14 0 275 KB
PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TIMUR
RSUD. SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK Jalan Monisa Telp. / Faks (0646) 31008 Kode Pos 24453
PEUREULAK KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR TAHUN 2018 NOMOR / / 2018 TENTANG HEALTH FACILITIES INFORMATION SYSTEM RSUD SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK DIREKTUR RSUD. SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR, Menimbang
:
a. bahwa
dalam
upaya
untuk
mempermudah
proses
kerja
Kesehatan
dengan
Faskes
aplikasi Health Facilities
mempercepat sama
antara
dan BPJS
dengan
menyediakan
Information
System (HFIS)
pada Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak b. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak tentang Pelaksanaan aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) c. bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu penunjukan petugas Health Facilities Information System (HFIS) dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia
Tahun
2009
Nomor
114,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaga Negara Republik Indoneia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001
tahun 2012 tentang Sistem Rujukan
Pelayanan Kesehatan Perorangan. 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 tahun
20134
tentang
Pedoman
Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional 6. Sistem Rujukan Online BPJS Kesehatan 7. Health
Facilities
Information
System (HFIS)
BPJS
Kesehatan
MEMUTUSKAN Menetapkan : Kesatu
:
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH
TIMUR
TENTANG
PELAKSANAAN
APLIKASI
HEALTH FACILITIES INFORMASI SYSTEM Kedua
:
Penugasan petugas HFIS sebagaimana tercantum dalam Lampiran wewenang, merupakan
Keputusan tanggung satu
ini
jawab
kesatuan
dengan keputusan ini .
beserta yang
fungsi,
dan tidak
tugas,
kewajibannya terpisahkan
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana mestinya
Ditetapkan di Peureulak Pada tanggal 08 Agustus 26 Zulkaidah
2018M 1439H
Plt.DIREKTUR RSUD. SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR,
Yeni Irmawati, SE,M.Kes 19660408 198702 2 002
LAMPIRAN : KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD.SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR NOMOR
:
/
/2018
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa : Nama
: Awaluddin
Jabatan
: Petugas Health Facilities Information System (HFIS)
Memberi tugas dan wewenang sebagai Petugas Health Facilities Information
System (HFIS)
dengan
ketentuan
dan
penjelasan
sebagai berikut : 1
Pengertian
Seorang
petugas
jawab sebagai pelaksanaan
yang
diberi
tenaga administrator pada aplikasi
Health
Information ystem (HFIS) dan terlaksananya dan
tanggung
fungsi-fungsi
kegiatan
HFIS
yang
Facilities
memastikan menajemen berkualitas
berdasarkan prosedur tetap yang berlaku. 2
Persyaratan
1. SMA 2. Mampu mengoperasionalkan komputer 3. Sehat Jasmani dan Rohani. 4. Memiliki sikap sopan, ramah, sigap,peka,,peduli,teliti dan berkelakuan baik.
3
Tugas Pokok
Operator Bidang Pelayanan Medik
4
Tugas Tambahan
Melaksanakan pengelolaan Aplikasi Health Facilities Information System (HFIS) serta meningkatan mutu pelayanan .
5
Uraian Pokok
Tugas 1.
Melayani pendaftaran pelayanan
dokter spesialis
2. Merevisi data pelayanan medis dan jadwal pelayanan rawat jalan / rawat inap
6
Tanggung Jawab
Secara
operasional
bertanggung
jawab
kepada Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak 7
Wewenang
:
Melaksanakan dan mengevaluasi kendali mutu Aplikasi Health Facilities Information System
Ditetapkan di Peureulak Pada tanggal 08 Agustus 26 Zulkaidah
2018M 1439H
Plt.DIREKTUR RSUD. SULTAN ABDUL AZIZ SYAH PEUREULAK KABUPATEN ACEH TIMUR,
Yeni Irmawati, SE,M.Kes 19660408 198702 2 002