17 0 175 KB
RENCANA KERJA TAHUNAN TIM MUTU TAHUN 2020
BLUD BLUD PUSKESMAS MAYANGAN KABUPATEN JOMBANG
Page 0
KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah Subhanallah ta’alah, atas segala rahmat dan hidayah yang telah diberikan kepada semuanya, sehingga Dokumen Rencana Kerja Tim Mutu di BLUD Puskesmas Mayangan ini dapat diselesaikan dan disusun dengan baik. Buku panduan ini sebagai buku panduan yang dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam melaksanakan tugas di puskesmas khususnya terhadap peningkatan mutu dan penanganan keselamatan pasien. Kami berharap, dengan buku panduan ini dapat menjadikan peningkatan dalam proses mengendalikan dokumen yang secara maksimal dan tetap memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang telah ada.
Jombang,
Januari 2020
Pimpinan BLUD BLUD Puskesmas Mayangan
dr. Dyah Ayu Yulyastuti NIP. 197202092010012001
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah langkah terpenting untuk meningkatkan daya saing usaha Indonesia di sektor kesehatan. Hal ini tidak ringan karena peningkatan mutu tersebut bukan hanya untuk rumah sakit saja tetapi berlaku untuk semua tingkatan pelayanan kesehatan mulai dari Puskesmas Pembantu dan Puskesmas, baik di fasilitas pemerintahan maupun swasta. Peningkatan kualitas pelayanan adalah salah satu isu yang sangat krusial dalam manajemen, baik dalam sektor pemerintah maupun sektor swasta. Hal ini terjadi karena di satu sisi tuntunan masyarakat terhadap perbaikan kualitas pelayanan dari tahun ke tahun menjadi semakin besar, sedangkan disisi lain, praktek penyelenggaraan pelayanan tidak mengalami perbaikan yang berarti. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia diamanatkan bahwa Kesehatan merupakan salah satu aspek dari hak asasi manusia, yaitu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 H ayat (1) : “ setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pembangunan Kesehatan di Indonesia bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai perwujudan kesejahteraan umum sebagai yang dimaksud Undang
Dasar
1945.
Pembangunan
dalam
Pembukaan
Undang-
Kesehatan tersebut diselenggarakan
dengan berdasarkan kepada Sistem Kesehatan Nasional ( SKN ) yaitu suatu tatanan yang menghimpun berbagai upaya Bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Sebagai pelaku dari pada penyelenggaraan pembangunan kesehatan adalah masyarakat, pemerintah ( pusat, provinsi, kabupaten/kota ), badan legeslatif serta badan yudikatif. Dengan demikian dalam lingkungan pemerintah baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus saling bahu membahu secara sinergis melaksanakan
pembangunan
kesehatan
yang
terencana,
terpadu
dan
berkesinambungan dalam upaya bersama-sama mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Keberhasilan
pembangunan
Kesehatan
berperan
penting
dalam
meningkatkan mutu dan daya saing sumber daya manusia Indonesia. Untuk mencapai
keberhasilan
dalam
pembangunan
bidang
kesehatan
tersebut
diselenggarakan berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Dalam hal ini Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan merupakan penanggung jawab penyelenggara upaya kesehatan untuk jenjang pertama di wilayah kerjanya masing-masing. Puskesmas sesuai dengan fungsinya ( sebagai pusat pembangunan berwawasan kesehatan, pusat pemberdayaan masyarakat kesehatan
dasar)
menyelenggarakan
dan
keluarga
serta
pusat
pelayanan
berkewajiban mengupayakan, menyediakan dan
pelayanan
yang
bermutu
dalam
memenuhi
kebutuhan
masyarakat akan pelayanan kesehatan yang berkwalitas dalam rangka mencapai tujuan pembangunan kesehatan Nasional yaitu terwujudnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang. Berbicara masalah mutu pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas, terkandung
makna
bahwa
Puskesmas
berkewajiban
menjaga
bahkan
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan dengan kemampuan untuk memberikan kebutuhan kepuasan. Mutu adalah kesesuaian terhadap permintaan persyaratan ( Dr. Ridwan Amirrudin, SKM., M.Kes., 2007). Mutu pelayanan kesehatan dasar adalah kesesuaian antara pelayanan kesehatan dasar yang disediakan / diberikan dengan kebutuhan yang memuaskan pasien atau kesesuaian dengan ketentuan standar pelayanan. 1.2 Tujuan Terselenggaranya pelayanan kesehatan dasar yang bermutu dan memuaskan di Puskesmas dalam rangka terwujudnya peningkatan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
