SK PKBRS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SAMBAS



DINAS KESEHATAN



RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT Jl. A. Kadir Kasim No. 20 – Telpdan Fax (0562) 241203 e-mail: [email protected]



PEMANGKAT – KALIMANTAN BARAT



KodePos 79455



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT TENTANG PANDUAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT Menimbang



Mengingat



: a.



bahwa Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, mendorong agar setiap keluarga/pasangan usia subur mengikuti program KB sebagai salah satu upaya mewujudkan keluarga sehat



b.



bahwa agar pelayanan keluarga berencana Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat tentang panduan pelayanan keluarga berencana sebagai landasan penyelenggaraan pelayanan;



c.



bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a dan b, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat;



1.



Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



2.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia



:



Nomor 5063); 3.



Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2009 pasal 20



4.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 417/Menkes/Per/IV2011 tentang Komisi Akreditasi Rumah Sakit;



7.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 779/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Anestesiologi dan Reanimasi di Rumah Sakit;



8.



Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 519/Menkes/PER/III/2011 tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan anastesi dan terapy intensif di Rumah Sakit;



9.



Undang- undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pengembangan Keluarga;



10. Undang- undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010 tentang Standar Pelayanan Kedokteran 12. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/VIII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 13. Keputusan Bupati Sambas Nomor 17 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi RSUD Pemangkat;



14. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional; 15. Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; 16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi; 17. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; 18. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentan Sistem Kesehatan Nasional ; 19. Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional; 20. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 185 Tahun 2014 tentang Pelayanan KB dalam Jaminan Pelayanan Kesehatan Nasional Pelayanan KB; 21. Keputusan Bupati Sambas Nomor 387/DINKES/2018 tentang Izin Operasional Tetap Rumah Sakit Umum Daerah Pemangkat; 22. Peraturan Bupati Sambas Nomor 17 Tahun 2017 tentang struktur Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sambas; 23. Keputusan Bupati Sambas Nomor 303 Tahun 2010 tentang Penetapan Rumah Sakit UmumDaerah Pemangkat Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Sambas yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)



MEMUTUSKAN: Menetapkan



:



KESATU



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PEMANGKAT TENTANG PEDOMAN PELAYANAN KELUARGA BERENCANA RUMAH SAKIT.



KEDUA



: Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada dictum kesatu adalah tercantum dalam Lampiran I keputusan ini.



KETIGA



: Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit sebagaimana pada lampiran pertama harus dijadikan acuan dalam Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit.



KEEMPAT



: Standar Prosedur Operasional Pedoman Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pedoman ini sebagaimana tertera pada Lampiran II keputusan ini



KELIMA



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat keputusan ini, dan akan diadakan perbaikan apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini. Ditetapkan pada tanggal



: di Pemangkat : DIREKTUR



dr. YANA SUMARTANA, M.A.P PEMBINA / IV.a NIP. 19720526 2005012 002



No 1. 2. 3.



Pejabat Ka.Bag.Tata Usaha Kabid Pelayanan Medis Kabid Pelayanan Keperawatan



Tanggal



Paraf / ttd