PTUN - SBY 2018 G 125 Putusan Akhir PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



P U T U S A N



ng



Nomor : 125/ G / 2018/ PTUN.SBY.



“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“



gu



Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus dan



menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada peradilan tingkat pertama



A



dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : -----------------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI; Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan



am



Kepala Desa, tempat tinggal : Di Ds ledok RT/RW 007/003 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro,



ah k



ep



Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. MUHAMMAD SHOLEH,SH.



In do ne si



R



2. IMAM SYAFI’I,SH.



A gu ng



3. AGUS SETYA WAHYUDI,SH 4. MUHAMMAD SYAIFUL,SH. 5. MOH.NOVAL IBROHIM SALIM,SH.MH. 6. ELOK DWI KADJA,SH.



Semuanya para Advokad, masing-masing warga Negara Indonesia yang



lik



ah



7. FARID BUDI HERMAWAN,SH.



ub



PARNERS” yang berkantor di Jalan Ngagel jaya Indah B No 29 Surabaya (



ep



Belakang Gedung Wanita Kalibokor ) Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Agustus 2018 baik sendiri –sendiri maupun bersama-samadalam hal ini



R



bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, Untuk selanjutnya disebut



ng



es



sebagai ----------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT;



M



In d



A



gu



Halaman 1 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



MELAWAN



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



bekerja dan tergabung pada kantor advokat dan konsultan hukum “SHOLEH &



Halaman 1



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



BUPATI BOJONEGORO, berkedudukan di jalan P Mas Tumapel No 1



ng



Bojonegoro , yang dalam hal ini diwakili kuasanya sebagai berikut : 1. N a m a



: FAISOL AHMADI,SH



Undangan Sekda Kabupaten Bojonegoro



Nama



: MUSLIM WAHYUDI,SH.



A



2



: Kepala Bag Hukum dan Peraturan Perundang-



gu



Jabatan



Jabatan



: Ka Sub Bag Peraturan Perundang-Undangan pada



ub lik



Undangan Sekda Kabupaten Bojonegoro 3



Nama



: AGUS SETYADI RAKHMAN,SH.



Jabatan



: Ka Sug Bag Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum



ep



ah k



am



ah



Hukum pada bagian Hukum DAN Peraturan Perundang-



dan Praturan Perundang-Undangan Sekda Kab.



: ABDUL AZIS,SH



A gu ng



4 Nama



In do ne si



R



Bojonegoro



Jabatan



: Ka Sub Bag bantuan Hukum pada Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan sekda Kabupaten Bojonegoro



5 Nama



: YUSLIANA ARIANTI,SH.



: Staf pada bagian dan Peraturan Perundang-



ah



Jabatan



lik



Undangan Sekda Kabupaten Bojonegoro



ub



: RACHMAT AKBAR PERDANA, SH.



Jabatan



: Staf pada bagian Hukum dan Peraturan Perundang



berkewarganegaraan



Indoesia,



ep



Kesemuanya berkedudukan di Jalan P Mas Tumapel No. 1 berdasarkan



surat



kuasa



Bojonegoro Nomor



:



R



188/017/412.012/2018 tertanggal 25 Juli 2018; Untuk selanjutnya disebut sebagai



In d



on



ng



A



gu



Halaman 2 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



es



------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT;



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



6. N a m a



Halaman 2



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



ng



Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;---------------------------------------------------



Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Surabaya



1.



tanggal



08 Agustus 2018



gu



Nomor : 125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY.



tentang Penunjukan Majelis Hakim ;-----------------------------------------------------



Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha



A ah



Negara Surabaya



tanggal



10 Agustus 2018 tentang hari Pemeriksaan Persiapan; -------------------------Telah membaca Penetapan Ketua Usaha Negara



Surabaya



Nomor :



Majelis Hakim Pengadilan Tata 125/PEN.TUN/2018/ PTUN.SBY.



ep



tanggal 05 September 2018 tentang hari Persidangan; ---------------------------Telah membaca berkas perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY.; ------------



5.



Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang bersengketa



In do ne si



4.



R



ah k



am



3.



Nomor : 125HK/PEN.TUN/2018/PTUN. SBY.



ub lik



2.



dalam sengketa ini ; ------------------------------------------------------------------------



A gu ng



----------------------------TENTANG DUDUKNYA SENGKETA------------------------------



Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal



6 Agustus 2018,



Negara Surabaya



yang



terdaftar



di



Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha



pada tanggal 6 Agustus 2018, dengan register Perkara setelah



melalui



proses



pemeriksaan



lik



ah



Nomor : 125/G./2018/PTUN.SBY.



persiapan gugatan tersebut telah diperbaiki / disempurnakan pada tanggal 19



ub



I.



OBJEK GUGATAN;-----------------------------------------------------------------------------



ep



ka



m



September 2018, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : -----------------



Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018



R



tertanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala



es



ng



Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoroatas nama DIDIK



In d



A



gu



Halaman 3 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



DWI AGUNG SUPANGADI;------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 3



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



II. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN GUGATAN;-------------------------------------------



ng



Bahwa, objek sengketa dimaksud dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2018 dan



diketahui pada tanggal 26 Juli 2018 di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Malo



gu



Kabupaten Bojonegoro sehingga pengajuan gugatan aquo didaftarkan pada



tanggal 6 Agustus 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya masih



A



dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55



ub lik



(selanjutnya cukup disebut Undang-undang PTUN);---------------------------------



III. KEWENANGAN---------------------------------------------------------------------------------1.



Bahwa, obyek sengketa TUN a quo merupakan keputusan tertulis yang



ep



ah k



am



ah



Undang-undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara



dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang telah



In do ne si



R



memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang



A gu ng



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh



badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan



final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum



lik



ah



perdata". Serta setalah berlakunya Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang



ub



dalam Pasal 1 angka 7 yaitu "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan adalah Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh dan/atau



Pejabat



Pemerintahan



ep



Badan



dalam



penyelenggaraan



pemerintahan" Jo Pasal 87 yang menyatakan "Dengan berlakunya Undang-



R



ka



m



Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara



es



Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam



In d



A



gu



Halaman 4 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 4



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004



ng



dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai :



Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;------------



b.



Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di



gu



a.



lainnya;--------------------------------------------------------------------------------



Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;---------



d.



Bersifat final dalam arti luas;----------------------------------------------------



e.



Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau



f.



Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat."---------------------



ub lik



c.



2. Bahwa, TERGUGAT adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan



ep



ah k



am



ah



A



lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara



R



pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Pj. Bupati Bojonegoro.



In do ne si



3. Bahwa, menurut uraian di atas tersebut objek Gugatan merupakan



A gu ng



Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sehingga memenuhi klasifikasi ketentuan Pasal 47



Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara



yaitu "Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara."---------------------------------



lik



ah



IV. KEPENTINGAN PENGGUGAT--------------------------------------------------------------



ub



Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan



ep



ka



m



1. Bahwa, pada tanggal 25 Juli 2018 TERGUGAT mengeluarkan Surat



Malo Kabupaten Bojonegoroatas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI..



R



Dengan begitu objek sengketa TUN yang mengakibatkan kepentingan



es



ng



PENGGUGAT dirugikan,sesuai dengan ketentuan Pasal 53 (1) Undang-



In d



A



gu



Halaman 5 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



undang PTUN UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 5



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang



ng



menyatakan-------------------------------------------------------------------------------------



"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan



gu



oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis



kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan



A



Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah



ub lik



ah



dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti-rugi dan/atau rehablitasi".---------



Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 141/91/KEP/205.412/2016 tertanggal 13 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan



ep



ah k



am



2. Bahwa, PENGGUGAT adalah Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo



Bahwa,



atas



tindakan



yang



dikeluarkan



oleh



In do ne si



3.



R



Malo Kabupaten Bojonegoro, atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI. TERGUGAT



dengan



A gu ng



memberhentikan secara tidak hormat PENGGUGAT dari jabatannya sebagai Kepala



Desa



Sukorejo



Periode Tahun



2016



- 2022. Telah



nyata



mengakibatkan PENGGUGAT tidak bisa menjalankan tugas fungsi dan



kewenangan sebagai Kepala Desa serta PENGGUGAT tidak berhak



menerima gaji dan/atau tunjangan yang diperoleh karena jabatannya,



lik



ah



padahal seharusnya PENGGUGAT menerima hal tersebut sampai dengan



ub



V.



DASAR DAN ALASAN GUGATAN;-------------------------------------------------------



ep



Bahwa, dasar-dasar permasalahan sehingga muncul gugatan PENGGUGAT sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------



R



ka



m



Tahun 2022.--------------------------------------------------------------------------------------



Keputusan



141/91/KEP/204.412/2016



Bupati



tertanggal



13



Bojonegoro Desember



2016



Nomor



:



tentang



In d



A



gu



Halaman 6 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Surat



ng



dengan



es



1. Bahwa, PENGGUGAT adalah Kepala Desa Sukorejo yang dilantik sesuai



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 6



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI.



ng



Dimana masa jabatan PENGGUGAT seharusnya berakhir 6 (enam) tahun



gu



terhitung sejak tanggal pelantikan;---------------------------------------------------------



2. Bahwa, pada sekitar bulan Agustus 2017 di Kabupaten Bojonegoro telah



A



dilaksanakan seleksi pengisian perangkat desa, termasuk juga desa



ub lik



Calon Perangkat Desa yang kalah bernama AHMAD BAGUS KUNIAWAN dari Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro;---------------



3. Bahwa, pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro adalah bersifat serentak yang dilaksanakan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Kabupaten



ep



ah k



am



ah



PENGGUGAT. Bahwa, ternyata hasil seleksi a quo digugat oleh salah satu



dan Desa dimasing-masing Desa yang sedang melaksanakan seleksi



In do ne si



R



penerimaan calon Perangkat Desa hal ini sebagaimana tertuang dalam



A gu ng



Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Jo Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2017



tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;---------------------------------------



4. Bahwa, AHMAD BAGUS KURNIAWAN mengajukan gugatan hasil seleksi



lik



ah



tersebut di Pengadilan negeri Bojonegoro sebagaimana teregister dalam



ub



proses seleksi melanggar peraturan perundang-undangan. Dan proses perkara tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan perkara di tingkat



ep



Banding sebagaimana dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn tertanggal 4 Juli 2018;-------------------------------



R



ka



m



perkara perdata nomor No. 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn karena merasa dalam



es



5. Bahwa, dengan adanya gugatan tersebut maka PENGGUGAT memutuskan



hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Sebab jika



In d



A



gu



Halaman 7 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



untuk menunda pelantikan perangkat desa terpilih di desa PENGGUGAT



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 7



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



tidak, dan apabila nantinya gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan, akan menjadikan pelantikan yang dilakukan oleh semua kepala desa sekabupaten (termasuk



ng



Bojonegoro



PENGGUGAT)



cacat



hukum,



karena



yang



dipermasalahkan dalam gugatan oleh AHMAD BAGUS KURNIAWAN adalah



gu



perjanjian kerjasama antara Drs.KHAMIM,MM. Selaku Ketua Koordinator Tim



A



Pengisian Perangkat Desa 2017 Tingkat Kab.Bojonegoro yang melakukan



sebagai Pihak



ub lik



Ketiga untuk membuat naskah ujian test tulis dalam pengisian Perangkat



Desa 2017 Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerjasama antara Tim Koordinator Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Negeri Semarang tentang Pelaksanaan Ujian Tulis



Perangkat



Desa



tahun



2017



No.001/SEKKAB/PPD/2017



ep



ah k



am



ah



Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Negeri Semarang



dan



In do ne si



R



No.9576/UN37/KS/2017 pada tanggal 28 September 2017;----------------------6. Bahwa, terhadap tindakan PENGGUGAT yang tidak melakukan pelantikan



A gu ng



hasil seleksi perangkat desa terpilih untuk sementara waktu sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,



PENGGUGAT dianggap



melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa sebagaimana Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf f



Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang



lik



ah



Kepala Desa. Oleh karena alasan tersebut TERGUGAT memberhentikan



ub



Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018, tertanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo



ep



Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG



In d



A



gu



Halaman 8 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



es



R



SUPANGADI;-------------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Sukorejo melalui Surat Keputusan



Halaman 8



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



7. Bahwa, Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf f Peraturan Daerah



Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa



Kepala desa berhenti karena----------------------------------------------------



gu



(1)



ng



menyatakan;



b.



Permintaan sendiri atau;---------------------------------------------------------



c.



Diberhentikan;----------------------------------------------------------------------



(2)



Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



ah



huruf c karena;---------------------------------------------------------------------



am



f. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa;------------------------------------



ep



ah k



ub lik



Meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------



A



a.



8. Bahwa, pada ketentuan Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah



In do ne si



R



Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Desa menyatakan:



A gu ng



Ayat (4)----------------------------------------------------------------------------------------------



Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat



berdasarkan Keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari



jumlah



anggota



lik



ah



BPD;-----------------------------------------------------------------------



ub



Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak



ep



ka



m



Ayat (5)----------------------------------------------------------------------------------------------



usulan



pemberhentian



sejak



es



R



diterima;------------------------------------------------------



ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia



In d



A



gu



Halaman 9 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



9. Bahwa, tindakan TERGUGAT juga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3),



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 9



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam



Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian



ng



Kepala Desa, yang berbunyi:----------------------------------------------------------------



gu



(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali



A



kota melalui camat atau sebutan lain;---------------------------------------



Laporan



ah



(4)



Permusyawaratan Desa kepada



ub lik



bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang di alami olehkepala Desa yang bersangkutan.



am



(5)



Atas



laporan



pimpinan



Badan



Permusyawaratan



Desa



sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/walikota melakukan



ep



ah k



pimpinan Badan



kajian untuk proses selanjutnya;----------------------------------------------



In do ne si



R



10. Bahwa, sampai dengan gugatan ini diajukan, BPD desa PENGGUGAT tidak



A gu ng



pernah mengusulkan pemberhentian diri PENGGUGAT kepada TERGUGAT itu artinya BPD desa PENGGUGAT tidak pernah menganggap diri



PENGGUGAT telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepada desa



PENGGUGAT.Berarti tindakan TERGUGAT tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga tindakan TERGUGAT adalah cacat hukum;---------



lik



ah



11. Bahwa, jelas jika tindakan TERGUGAT mengeluarkan keputusan tentang dalam perkara aquo adalah tidak sesuai dengan syarat sahnya keputusan



ub



ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yaitu



ep



ayat (1) "Syarat sahnya Keputusan meliputi : a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai dengan prosedur; dan c. Substansi yang sesuai objek



Keputusan



sedangkan



ayat



(2)



Sahnya



Keputusan



es



dengan



R



ka



m



da/atau ketetapan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (1) dan



ng



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan



In d



A



gu



Halaman 10 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



perundang-undangan dan AUPB;---------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 10



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



12. Bahwa, karena TERGUGAT sebagai Pj. Bupati Bojonegoro tidak berwenang



untuk mengeluarkan Keputusan aquo dan keputusan aquo yang tidak adanya



ng



usul dari BPD Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro akan tetapi TERGUGAT menerbitkan Keputusan aquo, dengan jelas keputusan



gu



aquo cacat prosedur, sehingga terhadap keputusan yang demikian harus



A



dinyatakan batal sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-



"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b.



ub lik



am



ah



Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan



prosedur; dan/atau c. substansi;------------------------------------------------------------



13. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a,



ep



hurufb, dan huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang



Pasal



7



A gu ng



(1) :--------------------------------------------------------------------------------



ayat



In do ne si



R



ah k



Administrasi Pemeritnahan, yang berbunyi:--------------------------------------------



Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi



Pemerintahan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB;------------------------------------------------------



lik



ah



Pasal 7 ayat (2) huruf a, b dan c :-----------------------------------------------------------



ub



b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;----------------------------------------------------------------------------------



ep



-



c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau



R



ka



m



a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya



es



ng



Tindakan;------------------------------------------------------------------------------------



30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:



In d



A



gu



Halaman 11 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



14. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 11



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



kesalahan



prosedur;



ng



terdapat



R



(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:----------------------a.



atau---------------------------------------------



terdapat kesalahan substansi;--------------------------------------------------



gu



b.