BAB II KONSEP DASAR MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Banyak pengertian tentang mutu antara lain: 1. Mutu adalah tingkat kesempurnaan dan penampilan sesuatu yang sudah diamati ( Wnston Dictionary, 1956 ) 2. Mutu adalah sifat ang dimiliki oleh suatu progam ( Donabedian,1980 ) 3. Mutu adalah totalitas dari wujud serta ciri suatu barang atau jasa yang didalamnya terkandung pengertian rasa aman atau pemenuhan kebutuhan para pengguna (DIN ISO 8402, 1986 ) Jadi , Mutu ( quality ) dapat didefinisikan sebagai keseluruhan karakteristik barang atau jasa kebutuhan
yang
menunjukkan
kemampuan
dalam
memuaskan
konsumen, baik kebutuhan yang dinyatakan maupun kebutuhan yang
tersirat. Beberapa pengertian tentang mutu pelayanan kesehatan: 1. Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap jasa pemakai pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan ratarata penduduk serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi ( Azhrul Aswar,1996 ) 2. Mutu pelayanan kesehatan adalah Memenuhi dan melebihi kebutuhan serta harapan pelanggan
melalui
peningkatan
yang
berkelanjutan
atas
seluruh
proses.
Pelanggan meliputi pasien, keluarga, dan lainnya yang datang untuk mendapatkan pelayanan dokter, karyawan ( Mary R. Zimmerman )
Secara
umum
pengertian
mutu
pelayanan
kesehatan
adalah
derajat
kesempurnaan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan dengan menggunakan potensi sumber daya yang tersedia di rumah sakit atau puskesmas secara wajar, effisien, dan efektif serta diberikan secara aman dan menuaskan secara norma , etika, hukum dan sosial budaya dengan memperhatikan keterbatasan dan kemampuan pemerintah , serta masyarakat konsumen. Selain itu mutu pelayanan kesehatan diartikan berbeda sebagai berikut : 1. Menurut pasien/ masyarakat empati , menghargai, dan tanggap sesuai dengan kebutuhan dan ramah. 2. Menurut petugas kesehatan adalah bebas melakukan segala sesuatu secara profesional sesuai dengan ilmu pengetahuan, keterampilan , dan peralatan yang memenuhi standar. 3. Menurut manajer / administrator adalah mendorong manager untuk mengatur staf dan pasien/ masyarakat yang baik.
4. Menurut yayasan atau pemilik adalah menuntut pemilik agar memiliki tenaga profesional yang bermutu dan cukup. Untuk mengatasi adanya perbedaan dimensi tentang masalah peayanan kesehatan seharusnya pedoman yang dipakai adalah hakekat dasar dari diselenggaranya pelayanan kesehatan tersebut. Yang dimaksud hakekat dasar tersebut adalah memenuhi kebutuhan dan tuntunan para pemakai jasa pelayanan kesehatan yang apabila berhasil dipenuhi akan menimbulkan rasa puas (client satisfaction) terhadap pelayanan kesehatan yang diselenggarakan. Jadi yang dimaksud dengan mutu pelayanan kesehatan adalah menunjuk pada ringkat pelayanan kesehatan dalam menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Makin sempurna kepuasan tersebut, makin baik pula mutu pelayanan kesehatan. Sekalipun pengertian mutu yang terkait dengan keputusan ini telah diterima secara luas , namun penerapannya tidaklah semudah yang diperkirakan. Masalah pokok yang ditemukan ialah karena kepuasan tersebut bersifat subjektif. Tiap orang, tergantung dari kepuasan yang dimiliki, dapat saja memiliki tingkat kepuasan yang berbeda untuk satu mutu pelayanan kesehatan yang sama. Disamping itu sering pula ditemukan pelayanan kesehatan yang sekalipun dinilai telah memuaskan pasien, namun ketika ditinjau dari kode etik serta standar pelayanan profesi, kinerjanya tetap tidak terpenuhi. Kesimpulan,
Jadi
mutu
pelayanan
kesehatan
menunjuk
pada
tingkat
kesempurnaan pelayanan kesehatan, di mana di satu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien sesuai dengan tingkat kepuasan rata- rata penduduk, akan tetapi di pihak lain dalam tatacara penyelenggaraannya juga sesuai dengan kode etik dan standar pelayanan profesi yang telah ditetapkan.
