17 0 239 KB
PEMERINTAH KABUPATEN TAPIN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DATU SANGGUL RANTAU Jln. Brigjend H. Hasan Basery Km I Rantau Kalimantan Selatan 71111 Telp. (0517) 31075-31112 Fax. (0517) 31075 KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD DATU SANGGUL NOMOR : 445 / 20 /KEP / RSUD-DS / 2020
TENTANG KOMITE KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS)
DIREKTUR RSUD DATU SANGGUL, Menimbang
:
a. bahwa adanya revisi regulasi K3RS, maka keputusan Direktur
Nomor
455/86/KEP/RSUS-DS/2018
perlu
disesuaikan ; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka perlu ditetapkan Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3RS) yang dituangkan dalam Keputusan Direktur; Mengingat
: 1. Undang-Undang
Nomor
1
tahun
1970
tentang
Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesi tahun 1979 Nomor 1, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 2918); 2. Undang-Undang
Nomor
13
tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesi tahun 2003 Nomor 39, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesi tahun 2009 Nomor 144, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5063); 4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah
Sakit
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesi tahun 2009 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5072); 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Republik
Pemerintahan Indonesia
Daerah Tahun
(Lembaran 2014
Negara
Nomor
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
244,
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem
Manajemen
Keselamatan
dan
Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2012 Nomor 100, tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5309); 7. Peraturan Presiden nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 159); 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 413); 9. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 38); 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 19); 11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 432 / MENKES / SK /IV / 2007 / tentang Pedoman Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Rumah Sakit;
Memperhatikan
:
Hasil rapat revisi regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja RSUD Datu Sanggul Rantau Kabupaten Tapin pada tanggal 16 Januari 2020
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
PERTAMA
:
Membentuk Komite Keselamatan dan Kesehatan (K3RS) RSUD Datu Sanggul Rantau Kabupaten Tapin.
KEDUA
:
Struktur organisasi Komite Keselamatan dan Kesehatan (K3KS) RSUD Datu Sanggul Rantau ditetapkan sebagaimana lampiran I keputusan ini.
KETIGA
:
Uraian tugas Komite Keselamatan dan Kesehatan (K3RS) RSUD Datu Sanggul Rantau ditetapkan sebagaimana lampiran II keputusan ini.
KEEMPAT
:
Komite Keselamatan dan Kesehatan (K3RS) RSUD Datu Sanggul berkewajiban menyusun program kerja dan secara berkala membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan kepada Direktur.
KELIMA
:
Dengan berlakunya keputusan ini, maka keputusan Direktur Nomor 455/86/KEP/RSUS-DS/2018 dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEENAM
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
KETUJUH
:
Apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dan atau kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Rantau pada tanggal : 16 Januari 2020 Direktur,
dr. H. Milhan, Sp.OG (K), MM Pembina Tk.I NIP.19740914 200212 1 008
LAMPIRAN I SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD DATU SANGGUL NOMOR : 445/ 20 / RSUD-DS / 2020 TANGGAL : 16 Januari 2020 STRUKTUR ORGANISASI KOMITE KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS) RSUD DATU SANGGUL
Ketua Sekretaris
: dr. Rini Restiyati : Yufi Agusriandi, SKM Reny Yuniarti Effendi, A.Md.Keb Sub Komite : 1. Sub Komite Keselamatan dan Manajemen Risiko Ketua : dr. Resti Riandina Mujiarto Anggota : dr. Raizsa Rusmiathie Noor Akbar Nugroho, AMK Akhmad Dairobi, A.Md.AK 2. Sub Komite Pelayanan Kesehatan Ketua : Hj. Yulian Higinie, SKM Anggota : dr. Amelya Rizqa Rahmawati dr. Teguh Rumanto, Sp.PD Rahma Awaliatul Apriliani Norfajeriah, S.Kom Sinta Annisa, SKM Afwan Yasekh, AMK 3. Sub Komite Prasarana, Alkes dan B3 Ketua : Drs. H. Darmansyah, MM Anggota : Maulida Noor Sari, S.Kep, Ners Mahdi Noor, S.Kep Nyela Dwi Yunita, S.ST Ida Farida, Amd.Keb 4. Sub Komite Hospital Disaster Ketua : Rahmat Noor, SKM Anggota : Hj. Kamilah, S.Kep, Ners Syarhani, AMK Muhammad Amin Musaffa Ridhani, S.Kep, Ns
Direktur RSUD Datu Sanggul,
dr. H. Milhan, Sp.OG (K), MM Pembina Tk.I NIP.19740914 200212 1 008
