14 0 298 KB
Zainal Abidin, SP NDH: 21
RENCANA AKSI PROYEK PERUBAHAN (PROJECT CHARTER) A. IDENTIFIKASI PROYEK 1. NAMA
: “UPAYA
MITIGASI
PERUBAHAN 2. DESKRIPSI
DAN
IKLIM
ADAPTASI BERBASIS
MASYARAKAT” : Salah satu penyebab rusaknya ekosistem lingkungan karena tingginya eksploitasi sumber daya alam, alih fungsi lahan serta pembukaan lahan
yang
tidak
mengikuti
kaedah
tata
lingkungan yang mana kurangnya pemahaman masyarakat terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut salah satunya adalah dampak perubahan iklim. Sehingga upaya untuk mencapai kegiatan eksploitasi sumber daya alam/pengelolaan lahan serta alih fungsi lahan yang sesuai dengan kaedah tata kelola lingkungan yaitu melalui upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim Kerentanan-kerentanan mulai
mengancam
yang terjadi telah
kelangsungan
hidup
masyarakat yang jika tidak segera diantisipasi dikhawatirkan keberlangsungan
akan kehidupan
mengganggu sekaligus
pencapaian tujuan pembangunan di Indonesia. 3. SPONSOR
: Ir. MURSALIM, MP (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang)
4. PROJECT LEADER
: ZAINAL ABIDIN, SP (Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Enrekang) selaku Reformer.
1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
5. SUMBER DAYA TIM
: Sumber dukungan untuk pelaksanaan Proyek Perubahan ini adalah: a. Stakeholder Internal 1. Kepala Dinas LH Kab. Enrekang 2. Sekretaris Dinas LH Kab. Enrekang 3. Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas LH Kab. Enrekang 4. Kepala
Bidang
Pengendalian
Pencemaran dan Kerusakan LH Dinas LH Kab. Enrekang 5. Kepala Sub Bagian Perencanaan Dinas LH Kab. Enrekang 7. Kepala Seksi Inventarisasi RPPLH dan KLHS Dinas LH Kab. Enrekang 8. Kepala
Seksi
Kajian
Dampak
Lingkungan Dinas LH Kab. Enrekang 9. Kepala Seksi Pemeliharaan Lingkungan Hidup Dinas LH Kab. Enrekang 10. Staf Bidang Tata Lingkungan Dinas LH Kab. Enrekang b. Stakeholder Eksternal 1. Bupati Enrekang 2. Sekretaris Daerah Kab. Enrekang 3. Ketua Bappeda dan Litbang Kabupaten Enrekang 4. Kepala Dinas PM-PTSP
Kabupaten
Enrekang 5. C a m a t 7. Lurah/Kepala Desa 8. LSM Lingkungan Hidup
1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
B. LATAR BELAKANG (BURNING PLATFORM)
Undang-undang Nomor : 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan acuan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia, undang-undang ini mengatur tentang Tata Kelola Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur Nomor ; 63 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pengelolaan dan Pengawasan Sumber daya Alam di Propinsi Sulawesi Selatan. Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, Perusakan
lingkungan
hidup
adalah
tindakan
orang
perorang
yang
menimbulkan perubahan langsung dan atau tidak langsung terhadap sifat, kimia dan atau hayati lingkungan hidup yang mempunyai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Beberapa usaha/kegiatan oleh masyarakat adalah pembukaan lahan pertanian, alih fungsi lahan yang tidak mengikuti kaedah tata kelola lingkungan tanpa memperhatikan kondisi alam itu sendiri, mereka hanya ingin memperoleh hasil tanpa memperhatikan perusakan dan pencemaran, keselamatan dan kelestarian linggkungan. Kerentanan-kerentanan yang terjadi
telah
mulai
mengancam
kelangsungan
tidak
segera
diantisipasi
hidup
masyarakat
yang
jika
dikhawatirkan akan mengganggu keberlangsungan kehidupan sekaligus pencapaian tujuan pembangunan di Indonesia. Hal ini mendorong kita untuk beradaptasi secara bijaksana tehadap perubahan iklim sehingga kita dapat menyesuaikan diri dan memperkuat ketahanan dalam kehidupan. Ada dua konsep utama yang diperkenalkan unrtuk menghadapai dampak perubahan iklim yaitu mitigasi dan adaptasi. Mitigasi dan adaptasi perubahan iklim adalah sebuah upaya yang dilakukan dalam menghadapi dampak perubahan lingkungan yang lebih diutamakan kepada upaya yang dilakukan untuk menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim yang 1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
