SK Staf PPTK 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA



RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Jalan Balikpapan – Handil II, Samboja ( (0542) 7215367-7215368 Fax (0542) 7215337 Kode Pos 75271, website : www.rsudajibatara.id



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI Nomor : 445/0021/800/870/I/2018 TENTANG STAF PEJABAT PELAKSANA TEKNIS KEGIATAN (PPTK) RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DIREKTUR RSUD AJI BATARA AGUNG DEWA SAKTI, Menimbang



:



a.



Bahwa dalam rangka untuk kelancaran pengadaan barang jasa keperluan aktifitas pelayanan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja perlu menunjuk Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja



b.  Bahwa untuk menunjuk Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)  pada Huruf (a) tersebut diatas perlu diatur dengan surat keputusan. Mengingat



:



1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, 2.



Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelola dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);



3.



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);



4.



Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);



5.



Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012



6.



Permendagri 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahannya



7.



Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja kabupaten Kutai Kartanegara.



8.



Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2018



9. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara No: 79 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD Kutai Kartanegara Daerah Tahun 2018 .



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KESATU



:



Menunjuk Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara APBD Tahun Anggaran 2018 dengan kegiatan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini ;



KEDUA



:



Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU melaksanakan tugas-tugas sebagai berikut : a. Membantu PPTK dalam Menyiapkan semua dokumen administrasi pengadaan barang dan jasa RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. b. Mendokumentasikan/mencatat semua kegiatan pengadaan barang dan jasa



hasil-hasil



pelaksanaan



c. Membantu PPTK dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa d. Melaporkan kemajuan semua kegiatan pengadaan barang dan jasa ke PPTK e. Melaporkan pelaksanaan / penyelesaian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa f. Menyelenggarakan lain-lain tugas yang dipandang perlu KETIGA



:



Staf Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana dimaksud diktum



KESATU



dalam



melaksanakan



tugasnya harus



senantiasa



berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti KEEMPAT



:



Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah SKPD RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Tahun Anggaran 2018



KELIMA



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat



kekeliruan



dalam



penetapannya



akan



diadakan perbaikan



sebagaimana mestinya.



DITETAPKAN DI : PADA TANGGAL :



SAMBOJA 04 JANUARI 2018



DIREKTUR



drg. Musafirah Akil Ali, MARS Nip. 19700504 200012 2 002 Tembusan Yth, 1. Kasubag Keuangan 2. Bendahara Pengeluaran 3. Yang Bersangkutan 4. Arsip