9 0 116 KB
PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUAPEJAT – SIPORA UTARA Jl. Raya Tuapejat KM.9 Telp. (0759)-320655 Fax.0759-320654 No. Kode RS.13.01.0.10 SUMBAR-INDONESIA Kode Pos.25392
KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI NOMOR : 821/
/SK/RSUD-KKM/2022
TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka penyelamatan jiwa dan mencegah kecacatan pada kasus emergensi; b. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang aman, anti diskriminatif dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan di rumah sakit; c. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kasus emergensi di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka diperlukan panduan pelayanan yang sesuai standar; d. bahwa sesuai pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam point a, b dan c, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur tentang pembentukan Tim Code Blue di RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Mengingat
: 1.
2. 3. 4. 5.
6.
7.
8.
8.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 / Menkes / Per/VII/2011 tentang Keselamatan Pasien; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 2052/Menkes/Per/X/2011 tentang Izin Praktek dan Pelaksanaan Praktek Kedokteran; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 856/MENKES/SK/IX/2009 tentang Standar Instalasi Gawat Darurat.
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MENTAWAI TENTANG PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI
KESATU
: Membentuk Tim Code Blue RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan susunan keanggotaan dan uraian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini; : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya; : Surat Keputusan ini disampaikan kepada masing-masing yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
KEDUA
KETIGA
Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 02 Januari 2022 DIREKTUR
dr. Tony Ruslim NIP. 197909182008021001
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI NOMOR : 821/ /SK/RSUD-KKM/2022 TANGGAL : 02 JANUARI 2022 PERIHAL : PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TAHUN 2022 TUGAS DAN WEWENANG TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI 1.
Ketua Tim Code Blue Memimpin pelaksanaan code blue di area Rumah Sakit, meliputi : a.
Memimpin pelaksanaan Resusitasi Jantung Paru (RJP)
b.
Menentukan tindak lanjut pasca resusitasi.
c.
Melakukan koordinasi dengan Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
d.
Sebagai pengambil keputusan dalam kondisi emergensi atau kondisi jika DPJP tidak ada di tempat atau sulit dihubungi.
e.
Melakukan edukasi dengan keluarga pasien.
f.
Melakukan
koordinasi
dengan
bagian
pelayanan
medis
dan
keperawatan terkait jadwal jaga tim code blue. g.
Melakukan
koordinasi
dengan
bagian/unit
yang
lain
untuk
pelaksanaan code blue, misalnya dengan bagian farmasi untuk pengadaan obat dan alat kesehatan (alkes) emergensi. h.
Bekerja sama dengan diklat Rumah Sakit dalam meningkatkan kualitas tim code blue.
2.
Sekretaris Tim Uraian Tugas : a.
Melaksanakan kegiatan pengadministrasian kegiatan tim Code Blue.
b.
Menyiapkan ketersediaan obat dan peralatan habis pakai.
c.
Mencatat pelaporan setiap kejadian yang berhubungan dengan kegiatan Code Blue.
3.
Anggota Tim a. Anggota tim Kompresi 1) Anggota tim code blue segera mengambil alih tindakan resusitasi yang sedang berjalan dan melanjutkan tahapan resusitasi jantung paru. 2) Bertanggung jawab membawa resusitasi kit. 3) Bertanggung jawab dalam persiapan pemasangan defibrillator. 4) Bertanggung jawab dalam penggunaan obat-obat emergensi. 5) Bertanggung jawab terhadap penggunaan peralatan emergensi termasuk defibrillator.
6) Bertanggung jawab terhadap dokumentasi. b. Anggota Tim Ventilasi Bertanggung jawab terhadap keadequatan pernafasan pasien (Ventilasi) 1) Memberikan bantuan pernafasan melalui Bag Valve Mask. 2) Memberikan oksigen sesuai kebutuhan pasien. 3) Tekan dahi angkat dagu (head tilt-chin lift) bila tidak ada trauma. 4) Mendorong rahang bawah (jaw thrust) bila ada trauma. 5) Pemasangan Oropharyngeal airway. 6) Persiapan pemasangan LMA. c. Anggota tim code blue Resusitasi, bertugas : 1) Aktivasi Code Blue Kegawatan Medis. 2) Melakukan resusitasi bersama dokter jaga Code Blue.
Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 02 Januari 2022 DIREKTUR
dr. Tony Ruslim NIP. 197909182008021001
LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI NOMOR : 821/ /SK/RSUD-KKM/2022 TANGGAL : 02 JANUARI 2022 PERIHAL : PEMBENTUKAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI TAHUN 2022
SUSUNAN TIM CODE BLUE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Pelindung Ketua Sekretaris Anggota Ketua Tim A Kompresi Ventilasi Resusitasi Code Blue Kegawatan Medis Ketua Tim B Kompresi Ventilasi Resusitasi Code Blue
: : :
Direktur RSUD Kabupaten Kepulauan Mentawai Kepala Instalasi Gawat Darurat Kepala Ruangan Instalasi Gawat Darurat
: : : :
Dokter Jaga Code Blue Perawat ruangan/tim IGD Perawat IGD Perawat Poliklinik/ Ruang Rawatan
: : : :
Dokter Jaga Code Blue Perawat ruangan/tim ICU Perawat Jaga Ruang Rawatan Perawat Ruang Rawatan
Kegawatan Medis
Ditetapkan di Tuapejat Pada tanggal 02 Januari 2022 DIREKTUR
dr. Tony Ruslim NIP. 197909182008021001