SK Tata Naskah Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PANGANDARAN DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS CIGUGUR Alamat: Jl.Raya Jurago No 407 Desa Cigugur Kecamatan Cigugur Tlp. (0265) 7501380 Kode Pos 46392 Email:[email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIGUGUR NOMOR



: 440 /001-SK/PKM/I/2019 TENTANG



PEDOMAN TATA NASKAH DI UPTD PUSKESMAS CIGUGUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA UPTD PUSKESMAS CIGUGUR Menimbang



:



a. bahwa dalam proses penyusunan dokumen pelayanan kesehatan yang bermutu diperlukan pedoman dalam pembuatan



tata



naskah



yang



seragam



dengan



mengacu pada peraturan yang berlaku; b. bahwa untuk memastikan program dan kegiatan terlaksana secara konsisten dan reliabel, perlu disusun pedoman tata naskah kerja untuk peningkatan mutu pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan keputusan Kepala UPTD Puskesmas Cigugur tentang pedoman tata naskah di UPTD Puskesmas Cigugur; Mengingat



:



1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 3. Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 5 Tahun 2013 Tentang



Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan



Pemerintah Kabupaten Pangandaran;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS CIGUGUR TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DI UPTD PUSKESMAS CIGUGUR



KESATU



:



Dokumen yang perlu disediakan di UPTD Puskesmas meliputi: a. Kebijakan Kepala UPTD Puskesmas Cigugur b. Pedoman c. Manual Mutu d. Panduan e. Kerangka Acuan f.



Standar Operasional Prosedur



g. Rencana Lima Tahunan h. Perencanaan Tahunan Puskesmas



KEDUA



:



i.



Daftar Tilik



j.



Dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan;



Penyusunan dokumen tersebut perlu dibakukan tata naskah, format dan sistematika penulisannya, sehingga seragam dalam satu institusi;



KETIGA



:



Jenis dokumen yang dibakukan dalam pedoman tata naskah meliputi : a. Pedoman b. Kebijakan c. Kerangka Acuan d. Laporan Hasil Kegiatan e. Standar Operasional Prosedur (SOP) f.



Surat Tugas



g. Daftar Tilik h. Surat Undangan i.



Surat Edaran



j.



Surat Ijin



k. Surat Keterangan l. KEEMPAT



:



Dokumen lain sesuai kebutuhan.



Pembakuan tata naskah terlampir dalam surat keputusan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan;



KELIMA



:



Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat



kekeliruan akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Cigugur pada tanggal 02 Januari 2019 KEPALA UPTD PUSKESMAS CIGUGUR



ANIA KURNIASIH