15. Bahwa, Tergugat sangat ceroboh di dalam memberhentikan PENGGUGAT,



A



jika PENGGUGAT dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala



ub lik



sebab administrasi pemerintahan desa PENGGUGAT tidak berjalan dengan baik. Faktanya sebelum TERGUGAT memberhentikan PEGGUGAT, semua kewajiban administrasi pemerintahan desa PENGGUGAT berjalan dengan baik, tidak ada keluhan apapun dari warga desa PENGGUGAT, sehingga



ep



ah k



am



ah



desa, tentu yang sangat dirugikan adalah masyarakat desa PENGGUGAT,



menurut PENGGUGAT, TERGUGAT salah didalam memaknai Pasal 61 ayat



A gu ng



tentang Kepala Desa;---------------------------------------------------



In do ne si



R



(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015



16. Bahwa, TERGUGAT dalam jabatannya sebagai Bupati Bojonegoro bersifat sementara, TERGUGAT menjabat selaku Pj Bupati Bojonegoro yang



kebetulan Kabupaten Bojonegoro ikut pemilihan kepala daerah serentak



tahun 2018. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Bojonegoro



lik



ah



TERGUGAT diangkat menjadi Pj. bupati Bojonegoro;-------------------------------



ub



jabatan di birokrasi pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, tindakan TERGUGAT telah melanggar Surat Edaran menteri Dalam Negeri Nomor:



ep



821/970/SJ tahun 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak. Jo Surat Kepala Badan



R



ka



m



17. Bahwa, TERGUGAT sebagai Pj tidak berwenang melakukan pergantian



es



Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.20-3/99 Perihal Kewenangan



tertanggal 5 Februari 2016. Yang pada pokoknya menyatakan "Pelaksana



In d



A



gu



Halaman 12 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 12



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan



ng



status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi Pengangkatan,



gu



Pemindahan, dan pemberhentian pegawai;--------------------------------------------



18. Bahwa, jika dicermati tindakan TERGUGAT mengeluarkan Surat Keputusan



A



Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018tertanggal 25 Juli



ub lik



Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro,atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga surat keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT adalah cacat secara prosedur dan



ep



ah k



am



ah



2018 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo



substansi;----------------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



19. Bahwa, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan pada prinsipnya dilarang



A gu ng



membuat atau mengeluarkan kebijakan dengan cara menyalahgunakan wewenang. Dimana penyalahgunaan wewenang menurut Pasal 17 ayat (2)



Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah "Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat



(1)



meliputi



a.



larangan



melampaui



wewenang,



b.



larangan



ah



mencampuradukkan wewenang; dan c. larangan bertindak sewenang-



lik



ub



20. Bahwa, atas tindakan TERGUGAT tersebut nama baik PENGGUGAT sebagai Kepala Desa yang diberikan amanah oleh Masyarakat Desa Sukorejo



ep



menjadi tercoreng di mata masyarakat karena terkesan PENGGUGAT melakukan tindakan yang salah menurut hukum sehingga PENGGUGAT



R



ka



m



wenang;--------------------------------------------------------------------------------------------



memulihkan



nama



baik



harkat



dan



martabat



PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman 13 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



untuk



ng



TERGUGAT



es



diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, sehingga perlu kiranya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 13



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



21. Bahwa, atas tindakan TERGUGAT yang telah nyata-nyata melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang



ng



Baik khususnya Pasal 17 ayat (2) Jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang



Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu dengan



gu



mengeluarkan



Keputusan



Bupati



Bojonegoro



Nomor



:



A



188/256/KEP/412.013/2018 tertanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian



ub lik



Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI. Maka sudah



selayaknya jika TERGUGAT diberikan sanksi administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan;------



ep



ah k



am



ah



Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten



22. Bahwa, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016



In do ne si



R



Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan menyatakan jika "Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk



A gu ng



menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan



perundang-undangan



kebijakan



pemerintahan



dan



AUPB,



sehingga TERGUGAT menerbitkan objek perkara aquo sudah secara nyatanyata bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30



tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka sudah selayaknya jika



lik



ah



atas perbuatan tersebut TERGUGAT diberikan sanksi administrasi menurut



ub



Cara Pengenaan Sanksi Adminsitrasi kepada Pejabat Pemerintahan yaitu "Sanksi Administrasi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf C



ep



dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila:------------------------------------



es



R



a. Menyalahgunakan wewenang yang meliputi:-----------------------------------



ng



2. Mencampuradukkan wewenang; dan/atau-----------------------------------



In d



A



gu



Halaman 14 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



1. Melampaui wewenang---------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata



Halaman 14



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



3. bertindak sewenang-wenang------------------------------------------------------



ng



23. Bahwa, dengan demikian gugatan aqquo telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang PTUN, yang menyatakan : huruf a "Alasan-alasan



gu



yang dapat difunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan



A



Peraturan Perundang-undangan yang berlaku". Dan huruf b "Keputusan Tata



ub lik



pemerintahan yang baik";---------------------------------------------------------------------



24. Bahwa, atas tindakan TERGUGAT tersebut dalam menerbitkan Keputusan aquo dan berdasarkan uraian serta alasan-alasan di atas, maka sangat jelas



ep



jika Tindakan TERGUGAT menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor



ah k



am



ah



Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum



: 188/256/KEP/412.013.2018, tertanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian



In do ne si



R



Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten



A gu ng



Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB serta layak untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah;------------------------------------



VI. ASAS YANG DILANGGAR.------------------------------------------------------------------1.



Asas kepastian hukum adalah, dalam rangka negara hukum yang



lik



ah



mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan



ub



TERGUGAT dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018 tertanggal 25 Juli 2018 Tentang



ep



ka



m



keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Bahwa, tindakan



Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan



R



Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI



es



dalam menjalankan kewenangannya tidak berdasar peraturan yang ada,



mekanismenya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni



In d



A



gu



Halaman 15 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



khususnya terkait pemberhentian dengan tidak hormat Kepala Desa yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 15



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



melalui usulan dari BPD kepada Bupati terlebih dahulu, namun faktanya



TERGUGAT mengambil keputusan secara sepihak. Sehingga tindakan



ng



TERGUGAT mengandung ketidakpastian hukum;-----------------------------------



gu



2. Asas Kecermatan adalah asas yang mewajibkan suatu ketetapan yang diambil harus disusun dengan cermat. bahwa Pejabat Pemerintahan dalam



A



menerbitkan ketetapan harus cermat dan teliti terhadap semua faktor yang



ub lik



seksama alasan-alasan yang diajukan pihak yang bersangkutan, tindakan TERGUGAT mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018 tertanggal 25 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten



ep



ah k



am



ah



terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan dengan



Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI jelas tidak



In do ne si



R



memperhatikan alasan PENGGUGAT untuk menunggu putusan pengadilan yang mengikat terhadap gugatan hasil seleksi calon perangkat desa di



A gu ng



Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagaimana teregister dalam perkara



perdata Nomor No. 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn karena merasa dalam proses seleksi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Dan Proses Perkara tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan perkara di tingkat



Banding sebagaimana dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding



lik



ah



Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn tertanggal 4 Juli 2018.-------------------------------



Badan



dan/atau



Pejabat



ub



setiap



Pemerintahan



tidak



menggunakan



kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai



dengan



tujuan



ep



ka



m



3. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan adalah asas yang diwajibkan



pemberian



kewenangan



tersebut, tidak



R



melampaui, tidak menyalah gunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan



Keputusan



Bupati



Bojonegoro



Nomor:



In d



gu



Halaman 16 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



A



es



Surat



on



mengeluarkan



ng



kewenangan. Dalam dalam kasus a quo, jelas tindakan TERGUGAT yang



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 16



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



188/256/KEP/412.013/2018tertanggal 25 Juli 2018 Tentang Pemberhentian



Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten atas



nama



DIDIK



ng



Bojonegoro



DWI



AGUNG



SUPANGADIadalah



penyalahgunaan kewenangan, karena TERGUGAT tidak melaksanakan



gu



mekanisme pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Menteri



A



Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015;--------------------------------------------------------



ub lik



Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------



2.



Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor:



ep



1.



ah k



am



ah



DALAM POKOK PERKARA.----------------------------------------------------------------------



188/256/KEP/412.013/2018tertanggal



25



Juli



2018



Tentang



In do ne si



R



Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan



A gu ng



Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI. 3.



Mewajibkan kepada TERGUGAT



untuk mencabut:



Surat Keputusan



Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018 tertanggal 25 Juli



2018Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG



4.



Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat PENGGUGAT dalam keadaan semula selaku Kepala Desa



ub



m



Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro;-------------------------------5.



ep



ka



lik



ah



SUPANGADI;-----------------------------------------------------------------------------------



Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;----------------------



es



tertanggal



19 September 2018 yang untuk



ng



mengajukan Jawabannya



R



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat



In d



A



gu



Halaman 17 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



selengkapnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 17



R



I. DALAM EKSEPSI



ng



bahwa, Pengggugat pada halaman 1 gugatannya,



1.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



A. Error In Persona



Penggugat menunjuk



gu



Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat, sedangkan dalam dasar pertimbangan gugatan halaman 2 angka 2 Penggugat menyebutkan TERGUGAT adalah



A



Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten



ub lik



tersebut, pada prinsipnya terdapat perbedaan yang jelas, yaitu berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pokoknya menyatakan Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten yang menjabat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak



ep



ah k



am



ah



Bojonegoro yang dalam hal ini sebagai "Pj. Bupati Bojonegoro". Terhadap hal



pengangkatan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang



In do ne si



R



sama hanya untuk satu kali masa jabatan, yang dipilih berdasarkan pemilihan langsung yang demokratis sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang



A gu ng



Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-



Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan Penjabat Kepala Daerah (Bupati), sebagaimana diatur pada 132 A ayat (1) berbunyi: “Pejabat kepala



lik



ah



daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam



ub



untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala



menggantikan



kepala



daerah



ep



daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang yang



mengundurkan



diri



untuk



R



ka



m



Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat



------------------------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman 18 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



:



ng



dilarang



es



mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 18



Melakukan



mutasi



R



a.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pegawai;--------------------------------------------------------------



ng



b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang



gu



dikeluarkan pejabat sebelumnya;-------------------------------------------------------



A



c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan kebijakanpejabat



sebelumnya;



d. Membuat



kebijakan



ub lik



dan---------------------------------------------------yang



bertentangan



dengan



kebijakan



penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”---------------------------------------------------------------------------------



2.



bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor



ep



ah k



am



ah



dengan



R



16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Gubernur Dan Wakil



In do ne si



Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota jo



A gu ng



Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013



tentang Tata Cara Pengangkatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala



Daerah yang menyatakan: "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk



lik



ah



Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas,



wewenang, dan kewajiban gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun



ub



kewenangan yang sama dengan yang bupati definitif;--------------------------Berdasarkan pertimbangan di atas, sangat jelas mengenai pengertian dan



ep



ka



m



waktu tertentu" hal ini berarti penjabat bupati/walikota mempunyai tugas dan



batasan hukum antara Bupati dengan Penjabat Bupati, oleh karena itu, mohon



es



R



Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sebagai error in persona dan gugatan



verklaard);----------------------------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman 19 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



Penggugat ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 19



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



B. Gugatan Tidak Jelas / Obscurr Libel



Bahwa, Penggugat dalam gugatannya, penggugat tidak dapat mendalilkan



ng



1.



secara komprehensif tentang kesalahan prosedur dan kesalahan subtansi



gu



yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro a quo sehingga Keputusan a quo dapat dibatalkan, oleh karena



A



itu tampaklah jelas kalo gugatan Penggugat adalah tidak jelas, terutama



ub lik



2.



pengenaan sanksi administrasi kepada Pejabat Pemerintah, seharusnya disini Penggugat lebih menekankan pada



kesalahan prosedur dan



kesalahan subtansi yang dilakukan oleh Tergugat; ------------------------------bahwa dalil yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat



ep



ah k



am



ah



dalam dasar dan alasan gugatan halaman 8 nomor 21 dan nomor 22 terkait



sebagaimana dinyatakan dalam gugatannya pada halaman 3 dan halaman



In do ne si



R



4 angka 2, ,3, 4 dan 5 serta angka 6, yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro,



A gu ng



hasilnya digugat oleh salah satu calon perangkat desa yang tidak lolos seleksi ujian tulis bernama Ahmad Bagus Kurniawan dari Desa Kedungrejo Kecamatan



Malo



dengan



obyek



gugatan



Perjanjian



antara



Drs.



