6 0 349 KB
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
P U T U S A N
ng
Nomor : 125/ G / 2018/ PTUN.SBY.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
gu
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus dan
menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada peradilan tingkat pertama
A
dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : -----------------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI; Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan
am
Kepala Desa, tempat tinggal : Di Ds ledok RT/RW 007/003 Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro,
ah k
ep
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. MUHAMMAD SHOLEH,SH.
In do ne si
R
2. IMAM SYAFI’I,SH.
A gu ng
3. AGUS SETYA WAHYUDI,SH 4. MUHAMMAD SYAIFUL,SH. 5. MOH.NOVAL IBROHIM SALIM,SH.MH. 6. ELOK DWI KADJA,SH.
Semuanya para Advokad, masing-masing warga Negara Indonesia yang
lik
ah
7. FARID BUDI HERMAWAN,SH.
ub
PARNERS” yang berkantor di Jalan Ngagel jaya Indah B No 29 Surabaya (
ep
Belakang Gedung Wanita Kalibokor ) Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 3 Agustus 2018 baik sendiri –sendiri maupun bersama-samadalam hal ini
R
bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa, Untuk selanjutnya disebut
ng
es
sebagai ----------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT;
M
In d
A
gu
Halaman 1 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
MELAWAN
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
bekerja dan tergabung pada kantor advokat dan konsultan hukum “SHOLEH &
Halaman 1
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
BUPATI BOJONEGORO, berkedudukan di jalan P Mas Tumapel No 1
ng
Bojonegoro , yang dalam hal ini diwakili kuasanya sebagai berikut : 1. N a m a
: FAISOL AHMADI,SH
Undangan Sekda Kabupaten Bojonegoro
Nama
: MUSLIM WAHYUDI,SH.
A
2
: Kepala Bag Hukum dan Peraturan Perundang-
gu
Jabatan
Jabatan
: Ka Sub Bag Peraturan Perundang-Undangan pada
ub lik
Undangan Sekda Kabupaten Bojonegoro 3
Nama
: AGUS SETYADI RAKHMAN,SH.
Jabatan
: Ka Sug Bag Dokumentasi Hukum pada Bagian Hukum
ep
ah k
am
ah
Hukum pada bagian Hukum DAN Peraturan Perundang-
dan Praturan Perundang-Undangan Sekda Kab.
: ABDUL AZIS,SH
A gu ng
4 Nama
In do ne si
R
Bojonegoro
Jabatan
: Ka Sub Bag bantuan Hukum pada Bagian Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan sekda Kabupaten Bojonegoro
5 Nama
: YUSLIANA ARIANTI,SH.
: Staf pada bagian dan Peraturan Perundang-
ah
Jabatan
lik
Undangan Sekda Kabupaten Bojonegoro
ub
: RACHMAT AKBAR PERDANA, SH.
Jabatan
: Staf pada bagian Hukum dan Peraturan Perundang
berkewarganegaraan
Indoesia,
ep
Kesemuanya berkedudukan di Jalan P Mas Tumapel No. 1 berdasarkan
surat
kuasa
Bojonegoro Nomor
:
R
188/017/412.012/2018 tertanggal 25 Juli 2018; Untuk selanjutnya disebut sebagai
In d
on
ng
A
gu
Halaman 2 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
es
------------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT;
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
6. N a m a
Halaman 2
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
ng
Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut ;---------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Surabaya
1.
tanggal
08 Agustus 2018
gu
Nomor : 125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY.
tentang Penunjukan Majelis Hakim ;-----------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha
A ah
Negara Surabaya
tanggal
10 Agustus 2018 tentang hari Pemeriksaan Persiapan; -------------------------Telah membaca Penetapan Ketua Usaha Negara
Surabaya
Nomor :
Majelis Hakim Pengadilan Tata 125/PEN.TUN/2018/ PTUN.SBY.
ep
tanggal 05 September 2018 tentang hari Persidangan; ---------------------------Telah membaca berkas perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY.; ------------
5.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang bersengketa
In do ne si
4.
R
ah k
am
3.
Nomor : 125HK/PEN.TUN/2018/PTUN. SBY.
ub lik
2.
dalam sengketa ini ; ------------------------------------------------------------------------
A gu ng
----------------------------TENTANG DUDUKNYA SENGKETA------------------------------
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tertanggal
6 Agustus 2018,
Negara Surabaya
yang
terdaftar
di
Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha
pada tanggal 6 Agustus 2018, dengan register Perkara setelah
melalui
proses
pemeriksaan
lik
ah
Nomor : 125/G./2018/PTUN.SBY.
persiapan gugatan tersebut telah diperbaiki / disempurnakan pada tanggal 19
ub
I.
OBJEK GUGATAN;-----------------------------------------------------------------------------
ep
ka
m
September 2018, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut : -----------------
Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018
R
tertanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala
es
ng
Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoroatas nama DIDIK
In d
A
gu
Halaman 3 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
DWI AGUNG SUPANGADI;------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 3
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
II. TENGGAT WAKTU PENGAJUAN GUGATAN;-------------------------------------------
ng
Bahwa, objek sengketa dimaksud dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2018 dan
diketahui pada tanggal 26 Juli 2018 di Balai Desa Sukorejo Kecamatan Malo
gu
Kabupaten Bojonegoro sehingga pengajuan gugatan aquo didaftarkan pada
tanggal 6 Agustus 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya masih
A
dalam waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 55
ub lik
(selanjutnya cukup disebut Undang-undang PTUN);---------------------------------
III. KEWENANGAN---------------------------------------------------------------------------------1.
Bahwa, obyek sengketa TUN a quo merupakan keputusan tertulis yang
ep
ah k
am
ah
Undang-undang No. 5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang telah
In do ne si
R
memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
A gu ng
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu"Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh
badan atau pejabat tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan
final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum
lik
ah
perdata". Serta setalah berlakunya Undang-Undang 30 Tahun 2014 tentang
ub
dalam Pasal 1 angka 7 yaitu "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan adalah Ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh dan/atau
Pejabat
Pemerintahan
ep
Badan
dalam
penyelenggaraan
pemerintahan" Jo Pasal 87 yang menyatakan "Dengan berlakunya Undang-
R
ka
m
Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa Keputusan Tata Usaha Negara
es
Undang ini, Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam
In d
A
gu
Halaman 4 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 4
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
ng
dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 harus dimaknai sebagai :
Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual;------------
b.
Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha Negara di
gu
a.
lainnya;--------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB;---------
d.
Bersifat final dalam arti luas;----------------------------------------------------
e.
Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau
f.
Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat."---------------------
ub lik
c.
2. Bahwa, TERGUGAT adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan
ep
ah k
am
ah
A
lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara
R
pemerintahan Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini Pj. Bupati Bojonegoro.
In do ne si
3. Bahwa, menurut uraian di atas tersebut objek Gugatan merupakan
A gu ng
Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sehingga memenuhi klasifikasi ketentuan Pasal 47
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara
yaitu "Pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara."---------------------------------
lik
ah
IV. KEPENTINGAN PENGGUGAT--------------------------------------------------------------
ub
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan
ep
ka
m
1. Bahwa, pada tanggal 25 Juli 2018 TERGUGAT mengeluarkan Surat
Malo Kabupaten Bojonegoroatas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI..
R
Dengan begitu objek sengketa TUN yang mengakibatkan kepentingan
es
ng
PENGGUGAT dirugikan,sesuai dengan ketentuan Pasal 53 (1) Undang-
In d
A
gu
Halaman 5 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
undang PTUN UU No. 9 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 5
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang
ng
menyatakan-------------------------------------------------------------------------------------
"Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan
gu
oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis
kepada Pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan
A
Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah
ub lik
ah
dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti-rugi dan/atau rehablitasi".---------
Kabupaten Bojonegoro yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 141/91/KEP/205.412/2016 tertanggal 13 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan
ep
ah k
am
2. Bahwa, PENGGUGAT adalah Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo
Bahwa,
atas
tindakan
yang
dikeluarkan
oleh
In do ne si
3.
R
Malo Kabupaten Bojonegoro, atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI. TERGUGAT
dengan
A gu ng
memberhentikan secara tidak hormat PENGGUGAT dari jabatannya sebagai Kepala
Desa
Sukorejo
Periode Tahun
2016
- 2022. Telah
nyata
mengakibatkan PENGGUGAT tidak bisa menjalankan tugas fungsi dan
kewenangan sebagai Kepala Desa serta PENGGUGAT tidak berhak
menerima gaji dan/atau tunjangan yang diperoleh karena jabatannya,
lik
ah
padahal seharusnya PENGGUGAT menerima hal tersebut sampai dengan
ub
V.
DASAR DAN ALASAN GUGATAN;-------------------------------------------------------
ep
Bahwa, dasar-dasar permasalahan sehingga muncul gugatan PENGGUGAT sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
R
ka
m
Tahun 2022.--------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan
141/91/KEP/204.412/2016
Bupati
tertanggal
13
Bojonegoro Desember
2016
Nomor
:
tentang
In d
A
gu
Halaman 6 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Surat
ng
dengan
es
1. Bahwa, PENGGUGAT adalah Kepala Desa Sukorejo yang dilantik sesuai
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 6
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI.
ng
Dimana masa jabatan PENGGUGAT seharusnya berakhir 6 (enam) tahun
gu
terhitung sejak tanggal pelantikan;---------------------------------------------------------
2. Bahwa, pada sekitar bulan Agustus 2017 di Kabupaten Bojonegoro telah
A
dilaksanakan seleksi pengisian perangkat desa, termasuk juga desa
ub lik
Calon Perangkat Desa yang kalah bernama AHMAD BAGUS KUNIAWAN dari Desa Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro;---------------
3. Bahwa, pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro adalah bersifat serentak yang dilaksanakan oleh Tim Pengisian Perangkat Desa Kabupaten
ep
ah k
am
ah
PENGGUGAT. Bahwa, ternyata hasil seleksi a quo digugat oleh salah satu
dan Desa dimasing-masing Desa yang sedang melaksanakan seleksi
In do ne si
R
penerimaan calon Perangkat Desa hal ini sebagaimana tertuang dalam
A gu ng
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa Jo Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 36 Tahun 2017
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;---------------------------------------
4. Bahwa, AHMAD BAGUS KURNIAWAN mengajukan gugatan hasil seleksi
lik
ah
tersebut di Pengadilan negeri Bojonegoro sebagaimana teregister dalam
ub
proses seleksi melanggar peraturan perundang-undangan. Dan proses perkara tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan perkara di tingkat
ep
Banding sebagaimana dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn tertanggal 4 Juli 2018;-------------------------------
R
ka
m
perkara perdata nomor No. 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn karena merasa dalam
es
5. Bahwa, dengan adanya gugatan tersebut maka PENGGUGAT memutuskan
hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Sebab jika
In d
A
gu
Halaman 7 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
untuk menunda pelantikan perangkat desa terpilih di desa PENGGUGAT
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 7
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
tidak, dan apabila nantinya gugatan a quo dikabulkan oleh Pengadilan, akan menjadikan pelantikan yang dilakukan oleh semua kepala desa sekabupaten (termasuk
ng
Bojonegoro
PENGGUGAT)
cacat
hukum,
karena
yang
dipermasalahkan dalam gugatan oleh AHMAD BAGUS KURNIAWAN adalah
gu
perjanjian kerjasama antara Drs.KHAMIM,MM. Selaku Ketua Koordinator Tim
A
Pengisian Perangkat Desa 2017 Tingkat Kab.Bojonegoro yang melakukan
sebagai Pihak
ub lik
Ketiga untuk membuat naskah ujian test tulis dalam pengisian Perangkat
Desa 2017 Kabupaten Bojonegoro sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kerjasama antara Tim Koordinator Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Negeri Semarang tentang Pelaksanaan Ujian Tulis
Perangkat
Desa
tahun
2017
No.001/SEKKAB/PPD/2017
ep
ah k
am
ah
Perjanjian Kerjasama dengan Universitas Negeri Semarang
dan
In do ne si
R
No.9576/UN37/KS/2017 pada tanggal 28 September 2017;----------------------6. Bahwa, terhadap tindakan PENGGUGAT yang tidak melakukan pelantikan
A gu ng
hasil seleksi perangkat desa terpilih untuk sementara waktu sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,
PENGGUGAT dianggap
melanggar larangan dan tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa sebagaimana Ketentuan Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf f
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang
lik
ah
Kepala Desa. Oleh karena alasan tersebut TERGUGAT memberhentikan
ub
Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018, tertanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo
ep
Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG
In d
A
gu
Halaman 8 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
es
R
SUPANGADI;-------------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
PENGGUGAT sebagai Kepala Desa Sukorejo melalui Surat Keputusan
Halaman 8
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
7. Bahwa, Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf f Peraturan Daerah
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
Kepala desa berhenti karena----------------------------------------------------
gu
(1)
ng
menyatakan;
b.
Permintaan sendiri atau;---------------------------------------------------------
c.
Diberhentikan;----------------------------------------------------------------------
(2)
Kepala desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ah
huruf c karena;---------------------------------------------------------------------
am
f. tidak melaksanakan kewajiban kepala desa;------------------------------------
ep
ah k
ub lik
Meninggal dunia;-------------------------------------------------------------------
A
a.
8. Bahwa, pada ketentuan Pasal 61 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Daerah
In do ne si
R
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Desa menyatakan:
A gu ng
Ayat (4)----------------------------------------------------------------------------------------------
Usul pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf f disampaikan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat
berdasarkan Keputusan musyawarah BPD yang dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah
anggota
lik
ah
BPD;-----------------------------------------------------------------------
ub
Pengesahan pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati paling lama 30 hari sejak
ep
ka
m
Ayat (5)----------------------------------------------------------------------------------------------
usulan
pemberhentian
sejak
es
R
diterima;------------------------------------------------------
ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
In d
A
gu
Halaman 9 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
9. Bahwa, tindakan TERGUGAT juga melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (3),
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 9
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
ng
Kepala Desa, yang berbunyi:----------------------------------------------------------------
gu
(3) Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali
A
kota melalui camat atau sebutan lain;---------------------------------------
Laporan
ah
(4)
Permusyawaratan Desa kepada
ub lik
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi kasus yang di alami olehkepala Desa yang bersangkutan.
am
(5)
Atas
laporan
pimpinan
Badan
Permusyawaratan
Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bupati/walikota melakukan
ep
ah k
pimpinan Badan
kajian untuk proses selanjutnya;----------------------------------------------
In do ne si
R
10. Bahwa, sampai dengan gugatan ini diajukan, BPD desa PENGGUGAT tidak
A gu ng
pernah mengusulkan pemberhentian diri PENGGUGAT kepada TERGUGAT itu artinya BPD desa PENGGUGAT tidak pernah menganggap diri
PENGGUGAT telah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai kepada desa
PENGGUGAT.Berarti tindakan TERGUGAT tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sehingga tindakan TERGUGAT adalah cacat hukum;---------
lik
ah
11. Bahwa, jelas jika tindakan TERGUGAT mengeluarkan keputusan tentang dalam perkara aquo adalah tidak sesuai dengan syarat sahnya keputusan
ub
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi yaitu
ep
ayat (1) "Syarat sahnya Keputusan meliputi : a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang; b. dibuat sesuai dengan prosedur; dan c. Substansi yang sesuai objek
Keputusan
sedangkan
ayat
(2)
Sahnya
Keputusan
es
dengan
R
ka
m
da/atau ketetapan sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 52 ayat (1) dan
ng
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan
In d
A
gu
Halaman 10 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
perundang-undangan dan AUPB;---------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 10
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
12. Bahwa, karena TERGUGAT sebagai Pj. Bupati Bojonegoro tidak berwenang
untuk mengeluarkan Keputusan aquo dan keputusan aquo yang tidak adanya
ng
usul dari BPD Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro akan tetapi TERGUGAT menerbitkan Keputusan aquo, dengan jelas keputusan
gu
aquo cacat prosedur, sehingga terhadap keputusan yang demikian harus
A
dinyatakan batal sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-
"Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat: a. wewenang; b.
ub lik
am
ah
Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
prosedur; dan/atau c. substansi;------------------------------------------------------------
13. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2) huruf a,
ep
hurufb, dan huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Pasal
7
A gu ng
(1) :--------------------------------------------------------------------------------
ayat
In do ne si
R
ah k
Administrasi Pemeritnahan, yang berbunyi:--------------------------------------------
Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi
Pemerintahan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB;------------------------------------------------------
lik
ah
Pasal 7 ayat (2) huruf a, b dan c :-----------------------------------------------------------
ub
b. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;----------------------------------------------------------------------------------
ep
-
c. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau
R
ka
m
a. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya
es
ng
Tindakan;------------------------------------------------------------------------------------
30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi:
In d
A
gu
Halaman 11 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
14. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 11
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
kesalahan
prosedur;
ng
terdapat
R
(1) Keputusan dan/atau Tindakan dapat dibatalkan apabila:----------------------a.
atau---------------------------------------------
terdapat kesalahan substansi;--------------------------------------------------
gu
b.
