Resume JAWABAN ATAS PERMOHONAN PKPU [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

JAWABAN ATAS PERMOHONAN PKPU dengan nomor register perkara: 01/PDT.SUS-PKPU/2019/PN NIAGA SBY Majelis Hakim YM PEMOHON YT Dan pengunjung sidang yang kami hormati Tiba saatnya kami selaku TERMOHON akan membacakan Jawaban dengan penjelasan sebagai berikut : PERTAMA MENGENAI PERMOHONAN PKPU PEMOHON YANG MENYATAKAN BAHWA TERMOHON



PKPU



MEMPUNYAI



DUA



ATAU



LEBIH



KREDITUR,



TIDAK



MELAKSANAKAN KEWAJIBAN SEBAGAI PERUSAHAAN ASURANSI DAN MEMILIKI HUTANG YANG JATUH TEMPO DAN DAPAT DITAGIH Menanggapi hal tersebut yaitu mengenai perjanjian dengan para pihak Bank yang disebutkan pada poin 6 dan poin 12 pada permohonan PKPU, Pemohon harus memperhatikan bahwa dalam pemberian somasi oleh para Bank harus memperhatikan asas kepatutan sesuai dengan Pasal 1339 BW. Dan disini Kreditur tidak jelas, dalam batas waktu memberikan somasi. Bahwa kemudian mengenai klaim kepada oemegang polis, yang perlu diketahui oleh Pemohon bahwa selama adanya sanksi PKU dengan No ...... yang diberikan Pemohon, disini Termohon telah dan sedang membayarkan klaim kepada pemegang polis dengan daftar yang telah dibayarkan sebagaikan berikut URAIAN SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN. Kemudian mengenai termohon memiliki kreditur lainnya. Bahwa Ternohon menolak dengan tegas semua dalil dalil PEMOHON mengenai hal tersebut. Dikarenakan data yang pemohon gunakan sudah tidak valid lagi. Termohon sudah menjalani iktikad baik dengan melakukan negosiasi dan mengajukan pemotongan kepada 70 pemegang polis dengan perincian 14 pemegang polis telah dibayarkanm dan 56 pemegang polis sedang tahap pengajuan pemotongan. Dan dalam tahap negosiasi ini belum dapat dikatakan utang. Dan mengenai pembayaran tidak lunas kepada para jasa kontraktor bukanlah kesalahan TERMOHON, melainkan akibat adanya fluktuasi rupiah terhadap dolar yang



mengharuskan TERMOHON mengeluarkan dana tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya dan berhentinya pembangunan gedung membuat kondisi gedung tidak sehat seperti awal mula sehingga mengharuskan perbaikan terhadap kondisi gedung yang rusak, selain itu biaya tenaga kerja pun semakin menambah dan pada akhirnya dana yang dikeluarkan pun semakin banyak dan yang Terakhir MENGENAI PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN BAHWA TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT MELANJUTKAN MEMBAYAR UTANGNYA YANG SUDAH JATUH WAKTU DAN DAPAT DITAGIH 1. Bahwa dalil-dalil PEMOHON pada poin 13 tidak beralaskan hukum dan tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga kami menolak dengan tegas dalil PEMOHON tersebut. TERMOHON juga masih memiliki aset yang lebih dari cukup



untuk melunasi utang-utangnya kepada seluruh kreditor sebagai berikut: URAIAN SELANJUTNYA DIANGGAP TELAH DIBACAKAN. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, TERMOHON sudah melakukan berbagai upaya untuk melunasi semua utang, akan tetapi TERMOHON masih belum bisa melakukan pelunasan terhadap utang-utangnya karena untuk melunasi semua utang TERMOHON butuh waktu. TERMOHON juga memerlukan waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan serta dalam hal ini TERmohon juga telah menyusun rencana perdamaian untuk para kreditur. Berdasarkan semua uraian pokok perkara diatas, kami mohon kepada majlis hakim YM untuk memutus sebagai berikut : PRIMAIR 1. Menerima Permohonan PKPU PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menolak segala Permohonan atas penunjukkan dan pengangkatan Hakim Pengawas serta Pengurus yang diajukan oleh PEMOHON. 3. Apabila masuk dalam proses PKPU menunjuk Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Surabaya. 4. Mengangkat : ALBA SUKMAHADI, S.H.M.H. Sebagai Pengurus apabila masuk dalam proses PKPU 5. Menghukum PEMOHON untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini



SUBSIDAIR (Ex Aquo et bono) Terimakasih ym Mohon ijin memberikan salinannya