telah terjadi dan dirasakan untuk manusia di bumi. Sehingga dari hal tersebut diatas maka Dinas Lingkungan Hidup Kab. Enrekang merumuskan visi yaitu “Terwujudnya Kualitas Lingkungan Hidup yang Selaras, Serasi dan Seimbang yang Dijiwai Nilai-nilai Relegius dan Budaya Lokal menuju Enrekang Maju, Aman dan Sejahtera Tahun 2018”. . Sehubungan dengan hal tersebut maka permasalahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh adanya kondisi eksisting, alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam, maka perlu diadakan penyelamatan lingkungan secara adaptif yaitu melakukan pembinaan/pengembangan pemahaman masyarakat tentang isu lingkungan, pengembangan tegnologi pengelolaan lingkungan hidup sehingga masyarakat melakukan eksploitasi tanpa merusak lingkungan sebagaimana diatur pada undang-undang Nomor : 32 tahun 2009 dan Peraturan Gubernur Nomor : 61 Tahun 2011 sehingga Reformer terdorong untuk melakukan suatu perubahan melalui : “Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim Berbasis Masyarakat” C. TUJUAN 1. Tujuan Jangka Pendek: Mengopti,malkan Konservasi Tanah dan Air (Penanaman tanaman tutupan vegetasi, pembuatan biopori, terasering). 2. Tujuan Jangka Menengah:
Melaksanakan Pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan 3. Tujuan Jangka Panjang:
Terciptanya pemahaman masyarakat mengenai perusakan lingkungan yang diakibatkan oleh eksploitasi sumber daya alam. D. MANFAAT 1. Koordinasi antara stakeholder dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perusakan lingkungan terjalin dengan baik 2. Adanya perubahan pola pikir tentang kepedulian terhadap bahaya dan
dampak eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengikuti kaidah tata kelola lingkungan. 1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
3. Terkendalinya kegiatan eksploitasi sumber daya alam dengan baik untuk
menyesuaikan diri terhadap dampak perubahan iklim yang ditimbulkan. E. RUANG LINGKUP PROYEK PERUBAHAN Ruang Lingkup Proyek perubahan ini adalah : a. Melaksanakan koordinasi dukungan proyek perubahan b. Menerbitkan surat keputusan tentang tim kerja c. Menjalin kesepakatan komitmen tim dan dukungan stakeholder d. e. f. g. h.
eksternal Pembentukan kelompok masyarakat peduli lingkungan Ferifikasi lokasi Kampung perubahan iklim (proklim) Melaksanakan konservasi (Tutupan vegetasi, biopori, terasering) Melaksanakan pengawasan di lapangan Melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) proyek perubahan.
F. MILESTONE Menindak lanjuti pentahapan kegiatan sebagaimana tertera pada bagian ruang lingkup di atas, maka milestone dari proyek perubahan yang akan dilaksanakan dapat dilihat pada tabel di bawah ini: Tabel I. Milestone Jangka Pendek No MILESTONE I. Terlaksananya koordinasi dukungan proyek perubahan
KEGIATAN 1. Melapor kepada mentor/atasan langsung tentang breaktrough II (BT. II). 2. Membuat konsep uraian kerja Tim 3. Menyiapkan konsep SK tim kerja 4. Membuat SK Tim kerja 5. Mendistribusikan SK Tim Kerja
WAKTU Minggu ke II Mei 2017
1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
II.
III
IV.
Terjalinnya kesepakatan komitmen Tim dan dukungan Stakeholder
1. Menugaskan tim kerja untuk mendistribusikan undangan rapat 2. Pelaksanaan rapat dengan tim kerja 3. Menyiapkan komitmen tim eksternal 4. Melakukan penandatangan komitmen tim 5. Mengkoordinasikan ke stakeholder eksternal tentang kegiatan yang akan dilaksanakan
Minggu ke III
Terbentuknya kelompok Masyarakat peduli Lingkungan
1. Melakukan sosialisasi tata kelola lingkungan 2. Menyusun struktur organisasi calon kelompok masyarakat peduli lingkungan 3. Menetapkan kelompok masyarakat peduli lingkugan
Minggu III
Terlaksananya verifikasi lokasi kampung proklim
1. Melakukan verifikasi komponen mitigasi dan adaptasi dominan 2. Koordinasi ke stakeholder eksternal 3. Menyusun program pelaksanaan mitigasi dan adaptasi 1. Melaksanakan konsultasi dengan mentor terkait milestone VI 2. Pembuatan lobang biopori 3. Penanaman tanaman tutupan vegetasi 1. Melakukan evaluasi dan monitoring (Monev) kegiatan proyek perubahan 2. Membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) proyek perubahan
Minggu ke IV
V.
