiri dalam harta kekayaan persekutuan, sehingga tiap-tiap sekutu berhak menagih sesuai dengan bagiannya itu. Dari sudut pertanggungjawaban, bisa juga disimpulkan bahwa Persekutuan Perdata (maatschap) bukanlah badan hukum, karena bila ia disebut badan hukum maka seorang sekutu yang melakukan perbuatan atas nama persekutuan, persekutuanlah yang terikat dengan pihak ketiga dan bukan sekutu yang berbuat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1644 BW. Bila maatschap ingin dipaksakan menjadi badan hukum, maka tentu ada keharusan bagi maatschap untuk memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum, seperti ; 1.Pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. 2.Pendaftaran dalam Daftar Perusahaan. 3.Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara RI. J. Bubarnya Maatschap Mengenai bubarnya Maatschap, diatur dalam Buku III Pasal 1646 s/d 1652 BW. Adapun beberapa sebab sebuah maatschap bisa dinyatakan bubar (Pasal 1646 BW) adalah : 1.Lampaunya waktu untuk mana maatschap itu didirikan. 2.Musnahnya barang atau telah diselesaikannya usaha yang menjadi tugas pokok maatschap itu.



3.Kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu. 4.Salah seorang sekutu meninggal dunia atau dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit.



http://handinyekapertiwi.blogspot.co.id/2013/09/persekutuan-perdatamaatschap.html



Makalah Hukum Perdata KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita kepada ALLAH Swt, saya panjatkan sebagai bukti dari selesainya tugas makalah ini pada mata kuliah Hukum Dagang. Dengan ini makalah ini diberi judul “Persekutuan Perdata” yang memang di ajukan dari dosen pengajar Hukum dagang agar kami lebih memahami apa yang dimaksud hukum dagang tersebut. Saya sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan – kekurangan di dalam makalah yang dibuat ini, oleh karna itu saya sangat mengharapkan saran dari saudara saudara – saudari dan khusus nya Dosen pengajar agar bisa mengkritik kekurangan dari makalah ini agar sesuai dengan apa yang di kia harapkan.



Penulis Medan, 10 Maret 2013.



BAB I



PENDAHULUAN Persekutuan perdata dalam RUU ini adalah badan usaha bukan badan hukum yang



setiap sekutunya bertindak atas nama sendiri serta bertanggung jawab sendiri terhadap pihak ketiga. Sementara dalam KUHPer, mengacu pada Pasal 1618 dan 1619 ayat (2) KUHPer, persekutuan perdata yang dikenal dengan nama matschaap berarti perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan, dengan maksud membagi keuntungan. Inbreng itu bisa berupa uang, barang ataupun keahlian. Pada dasarnya perkumpulan adalah bentuk dasar dari setiap badan usaha, baik yang berbentuk Persukutuan Perdata, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas dan lain – lain. Persekutuan perdata merupakan salah satu bentuk perkumpulan yang diatur dalam KUH, Perdata. Menurut ketentuan Pasal 1618 KUH, Perdata. Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan kedalam perserikatan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya. LATAR BELAKANG Menurut pasal 1618 KUH,Perdata persekutuan perdata didirikan atas dasar “perjanjian”, namun pasal ini tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian dimaksud bersifat consensus, yaitu dianggap cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan. Perjanjian itu dimulai berlaku sejak saat ditentukan dalam perjanjian (ps.1624 KUH.Perdata). Dalam mendirikan Persekutuan perdata yang harus dipenuhi oleh pihak adalah: a.



Memenuhi pasal 1320 KUH,Perdata, bahwa suatu perjanjian sah apabila



memenuhi empat syarat, yaitu adanya kata sepakat, para pihak cakap atau dewasa, objek tertentu, dan causanya halal. b.



Tidak dilarang oleh hukum



c.



Tidak bertentangan oleh hukum.



d.



Tidak bertentangan dengan Tata susila dan ketertiban Umum.



e. f.



Harus merupakan kepentingan bersama yang dikeejar, yaitu keuntungan. Adanya pemasukan (inbreg)



Menurut pasal 1619 KUH,perdata bahwa “ Tiap – tiap sekutu dari Persekutuan Perdata diwajibkan memasukan dalam kas persekutuan Perdata yang terdiri dari :



Uang Benda – benda Tenaga kerja Selain itu yang termasuk harta kekayaan persekutuan perdata adalah : 1.



Penagihan – penagihan eks dalam kepada sekutu –sekutunya, yaitu bunga –



bunga dari pemasukan yang sanggup. 2.



Pengihan – pengihan keluar kepada pihak ketiga



3.



Penggantian kerugian kepada persekutuan dari sekutu – sekutu yang karena



kesalahnya mengakibatkan kerugian bagi persekutuan. PERMASALAHAN Dari segi bentuk persekutuan perdata terdiri dua bentuk yaitu Persekutuan perdata Umum dan Khusus. Persekutuan perdata umum adalah dalam pendiriannya ddiperjanjikan suatu pemasukan yang terdiri dari seluruh harta kekayaan masing – masing sekutu atau bagian tertentu dari harta kekayaan secara umum artinya tanpa perincian. Rasio mengapa bentuk PP ini dilarang? Apakah bentuk persekutuan khusus itu dibolehkan? Apa yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer ? Sebutkan bentuk – bentuk dari persekutuan komanditer itu sendiri? Titik permasalahan ini adalah dari segi diperbolehkan dan tidak diperbolehkanya bentuk – bentuk persekutuan oleh undang – undang.



BAB II



PEMBAHASAN PERSEKUTUAN PERDATA (MAATSCHAP) Pengertian Persekutuan Perdata Keberadaan persekutuan perdata (Maatschap, Partnership) sebagai badan usaha diatur dalam Pasal 1678 – 1652 KUHPdt. Dalam Pasal 1618 KUHPdt, dijelaskan : “Persekutuan perdata adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan yang diperoleh karenanya,” Dari rumusan diatas, dapat diketahui cirri-ciri persekutuan perdata, yaitu : Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih Para pihak memasukan sesuatu kedalam persekutuan. Tujuan memasukan sesuatu kedalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama. Disini tampak bahwa sebagai konsekuensi dari adanya suatu perjanjian para pihak yang turut dalam perjanjian mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjalankan usaha persekutuan. Adapun bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu. Tepatnya dalam Pasal 1619 ayat (1) KUHPdt dijelaskan : “Usaha persekutuan adalah usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat para pihak.” Untuk itu, dalam mencapai tujuan yang dimaksud dibutuhkan sarana. Seperti yang



