SK Presensi Karyawan Pusk KDJT DGN Fingerprint [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GROBOGAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS KEDUNGJATI Jl. Perintis Kemerdekaan No. 25 B, Kedungjati 58167 Telp. (0292) 5137019 Email: [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGJATI NOMOR :



/



/ 2019



TENTANG PRESENSI KARYAWAN PUSKESMAS KEDUNGJATI DENGAN FINGERPRINT (SIDIK JARI)



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGJATI



Menimbang



: a. bahwa dalam mewujudkan kedisiplinan dan profisionalisme kerja bagi seluruh



karyawan



Puskesmas



Kedungjati



dalam



mendukung



pelaksanaan reformasi birokrasi maka perlu melaksanakan presensi pada waktu masuk kerja dan pulang kerja dengan menggunakan fingerprint; b. bahwa untuk menunjang hal tersebut diatas perlu adanya Kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Kedungjati sebagai landasan bagi pelaksanaan fingerprint.



Mengingat



: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah; 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan



Hari Kerja di



Lingkungan Lembaga pemerintah bahwa jam kerja efektif Pegawai Negeri Sipil adalah 37,5 jam; 3. Surat Edaran dari Pemerintah Kabupaten Grobogan tentang Pedoman teknis presensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Grobogan menggunakan fingerprint (sidik jari).



MEMUTUSKAN : Menetapkan



: PRESENSI KARYAWAN PUSKESMAS KEDUNGJATI DENGAN FINGERPRINT (SIDIK JARI).



KESATU



: Presensi Karyawan Puskesmas Kedungjati Dengan Fingerprint (Sidik



Jari); KEDUA



: Ketentuan mengenai pelaksanaan presensi fingerprint dan ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana terlampir;



KETIGA



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.



Ditetapkan di Kedungjati pada tanggal 02 Januari 2019



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGJATI



WAHYU TRI HARYADI



Tembusan Kepada Yth : 1. Semua karyawan 2. Arsip.



Lampiran



:



Keputusan : Kepala UPTD Puskesmas Kedungjati Nomor



:



/



/ ADMEN / I / 2019



Tanggal



: 02 Januari 2019



Tentang



: Presensi Karyawan Puskesmas Kedungjati dengan menggunakan fingerprint.



KETENTUAN MENGENAI PELAKSANAAN HARI DAN JAM KERJA KARYAWAN PUSKESMAS KEDUNGJATI



1. Ketentuan hari dan jam kerja dalam 1 minggu ( 6 hari kerja), yaitu



a. Hari Senin s/d Kamis : Jam 07.15 WIB s/d 14.15 WIB b. Hari Jum’at



: Jam 07.15 WIB s/d 11.15 WIB



c. Hari Sabtu



: Jam 07.15 WIB s/d 12.45 WIB



2. Seluruh karyawan Puskesmas Kedungjati wajib presensi sidik jari (fingerprint) pada setiap hari kerja sebanyak 2 (dua kali), yaitu pagi hari mulai jam 06.00 WIB s/d jam 07.14 WIB dan pada siang hari dimulai jam 14.16 WIB s/d jam 16.00 WIB selanjutnya apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dikategorikan sebagai berikut: a. Kategori Terlambat Datang (TD) Apabila karyawan puskesmas kedungjati melakukan presensi masuk kerja lebih dari jam 07.14 WIB s/d jam 13.45 WIB pada hari senin s/d kamis, hari jum’at lebih dari jam 07.14 WIB s/d jam 10.45 WIB dan hari sabtu lebih dari jam 07.14 WIB s/d jam 11.45 WIB. Presensi masuk kerja setelah jam 13.45 WIB atau jam 10.45 WIB tersebut diatas dihitung tidak masuk kerja. b. Kategori Pulang Mendahului (PM) Apabila terdapat karyawan puskesmas kedungjati melakukan presensi pulang kerja sebelum jam 14.16 WIB pada hari senin s/d kamis, sebelum jam 11.16 WIB pada hari jum’at dan sebelum jam 12.46 WIB pada hari sabtu.



3. Keterlambatan kehadiran dan kepulangan lebih awal bagi karyawan puskesmas kedungjati tanpa keterangan yang sah, akan diakumulasi dan apabila memenuhi batasan ketentuan hari dan jam kerja akan diperhitungkan sebagai ketidakhadiran karyawan.



KEPALA UPTD PUSKESMAS KEDUNGJATI



WAHYU TRI HARYADI