SK Hfid Bpjs [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR



RSUD. SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK Jalan Monisa Telp. / Faks (0646) 31008 Kode Pos 24453



PEUREULAK KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR / / 2018 TENTANG HEALTH FACILITIES INFORMATION SYSTEM RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK DIREKTUR RSUD. SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR, Menimbang



:



a. bahwa



dalam



upaya



untuk



mempermudah



proses



kerja



Kesehatan



dengan



Faskes



aplikasi Health Facilities



mempercepat sama



antara



dan BPJS



dengan



menyediakan



Information



System (HFIS)



pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak b. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf a, perlu menetetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak tentang Pelaksanaan aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) c. bahwa



berdasarkan



pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam huruf b, perlu penunjukan petugas Health Facilities Information System (HFIS) dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Mengingat



:



1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia



Tahun



2009



Nomor



114,



Tambahan



Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaga Negara Republik Indoneia



Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001



tahun 2012 tentang Sistem Rujukan



Pelayanan Kesehatan Perorangan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun



20134



tentang



Pedoman



Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional 6. Sistem Rujukan Online BPJS Kesehatan 7. Health



Facilities



Information



System (HFIS)



BPJS



Kesehatan



MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu



:



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH



TIMUR



TENTANG



PELAKSANAAN



APLIKASI



HEALTH FACILITIES INFORMASI SYSTEM Kedua



:



Penugasan petugas HFIS sebagaimana tercantum dalam Lampiran wewenang, merupakan



Keputusan tanggung satu



ini



jawab



kesatuan



dengan keputusan ini .



beserta yang



fungsi,



dan tidak



tugas,



kewajibannya terpisahkan



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam



penetapan



ini



akan



diadakan



perbaikan



sebagaimana mestinya



Ditetapkan di Peureulak Pada tanggal 08 Agustus 26 Zulkaidah



2018M 1439H



Plt.DIREKTUR RSUD. SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR,



Yeni Irmawati, SE,M.Kes 19660408 198702 2 002



LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD.SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR



:



/



/2018



Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : Nama



: Awaluddin



Jabatan



: Petugas Health Facilities Information System (HFIS)



Memberi tugas dan wewenang sebagai Petugas Health Facilities Information



System (HFIS)



dengan



ketentuan



dan



penjelasan



sebagai berikut : 1



Pengertian



Seorang



petugas



jawab sebagai pelaksanaan



yang



diberi



tenaga administrator pada aplikasi



Health



Information ystem (HFIS) dan terlaksananya dan



tanggung



fungsi-fungsi



kegiatan



HFIS



yang



Facilities



memastikan menajemen berkualitas



berdasarkan prosedur tetap yang berlaku. 2



Persyaratan



1. SMA 2. Mampu mengoperasionalkan komputer 3. Sehat Jasmani dan Rohani. 4. Memiliki sikap sopan, ramah, sigap,peka,,peduli,teliti dan berkelakuan baik.



3



Tugas Pokok



Operator Bidang Pelayanan Medik



4



Tugas Tambahan



Melaksanakan pengelolaan Aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) serta meningkatan mutu pelayanan .



5



Uraian Pokok



Tugas 1.



Melayani pendaftaran pelayanan



dokter spesialis



2. Merevisi data pelayanan medis dan jadwal pelayanan rawat jalan / rawat inap



6



Tanggung Jawab



Secara



operasional



bertanggung



jawab



kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak 7



Wewenang



:



Melaksanakan dan mengevaluasi kendali mutu Aplikasi Health Facilities Information System



Ditetapkan di Peureulak Pada tanggal 08 Agustus 26 Zulkaidah



2018M 1439H



Plt.DIREKTUR RSUD. SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR,



Yeni Irmawati, SE,M.Kes 19660408 198702 2 002