ditegaskan dalam pasal 1619 ayat (2) KUHPdt, “Masing-masing sekutu diwajibkan memasukan uang, barang dan keahliannnya dalam persekutuan.” Yang menarik disini adalah dalam menjalankan usaha persekutuan keahlian atau keterampilan (skills) anggota sekutu dianggap sebagai suatu pemasukan kedalam persekutuan. Bagaimana menilai barang atau keahlian menjadi nilai uang, itu berpulang kepada kesepakatan para pendiri persekutuan untuk menentukannnya. Hanya saja dalam tidak ditentukan besarnya nilai keahlian, undang-undang menilai keahlian disamakan dengan bagian modal yang paling kecil. Tepatnya dalam pasal 1633 ayat (2) KUHPdt dijelaskan, : “Terhadap sekutu yang hanya memasukan keahliannya, bagian dari untung rugi ditetapkan sama dengan bagian sekutu yang memasukan uang atau barang yang paling sedikit.” Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap) Dalam Pasal 1624 KUHPdt dijelaskan : “Persekutuan mulai berlaku sejak saat perjanjian, jika dalam perjanjian tidak ditentukan lain.” Apa yang dijabarkan dalam ketentuan pasal ini dapat disimpulkan bahwa pendirian persekutuan perdata bisa dilakukan secara lisan atau disebut secara tertulis. Hal ini dapat diketahui dari ketentuan, persekutuan ada sejak adanya perjanjian. Sebagaimana diketahui secara teoritis, perjanjian dapat dibuat secara lisan ataupun tertulis. Perjanjian tertulis dapat dibuat dibawah tangan atau dengan akta autentik. Jadi, dalam hal ini kapan berdirinya suatu persekutuan sangat bergantung dari adanya kesepakatan diantara para pendiri atau saat berdirinya ditentukan dalam anggaran dasar persekutuan. Untuk kepastian hukum, baik bagi para pendiri maupun bagi pihak ketiga yang akan berhubungan dengan persekutuan pada umumnya persekutuan perdata dibuat dengan akta autentik.



Maatschap adalah persekutuan yang didirikan atas dasar perjanjian konsensual (concensuelle overeenkomst), yaitu perjanjian yang terjadi karena: ada persetujuan kehendak dari para pihak atau ada kesepakatan sebelum ada tindakan-tindakan (penyerahan barang). jika sudah ada kata sepakat dari para sekutu untuk mendirikannya, meskipun belum ada inbreng, maatschap sudah dianggap ada. Undang-undang tidak menentukan mengenai cara pendirian maatschap: perjanjian maatschap bentuknya bebas, tetapi dalam praktek, hal ini dilakukan dengan akta otentik ataupun akta dibawah tangan; tidak ada keharusan untuk mendaftarkan dan mengumumkan bagi maatschap, hal ini sesuai dengan sifat maatschap yang tidak menghendaki adanya publikasi (terang-terangkan). Pengelola Persekutuan Perdata Diatas telah dikemukan lahirnya persekutuan berdasarkan perjanjian. Hal ini berarti para sekutu yang telah menyatakan ikut dalam persekutuan, berkewajiban untuk memenuhi kewajibannya kedalam persekutuan. Artinya apa yang telah disanggupi wajib dipenuhi. Seperti yang jelaskan dalam Pasal 1625 KUHPdt : “Masing – masing sekutu berhutang kepada persekutuan segala apa yang ia telah menyanggupi memasukkan didalamnya ; dan jika pemasukan ini terdiri atas suatu barang tertentu, maka ia diwajibkan menanggung, dengan cara yang sama seperti jual beli.” Dalam hal ini lah dibutuhkan adanya pengelolah atau pengurus persekutuan agar pengurus dapat menjalankan kegiatan yang telah direncanakan oleh para pendiri persekutuan. Dengan kata lain, adanya pengelolah tentu akan memudahkan untuk menata secara professional apa yang hendak dicapai oleh persekutuan. Dengancara ini, secar intern pengelolah atas nama persekutuan dapat menagih kepada anggota sekutu yang belum melunasi kewajibannya agar menyelesaikannya. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan persekutuan dalam menjalankan kegiatannya. Sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1639 KUHPdt jika tidak ada janji – janji khusus mengenai cara mengurus persekutuan, setiap sekutu dianggap secara bertimbal



balik memberi kuasa. Selanjutnya, dalam Pasal 1642 KUHPdt dijelaskan : “Para sekutu tidak lah terikat masing – masing untuk seluruh hutang persekutuan ; dan masing – masing sekutu tidaklah dapat mengikat sekutu lainnya, jika mereka ini tidak telah member kuasa untuk itu.” Pengangkatan pengurus Maatschap dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian maatschap. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu mandater” (gerant mandataire). Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire). Perbedaan kedudukan hukum antara Sekutu Statuter dan Sekutu Mandater(Pasal 1636 (2) KUHPdt). Sekutu Statuter Selama berjalannya maatschap, sekutu statuter tidak boleh diberhentikan, kecuali atas dasar alasan - alasan menurut hukum. Misalnya : tidak cakap, kurang seksama (ceroboh), menderita sakit dalam waktu lama, atau keadaan/peristiwa yang tidak memungkinkan seorang sekutu pengurus itu melaksanakan tugasnya secara baik. Yang memberhentikan sekutu statuter ialah maatschap itu sendiri. Sekutu statuter bisa minta ganti kerugian bila pemberhentian itu dipandang tidak beralasan. Sekutu Mandater : Kedudukannya sama dengan pemegang kuasa. Kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu atau atas permintaan sendiri. Sistem Kepengurusan (Pasal 1636 – 1641 KUHPdt) Apabila seorang sekutu menjadi pengurus (Pasal 1636 KUHPdt). Apabila beberapa orang sekutu mejadi pengurus (Pasal 1637–1638 KUHPdt). Apabila tidak dibentuk kepengurusan maka diatur dalam Pasal 1639 KUHPdt. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan pada orang lain (Pasal 1641 KUHPdt). Pembagian Keuntungan Dan Kerugian Para mitra bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan



