Ra Fatma [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

RANCANGAN AKTUALISASI NILAI-NILAI DASAR APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) SEBAGAI DOKTER UMUM DALAM UPAYA OPTIMALISASI PELAKSANAAN TRIASE DI INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD BUTON SELATAN



DISUSUN OLEH :



dr. SITI FATMAWATI MADJID NIP. 19870530 20190 3 2003



DOKTER UMUM AHLI PERTAMA ANGKATAN/KELAS XXX/NOSIS : 16



PELATIHAN DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL GOLONGAN III ANGKATAN XXIII TAHUN 2019



PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN BEKERJASAMA DENGAN BPSDM PROVINSI SULAWESI TENGGARA KENDARI 2019



1



LEMBAR PERSETUJUAN EVALUASI RANCANGAN AKTUALISASI



PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN XXIII PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN KERJA SAMA DENGAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019



NAMA



: dr. SITI FATMAWATI MADJID



NIP



: 19870516 201903 2 003



INSTANSI : RSUD BUTON SELATAN JABATAN : Dokter Umum Ahli Pertama NOSIS



: 16



JUDUL AKTUALISASI “OPTIMALISASI PELAKSANAAN TRIASE PADA PETUGAS KESEHATAN DI INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD BUTON SELATAN



Disetujui untuk disampaikan pada Evaluasi Rancangan Aktualisasi Pelatihan Dasar Golongan III Angkatan XXX Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Bekerjasama Dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2019.



Kendari, 01 November 2019



Menyetujui, Coach



Mentor



LA HADIFA, SE., M.Si NIP. 19611231 199103 1049



DARMIN, AMK, S.Pd, M.MKes NIP. 19740912 199502 1 001



2



LEMBAR PENGESAHAN HASIL PERBAIKAN EVALUASI RANCANGAN AKTUALISASI



PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN XXIII PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN KERJA SAMA DENGANBADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019



NAMA



: dr. SITI FATMAWATI MADJID



NIP



: 19870530 201903 2 003



INSTANSI : RSUD BUTON SELATAN JABATAN : Dokter Umum Ahli Pertama NDH



: 16



JUDUL AKTUALISASI OPTIMALISASI PELAKSANAAN TRIASE DI INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD BUTON SELATAN



Telah diseminarkan dan disempurnakan berdasarkan masukan dari Penguji, Coach dan Mentor pada tanggal 01 November 2019 Kendari, 01 November 2019 Menyetujui, Coach



Mentor



LA HADIFA, SE., M.Si NIP. 19611231 199103 1049



DARMIN, AMK, S.Pd, M.MKes NIP. 19740912 199502 1 001



Penguji



Dr.Ir. I KETUT PUSPAADNYANA, M.TP NIP.196



3



LEMBAR PENGESAHAN EVALUASI RANCANGAN AKTUALISASI



PELATIHAN DASAR CPNS GOLONGAN III ANGKATAN XXIII PEMERINTAH KABUPATEN BUTON SELATAN KERJA SAMA DENGANBADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019



NAMA



: dr. SITI FATMAWATI MADJID



NIP



: 19870516 201903 2 003



INSTANSI : RSUD BUTON SELATAN JABATAN : Dokter Umum Ahli Pertama NDH



: 16



OPTIMALISASI PELAKSANAAN TRIASE DI INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD BUTON SELATAN Telah diseminarkan dan disempurnakan berdasarkan masukan dari Penguji, Coach dan Mentor pada tanggal 01 November 2019 dan disetujui untuk dilaksanakan pada unit kerja RSUD Buton Selatan mulai tanggal 04 November – 04Desember 2019 Kendari, 01 November 2019 Menyetujui, Coach



Penguji



LA HADIFA, SE., M.Si NIP. 19611231 199103 1049



Dr.Ir. I KETUT PUSPA ADNYANA, M.TP NIP. 19



Mengetahui, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara



(Dr. Hj. NUR ENDANG ABBAS, SE., M.Si) Pembina Utama Madya, Gol. IV/d Nip. 19620407 198103 2 002



4



KATA PENGANTAR Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya serta hidayahnya sehingga penulis bisa menyelesaikan Laporan Rancangan Aktualisasi “OPTIMALISASI PELAKSANAAN TRIASE DI INSTALASI GAWAT DARURAT RSUD BUTON SELATAN yang dituangkan dalam laporan ini dapat diselesaikan tepat waktu. Sebagai peserta pada Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2019 Angkatan XXX, saya menyadari bahwa keberhasilan implementasi nilai dasar profesi ASN (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi) dalam pelaksanaan tahapan kegiatan aktualisasi dapat terwujud atas bantuan dan dukungan berbagai pihak, karenanya pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih kepada : 1.



Pemerintah Kabupaten Buton Selatan atas segala dukungan yang menyetujui untuk dilaksanakan Pelathian Dasar CPNS Tahun 2019;



2.



Ibu Dr. Hj. Nur Endang Abbas, SE, M.Si. selaku Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan fasilitas dan arahan selama kegiatan berlangsung;



3.



Bambang Rahworo,SP selaku coach Kelompok X Angkatan XXX yang telah memberikan bimbingan, dukungan dan arahan kepada peserta sehingga Rancangan Aktualisasi ini dapat terselesaikan;



4.



Bapak Darmin, AMK, S.Pd,M.Mkes selaku mentor yang telah memberikan bimbingan, dukungan dan arahan kepada peserta sehingga Rancangan Aktualisasi ini dapat terselesaikan;



5.



Seluruh Widyaiswara Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah memberikan ilmunya;



6.



Panitia Pelaksana Pelatihan Dasar CPNS Formasi Umum Golongan III Angkatan VIII Kabupaten Buton Selatan Tahun 2019 yang telah membantu kami dalam pelaksanaan Latsar;



7.



Keluarga tercinta yang senantiasa selalu memberikan Doa dukungan dan motivasi dalam menyelesaikan segala rangkaian kegiatan selamat Pelatihan Dasar CPNS Tahun 2019.



8.



Seluruh siswa Pelatihan Dasar CPNS Golongan III Tahun 2019 yang memberi banyak kesan persahabatan dan persaudaraan, satu rasa dan satu tujuan.



9.



