Program Kerja Manajemen Fasilitas Dan Keselamatan 1doc [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



BLUD PUSKESMAS JOGOLOYO TAHUN 2021



KERANGKA ACUAN PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN



PENDAHULUAN Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas mempunyai karakteristik dan organisasi yang sangat kompleks. Berbagai jenis tenaga kesehatan dengan perangkat keilmuannya masingmasing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu, membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam Puskesmas. Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan pasien yang lebih aman. Termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. LATAR BELAKANG Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat ( UU No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, psl 1 angka 7 ). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Puskesmas. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Di samping ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Puskesmas sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Di sisi lain Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan ( PMK No.75 Tahun 2014) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Puskesmas mempunyai kontribusi yang cukup mentukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar



Manajeman Fasilitas dan Keselamatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.



TUJUAN TUJUAN UMUM Tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. TUJUAN KHUSUS Mengelola resiko lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja.



KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN NO 1



Kegiatan Pokok Keselamatan dan Keamanan



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Pengaman an Bahan dan Limbah Berbahaya



1) 2) 3)



4)



5) 6)



Rincian Kegiatan Pembuatan program Keselamatan dan Keamanan fasilitas puskesmas, serta memonitor untuk mengamankan area yang diidentifikasi. Identifikasi semua staf, pengunjung, pedagang dan semua area yang beresiko kemananan. Membuat pedoman keselamatan dan keamanan selama masa pembangunan dan renovasi. Pimpinan Puskesmas memanfaatkan semua sumber daya yang ada sesuai dengan program. Bila ada badan independen dalam fasilitas pelayanan akan di survei untuk memastikan, badan tersebut mematuhi program keselamatan. Pendokumentasian hasil pemeriksaan fasilitas terkini dan akurat. Melaksanakan tindak lanjut terhadap temuan fisik untuk mengurangi resiko keselamatan. Menyusun rencana kerja dan anggaran fasilitas sesuai perundangan yang berlaku, agar fasilitas tetap dapat beroperasi secara aman dan efektif. Melakukan identifikasi bahan dan limbah berbahaya, serta mempunyai daftar terbaru bahan berbahaya di Puskesmas Membuat rencana dan melaksanakan untuk penanganan, penyimpanan dan penggunaan yang aman bahan bahan limbah berbahaya. Menyusun laporan dan investigasi setiap ada tumpahan atau paparan dan insiden lainnya yang berkaitan dengan bahan bahan dan limbah berbahaya. Menyusun dan melaksanakan rencana penangganan limbah berbahaya serta pembuangannya secara aman sesuai dengan hukum yang berlaku. Menyusun dan melaksanakan prosedur yang benar dalam menggunakan alat perlindungan diri saat menangani tumpahan atau paparan. Mendokumentasikan persyaratan izin, lisensi atau



Kewaspadaan menghada pi bencana



ketentuan staf yang diperbolehkan mengelola bahan dan limbah berbahaya. 7) Menyusun dan menerapkan rencana untuk pemasangan label pada bahan dan limbah berbahaya. 1) Pembuatan program kewaspadaan bencana yaitu melakukan identifikasi kemungkinan bencana internal dan eksternal, seperti keadaan darurat masyarakat, wabah,



2) 3)



4)



Penanggulang an Kebakaran



1)



bencana alam dan bencana lain. rencana untuk penanganan Membuat kemungkinan terjadinya kedaruratan bencana. Melaksanakan ujicoba / simulasi bencana di Puskesmas secara tahunan meliputi dan posttest tentang ujicoba tersebut. . Melakukan survei badan independen terhadap fasilitas pelayanan pasien yang terkait dengan kedaruratan komunitas, untuk meyakinan bahwa badan independen mematuhi kesiapan menghadapi bencana. Membuat rencana dan melaksankan program K3 bidang pengamanan kebakaran secara terus menerus untuk memastikan penghuni Puskesmas aman dari kebakaran, asap dan kedaruratan lain yang bukan kebakaran.



2) Melakukan survei terhadap badan independen yang mengelola K3 mematuhi rencana pengaman kebakaran. 3) Membuat program pengurangan resiko kebakaran dengan cara melakukan assesmen resiko kebakaran saat ada pembangunan di atau berdekatan dengan fasilitas pelayanan dan melakukan deteksi dini terhadap kebakaran dan asap. 4) Membuat pedoman cara melakukan evakuasi / jalan keluar yang aman dari fasilitas jika terjadi kebakaran dan kedaruratan, bukan kebakaran. 5) Puskesmas melaksanakan ujicoba sistem deteksi kebakaran dan pemadaman kebakaran serta pemeliharaannya, serta didokumentasikan. 6) Membuat program pelatihan untuk staf tentang pengamanan kebakaran dan asap sekurangkurangnya setahun sekali.