dibagikan diantara mereka. Menurut Pasal 1633 KUHPdt cara membagi keuntungan dan kerugian itu sebaiknya diatur dalam perjanjian pendirian maatschap. Bila dalam perjanjian pendirian tidak ada diatur maka bagian tiap sekutu dihitung menurut perbandingan besarnya modal yang dimasukkan oleh masing – masing sekutu. Sekutu yang inbrengnya hanya berupa tenaga, maka bagian keuntungan atau kerugian yang diperolehnya hanya sama dengan bagian sekutu yang memasukkan inbreng berupa uang atau barang yang paling sedikit. Pembagian Keuntungan dan Kerugian (Pasal 1633 KUHPdt) Cara membagi keuntungan dan kerugian dilakukan berdasarkan asas keseimbangan yang diatur dalam perjanjian pendirian maatschap. Apabila tidak ada perjanjian sebelumnya, maka keuntungan dibagikan berdasarkan besar kecilnya pemasukan (Inbreng). Sekutu yang memasukan keahlian / pengetahuan / pengalaman ataupun tenaganya, bagian keuntungannya disamakan dengan bagian sekutu yang memasukan uang atau barang dengan jumlah terkecil. Pertanggungjawaban Persekutuan Perdata (Pasal 1636 s/d 1645 KUHPdt) Tanggungjawab Internal antara Sekutu (Pasal 1636 s/d 1639 KUHPdt) : Para sekutu Maatschap bisa membuat perjanjian khusus untuk menunjuk seorang sekutu sebagai pengurus Maatschap (gerant mandataire). Pengurus yang ditunjuk itu berwenang melakukan segala tindakan yang terkait dengan urusan persekutuan, asalkan dilakukan dengan itikad baik. Selama pengurus yang ditunjuk itu ada, sekutu yang bukan pengurus tidak mempunyai kewenangan untuk bertindak atas nama Maastchap dan tidak bisa mengikat para sekutu lainnya dengan pihak ketiga. Selama persekutuan berdiri, kekuasaan tersebut tidak dapat dicabut tanpa alasan yang sah, kecuali apabila kekuasaan tersebut tidak diberikan dalam surat perjanjian persekutuan, melainkan dalam suatu akta yang dibuat kemudian, maka kekuasaan itu dapat dicabut menurut cara yang sama degan cara mencabut pemberian kuasa biasa (Pasal 1338 KUHPdt). Bila telah diperjanjikan tertulis berisi keharusan bagi para pengurus untuk bertindak bersama-sama dengan para pengurus lain, maka seorang pengurus tidak boleh berbuat apapun tanpa ijin dari pengurus lainnya.



Apabila tidak dibuat perjanjian terlebih dahulu, Pasal 1639 KUHPdtmenetapkan bahwa setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama Maatschap dan atas nama mereka. Jadi, berkenaan dengan tanggungjawab intern antara sekutu, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian pendirian Maatschap, setiap sekutu berhak bertindak atas nama Maatschap dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu. Tanggungjawab Sekutu Maatschap dengan Pihak Ketiga (Pasal 1642 – 1645 KUHPdt) : Pada asasnya, bila seorang sekutu maatschap mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bersangkutan sajalah yang bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan hukum yang dilakukan dengan pihak ketiga itu, walaupun dia mengatakan bahwa dia berbuat untuk kepentingan persekutuan. Perbuatan sekutu baru mengikat sekutu-sekutu lainnya apabila : Nyata-nyata ada surat kuasa dari sekutu-sekutu lain; Hasil perbuatannya atau keuntungannya telah nyata-nyata dinikmati oleh persekutuan. Bila beberapa orang sekutu maatschap mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka para sekutu itu dapat dipertanggungjawabkan sama rata, meskipun inbreng mereka tidak sama, kecuali bila dalam perjanjian yang dibuatnya dengan pihak ketiga itu dengan tegas ditetapkan imbangan pertanggungjawaban masing-masing sekutu yang turut mengadakan perjanjian itu. Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga atas nama persekutuan (1645 KUHPerdata), maka persekutuan dapat langsung menggugat pihak ketiga itu. Disini tidak diperlukan adanya pemberian kuasa dari sekutu-sekutu lain. Persekutuan Perdata (Maatschap) Bukan Badan Hukum Setiap kerjasama selalu menimbulkan hasil yang dualistis, oleh karena tiap kerjasama itu Mesti menimbulkan kesatuan (reschtpersoonlijkheid, yakni yang berwujud suatu badan atau corporatie. Disamping itu juga menimbulkan akibat yang bersifat verbintenis rechttelijk yang



individual. Kalau suatu kerjasama itu dimana unsur corporation merupakan hal yang lebih menonjol, misalnya pada suatu persekutan perdata, maka orang tidak akan ragu lagi untuk mengatakan bahwa persekutuan perdata itusudah reschtpersoon, (artinya badan hukum itu bisa bertindak sebagai subjek hokum seperti halnya natuurlijke person. Sebaliknya, manakala dalam kerja sama itu unsure korporasinya lebih sedikit, akan timbul keraguan, baik pada peradilan maupun para sarjana, yakni tentang apakah kerjasama itu dilakukan oleh badan hokum atau bukan. Ajaran yang umum (de heersen de leer) yang diantara tidak mengakui bahwa maatschap itu merupakan badan hokum, karena maatscap tidak merupakan badan yan terpisah dengan kekayaan para sekutunya. Tapi karena hokum itu berkembang, muncul pendirian baru yang mengatakan bahwa pada maatschap itu dalam praktik sudah ada kekayaannya yang terpisah akan tetapi belum dianggap sebagai landasan hukum. Gugatan langsung yang dilakukan kepada pihak ketiga berdasarkan pasal 1645 KUHPerdata merupakan perbuatan hukum bersama semua para sekutu, karena mereka masing-masing mempunyai bagiannya sendiri dalam harta kekayaan persekutuan, sehingga tiap-tiap sekutu berhak menagih sesuai dengan bagiannya itu. Dari sudut pertanggung jawaban, Persekutuan Perdata (Maatschap) bukanlah badan hukum, karena maatschap tidak memerlukan prosedur pendirian sebagaimana badan hukum lainnya, tetapi cukup dilakukan secara konsensual atau dengan akta (otentik/dibawah tangan). Hal-hal yang Dilarang dalam Maatschap (Pasal 1634 – 1635 KUHPdt) Para sekutu tidak boleh berjanji bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam maatschap ditetapkan oleh salah seorang sekutu dari mereka atau orang lain. Perjanjian yang demikian harus dianggap tidak ada/tidak tertulis (harus memperhatikan Pasal 1633 KUHPdt). Para sekutu dilarang memperjanjikan akan memberikan keuntungan saja kepada salah seorang sekutu, tetapi harus mencakup dua-duanya, yakni keuntungan (laba) dan kerugian. Bila hal itu diperjanjikan juga maka hal itu dianggap batal (KUHPdt 1254). Namun sebaliknya, para sekutu diperbolehkan memperjanjikan bahwa semua



kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu saja. Unsur-unsur dalam Maatschap (Pasal 1619 dan 1624 KUHPdt) : Lebih dari satu pihak/subjek hokum Ada kehendak bersama Memasukan sesuatu inbreng dapat berupa uang, barang, keahlian/pengalaman/ jaringan atau tenaga kerja (Pasal 1619 dan 1624 KUHPdt). Ada tujuan tertentu Ada hak dan Kewajiban Adanya kerja sama Perjanjian Jangka waktu tertentu Syarat Pendirian Persekutuan Perdata (Maatschap) : Harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 1320 KUHPdt Harus bersifat kebendaan Harus memperoleh keuntungan Keuntungan itu harus dibagi bagikan antara para anggota-anggotanya Tidak dilarang oleh hokum Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum Jenis-jenis Maatschap (Pasal 1620 KUHPdt) : Maatschap Umum (Pasal 1622 KUHPdt) Meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatchap berdiri. Maatschap jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci. Maatschap Khusus (Pasal 1623 KUHPdt) Maatschap khusus (bijzondere maatschap) adalah maatschap yang gerak usahanya ditentukan secara khusus; Hanya mengenai barang-barang tertentu, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap.