15. Bahwa, Tergugat sangat ceroboh di dalam memberhentikan PENGGUGAT,
A
jika PENGGUGAT dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala
ub lik
sebab administrasi pemerintahan desa PENGGUGAT tidak berjalan dengan baik. Faktanya sebelum TERGUGAT memberhentikan PEGGUGAT, semua kewajiban administrasi pemerintahan desa PENGGUGAT berjalan dengan baik, tidak ada keluhan apapun dari warga desa PENGGUGAT, sehingga
ep
ah k
am
ah
desa, tentu yang sangat dirugikan adalah masyarakat desa PENGGUGAT,
menurut PENGGUGAT, TERGUGAT salah didalam memaknai Pasal 61 ayat
A gu ng
tentang Kepala Desa;---------------------------------------------------
In do ne si
R
(2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015
16. Bahwa, TERGUGAT dalam jabatannya sebagai Bupati Bojonegoro bersifat sementara, TERGUGAT menjabat selaku Pj Bupati Bojonegoro yang
kebetulan Kabupaten Bojonegoro ikut pemilihan kepala daerah serentak
tahun 2018. Untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati Bojonegoro
lik
ah
TERGUGAT diangkat menjadi Pj. bupati Bojonegoro;-------------------------------
ub
jabatan di birokrasi pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, tindakan TERGUGAT telah melanggar Surat Edaran menteri Dalam Negeri Nomor:
ep
821/970/SJ tahun 2018 tentang Penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah Yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak. Jo Surat Kepala Badan
R
ka
m
17. Bahwa, TERGUGAT sebagai Pj tidak berwenang melakukan pergantian
es
Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.20-3/99 Perihal Kewenangan
tertanggal 5 Februari 2016. Yang pada pokoknya menyatakan "Pelaksana
In d
A
gu
Halaman 12 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 12
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan
ng
status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi Pengangkatan,
gu
Pemindahan, dan pemberhentian pegawai;--------------------------------------------
18. Bahwa, jika dicermati tindakan TERGUGAT mengeluarkan Surat Keputusan
A
Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018tertanggal 25 Juli
ub lik
Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro,atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI tidak mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga surat keputusan yang dikeluarkan oleh TERGUGAT adalah cacat secara prosedur dan
ep
ah k
am
ah
2018 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo
substansi;----------------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
19. Bahwa, badan dan/atau Pejabat Pemerintahan pada prinsipnya dilarang
A gu ng
membuat atau mengeluarkan kebijakan dengan cara menyalahgunakan wewenang. Dimana penyalahgunaan wewenang menurut Pasal 17 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah "Larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
meliputi
a.
larangan
melampaui
wewenang,
b.
larangan
ah
mencampuradukkan wewenang; dan c. larangan bertindak sewenang-
lik
ub
20. Bahwa, atas tindakan TERGUGAT tersebut nama baik PENGGUGAT sebagai Kepala Desa yang diberikan amanah oleh Masyarakat Desa Sukorejo
ep
menjadi tercoreng di mata masyarakat karena terkesan PENGGUGAT melakukan tindakan yang salah menurut hukum sehingga PENGGUGAT
R
ka
m
wenang;--------------------------------------------------------------------------------------------
memulihkan
nama
baik
harkat
dan
martabat
PENGGUGAT;-----------------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman 13 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
untuk
ng
TERGUGAT
es
diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya, sehingga perlu kiranya
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 13
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
21. Bahwa, atas tindakan TERGUGAT yang telah nyata-nyata melanggar Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang
ng
Baik khususnya Pasal 17 ayat (2) Jo Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu dengan
gu
mengeluarkan
Keputusan
Bupati
Bojonegoro
Nomor
:
A
188/256/KEP/412.013/2018 tertanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian
ub lik
Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI. Maka sudah
selayaknya jika TERGUGAT diberikan sanksi administrasi sebagaimana ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan;------
ep
ah k
am
ah
Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten
22. Bahwa, Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
In do ne si
R
Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan menyatakan jika "Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk
A gu ng
menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
kebijakan
pemerintahan
dan
AUPB,
sehingga TERGUGAT menerbitkan objek perkara aquo sudah secara nyatanyata bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30
tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan maka sudah selayaknya jika
lik
ah
atas perbuatan tersebut TERGUGAT diberikan sanksi administrasi menurut
ub
Cara Pengenaan Sanksi Adminsitrasi kepada Pejabat Pemerintahan yaitu "Sanksi Administrasi berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf C
ep
dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila:------------------------------------
es
R
a. Menyalahgunakan wewenang yang meliputi:-----------------------------------
ng
2. Mencampuradukkan wewenang; dan/atau-----------------------------------
In d
A
gu
Halaman 14 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
1. Melampaui wewenang---------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata
Halaman 14
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
3. bertindak sewenang-wenang------------------------------------------------------
ng
23. Bahwa, dengan demikian gugatan aqquo telah memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang PTUN, yang menyatakan : huruf a "Alasan-alasan
gu
yang dapat difunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan
A
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku". Dan huruf b "Keputusan Tata
ub lik
pemerintahan yang baik";---------------------------------------------------------------------
24. Bahwa, atas tindakan TERGUGAT tersebut dalam menerbitkan Keputusan aquo dan berdasarkan uraian serta alasan-alasan di atas, maka sangat jelas
ep
jika Tindakan TERGUGAT menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
ah k
am
ah
Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum
: 188/256/KEP/412.013.2018, tertanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian
In do ne si
R
Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten
A gu ng
Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan AUPB serta layak untuk dibatalkan atau dinyatakan tidak sah;------------------------------------
VI. ASAS YANG DILANGGAR.------------------------------------------------------------------1.
Asas kepastian hukum adalah, dalam rangka negara hukum yang
lik
ah
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan
ub
TERGUGAT dalam mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018 tertanggal 25 Juli 2018 Tentang
ep
ka
m
keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Bahwa, tindakan
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan
R
Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI
es
dalam menjalankan kewenangannya tidak berdasar peraturan yang ada,
mekanismenya didasarkan pada peraturan perundang-undangan yakni
In d
A
gu
Halaman 15 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
khususnya terkait pemberhentian dengan tidak hormat Kepala Desa yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 15
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
melalui usulan dari BPD kepada Bupati terlebih dahulu, namun faktanya
TERGUGAT mengambil keputusan secara sepihak. Sehingga tindakan
ng
TERGUGAT mengandung ketidakpastian hukum;-----------------------------------
gu
2. Asas Kecermatan adalah asas yang mewajibkan suatu ketetapan yang diambil harus disusun dengan cermat. bahwa Pejabat Pemerintahan dalam
A
menerbitkan ketetapan harus cermat dan teliti terhadap semua faktor yang
ub lik
seksama alasan-alasan yang diajukan pihak yang bersangkutan, tindakan TERGUGAT mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018 tertanggal 25 Juli 2018 Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten
ep
ah k
am
ah
terkait dengan materi ketetapan, mendengar dan mempertimbangkan dengan
Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI jelas tidak
In do ne si
R
memperhatikan alasan PENGGUGAT untuk menunggu putusan pengadilan yang mengikat terhadap gugatan hasil seleksi calon perangkat desa di
A gu ng
Pengadilan Negeri Bojonegoro sebagaimana teregister dalam perkara
perdata Nomor No. 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn karena merasa dalam proses seleksi tersebut melanggar peraturan perundang-undangan. Dan Proses Perkara tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan perkara di tingkat
Banding sebagaimana dalam Risalah Pernyataan Permohonan Banding
lik
ah
Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn tertanggal 4 Juli 2018.-------------------------------
Badan
dan/atau
Pejabat
ub
setiap
Pemerintahan
tidak
menggunakan
kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai
dengan
tujuan
ep
ka
m
3. Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan adalah asas yang diwajibkan
pemberian
kewenangan
tersebut, tidak
R
melampaui, tidak menyalah gunakan, dan/atau tidak mencampuradukkan
Keputusan
Bupati
Bojonegoro
Nomor:
In d
gu
Halaman 16 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
A
es
Surat
on
mengeluarkan
ng
kewenangan. Dalam dalam kasus a quo, jelas tindakan TERGUGAT yang
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 16
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
188/256/KEP/412.013/2018tertanggal 25 Juli 2018 Tentang Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten atas
nama
DIDIK
ng
Bojonegoro
DWI
AGUNG
SUPANGADIadalah
penyalahgunaan kewenangan, karena TERGUGAT tidak melaksanakan
gu
mekanisme pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Menteri
A
Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015;--------------------------------------------------------
ub lik
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;----------------------
2.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor:
ep
1.
ah k
am
ah
DALAM POKOK PERKARA.----------------------------------------------------------------------
188/256/KEP/412.013/2018tertanggal
25
Juli
2018
Tentang
In do ne si
R
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan
A gu ng
Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI. 3.
Mewajibkan kepada TERGUGAT
untuk mencabut:
Surat Keputusan
Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018 tertanggal 25 Juli
2018Tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG
4.
Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabat PENGGUGAT dalam keadaan semula selaku Kepala Desa
ub
m
Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro;-------------------------------5.
ep
ka
lik
ah
SUPANGADI;-----------------------------------------------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;----------------------
es
tertanggal
19 September 2018 yang untuk
ng
mengajukan Jawabannya
R
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, Tergugat
In d
A
gu
Halaman 17 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
selengkapnya adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 17
R
I. DALAM EKSEPSI
ng
bahwa, Pengggugat pada halaman 1 gugatannya,
1.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
A. Error In Persona
Penggugat menunjuk
gu
Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat, sedangkan dalam dasar pertimbangan gugatan halaman 2 angka 2 Penggugat menyebutkan TERGUGAT adalah
A
Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten
ub lik
tersebut, pada prinsipnya terdapat perbedaan yang jelas, yaitu berdasarkan Pasal 59 dan Pasal 60 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pokoknya menyatakan Bupati adalah Kepala Daerah Kabupaten yang menjabat selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
ep
ah k
am
ah
Bojonegoro yang dalam hal ini sebagai "Pj. Bupati Bojonegoro". Terhadap hal
pengangkatan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang
In do ne si
R
sama hanya untuk satu kali masa jabatan, yang dipilih berdasarkan pemilihan langsung yang demokratis sebagaimana Pasal 1 angka 1 Undang-Undang
A gu ng
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Sedangkan Penjabat Kepala Daerah (Bupati), sebagaimana diatur pada 132 A ayat (1) berbunyi: “Pejabat kepala
lik
ah
daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam
ub
untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala
menggantikan
kepala
daerah
ep
daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang yang
mengundurkan
diri
untuk
R
ka
m
Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat
------------------------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman 18 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
:
ng
dilarang
es
mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 18
Melakukan
mutasi
R
a.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pegawai;--------------------------------------------------------------
ng
b. Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang
gu
dikeluarkan pejabat sebelumnya;-------------------------------------------------------
A
c. Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan kebijakanpejabat
sebelumnya;
d. Membuat
kebijakan
ub lik
dan---------------------------------------------------yang
bertentangan
dengan
kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”---------------------------------------------------------------------------------
2.
bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor
ep
ah k
am
ah
dengan
R
16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan Gubernur Dan Wakil
In do ne si
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota jo
A gu ng
Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pengangkatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala
Daerah yang menyatakan: "Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota adalah pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Penjabat Gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh Menteri untuk
lik
ah
Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban gubernur, bupati, dan walikota dalam kurun
ub
kewenangan yang sama dengan yang bupati definitif;--------------------------Berdasarkan pertimbangan di atas, sangat jelas mengenai pengertian dan
ep
ka
m
waktu tertentu" hal ini berarti penjabat bupati/walikota mempunyai tugas dan
batasan hukum antara Bupati dengan Penjabat Bupati, oleh karena itu, mohon
es
R
Majelis Hakim untuk mempertimbangkan sebagai error in persona dan gugatan
verklaard);----------------------------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman 19 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
Penggugat ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (niet ontvankelijke
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 19
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
B. Gugatan Tidak Jelas / Obscurr Libel
Bahwa, Penggugat dalam gugatannya, penggugat tidak dapat mendalilkan
ng
1.
secara komprehensif tentang kesalahan prosedur dan kesalahan subtansi
gu
yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro a quo sehingga Keputusan a quo dapat dibatalkan, oleh karena
A
itu tampaklah jelas kalo gugatan Penggugat adalah tidak jelas, terutama
ub lik
2.
pengenaan sanksi administrasi kepada Pejabat Pemerintah, seharusnya disini Penggugat lebih menekankan pada
kesalahan prosedur dan
kesalahan subtansi yang dilakukan oleh Tergugat; ------------------------------bahwa dalil yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat
ep
ah k
am
ah
dalam dasar dan alasan gugatan halaman 8 nomor 21 dan nomor 22 terkait
sebagaimana dinyatakan dalam gugatannya pada halaman 3 dan halaman
In do ne si
R
4 angka 2, ,3, 4 dan 5 serta angka 6, yang pada pokoknya menyatakan bahwa proses seleksi pengisian perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro,
A gu ng
hasilnya digugat oleh salah satu calon perangkat desa yang tidak lolos seleksi ujian tulis bernama Ahmad Bagus Kurniawan dari Desa Kedungrejo Kecamatan
Malo
dengan
obyek
gugatan
Perjanjian
antara
Drs.