Serta semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu yang telah membantu dalam penyusunan laporan kegiatan ini. Kegiatan aktualisasi nilai dasar Diklat Prajabatan CPNS Golongan III bertujuan



untuk memberikan kesempatan mengaktualisasikan nilai-nilai dasar profesi pegawai ASN. Selain memahami materi CPNS dituntut agar dapat mengimplementasikan materi yang didapatnya selama OnCampus menjadi nyata dalam kegiatan sehari-hari, terutama saat OffCampus yaitu di Unit Kerja masing-masing, dalam hal ini di RSUD Kabupaten Buton Selatan. 5



Proses penyusunan laporan ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat diharapkan untuk memperoleh hasil yang sesuai dengan yang diharapkan.



Kendari, 01 November 2019 Peserta,



dr. Siti Fatmawati Madjid



6



DAFTAR ISI HALAMAN SAMPUL .....................................................................................



i



HALAMAN PERSETUJUAN .........................................................................



ii



HALAMAN PERSETUJUAN HASIL PERBAIKAN ..................................



iii



HALAMAN PENGESAHAN ..........................................................................



iv



KATA PENGANTAR ......................................................................................



v



DAFTAR ISI ..................................................................................................... vii DAFTAR TABEL ............................................................................................. viii BAB I



PENDAHULUAN ............................................................................



1



1.1 Latar Belakang ...................................................................................



1



1.2 Tujuan ...............................................................................................



2



1.3 Manfaat ............................................................................................



3



1.4 Ruang Lingkup .................................................................................



4



1.5



4



BAB II



Waktu dan Tempat .......................................................................... GAMBARAN UMUM ORGANISASI DAN KONSEPSI NILAI DASAR, KEDUDUKAN DAN PERAN ASN ..................



5



2.1 Gambaran Umum Organisasi ...........................................................



5



2.2 Konsep Nilai-Nilai Dasar ASN .........................................................



7



2.3 Kedudukan Dan Peran ASN ............................................................. 10 2.4 Model Pembelajaran Make A Match ................................................ 15 BAB III RANCANGAN AKTUALISASI ................................................... 19 3.1 Penetapan Isu .................................................................................... 19 3.2 Dampak Jika Isu Tidak Bisa Dipecahkan ......................................... 20 3.3 Daftar Rancangan Aktualisasi ........................................................... 20 3.4 Rancangan Aktualisasi dan Habituasi .............................................. 21 LAMPIRAN 1 ...................................................................................................... 28 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 36



7



DAFTAR TABEL



Tabel 3.1 Identifikasi Terkait Kondisi Saat Ini dan Kondisi Yang Diharapkan ............................................................



19



Tabel 3.2 Kegiatan Terpilih Sebagai Pemecahan Isu ....................................



20



Tabel 3.3 Rancangan Aktualisasi dan Habituasi ...........................................



21



Tabel 4.1 Alternatif Solusi Dalam Menghadapi Perkiraan Masalah ..........................................................................................



8



26



DAFTAR GAMBAR



Gambar 2.1



Struktur Organisasi ....................................................................



9



6



BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki integritas, profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa perlu dibentuk dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN). Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki peranan yang menentukan dalam mengelola prakondisi dan sumber daya pembangunan yang ada sehingga dapat mempercepat peningkatan daya saing bangsa.Salah satu fungsi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagai pelayan publik.Fungsi-fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Fungsi tersebut meliputi banyak hal dalam berbagai ruang lingkup kehidupan, seperti pelayanan administrasi negara, bidang pendidikan, sosial, kesehatan, dan lain sebagainya.Setiap ruang lingkup pelayanan tersebut memiliki unit pelaksana terpadu, mulai dari unit terkecil hingga unit terbesar dalam lingkup nasional. Dalam menjalankan tugas di RSUD Buton selatan, ada beberapa uraian tugas dan fungsi jabatan sebagai dokter umum yang berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 73 Tahun 2013 ada tiga uraian dan fungsi jabatan yang menyangkut pelayanan kesehatan di RSUD Buton Selatan yang masuk dalam kategori mendesak, cukup mendesak dan sangat mendesak dalam menjalankan tugas yaitu melaksakan pelayanan kegawatdaruratan medis, rawat jalan dan rawat inap. Pelayanan kegawatdaruratan medis merupakan pelayanan umum yang sering dilakukan dokter umum di RSUD Buton selatan sehingga pelayanan ini lebih diutamakan. Identifikasi isu strategis pelayanan kegawatdaruratan di RSUD Buton selatandilihat dari kondisi saat ini dimana kurang optimalnya pelaksanaan sistem triase di Instalasi Gawat darurat diRSUD Buton selatan, Belum optimalnya sistem rujukan dari Fasilitas kesehatan Tingkat I ke RSUD Buton Selatan dan Belum optimalnya ketersediaan Ruang tunggu untuk keluarga pasien di Instalasi Gawat Darurat RSUD Buton Selatan, Uraian kondisi yang diharapkan adalah Pelaksanaan sistem triase di Instalasi Gawat darurat diRSUD Buton Selatan dapat optimal, sistem rujukan dari Fasilitas kesehatan Tingkat I ke RSUD Buton Selatan dapat optimal dan ketersediaan Ruang tunggu untuk keluarga pasien di Instalasi Gawat Darurat RSUD Buton Selatan.



10



Sebagai dokter umum di RSUD Buton Selatan, diharapkan mampu mengaktualisasikan ANEKA (Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu, Anti Korupsi) , Nilai-nilai dasar tersebut adalah modal penting bagi seluruh ASN khususnya tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk mendukung terwujudnya sistem pelayanan publik di bidang kesehatan yang terintegrasi, profesional, dan berkomitmen terhadap mutu. Dokter sebagai salah satu Aparatur Sipil Negara seharusnya juga dapat membentuk karakter dari dalam dirinya sendiri untuk menjadi ASN yang berkompeten, profesional , berintegritas, dan berkomitmen baik atas tugas dan fungsi yang embannya 2.Tujuan a.



Tujuan Umum Teraktualisasinya nilai-nilai konsepsi dasar (ANEKA) dan kedudukan serta peran ASN dalam pelaksanaan tugas pokok penulis sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUD Buton Selatan



b. Tujuan Khusus Terwujudnya optimalisasi pelaksanaan sistem triase di Instalasi Gawat Darurat di RSUD Buton Selatan 3.Manfaat a.



Manfaat untuk diri sendiri 1.



Penerapan nilai-nilai ANEKA sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)



2.



Menjadi pengalaman belajar bagi ASN untuk mengembangkan tanggung jawab sepenuhnya sebagai abdi Negara dan pelayan masyarakat.



b.