Hubungan Internal Para Peserta Maatschap : Perjanjian maatschap tidak mempunyai pengaruh ke luar (terhadap pihak ketiga), pesertalah yang semata-mata mengatur bagaimana caranya kerjasama itu berlangsung; Pembagian keuntungan yang diperoleh bersama diserahkan sepenuhnya kepada mereka sendiri untuk mengatur dalam perjanjian maatschapnya. Undang-undang mengadakan pembatasan terhadap kebebasan mengatur pembagian keuntungan itu, berupa dua ketentuan, yaitu: para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa mereka akan menyerahkan pengaturan tentang besarnya bagian masing-masing kepada salah seorang dari mereka atau kepada seorang pihak ketiga (Pasal 1634 ayat 1 KUHPdt). para sekutu tidak boleh memperjanjikan bahwa kepada salah seorang akan diberikan semua keuntungan (Pasal 1635 ayat 1 KUHPdt). Pengurusan Maatschap (Pasal 1636 – 1641 KUHPdt) Pengangkatan pengurus Maatschap dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu : Diatur sekaligus bersama-sama dalam akta pendirian maatschap. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire); Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire). Perbedaan kedudukan hukum antara Sekutu Statuter dan Sekutu Mandater(Pasal 1636 (2) KUHPdt) : Sekutu Statuter : Selama berjalannya maatschap, sekutu statuter tidak boleh diberhentikan, kecuali atas dasar alasan-alasan menurut hukum, Misalnya : tidak cakap, kurang seksama (ceroboh), menderita sakit dalam waktu lama, atau keadaan/peristiwa yang tidak memungkinkan seorang sekutu pengurus itu melaksanakan tugasnya secara baik. Yang memberhentikan sekutu statuter ialah maatschap itu sendiri. Sekutu statuter bisa minta ganti kerugian bila pemberhentian itu dipandang tidak beralasan. Sekutu Mandater : Kedudukannya sama dengan pemegang kuasa Kekuasaannya dapat dicabut sewaktu-waktu atau atas permintaan sendiri. Sistem Pengurusan (Pasal 1636 – 1641 KUHPdt)



Apabila seorang sekutu menjadi pengurus (Pasal 1636 KUHPdt). Apabila beberapa orang sekutu mejadi pengurus (Pasal 1637–1638 KUHPdt). Apabila tidak dibentuk kepengurusan maka diatur dalam Pasal 1639 KUHPdt. Keanggotaan tidak dapat dipindahkan pada orang lain (Pasal 1641 KUHPdt).



BAB III



PENUTUP DAN KESIMPULAN Persekutuan perdata umum dilarang oleh KUH,Perdata, sebagaimana di atur dalam Ps.1612 KUH,Perdata: “ undang – undang hanyalah mengenal persekutuan penuh tentang keuntungan. Dilarang adalah segala persekutuan, baik dari semua kekayaan maupun dari sebagian tertentu dari kekayaan seorang secara percampuran seumumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan – ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam bab keenam dan ketujuh dari buku kesatu kitab Undang – Undang ini” Dan Rasio mengapa bentuk PP ini dilarang karena tidak ada pembagian keuntungan yang adil menurut Pasal 1633KUH,Perdata bahwa: “ jika di dalam persetujuan tidak telah ditentukan bagian masing – masing setuju dalm untung dan ruginya persekutuan maka maka bagian masing – masing adalah “seimbang” dengan apa yang ia telah masukan dalam persekutuan. Terhadap si sekutu yang hanya memasukan kerajinannya, bagian dalam untung-rugi ditetapkan sama dengan bagian si sekutu yang memasukan uang atau barang paling sedikit.” “ persekutuan khusus adalah persekutuan yang sedemikian yang hanya mengenai barang – barang tertentu saja, atau pemakaianya atau hasil – hasil yang akan didapatnya dari barang – barang itu, atau lagi mengenai suatu perusahaan maupun mengenai hal menjalankan sesuatu perusahaan atau pekerjaan atau pekerjaan tetap.”



DAFTAR PUSTAKA 1.



Johanes Ibrahim, Hukum Organisasi Perusahaan, Pola Kemitraan dan Badan



Hukum, Reflika Aditama, Bandung, 2006, hlm. 35 2.



Johanes Ibrahim, Ibid, hlm. 20.



3.



Johanes Ibrahim, Ibid, hlm. 36-43.



4.



I.G. Rai Wijaya Hukum Perusahaan, Undang-Undang dan Peraturan



Pelaksanaan di Bidang Usaha, Kesaint Blanc, Bekasi, 2005, hlm. 43. 5.



Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.;



Persekutuan Perdata (Maatschap)



Maatschap atau Persekutuan Perdata, adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah bentuk umum dari



Firma



dan



Perseroan



Komanditer



(Comanditaire



Venotschap). Dimana



sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya. Pada dasarnya pendirian suatu Maatschap dapat dilakukan untuk 2 tujuan, yaitu: 1 a. Untuk kegiatan yang bersifat komersial 2 b. Untuk persekutuan-persekutuan yang menjalankan suatu profesi. Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara atau para akuntan, yang



biasanya



dikenal



dengan



istilah



associate,



partner,



rekan



atau



Co



(compagnon). Mengenai Maatschap ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia (selanjutnya akan kita sebut BW). Karakteristik dari Maatschap yang tidak dimiliki oleh Firma dan CV adalah: Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Oleh karena itu, didalam pembukaan suatu Maatschap Akuntan misalnya, maka para sekutunya harusnya hanya orang-orang yang berprofesi sebagai Akuntan saja. Jadi tidak boleh dibuat misalnya: Kantor Akuntan Publik Suswinarno, Ak dan Rekan, tapi ternyata para sekutunya terdiri dari Notaris, Pengacara ataupun konsultan manajemen. Demikian pula untuk Maatschap yang dibentuk oleh para Notaris ataupun para pengacara. Seperti halnya firma, maka dalam Maatschap para sekutu masing-masing bersifat independen. Artinya, masing-masing sekutu berhak untuk bertindak keluar dan melakukan perbuatan hukum atas nama dirinya sendiri, khususnya untuk



tindakan pengurusan sepanjang hal tersebut tidak dilarang dalam anggaran dasarnya. Pembatasan tindakan keluar tersebut biasanya mengacu pada perbuatan yang bersifat kepemilikan, ataupun yang berarti Maatschap tersebut dengan suatu hutang atau kewajiban tertentu. Dalam hal demikian, maka perbuatan hukum dimaksud harus mendapat persetujuan dari sekutu yang lain. Dalam



