Program Kerja PKBRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM KERJA KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT (PKB)



RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK KUSUMA PRADJA 2022 Jalan.Bugangan Raya No. 3-5 Semarang Telp.(024)3546355 Fax.(024)3553895 E-mail: [email protected] Website: kusuma.co.id



A. Pendahuluan



BAB I PENDAHULAN



Sejalan dengan semangat ICPD 1994 di Cairo, pendekatan pelayanan kontrasepsi di Indonesia memegang teguh prinsip-prinsip hak asasi manusia. Prinsip-prinsip ini diterjemahkan dengan memberikan kebebasan yang bertanggung jawab bagi pasangan untuk menentukan jumlah, penjarangan dan pembatasan kehamilan serta informasi dan cara untuk memenuhi hak-hak reproduksinya teebut. Teedianya berbagai pilihan alat dan obat kontrasepsi di titik- titik layanan dengan informasi yang lengkap adalah wajib untuk dipenuhi dan merupakan tantangan Pemerintah saat ini. Melalui pertemuan tingkat tinggi tentang keluarga berencana yang dilaksanakan di London pada tanggal 11 Juli 2012, komunitas internasional melalui Family Planning 2020 (FP 2020) sepakat untuk merevitalisasi komitmen global untuk Keluarga Berencana dan perluasan akses pelayanan kontrasepsi; memperbaiki akses dan distribusi alat dan obat kontrasepsi serta mengatasi/mengurangi hambatan yang ditemui. Selain itu melalui pertemuan FP 2020 diharapkan dapat meningkatkan komitmen dari berbagai negara, development partne, organisasi internasional, civil society organizations, serta sektor swasta untuk berkontribusi dalam pendanaan program KB secara global dan pengembangan kebijakan dan strategi di masing- masing negara untuk mengurangi hambatan terhadap pelayanan KB. Berdasarkan data yang didapatkan oleh Dinas Kesehatan Propinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 terdapat 6.652.451 pasang pasangan usia subur (PUS). Dari seluruh PUS yang ada sebesar 73.5 % adalah peserta KB aktif. Selain itu didapatkan dari data BKKBN Propinsi Jawa Tengah bahwa angka un meet need di propinsi Jawa Tengah terus meningkat dari 10.4 pada tahun 2012 menjadi 10.8 pada tahun 2017 dan pada tahun 2019 menjadi 11.9 dimana seharusnya target unmeet need tahun 2019 adalah sebesar 7.367. Cakupan KB pasca salin di Jawa Tengah hanya sebesar 26.8 % dengan cakupan di Kota Semarang 23.8 %. Penggunaan alat kontrasepsi pasca salin selama tahun 2019 yang tercatat 5.5% menggunakan suntik; 1.6% menggunakan implant , 4.6 % menggunakan pil; 17.34% menggunakan AKDR dan 5.9 % menggunakan kontrasepsi MOW. Pelayanan KB dirumah sakit terutama pasca pealinan dan pasca keguguran diharapkan akan mencegah kehamilan dengan jarak terlalu dekat maupun kehamilan yang tidak diinginkan sehingga dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian ibu Dalam rangka penguatan dan pencapaian tujuan pelayanan KB, maka dukungan manajemen pelayanan KB menjadi sangat penting, mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, 2



sampai dengan Pemantauan dan Evaluasi. Dalam program KB ini, terdapat dua kementerian/lembaga yang memegang peranan penting yaitu Kementerian Kesehatan dan BKKBN. Koordinasi yang baik dan berkesinambungan antara BKKBN dan Kementerian Kesehatan beserta jajaran di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam manajemen pelayanan KB menjadi hal yang sangat penting. Dengan manajemen pelayanan yang baik, diharapkan dapat meningkatkan keteediaan (availability), keterjangkauan (accessibility), penerimaaan (acceptability) dan kualitas pelayanan (quality). Salah satu tantangan dalam pelayanan KB adalah belum optimalnya keteediaan, keterjangkauan dan kualitas pelayanan KB. Oleh karena itu dibutuhkan Pedoman sebagai acuan dalam memberikan pelayanan KB yang berkualitas. B. Tujuan Pedoman 1. Umum Meningkatkan kemampuan pengelola program KIA/KB dalam hal manajemen pelayanan KB sebagai upaya mendukung percepatan penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi. 2. Khusus a.



Meningkatkan kemampuan



pengelola



program



KIA/KB



program



KIA/KB



program



KIA/KB



program



KIA/KB



dalam



pengorganisasian pelayanan KB. b.



Meningkatkan kemampuan



pengelola



dalam perencanaan pelayanan KB. c.



Meningkatkan kemampuan



pengelola



dalam pelaksanaan pelayanan KB. d.



