5 0 90 KB
PEMERINTAH KABUPATEN SERANG
KECAMATAN KOPO DESA BABAKAN JAYA Jl. Cikande – Kopo Desa Babakan Jaya Kecamatan Kopo Kode Pos 42178
KEPUTUSAN KEPALA DESA BABAKAN JAYA NOMOR : …………………………………. TENTANG TIM KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK (KIBBLA) DESA BABAKAN JAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA BABAKAN JAYA, Menimbang:
a. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan mutu pelayanan dan kesehatan ibu, bayi, baru lahir dan anak balita di Desa Babakan Jaya, maka dilakukan pelayanan secara terpadu lintas program; b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan
KIBBLA
terpadu maka diperlukan sebuah tim; c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, Mengingat :
perlu
ditetapkan
program
pembentukan
tim
KIBBLA; 1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; 2. Undang-Undang
RI
Nomor
Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Mentri Kesehatan
9
Tahun
Republik
2015
Indonesia
Nomor 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan Dan Jaminan Kesehatan Nasional; 4. Peraturan Mentri Kesehatan Republik
Indonesia
Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat; 5. Peraturan Mentri
Kesehatan
Republik
Indonesia
nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktek mandiri dokter Gigi, 6. Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2016 tentang pedoman
penyelenggaraan program Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga 7. Peraturan Mentri Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 43 Tahun 2016 tentang standar pelayanan
minimal bidang kesehatan; 8. Peraturan Mentri Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 11 Tahun 2017 tentang keselamatan pasien; MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN
KEPALA
DESA
BABAKAN
JAYA
TENTANG TIM KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK (KIBBLA) DESA BABAKAN JAYA : Tim KIBBLA terdiri dari a. Pembina : Kepala Desa b. Ketua : Sekdes c. Wakil Ketua : Bidan Koordinator Puskesmas d. Sekretaris : Bidan Desa e. Anggota : 1. Kasie Kesra Desa 2. Tim Penggerak PKK Desa 3. Ketua RW 4. Ketua RT 5. Kader
Kesatu
Kedua
: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di
: Babakan Jaya
Pada Tanggal
:
KEPALA DESA BABAKAN JAYA
M. ZUDIN
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BABAKAN JAYA NOMOR : …………………………………….. TIM KESEHATAN IBU, BAYI BARU LAHIR DAN ANAK (KIBBLA) DESA BABAKAN JAYA
TIM KIBBLA DESA BABAKAN JAYA Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris Anggota
: : : : :
M. Zudin Muhamad Syaeful Bahri Yanti Sumiati,S.ST Eli Nurlaeli,Amd.Keb Kasie Kesra
1. 2. 3. 4. 5.
Kasie Kesra Desa Tim Penggerak PKK Desa Ketua RW Ketua RT Kader
Tugas TIM KIBBLA Desa Babakan Jaya 1. Mendukung Program Tim KIBBLA Tingkat Kabupaten 2. Mendukung Program Tim KIBBLA Tingkat Kecamatan 3. Merumuskan Program Kerja KIBBLA Desa 4. Mengkoordinsasikan Program Kerja KIBBLA Desa Kepala Desa Babakan Jaya
M. ZUDIN