pendirian



suatu



Maatschap,



para



sekutu



diwajibkan



untuk



berkontribusi bagi kepentingan Maatschap tersebut. “Kontribusi” ini dalam istilah hukumnya disebut “inbreng”(pemasukan ke dalam Perseroan). Para sekutu dapat berkontribusi dalam berbagai bentuk, yaitu uang, barang, good will, dan know how. Good Will itu sendiri bisa berupa apa saja, seperti: pangsa pasar yang luas, jaringan, relasi, ataupun Merek (brand image). Sedangkan Know how bisa berupa keahlian di bidang tertentu, seperti: dalam Maatschap Kantor Hukum, bisa berupa keahlian di bidang penanganan kasus kejahatan di dunia maya misalnya. Jadi bisa apa saja, yang penting oleh para persero (sekutu) tersebut dianggap memiliki manfaat dan nilai ekonomisdalam bahasa Indonesia Syarat pendirian suatu Maatschap (Persekutuan Perdata), sama dengan Firma ataupun CV, yaitu harus didirikan oleh paling sedikit oleh 2 orang berdasarkan pejanjian dengan akta notaries yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Karena, pada dasarnya akta pendirian Maatschap sebenarnya adalah bentuk kesepakatan antara para sekutu untuk berserikat dan bersama-sama dan mengatur hubungan hukum diantara para sekutu tersebut.[1] Maatschap



atau



yang



lebih



dikenal



sebagai



persekutuan



perdata



/perkongsian/kompanyon diatur dalam pasal 1618 hingga pasal 1652 KUHPer dan diartikan sebagai: “suatu



persetujuan



dimana



dua



orang



atau



lebih



mengikatkan



diri



untuk



memasukkan sesuatu kedalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya (pasal 1618 KUHPer)” ‘sesuatu’ disini dapat diartikan dalam arti luas, yaitu bisa berupa uang atau juga bisa berupa barang-barang lain, ataupun kerajinan yang dimasukkan kedalam persekutuan sebagai kontribusi dari anggota atau mitra yang bersangkutan. ‘kerajinan’ yang dimaksud juga bisa berupa tenaga atau ketrampilan yang



dimasukkan kedalam persekutuan karena hal ini merupakan syarat mutlak bagi terbentuknya maatschap. Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam KUHPer, dapat disimpulkan bahwa maatschap setidaknya mengandung unsur-unsur dibawah ini: a.



bertindak secara terang-terangan



b.



harus bersifat kebendaan



c.



untuk memperoleh keuntungan



d.



keuntungan dibagi-bagikan antara anggota



e.



kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum



f.



harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan



diizinkan g.



diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya Mengenai pendiriannya



sendiri,



maatschap



dapat



didirikan



melalui



perjanjian sederhana, dan tanpa pengajuan formal, atau tidak diperlukan adanya persetujuan pemerintah. Hal ini dapat dilakukan secara lisan, namun tidak menutup kemungkinan juga bila ingin dilakukan dengan akta pendirian yang dibuat secara otentik. Maatschap biasanya bertindak di bawah nama para anggota atau mitranya, meskipun ini bukan merupakan persyaratan hukum. Mengenai tanggung jawab, dapat dibagi dalam dua bagian, yaitu tanggung jawab intern para sekutu, dan tanggung jawab ekstern terhadap pihak ketiga. Untuk yang pertama (intern), maka para sekutu dapat menunjuk salah seorang diantara mereka atau pihak ketiga untuk menjadi Pengurus Maatschap guna melakukan semua tindakan kepengurusan atas nama maatschap (pasal 1637 KUHPer). Bila tidak dijanjikan demikian, maka setiap sekutu dianggap secara timbal balik telah memberikan kuasa, supaya yang satu melakukan pengurusan terhadap yang lain, bertindak atas nama maatschap dan atas nama mereka (pasal 1639 KUHPer). Untuk yang kedua (ekstern), dalam pasal 1642 KUHPer dinyatakan bahwa “para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh utang maatschap dan masing-masing



mitra tidak bisa mengikat mitra lainnya apabila mereka tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.” Dengan demikian, dapat disimpulkan, kecuali dibatasi secara tegas dalam perjanjian, maka setiap sekutu berhak untuk bertindak atas nama persekutuan dan mengikat para sekutu terhadap pihak ketiga dan pihak ketiga terhadap sekutu, dengan catatan diberikan hak khusus bagi sekutu yang tidak setuju untuk dilaksanakannya perbuatan hukum tersebut untuk mengajukan keberatan pada waktu yang telah ditentukan sehingga terbebas dari tanggung jawab atas tindakan tersebut. Mengenai pembagian keuntungan dan kerugian, para sekutu bebas untuk menentukan bagaimana keuntungan maatschap akan dibagikan diantara mereka. Apabila hal ini tidak diatur, maka keuntungan atau kerugian akan dibagikan seimbang



menurut



kontribusi



setiap



sekutu



dan



sekutu



yang



hanya



mengkontribusikan ketrampilan, jerih payah, akan memperoleh keuntungan atau kerugian yang sama dengan sekutu yang kontribusinya paling kecil baik dalam hal uang maupun barang (pasal 1635 KUHPer). Namun perlu dcatat disini bahwa suatu janji untuk memberikan seluruh keuntungan pada salah seorang sekutu adalah batal, namun sebaliknya, janji yang mengatakan bahwa seluruh kerugian akan ditanggung oleh salah seorang sekutu adalah diperbolehkan Bagaimana halnya bila maatschap bubar? Apa yang terjadi dengan kekayaan maatschap tersebut? Dalam pasal 1646 KUHPer, suatu maatschap dengan sendirinya bubar bila terjadi salah satu dari peristiwa dibawah ini: 1 2



- lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian maatschap; - musnahnya barang atau diselesaikannya perbuatan yang menjadi pokok permitraan;



3



- atas kehendak beberapa atau sesorang sekutu;



4



- jika seorang sekutu ditempatkan dibawah pengampuan atau dinyatakan pailit Bila maatschap bubar, maka harta kekayaan maatschap akan dibagi kepada anggota maatschap berdasarkan perjanjian terdahulu, setelah dikurangi utang-



utang terhadap pihak ketiga. Bagaimana bila kekayaan maatschap justru tidak cukup untuk membayar utang? Kembali pada karakteristik maatschap itu sendiri, maka utang tersebut akan ditanggung bersama (tanggung renteng) oleh para sekutu berdasarkan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya. Cara



yang



tersebut



pertama



kiranya



tidak



memerlukan



penjelasan.