Manfaat untuk Organisasi Terwujudnya karakter ASN berjiwa Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu, dan Anti Korupsi yang dapat menularkan energi positifnya di lingkungan sekitar khususnya dalam lingkup unit kerja



c.



Manfaat untuk Stake Holder 1. Dapat memberikan kepercayaan masyarakat terhadap RSUD Buton Selatan 2. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu 3. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut mewujudkan visi misi RSUD Buton Selatan



4.Ruang Lingkup Ruang lingkup aktualisasi ini adalah optimalisasi pelaksanaan sistem triase di Instalasi Gawat Darurat RSUD Buton Selatan 1.5 Waktu dan Tempat Kegiatan aktualisasi ini dilakukan di RSUD Buton Selatan, secara khusus mulai tanggal 04 November Sampai 04 Desember 2019



11



BAB II GAMBARAN UMUM ORGANISASI DAN KONSEP NILAI-NILAI DASAR, KEDUDUKAN DAN PERAN ASN



2. Gambaran Umum Organisasi a. Kedudukan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buton Selatan didirikan pada tanggal 2 Januari 2015 dengan alamat di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pendirian rumah sakit berdasarkan SK ijin Operasional melalui Surat Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor : 12.A Tahun 2015. Untuk sementara RSUD Kabupaten Buton Selatan memanfaatkan gedung sarana dan prasarana pada Rumah Sakit Batauga untuk menjalankan pelayanan administrasi dan pelayanan kesehatan kepada pasien.



2.1.1. Visi, Misi, dan Tujuan Organisasi Visi, misi, dan tujuan organisasi di RSUD Kabupaten Buton Selatan adalah sebagai berikut. Visi : Menjadi Rumah Sakit Daerah dengan Mutu Layanan Kesehatan Terbaik di Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2030 Misi : 1.



Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang prima.



2.



Memberikan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi semua golongan masyarakat.



3.



Pemenuhan standar sarana prasarana dan peralatan. 12



4.



Pemenuhan standar Sumber Daya Manusia Rumah Sakit.



5.



Meningkatkan Profesionalisme Sumber Daya Manusia.



6.



Meningkatkan Kesejahteraan Karyawan RSUD Buton Selatan.



Tujuan : 1.



Terpenuhinya Kepuasan Pasien;



2.



Tercapainya Akreditas Pelayanan RSUD Buton Selatan;



3.



Tercapainya peningkatan Kelas Rumah Sakit dariKelas D menjadi Kelas C;



4.



Tercapainya Kesejahteraan Pegawai ASN;



2.1.2. Nilai Organisasi 2.1.2.1. Selektif Informasi medis yang diberikan adalah unik bagi setiap individu dan berdasarkan hanya yang terkait dengan kondisi kesehatannya dan apa yang dibutuhkan oleh pasien tersebut. 2.1.2.2. Menyeluruh Meliputi setiap aspek yang dibutuhkan pasien maupun keluarganya seperti rencana promotif, diagnosis kerja, rencana diagnostik, rencana terapi, prognosis, rencana rehabilitatif dan rencana preventif. 2.1.2.3. Terpercaya Informasi medis yang diberikan berdasarkan ilmu kedokteran berbasis bukti dan komprehensif. 2.1.2.4. Profesional Dalam memberikan pelayanan edukasi informasi medis dilakukan secara profesional. 2.1.2.5. Efektif dan efisien Memberikan



pelayanan



pasien



dasn



keluarga



bekerjasama dengan mitra kerja secara efektif dan efisien.



13



serta



2.1.3. Struktur Organisasi



NUZURIAH, AMd. Keb.



Gambar 2.1. BAGAN STRUKTUR ORGANISASI RSUD KABUPATEN BUTON SELATAN



1



4. Tugas pokok dan fungsi organisasi  Tugas Pokok 



Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan mengutamakan upaya Kuratif dan Rehabilitatif yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya Promotif dan Preventif serta melaksanakan upaya rujukan.







Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan Standar Pelayanan Rumah Sakit.







Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang pelayanan kesehatan (perawatan tingkat lanjutan).



 Fungsi 



Menyelenggarakan Pelayanan Medis







Menyelenggarakan Pelayanan Non Medis







Menyelenggarakan Pelayanan Asuhan Keperawatan







Menyelenggarakan Pelayanan Rujukan







Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia







Menyelenggarakan Pelayanan Administrasi Umum dan Keuangan.



5. Uraian Tugas Berdasarkan permenkes No.73 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementrian Kesehatan, uraian tugas pokok Dokter umum yaitu : 1. Melaksanakan pelayanan medis rawat jalan 2. Melaksanakan pelayanan medis rawat inap 3. Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan medis 4. Melaksanakan pelayanan gizi dan KIA 5. Menganalisis data dan hasil pemeriksaan pasien sesuai dengan pedoman kerja untuk menyusun catatan medis pasien 6. Menyusun draft visum et repertum



7. Melaksanakan tugas jaga 8. Menyusun draft laporan pelaksanaan tugas 9. Menyusun laporan pelaksanaan tugas 10.Menyusun laporan lain-lain



2.2. Konsepsi Nilai Dasar ASN Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk memiliki nilai-nilai dasar sebagai seperangkat prinsip yang menjadi landasan dalam menjalankan profesi dan tugasnya sebagai ASN. Adapun nilai-nilai dasar yang dimaksud adalah Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen Mutu dan Anti Korupsi (ANEKA). Berdasarkan dari kelima nilai dasar ANEKA yaitu Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika publik, Komitmen mutu dan Anti korupsi yang harus ditanamkan kepada setiap ASN maka perlu diketahui indikator-indikator dari kelima kata tersebut, yaitu: 2.2.1



Akuntabilitas Akuntabilitas adalah kata yang sudah tidak asing lagi kita dengar, namun seringkali kita susah untuk membedakannya dengan responsibilitas. Namun dua konsep tersebut memiliki arti yang berbeda. Responsibilitas adalah kewajiban untuk bertanggungjawab, sedangkan akuntabilitas adalah kewajiban pertanggungjawaban yang harus dicapai. Lebih lanjut akuntabilitas merujuk pada kewajiban setiap individu, kelompok atau institusi untuk memenuhi tanggungjawab yang menjadi amanahnya. Adapun indikator dari nilai akuntabilitas adalah: 2.2.1.1. Kepemimpinan Lingkungan yang akuntabel tercipta dari atas kebawah dimana pimpinan memainkan peranan yang penting dalam menciptakan hal tersebut. 2.2.1.2. Transparansi