Khamim,MM, selaku Ketua Koordinator Tim Pengisian Perangkat Desa
Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas Negeri Semarang ke Pengadilan
lik
ah
Negeri Bojonegoro dengan register perkara Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn,
ub
pengangkatan perangkat desa terpilih di desa Penggugat hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Terhadap hal tersebut,
ep
yang menjadi dasar dan alasan gugatan Penggugat sangatlah tidak tepat dan tidak relevan, karena perkara gugatan oleh Ahmad Bagus Kurniawan perkara
perdata
dan
tidak
ada
hubungannya
dengan
es
adalah
R
ka
m
dengan adanya gugatan tersebut Penggugat memutuskan untuk menunda
tindakan Penggugat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan
In d
A
gu
Halaman 20 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
penyelenggaraan pemerintahan desa di desa Penggugat. Oleh karena itu,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 20
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
terlihat adanya campur aduknya kepentingan dalam melaksanakan kewenangannya sebagai Kepala Desa, sehingga dasar tidak melantik calon
ng
Perangkat Desa hasil pengisian Perangkat Desa Tahun 2017 dimaksud sangat tidak beralasan hukum sekali dan tidak jelas;-----------------------------
gu
3. bahwa gugatan perdata sebagaimana yang dijadikan dasar gugatan oleh dalam
perkara
a
quo,
yaitu
gugatan
A
Penggugat
Nomor
:
ub lik
pada tanggal 30 Mei 2018 dengan amar putusan sebagai berikut:
Dalam Provisi--------------------------------------------------------------------------------- menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima------------------------------Dalam eksepsi-------------------------------------------------------------------------------- mengabulkan eksepsi Terguggat II, Tergugat III, dan Tergugat IV;---------
ep
ah k
am
ah
28/Pdt.G/2017/PN.Bjn atas nama Ahmad Bagus Kurniawan telah diputus
R
Dalam Pokok Perkara----------------------------------------------------------------------
In do ne si
- menyatakan gugatan Pengguggat tidak dapat diterima;---------------------
A gu ng
4. dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam
amar putusannya menyatakan "bahwa mengenai tuntutan Pengguggat Konpensi/Tergugat Rekopensi untuk memerintahkan kepada Para Tergugat dan/atau siapa saja yang berwenang dan mendapatkan hak untuk itu agar
menghentikan proses pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa
lik
ah
Kedungrejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro sampai adanya putusan
yang berkekuatan hukum tetap, terhadap hal tersebut untuk dijadikan
ub
hukum karena apa yang dituntut tersebut bukan merupakan suatu bentuk tuntutan provisional yang ditentukan dalam Pasal 180 HIR, Surat Edaran
ep
ka
m
sebagai sebuah tuntutan provisi menurut Majelis Hakim tidaklah beralasan
Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan
es
R
Provisionil, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001
ng
tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yang mana sifat
In d
A
gu
Halaman 21 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
tuntutan provisionil yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 21
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Rekonpensi tidaklah bersifat sementara selama proses perkara berlangsung
dan melampaui kebolehan menurut peraturan perundang-undangan. Oleh dapat
disimpulkan
ng
karena
bahwa
28/Pdt.G/2017/PN.Bjn
atas
menghalangi
penyelenggaraan
gu
proses
nama
gugatan
Ahmad
perdata
Bagus
Pemerintah
Nomor
Kurniawan Desa
:
tidak
yang
telah
A
berlangsung dan sudah sepatutnya sebagai Kepala Desa, Penggugat
ub lik
tanggung jawab terhadap pelaksanaan kewenangannya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan khususnya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa berserta Peraturan Pelaksananya yaitu Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang
ep
ah k
am
ah
memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti proses tersebut sebagai bentuk
In do ne si
R
Perangkat Desa;--------------------------------------------------------------------------------Berdasarkan uraian diatas Tergugat mohon kepada Majelis Hakim
untuk
A gu ng
menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);----------II. DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa, segala sesuatu yang telah dikemukakan oleh Tergugat pada Eksepsi tersebut diatas, mohon kiranya dianggap telah dikemukakan pula
Pokok Perkara ini;----------------------------------------------------------------------------
lik
ah
serta merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Jawaban dalam
ub
Penggugat dalam gugatannya, kecuali yang nyata nyata Tergugat akui di
ep
muka persidangan, sedangkan yang tidak secara nyata diakui oleh Tergugat mohon dianggap disangkal/ditolak;------------------------------------------------------
es
ng
In d
A
gu
Halaman 22 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
mendasarkan pada :
R
3. Bahwa, dalam perkara a quo Tergugat menerbitkan obyek sengketa dengan
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
2. Bahwa, Tergugat menolak dengan tegas dalil-dalil yang disampaikan
Halaman 22
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Kepala Desa, khususnya pada Pasal 61 ayat (2) huruf d dan huruf f yang
ng
pada pokoknya menyebutkan “Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena : d. melanggar larangan sebagai
gu
Kepala Desa sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang-undangan
A
yang berlaku dan f. tidak melaksanakan kewajiban Kepala Desa”;--------
b. Peraturan
Bojonegoro
Nomor
29
Tahun
2016
tentang
ub lik
ah
Pelaksanaan Praturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa Pasal 23 ayat (4) yang menyebutkan “Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana pada ayat (2) huruf b, huruf c,
am
huruf d,huruf f dan huruf g diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak diberikan penghargaan/tali asih dari Pemerintah Desa”.-----------------------
ep
ah k
Bupati
R
2. Bahwa, kewajiban Penggugat sebagaimana dimaksud adalah melakukan
In do ne si
Pengangkatan Calon Perangkat Desa hasil seleksi pada ujian Perangkat
A gu ng
Desa Tahun 2017 yang dilakukan oleh Tim Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa
Sukorejo (Penggugat) Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro. Namun, sampai
dengan
terbitnya
surat
Bupati
Bojonegoro
Nomor
:
141/753/412.211/2018, tanggal 28 Pebruari 2018, tentang Teguran Tertulis
lik
ah
III, yang pada pokoknya segera mengajukan usul rekomendasi kepada Camat dan melantik Calon Perangkat Desa sesuai dengan ketentian dan
ub
yang dapat menurunkan citra Pemerintah Desa, serta apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya surat maka
ep
ka
m
tidak mengulang kembali perbuatan yang sama dan/atau perbuatan lain
Tergugat akan memberikan sanksi yang lebih tinggi derajatnya, Penggugat
es
R
belum juga melaksanakan kewajibannya tersebut;---------------------------------
ng
3. Bahwa, sebagaimana eksepsi diatas, terkait dengan dalil dasar gugatan
In d
A
gu
Halaman 23 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Penggugat pada halaman 4 pada angka 2, 3, 4, 5 dan 6 yang pada
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 23
Penggugat
menyatakan bahwa
proses seleksi
R
pokoknya
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
pengisian
perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro, hasilnya digugat oleh salah satu
ng
calon perangkat desa yang tidak lolos seleksi ujian tulis bernama Ahmad
Bagus Kurniawan dari Desa Kedungrejo Kecamatan Malo dengan obyek
gu
gugatan Perjanjian Kerjasama pembuatan naskah soal ujian tulis seleksi
A
perangkat desa antara Drs. Khamim,MM, selaku Ketua Koordinator Tim
ub lik
Negeri semarang ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan register perkara Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn, dengan adanya gugatan tersebut Penggugat
memutuskan untuk menunda pengangkatan perangkat desa terpilih di desa Penggugat hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------------------------------------------
ep
ah k
am
ah
Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro dengan Universitas
R
4. bahwa pada prinsipnya dalil jawaban kami seperti apa yang telah kami
In do ne si
sampaikan pada eksepsi di angka 2, 3, dan 4 yang pada pokoknya, dasar
A gu ng
dan alasan gugatan Penggugat adalah tidak tepat dan tidak relevan karena
perkara gugatan oleh Ahmad Bagus Kurniawan adalah dalam ranah hukum perdata,
selanjutnya
tindakan
Penggugat
yang
tidak
melakukan
pengangkatan calon perangkat desa terpilih adalah tidak dapat dibenarkan
karena tidaklah mempunyai alasan hukum karena tuntutan perdata pada
pengangkatan
perangkat
dalam
ruang
bagian
lingkup
dari
proses
administrasi
ub
pemerintahan
merupakan
pemerintahan yang berkaitan dengan tata usaha negara yang secara khusus hanya berlaku di wilayah Desa Kedungrejo Kecamatan Malo;-----
ep
ka
m
penyelenggaraan
desa
lik
ah
prinsipnya tidak dapat menghentikan perbuatan hukum administratif karena
5. bahwa dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan"
es
R
menimbang bahwa mengenai tuntutan Pengguggat Konpensi/Tergugat
ng
Rekopensi untuk memerintahkan kepada Para Tergugat dan atau siapa saja
In d
A
gu
Halaman 24 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
yang berwenang dan mendapatkan hak untuk itu agar menghentikan proses
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 24
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
pemilihan dan atau pengangkatan perangkat desa Kedungrejo Kecamatan
Malo Kabupaten Bojonegoro sampai adanya putusan yang berkekuatan
ng
hukum tetap, terhadap hal tersebut untuk dijadikan sebagai sebuah tuntutan
provisi menurut Majelis Hakim tidaklah beralasan hukum karena apa
gu
yang dituntut tersebut bukan merupakan suatu bentuk tuntutan provisional
A
yang ditentukan dalam Pasal 180 HIR, Surat Edaran Mahkamah Agung No.
ub lik
Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta dan Provisionil, yang mana sifat tuntutan provisionil
yang diajukan oleh Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidaklah bersifat sementara selama proses perkara berlangsung dan melampaui kebolehan menurut peraturan perundang-undangan;----------------------------
ep
ah k
am
ah
3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta dan Provisionil, dan Surat
R
6. bahwa, Terkait dengan penundaan pengangkatan perangkat desa yang
In do ne si
dilakukan oleh Penggugat dengan alasan menunggu putusan atas gugatan
A gu ng
Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn atas nama Ahmad Bagus Kurniawan telah
diputus oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro pada tanggal 30 Mei 2018, adalah suatu kebohongan belaka yang sengaja dilakukan oleh Penggugat;
7. bahwa, Tergugat menolak dengan tegas terhadap dalil yang disampaikan Penggugat Dalam gugatannya halaman 5 angka 7,8,9,10 Penggugat
lik
ah
menyatakan yang pada pokoknya Tergugat dalam menerbitkan Keputusan
Bupati Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018, tanggal 25 Juli 2018
ub
Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, oleh Penggugat dianggap tidak sah karena cacat subtansi dan cacat prosedural;-----------------------------------
ep
ka
m
tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo
8. bahwa, Keputusan Bupati Bojonegoro yang menjadi obyek sengketa dalam
es
R
perkara a quo diterbitkan karena Penggugat tidak melaksanakan kewajiban
ng
sebagai Kepala Desa dan melanggar larangan sebagai kepala desa dengan
In d
A
gu
Halaman 25 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
tidak melakukan pengangkatan calon Perangkat Desa hasil pengisian
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 25
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Perangkat Desa Tahun 2017, dengan kata lain Penggugat lah yang sudah
bertindak sewenang-wenang dalam pelaksanaan kewenangannya sebagai
ng
Kepala Desa;-----------------------------------------------------------------------------------
9. bahwa, pada tanggal telah 26 Oktober tahun 2017 dilaksanakan seleksi
gu
ujian tulis secara bersama sama bagi calon perangkat desa di Kabupaten
A
Bojonegoro, termasuk di desa Pengguggat, dan sampai dengan batas tanggal
21
Desember
2017
Penggugat
tidak
melakukan
ub lik
pengangkatan terhadap calon perangkat desa lolos hasil seleksi, kemudian
sampai dengan saat diterbitkanya Keputusan Bupati Bojonegoro a quo Penggugat tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pengangkatan calon perangkat desa tersebut; -----------------------------------------------------------
10. bahwa, pada tanggal 11 Desember 2017 terdapat pengaduan dari peserta
ep
ah k
am
ah
waktu
R
tes yang lolos seleksi sebagai perangkat desa melalui surat pengaduan
In do ne si
kepada Bupati Bojonegoro dari 3 (tiga) peserta ujian tulis perangkat desa
A gu ng
yang lolos seleksi yaitu sdr. Toni Heryadi dari Desa Sekar Kecamatan Sekar,
Sdri. Irna Famulya dari Desa Sukorejo RT.02/01 Kecamatan Malo, dan Sdri. Siti Nurul Qomariyah dari Desa Sukorejo RT.01/01 Kecamatan Malo yang
pada pokoknya menyampaikan bahwa Kepala Desa Sukorejo belum juga melantik dan mengangkat calon perangkat desa yang lolos seleksi sebagai
11. selanjutnya,
lik
ah
Kepala Desa;--------------------------------------------------------------
pada tanggal 22 Desember 2017 Sdri. Mulyantini juga
ub
Kepala Desa Kedungrejo Kecamatan Malo sampai dengan batas waktu pelaksanaan pengangkatan perangkat desa berakhir belum mengajukan
ep
ka
m
mengirimkan Surat Aduan kepada Bupati yang pada pokoknya mengadukan
rekomendasi kepada camat sebagai dasar penerbitan surat keputusan
es
R
kepala desa tentang pengangkatan perangkat desa yang lolos seleksi dan
In d
A
gu
Halaman 26 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
selanjutnya dilantik sebagai perangkat desa;----------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 26
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
12. bahwa, berdasarkan aduan dari Calon Perangkat Desa kepada Bupati
melalui dialog public, media cetak dan elektronik, maupun lewat surat
ng
tertulis, tanggal 18 Desember 2017 dilaksanakan Rapat Koordinasi tindak lanjut Tahapan Pengisian Perangkat Desa
yang dihadiri oleh unsur
gu
Kecamatan, BPD, dan 11 (sebelas) Kepala Desa yang belum mengajukan
A
usul Rekomendasi dan 22 Desa yang belum melaksanakan Pelantikan Kepala Dinas Pemberdayaan
ub lik
Masyarakat dan Desa Kabupaten Bojonegoro kepada Bupati melalui Nota
Dinas Nomor 141/20/412.211/2018 3 Januari 2018 dengan memberikan pemahaman kepada Kepala Desa untuk segera mengajukan usul Rekomendasi
kepada
Camat
tentang
Pengesahan
Pengangkatan
Perangkat Desa yang mendapatkan nilai tertinggi dan segera melaksanakan
ep
ah k
am
ah
Perangkat Desa sebagaimana Laporan
R
pelantikan Perangkat Desa;----------------------------------------------------------------
A gu ng
desa adalah sebagai berikut:
In do ne si
13. Bahwa, secara prosedur dalam proses pengangkatan/pengisian perangkat
a. berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan: " calon yang memenuhi
syarat
dikonsultasikan
administrasi
Kepala
Desa
dan
lolos
kepada
seleksi
Camat
untuk
ujian
tulis,
mendapat
lik
oleh Tim";----------------------------------------------------------------------------------b. berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten
ub
m
ah
rekomendasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil seleksi
Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan:" Camat atas nama
ka
ep
Bupati memberikan rekomendasi tertulis terhadap calon perangkat desa yang diusulkan oleh Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah
es
R
menerima usulan Kepala Desa;------------------------------------------------------
ng
c. berdasarkan Ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten
In d
A
gu
Halaman 27 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017 yang menyatakan:" Pengangkatan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 27
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Perangkat Desa harus sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa paling
lama 15 (lima belas) hari setelah penetapan Keputusan Kepala Desa
14. Bahwa,
ng
tentang pengangkatan perangkat desa";----------------------------------------berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
maksud
di
atas,
gu
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebelum menerbitkan Keputusan Bupati
A
Bojonegoro a quo, sebagai Pembina dan pengawas desa sebagaimana
ub lik
Desa, dengan berpedoman Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) kepada Pengguggat diberikan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 141/112/412.211/2018, tanggal 12 Januari 2018 hal Teguran Tertulis I yang pokoknya
subtansinya
berisi
perintah
kepada
Penggugat
untuk
menindaklanjuti hasil pengisian perangkat desa dengan melakukan
ep
ah k
am
ah
dimaksud dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
R
pengangkatan calon Perangkat desa;--------------------------------------------------
In do ne si
15. Bahwa, setelah diberikannya surat teguran I sebagaimana poin di atas,
A gu ng
Penggugat tidak merespon surat teguran I tersebut, maka setelah 14 hari, Tergugat
mengirimkan
Surat
Bupati
Bojonegoro
Nomor:
141/378/412.211/2018, tanggal 5 Pebruari 2018 tentang teguran Tertulis II
kepada Penggugat, yang subtansinya adalah Penggugat diperintahkan untuk :--------------------------------------------------------------------------------------------
pengangkatan
calon
perangkat
lik
melakukan
desa
sesuai
dengan
ub
ketentuan;------------------------------------------------------------------------------------
b. tidak mengulangi kembali perbuatan yang sama dan atau perbuatan lain yang dapat menurunkan citra pemerintah desa;---------------------------------
ep
ka
m
ah
a. segera menindaklanjuti proses pengisian Perangkat Desa dengan
dan Penggugat di berikan jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung
es
R
sejak diterimanya teguran ini untuk melakukan pengangkatan calon
In d
A
gu
Halaman 28 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
perangkat desa;------------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 28
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
16. Bahwa, dengan diberikannya surat teguran tertulis II dan Penggugat tidak
menindaklanjuti teguran tersebut, Tergugat kemudian menerbitkan surat
ng
Nomor: 141/753/412.211/2018, tanggal 28 Pebruari 2018 tentang Teguran
Tertulis III yang intinya masih memberikan kesempatan terakhir kepada
gu
Penggugat untuk menindaklanjuti proses pengisian perangkat desa sesuai
A
dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;-----------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
17. bahwa, sampai dengan diterbitkannya surat teguran III, Penggugat tidak mengindahkan surat teguran III tersebut, dan tanggal 30 April 2018