Sebagaimana halnya dengan semua perjanjian yang dibuat untuk suatu waktu tertentu, maka suatu perjanjian persekutuan yang dibuat untuk suatu waktu yang ditetapkan dalam perjanjian berakhir apabila waktu itu habis. Para pembentuk perseroan (maatschap) dapat menyimpang dari penentuan ini yaitu menentukan cara-cara lain untuk terhentinya perseroan. Misalnya ada cara terhenti maatschap yang tidak disebutkan oleh pasal 1646, yaitu pembubaran maatschap oleh hakim, yang dimaksudkan oleh pasal 1647 KUHPer, dan lagi kalau ada persetujuan baru antara segenap peserta untuk menghentikan persetujuan perseroan semula. Cara yang tersebut ke-2, diatur lebih lanjut oleh pasal 1648 KUHPer, sebagai berikut: Apabila yang dimaksudkan dalam maatschap ialah hanya pemakaian saja dari suatu barang dan hak milik atas barang itu tetap berada di tangan si peserta yang memasukkan barang itu maka maastchap tentu berhenti kalau barangnya musnah terbakar. Apabila yang dijanjikan dimasukkan dalam maastchap ialah hak miliknya atas barang, maka perbedaan, apakah barang itu sudah atau belum dimasukkan. Kalau belum, maka maastchap terhenti dengan musnahnya barang. Kalau sudah, maka maastchap menderita kerugian akibat dari musnahnya barang, dan kerugian ini mungkin sekali telah ditanggung dengan suatu asuransi. Cara yang tersebut ke-3 diatur lebih lanjut oleh pasal 1619 dan 1650 sebagai berikut: Kalau umur maastchap tidak ditetapkan lebih dulu, maka tiap peserta berhak menghentikan maastchap secara memberitahukan kepada peserta-peserta lain



(opzegging) tetapi penghentian ini harus dilakukan secara jujur dan tidak pada waktu, yang tidak layak maastchap dihentikan (ontijding). Sebagai contoh dari ketiadaan kejujuran disebutkan peristiwa, dalam mana seorang peserta yang menghentikan itu, bermaksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan, yang semula oleh segenap peserta diharapkan akan dinikmati bersama. Sebagai contoh daripada waktu yang tidak layak (ontijdig) untuk penghentian maastchap, disebutkan keadaan dalam mana barang-barang kekayaan adalah baru berkurang, tetapi ada harapan kemudian barang tersebut akan bertambah, maka ada bainya terhentinya maastchap ditangguhkan dahulu. Hak untuk menghentikan maastchap ini dapat ditiadakan pada waktu pembentukan maastchap. Tetapi kalau ini terjadi, masih ada jalan untuk menghabiskan perhubungan hukum yang tidak diingini, dengan jalan mempergunakan pasal 16478, yaitu dari hukum dapat diminta supaya membubarkan maastchap, kalau ada alas an sah (wettige redden). Dan sebagai contoh disebutkan: apabila peserta lain tidak memenuhi kewajiban yang dijanjikan, atau apabila peserta lain oleh karena sakit tidak dapat mengurus maastchap sebai-baiknya, dan selanjutnya ditegaskan, bahwa hakimlah yang menentukan ketetapan atau pentingnya dari alasan yang dikemukakan untuk membubarkan maastchap. Dari dua contoh disebutkan oleh pasal 1647 tadi, dapat disimpulkan, bahwa, pada umumnya sebagai alasan yang sah dapat dianggap perbuatan-pernuatan dari peserta lain atau keadaan-keadaan, yang mengakibatkan kerjasama antara para peserta untuk tujuan maastchap adalah tidak mungkin lagi atau menjadikan amat sukar. Dalam hal kematian salah seorang peserta, menurut pasal 1651dasar dijanjikan, bahwa, apabila seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan diteruskan dengan ahli warisnya, atau diantara para peserta lainnya. Kalau terjadi peristiwa yang belakangan ini disebutkan ini menutur ayat (2), para ahli waris dari almarhum peserta hanya dapat minta pembagian kekayaan



maastchap menurut keadaan pada waktu wafatnya si almarhum itu,akan tetapi apabila pada waktu itu masih ada hal-hal yang harus dilaksanakan, maka untung rugi dari pelaksanaan itu dinikmati atau diderita pula oleh para ahli waris. Pada



akhirnya,



pasal



1652



menentukan,



kalau



sebagai



akibat



dari



penghentian, kekayaan harus dibagi diantara para peserta, maka berlakulah pasalpasal dari BW mengenai pembagian boedel-warisan dari seorang yang meninggal dunia (pasal 1066 dan seterusnya). Pembagian ini yang lazimnya juga dinamakan “liquidate”, mungkin sekali baru dapat dilaksanakan agak lama sesudah maastchap dihentikan.



http://pengetahuanoke.blogspot.co.id/2013/04/persekutuan-perdatamaatschap.html



A. Pengertian Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap) Persekutuan Perdata adalah Perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.



Persekutuan perdata adalah padanan dan terjemahan dari burgerlijk maatschap. Di dalam common law system dikenal dengan istilah partnership. Kemudian di dalam hukum Islam dikenal dengan istilah sharikah atau shirkah. Persekutuan adalah suatu bentuk dasar bisnis atau organisasi bisnis. Persekutuan perdata menurut Pasal 1618 KUHPerdata ada perjanjian antara dua orang atau lebih mengikat diri untuk memasukkan sesuatu (inbrengen) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.



Angela Schneeman mendefinisikan partnership sebagai suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang atau lebih melakukan kepemilikan bersama suatu bisnis untuk mendapatkan keuntungan. Partnership dapat juga diartikan sebagai suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang atau lebih untuk memasukkan uang, tenaga kerja, dan keahlian ke dalam suatu perusahaan, untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama.



Di Inggris, menurut Pasal 1 Partnership Act 1890 persekutuan perdata adalah hubungan antara orang yang menjalankan kegiatan bisnis dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (partnership is relation which subsists between persons carrying a business in common with a view to profit).



Persekutuan perdata atau lebih popular disebut Maatschap merupakan bentuk genus (umum) dari Persekutuan Firma (VoF) ,Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT). Hanya saja, karena saat ini pengertian tentang PT sudah jauh berkembang, maka ada pendapat yang mengatakan PT bukan lagi termasuk bentuk species (khusus) dari Maatschap. Jelasnya, apa yang diatur dalam BW mengenai Maatschap berlaku pula terhadap Firma dan CV. Keadaan ini terbaca dalam Pasal 15 KUHD, yang menyatakan bahwa persekutuan-persekutuan yang disebut dalam Buku I, Bab III, Bagian I KUHD, diatur oleh perjanjian-perjanjian antara para pihak dan oleh BW.



Dalam kepustakaan dan ilmu hukum, istilah persekutuan bukanlah istilah tunggal, karena ada istilah pendampingnya yaitu perseroan dan perserikatan. Ketiga istilah



ini sering digunakan untuk menerjemahkan istilah bahasa Belanda “maatschap”; “vennootschap”. Maat maupun vennoot dalam bahasa aslinya (Belanda) berarti kawan atau sekutu. “Persekutuan” artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan “sekutu” artinya peserta dalam persekutuan.Jadi, persekutuan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada perusahaan tertentu. Jika badan usaha tersebut tidak menjalankan perusahaan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi disebut “perserikatan perdata”. Sedangkan orang-orang yang mengurus badan itu disebut sebagai “anggota”, bukan sekutu.