Transparansi dapat diartikan sebagai keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok/institusi. 2.2.1.3. Integritas Integritas mempunyai makna konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan. 2.2.1.4. Tanggung jawab Tanggungjawab merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggungjawab juga dapat berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. 2.2.1.5. Keadilan Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda maupun orang. 2.2.1.6. Kepercayaan Rasa keadilan membawa pada sebuah kepercayaan. Kepercayaan ini akan melahirkan akuntabilitas. 2.2.1.7. Keseimbangan Pencapaian akuntabilitas dalam lingkungan kerja, diperlukan adanya keseimbangan antara akuntabilitas dan kewenangan, serta harapan dan kapasitas. Selain itu, adanya harapan dalam mewujudkan kinerja yang baik juga harus disertai dengan keseimbangan kapasitas sumber daya dan keahlian (skill) yang dimiliki. 2.2.1.8. Kejelasan Fokus utama untuk kejelasan adalah mengetahui kewenangan, peran dan tanggungjawab, misi organisasi, kinerja yang diharapkan organisasi, dan sistem pelaporan kinerja baik individu maupun organisasi. 2.2.1.9. Konsistensi



Konsistensi adalah sebuah usaha untuk terus dan terus melakukan sesuatu sampai pada tercapainya tujuan akhir (LAN, 2015).



2.2.2. Nasionalisme Nasionalisme dalam arti sempit adalah suatu sikap yang meninggikan bangsanya sendiri, sekaligus tidak menghargai bangsa lain sebagaimana mestinya. Sikap seperti ini jelas menceraiberaikan bangsa yang satu dengan bangsa yang lain. Sedang dalam arti luas, nasionalisme merupakan pandangan tentang rasa cinta yang wajar terhadap bangsa dan negara, dan sekaligus menghormati bangsa lain. Prinsip nasionalisme bangsa Indonesia dilandasi nilai-nilai Pancasila yang diarahkan agar bangsa Indonesia senantiasa: menempatkan persatuan kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan golongan; menunjukkan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara; bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia serta tidak merasa rendah diri; mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban antara sesama manusia dan sesama bangsa; menumbuhkan sikap saling mencintai sesama manusia; mengembangkan sikap tenggang rasa (LAN, 2015).



2.2.3. Etika Publik Etika lebih dipahami sebagai refleksi atas baik/buruk, benar/salah yang harus dilakukan atau bagaimana melakukan yang baik atau benar, sedangkan moral mengacu pada kewajiban untuk melakukan yang baik atau apa yang seharusnya dilakukan. Dalam kaitannya dengan pelayanan publik, etika publik adalah refleksi tentang standar/norma yang menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku, tindakan dan keputusan untuk mengarahkan kebijakan publik dalam rangka menjalankan tanggungjawab pelayanan publik. Nilai-nilai dasar etika publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang ASN, yakni sebagai berikut:



a.



Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Pancasila;



b.



Setia dalam mempertahankan UUD 1945;



c.



Menjalankan tugas secara profesional dan tidak memihak;



d.



Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;



e.



Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif;



f.



Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur;



g.



Mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerja publik;



h.



Memiliki kemampuan menjalankan kebijakan pemerintah;



i.



Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;



j.



Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;



k.



Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama;



l.



Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;



m. Mendorong kesetaraan dalam pekerjaan n.



Meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karir (LAN, 2015).



2.2.4. Komitmen Mutu Komitmen mutu merupakan pelaksanaan pelayanan publik dengan berorientasi pada kualitas hasil. Adapun nilai-nilai komitmen mutu antara lain: a.



Efektif, yaitu berhasil guna dapat mencapai hasil sesuai dengan target;



b.



Efisien, yaitu berdaya guna, dapat menjalankan tugas dan mencapai hasil tanpa menimbulkan pemborosan;



c.



Inovasi, yaitu penemuan sesuatu yang baru atau mengandung kebaruan;



d.



Berorientasi mutu, yaitu ukuran baik buruk yang dipersepsi individu terhadap produk atau jasa (LAN, 2015).



2.2.5. Anti Korupsi Anti Korupsi adalah tindakan atau gerakan yang dilakukan untuk memberantas segala tingkah laku atau tindakan yang melawan norma-



norma dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi, merugikan negara atau masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, perbuatan curang, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Indikator yang ada pada nilai dasar anti korupsi meliputi: a.



Mandiri yang



dapat membentuk karakter yang kuat pada diri



seseorang sehingga menjadi tidak bergantung terlalu banyak pada orang lain. Pribadi yang mandiri tidak akan menjalin hubungan dengan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab demi mencapai keuntungan sesaat; b.



Kerja keras merupakan hal yang penting dalam rangka tercapainya target dari suatu pekerjaan. Jika target dapat tercapai, peluang untuk korupsi secara materiil maupun non materiil (waktu) menjadi lebih kecil;



c.



Berani untuk mengatakan atau melaporkan pada atasan atau pihak yang berwenang jika mengetahui ada pegawai yang melakukan kesalahan;



d.



Disiplin berkegiatan dalam aturan bekerja sesuai dengan undangundang yang mengatur;



e.



Peduli yang berarti ikut merasakan dan menolong apa yang dirasakan orang lain;



f.



Jujur yaitu berkata dan bertindak sesuai dengan kebenaran (dharma);



g.



Tanggungjawab yaitu berani dalam menanggung resiko atas apa yang kita kerjakan dalam bentuk apapun;



h.



Sederhana yang dapat diartikan menerima dengan tulus dan ikhlas terhadap apa yang telah ada dan diberikan oleh Tuhan kepada kita;



i.



Adil yaitu memandang kebenaran sebagai tindakan dalam perkataan maupun perbuatan saat memutuskan peristiwa yang terjadi (LAN, 2015).



2.3. Kedudukan dan Peran PNS dalam NKRI Untuk mewujudkan birokrasi yang professional dalam menghadapi tantangan-tantangan global, pemerintah melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah bertekad untuk mengelola aparatur sipil negara menjadi semakin professional. Undang-undang ini merupakan dasar dalam manajemen aparatur sipil negara yang bertujuan untuk membangun aparat sipil negara yang memiliki integritas, profesional dan netral serta bebas dari intervensi politik, juga bebas dari praktek KKN, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas bagi masyarakat (LAN, 2017). 2.3.1. Manajemen ASN Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen ASN lebih menekankan kepada pengaturan profesi pegawai sehingga diharapkan agar selalu tersedia sumber daya aparatur sipil Negara yang unggul selaras dengan perkembangan jaman. Adapun asas-asas manajemen ASN, antara lain: a.



