SK Kebijakan Persiapan, Pemasakan Dan Penyajian Makanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR



RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH TANJAB TIMUR



Jl. W.R. Supratman Parit Culum I. Muara Sabak Barat



SEHAT 2008



Telp: -



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR TAHUN 2016 TENTANG KEBIJAKAN PERSIAPAN, PEMASAKAN DAN PENYAJIAN MAKANAN DI RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH Menimbang



: a.



Bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur maka, diperlukan penyelenggaraan pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi yang bermutu



b.



tinggi ; Bahwa agar pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah dapat terlaksanan



dengan baik, perlu



adanya



kebijakan



Direktur Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah tentang Persiapan, pemasakan dan penyajian makanan di c.



Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah; Bahwa berdasarkan pertimbangan



sebagaimana



dimaksud dalam butir a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Kebijakan Persiapan, pemasakan dan penyajian makanan; Mengingat :



1.



Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009



2. 3.



tentang kesehatan; Undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor 436/Menkes/SK/VI/1993 tentang Standar Pelayanan rumah



4.



Sakit dan Standar Pelayanan Medis ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/ Menkes/Per/III/



5.



2008 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 012/ Menkes/ tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit ;



MEMUTUSKAN Menetapkan KESATU



: Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten



Tanjung



Jabung



Timur



tentang



kebijakan



Persiapan, pemasakan dan penyajian makanan di Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung KEDUA



Timur. : Kebijakan Persiapan, pemasakan dan penyajian makanan sebagai mana dimaksud dalan diktum kesatu tercantum dalam



KETIGA



lampiran. : Kebijakan Persiapan, pemasakan dan penyajian makanan ini dilaksanakan oleh kepala bagian instalasi Gizi RSU Nurdin



KEEMPAT



: Hamzah . Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: Muara Sabak : .............. 2016



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR



dr.H.RINALDI NIP. 19700429 200212 1 003



Lampiran Keputusan Kepala RSU Nurdin Hamzah Nomor Tanggal



: : : : :



KEBIJAKAN PERSIAPAN, PEMASAKAN DAN PENYAJIAN MAKANAN DI RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR KEBIJAKAN UMUM 1. Pembinaan personel di Instalasi Gizi RSU Nurdin Hamzah harus dilaksanakan untuk memperoleh daya guna yang optimal dalam pemanfaatan personel. 2. Pembinaan personel di instalasi Gizi RSU Nurdin Hamzah menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja 3. Penyelenggaran persiapan, pemaakan dana penyajian, pengambilan sampel menjadi tanggung jawab kepala bagian instalasi Gizi;



KEBIJAKAN KHUSUS Penyelenggaraan persiapan, pemasakan dan penyajian serta pengambilan sampel makanan secara rutin harus mencakup proses sebagai berikut : 1. Pemilihan bahan makanan 2. Penyimpanan bahan makanan 3. Pengolahan makanan 4. Penyimpanan makanan masak 5. Pengangkutan makanan 6. Penyajian makanan



DITETAPKAN DI PADA TANGGAL



: Muara Sabak : 2016



DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM NURDIN HAMZAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR



dr.H.RINALDI NIP. 19700429 200212 1 003



Kebijakan Umum a.



Penggunaan antibiotik harus diatur kewenangannya untuk meningkatkan penggunaan antibiotik yang rasional.



b.



Pemberian antibiotik diawasi oleh Tim PPRA Rumah Sakit dan selalu disesuaikan dengan pola kuman di Departemen atau Instalasi terkait.



c.



Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim PPRA secara periodik setiap 6 bulan dan dilaporkan kepada Kepala Rumah Sakit Umum Nurdin Hamzah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.



Kebijakan Khusus No



1.



2.



3.



4.



Lini



Lini 1



Lini 2



Lini 3



Lini 4



Jenis AB Amoksisilin Eritromisin Trimetropim Sulfametoxazol Cefadroxil Amoxiclav Ceftriaxone Cefixime Ampisilin Sulbactam Ciprofloxacin Ceftazidim Cefeperazon Sulbactam Levofloxacin Fosfomycin Aztreonam Tygecillin Meropenem Doripenem Imipenem Vancomycin Linezolid Tiecoplanin Ertapenem



PJ Dokter Umum



Dokter Umum Dokter Spesialis



Dokter Spesialis Dokter Spesialis IPCD



Dokter Spesialis IPCO / KIC Berdasar klinis dan kultur Persetujuan Tim PPRA