14 0 85 KB
PEMERINTAH KABUPATEN BOGOR
DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS BOJONG
Jalan Klapanunggal Cipeucang RT. 13/07 Desa Bojong Kec. Klapanunggal 16710 HP. 0813 1988 8840 E-mail : [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOJONG NOMOR : 445 /
- SK / 2021
TENTANG KOMUNIKASI DAN KOORDINASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR KEPALA PUSKESMAS BOJONG, Menimbang
: a. Bahwa sebagai institusi pemerintah, Puskesmas Bojong perlu mewujudkan Klapanunggal Sehat b. Bahwa maksud tersebut sudah tertuang dalam Visi Puskesmas Bojong “Prima dalam pelayanan dan pemberdayaan masyarakat menuju Klapanunggal Sehat" c. Bahwa untuk mewujudkan hal tersebut, perlu komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a,b,c, perlu di tetapkan surat keputusan kepala Puskesmas tentang komunikasi dan koordinasi lintas program dan lintas sektor
Mengingat
: 1. Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan; 2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131 Tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional; 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat MEMUTUSKAN :
Menetapka n
: KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOJONG TENTANG KOMUNIKASI DAN KOORDINASI LINTAS PROGRAM DAN LINTAS SEKTOR PUSKESMAS BOJONG.
KESATU
: Menentukan bentuk komunikasi dan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan baik : Bentuk komunikasi dan koordinasi dengan masyarakat sebagaimana tersebut dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan
KEDUA
KETIGA
perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Klapanunggal Pada tanggal : 17 Februari 2021 KEPALA,
drg. NORLIA RESTIHANI SW Pembina NIP . 197504112009032002
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS BOJONG NOMOR
:
445/
- SK/2021
TANGGAL
:
17 Februari 2021
TENTANG
:
PENETAPAN KINERJA BOJONG
INDIKATOR PUSKESMAS
MEDIA KOMUNIKASI LINTAS PROGRAM PUSKESMAS NO. 1. 2.
JENIS KEGIATAN Apel Pagi Rapat Rutin Bulanan
3.
Tinjauan Manajemen
4. 5.
Rapat Program Papan Komunikasi
6.
WhatsApp
KETERANGAN Dilaksanakan setiap hari Senin sebelum pelayanan Dilakukan setiap bulan oleh Kepala Puskesmas dan Staff Dilaksanakan sesuai minimal 6 bulan sekali khusus membahas segala hal yang berkaitan dengan sistem manajemen mutu/ akreditasi. 1 Bulan sekali di akhir bulan Digunakan untuk mengumumkan segala hal yang berkaitan dengan aktivitas yang akan atau telah dilaksanakan maupun informasi lainnya. Digunakan untuk menyampaikan pemberitahuan terkait dengan perintah, intruksi, dan pengumuman
MEDIA KOMUNIKASI DENGAN EKSTERNAL PUSKESMAS 1. Pemberian Informasi Berkaitan dengan Program Puskesmas NO. 1. 2.
JENIS INFORMASI Rapat Triwulan Minggon Kecamatan
KETERANGAN Diadakan setiap 3 bulan sekali Sosialisasi langsung kepada masyarakat, papan pengumuman, brosur, spanduk atau leaflet
3.
Minggon Desa
Sosialisasi langsung kepada masyarakat, papan pengumuman, brosur, leaflet
4.
Pertemuan Kader
1 bulan sekali
5.
Advokasi
Sosialisasi langsung kepada masyarakat dan lintas sektor melalui surat, papan pengumuman, brosur, spanduk atau leaflet
2. Umpan Balik Pelanggan NO. 1. 2. 3. 4.
MEDIA Hotline Whatsapp Puskesmas Instagram Facebook Kotak Saran
KETERANGAN 081319888840 Puskesmasbojong_Klapanunggal Puskesmasbojong_Klapanunggal Terletak di Depan Pendaftaran
KEPALA,
drg. NORLIA RESTIHANI SW Pembina NIP. 197504112009032002