SK Identifikasi Pengunjung [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMBARAWA Jl. Kartini No 101 Telp (0298) 591022 Fax (0298) 591866 Webside : www.rsudambarawa.co.id Email : [email protected] AMBARAWA - 50611



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DARAH AMBARAWA PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMBARAWA NOMOR : 800/2815b/2015 TENTANG IDENTIFIKASI PENGUNJUNG DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMBARAWA KABUPATEN SEMARANG DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AMBARAWA Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan keamanan dan knyamanan di Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Semarang; b. bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a, perlu keputusan mengenai identifikasi pengunjung di Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Semarang selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Ambarawa Kabupaten Semarang Mengingat



:



1.



2.



3. 4.



5.



6.



7.



Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2918); Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4729); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5072); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 968/Menkes/ Per/XI/1992 tentang Persyaratan Lingkungan Kerja Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 432/Menkes/ SK/IV/2007 tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan 1204/Menkes /SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/Menkes/SK /VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.



Menetapkan :



MEMUTUSKAN :



KESATU



:



Memberlakukan dan mengesahkan ketentuan pengunjung di rumah sakit;



identifikasi



KEDUA



:



Menetapkan identifikasi pengunjung dengan mengelompokan menjadi 3 yaitu : 1. Tamu : menggunakan bedge dengan tulisan ”TAMU” 2. Penunggu Pasien : menggunakan bedge dengan tulisan ”PENUNGGU PASIEN” 3. Pengunjung : menggunakan bedge dengan tulisan ”PENGUNJUNG”



KETIGA



:



Segala biaya yang timbul akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan pada anggaran RSUD Ambarawa



KEEMPAT



:



Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perbaikan seperlunya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan



Ditetapkan di : Ambarawa pada tanggal : 31 Desember 2015 DIREKTUR RSUD AMBARAWA



RINI SUSILOWATI