BAB III PENGORGANISASIAN MUTU
3.1 Struktur Organisasi Tim Mutu KEPALA PUSKESMAS
AUDIT INTERNAL
PJ.MANAJEMEN MUTU
KESELAMATAN PASIEN
PPI
SEKRETARIS
PJ. MUTU ADMEN
PJ. MUTU UKM
PJ. MUTU UKP
3.2 Uraian Tugas Tim Mutu Uraian tugas merupakan penjelasan terkait tugas dan wewenang yang harus dijalankan oleh tim mutu di BLUD Puskesmas Mayangan. Adapun uraian tugas dari setiap bagian dalam struktur organisasi di atas, adalah sebagai berikut : 1) Kepala Puskesmas: Tanggung jawab : 1. Menetapkan Sistim Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Mayangan 2. Bertanggungjawab
secara
menyeluruh
terhadap
keputusan
strategis
untuk
pelaksnaan system kinerja setiap proses yang ada didalam proses pelayanan 3. Memastikan ketersediaan umber daya baik manusia, alat serta bangunan dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung semua proses perbaikan mutu Wewenang : 1. Membentuk dan mengangkat tim dan instrumen pendukung yang terkait dalam rangka pelaksanaan Sistem Manajemen Mutu 2. Menetapkan Manual Mutu yang disusun oleh Tim Penyusun Manual Mutu
2) Tugas, wewenang dan tanggungjawab Penanggung Jawab Manajemen Mutu bertugas untuk melakukan koordinasi, monitoring, dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan dalam upaya menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis dengan cara : 1.
Menyusun program kerja tahunan
2.
Melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan sistem manajemen mutu
3.
Melakukan koordinasi penyusunan dokumen sistem manajemen mutu
4.
Mengkoordinasi pemeliharaan dokumen / rekaman
5.
Melaksanakan dan mengkoordinasikan administrasi sistem manajemen mutu
6.
Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal / eksternal
7.
Mengkoordinir kegiatan tinjauan manajemen
8.
Melaksanakaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala Puskesmas yang berkaitan dengan penjaminan mutu
Wewenang Penanggung Jawab Manajemen Mutu 1.
Menyusun dan mengembangkan dokumen
2.
Mengelola dan memelihara dokumen/rekaman
3.
Melakukan penjaminan mutu proses dan hasil
4.
Membantu kepala Puskesmas dalam mengendalikan proses pendidikan dan latihan
Tanggung jawab Penanggung Jawab Manajemen Mutu 1.
Menyusun pedoman mutu bersama dengan pimpinan Puskesmas yang akan menjadi acuan bagi Pimpinan, Penanggung Jawab Program atau Upaya Kesehatan Puskesmas dan Pelaksana kegiatan Puskesmas.
2.
Mengkoordinasi , monitoring dan membudayakan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja secara berkesinambungan;
3.