am
Tergugat mengirimkan surat kepada BPD Desa Wotanngare Kecamatan Kalitidu Nomor:141/1490/412/211/2018, tentang Tindak Lanjut Peringatan
ah k
ep
Bupati Bojonegoro Terhadap Kepala Desa yang Tidak Melantik Perangkat
R
Desa, yang pada inti suratnya memerintahkan kepada Ketua BPD Desa
In do ne si
Sukorejo Kecamatan Malo untuk menindaklanjuti dengan mengusulkan
A gu ng
pemberhentian Penggugat karena telah memenuhi unsur yang diatur dalam ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf d dan huruf f Peraturan Daerah
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yaitu sebagaimana ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
lik
sebagai Kepala Desa sebagaimana ketentuan peraturan perundang
ub
undangan yang berlaku” dan ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf f Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa
menyatakan
"Kepala
Desa
di
berhentikan
ep
ka
m
ah
menyatakan " Kepala Desa diberhentikan karena melanggar larangan
karena
tidak
melaksanakan kewajiban kepala desa”;-----------------------------------------------
es
R
18. bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten
ng
Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
In d
A
gu
Halaman 29 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
menyatakan "BPD mempunyai fungsi:-------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 29
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
a. pelaksanaan pembahasan dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa;------------------------------------------------------------------
ng
b. pelaksanaan pembahasan dan menyepakati rancangan peraturan desa tentang anggaran pendapatan dan belanja desa;-----------------------------
gu
c. pelaksanaan penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat desa;
A
dan------------------------------------------------------------------------------------------
ub lik
19. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 9 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
ep
menyatakan : " dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
ah k
am
ah
d. pengawasan kinerja kepala desa";-------------------------------------------------
R
Pasal 2, BPD mempunyai wewenang:------------------------------------------------
In do ne si
a. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa dan
A gu ng
peraturan kepala desa;-----------------------------------------------------------------
b. membentuk panitia pemilihan kepala desa;-----------------------------------c. mengusulkan pengesahan dan pemberhentian kepala desa;------------d. meminta
laporan
tahunan
kepala
desa
atas
penyelenggaraan
pemerintahan desa;---------------------------------------------------------------------
lik
aspirasi masyarakat;-------------------------------------------------------------------f. menyusun tata tertib BPD."-----------------------------------------------------------
ub
20. bahwa, surat Tergugat Nomor:141/1490/412/211/2018, tanggal 30 April
ep
ka
m
ah
e. mengali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan
2018 tentang Tindak Lanjut Peringatan Bupati Bojonegoro Terhadap
es
R
Kepala Desa yang Tidak Melantik Perangkat Desa, tidak direspon dan
Malo,
maka
Tergugat
menerbitkan
Keputusan
Bupati
In d
A
gu
Halaman 30 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Kecamatan
ng
tidak terdapat adanya tanggapan dari Ketua BPD Desa Sukorejo
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 30
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bojonegoro Nomor: 188/256/KEP/412.013/2018, tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Kepala Desa Sukorejo Malo
Kabupaten
ng
Kecamatan
Bojonegoro,
dengan
pertimbangan
Penggugat melanggar Larangan dan tidak melaksanakan kewajiban
gu
sebagai Kepala Desa. Oleh karena itu, dengan pertimbangan untuk
A
mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka Tergugat menerbitkan obyek sengketa dalam perkara a quo dengan
kewenangan Tergugat dalam melaksanakan tugas-
ub lik
ah
mendasarkan pada
tugas pemerintahan terhadap tindakan hukum memberikan sanksi kepada
am
Penggugat
selaku
Pembina
dan
Pengawas
Pemerintah
Desa
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 115 huruf n Undang Undang
oleh
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota
R
dilakukan
ep
ah k
Nomor 6 tentang Desa, yaitu “Pembinaan dan pengawasan yang sebagaimana
In do ne si
dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) meliputi : n. memberikan sanksi atas
A gu ng
penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-
undangan”.---------------------------------------------------------------------
21. Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
lik
ah
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan" Apabila kepala Desa
berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan
ub
selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
ep
ka
m
Desa melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain"
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan " Pemberhentian kepala
es
R
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan
In d
A
gu
Halaman 31 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
bupati/walikota".-------------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 31
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
22. Bahwa, pada prinsipnya tindakan hukum yang dilakukan oleh Tergugat telah
melalui prosedur yang benar akan tetapi Penggugat dan BPD Desa
ng
Sukorejo, Kecamatan Malo tidak mengindahkan ketentuan yang berlaku, sehingga untuk
menjaga stabilitas pemerintahan tindakan yang diambil
gu
adalah untuk kepentingan masyarakat terutama agar pelayanan masyarakat
A
di desa tidak terganggu;---------------------------------------------------------------------
kesalahan
ub lik
7 angka 14, pengguggat tidak dapat mendalilkan tentang
prosedur dan kesalahan subtansi yang dilakukan oleh Tergugat dalam menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro a quo, sehingga tampaklah jelas kalo gugatan Penggugat adalah tidak jelas;-------------------------------------------
24. gugatan pada halaman 7 angka 15 dimana Penggugat mendalilkan "bahwa
ep
ah k
am
ah
23. Bahwa, apa yang dinyatakan Penggugat dalam gugatannya pada halaman
R
Tergugat sangat ceroboh di dalam memberhentikan Penggugat, jika
In do ne si
Penggugat dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa,
A gu ng
tentu yang sangat dirugikan adalah masyarakat desa Penggugat, sebab administrasi
pemerintahan
desa
Penggugat
tidak
berjalan
dengan
baik,...........", terhadap dalil tersebut Tergugat menyampaikan hal sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
a.
bahwa, pada prinsipnya Penggugat lah yang sebenarnya telah bertindak
lik
perangkat desa mulai tahap penjaringan sampai dengan pelaksanaan dan kemudian penetapan hasil ujian Calon Perangkat Desa maka
ka
menjadi
kewajiban
hukum
dari
ub
m
ah
sewenang-wenang, dengan adanya proses pelaksaan pengisian
Penggugat
untuk
melaksankan
ep
Pelantikan Perangkat Desa, hal ini dengan adanya aduan dari Calon
ah
Perangkat Desa yang ditetapkan lolos ujian perangkat desa
yang
es
R
belum dilantik oleh Penggugat kepada Bupati, karena berdasarkan
ng
2014 tentang Desa
menyatakan " Dalam melaksanakan tugas
In d
A
gu
Halaman 32 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
M
ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 6 Tahun
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 32
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
mengangkat
R
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang dan
memberhentikan
perangkat
Desa,
selanjutnya
ng
sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Dalam melaksanakan
gu
tugas Kepala Desa berkewajiban menaati dan menegakkan peraturan
A
perundangundangan;-------------------------------------------------------------------
b.
bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang Undang Nomor 6
ub lik
ah
Tahun 2014 tentang Desa menyatakan Kepala Desa dilarang:
1) merugikan kepentingan umum;-------------------------------------------------
am
2) membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;-----------------------
tindakan
diskriminatif
terhadap
warga
R
4) melakukan
ep
ah k
3) menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; dan/atau
In do ne si
golongan masyarakat tertentu;--------------------------------------------------
A gu ng
5) melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
6) melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;------------------------------------
7) menjadi pengurus partai politik;------------------------------------------------
lik
9) merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat
ub
m
ah
8) menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;--------------
ka
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,
ep
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan
ah
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan
es
R
dalam peraturan perundangan-undangan;--------------------------------
ng
M
10) ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum
In d
A
gu
Halaman 33 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
dan/atau pemilihan kepala daerah;-------------------------------------------
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 33
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
11) melanggar sumpah/janji jabatan; dan----------------------------------------
12) meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut
c.
ng
tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan;
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Nomor 6
gu
Tahun 2014 menyatakan :-------------------------------------------------------------
Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi
2)
ub lik
administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;--------
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak
dilaksanakan,
dilakukan
tindakan
pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian;----------d.
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang Undang Nomor 6
ep
ah k
am
ah
A
1)
R
Tahun 2014 menyatakan:--------------------------------------------------------------
In do ne si
1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
A gu ng
dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;---------------------------------------------------------
2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak
dilaksanakan,
dilakukan
tindakan
pemberhentian
sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian
lik
ah
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Tergugat mohon kepada Majelis
ub
ontvankelijke verklaard);---------------------------------------------------------------------
25. Bahwa Tergugat dalam menerbitkan Surat Keputusan Bupati a quo telah
ep
melalui prosedur yang berlaku, akan tetapi pihak pihak yang berkepentingan tidak mengindahkannya, selanjutnya salah satu
kepentingan Tergugat
R
ka
m
Hakim Hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet
es
mendesak Pengguggat agar melakukan pengangkatan perangkat desa
sebagaimana mestinya, apa yang menjadi tindakan Penggugat
tidak
In d
A
gu
Halaman 34 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
adalah supaya fungsi fungsi adminitrasi pemerintah desa dapat berjalan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 34
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
melantik perangkat desa yang lolos seleksi ujian tulis tentunya menghambat fungsi adminitrasi di pemerintah desa Penggugat;---------------------------------
ng
26. Bahwa, dalam gugatannya pada halaman 7 angka 16 Penggugat pada pokoknya mendalilkan tentang tidak berwenangnya Pj. Bupati Bojonegoro menerbitkan
gu
dalam
Surat
Keputusan
Bupati
Bojonegoro
tentang
A
pemberhentian dengan tidak hormat Penggugat sebagai Kepala Desa
ub lik
821/970/SJ Tahun 2018 tentang penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs Kepala
Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: K.26-30/V20-3/99 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 5 Februari 2016 yang pada pokoknya menyatakan “Pelaksana
ep
ah k
am
ah
dengan dalil Penggugat yang mendasarkan pada SE Mendagri Nomor:
R
Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil Keputusan
In do ne si
dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan
A gu ng
status hukum pada aspek kepegawaian yang meliputi Pengangatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai, mengenai hal tersebut Tertugat ingin menyampaikan hal sebagai berikut;---------------------------------------------
a. bahwa, pada prinsipnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kepala Desa adalah Pemerintah Desa yang Kepala Desa langsung
oleh
negara
Republik
Indonesia
masa
jabatan
6
dan
yang
penduduk
memenuhi
tahun
Desa warga
persyaratan dengan
terhitung
sejak
tanggal
ub
(enam)
dari
lik
secara
pelantikan, sedangkan yang dimaksud dengan Pegawai berdasarkan SE Mendagri Nomor: 821/970/SJ Tahun 2018 tentang penggantian Pejabat
ep
ka
m
ah
dipilih
oleh Pj/Plt/Pjs Kepala Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak
es
R
dan Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: K.26-30/V20-
ng
3/99 Perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas
In d
A
gu
Halaman 35 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Dalam Aspek Kepegawaian tertanggal 5 Februari 2016 adalah Aparatur
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 35
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Sipil Negara (ASN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
ng
Negara menyatakan bahwa “Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
gu
pemerintah
dengan
perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi
A
pemerintah”---------------------------------------------------------------------------------
b. bahwa, dalil Penggugat yang mendasarkan pada SE Mendagri Nomor: tentang penggantian Pejabat oleh Pj/Plt/Pjs
ub lik
ah
821/970/SJ Tahun 2018
Kepala Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada Serentak dan Surat
am
Kepala Badan Kepegawaian Nasional Nomor: K.26-30/V20-3/99, tanggal 5 Pebruari 2016 perihal Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana
ah k
ep
Tugas Dalam Aspek Kepegawaian, menunjukkan Penggugat salah
R
dalam menerapkan dasar hukum tersebut, karena baik SE Mendagri
In do ne si
maupun Surat Kepala BKN obyeknya adalah Aparatur Sipil Negara
A gu ng
sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bukan Kepala Desa;----------------------------------------------------
c. bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2008 menyatakan: ”Penjabat kepala daerah atau pelaksana
tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1)
lik
kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk
ub
mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk
ep
mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala
R
daerah
dilarang:
es
ka
m
ah
dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi
ng
---------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman 36 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
1) melakukan mutasi pegawai;------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 36
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
2) membatalk-an perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya
dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang
ng
dikeluarkan pejabat sebelumnya;------------------------------------------------3) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan
gu
dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan kebijakan
yang
bertentangan
dengan
kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya;---------------------------------------------------------------------------
ub lik
29.
-
Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan Kepala
ep
Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah menyatakan " Penjabat Kepala
ah k
am
ah
A
4) membuat
R
daerah adalah Pejabat yang ditetapkan oleh Presiden untuk Gubernur an
In do ne si
Pejabat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri untuk Bupati/Walikota
A gu ng
untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu";------------------------------------------------------------------------
30.
Bahwa,
terkait
penerbitan
Keputusan
Bupati
Bojonegoro
tentang
Pemberhentian dengan tidak hormat Penggugat sebagai Kepala Desa tidak menyalahi ketentuan pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
lik
ah
2008 tersebut, karena Pj. Bupati Bojonegoro meneruskan kebijakan Bupati
sebelumnya yaitu dengan adanya Teguran tertulis dari Teguran I sampai
ub
31.
bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam gugatannya halaman 7 angka 18 dan halaman 8 angka 19 yang pada pokoknya mendalilkan Tergugat
ep
ka
m
dengan Teguran III;---------------------------------------------------------------------------
tidak mematuhi ketentuan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
es
R
tentang Administrasi Pemerintahan tergugat menyatakan bahwa dalil
ng
Penggugat tersebut tidak jelas dan kabur karena Penggugat dalam
In d
A
gu
Halaman 37 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
gugatanya tidak dapat menunjukkan secara tepat tentang penyalahgunaan
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 37
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
kewenangan yang berbentuk apa dan bagaimana yang dilakukan oleh Tergugat;----------------------------------------------------------------------------------------
bahwa, dalam gugatannya pada halaman 8 angka 21 yang pada pokoknya
ng
32.
Penggugat mendalilkan dalam gugatannya menyatakan “maka sudah
gu
selayaknya jika Tergugat diberikan sanksi adminisrasi sebagaimana
A
ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang
ub lik
selanjutya angka 22 mendalilkan “Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan menyatakan Jika Pejabat Pemerintahan berkewajinan untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
ep
ah k
am
ah
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan,
R
kebijakan pemerintahan dan AUPB, sehingga Tergugat menerbitkan Objek
In do ne si
Perkara a quo sudah secara nyata-nyata bertentangan dengan Pasal 17
A gu ng
ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu maka sudah selayaknya jika perbuatan tersebut Tergugat diberikan sanksi administrasi menurut ketentuan Pasal 8
Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat
lik
ah
Pemerintahan yaitu: “sanksi Administrasi berat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang
ub
dikenakan bagi Pejabat Pemerintahan apabila….. a. menyalahgunakan wewenang yang meliputi: i. melampaui wewenang; ii mencampuradukan
ep
ka
m
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan
wewenang; dan iii. Bertindak sewenang-wenang, terhadap dalil tersebut
es
Tergugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan
ng
a.
