SK PEMBENTUKAN TIM KIBLA DESA Babakan Jaya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SERANG



KECAMATAN KOPO DESA BABAKAN JAYA Jl. Cikande – Kopo Desa Babakan Jaya Kecamatan Kopo Kode Pos 42178



KEPUTUSAN KEPALA DESA BABAKAN JAYA NOMOR : …………………………………. TENTANG TIM KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK (KIBBLA) DESA BABAKAN JAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA BABAKAN JAYA, Menimbang:



a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kesehatan ibu, bayi, baru lahir dan anak balita di Desa Babakan Jaya, maka dilakukan pelayanan secara terpadu lintas program; b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan



KIBBLA



terpadu maka diperlukan sebuah tim; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, Mengingat :



perlu



ditetapkan



program



pembentukan



tim



KIBBLA; 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang



RI



Nomor



Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Mentri Kesehatan



9



Tahun



Republik



2015



Indonesia



Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Dan Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Mentri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Mentri



Kesehatan



Republik



Indonesia



nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter Gigi, 6. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman



penyelenggaraan program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga 7. Peraturan Mentri Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 43 Tahun 2016 tentang standar pelayanan



minimal bidang kesehatan; 8. Peraturan Mentri Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien; MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN



KEPALA



DESA



BABAKAN



JAYA



TENTANG TIM KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK (KIBBLA) DESA BABAKAN JAYA : Tim KIBBLA terdiri dari a. Pembina : Kepala Desa b. Ketua : Sekdes c. Wakil Ketua : Bidan Koordinator Puskesmas d. Sekretaris : Bidan Desa e. Anggota : 1. Kasie Kesra Desa 2. Tim Penggerak PKK Desa 3. Ketua RW 4. Ketua RT 5. Kader



Kesatu



Kedua



: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di



: Babakan Jaya



Pada Tanggal



:



KEPALA DESA BABAKAN JAYA



M. ZUDIN



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BABAKAN JAYA NOMOR : …………………………………….. TIM KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK (KIBBLA) DESA BABAKAN JAYA



TIM KIBBLA DESA BABAKAN JAYA Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota



: : : : :



M. Zudin Muhamad Syaeful Bahri Yanti Sumiati,S.ST Eli Nurlaeli,Amd.Keb Kasie Kesra



1. 2. 3. 4. 5.



Kasie Kesra Desa Tim Penggerak PKK Desa Ketua RW Ketua RT Kader



Tugas TIM KIBBLA Desa Babakan Jaya 1. Mendukung Program Tim KIBBLA Tingkat Kabupaten 2. Mendukung Program Tim KIBBLA Tingkat Kecamatan 3. Merumuskan Program Kerja KIBBLA Desa 4. Mengkoordinsasikan Program Kerja KIBBLA Desa Kepala Desa Babakan Jaya



M. ZUDIN