Menjamin pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu dan kinerja dilakukan secara konsisten dan sistematis;
3) Uraian Tugas, Wewenang, tanggung jawab Sekretaris Mutu 1. Wewenang Memiliki wewenang untuk melaksanakan semua tugas dan tanggung jawab kesekretariatan mutu
2. Tanggung Jawab Bertanggung jawab untuk menyiapkan seluruh dokumen internal dan eksternal akreditasi BLUD Puskesmas Mayangan 3. Tugas 1. Menyiapkan semua dokumen internal dan dokumen eksternal 2. Mengajukan semua dokumen yang sudah siap untuk diperiksa oleh Wakil Manajemen dan disahkan oleh Kepala Puskesmas 3. Menyusun dan mencatat semua dokumen yang ada di sekretariat secara rapi 4. Memastikan seluruh dokumen untuk poli /unit terkait terdistribusi secara teratur dan tercatat 4) Uraian Tugas, Wewenang, tanggung jawab PJ MUTU UKP 1. Tugas Bertugas sebagai
koordinator pelayanan medik, mengkoordinir kegiatan
pelayanan medik di dalam maupun di luar gedung. 2. Wewenang 1. Melaksanakan kegiatan pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pasien Puskesmas. 2. Membantu membina petugas dalam meningkatkan mutu pelayanan puskesmas. 3. Bersama dengan petugas di unit-unit layanan klinis menyusun prosedurprosedur kegiatan yang terkait pelayanan rawat jalan. 4. Mengkoordinir pelayanan medis di puskesmas agar terlaksana sesuai dengan prosedur pelayanan yang ditentukan 5. Bersama dengan wakil manajemen mutu mengidentifikasi dan mengelola program-program peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien di puskesmas. 6. Melaporkan kepada Kepala Puskesmas tentang hasil kegiatan pelayanan medis di puskesmas. 7. Membina petugas Pustu/Polindes/Poskesdes dalam menyelenggarakan pelayanan klinis di pustu/polindes/poskesdes. 3. Tanggung jawab a. Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan UKP di Puskesmas. b. Bertanggung jawab terhadap peningkatan sumberdaya manusia pelaksana rawat jalan dan rawat inap
5) Uraian Tugas, Wewenang, tanggung jawab PJ MUTU UKM 1.
Tugas Bertugas mengkoordinir kegiatan UKM lintas program dan lintas sektoral serta mengefektifkan kelancaran pelaksanaan program.
2.
Wewenang 1. Mempromosikan kebijakan dan sasaran mutu di seluruh unit pelayanan untuk meningkatkan kesadaran, motivasi dan keterlibatan karyawan. 2. Mempromosikan pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas melalui media elektronika maupun cetak. 3. Menggali potensi dibidang kesehatan melalui kelompok masyarakat. 4. Merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi kegiatan UKM di Puskesmas.
3. Tanggung jawab Bertanggung jawab terhadap kegiatan pelayanan UKM di Puskesmas. 6) Uraian Tugas, Wewenang, tanggung jawab PJ MUTU ADMEN 1. Tugas Bertugas untuk melakukan perbaikan mutu dan kinerja Puskesmas yang konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. 2. Wewenang Berwenang untuk membuat perencanaan dan pelaksanaan perbaikan mutu untuk memberikan kepuasan pada sasaran. 3. Tanggung jawab Bertanggung
jawab
dalam
membudayakan
perbaikan
kinerja
secara
berkesinambungan, konsisten dengan tata nilai, visi, misi, dan tujuan Puskesmas. 7) Uraian Tugas, wewenang dan tanggung jawab Tim Peningkatan mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) Tanggung jawab 1.
Bertanggungjawab dalam Merencanakan kegiatan peningkatan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien berdasarkan hasil evaluasi kegiatan tahun lalu sebagai
pedoman
dan
petunjuk
pelaksanaan
kegiatan
yang
akan
dilaksanakan serta sumber pendanaan kegiatan. 2.
Bertanggungjawab dalam Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi dengan unit kerja
terkait dalam rangka penyelarasan
dilaksanakan guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
kegiatan yang
akan
3.
Bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan rapat tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskemas.
Wewenang: 1.
Mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada anggotanya.
2.
Melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan, menyampaikan saran dan pertimbangan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan serta menyusun laporan secara periodik baik lisan maupun tertulis guna pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Tugas 1.