R
Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut: ----------------------------------
In d
A
gu
Halaman 38 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Penggugat dalam gugatannya tersebut dan menyatakan bahwa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 38
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
gugatan Penggugat cukup membingungkan dan tidak jelas karena dalam hal ini siapa yang diminta oleh Penggugat mengenakan sanksi
ng
tersebut selain itu hal ini tidak sesuai dengan objek gugatan dimana objek gugatannya adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang
gu
mana olehnya dikenakan Perubahan, Pencabutan, Penundaan, dan
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa “Seseorang atau badan hukum perdata yang
ub lik
ah
A
Pembatalan Keputusan sebagaimana Pasal 53 Undang-Undang
merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha
am
Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada Pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang
ah k
ep
disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Peraturan
In do ne si
b.
R
disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi”;----------------------------
A gu ng
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan Pejabat yang Berwenang
Mengenakan
Sanksi
Administratif
adalah
Pejabat
Pemerintahan yang diberikan kewenangan untuk mengenakan Sanksi Administratif, selanjutnya Pasal 12 ayat (4) menyatakan bahwa Dalam
lik
Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu gubernur, oleh karena itu Pengadilan Tata Usaha Negara tidak
ub
m
ah
hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh bupati/walikota maka
berkompeten dalam pemberian sanksi sebagaimana Pasal 4 huruf C
ka
ep
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan;-------
es
R
33. bahwa, Tergugat menyatakan dengan tegas bahwa dalil Penggugat dalam
ng
gugatannya pada halaman 9 sampai dengan halaman 10 mendalilkan
In d
A
gu
Halaman 39 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Tergugat melanggar asas Kepastian Hukum, asas kecermatan, dan asas
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 39
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dalam menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro aquo sudah berpedoman
ng
pada Asas Asas Umum Pemerintahan yang Baik ( AAUPB), yaitu asas
kepastian hukum sebagaimana penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a
gu
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
A
menyatakan" Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum” adalah asas
ub lik
perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;------------------------------------------
34. bahwa, tindakan Penggugat dengan tidak melantik Calon Perangkat Desa yang
lolos
ujian
dengan
alasan
yang
tidak
berdasarkan
hukum
membuktikan bahwa Penggugat tidak memberikan kepastian hukum
ep
ah k
am
ah
dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan
R
terhadap calon perangkat desa tersebut, dan melakukan tindakan
bahwa,
penerbitan
Surat
A gu ng
35.
Keputusan
Bupati
In do ne si
pelanggaran terhadap larangan dan kewajiban Kepala Desa;---------------Bojonegoro
Nomor:
188/256/KEP/412.013/2018, tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian
Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro telah sesuai dengan prosedur dan secara subtansi benar, serta
dengan pertimbangan hukum yang cermat dan teliti sebagaimana
lik
ah
penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan" Yang dimaksud
ub
Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau
ep
ka
m
dengan “asas kecermatan” adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu
pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau
es
R
Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum
In d
A
gu
Halaman 40 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan;----
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
apa adalah tidak benar, Tergugat
R
tidak menyalahgunakan kewenangan
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 40
dalil
Penggugat
yang
menyatakan
bahwa
R
36. Bahwa,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Tergugat
menyalahgunakan kewenangan adalah tidak benar dan tidak berdasar, prinsipnya
Penggugat
lah
ng
pada
yang
telah
menyalahgunakan
kewenangannya, justru tindakan Tergugat adalah untuk kepentingan Calon
gu
Perangkat desa yang tidak dilantik oleh Penggugat, serta untuk menghindari
A
terhentinya pelayanan publik dan proses adminitrasi pada Pemerintahan
ub lik
Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
yang menyatakan" Yang dimaksud dengan “asas tidak menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan
ep
ah k
am
ah
Desa Tergugat, hal itu sejalan dengan penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf d
R
pemberian kewenangan tersebut, tidak melampaui, tidak menyalahgunakan,
In do ne si
dan/atau tidak mencampuradukkan kewenangan";--------------------------------
A gu ng
37. bahwa tindakan Tergugat memberhentikan Penggugat adalah perwujudan dari “asas perlindungan terhadap hak asasi manusia” adalah bahwa
penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat
Pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar Warga Masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
lik
ah
Indonesia Tahun 1945 terhadap calon perangkat desa yang berhak dilantik serta melindungi hak mereka untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi
ub
bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan
ep
ka
m
kemanusiaan, dan selanjutnya, sebagai perwujudan “asas legalitas” adalah
dan/atau Pejabat Pemerintahan, yang maksudnya bahwa apa yang
es
R
dijadikan alasan oleh Penggugat untuk tidak melantik perangkat desa yang
ng
lolos ujian seleksi adalah menunggu hasil sidang putusan perdata perkara
In d
A
gu
Halaman 41 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
gugatan perdata Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 41
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bojonegoro adalah tidak beralasan hukum dan “asas kepentingan umum”
yang mendahulukan kesejahteraan dan kemanfaatan umum dengan cara
ng
yang aspiratif, akomodatif, selektif, dan tidak diskriminatif;-----------------------
gu
Berdasarkan uraian diatas Tergugat dengan hormat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan
A
putusan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------
1. Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;---------------------------------2. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam
perkara
ini;----------------------------------------------------------------------------
In do ne si
R
II. DALAM POKOK PERKARA :
ep
am
ah k
ub lik
DALAM EKSEPSI
ah
I.
A gu ng
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------2. Menyatakan
Keputusan
Bupati
Bojonegoro
Nomor
:
188/256/KEP/412.013/2018, tanggal 25 Juli 2018 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama Didik Dwi Agung Supangadi sah dan berlaku;
lik
dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------
Penggugat
dalam
persidangan tanggal
ub
Menimbang, bahwa terhadap jawaban yang diajukan oleh Tergugat , 26 September 2018
telah
Menimbang, bahwa oleh karena Panggugat telah maka
Tergugat
dalam
mengajukan Replik
persidangan tanggal 3 Oktober 2018
telah
es
ep
mengajukan Replik tertanggal 26 September 2018 ;--------------------------------------
R
ka
m
ah
3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan
In d
A
gu
Halaman 42 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
mengajukan Duplik tertanggal 3 Oktober 2018 ; ------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 42
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia bahwa
untuk
menguatkan
dalil–dalil
R
Menimbang,
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gugatannya,
Penggugat telah mengajukan bukti – bukti Surat berupa fotokopi yang telah secukupnya
dan
ng
dibubuhi meterai aslinya
telah
dicocokkan
dengan
atau , pembandingnyayang telah diberi tanda P – 1 sampai
gu
dengan P - 7, yang isi selengkapnya sebagai berikut : ---------------------------Bukti P - 1
dengan
aslinya,
Keputusan
Bupati
Pengesahan
Bukti P - 2
Pengangkatan
Kepala
Desa
Sukorejo
Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro;----------------------: Fotokopi sesuai dengan aslinya , Keputusan Bupati Bojonegoro
No.
188/256/KEP/412.013/2018
tentang
pemberhentiandengan tidak hormat Kepala Desa Sukorejo
ep
ah k
sesuai
Bojonegoro Nomor : 141/91/KEP/205.412/016 tentang
am
2
: Fotokopi
ub lik
ah
A
1
Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro;------------------------Bukti P - 3
: Fotokopi sesuai dengan salinan resmi, Penetapan Nomor :
In do ne si
R
3.
125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY. TERTANGGAL8 Agustus
4.
A gu ng
2018;--------------------------------------------------------------------------
Bukti P – 4
: Fotokopi sesuai dengan fotokopi Peraturan PerundangUndangan, Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor
13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa tertanggal 16 Desember 2015;-----------------------------------------------------------
Bukti P - 5
lik
ub
Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa tertanggal 2 Agustus 2017; Bukti P – 6
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya,
ep
6.
Risalah
Pernyataan
Permohonan Banding, tertanggal 4 Juli 2018;----------------Bukti P - 7
: Fotokopi
sesuai
dengan
fotokopi
Peraturan
BKN,
es
7.
R
ka
m
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam
ng
M
In d
A
gu
Halaman 43 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Aspek Kepegawaian Nomor K.20-30/V.20-3/99 tertanggal 5
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
: Fotokopi sesuai dengan fotokopi Peraturan PerundangUndangan,Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 66
ah
5.
Halaman 43
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
bahwa
untuk
menguatkan dalil – dalil
ng
Menimbang,
R
Pebruari 2016;--------------------------------------------------------------
Tergugat
telah mengajukan bukti – bukti Surat berupa
fotokopi
yang
telah dicocokkan dengan aslinya
gu
telah dibubuhi meterai secukupnya dan
bantahannya,
atau pembandingnya , yang telah diberi tanda T – 1 sampai dengan T - 22 ,
A
yang isi selengkapnya sebagai berikut : -----------------------------------------------------1.
Bukti T - 1
tidak
hormat
ub lik
No. 188/256/KEP/412.013/2018 tentang pemberhentiandengan
ah
Kepala
Desa
Sukorejo
Kecamatan
Malo
Kabupaten Bojonegoro;-------------------------
2.
Bukti T - 2
: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
:
141/91/KEP/205.412/016
ep
am
ah k
: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Keputusan Bupati Bojonegoro
tentang
Pengesahan
Bukti T - 3
: Fotokopi
sesuai
A gu ng
3.
R
Kabupaten Bojonegoro;----------------------dengan
aslinya,
In do ne si
Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo,
Surat
No
141/1490/412.211/018 Perihal tindak lanjut Peringatan Bupati Bojonegoro terhadap Kepala Desa yang tidak melantik Perangkat Desa, tertanggal 30 April 2018;
4.
Bukti T - 4
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya,
Surat
No
: Fotokopi
sesuai
dengan
lik
Bukti T - 5
aslinya,
Surat
No
141/380/412.211/2018 tentang Tegoran Tertulis II, tertanggal 5 Pebruari 2018;-------------------------------------------Bukti T - 6
: Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya,
Surat
No
ep
6.
141/112/412.211/2018 tentang Tegoran Tertulis I, tertanggal 12
Bukti T - 7
: Fotokopi sesuai dengan aslinya, Pengaduan proses seleksi
11 April 2018;--------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman 44 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
Perangkat Desa Desa Sukorejo, Kecamatan Malo tertanggal
es
7.
R
Januari 2018;----------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
5.
28 Pebruari 2018;------------------------------------------
ub
ah
141/753/412.211/2018 tentang Tegoran Tertulis III, tertanggal
Halaman 44
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Bukti T - 8
: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Peraturan Daerah Kabupaten
R
8.
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015tetang Kepala Desa
ng
,tertanggal 16 Deseber 2016;---------------------------------
Bukti T - 9
: Fotokopi
A
gu
9.
ah
Peraturan
Bupati
Peraturan Daerah Kabupaten BojonegoroNomor 13 Tahun 2015 tentang : Desa;-------------------------------------------------------sesuai
dengan
fotokopi,
Peraturan
Daerah
Kabupaten Bojonegoro Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;--------------------------------------------------------------
11.
Bukti T- 11
: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor : 36 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan
ep
am
ah k
fotokopi,
BojonegoroNomor :29 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan
: Fotokopi
Bukti T- 10
dengan
ub lik
10.
sesuai
Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa;------------------------------------------: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Salinan Putusan Pengadilan
In do ne si
Bukti T- 12
R
12.
A gu ng
Negeri Bojonegoro Perkara Nomor 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn tertanggal 7 Juni 2018;-----------------------------------------------------
13.
Bukti T- 13
: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Salinan Putusan Pengadilan Tinggi
Tata
Usaha
Negara
Surabaya
Nomor
:
279/G/2016/PT.TUN.S.;-------------------------------------------------
Bukti T- 14
Negara
Surabaya
Nomor
:
lik
Usaha
50/G/2016/PTUN.SBY.;---------------------------------------------------Bukti T- 15
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Surat Nomor : 141/2316
ub
15.
: Fotokopi sesuai dengan fotokopi, Salinan Putusan Pengadilan Tata
a/412.211/2017 Perihal : Pelaksanaan Pengisian Perangkat
16
Bukti T- 16
ep
DesaTahun 2017 tertanggal 24 Juli 2017;--------------------------Fotokopi sesuai dengan aslinya,Kartu tanda peserta atas nama
BuktiT- 17
Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya,
Peneliihan
Berkas
ng
persyaratan Administrasi Bakalcalon perangkat Desa Sukorejo
In d
A
gu
Halaman 45 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Kecamatan Malo Kab Bojonegoro, tertanggal 23 Agustus
es
17.
R
Ade Irna Pamulya;-----------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
ah
14.
Halaman 45
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Bukti T- 18
Fotokopi sesuai dengan fotokopi Hasil Pembacaan LJK seleksi
ng
18.
R
2017;----------------------------------------------------------------------------
Bukti T- 19
A
19.
gu
Perangkat Desa Kab.BojonegoroKec. Malo Formasi Sekdes
20.
Bukti T- 20
Fotokopi sesuai dengan aslinya, Kartu tanda peserta atas nama Tony Heryadi;------------------------------------------------------Fotokopi
sesuai
dengan
aslinya,Penelitihan
Berkas
ub lik
Persyaratan Administrasi Bakal calon perangkat Desa Sukorejo
ah
Kec. Malo Kab.Bojonegoro tanggal 07 September 2017;----------
21
Bukti T- 21
Fotokopi sesuai dengan fotokopi,hasil Pembacaan LJK seleksi Perangkat DesaKabupaten Bojonegoro Kec. Malo Formasi Kasi Kesejahteraan Desa Sukorejo;-----------------------------------
22.
ep
am
ah k
Sukorejo;-----------------------------------------------------------------------
Bukti T- 22
Fotokopi sesuai dengan stempel basah, Tim Pengisian
In do ne si
R
Perangkat Desa Desa Sukorejo Kecamatan Malomembuat
A gu ng
Berita Acara Penetapan bakal calon menjadi Calon perangkat Desa Nomor : 05/Tim-Perades/IX/2017 tertanggal 18 Oktober 2017;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang,
mengajukan
bahwa
2 (dua)
disamping
orang
alat
bukti
surat,
Penggugat juga
saksi fakta, bernama1. SUPRIYONO
2.