Khamim,MM, selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa



Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Negeri Semarang ke Pengadilan



lik



ah



Negeri Bojonegoro dengan register perkara Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn,



ub



pengangkatan perangkat desa terpilih di desa Penggugat hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Terhadap hal tersebut,



ep



yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat sangatlah tidak tepat dan tidak relevan, karena perkara gugatan oleh Ahmad Bagus Kurniawan perkara



perdata



dan



tidak



ada



hubungannya



dengan



es



adalah



R



ka



m



dengan adanya gugatan tersebut Penggugat memutuskan untuk menunda



tindakan Penggugat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan



In d



A



gu



Halaman 20 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



penyelenggaraan pemerintahan desa di desa Penggugat. Oleh karena itu,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 20



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



terlihat adanya campur aduknya kepentingan dalam melaksanakan kewenangannya sebagai Kepala Desa, sehingga dasar tidak melantik calon



ng



Perangkat Desa hasil pengisian Perangkat Desa Tahun 2017 dimaksud sangat tidak beralasan hukum sekali dan tidak jelas;-----------------------------



gu



3. bahwa gugatan perdata sebagaimana yang dijadikan dasar gugatan oleh dalam



perkara



a



quo,



yaitu



gugatan



A



Penggugat



Nomor



:



ub lik



pada tanggal 30 Mei 2018 dengan amar putusan sebagai berikut:



Dalam Provisi--------------------------------------------------------------------------------- menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima------------------------------Dalam eksepsi-------------------------------------------------------------------------------- mengabulkan eksepsi Terguggat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;---------



ep



ah k



am



ah



28/Pdt.G/2017/PN.Bjn atas nama Ahmad Bagus Kurniawan telah diputus



R



Dalam Pokok Perkara----------------------------------------------------------------------



In do ne si



- menyatakan gugatan Pengguggat tidak dapat diterima;---------------------



A gu ng



4. dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam



amar putusannya menyatakan "bahwa mengenai tuntutan Pengguggat Konpensi/Tergugat Rekopensi untuk memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang berwenang dan mendapatkan hak untuk itu agar



menghentikan proses pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa



lik



ah



Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro sampai adanya putusan



yang berkekuatan hukum tetap, terhadap hal tersebut untuk dijadikan



ub



hukum karena apa yang dituntut tersebut bukan merupakan suatu bentuk tuntutan provisional yang ditentukan dalam Pasal 180 HIR, Surat Edaran



ep



ka



m



sebagai sebuah tuntutan provisi menurut Majelis Hakim tidaklah beralasan



Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan



es



R



Provisionil, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001



ng



tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yang mana sifat



In d



A



gu



Halaman 21 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



tuntutan provisionil yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 21



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Rekonpensi tidaklah bersifat sementara selama proses perkara berlangsung



dan melampaui kebolehan menurut peraturan perundang-undangan. Oleh dapat



disimpulkan



ng



karena



bahwa



28/Pdt.G/2017/PN.Bjn



atas



menghalangi



penyelenggaraan



gu



proses



nama



gugatan



Ahmad



perdata



Bagus



Pemerintah



Nomor



Kurniawan Desa



:



tidak



yang



telah



A



berlangsung dan sudah sepatutnya sebagai Kepala Desa, Penggugat



ub lik



tanggung jawab terhadap pelaksanaan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa berserta Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang



ep



ah k



am



ah



memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti proses tersebut sebagai bentuk



In do ne si



R



Perangkat Desa;--------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan uraian diatas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim



untuk



A gu ng



menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);----------II. DALAM POKOK PERKARA



1. Bahwa, segala sesuatu yang telah dikemukakan oleh Tergugat pada Eksepsi tersebut diatas, mohon kiranya dianggap telah dikemukakan pula



Pokok Perkara ini;----------------------------------------------------------------------------



lik



ah



serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Jawaban dalam



ub



Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang nyata nyata Tergugat akui di



ep



muka persidangan, sedangkan yang tidak secara nyata diakui oleh Tergugat mohon dianggap disangkal/ditolak;------------------------------------------------------



es



ng



In d



A



gu



Halaman 22 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



mendasarkan pada :



R



3. Bahwa, dalam perkara a quo Tergugat menerbitkan obyek sengketa dengan



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



2. Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan



Halaman 22



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



a. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang



Kepala Desa, khususnya pada Pasal 61 ayat (2) huruf d dan huruf f yang



ng



pada pokoknya menyebutkan “Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena : d. melanggar larangan sebagai



gu



Kepala Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan



A



yang berlaku dan f. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa”;--------



b. Peraturan



Bojonegoro



Nomor



29



Tahun



2016



tentang



ub lik



ah



Pelaksanaan Praturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Pasal 23 ayat (4) yang menyebutkan “Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana pada ayat (2) huruf b, huruf c,



am



huruf d,huruf f dan huruf g diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak diberikan penghargaan/tali asih dari Pemerintah Desa”.-----------------------



ep



ah k



Bupati



R



2. Bahwa, kewajiban Penggugat sebagaimana dimaksud adalah melakukan



In do ne si



Pengangkatan Calon Perangkat Desa hasil seleksi pada ujian Perangkat



A gu ng



Desa Tahun 2017 yang dilakukan oleh Tim Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa



Sukorejo (Penggugat) Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Namun, sampai



dengan



terbitnya



surat



Bupati



Bojonegoro



Nomor



:



141/753/412.211/2018, tanggal 28 Pebruari 2018, tentang Teguran Tertulis



lik



ah



III, yang pada pokoknya segera mengajukan usul rekomendasi kepada Camat dan melantik Calon Perangkat Desa sesuai dengan ketentian dan



ub



yang dapat menurunkan citra Pemerintah Desa, serta apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya surat maka



ep



ka



m



tidak mengulang kembali perbuatan yang sama dan/atau perbuatan lain



Tergugat akan memberikan sanksi yang lebih tinggi derajatnya, Penggugat



es



R



belum juga melaksanakan kewajibannya tersebut;---------------------------------



ng



3. Bahwa, sebagaimana eksepsi diatas, terkait dengan dalil dasar gugatan



In d



A



gu



Halaman 23 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Penggugat pada halaman 4 pada angka 2, 3, 4, 5 dan 6 yang pada



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 23



Penggugat



menyatakan bahwa



proses seleksi



R



pokoknya



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



pengisian



perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, hasilnya digugat oleh salah satu



ng



calon perangkat desa yang tidak lolos seleksi ujian tulis bernama Ahmad



Bagus Kurniawan dari Desa Kedungrejo Kecamatan Malo dengan obyek



gu



gugatan Perjanjian Kerjasama pembuatan naskah soal ujian tulis seleksi



A



perangkat desa antara Drs. Khamim,MM, selaku Ketua Koordinator Tim



ub lik



Negeri semarang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan register perkara Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn, dengan adanya gugatan tersebut Penggugat



memutuskan untuk menunda pengangkatan perangkat desa terpilih di desa Penggugat hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



ah



Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas



R



4. bahwa pada prinsipnya dalil jawaban kami seperti apa yang telah kami



In do ne si



sampaikan pada eksepsi di angka 2, 3, dan 4 yang pada pokoknya, dasar



A gu ng



dan alasan gugatan Penggugat adalah tidak tepat dan tidak relevan karena



perkara gugatan oleh Ahmad Bagus Kurniawan adalah dalam ranah hukum perdata,



selanjutnya



tindakan



Penggugat



yang



tidak



melakukan



pengangkatan calon perangkat desa terpilih adalah tidak dapat dibenarkan



karena tidaklah mempunyai alasan hukum karena tuntutan perdata pada



pengangkatan



perangkat



dalam



ruang



bagian



lingkup



dari



proses



administrasi



ub



pemerintahan



merupakan



pemerintahan yang berkaitan dengan tata usaha negara yang secara khusus hanya berlaku di wilayah Desa Kedungrejo Kecamatan Malo;-----



ep



ka



m



penyelenggaraan



desa



lik



ah



prinsipnya tidak dapat menghentikan perbuatan hukum administratif karena



5. bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan"



es



R



menimbang bahwa mengenai tuntutan Pengguggat Konpensi/Tergugat



ng



Rekopensi untuk memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapa saja



In d



A



gu



Halaman 24 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



yang berwenang dan mendapatkan hak untuk itu agar menghentikan proses



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 24



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa Kedungrejo Kecamatan



Malo Kabupaten Bojonegoro sampai adanya putusan yang berkekuatan



ng



hukum tetap, terhadap hal tersebut untuk dijadikan sebagai sebuah tuntutan



provisi menurut Majelis Hakim tidaklah beralasan hukum karena apa



gu



yang dituntut tersebut bukan merupakan suatu bentuk tuntutan provisional



A



yang ditentukan dalam Pasal 180 HIR, Surat Edaran Mahkamah Agung No.



ub lik



Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yang mana sifat tuntutan provisionil



yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidaklah bersifat sementara selama proses perkara berlangsung dan melampaui kebolehan menurut peraturan perundang-undangan;----------------------------



ep



ah k



am



ah



3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil, dan Surat



R



6. bahwa, Terkait dengan penundaan pengangkatan perangkat desa yang



In do ne si



dilakukan oleh Penggugat dengan alasan menunggu putusan atas gugatan



A gu ng



Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn atas nama Ahmad Bagus Kurniawan telah



diputus oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 30 Mei 2018, adalah suatu kebohongan belaka yang sengaja dilakukan oleh Penggugat;



7. bahwa, Tergugat menolak dengan tegas terhadap dalil yang disampaikan Penggugat Dalam gugatannya halaman 5 angka 7,8,9,10 Penggugat



lik



ah



menyatakan yang pada pokoknya Tergugat dalam menerbitkan Keputusan



Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018, tanggal 25 Juli 2018



ub



Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, oleh Penggugat dianggap tidak sah karena cacat subtansi dan cacat prosedural;-----------------------------------



ep



ka



m



tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo



8. bahwa, Keputusan Bupati Bojonegoro yang menjadi obyek sengketa dalam



es



R



perkara a quo diterbitkan karena Penggugat tidak melaksanakan kewajiban



ng



sebagai Kepala Desa dan melanggar larangan sebagai kepala desa dengan



In d



A



gu



Halaman 25 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



tidak melakukan pengangkatan calon Perangkat Desa hasil pengisian



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 25



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Perangkat Desa Tahun 2017, dengan kata lain Penggugat lah yang sudah



bertindak sewenang-wenang dalam pelaksanaan kewenangannya sebagai



ng



Kepala Desa;-----------------------------------------------------------------------------------



9. bahwa, pada tanggal telah 26 Oktober tahun 2017 dilaksanakan seleksi



gu



ujian tulis secara bersama sama bagi calon perangkat desa di Kabupaten



A



Bojonegoro, termasuk di desa Pengguggat, dan sampai dengan batas tanggal



21



Desember



2017



Penggugat



tidak



melakukan



ub lik



pengangkatan terhadap calon perangkat desa lolos hasil seleksi, kemudian



sampai dengan saat diterbitkanya Keputusan Bupati Bojonegoro a quo Penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pengangkatan calon perangkat desa tersebut; -----------------------------------------------------------



10. bahwa, pada tanggal 11 Desember 2017 terdapat pengaduan dari peserta



ep



ah k



am



ah



waktu



R



tes yang lolos seleksi sebagai perangkat desa melalui surat pengaduan



In do ne si



kepada Bupati Bojonegoro dari 3 (tiga) peserta ujian tulis perangkat desa



A gu ng



yang lolos seleksi yaitu sdr. Toni Heryadi dari Desa Sekar Kecamatan Sekar,



Sdri. Irna Famulya dari Desa Sukorejo RT.02/01 Kecamatan Malo, dan Sdri. Siti Nurul Qomariyah dari Desa Sukorejo RT.01/01 Kecamatan Malo yang



pada pokoknya menyampaikan bahwa Kepala Desa Sukorejo belum juga melantik dan mengangkat calon perangkat desa yang lolos seleksi sebagai



11. selanjutnya,



lik



ah



Kepala Desa;--------------------------------------------------------------



pada tanggal 22 Desember 2017 Sdri. Mulyantini juga



ub



Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo sampai dengan batas waktu pelaksanaan pengangkatan perangkat desa berakhir belum mengajukan



ep



ka



m



mengirimkan Surat Aduan kepada Bupati yang pada pokoknya mengadukan



rekomendasi kepada camat sebagai dasar penerbitan surat keputusan



es



R



kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa yang lolos seleksi dan



In d



A



gu



Halaman 26 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



selanjutnya dilantik sebagai perangkat desa;----------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 26



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



12. bahwa, berdasarkan aduan dari Calon Perangkat Desa kepada Bupati



melalui dialog public, media cetak dan elektronik, maupun lewat surat



ng



tertulis, tanggal 18 Desember 2017 dilaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Tahapan Pengisian Perangkat Desa



yang dihadiri oleh unsur



gu



Kecamatan, BPD, dan 11 (sebelas) Kepala Desa yang belum mengajukan



A



usul Rekomendasi dan 22 Desa yang belum melaksanakan Pelantikan Kepala Dinas Pemberdayaan



ub lik



Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro kepada Bupati melalui Nota



Dinas Nomor 141/20/412.211/2018 3 Januari 2018 dengan memberikan pemahaman kepada Kepala Desa untuk segera mengajukan usul Rekomendasi



kepada



Camat



tentang



Pengesahan



Pengangkatan



Perangkat Desa yang mendapatkan nilai tertinggi dan segera melaksanakan



ep



ah k



am



ah



Perangkat Desa sebagaimana Laporan



R



pelantikan Perangkat Desa;----------------------------------------------------------------



A gu ng



desa adalah sebagai berikut:



In do ne si



13. Bahwa, secara prosedur dalam proses pengangkatan/pengisian perangkat



a. berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten



Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan: " calon yang memenuhi



syarat



dikonsultasikan



administrasi



Kepala



Desa



dan



lolos



kepada



seleksi



Camat



untuk



ujian



tulis,



mendapat



lik



oleh Tim";----------------------------------------------------------------------------------b. berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten



ub



m



ah



rekomendasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil seleksi



Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan:" Camat atas nama



ka



ep



Bupati memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa yang diusulkan oleh Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah



es



R



menerima usulan Kepala Desa;------------------------------------------------------



ng



c. berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten



In d



A



gu



Halaman 27 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan:" Pengangkatan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 27



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Perangkat Desa harus sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa paling



lama 15 (lima belas) hari setelah penetapan Keputusan Kepala Desa



14. Bahwa,



ng



tentang pengangkatan perangkat desa";----------------------------------------berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



maksud



di



atas,



gu



Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelum menerbitkan Keputusan Bupati



A



Bojonegoro a quo, sebagai Pembina dan pengawas desa sebagaimana



ub lik



Desa, dengan berpedoman Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) kepada Pengguggat diberikan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 141/112/412.211/2018, tanggal 12 Januari 2018 hal Teguran Tertulis I yang pokoknya



subtansinya



berisi



perintah



kepada



Penggugat



untuk



menindaklanjuti hasil pengisian perangkat desa dengan melakukan



ep



ah k



am



ah



dimaksud dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang



R



pengangkatan calon Perangkat desa;--------------------------------------------------



In do ne si



15. Bahwa, setelah diberikannya surat teguran I sebagaimana poin di atas,



A gu ng



Penggugat tidak merespon surat teguran I tersebut, maka setelah 14 hari, Tergugat



mengirimkan



Surat



Bupati



Bojonegoro



Nomor:



141/378/412.211/2018, tanggal 5 Pebruari 2018 tentang teguran Tertulis II



kepada Penggugat, yang subtansinya adalah Penggugat diperintahkan untuk :--------------------------------------------------------------------------------------------



pengangkatan



calon



perangkat



lik



melakukan



desa



sesuai



dengan



ub



ketentuan;------------------------------------------------------------------------------------



b. tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama dan atau perbuatan lain yang dapat menurunkan citra pemerintah desa;---------------------------------



ep



ka



m



ah



a. segera menindaklanjuti proses pengisian Perangkat Desa dengan



dan Penggugat di berikan jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung



es



R



sejak diterimanya teguran ini untuk melakukan pengangkatan calon



In d



A



gu



Halaman 28 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



perangkat desa;------------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 28