Melaksanakanpengukuran indicator mutuklinis dan keselamatanpasien
2.
mengsosialisasikan
program
kerjatimpeningkatanMutu
dan
keselamatanpasien 3.
Mendukung dan memfasilitasi program program kerja tim peningkatan mutu dan keselamatan pasien
4.
Melaporkan KTD, KPC, KNC ,KTC, dan kejadiansentinetal di wilayah kerjanya
5.
Menindaklanjuti KTD, KNC, KPC, KTC, dan kejadian sentenetal di unit layanan sesuai arahan dari ketua Tim PMKP dan atau arahan ketua Tim Manajemen Mutu BLUD Puskesmas Mayangan.
6.
Memberikan masukan mengenai pelaksanaan kegiatan perbaikan mutu layanan klinis dan keselamatan pasien kepada Tim Peningkatan Mutu Pelayanan Klinis dan Keselamatan Pasien
8)
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab Tim Audit internal a. Bertugas untuk mengevaluasi kegiatan perbaikan kinerja melalui audit internal yang dilaksanakan secara periodik. b. Bertanggung jawab untuk menyampaikan hasil temuan audit internal kepada pimpinan Puskesmas, Penanggung jawab manajemen mutu, Penanggung jawab Program/ Upaya Puskesmas dan Pelaksana kegiatan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan. c. Berwenang untuk merekomendasikan merujuk ke Dinas Kesehatan jika ada permasalahan yang ditemukan dalam audit internal tetapi tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Pimpinan dan karyawan Puskesmas, untuk ditindak lanjuti.
9) Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( PPI ) 1) Bertugas untuk melakukan sosialisasi PPI agar kebijakan dapat dipahami dan dilaksanakan oleh petugas Puskesmas 2) Membuat, menyusun serta melakukan evaluasi SOP terkait PPI 3) Melakukan pengamatan PPI puskesmas dengan mengunakan daftar tilik pemantauan pencegahan dan pengendalian infeksi 4) Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas 5) Melakukan pengawasan dan audit terhadap tindakan yang menyimpang dari standart prosedur /monitoring survailans proses. 6) Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan PPI dan program diklatnya. 7) Memberikan masukan yang menyangkut kontruksi bangunan dan pengadaan alat dan bahan kesehatan ,renovasi bangunan, cara memproses alat, penyimpanan alat , dan linen sesuai prinsip PPI. 10) Tim Survey kepuasan dan Umpan balik Tanggung jawab : 1. Bertanggungjawab atas terlaksananya Kegiatan Survey umpan balik 2. Bertanggungjawab atas terlaksananya Kegiatan Survey IKM 3. Bertanggungjawab untuk membuat evaluasi, analisis dan tindak lanjut atas hasil survey umpan balik 4. Bertanggungjawab untuk membuat laporan hasil survey IKM kepada kepala puskesmas Wewenang : 1) Membuat perencanaan Kegiatan Survey IKM 2) Membuat perencanaan Kegiatan Survey Umpan balik 3.3 Rencana Kerja Tim Mutu Setiap tim yang disusun wajib memiliki rencana kerja yang akan dilakukan selama 1 tahun ke depan. Tim mutu di Puksesmas Mayangan telah memiliki rincian pelaksanaan kerja selama 1 tahun. Adapun pola perencanaan kerjanya selama 1 tahun, sebagai berikut : a.
Penilaian Mutu dan kinerja dilakukan secaraberkala, indikator mutu dan kinerja dianalisis tiap 6 bulan sekali dan dibuat analisis dan tindak lanjut.
b.