Pengelolaan Peralatan Medis



7) Puskesmas membuat prosedur dan pelaksanaan serta evaluasi untuk pelarangan merokok bagi pasien, keluarga, pengunjung dan staf. 1) Membuat rencana untuk pengadaan, pemeliharaan, kalibrasi dan inventaris peralatan medis di Puskesmas. 2) Membuat program uji coba alat sesuai dengan penggunaan dan rekomendasi pabrik serta dilayani oleh tenaga yang bersertifikat atau dengan surat tugas. 3) Mengumpukan dan mendokumentasikan hasil pemantauan peralatan medis untuk keperluan perencanaan dan perbaikan peralatan medis. 4) Membuat dan melaksanakan prosedur penarikan atau pemusnahan peralatan medis



Manajemen Sistem Utilitas



yang di tarik kembali oleh pabrik atau siplier. 5) Menyusun penggunaan setiap produk dan peralatan yang dalam proses penarikan kembali dengan peralatan lain atau peralatan alternatif. 1) Memastikan Puskesmas memiliki ketersediaan air dan listrik 24 jam sehari, tujuh hari seminggu. 2) Melakukan identifikasi area pelayanan yang beresiko tinggi mengalami gangguan listrik dan air, serta melakukan pencegaan bila terjadi gangguan listrik dan air dengan cara



3)



4)



5) 6)



Pendidikan Staf



1) 2) 3)



4)



membuat perencanaan sumber listrik dan air alternatif bila dalam keadaan emergensi. Membuat jadwal dan melaksanakan ujicoba sumber air dan listrik alternatif sekurang -kurangnya setahun sekali atau sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta mendokumentasikan hasil ujicoba tersebut. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan hasil pemeriksaan, ujicoba dan pemeliharaan sistem pendukung, limbah, gas medis, ventilasi dan sistem kunci (tata cara / juknis) secara teratur. Melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air dan air di ruang hemodialisa oleh petugas yang kompeten atau otoritas yang berwenang. Melakukan tindak lanjut terhadap dokumentasi hasil monitoring sistem manajemen pendukung, kemudian dikumpulkan untuk digunakan sebagai perencanaan dan peningkatan sistem manajemen pendukung. Membuat program dan jadwal pendidikan dari setiap komponen yang tercantum dalam program K3 untuk seluruh staf Puskesmas. Membuat program pelatihan untuk pengunjung, pedagang/vendor, pekerja kontrak dan lainnya yang diidentifikasi oleh Puskesmas. Membuat program pendidikan dan pelatihan bagi staf agar staf dapat memahami, mengimplementasikan dalam hal mengoperasikan dan memelihara alat medis serta mengoperasikan sistem utilitas sesuai dengan pekerjaannya. Membuat program pelatihan dan tes bagi ketua K3 serta anggotanya sesuai dengan uraian tugas dan hasil pelatihan serta tes didokumetasikan.



CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Pengusulan dan pembentuk kepanitiaan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan Puskesmas Raya Singkep Barat. 2. Pelatihan internal dan eksternal tim MFK untuk peningkatkan kompetensi dan komitmen personal (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) 3. Mengadakan rapat rutin bulanan tim MFK atau koordinasi dengan pihak lain. 4. Pemilihan dan pembuatan program MFK. 5. Sosialisasi pelaksanaan program MFK Puskesmas Raya 6. Laporan Tahunan kegiatan MFK SASARAN 1. SDM Puskesmas Raya memahami tentang Manajemen Fasilitas dan



Keselamatan Kerja, sekaligus mampu menerapkan Program K3. 2. Pasien dan Keluarga mendapatkan pelayanan yang memuaskan serta keamanan dan keselamatannya terjamin. 3. Prosedur kerja berfokus pada kebutuhan dan keselamatan pasien.



7.



Melakukan update inventaris



JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN NO 1.



KEGIATAN 2019 1 Pengusulan dan pembentuk



2.



Tim MFK Pelatihan



internal



dan



3.



eksternal Tim MFK Mengadakan rapat



rutin



4.



5.



bulanan panitian MFK Mengadakan permintaan Tong sampah,Iva,l Sosialisasi pelaksanaan



program MFK 6. Laporan tahunan Kegiatan MFK



2



3



4



5



6



7



8



9



10



11 12



PENCATATAN DAN PELAPORAN 1. Membuat analisa hasil pelaksanaan evaluasi kegiatan dan dilaporkan kepada Kepala Puskesmas Raya pada akhir. 2. Membuat evaluasi pelayanan dilakukan setiap bulan dan tahunan. 3 Cacatan perbaikan dan perencanaan terus menerus dilaksanakan.