Program Kerja MFK 2022 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Bayu
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN PUSKESMAS SUKOMORO



PEMERINTAH KABUPATEN NGANJUK DINAS KESEHATAN TAHUN 2022



PROGRAM KERJA MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN A. Pendahuluan Puskesmas sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan merupakan bagian dari sumber daya kesehatan yang sangat diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan upaya kesehatan. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas mempunyai



karakteristik dan organisasi yang cukup kompleks.



Berbagai jenis tenaga kesehatan dan non kesehatan dengan perangkat keilmuannya masing-masing berinteraksi dan bersinergi satu sama lain. Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran yang berkembang sangat pesat yang harus diikuti oleh tenaga kesehatan dalam rangka pemberian pelayanan yang bermutu membuat semakin kompleksnya permasalahan dalam puskesmas. Puskesmas harus mampu memberikan pelayanan pasien yang lebih aman termasuk di dalamnya asesmen risiko, identifikasi, dan manajemen risiko terhadap pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan untuk belajar dan menindaklanjuti insiden, dan menerapkan solusi untuk mengurangi serta meminimalisir timbulnya risiko. B. Latar Belakang Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakanuntuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratifmaupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ataumasyarakat ( UU No. 36 Tahun Tentang Kesehatan 2009, pasal 1 angka 7 ). Salah satu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan adalah Puskesmas. Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat maka keberadaan fasilitas pelayanan kesehatan harus mencukupi. Di samping ketersediaan fasilitaspelayanan kesehatanyang cukup, kualitas lingkungan juga merupakan hal yang penting dalam pencapaian derajat kesehatan. Puskesmas sebagai tempat kerja harus mengupayakan kesehatan dan keselamatan kerja pegawainya. Di sisi lain puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan ( Permenkes 43 tahun 2019). Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) sebagai salah satu standar yang turut dinilai dalam Akreditasi Puskesmas mempunyai kontribusi yang cukup menetukan status akreditasi. Oleh karena itu Standar Manajeman Fasilitas dan Keselamatan (MFK) harus diupayakan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.



C. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus 1. Tujuan Umum Tersedianya fasilitas yang aman, berfungsi dan mendukung bagi pasien, keluarga, staf dan pengunjung. 2. Tujuan Khusus Mengelola resiko lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja yang meliputi : a. Keselamatan dan Keamanan; b. Bahan Berbahaya; c. Manajemen Emergensi; d. Pengamanan Kebakaran; e. Peralatan Medis; f. Sistem Utilitas; D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan 1. Kegiatan Pokok : a. Mengidentifikasi resiko di lingkungan di mana pasien dirawat dan staf bekerja. b. Memeriksa fasilitas Puskesmas c. Memelihara fasilitas Puskesmas 2. Rincian Kegiatan a. Mengidentifikasi resiko yang disebabkan oleh Fasilitas Rumah Sakit, meliputi : 1) Resiko Keselamatan dan Keamanan seperti : Lantai Licin, Langitlangit jebol, jalan rusak, bangunan rusak atau runtuh, wc mampet, kendaraan / transportasi mogok, pompa air rusak, listrik mati, tegangan listrik tidak stabil, kabel-kabel electrode putus, alat tidak dikalibrasi, distribusi air terganggu, kualitas air bersih/minum tidak sesuai standar, air limbah tidak memenuhi syarat, suhu ruangan terlalu panas menyebabkan malfungsi alat. 2) Resiko Bahan Berbahaya : terkena tumpahan cairan iritan, terhirup uap bahan berbahaya, ledakan tabung gas, tertelan bahan beracun, terpapar bahan berbahaya dan beracun. 3) Resiko manajemen emergensi : kebakaran, bencana alam, kerusuhan massal, keracunan massal, ancaman peledakan, kerusakan bangunan dan runtuhnya gedung dan air bah banjir.