Meningkatkan kemampuan



pengelola



dalam pemantauan dan evaluasi pelayanan KB. C. Manfaat dan Sasaran Pedoman Manajemen Pelayanan KB menjadi acuan untuk meningkatkan kemampuan manajemen pengelola program KIA/KB bagi : a. Pengelola Program KB di setiap tingkat administrasi (Pusat, Provinsi, Kabupaten /Kota) b. Petugas kesehatan di Puskesmas beserta jaringan dan jejaringnya c. Mitra kerja lainnya D. Ruang Lingkup Pelayanan 3



Ruang



lingkup



penyusunan



Pedoman



Manajemen



Pelayanan



KB



meliputi:



Pengorganisasian, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi Pelayanan KB. E. Batasan Operasional a. Contraceptive Prevalence Rate (CPR) : Peentase cakupan peserta KB aktif dibandingkan dengan jumlah PUS di suatu wilayah kerja pada kurun waktu tertentu. b. Efek Samping Kontrasepsi: efek yang tidak diinginkan yang dapat terjadi akibat penggunaan alat kontrasepsi c. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat. d. Informed consent: Peetujuan tidak dan atau tertulis tentang tindakan medis yang diberikan kepada klien atau keluarganya atas dasar informasi dan penjelasan mengenai tindakan medis yang akan dilakukan terhadap klien teebut. e. KB Pasca Pealinan: penggunaan suatu metode kontrasepsi sesudah melahirkan sampai 6 minggu/42 hari melahirkan. f. Kegagalan KB: Kasus terjadinya kehamilan pada akseptor KB aktif, yang pada saat teebut menggunakan metode kontrasepsi. g. Komplikasi Kontrasepsi: Gangguan kesehatan ringan sampai berat bagi klien yang terjadi akibat penggunaan metode kontrasepsi. h. Pasangan Usia Subur (PUS): pasangan yang istrinya berumur antara 15-49 tahun. i. Peserta KB Aktif (Current User):Akseptor yang pada saat ini sedang memakai alat dan obat kontrasepsi (alokon) untuk menjarangkan kehamilan atau yang mengakhiri kesuburan, dan masih terlindungi oleh kontrasepsi. j. Peserta KB Baru: peserta yang baru pertama kali menggunakan metode kontrasepsi termasuk mereka yang pasca keguguran dan sesudah melahirkan, k. Perkiraan Permintaan Masyarakat (PPM): jumlah perkiraan alokon yang dibutuhkan masyarakat yang harus dicapai dalam periode waktu tertentu l. Unsafe abortion: prosedur penghentian kehamilan oleh tenaga kurang terampil (tenaga medis/non medis), alat tidak memadai, lingkungan tidak memenuhi syarat kesehatan (WHO, 1998). m. Total Fertility Rate/TFR (Angka Kelahiran Total): Rata-rata banyaknya anak yang dilahirkan hidup oleh seorang wanita selama masa reproduksinya. n. Unmet Need:Pasangan usia subur yang tidak ingin punya anak lagi atau yang ingin 4



menjarangkan kelahiran, tetapi tidak menggunakan kontrasepsi. F. Landasan Hukum a. Keputusan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor



HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit b. Peraturan menteri kesehatan nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, pealinan dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kesehatan seksual c. Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional d. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025. e. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. f. Undang-undang Republik IndonesiaNomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit g. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga h. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial i. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. j. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota k. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. l. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2014 tentang Sistim Infomasi Kesehatan m. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi n. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. o. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional. p. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan q. Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013 tentang perubahan Atas peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. 5



r. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290 Tahun 2008 tentang Peetujuan Tindakan Kedokteran s. Peraturan Menteri Kesehatan 1464/PER/X/ 2010 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan t. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Kriteria Fasilitas Pelayanan Kesehatan Terpencil, Sangat Terpencil dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang Tidak Diminati u. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional v. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 tahun 2014 tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. w. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA CBGs) x. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional y. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan . z. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan aa. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat. bb. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 03.01/160/I/2010 tentang Rencana Strategis Tahun 2010-2014 cc. Peraturan Kepala BKKBN 143/HK-010/B5/2009 tentang Pedoman Jaminan dan Pelayanan Keluarga Berencana. dd. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 249/PER/E1/2011 tentang Kebijakan Penyediaan Alat dan Obat Kontrasepsi dalam Program Kependudukan dan Keluarga Berencana ee. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 281 /PER/B4/2011 tentang Petunjuk Teknis Monitoring Evaluasi Penerapan dan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera di Kab/ Kota ff. Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 120/PER/G4/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pencatatan dan Pelaporan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga. 6



BAB II STANDAR KETENAGAAN Tim PKBRS terdiri dari : 1. 5 dokter spesialis kebidanan 2. 6 Dokter umum 3. 7 bidan pelaksana