SAKSI
I
SUPRIYONO.
ub
menerangkan-----------------------------------------------Bahwa, terhadap masalah Didik Supangadi
yang saksi ketahui yaitu
ep
sebagai Kepala Desa selama bekerja tidak ada masalah apa-apa;----------Bahwa, mulai menjabat Kepala Desa Sejak Tahun 2016 dan saksi tahu
R
ka
m
1.
lik
ah
JALALUDIN pada pokoknya menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
kosong yaitu Kepala Dusun Sukorejo dan Kaur perncanaan;-----------------
In d
A
gu
Halaman 46 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Bahwa, Terhadap kekosongan dari perangkat desa Sukorejo, jabatan yang
ng
es
terkait dengan adanya seleksi pengisian yaitu tahun 2017;-------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 46
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, terkait dengan pengisian itu tugas BPD adalah BPD tidak dilibatkan;
Bahwa, Kepala Desa Sukorejo menjabat sebagai Kades Tahun 2016;------
Bahwa, Saksi sebagai Ketua BPD terhadap pengisian perangkat desa
ng
R
gu
selama ini tidak pernah mengajukan pemberhentian dan pengusulan Kepala Desa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Bukti P – 2 ,saksi pernah melihat dan membaca dan saksi lupa
A
Bahwa, yang memberikan surat dari Kecamatan dan sikap ketua maupun anggota terus mengadakan rapat;-------------------------------------------------------Bahwa, membahas hasil rapat 1 kali dan hasil rapat adalah kesepakatan BPD tidak mengusulkan pemecatan;----------------------------------------------------Bahwa, setelah mendapat surat dari Kecamatan saksi tidak dipanggil oleh
In do ne si
R
ep
ah k
am
ub lik
ah
untuk mengetahui surat tersebut;---------------------------------------------------------
A gu ng
Camat atau Bupati untuk membicarakan soal surat tersebut;-------------------
Bahwa, Kepala Desa Sukorejo tetap Penggugat (Didik Supangadi);-----------
Bahwa, dari BPD pernah mengklarifikasi kalau Kades tetap pak Didik;--------Bahwa, yang saksi ketahui pernah membicarakan soal pemecatan karena
Kepala Desa melanggar tidak melantik yaitu tidak melantik Kepala Dusun
Bahwa, Alasan
Kades Tidak
mau melantik karena ada yang kurang
lik
ah
dan Kasi Pemerintahan;---------------------------------------------------------------------
ub
akan tetapi Kades tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala desa; Bahwa, saksi tidak tahu ada permasalahan di PN Bojonegoro dan saksi
ep
tidak kenal dengan kenal Achmad Bagus Kurniawan;------------------------------Bahwa, Kades Sukorejo menjabat selama 2 tahun yaitu 2016 akhir sampai
es
R
ka
m
persyaratan BA dari koreksi dan tidak ada gejolak masyarakat bersifat pasif
In d
A
gu
Halaman 47 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
dengan Tahun 2018;--------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 47
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, ketiga perangkat Kepala Dusun, Kasi Pemerintahan dan yang
R
Ketua
ng
satunya saksi lupa dan pernah ketiganya menghadap ke saksi sebagai
gu
BPD;-------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, yang saksi sampaikan
bahwa pelantikan menjadi kewenangan
A
Kepala Desa dan ketika perangkat desa menghadap ke saksi, saksi memberitahukan kepada kepala desa;-------------------------------------------------
kewenangan BPD adalah menampung aspirasi
ub lik
Bahwa, tugas dan
masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa;---------------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, ketika saksi mengetahui bahwa Kepala Desa tidak melantik
ep
ah k
am
ah
perangkat desa yang lolos seleksi dianggap melanggar karena belum ada
In do ne si
R
BA dari koreksi tersebut;--------------------------------------------------------------Bahwa, dalam proses seleksi perangkat desa ada namanya team desa
A gu ng
tugas team adalah untuk mengklarifikasi kekurangan itu;-----------------------
Bahwa, saksi tidak tahu team desa melaporkan hasil seleksi ke Kepala Desa;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Bukti T – 3, saksi sudah pernah melihat surat tersebut dan saksi
Bahwa, ke 3 perangkat sampai sekarang belum dilantik , yang saksi lakukan
ub
menunggu karena semua adalah kewenangan kepala desa;------------------
ka
Bahwa, ada pemberitahuan seleksi ketuanya Suminto, anggotanya ada 11 orang, ada 3 jabatan yang kosong; -----------------------------------------------------Bahwa, saksi kenal dengan Tony Heriadi dia ikut seleksi dan saksi tahu Ade
R
ep
m
lik
ah
pernah dipanggil pak camat;---------------------------------------------------------------
saksi kenal dengan Kepala Dusun yang dulu namanya Sutaji;----------------
In d
A
gu
Halaman 48 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Bahwa, Sekretaris Desa kosong sedangkan yang dulu namanya Kasim dan
ng
es
Irma Pamulia sebagai Kepala Dusun;---------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 48
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, saksi kenal dengan Siti Nurul Komariah dan Kaur perencanaan
R
ng
adalah Nur Salim sedangkan saksi tidak kenal dengan Drs Salim;----------Bahwa, BA
yang tidak diserahkan yaitu BA seleksi hasil koreksi dari
gu
Kabupaten dan saksi tahu Kepala Desa diberhentikan Bupati karena tidak melantik dan karena tidak ada BA seleksi hasil koreksi dari Kabupaten;---
Bahwa, saksi tahu Kades diberhentikan dan masa kerjanya 6 tahun bukan 2
A
Bahwa, Saksi sebagai Ketua BPD, sepengetahuan saksi Kepala Desa tidak bermasalah;------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, selama pelayanan kosong tidak ada masalah, pelayanan karena dibantu oleh bagian –bagian lain;-------------------------------------------------------SAKSI II JALALUDIN,
yang menerangkan dibawah sumpah sebagai
R
ep
ah k
am
ub lik
ah
tahun;---------------------------------------------------------------------------------------------
In do ne si
berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
A gu ng
-
Bahwa, Saksi sebagai perangkat Desa yaitu sebagai Kasi Pelayanan sejak tahun 2017;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pak Didik Supangadi adalah Kepala Desa sekarang, tapi saksi lupa dilantik kapan;----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi tahu dan pernah membaca surat dari pak Bupati alasannya
lik
ah
ub
Bahwa, di Sukorejo ada kekosongan perangkat Desa, dan kosongnya sudah lama;-------------------------------------------------------------------------------------
ep
ka
m
tidak melantik dan saksi lupa melantik siapa;;----------------------------------------
Bahwa, Jabatan yang kosong Kaur Perencanaan, Kasun Sukorejo, Kaur
es
sebelum saksi sebagai Kasi Kesejahteraan sebagai kasi Kesra;--------------
In d
A
gu
Halaman 49 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Bahwa, saksi kenal dengan Tony Heriadi,sebagai tokoh masyarakat dan
ng
R
Keuangan;---------------------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 49
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, Sekretaris Desa adalah Plh Riyanto, jabatannya sebagai jogoboyo
R
dan Kepala Dusun Sukorejoa dalah Sukaji dan yang menjalankan tugas
ng
Kaur Umum;-----------------------------------------------------------------------------------Bahwa, saksi kenal dengan Siti Nurul Komariah sebagai tokoh masyarakat;-
gu
Bahwa, Kaur perencanaan kosong dan saksi kenal dengan Achmad Nur
A
Salim sebagai tokoh masyarakat;--------------------------------------------------------
ah
perangkat Desa, seleksinya pertengahan tahun 2017 ;--------------------------Bahwa, pada saat saksi menjabat
ada team tingkat desa, ketuanya
Suminto;----------------------------------------------------------------------------------------Bahwa, Saksi tahu pemberhentian Kepala Desa karena tidak melantik;---
Bahwa, Kepala Desa ada masalah dan tidak pernah ada demo;--------------
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Achmad Bagus Kurniawan dan tidak kenal
In do ne si
R
ep
A gu ng
am
ah k
ub lik
Bahwa, pak Tony, Ade,Siti Nurul,Achmad Nur Salim pernah ikut seleksi
dengan Drs. Kamim;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi tahu dengan Panitia Seleksi dan saksi tidak tahu Pak Suminto pernah memberikan laporan ke Kepala Desa atau belum;------------------------
Bahwa, saksi tidak tahu jumlahnya team ada berapa dan yang membuat
Bahwa, saksi tidak tahu Moh. Sholeh mengetik laporan dan setelah seleksi
ub
ada rapat untuk membahas hasil rapat;-------------------------------------------------
Bahwa, saksi sebagai team desa termasuk panitia penerimaan;----------------
Bahwa, pada saat ada kekosongan jabatan yang dilakukan ada penjaringan
ep
ka
m
lik
ah
laporan adalah Moh. Sholeh dan saksi ikut dalam team seleksi;-----------------
es
Bahwa, ada dibentuk team seleksi, team seleksi adalah panitia tugasnya
ng
R
terkait adanya kekosongan dan penjaringan ada pengumumannya;--------
In d
A
gu
Halaman 50 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
team seleksi adalah menyeleksi administrasi lalu diserahkan ke panitia;----
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 50
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, Yang terpilih adalah Nurul, Tony, Nursalim, Irna dan saksi lupa
R
ng
panitia ada rapat/ tidak setelah terpilihnya ke 4 orang tersebut; ---------------
Bahwa, saksi lupa pantia seleksi setelah ada yang menang apa
gu
mengusulkan kepada Kepala Desa nama-nama yang menang tersebut dan Jabatan saksi sebagai anggota di panitia seleksi;------------------------------------
Bahwa, Pengisian Perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro setahu saksi
A
Bahwa, Pada saat perangkat desa dinyatakan lolos perangkat melakukan test dan yang menyelenggarakan test tertulis panitia dari Kabupaten;------Bahwa, pada saat test tertulis kemudian ada nilai – nilai tertinggi nilai itu ditandatangani terus dikembalikan keKabupaten;---------------------------------Bahwa, yang membikin soal-soal dari Kabupaten;----------------------------------
R
ep
ah k
am
ub lik
ah
secara serentak atau bersamaan;--------------------------------------------------------
In do ne si
Menimbang, bahwa selain bukti surat Tergugat juga menghadirkan 2(dua)
A gu ng
orang saksi fakta yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut 1. Saksi ke - 1 TONY HERIYADI
pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :--------
Bahwa, saksi daftar mengikuti test perangkat Desa tanggal 7 September 2017 dan seleksinya pada saat itu juga
Bahwa, Testnya tanggal 26 Oktober 2017 dan testnya hanya tertulis saja
lik
ah
Bahwa, pengumumannya hasil test pada saat itu juga (malam hari), Untuk
ep
ub
sertipikatnya saja;-----------------------------------------------------------------------------
saksi formasi Kasi Kesejahteraan dengan nilai 59 dan itu merupakan nilai
In d
A
gu
Halaman 51 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
es
R
tertinggi;------------------------------------------------------------------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
sedangkan test komputer tidak ada test komputer hanya menyerahkan
Halaman 51
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, Pada saat ini saksi belum dilantik sama Penggugat dan saksi
R
pernah menanyakan ke Kepala Desa
dua kali pertama tidak ketemu
ng
sedangkan yang kedua ketemu bersama ke 4 calon peserta;------------------Bahwa, yang
ditanyakan saksi kepada Kepala Desa adalah kapan
gu
pelantikannya jawabannya disuruh menunggu kalau sudah mendekati
A
pelantikan akan dikabari;------------------------------------------------------------------Bahwa, setelah itu saksi tidak bertemu lagi
ub lik
dengan Kepala Desa, tapi
pernah bertemu dengan BPD beserta 3 peserta bertemunya h anyasatu kali tanggal 11 April 2018;-----------------------------------------------------------------------Bahwa, Saksi menyatakan yang terpilih ada 4 jabatan yang kosong tersebut
ep
adalah
ah k
am
ah
R
1. Sekrtetaris Desa;-------------------------------------------------------------------------
In do ne si
2. Kasi Kesejahteraan;---------------------------------------------------------------------
A gu ng
3. Kasun Sukorejo;------------------------------------------------------------------------4. Kaur Perencanaan;---------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pada saat dilakukan test tertulis untuk Sekdes yang ikut test ada 2 orang nilai tertingginya adalah Ade Irma Paulina-----------------------------------
Bahwa, Kasun Sukorejo yang ikut berapa orang
3 orang nilai tertinggi
ub
adalah Siti Nurul Qomariah
Bahwa, Kaur Perencanaan yang ikut 2 orang Nilai tertinggi Nur Salim;--------
Bahwa, saksi tidak tahu persis ada masalah apa kenapa tidak dilantik;------
Bahwa, Nilai saksi tertinggi kenapa saksi tidak tanya kenapa tidak dilantik,
R
ep
In d
on
ng
A
gu
Halaman 52 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
es
dan saksi pernah tanya sedangkan jawabannya Ya nanti saya bantu; ---------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
lik
Bahwa, Kasi kesejahteraan yang ikut 3 orang nilai tertinggi adalah Saksi;
ah
Halaman 52
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, Saksi hanya sekedar tahu dari kabar berita yang beredar Kepala
R
ng
Desa diberhentikan Bupati Bojonegoro karena tidak mau melantik;------------
Bahwa, saksi pada saat proses hasil seleksi saksi pernah berkirim surat ke
gu
Bupati, pada tanggal 11 Desember 2017 dan Tidak ada jawaban;-------------
Bahwa, Pada saat test tertulis dilakukan secara serentak;------------------------
Bahwa, Saksi tidak tahu pasca test tertulis ada masalah gugatan ke PN
A
Bahwa, saksi hanya sekedar tahu dengan Ahmad Bagus Kurniawan,sedang permasalahannya saksi tidak tahu dan Ahmad Bagus
Kurniawan
rumahnya di Desa Kedungrejo; ----------------------------------------------------------
Bahwa, Bagus waktu itu ikut test test tertulis untuk seleksi apa saksi tidak
ep
ah k
am
ub lik
ah
Bojonegoro;-------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa, Hasil ujian dituangkan dalam bentuk CD dan tahunya dari mana
A gu ng
In do ne si
R
tahu;----------------------------------------------------------------------------------------------
CD dibuka dan dilihat banyak orang dan disitu sudah diurutkan nilai paling tinggi dan ada peringkatnya;---------------------------------------------------------------
1. Saksi ke - 2 SITI NURUL QOMARIAH
pada pokoknya dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :--------
Bahwa, saksi pernah ikut test tertulis, pada tanggal 26 Oktober 2017
lik
ah
ub
ka
m
lowongan Kepala Dusun Sukorejo;-----------------------------------------------------Bahwa, Yang melamar ada 3 orang yaitu :------------------------------------------
ep
1. Sido;----------------------------------------------------------------------------------------2. Angga;--------------------------------------------------------------------------------------
R
ah
test tertulis
In d
A
gu
Halaman 53 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Bahwa, Dari ketiga jumlah nilai tertinggi adalah 56, dan tidak ada test selain
ng
es
3. Saksi;----------------------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 53
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa, Pada saat test 26 Oktober 2017 ada beberapa tahapan yatu
R
ng
tahapan melamar dan tahapan test;------------------------------------------------------
Bahwa, Pada saat melamar berkas diserahkan kepada Team penelitihan
gu
Perangkat Desa;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Pada saat test tertulis yang melaksanakan team perangkat dari
A
Desa;---------------------------------------------------------------------------------------------
ah
semua adalah wewenang Kepala Desa;-----------------------------------------------
Bahwa, Pernah saksi oleh Camat dipertemukan dengan Ketua BPD;--------
Bahwa, Pada saat saksi mengirim surat ke Bupati tidak ada jawabannya;----
Bahwa, saksi tahu Kepala Desa diberhentikan oleh Bupati Bojonegoro,
ep
Pemberhentian tetapi saksi tidak pernah
R
tahunya Surat Keputusan
tahunya dari dari Medsos;-------------------
A gu ng
membaca Surat Keputusannya
In do ne si
am
ah k
ub lik
Bahwa, saksi pernah menghadap BPD dan jawaban dari BPD adalah
Bahwa, BPD tidak pernah pernah memanggil Kepala Desa dan tidak pernah ada gejolak di desa, di Desa adem ayem saja;---------------------------------------Menimbang,
bahwa Penggugat dan Tergugat telah
menyampaikan
kesimpulannya dipersidangan tertanggal 19 Desember 2018 ;----------------------
lik
ah
Menimbang, bahwa oleh karena Para Pihak yang bersengketa
ub
selanjutnya mohon untuk diberi putusan ;------------------------------------------- --------Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, segala sesuatu yang
ep
belum termuat dalam duduknya sengketa tersebut di atas, Majelis Hakim menunjuk Berita Acara Pemeriksaan Persiapan dan Berita Acara Persidangan
R
ka
m
tidak ada hal-hal lain lagi yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim,
es
yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ;--------------------------------------
In d
A
gu
Halaman 54 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
-------------------------- TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM : --------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 54
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan adalah sebagaimana terurai didalam bagian Duduk Sengketa tersebut diatas;----------------------------------
ng
Menimbang, bahwa obyek sengketa didalam perkara ini adalah Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Keputusan Bupati Bojonegoro :
888/256/KEP/412.013/2018,
gu
Nomor
tanggal
25
Juli
2018
tentang
A
Pemberhentian Dengan Tidak dengan Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan
Malo Kabupaten Bojonegoro atas nama DIDIK DWI AGUNG SUPANGADI
ub lik
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah
mengajukan Jawaban gugatannya, yang memuat eksepsi dan jawaban, sehingga Pengadilan akan mempertimbangkan eksepsi tersebut terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan pokok sengketanya, yaitu sebagai berikut :---------------------
ep
ah k
am
ah
(PENGGUGAT) ; -------------------------------------------------------------------------------------
R
DALAM EKSEPSI :
In do ne si
1. Gugatan Penggugat Error in Persona ;----------------------------------------------------
A gu ng
bahwa Penggugat menunjuk Bupati Bojonegoro sebagai Tergugat sedangkan dalam gugatan halaman 2 angka 2 Penggugat menyebutkan Tergugat adalah badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro yang dalam hal ini sebagai Pj. Bupati Bojonegoro.