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



16. Bahwa, dengan diberikannya surat teguran tertulis II dan Penggugat tidak



menindaklanjuti teguran tersebut, Tergugat kemudian menerbitkan surat



ng



Nomor: 141/753/412.211/2018, tanggal 28 Pebruari 2018 tentang Teguran



Tertulis III yang intinya masih memberikan kesempatan terakhir kepada



gu



Penggugat untuk menindaklanjuti proses pengisian perangkat desa sesuai



A



dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;-----------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



17. bahwa, sampai dengan diterbitkannya surat teguran III, Penggugat tidak mengindahkan surat teguran III tersebut, dan tanggal 30 April 2018



am



Tergugat mengirimkan surat kepada BPD Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Nomor:141/1490/412/211/2018, tentang Tindak Lanjut Peringatan



ah k



ep



Bupati Bojonegoro Terhadap Kepala Desa yang Tidak Melantik Perangkat



R



Desa, yang pada inti suratnya memerintahkan kepada Ketua BPD Desa



In do ne si



Sukorejo Kecamatan Malo untuk menindaklanjuti dengan mengusulkan



A gu ng



pemberhentian Penggugat karena telah memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah



Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah



Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa



lik



sebagai Kepala Desa sebagaimana ketentuan peraturan perundang



ub



undangan yang berlaku” dan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa



menyatakan



"Kepala



Desa



di



berhentikan



ep



ka



m



ah



menyatakan " Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan



karena



tidak



melaksanakan kewajiban kepala desa”;-----------------------------------------------



es



R



18. bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten



ng



Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa



In d



A



gu



Halaman 29 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



menyatakan "BPD mempunyai fungsi:-------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 29



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



a. pelaksanaan pembahasan dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;------------------------------------------------------------------



ng



b. pelaksanaan pembahasan dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa;-----------------------------



gu



c. pelaksanaan penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa;



A



dan------------------------------------------------------------------------------------------



ub lik



19. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa



ep



menyatakan : " dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam



ah k



am



ah



d. pengawasan kinerja kepala desa";-------------------------------------------------



R



Pasal 2, BPD mempunyai wewenang:------------------------------------------------



In do ne si



a. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan



A gu ng



peraturan kepala desa;-----------------------------------------------------------------



b. membentuk panitia pemilihan kepala desa;-----------------------------------c. mengusulkan pengesahan dan pemberhentian kepala desa;------------d. meminta



laporan



tahunan



kepala



desa



atas



penyelenggaraan



pemerintahan desa;---------------------------------------------------------------------



lik



aspirasi masyarakat;-------------------------------------------------------------------f. menyusun tata tertib BPD."-----------------------------------------------------------



ub



20. bahwa, surat Tergugat Nomor:141/1490/412/211/2018, tanggal 30 April



ep



ka



m



ah



e. mengali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan



2018 tentang Tindak Lanjut Peringatan Bupati Bojonegoro Terhadap



es



R



Kepala Desa yang Tidak Melantik Perangkat Desa, tidak direspon dan



Malo,



maka



Tergugat



menerbitkan



Keputusan



Bupati



In d



A



gu



Halaman 30 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Kecamatan



ng



tidak terdapat adanya tanggapan dari Ketua BPD Desa Sukorejo



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 30



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018, tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepala Desa Sukorejo Malo



Kabupaten



ng



Kecamatan



Bojonegoro,



dengan



pertimbangan



Penggugat melanggar Larangan dan tidak melaksanakan kewajiban



gu



sebagai Kepala Desa. Oleh karena itu, dengan pertimbangan untuk



A



mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Tergugat menerbitkan obyek sengketa dalam perkara a quo dengan



kewenangan Tergugat dalam melaksanakan tugas-



ub lik



ah



mendasarkan pada



tugas pemerintahan terhadap tindakan hukum memberikan sanksi kepada



am



Penggugat



selaku



Pembina



dan



Pengawas



Pemerintah



Desa



sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 115 huruf n Undang Undang



oleh



Pemerintah



Daerah



Kabupaten/Kota



R



dilakukan



ep



ah k



Nomor 6 tentang Desa, yaitu “Pembinaan dan pengawasan yang sebagaimana



In do ne si



dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi : n. memberikan sanksi atas



A gu ng



penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan



perundang-



undangan”.---------------------------------------------------------------------



21. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah



Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang



lik



ah



Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan" Apabila kepala Desa



berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan



ub



selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang



ep



ka



m



Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain"



Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan " Pemberhentian kepala



es



R



Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan



In d



A



gu



Halaman 31 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



bupati/walikota".-------------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 31



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



22. Bahwa, pada prinsipnya tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah



melalui prosedur yang benar akan tetapi Penggugat dan BPD Desa



ng



Sukorejo, Kecamatan Malo tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, sehingga untuk



menjaga stabilitas pemerintahan tindakan yang diambil



gu



adalah untuk kepentingan masyarakat terutama agar pelayanan masyarakat



A



di desa tidak terganggu;---------------------------------------------------------------------



kesalahan



ub lik



7 angka 14, pengguggat tidak dapat mendalilkan tentang



prosedur dan kesalahan subtansi yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro a quo, sehingga tampaklah jelas kalo gugatan Penggugat adalah tidak jelas;-------------------------------------------



24. gugatan pada halaman 7 angka 15 dimana Penggugat mendalilkan "bahwa



ep



ah k



am



ah



23. Bahwa, apa yang dinyatakan Penggugat dalam gugatannya pada halaman



R



Tergugat sangat ceroboh di dalam memberhentikan Penggugat, jika



In do ne si



Penggugat dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa,



A gu ng



tentu yang sangat dirugikan adalah masyarakat desa Penggugat, sebab administrasi



pemerintahan



desa



Penggugat



tidak



berjalan



dengan



baik,...........", terhadap dalil tersebut Tergugat menyampaikan hal sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------



a.



bahwa, pada prinsipnya Penggugat lah yang sebenarnya telah bertindak



lik



perangkat desa mulai tahap penjaringan sampai dengan pelaksanaan dan kemudian penetapan hasil ujian Calon Perangkat Desa maka



ka



menjadi



kewajiban



hukum



dari



ub



m



ah



sewenang-wenang, dengan adanya proses pelaksaan pengisian



Penggugat



untuk



melaksankan



ep



Pelantikan Perangkat Desa, hal ini dengan adanya aduan dari Calon



ah



Perangkat Desa yang ditetapkan lolos ujian perangkat desa



yang



es



R



belum dilantik oleh Penggugat kepada Bupati, karena berdasarkan



ng



2014 tentang Desa



menyatakan " Dalam melaksanakan tugas



In d



A



gu



Halaman 32 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



M



ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 32



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



mengangkat



R



sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang dan



memberhentikan



perangkat



Desa,



selanjutnya



ng



sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang Undang



Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Dalam melaksanakan



gu



tugas Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan



A



perundangundangan;-------------------------------------------------------------------



b.



bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang Undang Nomor 6



ub lik



ah



Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa dilarang:



1) merugikan kepentingan umum;-------------------------------------------------



am



2) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;-----------------------



tindakan



diskriminatif



terhadap



warga



R



4) melakukan



ep



ah k



3) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; dan/atau



In do ne si



golongan masyarakat tertentu;--------------------------------------------------



A gu ng



5) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;



6) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;------------------------------------



7) menjadi pengurus partai politik;------------------------------------------------



lik



9) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat



ub



m



ah



8) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;--------------



ka



Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,



ep



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan



ah



Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan



es



R



dalam peraturan perundangan-undangan;--------------------------------



ng



M



10) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum



In d



A



gu



Halaman 33 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



dan/atau pemilihan kepala daerah;-------------------------------------------



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 33



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



11) melanggar sumpah/janji jabatan; dan----------------------------------------



12) meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut



c.



ng



tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;



Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Nomor 6



gu



Tahun 2014 menyatakan :-------------------------------------------------------------



Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi



2)



ub lik



administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;--------



Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



tidak



dilaksanakan,



dilakukan



tindakan



pemberhentian



sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian;----------d.



Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Nomor 6



ep



ah k



am



ah



A



1)



R



Tahun 2014 menyatakan:--------------------------------------------------------------



In do ne si



1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud



A gu ng



dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;---------------------------------------------------------



2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)



tidak



dilaksanakan,



dilakukan



tindakan



pemberhentian



sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian



lik



ah



Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Tergugat mohon kepada Majelis



ub



ontvankelijke verklaard);---------------------------------------------------------------------



25. Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati a quo telah



ep



melalui prosedur yang berlaku, akan tetapi pihak pihak yang berkepentingan tidak mengindahkannya, selanjutnya salah satu



kepentingan Tergugat



R



ka



m



Hakim Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet



es



mendesak Pengguggat agar melakukan pengangkatan perangkat desa



sebagaimana mestinya, apa yang menjadi tindakan Penggugat



tidak



In d



A



gu



Halaman 34 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



adalah supaya fungsi fungsi adminitrasi pemerintah desa dapat berjalan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 34



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



melantik perangkat desa yang lolos seleksi ujian tulis tentunya menghambat fungsi adminitrasi di pemerintah desa Penggugat;---------------------------------



ng



26. Bahwa, dalam gugatannya pada halaman 7 angka 16 Penggugat pada pokoknya mendalilkan tentang tidak berwenangnya Pj. Bupati Bojonegoro menerbitkan



gu



dalam



Surat



Keputusan



Bupati



Bojonegoro



tentang



A



pemberhentian dengan tidak hormat Penggugat sebagai Kepala Desa



ub lik



821/970/SJ Tahun 2018 tentang penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala



Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: K.26-30/V20-3/99 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 5 Februari 2016 yang pada pokoknya menyatakan “Pelaksana



ep



ah k



am



ah



dengan dalil Penggugat yang mendasarkan pada SE Mendagri Nomor:



R



Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil Keputusan



In do ne si



dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan



A gu ng



status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi Pengangatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai, mengenai hal tersebut Tertugat ingin menyampaikan hal sebagai berikut;---------------------------------------------



a. bahwa, pada prinsipnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa adalah Pemerintah Desa yang Kepala Desa langsung



oleh



negara



Republik



Indonesia



masa



jabatan



6



dan



yang



penduduk



memenuhi



tahun



Desa warga



persyaratan dengan



terhitung



sejak



tanggal



ub



(enam)



dari



lik



secara



pelantikan, sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai berdasarkan SE Mendagri Nomor: 821/970/SJ Tahun 2018 tentang penggantian Pejabat



ep



ka



m



ah



dipilih



oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak



es



R



dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: K.26-30/V20-



ng



3/99 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas



In d



A



gu



Halaman 35 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 5 Februari 2016 adalah Aparatur



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 35



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil



ng



Negara menyatakan bahwa “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai



gu



pemerintah



dengan



perjanjian



kerja yang bekerja pada instansi



A



pemerintah”---------------------------------------------------------------------------------



b. bahwa, dalil Penggugat yang mendasarkan pada SE Mendagri Nomor: tentang penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs



ub lik



ah



821/970/SJ Tahun 2018



Kepala Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak dan Surat



am



Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: K.26-30/V20-3/99, tanggal 5 Pebruari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana



ah k



ep



Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, menunjukkan Penggugat salah



R



dalam menerapkan dasar hukum tersebut, karena baik SE Mendagri



In do ne si



maupun Surat Kepala BKN obyeknya adalah Aparatur Sipil Negara



A gu ng



sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bukan Kepala Desa;----------------------------------------------------



c. bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor



49 Tahun 2008 menyatakan: ”Penjabat kepala daerah atau pelaksana



tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1)



lik



kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk



ub



mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk



ep



mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala



R



daerah



dilarang:



es



ka



m



ah



dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi



ng



---------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman 36 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



1) melakukan mutasi pegawai;------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 36



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



2) membatalk-an perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya



dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang



ng



dikeluarkan pejabat sebelumnya;------------------------------------------------3) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan



gu



dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan kebijakan



yang



bertentangan



dengan



kebijakan



penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya;---------------------------------------------------------------------------



ub lik



29.



-



Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan Kepala



ep



Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah menyatakan " Penjabat Kepala



ah k



am



ah



A



4) membuat



R



daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur an



In do ne si



Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota



A gu ng



untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu";------------------------------------------------------------------------



30.



Bahwa,



terkait



penerbitan



Keputusan



Bupati



Bojonegoro



tentang



Pemberhentian dengan tidak hormat Penggugat sebagai Kepala Desa tidak menyalahi ketentuan pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun



lik



ah



2008 tersebut, karena Pj. Bupati Bojonegoro meneruskan kebijakan Bupati



sebelumnya yaitu dengan adanya Teguran tertulis dari Teguran I sampai



ub



31.



bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya halaman 7 angka 18 dan halaman 8 angka 19 yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat



ep



ka



m



dengan Teguran III;---------------------------------------------------------------------------



tidak mematuhi ketentuan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014



es



R



tentang Administrasi Pemerintahan tergugat menyatakan bahwa dalil



ng



Penggugat tersebut tidak jelas dan kabur karena Penggugat dalam



In d



A



gu



Halaman 37 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



gugatanya tidak dapat menunjukkan secara tepat tentang penyalahgunaan



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 37



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



kewenangan yang berbentuk apa dan bagaimana yang dilakukan oleh Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------------



bahwa, dalam gugatannya pada halaman 8 angka 21 yang pada pokoknya



ng



32.



Penggugat mendalilkan dalam gugatannya menyatakan “maka sudah



gu



selayaknya jika Tergugat diberikan sanksi adminisrasi sebagaimana



A



ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang



ub lik



selanjutya angka 22 mendalilkan “Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan menyatakan Jika Pejabat Pemerintahan berkewajinan untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan



ep



ah k



am



ah



Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan,



R



kebijakan pemerintahan dan AUPB, sehingga Tergugat menerbitkan Objek



In do ne si



Perkara a quo sudah secara nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 17



A gu ng



ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu maka sudah selayaknya jika perbuatan tersebut Tergugat diberikan sanksi administrasi menurut ketentuan Pasal 8



Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016



tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat



lik



ah



Pemerintahan yaitu: “sanksi Administrasi berat sebagaimana dimaksud



dalam Pasal 4 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang



ub



dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila….. a. menyalahgunakan wewenang yang meliputi: i. melampaui wewenang; ii mencampuradukan



ep



ka



m



Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan



wewenang; dan iii. Bertindak sewenang-wenang, terhadap dalil tersebut



es



Tergugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan



ng



a.



R



Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: ----------------------------------



In d



A



gu



Halaman 38 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Penggugat dalam gugatannya tersebut dan menyatakan bahwa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 38



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



gugatan Penggugat cukup membingungkan dan tidak jelas karena dalam hal ini siapa yang diminta oleh Penggugat mengenakan sanksi



ng



tersebut selain itu hal ini tidak sesuai dengan objek gugatan dimana objek gugatannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang



gu



mana olehnya dikenakan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa “Seseorang atau badan hukum perdata yang



ub lik



ah



A



Pembatalan Keputusan sebagaimana Pasal 53 Undang-Undang



merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha



am



Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang



ah k



ep



disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa



Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Peraturan



In do ne si



b.