Dengan demikian, terdapat dua istilah yang pengertiannya hampir sama, yaitu “perserikatan perdata” dan “persekutuan perdata”. Perbedaannya, perserikatan perdata tidak menjalankan perusahaan, sedangkan persekutuan perdata menjalankan perusahaan. Dengan begitu maka perserikatan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk hukum perdata umum, sebab tidak menjalankan perusahaan. Sedangkan persekutuan perdata adalah suatu badan usaha yang termasuk dalam hukum perdata khusus (hukum dagang), sebab menjalankan perusahaan.



H.Van der Tas, dalam Kamus Hukum menerjemahkan Maatschap sebagai perseroan, perserikatan, persekutuan. Fockema Andreae, menerjemahkannya sebagai perseroan, perseroan perdata. R. Subekti dalam terjemahan BW menyebut istilah Maatschap sebagai persekutuan.



Menurut Purwosutjipto, persekutuan perdata (maatschap) sebagaimana diatur dalam Buku III, Bab VIII BW adalah persekutuan yang termasuk dalam bidang hukum perdata umum, sebab apa yang disebut “maatschap” itu pada umumnya tidak menjalankan perusahaan. Tetapi dalam praktek, persekutuan perdata juga sering menjalankan perusahaan. Namun persekutuan yang dimaksud adalah persekutuan perdata khusus. Hal ini dapat diketahui dari Pasal 1623 BW jo Pasal 16 KUHD. Pasal 1623 BW berbunyi :”Persekutuan perdata khusus ialah persekutuan perdata yang hanya mengenai barang-barang tertentu saja, pemakaian atau hasil yang didapat dari barang-barang itu atau mengenai suatu usaha tertentu, melakukan perusahaan ataupun melakukan pekerjaan”. Sedangkan Pasal 16 KUHD berbunyi : “Yang dinamakan persekutuan firma ialah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama (firma)”.



Sedangkan Menurut Soenawar Soekowati, Maatschap adalah suatu organisasi kerjasama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. Yang dimaksudkan dalam taraf permulaan disini adalah bahwa Maatschap merupakan suatu badan yang pra atau sebelum menjadi perkumpulan berbadan hukum. Ia merupakan bentuk badan yang paling sederhana, sebagai dasar dari bentuk-bentuk badan



usaha yang telah mencapai taraf yang sempurna (berbelit-belit) pengaturannya. Jadi, maatschap bentuknya belum sempurna, artinya belum memiliki pengaturan yang rumit atau belum memenuhi unsur-unsur sebagai badan hukum.



Persekutuan Perdata (partnership / maatschap) menurut pasal 1618 KUHPerdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih mengikatnya diri untuk meamsukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang diperoleh karenanya.



Batasan yuridis Maatschap dimuat di dalam Pasal 1618 BW yang dirumuskan sebagai berikut: ”Persekutuan perdata (Maatschap) adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya”.



Dalam Pasal 1618 dikatakan bahwa tiap peserta harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Hal yang dimaksudkan disini adalah “pemasukan” (inbreng). Yang dimaksud dengan “pemasukan” (inbreng) bisa berwujud barang, uang atau tenaga, baik tenaga badaniah maupun tenaga kejiwaan (pikiran). Adapun hasil dari adanya pemasukan itu tidak hanya keuntungan saja, tetapi mungkin pula “kemanfaatan”, misalnya: 3 (tiga) orang bersahabat asal yogyakarta (Sadimin,Sudimin dan Sudiwati) yang hendak pergi ke Pulau Bali untuk bertamasya dan sekaligus mengunjungi teman kuliahnya di magister kenotariatan UNDIP dulu yang bernama Ni Putu Sri, masing-masing inbreng berupa ; Sadimin menyediakan mobil, Sudiwati menyediakan uang bensin dan Sudimin yang menyetir mobilnya. Sedikitpun tidak mendapat keuntungan dari persekutuan tersebut, tetapi hanya kemanfaatan yang berwujud kepuasan hati. Kenyataan hukum ini disebut “perserikatan perdata”.



Inti perjanjian dalam Pasal 1618 KUHPerdata ini adalah adanya kerja sama. Selain itu juga unsur memasukkan sesuatu, dan mendapatkan keuntungan. Sesuatu itu bisa berupa : 1. Pemasukan dengan barang (inbreng van zaken); 2. Pemasukan dengan uang (inbreng van Geld); dan 3. Kerajinan (nijverheid), Tenaga Kerja dan Kerajinan (Arheid en Vlijt). Perkembangan lebih lanjut di Belanda penggunaan istilah maatschap di Belanda ini sudah ditiadakan dan dimasukkan ke dalam pengertian vennootschap. Perseroan Perdata bersifat suatu bentuk perjanjian kerjasama. Persekutuan perdata ini merupakan bentuk pemitraan yang paling sederhana karena; 1. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang " besarnya" modal;



2. Dalam ha! pemasukan sesuatu dalam persekutuan atau rnaatschaap, selain terbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan hanya tenaga kerja; 3. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan; dan 4. Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam Firma. Apabila tidak ditetapkan lain dalam persetujuan/perjanjian, maka kerjasama ini udah rnulai berlaku sejak saat persetujuan. Isi Perjanjian Pada umumnya hal-hal yang diatur dalam persetujuan perjanjian adalah: 1. “Bagian” yang harus dimasukkan ke dalam persekutuan; 2. Bara kerja; 3. Pembagian keuntungan; apabila pembagian keuntungan tidak diatur, maka berlaku ketentuan menurut undang-undang; 4. Tujuan kerjasama; 5. Waktu atau lamanya; dan 6. Lain-lain yang perlu. Ke luar masing-masing anggota bertindak seakan-akan untuk diri sendiri, artinya dapat mengikat dirinya sendiri kepada pihak ketiga, yaitu hanya anggota yang bertindak ke luar tersebut.



B. Unsur-Unsur Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap) Dari ketentuan Pasal 1618 KUHPerdata tersebut ,dapat beberapa unsur tyang terdapat di dalam persekutuan perdata, yaitu : 1. adanya suatu perjanjian kerjasama antara dua orang atau lebih; 2. masing-masing pihak harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); 3. bermaksud membagi keuntungan antara bersama anggota; 4. bertindak secara terang-terangan; 5. kerjasama ini tidak nyata tampak keluar atau tidak diberitahukan kepada umum; 6. harus ditujukan pada sesuatu yang mempunyai sifat yang dibenarkan dan diizinkan; dan 7. diadakan untuk kepentingan bersama anggotanya. Partneship dapat diartikan sebagai suatu perjanjian (agreement) diantara dua orang / lebih untuk memasukkan uang ,tenaga kerja ,dan keahlian ke dalam atau lebih untuk mendapatkan keuntungan yang dibagi-bagi bersama sesuai dengan bagian atau proporsi yang telah disepakati bersama



Orang (Person) yang melakukan kerjasama di dalam persekutuan tersebut dapat berupa perorangan ,persekutuan perdata , perusahaan yang berabadan hukum ,atau bentuk persekutuan lainnya.