Terlaksananya kegiatan mitigasi dan adaptasi
VI.
Tersedianya hasil monitoring dan evluasu (Monev) proyek perubahan
Mei 2017
Mei 2017
Juni 2017
Minggu ke I – IV Juni 2017
Minggu ke II Juli 2016
G. STRATEGI KOMUNIKASI Dalam mengimplementasikan proyek perubahan ini diperlukan strategi komunikasi berupa metode konsultasi dan koordinasi agar tujuan efisiensi dan 1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
efektifitas mitigasi dan adaptasi perubahan iklim dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan. Adapun strategi komunikasi yang dilakukan adalah: 1. Komunikasi tatap muka, dengan bertemu langsung dengan penentu kebijakan yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Enrekang; Camat dan Kepala Desa 2. Komunikasi kelompok dengan memanfaatkan pertemuan kelompok; 3. Komunikasi langsung tanpa tatap muka melalui handphone; 4. Komunikasi tidak langsung melalui sarana SMS, WA, email, dan sebagainya. H. TATA KELOLA PROYEK Pelaksanaan proyek perubahan ini didukung oleh Tim Kerja yang terbentuk dengan mempertimbangkan tugas pokok, fungsi dan kewenangan serta kemampuan anggota. Struktur organisasi tersebut adalah sebagai berikut: 1.
Support leader / Mentor
: Ir. Mursalim, MP (Kepala Lingkungan Hidup Kab. Enrekang) : Drs. IDRIS, M.Si (Widyaiswara Badan Pengembangan
2.
Coach
3.
Sumber Daya Manusia Sulsel) Project Leader / Reformer : ZAINAL ABIDIN, SP (Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan
4.
Tim Kerja
Hidup Kab. Enrekang) : a. Kepala Dinas LH Kab. Enrekang
b. Sekretaris Dinas LH Kab. Enrekang b. Kasi.Inventarisasi RPPLH & KLHS c. Kasi Kajian Dampak Lingkungan d. Kasi Pemeliharaan Lingkungan Hidup e. Kepala UPTD Kebun Raya Maspul e. Staf Bidang Tata Lingkungan
TATA KELOLA PROYEK PERUBAHAN
COACH : Drs. IDRIS,M.Si
MENTOR : Ir. MURSALIM, MP
1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
PROJECT LEADER
ZAINAL ABIDIN, SP
KELOMPOK KERJA I Penanggungjawab : Kasi Inventarisasi RPPLH & KLHS
KELOMPOK KERJA II Penanggungjawab : Kasi Kajian Dampak Lingkungan
Gambar I : Tata Kelola Proyek Perubahan Berdasarkan Gambar I di atas dapat diketahui bahwa terdapat 4 komponen besar yang terlibat di dalam pelaksanaan proyek perubahan, yaitu coach, mentor, project leader, stakeholder eksternal dan internal (tim kerja), dengan tugas masing-masing: 1. Coach sebagai Pembimbing Project Leader dalam proses pelaksanaan proyek perubahan; 2. Mentor sekaligus Atasan langsung yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Enrekang yang bertugas untuk melakukan pembimbingan langsung dan arahan terkait pelaksanaan proyek perubahan dengan peserta diklat di tempat kerja; 3. Poject Leader/Reformer bertugas menetapkan area proyek perubahan pada unit organisasi, berkonsultasi denga coach dan mentor tentang area proyek perubahan, mempenagruhi atasan langsung, stakeholder, bawahan untuk menerima proyek perubahan, mempersiapkan dan melaksanakan proyek perubahan serta membuat laporan implementasi proyek perubahan.
1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
4. Tim kerja mempunyai tugas membantu reformer dalam menyelesaikan semua tahapan pelaksanaan Proyek Perubahan sesuai perannya masingmasing I.
IDENTIFIKASI STAKEHOLDER Identifikasi stakeholder diuraikan pada tabel IV di bawah ini: Tabel IV. Stakeholder Proyek Perubahan Stakeholder Internal
Stakeholder Eksternal
1. Kepala Dinas LH Kab. Enrekang
1. Bupati/Wakil Bupati Enrekang
2. Sekretaris DLH Kab.Enrekang
2. Sekretaris Enrekang
Daerah
Kabupaten
3. Kabid. Pengel. Sampah & Limbah 3. Kepala
Bappeda dan Litbang Kabupaten Enrekang.
B3 DLH Kab. Enrekang
4. Kabid. Pengend. Pencemaran & 4. Kepala
Kerusakan Enrekang
LH
DLH
Kab.
