PROGRAM KERJA Pkbrs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS)



RUMAH SAKIT RISA SENTRA MEDIKA TAHUN 2022



Lembar Pengesahan PROGRAM KERJA TIM PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKBRS) RUMAH SAKIT RISA SENTRA MEDIKA TAHUN 2022



Mataram, 2022 Menyetujui Direktur Rumah Sakit



dr. Solikah Sriningsih, MMR., MH Direktur



Ketua Pelayanan PKBRS



dr. Lisa Damayanti



1



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan yang Maha Kuasa karena hanya atas perkenanNya Program Kerja Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram ini dapat selesai. Buku Program Kerja Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pelayanan pelayanan kesehatan bagi petugas yang ada di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram. Diharapkan dengan adanya buku ini dapat meningkatkan mutu pelayanan dalam hal Pelayanan KB di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram dan digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas. Tidak lupa penyusun sampaikan terima kasih yang sedalam dalamnya atas bantuan semua pihak dalam menyelesaikan Buku Program Kerja Tim Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS) di Rumah Sakit Risa Sentra Medika Mataram ini. Kami



sangat



menyadari



banyak



terdapat



kekurangan



dalam



buku,



Kekurangan ini secara berkesinambungan akan terus diperbaiki sesuai dengan tuntutan dalam pengembangan rumah sakit ini.



Mataram, 1 Juni 2022



Penyusun



2



DAFTAR ISI Lembar Pengesahan..............................................................................................................1 KATA PENGANTAR............................................................................................................... 2 DAFTAR ISI........................................................................................................................... 3 1. Latar Belakang .................................................................................................................. 4 2.Tujuan................................................................................................................................. 4 a. Tujuan Umum................................................................................................................. 4 b. Tujuan Khusus.................................................................................................................. 3. .Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan..............................................................................5 a. Kegiatan Pokok.............................................................................................................. 5 b. Rincian Kegiatan............................................................................................................. 6 4.Cara Melaksanakan Kegiatan.............................................................................................6 5. Sasaran.............................................................................................................................. 8 6. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan..........................................................................................9 7. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan.................................................................9 8. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan.................................................................10



1.



3



1. Latar Belakang Berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, jumlah penduduk Indonesia berjumlah 237,641,326 jiwa yang mengalami peningkatan sebesar 5,32% dari tahun 2007. Dengan Laju Pertumbuhan Penduduk (LPP) sebesar 1,28% yang diperkirakan jumlah kelahiran di Indonesia sebesar 5 Juta jiwa per tahun dan perkiraan angka keguguran sebesar 3,5 juta per tahun. Sedangkan perkiraan persalinan yang terjadi di Rumah Sakit 20%, Bidan praktek swasta 30% dan Puskesmas/Bidan Pedesaan 50%. Mengingat besarnya jumlah kelahiran per tahun maka diperlukan upaya untuk mengendalikan kelahiran melalui perencanaan keluarga dengan menggunakan kontrasepsi terutama setelah melahirkan atau mengalami keguguran. Penggunaan kontrasepsi pasca persalinan dan pasca keguguran memberikan kontribusi terhadap penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan pencapaian peserta KB Baru (PB) yang menjadi sasaran program KB. Berdasarkan hasil pemantauan BKKBN terhadap pelayanan Keluarga Berencana (KB) Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di 22 Rumah Sakit (14 Provinsi) tahun 2008-2009, rata-rata yang ber-KB setelah bersalin dan keguguran hanya 5-10%. Dengan kondisi tersebut, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah upaya optimalisasi Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS). Dimana Rumah Sakit merupakan salah satu tempat fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai peran besar untuk mengurangi Angka Kematian Ibu (AKI), terlebih lagi setelah bersalin ibu langsung menggunakan kontrasepsi pasca persalinan dengan tujuan akhir menurunkan AKI. Hal ini dilakukan karena saat ini makin melemahnya pelayanan KB di Rumah Sakit milik pemerintah dan swasta, yang berimbas pada makin banyaknya keluarga pasca melahirkan yang tidak segera ikut program KB. Disamping itu perlu dilakukan pula upaya terpadu untuk meningkatkan cakupan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran oleh para pengambil kebijakan, pengelola dan pelaksana program baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten dan Kota. 2. Tujuan Umum dan Tujuan Khusus a. Tujuan Umum Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan Keluarga Berencana Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di RS Risa Sentra Medika b. Tujuan Khusus -



Meningkatkan cakupan pelayanan KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di RS Risa Sentra Medika. 4



-



Meningkatkan pencapaian peserta KB baru Pasca Persalinan



dan Pasca



Keguguran di RS Risa Sentra Medika. -



Untuk memberikan pelayanan KB secara berkesinambungan pada semua ibu pasca salin maupun pasca keguguran terutama bagi ibu yang belum memakai alat kontrasepsi jangka panjang.



3. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan a. Kegiatan Pokok Dalam pelaksanaan prosedur pelayanan keluarga berencana rumah sakit, pelayanan meliputi : -



Pra pelayanan :



1. Komunikasi, Informasi dan Edukasi 2. Konseling 3. Penapisan 4. Persetujuan tindakan medis -



Pelayanan



-



Pasca pelayanan



A. Rincian Kegiatan Langkah-langkah dalam pelayanan kontrasepsi dilakukan meliputi : - Pra Pelayanan: 1. Komunikasi, Informasi dan Edukasi 



Pelayanan KIE dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam hal ini oleh dokter kandungan.







Tujuan untuk memberikan pengetahuan, mengubah sikap dan perilaku terhadap



perencanaan



keluarga



baik



untuk



menunda,



menjarangkan/membatasi kelahiran melalui penggunaan kontrasepsi. 2. Konseling Konseling dilakukan untuk memberikan berbagai masukan dalam metode kontrasepsi dan hal-hal yang dianggap perlu untuk diperhatikan dalam metode kontrasepsi yang menjadi pilihan klien berdasarkan tujuan reproduksinya. Tindakan konseling ini disebut sebagai informed choice. 1. Penapisan klien merupakan upaya untuk melakukan kajian tentang kondisi kesehatan klien dengan menggunakan alat bantu berupa diagram lingkaran Kriteria Kelayakan Medis Kontrasepsi (Roda KLOP). Kondisi kesehatan dan 5



karakteristik individu akan menentukan pilihan metode kontrasepsi yang diinginkan dan tepat untuk klien. Tujuan utama penapisan klien adalah:  



Ada atau tidak adanya kehamilan; Menentukan keadaan yang membutuhkan perhatian khusus misalnya menyusui atau tidak menyusui pada penggunaan KB pasca persalinan;







Menentukan masalah kesehatan yang membutuhkan pengamatan dan pengelolaan lebih lanjut misalnya klien dengan HIV.



Klien



tidak



selalu



memberikan



informasi



yang



benar



tentang



kondisi



kesehatannya, sehingga petugas kesehatan harus mengetahui bagaimana keadaan klien sebenarnya, bila diperlukan petugas dapat mengulangi pertanyaan yang berbeda. Perlu juga diperhitungkan masalah sosial, budaya atau agama yang mungkin berpengaruh terhadap respon klien tersebut termasuk pasangannya. Untuk sebagian besar klien bisa diselesaikan dengan cara anamnesis terarah, sehingga masalah utama dikenali atau kemungkinan hamil dapat dicegah. Beberapa metode kontrasepsi tidak membutuhkan pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan



panggul,



kecuali



AKDR,



tubektomi,



dan



vasektomi



dan



pemeriksaan laboratorium untuk klien dilakukan apabila terdapat indikasi medis. 4. Persetujuan Tindakan Tenaga Kesehatan Persetujuan tindakan tenaga kesehatan merupakan persetujuan tindakan yang menyatakan kesediaan dan kesiapan klien untuk ber-KB. Persetujuan tindakan medis secara tertulis diberikan untuk pelayanan kontrasepsi seperti suntik KB, AKDR, implan, tubektomi dan vasektomi, sedangkan untuk metode kontrasepsi pil dan kondom dapat diberikan persetujuan tindakan medis secara lisan. Setiap pelayanan kontrasepsi harus memperhatikan hak-hak reproduksi individu dan pasangannya, sehingga harus diawali dengan pemberian informasi yang lengkap, jujur dan benar tentang metode kontrasepsi yang akan digunakan oleh klien tersebut. Penjelasan



persetujuan



tindakan



tenaga



kesehatan



sekurangkurangnya



mencakup beberapa hal berikut: 6







Tata cara tindakan pelayanan;