7



BAB III STANDAR FASILITAS A. Batasan Fasilitas pelayanan keluarga berencana paripurna ialah fasilitas yang mampu dan berwenang memberikan semua jenis pelayanan kontrasepsi ditambah dengan pelayanan rekanalisasi dan penanggulangan infertilitas. B. Fungsi 1. Memberikan pelayanan KIE medis baik sebelum maupun sesudah pelayanan. 2. Memberikan pelayanan kontrasepsi sederhana, pil, suntik KB, AKDR dan implant serta kontrasepsi mantap pria dan wanita. 3. Memberikan pelayanan penanggulangan efek samping dan komplikasi. 4. Memberikan pelayanan rujukan. 5. Memberikan pelayanan rekanalisasi. 6. Memberikan pelayanan penanggulangan infertilitas. 7. Melakukan pencatatan dan pelaporan. 8. Melaksanakan pelatihan medis teknis dan konseling. 9. Melakukan penelitian teknologi kontrasepsi dan biomedis. C. Tenaga 1. Dokter



spesialis



obstetric



dan



ginekologi



yang



telah



mendapat



pelatihan



penanggulangan infertilitas dan rekanalisasi. 2. Dokter spesialis anestesi. 3. Dokter umum yang telah mendapat pelatihan. 4. Tenaga konseling yang telah mendapat pelatihan. 5. Bidan dan perawat yang telah mendapat pelatihan. 6. Tenaga administrasi yang telah mendapat pelatihan. D. Prasarana dan Sarana 1. Ruang tunggu, pendaftaran serta KIE medis-dengan ukuran minimal 3x4 m2 dan perlengkapan minimal : a. Satu meja tulis dan kursi untuk pendaftaran. b. Satu lemari tempat penyimpanan kartu status, registrasi dan formulir laporan. c. Tempat duduk untuk menunggu. d. Bahan-bahan KIE medis keluarga berencana. e. Satu set alat peraga. 8



2. Ruang konsultasi/konseling-dengan ukuran minimal 3x3 m2 dan perlengkapan minimal : a. Satu meja dan kursi untuk konseling. b. Satu meja tempat obat dan alat kontrasepsi. c. Satu lemari untuk menyimpan obat dan alat kontrasepsi. d. Konseling kit. 3. Ruang periksa dan pelayanan kontrasepsi dengan ukuran 3x3 m2 dan perlengkapan minimal : a. Peralatan nonmedis : 1) Satu tempat tidur periksa berikut kasur, bantal, sprei, sarung bantal, duk, dan karet laken. 2) Satu bangku kecil untuk memudahkan klien naik ke tempat tidur. 3) Alat sterilisator. 4) Lima wadah DTT/steril masing-masing untuk menyimpan sarung tangan karet steril, kasa steril, kapas DTT/steril, duk beih dan AKDR. 5) Satu tempat untuk mencuci alat (wastafel). 6) Satu cawan/mangkuk ginjal. 7) Tempat sampah medis/nonmedis. 8) Bahan/obat-obatan habis pakai, seperti cairan antiseptik, kapas dan kasa steril. b. Peralatan medis : 1) Meja ginekologik. 2) Satu tensimeter, satu stetoskop, satu timbangan berat badan dan Hbmeter. 3) Korentang dan tempatnya. 4) Tiga set AKDR kit. 5) Tiga set implan kit. c. Ruang cuci tangan 1) Satu bak cuci tangan lengkap dengan kran air yang mengalir dengan baik. 2) Sabun, sikat tangan dan alat pembeih lainnya. 3) Duk.



9



d. Ruang operasi 1) Meja operasi berikut lampu operasi. 2) Meja alat. 3) Bedah mikro set. 4) Perlengkapan untuk pelayanan kontrasepsi mantap wanita, rekanalisasi, serta penanggulangan infertilitas. e. Ruang pascabedah 1) Beberapa tempat tidur berikut kasur, bantal, sprei, sarung bantal, duk dan karet laken. 2) Satu tensimeter. 3) Satu stetoskop. 4) Satu timbangan berat badan. 5) Satu set emergensi kit. f. Ruang laboratorium lengkap (dapat sebagai bagian dari laboratorium umum) dengan kemampuan untuk : 1) Pemeriksaan darah lengkap. 2) Pemeriksaan sperma. g. Kamar kecil/wc 1) Bak air dan gayungnya. 2) Sabun dan alat-alat pembersih lainnya. h. Ruang pelatihan medis teknis dan konseling-berikut perlengkapannya. i. Ruang penelitian-dapat menyatu dengan bagian yang bisa, berikut perlengkapannya. 4. Perlengkapan dan obat-obatan, dipergunakan untuk : a. Pelayanan metode kontrasepsi sederhana. b. Pelayanan metode pil KB. c. Pelayanan metode suntik KB. d. Pelayanan metode AKDR. e. Pelayanan metode implant. f. Pelayanan metode mantap wanita. g. Pelayanan infertilitas dan rekanalisasi. 5. Papan nama fasilitas pelayanan Ukuran 60x20 cm2, berisi hari dan jam kerja fasilitas pelayanan. 10