Kepastian hukum;



b.



Profesionalitas;



c.



Proporsionalitas;



d.



Keterpaduan;



e.



Delegasi;



f.



Netralitas;



g.



Akuntabilitas;



h.



Efektif dan efisien;



i.



Keterbukaan;



j.



Non diskriminatif;



k.



Persatuan;



l.



kesetaraan;



m. keadilan; n.



kesejahteraan.



2.3.2. Pelayanan Publik Pelayanan Publik menurut Lembaga Administrasi Negara adalah segala bentuk pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah dipusat dan daerah dan di lingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang atau jasa baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Adapun prinsip pelayanan publik yang baik untuk mewujudkan pelayanan prima adalah: 2.3.2.1. Partisipatif Dalam penyelenggaraan pelayanan public yang dibutuhkan masyarakat pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi hasilnya. 2.3.2.2. Transparan Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik harus menyediakan akses bagi warga negara untuk mengetahui segala hal yang terkait dengan pelayanan publik yang diselenggarakan tersebut. 2.3.2.3. Responsif Dalam penyelenggaraan pelayanan publik pemerintah wajib mendengar dan memenuhi tuntutan kebutuhan warga negaranya terkait dengan bentuk dan jenis pelayanan publik yang mereka butuhkan, mekanisme penyelenggaraan layanan, jam pelayanan, prosedur, dan biaya penyelenggaraan pelayanan. 2.3.2.4. Tidak Diskriminatif Pelayanan public yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh dibedakan antara satu warga Negara dengan warga Negara yang lain atas dasar perbedaan identitas warga negara. 2.3.2.5. Mudah dan Murah Penyelenggaraan pelayanan public dimana masyarakat harus memenuhi berbagai persyaratan dan membayar fee untuk memperoleh layanan yang mereka butuhkan harus diterapkan



prinsip mudah dan murah. Hal ini perlu ditekankan karena pelayanan public yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan melainkan untuk memenuhi mandat konstitusi. 2.3.2.6. Efektif dan Efisien Penyelenggaraan pelayanan publik harus mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang hendak dicapainya dan cara mewujudkan tujuan tersebut dilakukan dengan prosedur yang sederhana, tenaga kerja yang sedikit, dan biaya yang murah. 2.3.2.7. Aksesibel Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah harus dapat dijangkau oleh warga negara yang membutuhkan dalam arti fisik dan dapat dijangkau dalam arti non-fisik yang terkait dengan biaya dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut. 2.3.2.8. Akuntabel Semua bentuk penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Pertanggungjawaban disini tidak hanya secara formal kepada atasan



akan



tetapi



yang



lebih



penting



harus



dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat luas melalui media publik. 2.3.2.9. Berkeadilan Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dijadikan sebagai alat melindungi kelompok rentan dan mampu menghadirkan rasa keadilan bagi kelompok lemah ketika berhadapan dengan kelompok yang kuat (LAN, 2017).



2.3.3. Whole of Government Whole of government (WoG) adalah sebuah pendekatan penyelenggaraan pemerintahan yang menyatukan upaya-upaya kolaboratif



pemerintahan dari keseluruhan sektor dalam ruang lingkup koordinasi yang lebih luas guna mencapai tujuan-tujuan pembangunan kebijakan, manajemen program dan pelayanan publik. Pendekatan WoG dapat dilihat dan dibedakan berdasarkan perbedaan kategori hubungan antara kelembagaan yang terlibat sebagai berikut: 2.3.3.1. Koordinasi, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: 



Penyertaan,



yaitu



pengembangan



strategi



dengan



mempertimbangkan dampak; 



Dialog atau pertukaran informasi;







Joint planning, yaitu perencanaan bersama untuk kerja sama sementara.



2.3.3.2. Integrasi, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: 



Joint working, atau kolaborasi sementara;







Joint ventrure, yaitu perencanaan jangka panjang, kerjasama pada pekerjaan besar yang menjadi urusan utama salah satu peserta kerjasama;







Satelit, yaitu entitas yang terpisah, dimiliki bersama, dibentuk sebagai mekanisme integratif.



2.3.3.3. Kedekatan dan pelibatan, yang tipe hubungannya dapat dibagi lagi menjadi: 



Aliansi



strategis,



yaitu



perencanaan



jangka



panjang,



kerjasama pada isu besar yang menjadi urusan utama salah satu peserta kerjasama; 



Union, berupa Unifikasi resmi, identitas masing-masing masih nampak; merger, yaitu penggabungan ke dalam struktur baru (LAN, 2017)



BAB III RANCANGAN KEGIATAN AKTUALISASI 3.Analisis isu strategis Isu adalah sebuah masalah yang belum terpecahkan yang siap diambil keputusannya. Isu mempresentasikan suatu kesenjangan antara praktik organisasi dengan harapan-harapan stakeholder. Berdasarkan definisi tersebut, isu merupakan suatu hal yang terjadi baik di dalam maupun di luar organisasi yang apabila tidak ditangani secara baik akan memberikan efek negatif terhadap organisasi bahkan dapat berlanjut pada tahap krisis. Berkaitan dengan rancangan aktualisasi ini, sumber isu yang diangkat berasal dari tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), Sasaran kinerja pegawai (SKP). Berdasarkan kaitannya dengan Manajemen ASN, Whole of Goverment (WOG) dan pelayanan publik. Berikut adalah isu-isu yang muncul di Instalasi Gawat darurat (IGD) RSUD Buton selatan yang saya amati selama kurang lebih 5 bulan bekerja : 1. Belum optimalnya sistem rujukan dari Fasilitas kesehatan Tingkat I ke RSUD Buton Selatan (Whole Of Government) 2. Belum efektifnya peran tenaga kesehatan dalam mencegah infeksi Nosokomial di Instalasi Gawat Darurat (Pelayanan publik) 3. Belum optimalnya Pelaksanaan Triase oleh tenaga kesehatan di Instalasi Gawat darurat (Pelayanan publik) 4. Belum optimalnya ketersediaan Ruang tunggu untuk keluarga pasien di Instalasi Gawat Darurat RSUD Buton Selatan (Pelayanan publik) 5. Belum optimalnya kinerja Dokter penanggung jawab Pelayanan di Ruang rawat inap RSUD Buton Selatan (Manajemen ASN)