Dinas Perumahan, Pemukiman Dan Tata Ruang Kab. Enrekang.
5. Kabid
Penataan & Peningk. 5. Kepala Dinas Pertanian dan Kapasitas LH DLH Kab. Enrekang Perkebunan Kab. Enrekang
6. Kasubag. Perencanaan DLH Kab. 6. Unit Pelaksana Tehnis KPH Kab.
Enrekang
Enrekang Dishut Prop. Sul- Sel.
7. Ka. UPTD Kebun Raya Maspul 7. Camat (3 Kecamatan)
DLH Kab. Enrekang 8. Kasi Inventarisasi RPPLH DLH
8. Kepala Desa (3 Desa)
Kab. Enrekang 9. Kasi Kajian Dampak Lingkungan 9. Tokoh masyarakat DLH Kab. Enrekang 10. Kasi Pemeliharaan LH DLH Kab. 10. LSM Lingkungan Enrekang
1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
11. Staf Bidang Tata Lingkungan DLH
Kab. Enrekang Merujuk penjelasan pada tabel IV di atas, diidentifikasi beberapa stakeholder yang terlibat dalam rencana Proyek Perubahan. Di bawah ini pada Tabel V diuraikan peran, pengaruh dan kepentingan masing-masing stakeholder, sebagai berikut: Tabel V. Analisis Peran, Pengaruh dan Kepentingan Stakeholder dalam Proyek Perubahan NO
STAKEHOLDER
A. 1. Kepala DLH Kab.Enrekang
2. Sekretaris DLH
3. Kabid Pengel. Sampah dan Limbah B3 4. Kabid Pengend. Pencemaran dan Kerusakan LH
PERAN
PENGARUH DAN KEPENTINGAN
Stakeholder Internal Mengkoordinir stakeholder Promoters (Pengaruh Besar, internal dalam rangka Kepentingan Besar) pelaksanaan koordinasi, penyiapan program kerja administrasi, dan pelaporan kegiatan proyek perubahan Latents Mengkoordinir (Pengaruh Besar, pelaksanaan proyek Kepentingan Kecil) perubahan Defenders Membantu secara Tehnis (Pengaruh Kecil, dan memberikan masukan Kepentingan Besar) Defenders dlm pelaksanaan di lap. (Pengaruh Kecil, Membantu secara Tehnis dan memberikan masukan Kepentingan Besar) dlm pelaksanaan di lapangan Defenders (Pengaruh Kecil, Membantu secara Tehnis dan memberikan masukan Kepentingan Besar)
5. Kabid. Penataan dan Peningkatan Kapasitas LH dlm pelaksanaan di lapangan
Apathetics (Pengaruh Kecil, 6. Kasi Inventarisasi Membantu menyiapkan sarana dan prasarana dan Kepentingan kecil) RPPLH pelaksanaannya di lapangan Apathetics (Pengaruh Kecil, Membantu menyiapkan 1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
7.
Kasi Kajian sarana dan prasarana dan Kepentingan kecil) Dampak pelaksanaannya di Lingkungan lapangan Apathetics Membantu menyiapkan (Pengaruh Kecil, sarana dan prasarana dan Kepentingan kecil) 8. Kasi pelaksanaannya di pemeliharaan lapangan Lingkungan Apathetics Membantu merencanakan (Pengaruh Kecil, kegiatan di lapangan Kepentingan kecil) 9. Kasubag. Perencanaan DLH Apathetics Membantu menyiapkan (Pengaruh Kecil, sarana dan prasarana dan Kepentingan kecil) 10. Kepala. UPTD pelaksanaannya di Kebun Raya lapangan Maspul Apathetics Membantu menyelesaikan (Pengaruh Kecil, administrasi Kepentingan kecil) 11. Staf Bidang Tata Lingkungan B.