R



disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”;----------------------------



A gu ng



Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan Pejabat yang Berwenang



Mengenakan



Sanksi



Administratif



adalah



Pejabat



Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif, selanjutnya Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa Dalam



lik



Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur, oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara tidak



ub



m



ah



hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/walikota maka



berkompeten dalam pemberian sanksi sebagaimana Pasal 4 huruf C



ka



ep



Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan;-------



es



R



33. bahwa, Tergugat menyatakan dengan tegas bahwa dalil Penggugat dalam



ng



gugatannya pada halaman 9 sampai dengan halaman 10 mendalilkan



In d



A



gu



Halaman 39 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Tergugat melanggar asas Kepastian Hukum, asas kecermatan, dan asas



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 39



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



dalam menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro aquo sudah berpedoman



ng



pada Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik ( AAUPB), yaitu asas



kepastian hukum sebagaimana penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a



gu



Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan



A



menyatakan" Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas



ub lik



perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;------------------------------------------



34. bahwa, tindakan Penggugat dengan tidak melantik Calon Perangkat Desa yang



lolos



ujian



dengan



alasan



yang



tidak



berdasarkan



hukum



membuktikan bahwa Penggugat tidak memberikan kepastian hukum



ep



ah k



am



ah



dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan



R



terhadap calon perangkat desa tersebut, dan melakukan tindakan



bahwa,



penerbitan



Surat



A gu ng



35.



Keputusan



Bupati



In do ne si



pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban Kepala Desa;---------------Bojonegoro



Nomor:



188/256/KEP/412.013/2018, tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian



Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro telah sesuai dengan prosedur dan secara subtansi benar, serta



dengan pertimbangan hukum yang cermat dan teliti sebagaimana



lik



ah



penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 30 Tahun



2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan" Yang dimaksud



ub



Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau



ep



ka



m



dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu



pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau



es



R



Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum



In d



A



gu



Halaman 40 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;----



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



apa adalah tidak benar, Tergugat



R



tidak menyalahgunakan kewenangan



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 40



dalil



Penggugat



yang



menyatakan



bahwa



R



36. Bahwa,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Tergugat



menyalahgunakan kewenangan adalah tidak benar dan tidak berdasar, prinsipnya



Penggugat



lah



ng



pada



yang



telah



menyalahgunakan



kewenangannya, justru tindakan Tergugat adalah untuk kepentingan Calon



gu



Perangkat desa yang tidak dilantik oleh Penggugat, serta untuk menghindari



A



terhentinya pelayanan publik dan proses adminitrasi pada Pemerintahan



ub lik



Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan



yang menyatakan" Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan



ep



ah k



am



ah



Desa Tergugat, hal itu sejalan dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d



R



pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan,



In do ne si



dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan";--------------------------------



A gu ng



37. bahwa tindakan Tergugat memberhentikan Penggugat adalah perwujudan dari “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa



penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat



Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik



lik



ah



Indonesia Tahun 1945 terhadap calon perangkat desa yang berhak dilantik serta melindungi hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi



ub



bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan



ep



ka



m



kemanusiaan, dan selanjutnya, sebagai perwujudan “asas legalitas” adalah



dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang maksudnya bahwa apa yang



es



R



dijadikan alasan oleh Penggugat untuk tidak melantik perangkat desa yang



ng



lolos ujian seleksi adalah menunggu hasil sidang putusan perdata perkara



In d



A



gu



Halaman 41 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



gugatan perdata Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 41



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bojonegoro adalah tidak beralasan hukum dan “asas kepentingan umum”



yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara



ng



yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif;-----------------------



gu



Berdasarkan uraian diatas Tergugat dengan hormat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan



A



putusan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------



1. Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam



perkara



ini;----------------------------------------------------------------------------



In do ne si



R



II. DALAM POKOK PERKARA :



ep



am



ah k



ub lik



DALAM EKSEPSI



ah



I.



A gu ng



1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------2. Menyatakan



Keputusan



Bupati



Bojonegoro



Nomor



:



188/256/KEP/412.013/2018, tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama Didik Dwi Agung Supangadi sah dan berlaku;



lik



dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------



Penggugat



dalam



persidangan tanggal



ub



Menimbang, bahwa terhadap jawaban yang diajukan oleh Tergugat , 26 September 2018



telah



Menimbang, bahwa oleh karena Panggugat telah maka



Tergugat



dalam



mengajukan Replik



persidangan tanggal 3 Oktober 2018



telah



es



ep



mengajukan Replik tertanggal 26 September 2018 ;--------------------------------------



R



ka



m



ah



3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan



In d



A



gu



Halaman 42 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



mengajukan Duplik tertanggal 3 Oktober 2018 ; ------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 42



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa



untuk



menguatkan



dalil–dalil



R



Menimbang,



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gugatannya,



Penggugat telah mengajukan bukti – bukti Surat berupa fotokopi yang telah secukupnya



dan



ng



dibubuhi meterai aslinya



telah



dicocokkan



dengan



atau , pembandingnyayang telah diberi tanda P – 1 sampai



gu



dengan P - 7, yang isi selengkapnya sebagai berikut : ---------------------------Bukti P - 1



dengan



aslinya,



Keputusan



Bupati



Pengesahan



Bukti P - 2



Pengangkatan



Kepala



Desa



Sukorejo



Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro;----------------------: Fotokopi sesuai dengan aslinya , Keputusan Bupati Bojonegoro



No.



188/256/KEP/412.013/2018



tentang



pemberhentiandengan tidak hormat Kepala Desa Sukorejo



ep



ah k



sesuai



Bojonegoro Nomor : 141/91/KEP/205.412/016 tentang



am



2



: Fotokopi



ub lik



ah



A



1



Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro;------------------------Bukti P - 3



: Fotokopi sesuai dengan salinan resmi, Penetapan Nomor :



In do ne si



R



3.



125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY. TERTANGGAL8 Agustus



4.



A gu ng



2018;--------------------------------------------------------------------------



Bukti P – 4



: Fotokopi sesuai dengan fotokopi Peraturan PerundangUndangan, Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor



13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa tertanggal 16 Desember 2015;-----------------------------------------------------------



Bukti P - 5



lik



ub



Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa tertanggal 2 Agustus 2017; Bukti P – 6



: Fotokopi



sesuai



dengan



aslinya,



ep



6.



Risalah



Pernyataan



Permohonan Banding, tertanggal 4 Juli 2018;----------------Bukti P - 7



: Fotokopi



sesuai



dengan



fotokopi



Peraturan



BKN,



es



7.



R



ka



m



Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri



Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam



ng



M



In d



A



gu



Halaman 43 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Aspek Kepegawaian Nomor K.20-30/V.20-3/99 tertanggal 5



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



: Fotokopi sesuai dengan fotokopi Peraturan PerundangUndangan,Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 66



ah



5.



Halaman 43



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



bahwa



untuk



menguatkan dalil – dalil



ng



Menimbang,



R



Pebruari 2016;--------------------------------------------------------------



Tergugat



telah mengajukan bukti – bukti Surat berupa



fotokopi



yang



telah dicocokkan dengan aslinya



gu



telah dibubuhi meterai secukupnya dan



bantahannya,



atau pembandingnya , yang telah diberi tanda T – 1 sampai dengan T - 22 ,



A



yang isi selengkapnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------1.



Bukti T - 1



tidak



hormat



ub lik



No. 188/256/KEP/412.013/2018 tentang pemberhentiandengan



ah



Kepala



Desa



Sukorejo



Kecamatan



Malo



Kabupaten Bojonegoro;-------------------------



2.



Bukti T - 2



: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor



:



141/91/KEP/205.412/016



ep



am



ah k



: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Keputusan Bupati Bojonegoro



tentang



Pengesahan



Bukti T - 3



: Fotokopi



sesuai



A gu ng



3.



R



Kabupaten Bojonegoro;----------------------dengan



aslinya,



In do ne si



Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo,



Surat



No



141/1490/412.211/018 Perihal tindak lanjut Peringatan Bupati Bojonegoro terhadap Kepala Desa yang tidak melantik Perangkat Desa, tertanggal 30 April 2018;



4.



Bukti T - 4



: Fotokopi



sesuai



dengan



aslinya,



Surat



No



: Fotokopi



sesuai



dengan



lik



Bukti T - 5



aslinya,



Surat



No



141/380/412.211/2018 tentang Tegoran Tertulis II, tertanggal 5 Pebruari 2018;-------------------------------------------Bukti T - 6



: Fotokopi



sesuai



dengan



aslinya,



Surat



No



ep



6.



141/112/412.211/2018 tentang Tegoran Tertulis I, tertanggal 12



Bukti T - 7



: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Pengaduan proses seleksi



11 April 2018;--------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman 44 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



Perangkat Desa Desa Sukorejo, Kecamatan Malo tertanggal



es



7.



R



Januari 2018;----------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



5.



28 Pebruari 2018;------------------------------------------



ub



ah



141/753/412.211/2018 tentang Tegoran Tertulis III, tertanggal



Halaman 44



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bukti T - 8



: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Peraturan Daerah Kabupaten



R



8.



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015tetang Kepala Desa



ng



,tertanggal 16 Deseber 2016;---------------------------------



Bukti T - 9



: Fotokopi



A



gu



9.



ah



Peraturan



Bupati



Peraturan Daerah Kabupaten BojonegoroNomor 13 Tahun 2015 tentang : Desa;-------------------------------------------------------sesuai



dengan



fotokopi,



Peraturan



Daerah



Kabupaten Bojonegoro Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;--------------------------------------------------------------



11.



Bukti T- 11



: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor : 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan



ep



am



ah k



fotokopi,



BojonegoroNomor :29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan



: Fotokopi



Bukti T- 10



dengan



ub lik



10.



sesuai



Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;------------------------------------------: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Salinan Putusan Pengadilan



In do ne si



Bukti T- 12



R



12.



A gu ng



Negeri Bojonegoro Perkara Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn tertanggal 7 Juni 2018;-----------------------------------------------------



13.



Bukti T- 13



: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Salinan Putusan Pengadilan Tinggi



Tata



Usaha



Negara



Surabaya



Nomor



:



279/G/2016/PT.TUN.S.;-------------------------------------------------



Bukti T- 14



Negara



Surabaya



Nomor



:



lik



Usaha



50/G/2016/PTUN.SBY.;---------------------------------------------------Bukti T- 15



Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Nomor : 141/2316



ub



15.



: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Salinan Putusan Pengadilan Tata



a/412.211/2017 Perihal : Pelaksanaan Pengisian Perangkat



16



Bukti T- 16



ep



DesaTahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017;--------------------------Fotokopi sesuai dengan aslinya,Kartu tanda peserta atas nama



BuktiT- 17



Fotokopi



sesuai



dengan



aslinya,



Peneliihan



Berkas



ng



persyaratan Administrasi Bakalcalon perangkat Desa Sukorejo



In d



A



gu



Halaman 45 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Kecamatan Malo Kab Bojonegoro, tertanggal 23 Agustus



es



17.



R



Ade Irna Pamulya;-----------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



ah



14.



Halaman 45



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Bukti T- 18



Fotokopi sesuai dengan fotokopi Hasil Pembacaan LJK seleksi



ng



18.



R



2017;----------------------------------------------------------------------------



Bukti T- 19



A



19.



gu



Perangkat Desa Kab.BojonegoroKec. Malo Formasi Sekdes



20.



Bukti T- 20



Fotokopi sesuai dengan aslinya, Kartu tanda peserta atas nama Tony Heryadi;------------------------------------------------------Fotokopi



sesuai



dengan



aslinya,Penelitihan



Berkas



ub lik



Persyaratan Administrasi Bakal calon perangkat Desa Sukorejo



ah



Kec. Malo Kab.Bojonegoro tanggal 07 September 2017;----------



21



Bukti T- 21



Fotokopi sesuai dengan fotokopi,hasil Pembacaan LJK seleksi Perangkat DesaKabupaten Bojonegoro Kec. Malo Formasi Kasi Kesejahteraan Desa Sukorejo;-----------------------------------



22.



ep



am



ah k



Sukorejo;-----------------------------------------------------------------------



Bukti T- 22



Fotokopi sesuai dengan stempel basah, Tim Pengisian



In do ne si



R



Perangkat Desa Desa Sukorejo Kecamatan Malomembuat



A gu ng



Berita Acara Penetapan bakal calon menjadi Calon perangkat Desa Nomor : 05/Tim-Perades/IX/2017 tertanggal 18 Oktober 2017;----------------------------------------------------------------------------



Menimbang,



mengajukan



bahwa



2 (dua)



disamping



orang



alat



bukti



surat,



Penggugat juga



saksi fakta, bernama1. SUPRIYONO



2.