3.1.1. Alat bantu analisis Berdasarkan identifikasi isu yang telah dipaparkan, perlu dilakukan proses identifikasi isu untuk menentukan mana yang merupakan prioritas yang dapat dicarikan solusi oleh penulis. Proses identifikasi isu menggunakan alat bantu penetapan kriteria kualitas isu. Kriteria yang digunakan adalah metode APKL (Aktual, Probematik, Kekhalayakan dan Layak) untuk memilih 3 dari 5 isu yang ada kemudian dilanjutkan dengan metode USG (Urgency, Seriousness, dan Growth) untuk menentukan core issue dari 3 isu teratas hasil metode APKL. Analisis dilakukan dengan menetapkan rentang penilaian 1-5 pada tiap poin. Metode pertama yang dipakai adalah metode APKL. Aktual adalah isu tersebut benar-benar terjadi dan sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat. Problematik merupakan isu yang sangat kompleks sehingga perlu dicarikan solusinya. Kekhalayakan artinya isu tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak. Layak ditujukan kepada isu yang masuk akal dan realistis serta relevan untuk dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya. Secara lengkap analisis penilaian kualitas isu dengan metode APKL tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini. Tabel.1 Seleksi Isu Menggunakan Metode APKL No



Isu



A



K



P



L



TOTAL



PERINGKAT



1



Belum optimalnya sistem rujukan 5



4



5



3



17



2



4



4



4



16



4



4



3



3



12



1



dari Fasilitas kesehatan Tingkat I ke RSUD Buton Selatan 2.



Belum efektifnya peran tenaga 4 kesehatan dalam mencegah infeksi Nosokomial di Instalasi Gawat Darurat RSUD Buton selatan



3.



Belum optimalnya kinerja Dokter 2 penanggung jawab Pelayanan di



Ruang rawat inap RSUD Buton Selatan 4.



Belum



optimalnya



Ruang



tunggu



ketersediaan 3



untuk



4



3



4



14



4



5



5



4



19



1



keluarga



pasien di Instalasi Gawat Darurat RSUD Buton Selatan 5.



Belum



optimalnya



Pelaksanaan 5



Triase oleh tenaga kesehatan di Instalasi Gawat darurat



Adapun kriteria penetapan Indikator AKPL, Yaitu : Aktual : 1.



Pernah benar-benar terjadi



2.



Benar-benar sering terjadi



3.



Benar-benar terjadi dan bukan menjadi bahan pembicaraan



4.



Benar-benar terjadi terkadang menjadi bahan pembicaraan



5.



Benar-benar terjadi dan hangat dibicarakan Kekhalayakan



1.



Tidak menyangkut hajat hidup orang banyak



2.



Sedikit menyangkut hajat hidup orang banyak



3.



Cukup menyangkut hajat hidup orang bnyak



4.



Menyangkut hajat hidup orang banyak



5.



Sangat menyangkut hajat hidup sudah di kembalikan Problematik



1.



Masalah sederhana



2.



Masalah kurang kompleks



3.



Masalah cukup kompleks namun tidak perlu segera dicarikan solusi



4.



Masalah kompleks



5.



Masalah sangat kompleks sehingga perlu dicarikan segera solusinya



Kelayakan 1.



Masuk akal



2.



Realitas



3.



Cukup masuk akal dan realistis



4.



Masuk akal dan realistis



5.



masuk akal, realistis, dan relevan untuk dimunculkan inisiatif pemecahan masalahnya



Berdasarkan penetapan isu dengan menggunakan teknik AKPL, dapat dikerucutkan menjadi tiga isu. Dengan menggunakan metode Urgency (U), Seriousnes (S), dan Growth (G).



Tabel II Seleksi Isu Menggunakan Teknik USG No



Isu



U



S



G



Total



Peringkat



1.



Belum optimalnya sistem rujukan dari



3



4



4



11



3



4



5



5



14



1



4



4



4



12



2



Fasilitas kesehatan Tingkat I ke RSUD Buton Selatan 2.



Belum optimalnya Pelaksanaan Triase oleh tenaga kesehatan di Instalasi Gawat darurat



3.



Belum efektifnya peran tenaga kesehatan dalam mencegah infeksi Nosokomial di Instalasi Gawat Darurat RSUD Buton selatan



Adapun kriteria penetapan indikator USG, yaitu: Urgency : 1



: Tidak penting



2



: Kurang penting



3



: Cukup penting



4.



: Penting



5.



: Sangat penting



Seriousness : 1 : Akibat yang ditimbulkan tidak serius 2 : Akibat yang ditimbulkan kurang serius 3 : Akibat yang ditimbulkan cukup serius 4. : Akibat yang ditimbulkan serius 5. : Akibat yang ditimbulkan sangat serius Growth : 1



: Tidak berkembang



2



: Kurang berkembang



3



: Cukup berkembang



4.



: Berkembang



5



: Sangat berkembang



Berdasarkan penilaian diatas maka didapatkan isu yang paling memungkinkan untuk dapat diselesaikan berdasarkan hasil analisis USG, isu nomor dua yaitu “Belum optimalnya Pelaksanaan Triase oleh tenaga kesehatan di Instalasi Gawat darurat RSUD Buton Selatan” artinya dilihat dari Urgenci-nya isu nomor dua merupakan prioritas yang harus dicarikan solusinya. Karena jika tidak dilakukan akan memberikan dampak sebagai berikut : 1. Waktu tanggap (Respon time) menjadi lebih lama dan penanganan pasien tidak tepat 2. Dapat meningkatkan angka kematian dan kecatatan lebih lanjut 3. Menurunnya tingkat kepuasan pasien terhadap pelayanan lebih lanjut 4. Mempengaruhi mutu RSUD Buton selatan



