5 0 96 KB
KEPUTUSAN PIMPINANAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP PRIMA MEDIKA NOMOR : SK / / / V / 2023 TENTANG PENANGANAN OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK DAN UPAYA MEMINIMALKAN ADANYA OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK KEPALA KLINIK PRATAMA PRIMA MEDIKA Menimbang
:
a.
b.
c. d.
Mengingat
:
1. 2. 3
bahwa obat pada dasarnya adalah bahan kimia yang dapat mengalami perubahan sehingga mengakibatkan berubah fungsi dan pengaruhnya pada kesehatan manusia; bahwa dengan berubahnya fungsi dan pengaruh obat terhadap kesehatan manusia, maka keadaan obat tersebut telah rusak atau kadaluwarsa; bahwa obat yang telah rusak atau kadaluwarsa tidak boleh dikonsumsi oleh pelanggan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Klinik tentang penanganan obat kadaluarsa atau rusak dan upaya meminimalkan adanya obat kadaluarsa dan rusak di Klinik Pratama Prima Medika; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Apotek.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN PIMPINANAN KLINIK TENTANG PENANGANAN OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK DAN UPAYA MEMINIMALKAN ADANYA OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK DI KLINIK PRATAMA PRIMA MEDIKA.
Kesatu
: Struktur organisasi dalam Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan uraian tugas sebagaimana lampiran surat keputusan ini.
Kedua
: Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Klinik Pratama Pusdik Intelkam Polri Lantung bertanggung jawab kepada Kepala Klinik Pratama Prima Medika
Ketiga
: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Lamongan Pada Tanggal 29
Januari
2023
Ditetapkan di : Lamongan Pada tanggal : 29 Januari 2023 PIMPINAN KLINIK PRIMA MEDIKA
dr. Sunarmie