SAKSI



I



SUPRIYONO.







ub



menerangkan-----------------------------------------------Bahwa, terhadap masalah Didik Supangadi



yang saksi ketahui yaitu







ep



sebagai Kepala Desa selama bekerja tidak ada masalah apa-apa;----------Bahwa, mulai menjabat Kepala Desa Sejak Tahun 2016 dan saksi tahu



R



ka



m



1.



lik



ah



JALALUDIN pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :



kosong yaitu Kepala Dusun Sukorejo dan Kaur perncanaan;-----------------



In d



A



gu



Halaman 46 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Bahwa, Terhadap kekosongan dari perangkat desa Sukorejo, jabatan yang



ng







es



terkait dengan adanya seleksi pengisian yaitu tahun 2017;-------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 46



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, terkait dengan pengisian itu tugas BPD adalah BPD tidak dilibatkan;







Bahwa, Kepala Desa Sukorejo menjabat sebagai Kades Tahun 2016;------







Bahwa, Saksi sebagai Ketua BPD terhadap pengisian perangkat desa



ng



R







gu



selama ini tidak pernah mengajukan pemberhentian dan pengusulan Kepala Desa;---------------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa, Bukti P – 2 ,saksi pernah melihat dan membaca dan saksi lupa



A











Bahwa, yang memberikan surat dari Kecamatan dan sikap ketua maupun anggota terus mengadakan rapat;-------------------------------------------------------Bahwa, membahas hasil rapat 1 kali dan hasil rapat adalah kesepakatan BPD tidak mengusulkan pemecatan;----------------------------------------------------Bahwa, setelah mendapat surat dari Kecamatan saksi tidak dipanggil oleh



In do ne si



R







ep



ah k



am







ub lik



ah



untuk mengetahui surat tersebut;---------------------------------------------------------



 



A gu ng



Camat atau Bupati untuk membicarakan soal surat tersebut;-------------------



Bahwa, Kepala Desa Sukorejo tetap Penggugat (Didik Supangadi);-----------



Bahwa, dari BPD pernah mengklarifikasi kalau Kades tetap pak Didik;--------Bahwa, yang saksi ketahui pernah membicarakan soal pemecatan karena



Kepala Desa melanggar tidak melantik yaitu tidak melantik Kepala Dusun







Bahwa, Alasan



Kades Tidak



mau melantik karena ada yang kurang



lik



ah



dan Kasi Pemerintahan;---------------------------------------------------------------------



ub



akan tetapi Kades tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala desa; Bahwa, saksi tidak tahu ada permasalahan di PN Bojonegoro dan saksi



ep







tidak kenal dengan kenal Achmad Bagus Kurniawan;------------------------------Bahwa, Kades Sukorejo menjabat selama 2 tahun yaitu 2016 akhir sampai



es







R



ka



m



persyaratan BA dari koreksi dan tidak ada gejolak masyarakat bersifat pasif



In d



A



gu



Halaman 47 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



dengan Tahun 2018;--------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 47



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, ketiga perangkat Kepala Dusun, Kasi Pemerintahan dan yang



R







Ketua



ng



satunya saksi lupa dan pernah ketiganya menghadap ke saksi sebagai



gu



BPD;-------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, yang saksi sampaikan







bahwa pelantikan menjadi kewenangan



A



Kepala Desa dan ketika perangkat desa menghadap ke saksi, saksi memberitahukan kepada kepala desa;-------------------------------------------------



kewenangan BPD adalah menampung aspirasi



ub lik







Bahwa, tugas dan



masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa;---------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, ketika saksi mengetahui bahwa Kepala Desa tidak melantik



ep



ah k



am



ah







perangkat desa yang lolos seleksi dianggap melanggar karena belum ada



In do ne si







R



BA dari koreksi tersebut;--------------------------------------------------------------Bahwa, dalam proses seleksi perangkat desa ada namanya team desa







A gu ng



tugas team adalah untuk mengklarifikasi kekurangan itu;-----------------------



Bahwa, saksi tidak tahu team desa melaporkan hasil seleksi ke Kepala Desa;---------------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa, Bukti T – 3, saksi sudah pernah melihat surat tersebut dan saksi



Bahwa, ke 3 perangkat sampai sekarang belum dilantik , yang saksi lakukan







ub



menunggu karena semua adalah kewenangan kepala desa;------------------



ka



Bahwa, ada pemberitahuan seleksi ketuanya Suminto, anggotanya ada 11 orang, ada 3 jabatan yang kosong; -----------------------------------------------------Bahwa, saksi kenal dengan Tony Heriadi dia ikut seleksi dan saksi tahu Ade



R







ep



m







lik



ah



pernah dipanggil pak camat;---------------------------------------------------------------



saksi kenal dengan Kepala Dusun yang dulu namanya Sutaji;----------------



In d



A



gu



Halaman 48 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Bahwa, Sekretaris Desa kosong sedangkan yang dulu namanya Kasim dan



ng







es



Irma Pamulia sebagai Kepala Dusun;---------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 48



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, saksi kenal dengan Siti Nurul Komariah dan Kaur perencanaan



R







ng



adalah Nur Salim sedangkan saksi tidak kenal dengan Drs Salim;----------Bahwa, BA







yang tidak diserahkan yaitu BA seleksi hasil koreksi dari



gu



Kabupaten dan saksi tahu Kepala Desa diberhentikan Bupati karena tidak melantik dan karena tidak ada BA seleksi hasil koreksi dari Kabupaten;---



Bahwa, saksi tahu Kades diberhentikan dan masa kerjanya 6 tahun bukan 2



A











Bahwa, Saksi sebagai Ketua BPD, sepengetahuan saksi Kepala Desa tidak bermasalah;------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, selama pelayanan kosong tidak ada masalah, pelayanan karena dibantu oleh bagian –bagian lain;-------------------------------------------------------SAKSI II JALALUDIN,



yang menerangkan dibawah sumpah sebagai



R







ep



ah k



am







ub lik



ah



tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------



In do ne si



berikut :------------------------------------------------------------------------------------------



A gu ng



-







Bahwa, Saksi sebagai perangkat Desa yaitu sebagai Kasi Pelayanan sejak tahun 2017;-------------------------------------------------------------------------------------







Bahwa, pak Didik Supangadi adalah Kepala Desa sekarang, tapi saksi lupa dilantik kapan;----------------------------------------------------------------------------------



Bahwa, saksi tahu dan pernah membaca surat dari pak Bupati alasannya



lik



ah 



ub







Bahwa, di Sukorejo ada kekosongan perangkat Desa, dan kosongnya sudah lama;-------------------------------------------------------------------------------------







ep



ka



m



tidak melantik dan saksi lupa melantik siapa;;----------------------------------------



Bahwa, Jabatan yang kosong Kaur Perencanaan, Kasun Sukorejo, Kaur



es



sebelum saksi sebagai Kasi Kesejahteraan sebagai kasi Kesra;--------------



In d



A



gu



Halaman 49 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Bahwa, saksi kenal dengan Tony Heriadi,sebagai tokoh masyarakat dan



ng







R



Keuangan;---------------------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 49



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, Sekretaris Desa adalah Plh Riyanto, jabatannya sebagai jogoboyo



R







dan Kepala Dusun Sukorejoa dalah Sukaji dan yang menjalankan tugas



ng



Kaur Umum;-----------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi kenal dengan Siti Nurul Komariah sebagai tokoh masyarakat;-



gu







Bahwa, Kaur perencanaan kosong dan saksi kenal dengan Achmad Nur







A



Salim sebagai tokoh masyarakat;--------------------------------------------------------



ah



perangkat Desa, seleksinya pertengahan tahun 2017 ;--------------------------Bahwa, pada saat saksi menjabat



ada team tingkat desa, ketuanya



Suminto;----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, Saksi tahu pemberhentian Kepala Desa karena tidak melantik;---







Bahwa, Kepala Desa ada masalah dan tidak pernah ada demo;--------------







Bahwa, saksi tidak kenal dengan Achmad Bagus Kurniawan dan tidak kenal



In do ne si



R



ep







A gu ng



am



ah k







ub lik



Bahwa, pak Tony, Ade,Siti Nurul,Achmad Nur Salim pernah ikut seleksi







dengan Drs. Kamim;--------------------------------------------------------------------------







Bahwa, Saksi tahu dengan Panitia Seleksi dan saksi tidak tahu Pak Suminto pernah memberikan laporan ke Kepala Desa atau belum;------------------------







Bahwa, saksi tidak tahu jumlahnya team ada berapa dan yang membuat



Bahwa, saksi tidak tahu Moh. Sholeh mengetik laporan dan setelah seleksi



ub



ada rapat untuk membahas hasil rapat;-------------------------------------------------







Bahwa, saksi sebagai team desa termasuk panitia penerimaan;----------------







Bahwa, pada saat ada kekosongan jabatan yang dilakukan ada penjaringan



ep



ka



m







lik



ah



laporan adalah Moh. Sholeh dan saksi ikut dalam team seleksi;-----------------



es



Bahwa, ada dibentuk team seleksi, team seleksi adalah panitia tugasnya



ng







R



terkait adanya kekosongan dan penjaringan ada pengumumannya;--------



In d



A



gu



Halaman 50 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



team seleksi adalah menyeleksi administrasi lalu diserahkan ke panitia;----



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 50



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, Yang terpilih adalah Nurul, Tony, Nursalim, Irna dan saksi lupa



R







ng



panitia ada rapat/ tidak setelah terpilihnya ke 4 orang tersebut; ---------------



Bahwa, saksi lupa pantia seleksi setelah ada yang menang apa







gu



mengusulkan kepada Kepala Desa nama-nama yang menang tersebut dan Jabatan saksi sebagai anggota di panitia seleksi;------------------------------------



Bahwa, Pengisian Perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro setahu saksi



A











Bahwa, Pada saat perangkat desa dinyatakan lolos perangkat melakukan test dan yang menyelenggarakan test tertulis panitia dari Kabupaten;------Bahwa, pada saat test tertulis kemudian ada nilai – nilai tertinggi nilai itu ditandatangani terus dikembalikan keKabupaten;---------------------------------Bahwa, yang membikin soal-soal dari Kabupaten;----------------------------------



R







ep



ah k



am







ub lik



ah



secara serentak atau bersamaan;--------------------------------------------------------



In do ne si



Menimbang, bahwa selain bukti surat Tergugat juga menghadirkan 2(dua)



A gu ng



orang saksi fakta yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut 1. Saksi ke - 1 TONY HERIYADI



pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :--------







Bahwa, saksi daftar mengikuti test perangkat Desa tanggal 7 September 2017 dan seleksinya pada saat itu juga



Bahwa, Testnya tanggal 26 Oktober 2017 dan testnya hanya tertulis saja



lik



ah







Bahwa, pengumumannya hasil test pada saat itu juga (malam hari), Untuk



ep







ub



sertipikatnya saja;-----------------------------------------------------------------------------



saksi formasi Kasi Kesejahteraan dengan nilai 59 dan itu merupakan nilai



In d



A



gu



Halaman 51 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



es



R



tertinggi;------------------------------------------------------------------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



sedangkan test komputer tidak ada test komputer hanya menyerahkan



Halaman 51



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, Pada saat ini saksi belum dilantik sama Penggugat dan saksi



R







pernah menanyakan ke Kepala Desa



dua kali pertama tidak ketemu



ng



sedangkan yang kedua ketemu bersama ke 4 calon peserta;------------------Bahwa, yang



ditanyakan saksi kepada Kepala Desa adalah kapan



gu







pelantikannya jawabannya disuruh menunggu kalau sudah mendekati



A



pelantikan akan dikabari;------------------------------------------------------------------Bahwa, setelah itu saksi tidak bertemu lagi



ub lik







dengan Kepala Desa, tapi



pernah bertemu dengan BPD beserta 3 peserta bertemunya h anyasatu kali tanggal 11 April 2018;-----------------------------------------------------------------------Bahwa, Saksi menyatakan yang terpilih ada 4 jabatan yang kosong tersebut



ep



adalah



ah k



am



ah







R



1. Sekrtetaris Desa;-------------------------------------------------------------------------



In do ne si



2. Kasi Kesejahteraan;---------------------------------------------------------------------



A gu ng



3. Kasun Sukorejo;------------------------------------------------------------------------4. Kaur Perencanaan;---------------------------------------------------------------------







Bahwa, Pada saat dilakukan test tertulis untuk Sekdes yang ikut test ada 2 orang nilai tertingginya adalah Ade Irma Paulina-----------------------------------



Bahwa, Kasun Sukorejo yang ikut berapa orang



3 orang nilai tertinggi



ub



adalah Siti Nurul Qomariah



Bahwa, Kaur Perencanaan yang ikut 2 orang Nilai tertinggi Nur Salim;--------







Bahwa, saksi tidak tahu persis ada masalah apa kenapa tidak dilantik;------







Bahwa, Nilai saksi tertinggi kenapa saksi tidak tanya kenapa tidak dilantik,



R



ep







In d



on



ng



A



gu



Halaman 52 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



es



dan saksi pernah tanya sedangkan jawabannya Ya nanti saya bantu; ---------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m







lik



Bahwa, Kasi kesejahteraan yang ikut 3 orang nilai tertinggi adalah Saksi;



ah







Halaman 52



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, Saksi hanya sekedar tahu dari kabar berita yang beredar Kepala



R







ng



Desa diberhentikan Bupati Bojonegoro karena tidak mau melantik;------------



Bahwa, saksi pada saat proses hasil seleksi saksi pernah berkirim surat ke







gu



Bupati, pada tanggal 11 Desember 2017 dan Tidak ada jawaban;-------------



Bahwa, Pada saat test tertulis dilakukan secara serentak;------------------------







Bahwa, Saksi tidak tahu pasca test tertulis ada masalah gugatan ke PN



A







Bahwa, saksi hanya sekedar tahu dengan Ahmad Bagus Kurniawan,sedang permasalahannya saksi tidak tahu dan Ahmad Bagus



Kurniawan



rumahnya di Desa Kedungrejo; ----------------------------------------------------------



Bahwa, Bagus waktu itu ikut test test tertulis untuk seleksi apa saksi tidak



ep



ah k



am







ub lik



ah



Bojonegoro;-------------------------------------------------------------------------------------



-



Bahwa, Hasil ujian dituangkan dalam bentuk CD dan tahunya dari mana



A gu ng







In do ne si



R



tahu;----------------------------------------------------------------------------------------------



CD dibuka dan dilihat banyak orang dan disitu sudah diurutkan nilai paling tinggi dan ada peringkatnya;---------------------------------------------------------------



1. Saksi ke - 2 SITI NURUL QOMARIAH



pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :--------



Bahwa, saksi pernah ikut test tertulis, pada tanggal 26 Oktober 2017



lik



ah







ub







ka



m



lowongan Kepala Dusun Sukorejo;-----------------------------------------------------Bahwa, Yang melamar ada 3 orang yaitu :------------------------------------------



ep



1. Sido;----------------------------------------------------------------------------------------2. Angga;--------------------------------------------------------------------------------------



R



ah



test tertulis



In d



A



gu



Halaman 53 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Bahwa, Dari ketiga jumlah nilai tertinggi adalah 56, dan tidak ada test selain



ng







es



3. Saksi;----------------------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 53



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa, Pada saat test 26 Oktober 2017 ada beberapa tahapan yatu



R







ng



tahapan melamar dan tahapan test;------------------------------------------------------



Bahwa, Pada saat melamar berkas diserahkan kepada Team penelitihan







gu



Perangkat Desa;-------------------------------------------------------------------------------



Bahwa, Pada saat test tertulis yang melaksanakan team perangkat dari







A



Desa;---------------------------------------------------------------------------------------------



ah



semua adalah wewenang Kepala Desa;-----------------------------------------------







Bahwa, Pernah saksi oleh Camat dipertemukan dengan Ketua BPD;--------







Bahwa, Pada saat saksi mengirim surat ke Bupati tidak ada jawabannya;----







Bahwa, saksi tahu Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati Bojonegoro,



ep



Pemberhentian tetapi saksi tidak pernah



R



tahunya Surat Keputusan







tahunya dari dari Medsos;-------------------



A gu ng



membaca Surat Keputusannya



In do ne si



am



ah k



ub lik



Bahwa, saksi pernah menghadap BPD dan jawaban dari BPD adalah







Bahwa, BPD tidak pernah pernah memanggil Kepala Desa dan tidak pernah ada gejolak di desa, di Desa adem ayem saja;---------------------------------------Menimbang,



bahwa Penggugat dan Tergugat telah



menyampaikan



kesimpulannya dipersidangan tertanggal 19 Desember 2018 ;----------------------



lik



ah



Menimbang, bahwa oleh karena Para Pihak yang bersengketa



ub



selanjutnya mohon untuk diberi putusan ;------------------------------------------- --------Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, segala sesuatu yang



ep



belum termuat dalam duduknya sengketa tersebut di atas, Majelis Hakim menunjuk Berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Berita Acara Persidangan



R



ka



m



tidak ada hal-hal lain lagi yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim,



es



yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;--------------------------------------



In d



A



gu



Halaman 54 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



-------------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM : --------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 54



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan adalah sebagaimana terurai didalam bagian Duduk Sengketa tersebut diatas;----------------------------------



ng



Menimbang, bahwa obyek sengketa didalam perkara ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro :



888/256/KEP/412.013/2018,



gu



Nomor



tanggal



25



Juli



2018



tentang



A



Pemberhentian Dengan Tidak dengan Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan



Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI



ub lik



Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah



mengajukan Jawaban gugatannya, yang memuat eksepsi dan jawaban, sehingga Pengadilan akan mempertimbangkan eksepsi tersebut terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pokok sengketanya, yaitu sebagai berikut :---------------------



ep



ah k



am



ah



(PENGGUGAT) ; -------------------------------------------------------------------------------------



R



DALAM EKSEPSI :



In do ne si



1. Gugatan Penggugat Error in Persona ;----------------------------------------------------



A gu ng



bahwa Penggugat menunjuk Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat sedangkan dalam gugatan halaman 2 angka 2 Penggugat menyebutkan Tergugat adalah badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro yang dalam hal ini sebagai Pj. Bupati Bojonegoro.