Tujuan tindakan pelayanan yang dilakukan;







Alternatif tindakan lain;







Risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi; dan







Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan. -



Pelayanan Kontrasepsi



Menurut waktu pelaksanaannya, pelayanan kontrasepsi dilakukan pada: 1. masa interval, yaitu pelayanan kontrasepsi yang dilakukan selain pada masa pasca persalinan dan pasca keguguran 2. pasca persalinan, yaitu pada 0 - 42 hari sesudah melahirkan 3. pasca keguguran, yaitu pada 0 - 14 hari sesudah keguguran 4. pelayanan kontrasepsi darurat, yaitu dalam 3 hari sampai dengan 5 hari pascasenggama yang tidak terlindung dengan kontrasepsi yang tepat dan konsisten. Tindakan



pemberian



pelayanan



kontrasepsi



meliputi



pemasangan



atau



pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR), pemasangan atau pencabutan Implan, pemberian Suntik, Pil, Kondom, pelayanan Tubektomi dan Vasektomi serta pemberian konseling Metode Amenore Laktasi (MAL). -



Pasca Pelayanan



Konseling pasca pelayananan dari tiap metode kontrasepsi sangat dibutuhkan. Konseling ini bertujuan agar klien dapat mengetahui berbagai efek samping dan komplikasi yang mungkin terjadi. Klien diharapkan juga dapat membedakan masalah yang dapat ditangani sendiri di rumah dan efek samping atau komplikasi yang harus mendapat pelayanan medis. Pemberian informasi yang baik akan membuat klien lebih memahami tentang metode kontrasepsi pilihannya dan konsisten dalam penggunaannya. 4.



Cara Melaksanakan Kegiatan a.



Alur pasien dalam pelayanan KB Bagan 1 Alur pelayanan KB



7



b. Prosedur pelayanan 1) Identifikasi Klien /calon akseptor yang datang untuk dilayani KB di RS pada tahap awal akan melalui prosedur sebagai berikut : 



Jika klien baru :  Dapat berasal dari rujukan luar maupun dalam RS serta datang sendiri.  Dilakukan anamnesis penyakit dan keikutsertaan dalam KB oleh petugas



paramedis.



 Pada status/rekam medik akan diberikan cap/stempel PKBRS.  Apabila klien bersedia menjadi akseptor KB maka diarahkan ke poli PKBRS.  Apabila pasien belum mau ikut KB tetap dirujuk ke poli PKBRS untuk mendapat KIE. 8







Jika klien lama/ulangan :  Dapat berasal dari rujukan luar maupun dalam RS atau datang sendiri.  Dilakukan anamnesis penyakit dan keikutsertaan dalam KB oleh petugas paramedis.  Apabila telah dilakukan KIE dan konseling sebelum ke RS, maka konseling yang diberikan berupa pemantapan pilihan. 







Pada status/rekam medik akan diberikan cap/stempel PKBRS.



Klien dengan kasus khusus (misalnya : efek samping, komplikasi, pasca persalinan/keguguran) sebelum dilakukan KIE dan konseling maka permasalahannya harus ditangani dengan baik terlebih dahulu.



2) Komunikasi-Informasi-Edukasi (KIE) - Setelah dilakukan identifikasi Klien maka dilakukan kegiatan KIE. - Dalam KIE tersebut akan diberikan informasi mengenai berbagai metode kontrasepsi yang tersedia di RS tersebut. - KIE dapat diberikan oleh bagian promosi kesehatan/tenaga kesehatan yang sudah terlatih dalam memberikan KIE. 3) Konseling Setelah diberikan KIE maka dilakukan konseling dengan menggunakan alat bantu pengambilan keputusan (ABPK) untuk memberikan bantuan kepada klien dalam pengambilan keputusan pemilihan kontrasepsi yang cocok. 4) Penapisan medis Setelah pasien memilih jenis kontrasepsi yang akan digunakan kemudian dilakukan penapisan medis oleh dokter/dokter spesialis. 5) Pelayanan Kontrasepsi - Pelayanan kontrasepsi diberikan oleh tenaga medis (dokter spesialis/dokter terlatih/bidan) tergantung jenis kontrasepsi yang digunakan. - Pelayanan



yang



diberikan



sesuai



dengan



standar



profesi



dan



memperhatikan hak pasien termasuk membuat informed consent. - Apabila diperlukan dapat dilakukan pemeriksaan penunjang seperti pemeriksaan laboratorium, radiologi dan sebagainya. Pelayanan yang diberikan meliputi : 