2. Gugatan penggugat tidak jelas ;-------------------------------------------------------------
lik
ah
Bahwa Penggugat tidak dapat mendalilkan secara komprehensif tentang kesalahan prosedur dan kesalahan substansi yang dilakukan oleh Tegugat
ub
a quo dapat dibatalkan, oleh karena itu jelas kalau gugatan Penggugat adalah
ep
tidak jelas;-----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi yang diajukan oleh Tergugat,
In d
A
gu
Halaman 55 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
es
R
Pengadilan akan mempertimbangkan sebagai berikut :---------------------------------
M
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
ik
ah
ka
m
dalam menerbitkan Keputusan Bupati Bojonegoro a quo sehingga keputusan
Halaman 55
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Gugatan
R
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat ke-1 (satu) yang mendalilkan
Penggugat
Error
in
Persona,
Pengadilan
akan
ng
mempertimbangkan sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mencermati uraian dalil eksepsi Tergugat error in persona, Majelis Hakim berpendapat
gu
mengenai gugatan Penggugat
A
menurut hukum bahwa uraian terhadap dalil eksepsi tersebut diatas telah masuk pada uraian dalil yang berkaitan dengan pokok sengketa dan bukan merupakan
ub lik
ah
tangkisan diluar pokok sengketa, oleh karenanya terhadap uraian dalil eksepsi
pertimbangan pokok sengketanya, sehingga eksepsi Tergugat mengenai gugatan error in persona sangat tidak beralasan hukum dan
dinyatakan tidak dapat
diterima;-------------------------------------------------------------------------------------------------
ep
ah k
am
yang diajukan oleh Tergugat tersebut akan dipertimbangkan di dalam
R
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan
In do ne si
eksepsi Tergugat tentang Gugatan Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan
A gu ng
pertimbangan sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Menurut ketentuan Pasal 56 Undang-Undang No. 5
tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi :
Gugatan harus memuat :---------------------------------------------------------------------------
Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaan Penggugat atau
lik
Nama Jabatan, dan tempat kedudukan Tergugat;-----------------------------------
-
Dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh Pengadilan;
-
Apabila gugatan dbuat dan ditanda tangani oleh kuasa Penggugat, maka
ub
-
gugatan harus disertai surat kuasa yang sah;-------------------------------------------
ep
ka
m
ah
kuasanya;-----------------------------------------------------------------------------------------
Gugatan sedapat mungkin juga disertai Keputusan Tata Usaha Negara yang
es
R
disengketakan;------------------------------------------------------------------------------------
ng
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dan meneliti surat
In d
A
gu
Halaman 56 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
gugatan Penggugat dan dihubungkan dengan ketentuan Pasal 56 Undang-
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 56
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Undang No. 5 tahum 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara maka diketahui
bahwa identitas dari Penggugat dan kuasanya serta pihak Tergugat telah
ng
disebutkan dengan lengkap dan jelas oleh Penggugat, juga mengenai dasar
gugatan dan alasan-alasan yang dijadikan dasar oleh Penggugat untuk
gu
mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya didalam
A
positanya telah jelas disebutkan serta tuntutan/petitum apa yang dimohonkan oleh Penggugat dalam gugatannya, sehingga dengan demikian gugatan
ub lik
ah
Penggugat menurut Majelis Hakim telah jelas dan tidak kabur, dengan demikian
tidak diterima;-----------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
oleh
karena
Peradilan Tata
Usaha
Negara
merupakan peradilan khusus, maka terdapat beberapa syarat formal yang harus
ep
ah k
am
eksepsi Tergugat tentang gugatan tidak jelas (obscuur libel) haruslah dinyatakan
R
dipenuhi oleh suatu gugatan, antara lain dari segi kepentingan Penggugat untuk
In do ne si
mengajukan gugatan, dari segi tenggang waktu dan dari segi kewenangan
A gu ng
Peradilan, dimana didalam Putusan ini Pengadilan berpendapat bahwa hal hal tersebut apabila tidak dieksepsi oleh Tergugat, maka secara ex officio telah
dipertimbangkan oleh Pengadilan dan sepanjang tidak dimuat didalam Putusan
ini, maka syarat formil tersebut secara hukum telah dipertimbangkan dan telah
dipenuhi oleh gugatan aquo sehingga tidak akan dipertimbangkan satu persatu
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat dinyatakan tidak keseluruahn
dan
untuk
selanjutnya
Pengadilan
akan
ub
secara
mempertimbangkan sengketa ini pada pokok sengketanya, dengan pertimbangan
ep
hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------TENTANG POKOK SENGKETA --------------------------------------------------------------bahwa
maksud
dan
tujuan
gugatan
Penggugat
es
Menimbang,
R
m
diterima
ka
lik
ah
lagi ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman 57 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
sebagaimana terurai dalam duduk perkaranya;----------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 57
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa
tindakan Tergugat dalam menerbitan keputusan obyek sengketa telah melanggar
ng
peraturan perundang-undangan dan asas asas umum pemerintahan yang baik oleh karenanya haruslah dinyatakan batal atau tidak sah;--------------
gu
Menimbang, bahwa terhadap dalil Penggugat tersebut telah dibantah
A
oleh Tergugat sebagaimana termuat dalam jawabannya yang pada pokoknya menyatakan menolak semua dalil-dalil gugatan dan menyatakan bahwa
ub lik
ah
penerbitan objek sengketa sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil gugatannya Pengugat
telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 dan mengadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernama Supriyono dan Jalaludin,
ep
ah k
am
yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik;-------------------------
R
sedangkan untuk mendukung dalil-dalil bantahannya Tergugat telah pula
In do ne si
mengajukan bukti surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-22 dan
A gu ng
menghadirkan 2 (dua) orang saksi yang bernama Tony Heriyadi dan Siti Nurul Qomariah;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari gugatan Penggugat, Jawaban Tergugat, Replik,
Duplik, Pembuktian maupun Kesimpulan masing-masing pihak terungkap faktafakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa Penggugat dilantik sebagai Kepala Desa Sukorejo berdasarkan Surat
lik
ah
-
Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 141/91/KEP/204.412/2016 tertanggal
ub
m
13 Desember 2016 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro an. Didik Dwi Agung
ka
ep
Supangadi dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan (vide bukti P-1);------------------------------------------------------------------Bahwa berdasarkan surat Bupati Bojonegoro kepada Camat se Kabupaten
es
R
-
serentak
se
Kabupaten
Bojonegoro
Nomor
:
141/2316
In d
A
gu
Halaman 58 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
secara
ng
Bononegoro yang pada intinya akan dilaksanakan pengisian perangkat Desa
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 58
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
a/412.211/2017 Tanggal 24 Juli 2017 Hal : Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa Tahun 2017 (Bukti T-15);-----------------------------------------------
Bahwa formasi perangkat desa yang dibutuhkan adalah Jabatan Sekretaris
ng
-
Desa, Kepala Seksi Kesejahteraan, Kepala Kasun dan Kepala Urusan
gu
Perencanaan; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2017 telah dilaksanakan seleksi ujian
A
-
am
-
(keterangan saksi Tony Heriyadi dan Siti Nurul Qomariah);------------------------
ub lik
ah
tertulis secara serentak bagi calon Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro
Bahwa berdasarkan hasil Pembacaan LJK seleksi perangkat Desa Kabupaten Bojonegoro Kecamatan Malo untuk formasi Sekertaris Desa yang memperoleh nilai tertinggi adalah atas nama Ade Irna Famulya (Bukti T-18),
ah k
ep
untuk formasi Kesejahteraan yang memperoleh nilai tertinggi Tony Heriyadi
R
(Bukti T-21), untuk formasi Kepala Dusun yang memperoleh nilai tertinggi Siti
In do ne si
Nurul Qomariah (vide keterangan saksi Tony Heriyadi) sedangkan untuk
A gu ng
formasi Kepala urusan perencanaan yang memperoleh nilai tertinggi an. Nur Salim (vide keterangan saksi Tony Heriyadi;------------------------------------------
-
Bahwa oleh karena tidak mengajukan usul rekomendasi kepada Camat dan
melantik perangkat desa yang sudah terpilih kemudian Bupati Bojonegoro memberikan peringatan kepada Kepala Desa Sukorejo dengan Suratnya
lik
ah
yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------------------
Tertulis I (vide bukti T-6);------------------------------------------------------------------
ub
m
*. No. 141/112/412.211/2018 tertanggal 12 Januari 2018 perihal Terguran
*. No. 141/350/412.211/2018 tertanggal 05 Pebruari 2018 perihal Terguran
ka
ep
Tertulis II (vide bukti T-5);----------------------------------------------------------------*. No. 141/753/412.211/2018 tertanggal 28 Pebruari 2018 perihal Terguran
es
Bahwa karena Teguran Tertulis I, II dan III yang disampaikan oleh Bupati (Tergugat)
kepada
Kepala Desa Sukorejo
tidak juga
In d
A
gu
Halaman 59 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Bojonegoro
ng
-
R
Tertulis III (vide bukti T-4);-----------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 59
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
dilaksanakan, selanjutnya Bupati (Tergugat) melalui suratnya Nomor : 141/1490/412.211/2018 tanggal 30 April 2018 hal : Tindak lanjut Peringatan
ng
Bupati Bojonegoro Terhadap Kepala Desa yang tidak melantik Perangkat
Desa kepada Camat Malo dan Ketua BPD Kedungrejo, Sumberejo dan
gu
Sukorejo (Bukti T-3);---------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Supriyono yang menyatakan benar
A
-
Desa diberhentikan atas tindakan yang tidak mau melantik perangkat desa
ub lik
-
namun karena dianggap oleh BPD tindakkan Penggugat dianggap benar sehingga surat Bupati tersebut tidak diindahkan;
Bahwa Achmad Bagus Kurniawan telah mengajukan gugatan terhadap 1.
ep
TPPD (Tim Pengisian Perangkat Desa) Kedungrejo Kecamatan Malo
ah k
am
ah
Bupati pernah mengusulkan kepada BPD untuk merekomendasikan Kepala
R
Kabupaten Bojonegoro, 2. Drs. Khamim, MM, 3. Universitas Negeri
In do ne si
Semarang, 4. Bupati Bojonegoro cq. Tim Pengisian Perangkat Desa Tingkat
A gu ng
Kabupaten Bojonegoro ke Pengadilan Negeri Bojonegoro dengan surat gugatannya tertanggal 22 Nopember 2017 dan telah diputus dengan perkara Nomor : 28/Pdt.G/2017/PN Bjn Tanggal 7 Juni 2018 (Bukti T-12) dimana perkara a quo sekarang masih dalam tahap Banding (Bukti P-2);---------------
-
Bahwa Tony Heriyadi, Ade Irna Famulya, Siti Nurul Qomariyah dan Ahmad
lik
ah
Nursalim pernah mengirim surat kepada Ketua BPD Desa Sukorejo sesuai suratnya tertanggal 11 April 2018 yang ditembuskan kepada : Bupati
ub
lampiran 3);---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor
:
ep
ka
m
Bojonegoro, Kepala Dinas PMD Kab. Bojonegoro dan Camat Malo (Bukti T-7
188/256/KEP/412.013/2018
tanggal
25
Juli
2018
Tentang
es
R
Pemberhentian dengan Tidak Hormat Kepala Desa Sukorejo Kecamatan
ng
Malo kabupaten Bojonegoro atas nama Didik Dwi Agung Supangadi (Bukti P-
In d
A
gu
Halaman 60 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
2 yang identik dengan Bukti T-1);----------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 60
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas, Majelis Hakim
selanjutnya akan mempertimbangkan dari segi kewenangan, prosedural formal
ng
maupun substansi materilnya, dimana ketiga segi tersebut dapat dinilai secara alternatif maupun secara kumulatif;-------------------------------------------------------------
gu
Menimbang,
bahwa
Majelis
Hakim
terlebih
dahulu
akan
A
mempertimbangkan dari segi wewenang penerbitan objek sengketa sebagai
berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
ub lik
ah
Menimbang, bahwa kewenangan Bupati dalam mengeluarkan surat
ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:-----------------------------------------------------------------------------------
(1) Kepala Desa berhenti karena:----------------------------------------------------------------
ep
ah k
am
keputusan mengenai pemberhentian kepala desa telah diatur di dalam Pasal 40
meninggal
dunia
;
R
a.
In do ne si
---------------------------------------------------------------------------b. permintaan sendiri
A gu ng
; atau ;-----------------------------------------------------------------
c. diberhentikan ;--------------------------------------------------------------------------------
(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/Walikota” ;-----------------------------------------------------------------------------Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P–2 = T–1
berupa keputusan
lik
ah
objek sengketa, didapatkan fakta hukum bahwa pejabat tata usaha negara yang
ub
Menimbang, bahwa larangan terhadap kewenangan Penjabat Kepala
Daerah telah diatur di dalam Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Nomor
6
Tahun
ep
ka
m
menandatangani keputusan objek sengketa adalah Pj. Bupati Bojonegoro ;---------
2005
Tentang
Pemilihan,
Pengesahan
es
R
Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah,
In d
A
gu
Halaman 61 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
yang mengatur bahwa :-----------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 61
Pejabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana
R
(1)
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4),
ng
atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah
karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon
gu
kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari
A
wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan
kepala daerah dilarang :---------------------------------------------------------------------
ub lik
am
ah
diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil
a.
melakukan mutasi pegawai;---------------------------------------------------------
b.
membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang
ep
membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan
kebijakan
pejabat
sebelumnya;
A gu ng
dan ;----------------------------------membuat
kebijakan
yang
bertentangan
dengan
In do ne si
c.
R
ah k
dikeluarkan pejabat sebelumnya;--------------------------------------------------
d.
kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya ;----------------------------------------------------------------------------
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan setelah
lik
ah
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri ;------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas dikaitkan
ub
bukti T-1) maka isi keputusan objek sengketa mengenai pemberhentian dengan tidak
hormat
Penggugat
bukanlah
merupakan
ep
ka
m
dengan keputusan objek sengketa a quo (vide bukti P-2 yang identik dengan
larangan
kewenangan
sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 132 A Peraturan Pemerintah Republik
6
Tahun
2005
Tentang
Pemilihan,
es
Nomor
Pengesahan
ng
Pemerintah
R
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
In d
A
gu
Halaman 62 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Halaman 62
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat secara a contrario Penjabat Bupati Bojonegoro berwenang untuk menandatangani keputusan objek sengketa a quo;
ng
Menimbang, bahwa berkaitan dengan keputusan objek sengketa a quo ditandatangani oleh Pj. Bupati Bojonegoro akan tetapi yang menjadi Tergugat
gu
dalam perkara ini adalah Bupati Bojonegoro maka pertimbangan hukum terhadap
A
permasalahan tersebut berkaitan dengan sumber kewenangan yang akan Majelis Hakim pertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut :-----------------------------------------
ub lik
ah
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang
Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara telah diatur bahwa :---------Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan
ep
ah k
am
Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5
R
kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata ;----------------------
In do ne si
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas perlu
A gu ng
dicermati sumber kewenangan badan atau pejabat tata usaha negara dalam
mengeluarkan keputusan tata usaha negara bersumber dari wewenang yang ada padanya ataukah yang dilimpahkan kepadanya ;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut mengenai sumber wewenang badan atau
pejabat tata usaha negara dapat dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :-------------------------1.