Rapat tinjauan manajemen dilakukan dua kali dalam setahun yang dipmpin oleh Ketua Timi mutu dengan koordinator mutu admen, UKM, UKP, koordinator unit, pelaksana survey dan keluhan pelanggan.
c. Tim Managemen Komplain, melakukan rapat rutin setiap 1 bulan sekali. Namun apabila ada keluhan akan ditindaklanjuti dalam waktu 2x24 jam sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan. d. Tim Audit Interna, mekanisme audit internal di BLUD Puskesmas Mayangan dilaksanakan setiap 2 kali dalan 1 tahun yaitu pada semester 1 (Bulan Mei) dan semester 2 (Bulan Desember) e. Tim Survey, dalam hal ini akan melaksanakan kegiatannya sesuai dengan panduan yang ada selanjutnya dalam dokumen panduan survey di BLUD Puskesmas Mayangan. Adapun matriks rencana kerja tim mutu selama 1 tahun telah dilampirkan.
NO 1.
KEGIATAN POKOK
SASARAN UMUM
Peningkatan Mutu Pelayanan Laboratorium
Tercapainya sasaran mutu pelayanan laboratorium
RINCIAN KEGIATAN
SASARAN
CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN
Identifikasi resiko pelayanan laboratorium
Tersusun-nya resikoresiko pelayanan laboratorium
Pertemuan pembahasan resiko-resiko pelayanan laboratorium
Analisis dan tindak lanjut
Hasil analisis dan tindak lanjut resiko pelayanan laboratorium
PDCA
Pemantauan penggunaan APD di laboratorium
Petugas laboratorium memakai APD
Dilakukan audit penggunaan APD tiap 3 bulan
Peralatan laboratorium
Melaksanakan quality kontrol alat laboratorium setiap hari untuk pemeriksaan darah lengkap
Petugas laboratorium
Mengikuti kegiatan pemantapan mutu eksternal yang diselenggarakan BBLK Surabaya
Teridentifikasinya resikoresiko pelayanan obat
Pertemuan pembahasan resiko-resiko pelayanan obat
Pelaksanaan pemantapan mutu internal Pelaksanaan pemantapan mutu eksternal
2.
Peningkatan Mutu Pelayanan Obat
Tercapainya sasaran mutu pelayanan obat
Identifikasi resiko pelayanan obat
Analisis resiko dan tindak lanjut
3.
4.
5.
Monitoring dan penilaian kinerja tiaptiap UKM
Monitoring perawatan sarana dan prasarana
Audit Internal
Kinerja progr UKM diukur
Memilih dan menetapkan indikator mutu UKM Melakukan pengumpulan data hasil pencapaian program
PDCA
Tersusun indikator UKM
Pertemuan pembahasan indikator mutu UKM Terkumpulnya data kinerja Pengumpulan data ke tim UKM
Analisis capaian program
Hasil analisis capaian program
PDCA
Melakukan upaya perbaikan kinerja
Laporan pelaksanaan tindak lanjut
PDCA
Melakukan kaji banding program
Laporan pelaksanaan kaji banding
Berkunjung ke tempat lain
Terpeliharany Membuat jadwal monitoring a sarana dan perawatan sarana dan prasarana prasarana puskesmas Melaksanakan kalibrasi pada alkes secara berkala Terlaksanany a audit internal
Hasil analisis dan tindak lanjut
Perencanaan audit internal
Membuat pedoman audit Pelaksanaan audit internal
Tersusunnya jadwal monitoring perawatan sarana dan prasarana
Monitoring perawatan sarana dan prasarana sesuai jadwal
Alat kesehatan terkalibrsi
Kalibrasi dilakukan setiap setahun sekali
Tersusunnya perencanaan pedoman audit internal Tersusunnya pedoman audit internal Semua layanan di UPTD
Pertemuan membahas rencana audit internal Pertemuan membahas pedoman audit internal Telaah dokumen dan
Monitoring dan evaluasi perbaikan hasil audit Pelaporan hasil audit 6.
