SK Rawat Jalan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • jepri
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

[1]



PE M E R I N TAH KAB U PATE N B O G O R RU MAH SAK IT UMU M DAERAH CI LEU NGSI JL. RAYA CILEUNGSI – JONGGOL KM.10, CILEUNGSI – BOGOR 16820 TELP. (021) 89934668, FAX. (021) 89934666



KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI NOMOR : ........................... TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT JALAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH CILEUNGSI, Menimbang:



Mengingat:



a.



bahwa dalam menentukan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di instalasi rawat jalan;



b.



bahwa sebagai salah satu unit kerja yang melayani pasien berobat jalan dan lebih dari 24 jam pelayanan termasuk seluruh prosedur diagnostic dan terapeutik maka pelu dibuat pengorganisasian rawat jalan;



c.



bahwa pengorganisasian yang baik dalam pelaksanaan pedoman instalansi rawat inap harus dapat diterapkan di unit-unit terkait;



d.



bahwa berdasarkan huruf c diatas, maka dibuatlah Keputusan Direktur Tentang Pedoman Pengorganisasian Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi.



1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 116 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang…



[2]



3.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);



4.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5607);



5.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1045/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Umum;



6.



Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit;



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran;



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1144/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2010 Nomor 585) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 741);



9.



Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 tahun 2012 tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2);



10. Keputusan Bupati Bogor Nomor 900/168/KPTS/PER-UU/2014 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi Kelas C Sebagai Satuan Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolahan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Secara Penuh;



Memutuskan…



[3]



MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG PEDOMAN PENGORGANISASIAN INSTALASI RAWAT JALAN.



Menetapkan: KESATU



:



Memberlakukan Pedoman Pengorganisasian Instalasi Rawat Jalan Rumah Sakit Umum Daerah Cileungsi.



KEDUA



:



Pedoman pengorganisasian intalasi yang mencakup struktur organisasi, uraian tugas dan wewenang, hubungan kerja, pola ketenagaan, kualifikasi personil, kegiatan orientasi, rapat, pelaporan dan evaluasi.



KETIGA



:



Surat keputusan ini akan dilakukan evaluasi maksimal 3 (tiga) tahun sejak tanggal ditetapkan.



KEEMPAT



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Ditetapkan di Cileungsi Pada tanggal : DIREKTUR



drg. MIKE KALTARINA, MARS NIP. 196407111991032009