Stakehoder Eksternal 1. Bupati/Wakil Membantu koordinasi Bupati Enrekang dengan SKPD, Camat/ Desa dan Tokoh Masy. 2. Sekretaris Daerah Membantu koordinasi Kab. Enrekang dengan SKPD Camat/Desa dan Tokoh Masyarakat
Latents (Pengaruh Besar, Kepentingan Kecil) Latents (Pengaruh Besar, Kepentingan Kecil)
3. Kepala Bappeda Membantu Merencanakan dan Litbang Pelaksanaan Proyek perubahan
Latents (Pengaruh Besar, Kepentingan Kecil)
4. Kepala Dinas Membantu Secara Tehnis Pertanian dan di Lapangan pelaksanaan Perkebunan proyek perubahan
Promoters (Pengaruh Besar, Kepentingan Besar)
5. Kepala Dinas Membantu mendesain perumahan, dalam Pemafaatan Ruang Pemukiman dan pelaksanaan area proyek
Promoters (Pengaruh Besar, Kepentingan Besar)
1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
Tata Ruang
perubahan
6. Unit pelaksana Membantu secara tehnis Tehnis KPH Kab. pelaksanaan proyek Enrekang DISHUT perubahan di lapangan Prop. Sul-Sel
Defenders (Pengaruh Kecil, Kepentingan Besar)
7. Camat (3 Kec)
8. Kepala Desa (3 Desa)
9. LSM Lingkungan
10. Tokoh Masarakat
Membantu pelaksanaan di Latents lapangan (Pengaruh Besar, Kepentingan Kecil) Membantu pelaksanaan di Latents lapangan (Pengaruh Besar, Kepentingan Kecil) Membantu menginformasikan pelaksanaan kegiatan proyek perubahan
Defenders (Pengaruh Kecil, Kepentingan Besar)
Latents Membantu pelaksanaan di (Pengaruh Besar, LATENTS PROMOTERS lapangan Kepentingan Kecil) Pengaruh Besar Kepentingan Kecil Pengaruh Besar Kepentingan Besar
Bupati Enrekang
Kepala DLH Kab. Enrekang Kadis Pertanian Berdasarkan analisis pada tabel V tersebut, peran, pengaruh dan kepentingan Kadis Perkim TR Sekretaris Daerah
stakeholder dapat dipetakan dengan bagan berikut:
Kepala Bappeda Camat/Kepala Desa BAGAN PEMETAAN STAKEHOLDER Tokoh Masyarakat
APATHETICS
Pengaruh Kecil Kepentingan Kecil
Kasubag Perencanaan Ka UPTD KR Maspul
DEFENDERS
Pengaruh Kecil Kepentingan Besar LSM Lingkungan Unit Pelaksana Thnis KPH Kabid (3 Kabid) DLH
Staf Bid, tata Lingkungan Kasi (3 Kasi) Bid.Tata R ENCANA AKSIlingkungan PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III
1 ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
J.
IDENTIFIKASI POTENSI MASALAH DAN STRATEGI PEMECAHANNYA Identifikasi potensi masalah terdapat beberapa potensi maslah yang dapat muncul pada saat pelaksanaan proyek perubahan ini, yaitu: 1. Kurangnya kepedulian dan pemahaman dari stakeholder. 2. Kurangnya semangat dan tata kerja yang baik dalam tim 3. Kurangnya respon dan partisipatif masyarakat dalam kegiatan proyek perubahan Selain potensi masalah yang mungkin terjadi, maka risiko juga mungkin muncul dalam pelaksanaan proyek perubahan ini adalah: 1. Adanya penolakan dari masyarakat terhadap pelaksanaan tata kelola 2.
lingkungan yang baik mengingat kondisi lahan semakin sempit. Pola pikir masyarakat tentang kepedulian bahaya yang ditimbulkan akibat
eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan. 3. Koordinasi antara stakeholder dalam pengendalian dan pengawasan lingkungan tidak terjalin dengan baik. Strategi mengatasi masalah yang dapat digunakan dalam pelaksanaan proyek perubahan ini agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai adalah: 1. Membangun komunikasi dan koordinasi yang intensif antara stakeholder internal dan eksternal; 2. Membuat uraian tugas dan target Tim Kerja; 3. Melakukan pendampingan kepada kelompok masyarakat peduli lingkungan. 4. Memaksimalkan peran semua stakeholder internal Adapun kriteria keberhasilan yang diharapkan dicapai dalam jangka pendek dari proyek perubahan ini adalah: 1. Terciptanya kualitas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2. Terlaksananya pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan linkungan hidup secara berkelanjutan 1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017
Zainal Abidin, SP NDH: 21
3. Terwujudnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan pengelolaan
lingkungan hidup..
Makassar,
MEI 2017
PROJECT LEADER,
ZAINAL ABIDIN, SP NIP. 196712312006041117
Disetujui oleh:
NIP.
COACH,
MENTOR,
Drs. IDRIS,M.Si
Ir. MURSALIM, MP NIP. 19680906199403016
.
1 R ENCANA
AKSI PROYEK PERUBAHAN DIKLATPIM Tk. III ANGK. 141
Pemerintah Kabupaten Enrekang Kerjasama BPSDM Prop. Sulawesi Selatan – Thn. 2017