SK PENANGANAN OBAT KADALUWARSA [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN PIMPINANAN KLINIK PRATAMA RAWAT INAP PRIMA MEDIKA NOMOR : SK / / / V / 2023 TENTANG PENANGANAN OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK DAN UPAYA MEMINIMALKAN ADANYA OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK KEPALA KLINIK PRATAMA PRIMA MEDIKA Menimbang



:



a.



b.



c. d.



Mengingat



:



1. 2. 3



bahwa obat pada dasarnya adalah bahan kimia yang dapat mengalami perubahan sehingga mengakibatkan berubah fungsi dan pengaruhnya pada kesehatan manusia; bahwa dengan berubahnya fungsi dan pengaruh obat terhadap kesehatan manusia, maka keadaan obat tersebut telah rusak atau kadaluwarsa; bahwa obat yang telah rusak atau kadaluwarsa tidak boleh dikonsumsi oleh pelanggan; bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b dan c perlu menetapkan Keputusan Kepala Klinik tentang penanganan obat kadaluarsa atau rusak dan upaya meminimalkan adanya obat kadaluarsa dan rusak di Klinik Pratama Prima Medika; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan; Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian; Peraturan Menteri Kesehatan No. 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di Apotek.



MEMUTUSKAN Menetapkan



: KEPUTUSAN PIMPINANAN KLINIK TENTANG PENANGANAN OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK DAN UPAYA MEMINIMALKAN ADANYA OBAT KADALUWARSA ATAU RUSAK DI KLINIK PRATAMA PRIMA MEDIKA.



Kesatu



: Struktur organisasi dalam Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi dan uraian tugas sebagaimana lampiran surat keputusan ini.



Kedua



: Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi Klinik Pratama Pusdik Intelkam Polri Lantung bertanggung jawab kepada Kepala Klinik Pratama Prima Medika



Ketiga



: Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Lamongan Pada Tanggal 29



Januari



2023



Ditetapkan di : Lamongan Pada tanggal : 29 Januari 2023 PIMPINAN KLINIK PRIMA MEDIKA



dr. Sunarmie