4) Resiko Kebakaran : korsleting listrik, ledakan tabung gas LPG, ledakan tabung gas Oksigen, sambaran petir, penyimpanan bahan mudah terbakar. 5) Resiko Peralatan Medis : salah diagnosa, tersengat aliran listrik, luka bakar, terpapar infeksi nosokomial. 6) Resiko sistem utilitas (Listrik, air bersih/minum, air limbah, AC, lift dan Oksigen): kegiatan operasional pelayanan terganggu untuk listrik di Puskesmas Induk maupun Wilayah. Untuk air bersih dan air minum akan mengganggu kegiatan operasional pelayanan di Puskesmas Induk maupun di wilayah. Air limbah tidak sesuai baku mutu



sehingga



mencemari



lingkungan,



kerusakan



AC



menyebabkan terganggunya fungsi alat, tidak tersedianya Oksigen dapat mengganggu kegiatan pelayanan. b. Memeriksa Fasilitas Rumah Sakit 1) Jadwal pemeriksaan Fasilitas Puskesmas 2) Uji fungsi alat dan fasilitas 3) Form checklist pemeriksaan 4) Laporan hasil pemeriksaan c. Memelihara Fasilitas Puskesmas 1) Jadwal pemeliharaan fasilitas puskesmas 2) Kalibrasi dan Uji fungsi fasilitas puskesmas 3) Laporan hasil pemeliharaan fasilitas puskesmas E. Cara Melaksanakan Kegiatan a. Proses indentifikasi : 1) Menentukan dan mengelompokkan jenis resiko yang mungkin terjadi dilingkungan puskesmas sesuai faktor penyebabnya. 2) Membuat denah dan pemasangan rambu-rambu meliputi area berbahaya, tempat-tempat beresiko dan jalur evakuasi. 3) Menunjuk petugas yang kompeten dan bertanggung jawab. b. Memeriksa Fasilitas Puskesmas : 1) Dibuatkan jadwal harian untuk kegiatan memeriksa fasilitas puskesmas



dengan



mengisi



form



checklist



sesuai



jenis



pemeriksaan. 2) Ditunjuk



petugas



pelaksana



yang



kompeten



dan



bertanggungjawab. 3) Petugas saat melakukan pemeriksaan fasilitas rumah sakit disertai dengan uji fungsi. 4) Dibuat pelaporan yang diketahui atasan langsung.



c. Memelihara Fasilitas Puskesmas 1) Dibuatkan jadwal pemeliharaan atau servis fasilitas puskesmas baik yang dilakukan oleh petugas puskesmas maupun pihak ketiga pada setiap bulan, tiga bulan, enam bulan dan satu tahun sekali. 2) Dilakukan kalibrasi :  Kalibrasi internal puskesmas : setiap enam bulan sekali oleh petugas puskesmas.  Kalibrasi eksternal : dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki sertifikat terkalibrasi setiap satu tahun sekali. 3) Dibuat pelaporan yang diketahui oleh atasan langsung. F. Sasaran Sasaran Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) adalah : 1. Pasien 2. Keluarga pasien 3. Pengunjung 4. Staf/petugas 5. Masyarakat sekitar Puskesmas 6. Vendor.



G. Skedul / Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



H. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan 1. Pencatatan Acuan yang dipakai dalam pencatatan kegiatan adalah : a.



Kasus di lapangan



b.



Frekuensi kejadian kasus



c.



Jumlah kejadian/kasus dalam periode tertentu



d.



Jumlah kasus teratasi



e.



Jumlah kasus tidak teratasi



f.



Penyebab dan akibat kasus tidak teratasi



g.



Pelimpahan kepada pihak ketiga terhadap kasus yang tidak teratasi



2. Pelaporan Laporan program kerja/kegiatan dibuat setiap 1 (satu) tahun sekali dan diserahkan kepada Ketua Tim Akreditasi Rumah sakit. 3. Evaluasi Kegiatan Evaluasi kegiatan dilakukan secara berkala sesuai jadwal. a. Indikator Masukan (Input) b. Indikator Proses (Proces) c. Indikator Keluaran (Output)