Makna bisnis (business) di dalam definisi persekutuan di atas mencakup setiap aktivitas yang menjalankan perusahaan,perkerjaan,atau profesi.



Dari persekutuan perdata baik yang dianut di Inggris dan Amerika Serikat dapat ditarik beberapa unsur yang melekat dalam persekutuan perdata yakni; 1. Ketentuan di atas secara tegas tidak memasukkan persekutuan perdata sebagai perusahaan yang terdaftar berdasarkan ketentuan perundangundangan perusahaan; 2. Persekutuan perdata merupakan hubungan kontraktual; 3. Persekutuan itu menjalankan suatu kegiatan bisnis; dan 4. Persekutuan didirikan dan dijalankan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, dapat ditarik simpulan bahwa persekutuan perdata baik dalam sistem hukum Indonesia maupun dalam sistem common law memiliki kesamaan, Kesamaan itu terletak pada hubungan para sekutu didasarkan perjanjian. Dengan perkataan lain, persekutuan perdata tunduk ada hukum perjanjian.Orang (person) yang melakukan kerjasama di dalam persekutuan tersebut dapat berupa perorangan, persekutuan perdata, perusahaan yang berbadan hukum, atau bentuk persekutuan lainnya.



C. Jenis Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap) 1. Persekutuan Perdata (Maatschap) Umum/Penuh (Pasal 1622 BW) Persekutuan perdata (Maatschap) umum ini adalah dimana para sekutu memasukkan seluruh hartanya atau bagian yang sepadan dengannya tanpa adanya suatu perincian apapun. Maatschap umum meliputi apa saja yang akan diperoleh para sekutu sebagai hasil usaha mereka selama maatchap berdiri. Maatschap jenis ini usahanya bisa bermacam-macam (tidak terbatas) yang penting inbrengnya ditentukan secara jelas/terperinci. 2. Persekutuan Perdata (Maatschap) Khusus (Pasal 1623 BW) Persekutuan perdata (Maatschap) khusus ini adalah dimana para sekutu menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian tenaga kerjanya.



Maatschap khusus (bijzondere maatschap) adalah maatschap yang gerak usahanya ditentukan secara khusus, bisa hanya mengenai barang-barang tertentu saja, atau pemakaiannya, atau hasil yang akan didapat dari barang-barang itu, atau mengenai suatu usaha tertentu atau penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap. Jadi, penentuannya ditekankan pada jenis usaha yang dikelola oleh maatshap (umum atau khusus), bukan pada inbrengnya. Mengenai inbreng, baik pada maatschap umum maupun maatschap khusus harus ditentukan secara jelas/terperinci. Kedua maatschap ini dibolehkan. Yang tidak dibolehkan adalah maatschap yang sangat umum yang inbrengnya tidak diatur secara terperinci seperti yang disinggung oleh Pasal 1621 BW. Maatschap termasuk salah satu jenis permitraan (partnership) yang dikenal dalam hukum Perusahaan di Indonesia disamping bentuk lainnya seperti Vennootschap Onder Firma (Fa) dan Commanditaire Vennooschap (CV). Maatschap merupakan bentuk usaha yang biasa dipergunakan oleh para Konsultan, Ahli Hukum, Notaris, Dokter, Arsitek dan profesi-profesi sejenis lainnya. Maatschap merupakan bentuk permitraan yang paling sederhana karena : 1. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal, seperti yang berlaku dalam Perseroan Terbatas (PT) yang menetapkan besar modal minimal, saat ini adalah minimal Rp. 50.000.000,00- (lima puluh juta rupiah); 2. Dalam rangka memasukkan sesuatu dalam persekutuan atau maatschap, selain berbentuk uang atau barang, boleh menyumbangkan tenaga saja; 3. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan; dan 4. Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan dalam Firma.



D. Ciri-ciri dan Sifat Persekutuan Perdata (Partnership / Maatschap) Tujuan Pasal 1619 KUHPerdata, menetapkan bahwa segala Perseroan harus mengenai suatu usaha yang hal ini, dan dibuat untuk kemanfaatan bersama dari pihak-pihak yang bersangkutan. Kemanfaatan bersama dari pihak yang bersangkutan dimaksudkan bahwa masing-masing sekutu berjanji untuk mendapatkan keuntungan, yang akan dibagi bersama di antara para anggota sekutu. Setiap usaha dari peserta pesero tidaklah dapat dibenarkan bila ditujukan untuk diri pribadinya sendiri, akan tetapi harus selalu ditujukan bagi kepentingan bersama, termasuk dalam hal mendapatkan keuntungan ditujukan untuk keuntungan bersama, sehingga janji memberikan keuntungan kepada seseorang pesero atau beberapa orang adalah batal. Sebaliknya bila kerugian boleh diparjanjikan bahwa bila terjadi kerugian dalam usahanya, maka segala kerugian hanya dipikul oleh seseorang atau beberapa orang anggota sekutu. 1. Ciri-ciri Persekutuan Perdata (Maatschap) Ciri-ciri persekutuan perdata adalah : 1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih;



2. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); dan 3. Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama Dalam Pasal 1619 ayat (1) KUHPdt yang berisikan “usaha persekutuan usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak”, pasal yang menjelaskan bahwa bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu. Dalam mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sarana seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata, yaitu :“masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang, dan keahliannya ke dalam persekutuan”. 2. Sifat Persekutuan Perdata (Maatschap) Sifat dari Persekutuan Perdata adalah : 1. Gunanya untuk mencari keuntungan; 2. cara pendirian sederhana; 3. cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal; dan 4. Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri. Sumber Hukum : 1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Referensi : 1. Rai Widjaya. 2002. Hukum Perusahaan (edisi Revisi). Megapoin: Kesaint Blanc-IKAPI. Bekasi Jawa Barat. 2. Handri Rahardo, SH. 2009. Hukum Perusahaan. Pustaka Yustisia. Yogyakarta. 3. HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Buku 2 tentang Bentuk-Bentuk Badan Hukum, Djambatan, Jakarta, 1988 4. Rudhi Prasetya, Kedudukan Mandiri Perseroan Terbatas (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995).Imran Ahsan Khan Nyazee, Islamic law of Business Organization, Partnership, (Kuala Lumpur, The Other Press, 1997 5. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/persekutuan-firma-fa.html 6. David Kelly, et.al, Business Law, (London, Cavendish Publishing Limited, 2002). 7. R.T. Sutantya R. Handhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 1991). 8. http://artonang.blogspot.co.id/2015/09/hukum.html



9. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-unsur-jenis-ciri-dansifat.html