2. Gugatan penggugat tidak jelas ;-------------------------------------------------------------



lik



ah



Bahwa Penggugat tidak dapat mendalilkan secara komprehensif tentang kesalahan prosedur dan kesalahan substansi yang dilakukan oleh Tegugat



ub



a quo dapat dibatalkan, oleh karena itu jelas kalau gugatan Penggugat adalah



ep



tidak jelas;-----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi yang diajukan oleh Tergugat,



In d



A



gu



Halaman 55 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



es



R



Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------



M



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



ik



ah



ka



m



dalam menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro a quo sehingga keputusan



Halaman 55



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Gugatan



R



Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat ke-1 (satu) yang mendalilkan



Penggugat



Error



in



Persona,



Pengadilan



akan



ng



mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian dalil eksepsi Tergugat error in persona, Majelis Hakim berpendapat



gu



mengenai gugatan Penggugat



A



menurut hukum bahwa uraian terhadap dalil eksepsi tersebut diatas telah masuk pada uraian dalil yang berkaitan dengan pokok sengketa dan bukan merupakan



ub lik



ah



tangkisan diluar pokok sengketa, oleh karenanya terhadap uraian dalil eksepsi



pertimbangan pokok sengketanya, sehingga eksepsi Tergugat mengenai gugatan error in persona sangat tidak beralasan hukum dan



dinyatakan tidak dapat



diterima;-------------------------------------------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



yang diajukan oleh Tergugat tersebut akan dipertimbangkan di dalam



R



Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan



In do ne si



eksepsi Tergugat tentang Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan



A gu ng



pertimbangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa Menurut ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No. 5



tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi :



Gugatan harus memuat :---------------------------------------------------------------------------



Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan Penggugat atau



lik



Nama Jabatan, dan tempat kedudukan Tergugat;-----------------------------------



-



Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan;



-



Apabila gugatan dbuat dan ditanda tangani oleh kuasa Penggugat, maka



ub



-



gugatan harus disertai surat kuasa yang sah;-------------------------------------------



ep



ka



m



ah



kuasanya;-----------------------------------------------------------------------------------------



Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang



es



R



disengketakan;------------------------------------------------------------------------------------



ng



Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dan meneliti surat



In d



A



gu



Halaman 56 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



gugatan Penggugat dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 56 Undang-



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 56



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Undang No. 5 tahum 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka diketahui



bahwa identitas dari Penggugat dan kuasanya serta pihak Tergugat telah



ng



disebutkan dengan lengkap dan jelas oleh Penggugat, juga mengenai dasar



gugatan dan alasan-alasan yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk



gu



mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya didalam



A



positanya telah jelas disebutkan serta tuntutan/petitum apa yang dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya, sehingga dengan demikian gugatan



ub lik



ah



Penggugat menurut Majelis Hakim telah jelas dan tidak kabur, dengan demikian



tidak diterima;-----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,



bahwa



oleh



karena



Peradilan Tata



Usaha



Negara



merupakan peradilan khusus, maka terdapat beberapa syarat formal yang harus



ep



ah k



am



eksepsi Tergugat tentang gugatan tidak jelas (obscuur libel) haruslah dinyatakan



R



dipenuhi oleh suatu gugatan, antara lain dari segi kepentingan Penggugat untuk



In do ne si



mengajukan gugatan, dari segi tenggang waktu dan dari segi kewenangan



A gu ng



Peradilan, dimana didalam Putusan ini Pengadilan berpendapat bahwa hal hal tersebut apabila tidak dieksepsi oleh Tergugat, maka secara ex officio telah



dipertimbangkan oleh Pengadilan dan sepanjang tidak dimuat didalam Putusan



ini, maka syarat formil tersebut secara hukum telah dipertimbangkan dan telah



dipenuhi oleh gugatan aquo sehingga tidak akan dipertimbangkan satu persatu



Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dinyatakan tidak keseluruahn



dan



untuk



selanjutnya



Pengadilan



akan



ub



secara



mempertimbangkan sengketa ini pada pokok sengketanya, dengan pertimbangan



ep



hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------TENTANG POKOK SENGKETA --------------------------------------------------------------bahwa



maksud



dan



tujuan



gugatan



Penggugat



es



Menimbang,



R



m



diterima



ka



lik



ah



lagi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman 57 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



sebagaimana terurai dalam duduk perkaranya;----------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 57



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa



tindakan Tergugat dalam menerbitan keputusan obyek sengketa telah melanggar



ng



peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik oleh karenanya haruslah dinyatakan batal atau tidak sah;--------------



gu



Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut telah dibantah



A



oleh Tergugat sebagaimana termuat dalam jawabannya yang pada pokoknya menyatakan menolak semua dalil-dalil gugatan dan menyatakan bahwa



ub lik



ah



penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan



Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil gugatannya Pengugat



telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 dan mengadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernama Supriyono dan Jalaludin,



ep



ah k



am



yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;-------------------------



R



sedangkan untuk mendukung dalil-dalil bantahannya Tergugat telah pula



In do ne si



mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 dan



A gu ng



menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernama Tony Heriyadi dan Siti Nurul Qomariah;----------------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat, Jawaban Tergugat, Replik,



Duplik, Pembuktian maupun Kesimpulan masing-masing pihak terungkap faktafakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------



Bahwa Penggugat dilantik sebagai Kepala Desa Sukorejo berdasarkan Surat



lik



ah



-



Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 141/91/KEP/204.412/2016 tertanggal



ub



m



13 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro an. Didik Dwi Agung



ka



ep



Supangadi dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan (vide bukti P-1);------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan surat Bupati Bojonegoro kepada Camat se Kabupaten



es



R



-



serentak



se



Kabupaten



Bojonegoro



Nomor



:



141/2316



In d



A



gu



Halaman 58 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



secara



ng



Bononegoro yang pada intinya akan dilaksanakan pengisian perangkat Desa



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 58



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



a/412.211/2017 Tanggal 24 Juli 2017 Hal : Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2017 (Bukti T-15);-----------------------------------------------



Bahwa formasi perangkat desa yang dibutuhkan adalah Jabatan Sekretaris



ng



-



Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Kasun dan Kepala Urusan



gu



Perencanaan; -----------------------------------------------------------------------------------



Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017 telah dilaksanakan seleksi ujian



A



-



am



-



(keterangan saksi Tony Heriyadi dan Siti Nurul Qomariah);------------------------



ub lik



ah



tertulis secara serentak bagi calon Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro



Bahwa berdasarkan hasil Pembacaan LJK seleksi perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro Kecamatan Malo untuk formasi Sekertaris Desa yang memperoleh nilai tertinggi adalah atas nama Ade Irna Famulya (Bukti T-18),



ah k



ep



untuk formasi Kesejahteraan yang memperoleh nilai tertinggi Tony Heriyadi



R



(Bukti T-21), untuk formasi Kepala Dusun yang memperoleh nilai tertinggi Siti



In do ne si



Nurul Qomariah (vide keterangan saksi Tony Heriyadi) sedangkan untuk



A gu ng



formasi Kepala urusan perencanaan yang memperoleh nilai tertinggi an. Nur Salim (vide keterangan saksi Tony Heriyadi;------------------------------------------



-



Bahwa oleh karena tidak mengajukan usul rekomendasi kepada Camat dan



melantik perangkat desa yang sudah terpilih kemudian Bupati Bojonegoro memberikan peringatan kepada Kepala Desa Sukorejo dengan Suratnya



lik



ah



yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------



Tertulis I (vide bukti T-6);------------------------------------------------------------------



ub



m



*. No. 141/112/412.211/2018 tertanggal 12 Januari 2018 perihal Terguran



*. No. 141/350/412.211/2018 tertanggal 05 Pebruari 2018 perihal Terguran



ka



ep



Tertulis II (vide bukti T-5);----------------------------------------------------------------*. No. 141/753/412.211/2018 tertanggal 28 Pebruari 2018 perihal Terguran



es



Bahwa karena Teguran Tertulis I, II dan III yang disampaikan oleh Bupati (Tergugat)



kepada



Kepala Desa Sukorejo



tidak juga



In d



A



gu



Halaman 59 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Bojonegoro



ng



-



R



Tertulis III (vide bukti T-4);-----------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 59



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



dilaksanakan, selanjutnya Bupati (Tergugat) melalui suratnya Nomor : 141/1490/412.211/2018 tanggal 30 April 2018 hal : Tindak lanjut Peringatan



ng



Bupati Bojonegoro Terhadap Kepala Desa yang tidak melantik Perangkat



Desa kepada Camat Malo dan Ketua BPD Kedungrejo, Sumberejo dan



gu



Sukorejo (Bukti T-3);---------------------------------------------------------------------------



Bahwa berdasarkan keterangan saksi Supriyono yang menyatakan benar



A



-



Desa diberhentikan atas tindakan yang tidak mau melantik perangkat desa



ub lik



-



namun karena dianggap oleh BPD tindakkan Penggugat dianggap benar sehingga surat Bupati tersebut tidak diindahkan;



Bahwa Achmad Bagus Kurniawan telah mengajukan gugatan terhadap 1.



ep



TPPD (Tim Pengisian Perangkat Desa) Kedungrejo Kecamatan Malo



ah k



am



ah



Bupati pernah mengusulkan kepada BPD untuk merekomendasikan Kepala



R



Kabupaten Bojonegoro, 2. Drs. Khamim, MM, 3. Universitas Negeri



In do ne si



Semarang, 4. Bupati Bojonegoro cq. Tim Pengisian Perangkat Desa Tingkat



A gu ng



Kabupaten Bojonegoro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan surat gugatannya tertanggal 22 Nopember 2017 dan telah diputus dengan perkara Nomor : 28/Pdt.G/2017/PN Bjn Tanggal 7 Juni 2018 (Bukti T-12) dimana perkara a quo sekarang masih dalam tahap Banding (Bukti P-2);---------------



-



Bahwa Tony Heriyadi, Ade Irna Famulya, Siti Nurul Qomariyah dan Ahmad



lik



ah



Nursalim pernah mengirim surat kepada Ketua BPD Desa Sukorejo sesuai suratnya tertanggal 11 April 2018 yang ditembuskan kepada : Bupati



ub



lampiran 3);---------------------------------------------------------------------------------------



Bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor



:



ep



ka



m



Bojonegoro, Kepala Dinas PMD Kab. Bojonegoro dan Camat Malo (Bukti T-7



188/256/KEP/412.013/2018



tanggal



25



Juli



2018



Tentang



es



R



Pemberhentian dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan



ng



Malo kabupaten Bojonegoro atas nama Didik Dwi Agung Supangadi (Bukti P-



In d



A



gu



Halaman 60 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



2 yang identik dengan Bukti T-1);----------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 60



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Majelis Hakim



selanjutnya akan mempertimbangkan dari segi kewenangan, prosedural formal



ng



maupun substansi materilnya, dimana ketiga segi tersebut dapat dinilai secara alternatif maupun secara kumulatif;-------------------------------------------------------------



gu



Menimbang,



bahwa



Majelis



Hakim



terlebih



dahulu



akan



A



mempertimbangkan dari segi wewenang penerbitan objek sengketa sebagai



berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------



ub lik



ah



Menimbang, bahwa kewenangan Bupati dalam mengeluarkan surat



ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:-----------------------------------------------------------------------------------



(1) Kepala Desa berhenti karena:----------------------------------------------------------------



ep



ah k



am



keputusan mengenai pemberhentian kepala desa telah diatur di dalam Pasal 40



meninggal



dunia



;



R



a.



In do ne si



---------------------------------------------------------------------------b. permintaan sendiri



A gu ng



; atau ;-----------------------------------------------------------------



c. diberhentikan ;--------------------------------------------------------------------------------



(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota” ;-----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P–2 = T–1



berupa keputusan



lik



ah



objek sengketa, didapatkan fakta hukum bahwa pejabat tata usaha negara yang



ub



Menimbang, bahwa larangan terhadap kewenangan Penjabat Kepala



Daerah telah diatur di dalam Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah



Nomor



6



Tahun



ep



ka



m



menandatangani keputusan objek sengketa adalah Pj. Bupati Bojonegoro ;---------



2005



Tentang



Pemilihan,



Pengesahan



es



R



Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah,



In d



A



gu



Halaman 61 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



yang mengatur bahwa :-----------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 61



Pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana



R



(1)



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4),



ng



atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah



karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon



gu



kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari



A



wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan



kepala daerah dilarang :---------------------------------------------------------------------



ub lik



am



ah



diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil



a.



melakukan mutasi pegawai;---------------------------------------------------------



b.



membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang



ep



membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan



kebijakan



pejabat



sebelumnya;



A gu ng



dan ;----------------------------------membuat



kebijakan



yang



bertentangan



dengan



In do ne si



c.



R



ah k



dikeluarkan pejabat sebelumnya;--------------------------------------------------



d.



kebijakan



penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya ;----------------------------------------------------------------------------



(2)



Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah



lik



ah



mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri ;------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dikaitkan



ub



bukti T-1) maka isi keputusan objek sengketa mengenai pemberhentian dengan tidak



hormat



Penggugat



bukanlah



merupakan



ep



ka



m



dengan keputusan objek sengketa a quo (vide bukti P-2 yang identik dengan



larangan



kewenangan



sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Republik



6



Tahun



2005



Tentang



Pemilihan,



es



Nomor



Pengesahan



ng



Pemerintah



R



Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan



In d



A



gu



Halaman 62 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



Halaman 62



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat secara a contrario Penjabat Bupati Bojonegoro berwenang untuk menandatangani keputusan objek sengketa a quo;



ng



Menimbang, bahwa berkaitan dengan keputusan objek sengketa a quo ditandatangani oleh Pj. Bupati Bojonegoro akan tetapi yang menjadi Tergugat



gu



dalam perkara ini adalah Bupati Bojonegoro maka pertimbangan hukum terhadap



A



permasalahan tersebut berkaitan dengan sumber kewenangan yang akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut :-----------------------------------------



ub lik



ah



Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang



Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah diatur bahwa :---------Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan



ep



ah k



am



Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5



R



kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata ;----------------------



In do ne si



Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas perlu



A gu ng



dicermati sumber kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara dalam



mengeluarkan keputusan tata usaha negara bersumber dari wewenang yang ada padanya ataukah yang dilimpahkan kepadanya ;--------------------------------------------



Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai sumber wewenang badan atau



pejabat tata usaha negara dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :-------------------------1.