Pelayanan



preventif



yaitu



pelayanan



kontrasepsi



dengan



lebih



mengutamakan metode efektif terpilih (IUD, implant dan kontrasepsi mantap). 



Pelayanan kuratif yaitu pelayanan efek samping, komplikasi dan kegagalan penggunaan kontrasepsi serta pelayanan ginekologis pada akseptor KB. 9







Pelayanan rehabilitatif, berupa pelayanan infertilitas dan reversibilitas (pemulihan kesuburan).



6) Pemantauan medis dan pemberian nasehat pasca tindakan dilakukan oleh petugas klinik/medis. 7) Kunjungan kontrol dapat dilakukan di tempat pemberi layanan (RS) atau fasilitas kesehatan diluar RS (Puskesmas, klinik, dokter/bidan swasta) apabila klien sebelumnya merupakan kiriman/rujukan dari sarana pelayanan kesehatan tersebut. 8) Ayoman pasca pelayanan 5. Sasaran Sasaran program pelayanan KB di RS adalah : 1) Pasangan usia subur 2) Klien rujukan komplikasi dan efek samping 3) Klien pasca persalinan dan pasca keguguran 4) Pasangan yang infertil 5) Masyarakat 6. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Tabel 1 JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN No 1.



Jenis Kegiatan Melaksanakan dan menerapkan



Bulan 1



2



3 4 5 6



7



8



9 10 11



12



X



X



X X X X X X X X



X



X



X



X



X X X X X X X X



X



X



X



X



X X X X X X X X



X



X



standar pelayanan manajerial PKBRS 2.



Konsodilasi Organisasi :  Penyusunan rencana RS untuk melaksanakan program pelayanan manajerial PKBRS



3.



Mengembangkan kebijakan dan SPO sesuai dengan standar.



4.



Memberikan penyuluhan



x



x



x



x



tentang PKBRS kerjasama dengan PKRS 5.



Peningkatan mutu SDM dengan



x



x



pelatihan. 6.



Pengusulan sarana dan



X



X



X X X X X X X X



X



prasarana:



10



lampiran 7.



Rapat tim



8



Pendataan pasien mendapat PKBRS



X



x



x



x



x



x



x x x



x x



x



x x



x x



X



7. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan Pemantauan PKBRS dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas/memperbaiki pelayanan kontrasepsi di Rumah Sakit, yang mencakup : 



Pelayanan







SDM







Pembiayaan







Pelaporan







Fasilitas Pemantauan dilakukan melalui :  Analisis hasil pencatatan dan pelaporan  Pertemuan /rapat koordinasi Pemantauan internal dilakukan oleh Tim Jaga Mutu RS yang bersangkutan dengan cara self assessment yang dapat dilakukan 4 kali setahun. Pemantauan eksternal oleh Tim Jaga Mutu dilakukan di fasilitas pelayanan KB di wilayah kerja tim jaga mutu tersebut yang meliputi : 



Monitoring kualitas (4 kali/tahun)



 Supervise fasilitatif (4 kali/tahun)  Audit medik pelayanan KB (berdasarkan kasus khusus dalam pelayanan KB)  Pertemuan koordinasi tim jaga mutu (2 kali/tahun) 8. Pencatatan, Pelaporan dan Evaluasi Kegiatan a.



Pencatatan akan dilakukan pada rekam medis pasien



b.



Laporan setiap pelaksanaan kegiatan dilakukan setiap bulannya ke Ka. Div Pelayanan Rumah Sakit Risa Sentra Medika.



c.



Laporan hasil evaluasi kegiatan dilakukan setiap



4 kali dalam setahun atau



sesuai dengan situasi kalau diperkirakan akan ada penundaan atau akan dimajukan jadwal kegiatan tersebut.



Lampiran 1



11



12



13