III.1.2. Identifikasi Isu Rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan bagi masyarakat memiliki kewajiban untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Pelayanan yang diberikan rumah sakit kepada pasien nantinya akan mempengaruhi apakah



pasien akan datang kembali ke rumah sakit tersebut atau pindah ke rumah sakit lain akibat tidak tidak merasa puas atas layanan yang diberikan rumah sakit terhadap pasien. IGD merupakan pintu utama masuknya pasien yang mengalami gawat darurat menjadikan kunci bagi sebuah pelayanan di Rumah sakit. Pelayanan IGD mengacu pada konsep triase dimana pasien akan dilayani berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya mengacu pada prinsip “time saving is life and limb saving. Triase adalah proses pengambilan keputusan yang kompleks



dalam



rangka



menentukan



pasien



mana



yang



beresiko



meninggal,beresiko mengalami kecacatan, atau beresiko memperburuk keadaan klinisnya apabila tidak mendapatkan penanganan medis segera, dan pasien mana yang dapat aman menunggu. Prinsip yang dianut adalah bagaimana agar pasien mendapatkan jenis dan kualitas pelayanan medik yang sesuai dengan kebutuhan klinis (prinsip berkeadilan) dan penggunaan sumber daya unit yang tepat sasaran (prinsip efisien) Tujuan dari triase dimanapun dilakukan, bukan saja supaya bertindak dengan cepat dan waktu yang tepat tetapi juga melakukan yang terbaik untuk pasien. Ketepatan dalam menentukan kriteria triase dapat memperbaiki aliran pasien yang datan ke instalasi gawat darurat, menjaga sumber daya unit agar dapat fokus menangani kasus yang benar-benar gawat, dan mengalihkan kasus tidak gawat darurat ke fasilitas kesehatan yang sesuai.s Hak pasien sebagaimana tercantum dalam UU No.44 tahun 2009 tentang rumah sakit salah satunya adalah pasien berhak memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur soperasional dan memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. Pemenuhan hak pasien dapat terwujud bila didukung dengan sistem, SDM,serta fasilitas yang baik sesuai standar. Dokter yang bertugas diIGD dituntut untuk dapat melakukan triase secepat dan setepat mungkin agar mampu memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi pada masyarakat dengan problem medis akut, mencegah berkembangya atau meluasnya penyakit sehingga pasien dapat



berfungsi kembali dalam



masyarakat, mengurangi kecacatan,serta menurunkan resiko kematian .



Belum optimalnya pelaksanaan triase tidak hanya berdampak pada pasien itu sendiri tetapi juga berdampak pada penyediaan layanan karena ketepatan triase berkaitan erat dengan kualitas pelayanan kesehatan yang ada disuatu rumah sakit. Disatuan kerja RSUD Buton selatan yang terjadi adalah sistem triase sudah ada namun dalam pelaksanaannya seringkali masih kurang tepat sehingga peserta merasa diperlukan optimalisasi sistem triase oleh tenaga kesehatan untuk mewujudkan pelayanan yang bermutu. Dalam sistem triase di IGD, aktor yang terlibat adalah tenaga kesehatan . tenaga kesehatan yang dimaksud adalah dokter umum dan perawat yang bertugas jaga di IGD. Dalam peranannya di IGD, tenaga kesehatan dan dokter umum di IGD adalah orang yang pertama kali menerima pasien, dan akan mengklarifikasikan pasien sesuai dengan keilmuannya dan diaplikasikan dengan sistem triase.



.



Kegiatan dan Tahapan Rancangan Kegiatan Aktualisasi



Jabatan/Unit Kerja



: Dokter Umum Ahli Pertama / RSUD Buton Selatan.



Isu yang diangkat



: Belum optimalnya pelaksanaan diRSUD Buton Selatan



Gagasan Pemecahan Isu



:



Tujuan Pemecahan Isu



:



1. RANCANGAN KEGIATAN AKTUALISASI



N O



KETERKAITAN KEGIATAN



OUTPUT/HASIL



SUBTANSI MATA PELATIHAN



1 1



TAHAPAN KEGIATAN



2



3



4



5



KONTRIBUSI TERHADAP VISI MISI ORGANISASI 6



PENGUATAN NILAI ORGANISASI 7



Pembuatan tim



Pelayanan publik



Melakukan



Dengan



triase



Dengan adanya SOP



konsultasi dengan



menyusun SOP



pelayanan semakin



Direktur dalam



sesuai dengan



terarah,akuntabel dan sesuai



mewujudkan misi



tata nilai



dengan standar, melakukan



organisasi yaitu:



organisasi yaitu



revisi SOP secara bersama



“Memberikan



bekerja



merupakan sikap



pelayanan



dengan ikhlas



partisipatif.



Manajemen ASN



kesehatan yang



dan jaga



bermutu dan



kualitas dalam



profesionalisme”



pelayanan demi



Petugas kesehatan baik



kepentingan



Direktur RSUD beserta



organisasi



stafnya sebagai pelayan publik yang senantiasa mengupayakan terwujudnya pelayanan prima di Rumah Sakit.



a. Saya akan menemui



Persetujuan melakukan



Akuntabilitas



Direktur RSUD dengan



koordinasi, komunikasi,



Saya akan melakukan



menjujung tinggi etika,



konsultasi dan kerjasama



koordinasi dengan atasan



berperilaku sopan dan berucap



dibuktikan dengan lembar



dengan rasa penuh



santun dan mengutarakan



persetujuan



tanggungjawab



maksud dan tujuan Etika Publik Pada saat menemui Direktur RSUD saya akan berperilaku sopan dan santun serta mendengarkan secara seksama tentang



pelayanan yang belum memenuhi standar



Nasionalisme (demokratis) Saya akan mengutarakan pendapat kepada Direktur RSUD yang merupakan kebebasan untuk berpendapat dan menyampaikan gagasan b. Saya akan mendengarkan



Kegiatan dilanjutkan



Akuntabilitas:



dan menindaklanjuti arahan



Saya akan melanjutkan



dari Direktur RSUD dalam



arahan Direktur RSUD



kegiatan melakukan revisi SOP



sebagai bentuk tanggungjawab



c. Melakukan rapat bersama



Adanya notulen, daftar hadir,



Akuntabilitas



Direktur, petugas beserta staf



hasil revisi SOP, dan



Saya akan melakukan



dokumentasi



perevisian SOP agar adanya kejelasan atas apa yang ingin dicapai



Nasionalisme Merevisi SOP yang ada merupakan salah satu bentuk profesionalisme dalam suatu tindakan pelayanan .



Etika publik Dalam melakukan revisi SOP bersifat terbuka karena melibatkan seluruh staf yang ada.



Komitmen Mutu Dengan terbentuknya SOP akan menciptakan pelayanan yang efektif dan sesuai prosedur



2.



Membuat alur triase



Melakukan



Dengan



a. Melakukan konsultasi dengan



Persetujuan melakukan



atasan



koordinasi, komunikasi dan kerjasama dibuktikan dengan lembar persetujuan



Etika publik: Saya akan bersikap sopan santun dan hormat ketika berkonsultasi dengan pimpinan



b. Membuat desain tentang alur triase



Terbentuknya alur triase



Anti Korupsi desain yang sederhana dan mudah dipahami pasien



Koordinasi



dalam melakukan



isnstitusi merupakan koordinasi profesionalisme



didalam



dalam bekerja sesuai institusi akan dengan misi RSUD sesuai dengan yaitu :



tata nilai



Memberikan



organisasi



Pelayanan



membangun



Kesehatan



Yang suasana yang



Bermutu



dan ramah



Profesionalisme



harmonis dan saling percaya antar petugas



3.