Wewenang Atributif ;--------------------------------------------------------------------------



lik



ah



Wewenang ini didapatkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan



ub



m



yang menjadi dasar terbitnya suatu keputusan telah mengatur dengan jelas bahwa badan atau pejabat tata usaha negara tersebut diberi wewenang untuk menerbitkan suatu keputusan dan terhadap keputusan yang



ep



ka



diterbitkan tersebut apabila terjadi sengketa maka tanggung jawab sebagai



Wewenang Delegasi ;------------------------------------------------------------------------



es



2.



R



tergugat ada pada badan atau pejabat tata usaha negara tersebut ;------------



badan atau pejabat tata usaha negara kepada badan atau pejabat tata



In d



A



gu



Halaman 63 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



Wewenang ini merupakan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 63



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



usaha negara yang lain dan terhadap keputusan yang diterbitkan apabila



terjadi sengketa maka tanggung jawab sebagai tergugat ada pada badan



ng



atau pejabat tata usaha negara yang menerima delegasi yang telah mengeluarkan keputusan tersebut ;-----------------------------------------------------



Wewenang Mandat ;--------------------------------------------------------------------------



gu



3.



Wewenang ini merupakan penugasan dari badan atau pejabat tata usaha



A



negara kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang lain dan



ub lik



tanggung jawab sebagai tergugat ada pada badan atau pejabat tata usaha negara yang memberi mandat tersebut ;



Menimbang, bahwa diatur di dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi



ep



ah k



am



ah



terhadap keputusan yang diterbitkan apabila terjadi sengketa maka



Pemerintahan diatur bahwa :---------------------------------------------------------------------Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan



In do ne si



R



(1)



perundang-undangan ;----------------------------------------------------------------------



Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui



A gu ng



(2)



Delegasi apabila:----------------------------------------------------------------------------a.



diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;------------------------------------------------------



ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau



dan



---------------------------------------------------------------merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada ;---------



Kewenangan



yang



didelegasikan



ub



(3)



Daerah;



kepada



Badan



dan/atau



Pejabat



ep



Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;-------------------------------------------------



R



ka



m



ah



Peraturan



lik



a.



es



Menimbang, bahwa terhadap ketentuan tersebut di atas dikaitkan fakta



dalam jawabannya yang menerangkan pada pokoknya bahwa kedudukan Pj.



In d



A



gu



Halaman 64 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



hukum atas persamaan dalil Penggugat di dalam gugatannya serta Tergugat di



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 64



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Bupati Bojonegoro dikarenakan Bupati Bojonegoro terpilih belum dilantik, yang



baru akan dilantik pada tanggal 25 September 2018 oleh karenanya Majelis



ng



Hakim berpendapat bahwa sumber wewenang Pj. Bupati Bojonegoro diberikan oleh



Badan/Pejabat



Pemerintahan



kepada



Badan



dan/atau



Pejabat



gu



Pemerintahan lainnya, sehingga merupakan karakteristik sumber wewenang



A



delegasi sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi



bahwa



lebih



lanjut



ub lik



Menimbang,



Pj.



Bupati



Bojonegoro



dalam



menjalankan wewenangnya bertindak selaku Bupati Bojonegoro maka tanggung gugat atau yang menjadi Tergugat terhadap keputusan objek sengketa adalah Bupati



Bojonegoro



sebagaimana



Penggugat



ep



ah k



am



ah



Pemerintahan;-----------------------------------------------------------------------------------------



R



gugatannya;---------------



rumuskan



di



dalam



In do ne si



Menimbang, bahwa selanjutkan akan dipertimbangkan dari aspek



A gu ng



prosedural formal dan subtansi materiil penerbitan keputusan objek sengketa sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,



bahwa



berdasarkan



Peraturan



Daerah



Kabupaten



Bojonegoro No. 1 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa menyebutkan bahwa :



Pasal 13 ayat (1) :------------------------------------------------------------------------------------



dikonsultasikan



oleh



Kepala



Desa



kepada



Camat



lik



ah



Calon yang memenuhi syarat administrasi dan lulus seleksi ujian tulis, untuk



mendapatkan



ub



Pasal 14 ayat (1);------------------------------------------------------------------------------------Camat atas nama Bupati memberikan rekomendasi tertulis terhadap Calon



ep



ka



m



rekomendasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil seleksi oleh Tim;-



Perangkat Desa yang diusulkan oleh Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari



es



R



setelah menerima usulan Kepala Desa;--------------------------------------------------------



In d



A



gu



Halaman 65 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



ayat (5):-------------------------------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 65



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan



Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa paling lama 15 (lima belas) setelah



menerima



rekomendasi



ng



hari



tertulis



Camat;-----------------------------------



dari



gu



Pasal 15:------------------------------------------------------------------------------------------------



A



Pelantikan Perangkat Desa harus sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa paling lama 15 (lima belas) hari setelah penetapan Keputusan Kepala Desa tentang



bahwa



berdasarkan



ub lik



Menimbang,



fakta



hukum



dikaitkan



dengan



ketentuan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat selaku Kepala Desa Sukorejo berkewajiban melaksanakan hal yang telah diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017



ep



ah k



am



ah



Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5);-



R



Tentang Perangkat Desa sehingga ketentuan selanjutnya sebagaimana diatur di



In do ne si



dalam Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro



A gu ng



Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa secara mutatis mutandis wajib pula dipatuhi oleh Penggugat ;-------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat dalil



Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan pelantikan hasil



seleksi perangkat desa terpilih yang dilaksanakan oleh Tim Pengisian Perangkat



lik



ah



Desa Kabupaten dan Desa dikarenakan adanya gugatan hasil seleksi yang diajukan oleh Ahmad Bagus Kurniawan di Pengadilan Negeri Bojonegoro yang



ub



tersebut saat ini sedang proses di tingkat banding tidak dapat dibenarkan menurut hukum oleh karena tahapan seleksi perangkat desa telah diatur di dalam



ep



ka



m



teregister dalam Perkara Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn, dan proses perkara



ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017



es



R



Tentang Perangkat Desa dan tidak memberikan keadilan atau bersikap



ng



diskriminatif bagi peserta yang telah terpilih dalam seleksi perangkat desa



In d



A



gu



Halaman 66 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 66



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa oleh karena tindakan Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku maka perbuatan tersebut telah



ng



bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang



Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan



gu



tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban mentaati



A



dan menegakkan peraturan perundang-undangan, Pasal 29 huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur bahwa: Kepala Desa



ub lik



ah



dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan



2014



tentang



Desa



yang



mengatur



bahwa:Kepala



Desa



diberhentikan



sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa serta ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah



ep



ah k



am



masyarakat tertentu, Pasal 40 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun



R



Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, yang



In do ne si



mengatur bahwa: Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat



A gu ng



(1) huruf c, karena melanggar larangan sebagai kepala desa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;--------------



Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 28



Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah diatur bahwa:----------(1)



Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud



lik



ah



dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis; -------------------------------------------------



ub



Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian;-----------------------------------------------------Menimbang,



bahwa



ep



ka



m



(2)



berkaitan



ketentuan



tersebut



diatas



terdapat



es



R



kesesuaian dengan fakta hukum bahwa bahwa Tergugat telah melakukan



ng



beberapa kali teguran tertulis, sebagaimana tertuang di dalam bukti T – 6 berupa



In d



A



gu



Halaman 67 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Surat Bupati Bojonegoro Perihal: Teguran Tertulis I tertanggal 12 Januari 2018,



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 67



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



bukti T – 5 berupa Surat Bupati Bojonegoro Perihal: Teguran Tertulis II tertanggal 5 Februari 2018, dan



bukti T – 4 berupa Surat Bupati Bojonegoro Perihal:



ng



Teguran Tertulis III tertanggal 28 Februari 2018 ;-------------------------------------------Menimbang, bahwa pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa



gu



diatur pula di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015



A



Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu :-----------------------



Pasal 8 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------



ub lik



(4)



Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain ;-----------------------------------------------------------------------------



Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi



ep



ah k



am



ah



(3)



Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana



In do ne si



(5)



R



terhadap Kepala Desa yang bersangkutan ;-------------------------------------------



A gu ng



dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya ;------------------------------------------------------------------------------------



Menimbang, bahwa berdasarkan substansi larangan yang telah dilakukan



Penggugat selaku Kepala Desa tersebut, Tergugat telah meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukorejo untuk melaksanakan fungsinya



lik



ah



namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh BPD Desa Sukorejo sebagaimana



keterangan saksi bernama Supriyono selaku Ketua BPD Desa Sukorejo yang



ub



untuk mengusulkan pemberhentian namun tidak dilakukan usulan tersebut karena tidak ada masalah antara BPD dengan Kades oleh karenanya Majelis



ep



ka



m



pada pokoknya menerangkan bahwa pernah Bupati berkirim surat kepada BPD



Hakim berpendapat bahwa Tergugat sebelum mengeluarkan keputusan objek



es



R



sengketa telah menempuh tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan peraturan



In d



A



gu



Halaman 68 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



perundang-undangan yang berlaku ;----------------------------------------------------------



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 68



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



R



Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan menurut hukum bahwa dikeluarkannya



ng



keputusan objek sengketa oleh Tergugat, baik secara prosedural formal maupun



subtansi materil telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan



gu



maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga Tergugat tidak



A



memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9



Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



ub lik



ah



tentang Peradilan Tata Usaha Negara oleh karenanya gugatan Penggugat



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk



seluruhnya



serta



di



dalam



pemeriksaan



persidangan



tidak



ditemukan



kepentingan yang mendesak bagi Penggugat maka tidak relevan lagi untuk



ep



ah k



am



menurut hukum dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;---------------------------------



R



mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya



In do ne si



Nomor : 125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY tertanggal 8 Agustus 2018 Tentang



A gu ng



Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa dan dinyatakan menurut hukum dicabut untuk seluruhnya ;----------------------------------



Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk



seluruhnya, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Penggugat harus dihukum untuk



lik



ah



membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan



ub



Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi



dalam pemeriksaan persidangan tanpa tergantung pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, maka sesuai ketentuan pasal 107 Undang-Undang



ep



ka



m



ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------



Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim bebas



es



R



menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian



ng



pembuktian. Atas dasar itu terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak



In d



A



gu



Halaman 69 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



menjadi bahan pertimbangan, namun untuk mengadili dan memutus sengketanya



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 69



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



dan



R



hanya dipakai alat bukti yang relevan dan terhadap alat bukti selebihnya tetap dilampirkan



menjadi



satu



kesatuan



dengan



berkas



ng



perkaranya;--------------------------------------------------------------------------------------------



Mengingat, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986



gu



Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004



A



Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang



ub lik



ah



Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan



Tata Usaha Negara Jo.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang



am



Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan



ah k



ep



Dan Pemberhentian Kepala Desajo. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro



R



Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa serta peraturan hukum lain yang



In do ne si



berkaitan;----------------------------------------------------------------------------------



A gu ng



-------------------------------------- M E N G A D I L I--------------------------------------



DALAM PENUNDAAN:----------------------------------------------------------------------------



Mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY tertanggal 8 Agustus 2018 Tentang Penundaan



Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketauntuk seluruhnya



lik



ah



;--------------------------------------------------------------------------------------------



DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------



ub



Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------



DALAM POKOK SENGKETA :-----------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------



ep



ka



m



-



2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.



es



R



316.500,- (tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) ;----------------------------



ng



Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim



In d



A



gu



Halaman 70 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Selasa, tanggal 8 Januari



ik



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



h



ah



M



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Halaman 70



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



R



2019, oleh kami HUSEIN AMIN EFFENDI, S.H., sebagai Ketua Majelis, LIZA



VALIANTY, S.H,M.H., dan LUSINDA PANJAITAN,S.H.;M.H, masing-masing



ng



sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang



dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, oleh



gu



Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh ENIS TRIWIDAYATI



A



S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara



Surabaya dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum



ub lik



Hakim-Hakim Anggota,



Hakim Ketua Majelis,



ep



ah k



am



ah



Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------------------



HUSEIN AMIN EFFENDI, S.H.



A gu ng



In do ne si



R



LIZA VALIANTY, S.H.MH



LUSINDA PANJAITAN, S.H.MH.



es In d



A



gu



Halaman 71 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



ah



ENIS TRIWIDAYATI,SH.MH.



lik



Panitera Pengganti



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 71



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



gu



Perincian Biaya Perkara :



30.000,-



2. Kepaniteraan



Rp.



275.500,-



3. Redaksi



Rp.



5.000,-



4. Meterai



Rp.



6.000,-



Jumlah



Rp.



316.500,-



ah am



ub lik



Rp.



A



1. Pendaftaran Gugatan



es In d



A



gu



Halaman 72 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



ah k



ep



(tiga ratus enam belas ribu limaratus rupiah ).



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 72



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



CATATAN I :



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY. tanggal 16 Januari 2019 belum memperoleh kekuatan hukum tetap, karena sampai



gu



1.



A



dengan dikeluarkannya Salinan Putusan ini Penggugat telah mengajukan upaya Hukum Banding pada tanggal 24 Januari 2019;



ub lik



Bahwa Salinan resmi putusan ini dikeluarkan atas permintaan secara lisan dari Kuasa Penggugat (Sdr. FARID BUDI HERMAWAN,SH) pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2019; Sidoarjo, 31 Januari 2019 PANITERA,



am



ah



2



ah k



ep



ttd



ACH. SUAIDI,SH



es In d



A



gu



Halaman 73 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



In do ne si



R



NIP. 19621201 198603 1 002



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 73



ep u



b



hk am



Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia



gu



CATATAN II :



ng



R



In do ne si a



putusan.mahkamahagung.go.id



Bahwa Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY. tanggal 16 Januari 2019 belum memperoleh kekuatan hukum tetap, karena sampai



1



A



dengan dikeluarkannya Salinan Putusan ini Penggugat telah mengajukan upaya Hukum Banding pada tanggal 24 Januari 2019



ub lik



Bahwa Salinan resmi putusan ini dikeluarkan atas permintaan secara lisan dari Kuasa Tergugat (Sdr. FAISOL AHMADI,SH.) pada hari Kamis,tanggal 31 Januari 2019



am



ah



2.



ACH. SUAIDI,SH



In do ne si



ttd.



NIP. 19621201 198603 1 002



es In d



A



gu



Halaman 74 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY



on



ng



M



R



ah



ep



ka



ub



m



lik



ah



A gu ng



R



ah k



ep



Sidoarjo, 31 Januari 2019 PANITERA,



ik



h



Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)



Halaman 74