BAB IV TATA LAKSANA PELAYANAN A. Mekanisme alur pasien di PKB:



B. Pelayanan 1. Calon akseptor KB datang ke IGD atau Poli Kebidanan/KB mendaftar ke petugas 2. Dokter atau Bidan Poli Kebidanan/ KB atau Rawat Inap memberikan konseling kepada klien untuk memilih pelayanan KB sesuai kelaikan medis 3. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik dan penunjang untuk menghindarkan kontraindikasi tindakan sebelum klien menyepakati informed consent yang telah dipahami. 4. Setelah klien menyetujui untuk menggunakan salah satu metode kontrasepsi khusus untuk pelayanan suntik, IUD, implan dan tubektomi, perlu persetujuan secara tertulis dengan menandatangani formulir informed consent, apabila klien tidak setuju perlu diberikan konseling ulang 5. Setelah pelayanan KB, dokter atau bidan memantau hasil pelayanan KB dan memberikan nasehat pasca pelayanan kepada klien KB sebelum klien pulang dan kontrol kembali.



11



BAB V LOGISTIK A. Penyediaan obat – obat KB berada dikelola oleh bagian farmasi. B. Pelayanan laboratorium dipusatkan di laboratorium RSIA Kusuma Pradja C. Pelayanan radiologi dipusatkan di instalasi radiologi / rontgen



12



BAB VI KESELAMATAN PASIEN A. Definisi Keselamatan pasien (patient safety) rumah sakit adalah suatu system dimana RS membuat asuhan pasien lebih aman. B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit. 2. Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. 3. Menurunnya kejadian tidak diharapakan (KTD) di rumah sakit. 4. Terlaksananya



program-program



pencegahan



sehingga



tidak



terjadi



pengulangan kejadian tidak diharapkan. C. Standar Patient Safety Standar keselamatan pasien (patient safety) untuk pelayanan KB : 1. Ketepatan Identitas Target 100%. Label identitas tidak tepat apabila: tidak terpasang,salah pasang, salah penulisan nama, salah penulisan gelar (Tn/Ny/An), salah jenis kelamin, salah alamat. 2. Terpasang gelang identitas pasien rawat inap Target 100% pasien yang masuk ke rawat inap terpasang gelang identitas pasien. 3. Ketepatan penyampaian hasil pemeriksaan penunjang Target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila: salah ketik hasil, mengetik terbalik dengan hasil lain, hasil tidak terketik, salah identitas. 4. Ketepatan pemberian obat Target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila: salah obat, salah jumlah, salah jenis, kurang/kelebihan dosis, salah rute pemberian, salah identitas pada etiket, salah pasien.



13



BAB VII KESELAMATAN KERJA A. Pengertian Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja / aktifitas karyawan lebih aman. Sistem teebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun rumah sakit. B. Tujuan 1. Terciptanya budaya keselamatan kerja di RSIA Kusuma Pradja 2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. 3. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. 4. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. C. Tata Laksana Keselamatan Karyawan 1. Setiap petugas medis maupun non medis menjalankan prinsip pencegahan infeksi, yaitu : a)



Menganggap bahwa pasien maupun dirinya sendiri dapat menularkan infeksi.



b)



Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatuboot/alas kaki tertutup, celemek, masker dll) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien yaitu: urin, darah, muntah, sekret, dll.



c)



Melakukan perasat yang aman bagi petugas maupun pasien, sesuai prosedur yang ada, misal : menyuntik, menjahit luka, memasang infus, dll.



d)



Mencuci tangan dengan sabun antiseptik sebelum dan sesudah menangani pasien.



2. Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius 3. Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilitas yaitu: a)



Dekontaminasi dengan larutan klorin



b)



Pengeringan



c)



Menggunakan baju kerja yang bersih



14



BAB VIII PENGENDALIAN MUTU Pengendalian mutu PKBRS dilihat dari ketersediaan alkon yang lengkap dari beberapa metode, petugas yang kompeten serta dilakukan konseling berkelanjutan.



15



BAB IX PENUTUP Pedoman ini dibuat untuk memberikan arahan tindakan di unit pelayanan KB di RSIA Kusuma Pradja. Dengan demikian pedoman ini harus dilaksanakan dengan disertai tekad dan kemauan yang kuat guna meningkatkan mutu pelayanan KB di RSIA Kusuma Pradja.



Mengetahui, Direktur



Ketua Tim PKBRS



dr. Wahyu Hendarto,Sp.An



dr. Rabiah Adawiyah, Sp.OG



16