Mengadakan



Pelayanan Publik



Melakukan



Mengadakan



sosialisasi kepada



Melakukan sosialisasi



sosialisasi



sosialisasi untuk



pasien mengenai



kepada petugas mengenai



mewujudkan misi



meningkatkan



triase



penggunaan Triase



organisasi yaitu :



pengetahuan



“ Memberikan



petugas sesuai



Pelayanan



dengan tata nilai



Kesehatan Yang



organisasi yaitu



a. Melakukan konsultasi dengan Direktur Rumah Sakit.



Persetujuan dan Izin



Etika Publik Dalam melakukan konsultasi, saya akan



bersikap sopan santun b. Membuat jadwal sosialisasi



Jadwal Sosialisasi



mengenai triase



Akuntabilitas Saya akan konsisten dengan jadwal sosialisasi yang telah ditentukan



c. Melakukan sosialisasi



Adanya daftar hadir, notulen,



Komitmen Mutu



mengenai triase



dan dokumentasi sosialisasi



Memberikan pengetahuan kepada petugas mengenai pentingnya triase



Akuntabilitas dengan adanya sosialisasi maka akan memberikan kejelasan mengenai triase



Etika Publik Jujur dalam melaksanakan semua kegiatan tanpa



Bermutu dan



jaga kualitas



Profesionalisme”



dalam pelayanan



adanya manipulasi. 4



Mengadakan



Pelayanan Publik



Melakakuan



Mengadakan



pelatihan triase



Dengan adanya pelatihan



pelatihan akan



pelatihan untuk



membuat petugas lebih



meningkatkan mutu



meningkatkan



responsif dan akuntabel



dari pelayanan



keterampilan



sehingga



petugas sesuai



mewujudkan misi



dengan tata



organisasi yaitu :



nilai organisasi



a. Melakukan konsultasi



Persetujuan dan Izin



dengan Direktur.



b. Membuat jadwal pelatihan mengenai pentingnya triase



Etika Publik saya akan bersikap sopan



Jadwal Sosialisasi



dan santun kepada Direktur “ Memberikan



yaitu bekerja



dalam meminta persetujuan



Pelayanan



dengan ikhlas



Kesehatan Yang



dan jaga



Bermutu dan



kualitas dalam



Profesionalisme”



pelayanan demi



Akuntabilitas Saya akan konsisten dengan jadwal sosialisasi yang telah



kepentingan



ditentukan



organisasi



5.



Membuat poster



Pelayanan Publik



Dengan adanya



Membuat poster



mengenai triase



Poster bisa menjadi sangat



poster triase dapat



sesuai dengan



efektif dan efisien bagi



meningkatkan



tata nilai



tenaga pemberi pelayanan



profesionalisme



organisasi yaitu



petugas dalam



bekerja



memberikan



dengan ikhlas



pelayanan



dan jaga



sehingga



kualitas dalam



mewujudkan misi



pelayanan demi



organisasi yaitu :



kepentingan



“ Memberikan



organisasi



a. Konsultasi dengan Direktur



Adanya saran dan lembar



Etika Publik



Pelayanan



RSUD



persetujuan tentang



Melakukan konsultasi



Kesehatan Yang



pengadaan poster



dengan Direktur



Bermutu dan



Akuntabilitas



Profesionalisme”



Menyampaikan kepada Direktur RSUD tentang tujuan kegiatan saya dan manfaat yang akan dihasilkan secara jelas b. Membuat rancangan poster



Tersediannya rancangan



Akuntabilitas



mengenai triase



untuk pembuatan poster



Membuat rancangan edukasi yang dapat memudahkan petugas untuk mengerti dan mengingat (kejelasan) pentingnya triase



c. Mencetak poster



Tersedianya poster



Komitmen mutu: Saya membuat poster sebagai bentuk inovatif karena belum ada dan dengan desain yang menarik Anti korupsi Saya jujur tentang sumber dana yang dipakai untuk pencetakan dan perbanyakan poster dari dana operasional rsud



d. Menempelkan poster



Poster terpasang



Komitmen mutu: Saya memasang poster agar lebih efektif dan efisien bagi petugas dalam melaksanakan tugasnya Etika Publik Saya jujur dalam menyampaikan informasi berguna dalam setiap konten/isi poster yang ditampilkan



DAFTAR PUSTAKA



Lembaga Administrasi Negara. 2014. Akuntabilitas: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga AdmintrasiNegara. Lembaga Administrasi Negara. 2014. Nasionalisme: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga AdmintrasiNegara. Lembaga Administrasi Negara. 2015. Etika Publik : Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga AdmintrasiNegara. Lembaga Administrasi Negara.2014. Komitmen Mutu: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga AdmintrasiNegara. Lembaga Administrasi Negara. 2014. Anti Korupsi: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara. Lembaga Administrasi Negara. 2017. Manajemen ASN: Modul Diklat Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga AdmintrasiNegara. Lembaga Administrasi Negara. 2017. Whole Of Government: ModulDiklat Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga AdmintrasiNegara. Lembaga Administrasi Negara. 2017. Pelayanan Publik: ModulDiklat Prajabatan Golongan III. Jakarta: Lembaga AdmintrasiNegara



31



DAFTAR PUSTAKA



1. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.2017. Aktualisasi: Modul Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan 01. Jakarta:Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Akuntabilitas: Modul Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan 01. Jakarta:Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 3. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Nasionalisme: Modul Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan 01. Jakarta:Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 4. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Etika Publik: Modul Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan 01. Jakarta:Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 5. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Komitmen Mutu: Modul Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan 01. Jakarta:Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 6. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017.Anti Korupsi:Modul Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan m. Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 7. Lembaga



Administrasi



Publik:Modul Pelatihan



Negara



Republik



Indonesia.



2017.Pelayan



dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan



m.Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 8. Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 2017. Manajemen Aparatur Sipil Negara: Modul Pelatihan dasar Caton Pegawai Negeri Sipil Golongan m.Jakarta: Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia. 9. Lembaga



Administrasi



Negara



Republik



Indonesia.



2017.Whole



of



Goverment:Modul Pelatihan dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Golongan 01.Jakarta:Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia.



32



10. Republik Indonesia, 2009. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik 11. Republik Indonesia, 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara



33



34