Wewenang Atributif ;--------------------------------------------------------------------------
lik
ah
Wewenang ini didapatkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan
ub
m
yang menjadi dasar terbitnya suatu keputusan telah mengatur dengan jelas bahwa badan atau pejabat tata usaha negara tersebut diberi wewenang untuk menerbitkan suatu keputusan dan terhadap keputusan yang
ep
ka
diterbitkan tersebut apabila terjadi sengketa maka tanggung jawab sebagai
Wewenang Delegasi ;------------------------------------------------------------------------
es
2.
R
tergugat ada pada badan atau pejabat tata usaha negara tersebut ;------------
badan atau pejabat tata usaha negara kepada badan atau pejabat tata
In d
A
gu
Halaman 63 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
Wewenang ini merupakan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 63
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
usaha negara yang lain dan terhadap keputusan yang diterbitkan apabila
terjadi sengketa maka tanggung jawab sebagai tergugat ada pada badan
ng
atau pejabat tata usaha negara yang menerima delegasi yang telah mengeluarkan keputusan tersebut ;-----------------------------------------------------
Wewenang Mandat ;--------------------------------------------------------------------------
gu
3.
Wewenang ini merupakan penugasan dari badan atau pejabat tata usaha
A
negara kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang lain dan
ub lik
tanggung jawab sebagai tergugat ada pada badan atau pejabat tata usaha negara yang memberi mandat tersebut ;
Menimbang, bahwa diatur di dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
ep
ah k
am
ah
terhadap keputusan yang diterbitkan apabila terjadi sengketa maka
Pemerintahan diatur bahwa :---------------------------------------------------------------------Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan
In do ne si
R
(1)
perundang-undangan ;----------------------------------------------------------------------
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui
A gu ng
(2)
Delegasi apabila:----------------------------------------------------------------------------a.
diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;------------------------------------------------------
ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan/atau
dan
---------------------------------------------------------------merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada ;---------
Kewenangan
yang
didelegasikan
ub
(3)
Daerah;
kepada
Badan
dan/atau
Pejabat
ep
Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan;-------------------------------------------------
R
ka
m
ah
Peraturan
lik
a.
es
Menimbang, bahwa terhadap ketentuan tersebut di atas dikaitkan fakta
dalam jawabannya yang menerangkan pada pokoknya bahwa kedudukan Pj.
In d
A
gu
Halaman 64 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
hukum atas persamaan dalil Penggugat di dalam gugatannya serta Tergugat di
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 64
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Bupati Bojonegoro dikarenakan Bupati Bojonegoro terpilih belum dilantik, yang
baru akan dilantik pada tanggal 25 September 2018 oleh karenanya Majelis
ng
Hakim berpendapat bahwa sumber wewenang Pj. Bupati Bojonegoro diberikan oleh
Badan/Pejabat
Pemerintahan
kepada
Badan
dan/atau
Pejabat
gu
Pemerintahan lainnya, sehingga merupakan karakteristik sumber wewenang
A
delegasi sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi
bahwa
lebih
lanjut
ub lik
Menimbang,
Pj.
Bupati
Bojonegoro
dalam
menjalankan wewenangnya bertindak selaku Bupati Bojonegoro maka tanggung gugat atau yang menjadi Tergugat terhadap keputusan objek sengketa adalah Bupati
Bojonegoro
sebagaimana
Penggugat
ep
ah k
am
ah
Pemerintahan;-----------------------------------------------------------------------------------------
R
gugatannya;---------------
rumuskan
di
dalam
In do ne si
Menimbang, bahwa selanjutkan akan dipertimbangkan dari aspek
A gu ng
prosedural formal dan subtansi materiil penerbitan keputusan objek sengketa sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
berdasarkan
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Bojonegoro No. 1 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa menyebutkan bahwa :
Pasal 13 ayat (1) :------------------------------------------------------------------------------------
dikonsultasikan
oleh
Kepala
Desa
kepada
Camat
lik
ah
Calon yang memenuhi syarat administrasi dan lulus seleksi ujian tulis, untuk
mendapatkan
ub
Pasal 14 ayat (1);------------------------------------------------------------------------------------Camat atas nama Bupati memberikan rekomendasi tertulis terhadap Calon
ep
ka
m
rekomendasi paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil seleksi oleh Tim;-
Perangkat Desa yang diusulkan oleh Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari
es
R
setelah menerima usulan Kepala Desa;--------------------------------------------------------
In d
A
gu
Halaman 65 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
ayat (5):-------------------------------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 65
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Dalam hal Camat memberikan persetujuan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan
Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa paling lama 15 (lima belas) setelah
menerima
rekomendasi
ng
hari
tertulis
Camat;-----------------------------------
dari
gu
Pasal 15:------------------------------------------------------------------------------------------------
A
Pelantikan Perangkat Desa harus sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa paling lama 15 (lima belas) hari setelah penetapan Keputusan Kepala Desa tentang
bahwa
berdasarkan
ub lik
Menimbang,
fakta
hukum
dikaitkan
dengan
ketentuan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat selaku Kepala Desa Sukorejo berkewajiban melaksanakan hal yang telah diatur di dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017
ep
ah k
am
ah
Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5);-
R
Tentang Perangkat Desa sehingga ketentuan selanjutnya sebagaimana diatur di
In do ne si
dalam Pasal 14 ayat (5) dan Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro
A gu ng
Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa secara mutatis mutandis wajib pula dipatuhi oleh Penggugat ;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat dalil
Penggugat yang menyatakan bahwa Penggugat tidak melakukan pelantikan hasil
seleksi perangkat desa terpilih yang dilaksanakan oleh Tim Pengisian Perangkat
lik
ah
Desa Kabupaten dan Desa dikarenakan adanya gugatan hasil seleksi yang diajukan oleh Ahmad Bagus Kurniawan di Pengadilan Negeri Bojonegoro yang
ub
tersebut saat ini sedang proses di tingkat banding tidak dapat dibenarkan menurut hukum oleh karena tahapan seleksi perangkat desa telah diatur di dalam
ep
ka
m
teregister dalam Perkara Nomor: 28/Pdt.G/2017/PN.Bjn, dan proses perkara
ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 1 Tahun 2017
es
R
Tentang Perangkat Desa dan tidak memberikan keadilan atau bersikap
ng
diskriminatif bagi peserta yang telah terpilih dalam seleksi perangkat desa
In d
A
gu
Halaman 66 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
tersebut ;------------------------------------------------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 66
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa oleh karena tindakan Penggugat telah bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku maka perbuatan tersebut telah
ng
bertentangan pula dengan ketentuan Pasal 26 ayat (4) huruf d Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur bahwa: Dalam melaksanakan
gu
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban mentaati
A
dan menegakkan peraturan perundang-undangan, Pasal 29 huruf d UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mengatur bahwa: Kepala Desa
ub lik
ah
dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
2014
tentang
Desa
yang
mengatur
bahwa:Kepala
Desa
diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena melanggar larangan sebagai Kepala Desa serta ketentuan Pasal 61 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah
ep
ah k
am
masyarakat tertentu, Pasal 40 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun
R
Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa, yang
In do ne si
mengatur bahwa: Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat
A gu ng
(1) huruf c, karena melanggar larangan sebagai kepala desa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;--------------
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 28
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah diatur bahwa:----------(1)
Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
lik
ah
dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis; -------------------------------------------------
ub
Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian;-----------------------------------------------------Menimbang,
bahwa
ep
ka
m
(2)
berkaitan
ketentuan
tersebut
diatas
terdapat
es
R
kesesuaian dengan fakta hukum bahwa bahwa Tergugat telah melakukan
ng
beberapa kali teguran tertulis, sebagaimana tertuang di dalam bukti T – 6 berupa
In d
A
gu
Halaman 67 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Surat Bupati Bojonegoro Perihal: Teguran Tertulis I tertanggal 12 Januari 2018,
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 67
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
bukti T – 5 berupa Surat Bupati Bojonegoro Perihal: Teguran Tertulis II tertanggal 5 Februari 2018, dan
bukti T – 4 berupa Surat Bupati Bojonegoro Perihal:
ng
Teguran Tertulis III tertanggal 28 Februari 2018 ;-------------------------------------------Menimbang, bahwa pengaturan mengenai pemberhentian Kepala Desa
gu
diatur pula di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015
A
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu :-----------------------
Pasal 8 ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
ub lik
(4)
Apabila kepala Desa berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain ;-----------------------------------------------------------------------------
Laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat materi situasi yang terjadi
ep
ah k
am
ah
(3)
Atas laporan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana
In do ne si
(5)
R
terhadap Kepala Desa yang bersangkutan ;-------------------------------------------
A gu ng
dimaksud pada ayat (4) Bupati/Walikota melakukan kajian untuk proses selanjutnya ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan substansi larangan yang telah dilakukan
Penggugat selaku Kepala Desa tersebut, Tergugat telah meminta kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukorejo untuk melaksanakan fungsinya
lik
ah
namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh BPD Desa Sukorejo sebagaimana
keterangan saksi bernama Supriyono selaku Ketua BPD Desa Sukorejo yang
ub
untuk mengusulkan pemberhentian namun tidak dilakukan usulan tersebut karena tidak ada masalah antara BPD dengan Kades oleh karenanya Majelis
ep
ka
m
pada pokoknya menerangkan bahwa pernah Bupati berkirim surat kepada BPD
Hakim berpendapat bahwa Tergugat sebelum mengeluarkan keputusan objek
es
R
sengketa telah menempuh tahapan-tahapan sebagaimana ketentuan peraturan
In d
A
gu
Halaman 68 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
perundang-undangan yang berlaku ;----------------------------------------------------------
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 68
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
R
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan menurut hukum bahwa dikeluarkannya
ng
keputusan objek sengketa oleh Tergugat, baik secara prosedural formal maupun
subtansi materil telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
gu
maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik sehingga Tergugat tidak
A
memenuhi ketentuan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
ub lik
ah
tentang Peradilan Tata Usaha Negara oleh karenanya gugatan Penggugat
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk
seluruhnya
serta
di
dalam
pemeriksaan
persidangan
tidak
ditemukan
kepentingan yang mendesak bagi Penggugat maka tidak relevan lagi untuk
ep
ah k
am
menurut hukum dinyatakan ditolak untuk seluruhnya ;---------------------------------
R
mempertahankan Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
In do ne si
Nomor : 125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY tertanggal 8 Agustus 2018 Tentang
A gu ng
Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketa dan dinyatakan menurut hukum dicabut untuk seluruhnya ;----------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat ditolak untuk
seluruhnya, maka berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kepada Penggugat harus dihukum untuk
lik
ah
membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan
ub
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan segala sesuatu yang terjadi
dalam pemeriksaan persidangan tanpa tergantung pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak, maka sesuai ketentuan pasal 107 Undang-Undang
ep
ka
m
ini;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Majelis Hakim bebas
es
R
menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian
ng
pembuktian. Atas dasar itu terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak
In d
A
gu
Halaman 69 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
menjadi bahan pertimbangan, namun untuk mengadili dan memutus sengketanya
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 69
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
dan
R
hanya dipakai alat bukti yang relevan dan terhadap alat bukti selebihnya tetap dilampirkan
menjadi
satu
kesatuan
dengan
berkas
ng
perkaranya;--------------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
gu
Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004
A
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang
ub lik
ah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara Jo.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang
am
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan
ah k
ep
Dan Pemberhentian Kepala Desajo. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro
R
Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kepala Desa serta peraturan hukum lain yang
In do ne si
berkaitan;----------------------------------------------------------------------------------
A gu ng
-------------------------------------- M E N G A D I L I--------------------------------------
DALAM PENUNDAAN:----------------------------------------------------------------------------
Mencabut Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 125.K/PEN.TUN/2018/PTUN.SBY tertanggal 8 Agustus 2018 Tentang Penundaan
Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara Objek Sengketauntuk seluruhnya
lik
ah
;--------------------------------------------------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------------------
ub
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------
DALAM POKOK SENGKETA :-----------------------------------------------------------------1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------
ep
ka
m
-
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
es
R
316.500,- (tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah) ;----------------------------
ng
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim
In d
A
gu
Halaman 70 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya pada hari Selasa, tanggal 8 Januari
ik
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
h
ah
M
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Halaman 70
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
R
2019, oleh kami HUSEIN AMIN EFFENDI, S.H., sebagai Ketua Majelis, LIZA
VALIANTY, S.H,M.H., dan LUSINDA PANJAITAN,S.H.;M.H, masing-masing
ng
sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang
dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, oleh
gu
Majelis Hakim tersebut diatas dengan dibantu oleh ENIS TRIWIDAYATI
A
S.H.,M.H., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tata Usaha Negara
Surabaya dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum
ub lik
Hakim-Hakim Anggota,
Hakim Ketua Majelis,
ep
ah k
am
ah
Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------------------
HUSEIN AMIN EFFENDI, S.H.
A gu ng
In do ne si
R
LIZA VALIANTY, S.H.MH
LUSINDA PANJAITAN, S.H.MH.
es In d
A
gu
Halaman 71 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
ah
ENIS TRIWIDAYATI,SH.MH.
lik
Panitera Pengganti
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 71
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
gu
Perincian Biaya Perkara :
30.000,-
2. Kepaniteraan
Rp.
275.500,-
3. Redaksi
Rp.
5.000,-
4. Meterai
Rp.
6.000,-
Jumlah
Rp.
316.500,-
ah am
ub lik
Rp.
A
1. Pendaftaran Gugatan
es In d
A
gu
Halaman 72 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
ah k
ep
(tiga ratus enam belas ribu limaratus rupiah ).
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 72
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
CATATAN I :
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY. tanggal 16 Januari 2019 belum memperoleh kekuatan hukum tetap, karena sampai
gu
1.
A
dengan dikeluarkannya Salinan Putusan ini Penggugat telah mengajukan upaya Hukum Banding pada tanggal 24 Januari 2019;
ub lik
Bahwa Salinan resmi putusan ini dikeluarkan atas permintaan secara lisan dari Kuasa Penggugat (Sdr. FARID BUDI HERMAWAN,SH) pada hari Kamis, tanggal 31 Januari 2019; Sidoarjo, 31 Januari 2019 PANITERA,
am
ah
2
ah k
ep
ttd
ACH. SUAIDI,SH
es In d
A
gu
Halaman 73 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
In do ne si
R
NIP. 19621201 198603 1 002
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 73
ep u
b
hk am
Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
gu
CATATAN II :
ng
R
In do ne si a
putusan.mahkamahagung.go.id
Bahwa Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY. tanggal 16 Januari 2019 belum memperoleh kekuatan hukum tetap, karena sampai
1
A
dengan dikeluarkannya Salinan Putusan ini Penggugat telah mengajukan upaya Hukum Banding pada tanggal 24 Januari 2019
ub lik
Bahwa Salinan resmi putusan ini dikeluarkan atas permintaan secara lisan dari Kuasa Tergugat (Sdr. FAISOL AHMADI,SH.) pada hari Kamis,tanggal 31 Januari 2019
am
ah
2.
ACH. SUAIDI,SH
In do ne si
ttd.
NIP. 19621201 198603 1 002
es In d
A
gu
Halaman 74 dari 74 halaman Putusan Perkara Nomor : 125/G/2018/PTUN.SBY
on
ng
M
R
ah
ep
ka
ub
m
lik
ah
A gu ng
R
ah k
ep
Sidoarjo, 31 Januari 2019 PANITERA,
ik
h
Disclaimer Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. N Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : Email : [email protected] Telp : 021-384 3348 (ext.318)
Halaman 74