Survei dan manajemen komplain
Terlaksanany a survei dan penanganan keluhan
Perencanaan program
Membuat panduan survei dan penanganan keluhan Pelaksanaan kegiatan survei dan penanganan keluhan
Puskesmas Adan-Adan
observasi, Meminta penjelasan dan peragaan pelaksanaan kegiatan kepada auditee, Membandingkan kenyataan dengan standar/kriteria dan meminta bukti atas suatu kegiatan, Melakukan pemeriksaan secara fisik terhadap fasilitas dan crosscheck, Mengakses catatan yang disimpan auditee dan mewawancarai auditee, Menyampaikan angket survei dan menganalisa data
Hasil Monitoring dan evaluasi hasil audit
PDCA
Laporan hasil audit internal Tersusunnya perencanaan kegiatan survei dan penanganan keluhan Tersusunnya pedoman survei dan penangann keluhan
PDCA
Masyarakat dan pelanggan UPTD Mayangan
Pertemuan membahas rencana survei dan penanganan keluhan Pertemuan membahas pedoman survei dan penanganan keluhan Wawancara masyarakat/pelanggan, mengentry dan merekap hasil survei
Analisis hasil survei dan penanganan keluhan Pelaksanaan tindak lanjut Pelaporan hasil survei dan tindak lanjut
Hasil analisis survei dan penanganan keluhan
PDCA
Laporan pelaksanaan tindak lanjut
PDCA
Laporan hasil survei dan penanganan keluhan
PDCA
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN BLUD PUSKESMAS MAYANGAN Jl Raya Mayangan Nomer 243 (0321) 864484
RENCANA TAHUNAN PROGRAM PERBAIKAN MUTU DAN KINERJA BLUD PUSKESMAS MAYANGAN NO
KEGIATAN
1.
Sosialisasi tentang mutu pelayanan kesehatan
3. 4.
Penyusunan tim mutu Penggalangan komitmen peningkatan mutu dan kinerja Penggalangan komitmen
5.
2020 Jan Feb X
X X X
Mar
Apr Mei
Jun
Jul
Ags
Sep
Okt
Nov
Des
6. 7. 9. 10 11 27 37 38 41 42 43 44 45 46 47 48 52
peningkatan mutu berbasis masyarakat Memilih dan menetapkan indikator mutu pelayanan klinis dan sasaran Keselamatan Pelanggan Menyusun panduan penilaian mutu dan kinerja Melaksanakan penilaian mutu dan kinerja Melakukan analisis mutu dan kinerja Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis penilaian mutu dan kinerja Pelatihan BHD untuk staf, medis, dan paramedis Pelaksanaan pemantapan mutu internal Pelaksanaan pemantapan mutu eksternal Memilih dan menetapkan indikator mutu UKM Memonitor capaian kinerja program UKM Analisa capaian program UKM Melakukan upaya perbaikan kinerja Melakukan kaji banding program Memilih dan menetapkan indikator mutu administrasi manajemen Menyusun rencana diklat kepegawaian
X X X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X X
X
X
X
X X
X X
X X
X
X X
X
X
X
X X
X
X
X
X
X X
53 56
Melaksanakan diklat kepegawaian Melakukan labeling nomor barang pada masing-masing barang
57
Membuat kartu inventarisasi barang di masing-masing ruangan
58
Membuat jadwal monitoring perawatan sarana dan prasarana
67 68
Perencanaan audit internal Membuat pedoman audit
69 70
Pelaksanaan audit internal Monitoring dan evaluasi hasil audit internal Laporan hasil audit Perencanaan program mutu admen Pelaksanaan RTM Membuat panduan survei dan penanganan keluhan Pelaksanaan kegiatan survei (SMD) Pelaksanaan Kegiatan survei (IKM) Pelaksanaan kegiatan penanganan keluhan Analisis hasil survei dan penanganan keluhan Pelaksanaan tindak lanjut
71 72 73 74 75 76 77 78 79
X
X X
X X
X X
X X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X X X
X
X
X
X
X
X X
X X
X
X X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
X
BAB IV PENUTUP Penyusunan
Rencana
Kerja
Tahunan
Tim
Mutu
Tahun
2020
diharapkan digunakan sebagai dasar acuan pelaksanaan kerja tim mutu di BLUD Puskesmas Mayangan. Semoga dengan adanya rencana kerja tahunan tim mutu dapat bermanfaat untuk peningkatan mutu dan keselamatan pasien di wilayah kerja BLUD Puskesmas Mayangan.