LAMPIRAN II SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD DATU SANGGUL NOMOR : 445/ 20 / RSUD-DS / 2020 TANGGAL : 16 Januari 2020
URAIAN TUGAS KOMITE KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA RUMAH SAKIT (K3RS) RSUD DATU SANGGUL A. Ketua Jabatan Tanggung jawab
Ketua 1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan K3RS 2. Bertanggung jawab kepada Direktur
Wewenang
1. Mengusulkan kebijakan, prosedur, rugulasi K3RS 2. Memberikan arahan kepada Komite K3RS dan unit terkait mengenai pelaksanaan kegiatan. 3. Melaksanakan program kerja K3RS
Tugas Pokok 1. Mengkordinir pelaksanaan kegiatan K3RS
2. Mengembangkan regulasi K3RS
Uraian Tugas 1. Memimpin semua rapat pleno Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit atau menunjuk anggota untuk memimpin rapat pleno. 2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program – program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit. 3. Mempertanggung jawabkan program – program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit dan pelaksanaannya kepada Direksi. 4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program – program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rumah Sakit. 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut dari hasil temuan atau kegiatan 1. Menyiapkan draft kebijakan, prosedur, regulasi internal K3RS, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan SPO K3RS untuk mengendalikan risiko 2. Meninjau regulasi yang sudah ada secara berkala
B. Sekretaris Jabatan
Sekretaris
Tanggung jawab
1. Bertanggung jawab atas kegiatan kesekretariatan 2. Bertanggung jawab kepada Ketua
Wewenang
1. Mengusulkan rapat 2. Melaksanakan tugas kesekretariatan 3. Meminta laporan kegiatan sub komite
Tugas Pokok 1. Melaksanakan tugas kesekretariatan
Uraian Tugas 1. Membuat undangan rapat dan notulensinya. 2. Mengelola administrasi surat – surat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 3. Mencatat data – data yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 4. Memberikan bantuan / saran – saran yang diperlukan oleh sub komite demi suksesnya program – program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 5. Membuat laporan ke unit yang bersangkutan mengenai adanya tindakan berbahaya (unsafe action) dan kondisi berbahaya (unsafe condition)
C. SUB KOMITE KESELAMATAN DAN MANAJEMEN RISIKO Jabatan
KETUA SUB KOMITE MANAJEMEN RISIKO
Tanggung jawab
1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko
Wewenang
Tugas Pokok 1. Mengkordinir pelaksanaan kegiatan Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko
2. Mengembangkan regulasi K3RS
3. Melaksanakan kegiatan keselama-
KESELAMATAN
DAN
2. Bertanggung jawab kepada Ketua 1. Mengusulkan kebijakan, prosedur, regulasi Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko K3RS 2. Memberikan arahan kepada anggota Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko Komite K3RS dan unit terkait mengenai pelaksanaan kegiatan. 3. Melaksanakan program kerja Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko Komite K3RS Uraian Tugas 1. Memimpin rapat Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko 2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program – program Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko. 3. Mempertanggung jawabkan program – program Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko dan pelaksanaannya kepada ketua. 4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program – program Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut dari hasil temuan atau kegiatan 1. Menyiapkan draft kebijakan, prosedur, regulasi, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan SPO Sub Komite keselamatan dan manajemen risiko K3RS untuk mengendalikan risiko 2. Meninjau regulasi yang sudah ada secara berkala 1. Mengoordinir kegiatan identifikasi dan penilaian risiko;
tan dan keamanan
4. Melaksanakan kegiatan Manajemen Risiko
2. Mengkoordinir pemetaan area risiko; dan 3. Melakukan upaya pengendalian. 1. Melaksanakan persiapan/penentuan konteks kegiatan yang akan dikelola risikonya; 2. Melaksanakan identifikasi bahaya potensial; 3. Melakukan analisis risiko; 4. Mengevaluasi risiko; 5. Melakukan upaya pengendalian risiko; 6. Melaksanakan pemantauan dan telaah ulang.
D. SUB KOMITE PELAYANAN KESEHATAN Jabatan Tanggung jawab
Wewenang
Tugas Pokok 1. Mengkordinir pelaksanaan kegiatan Sub Komite Pelayanan Kesehatan
2. Mengembangkan regulasi K3RS
3. Merencanakan dan melaksanakan pelayanan kesehatan kerja
KETUA SUB KOMITE PELAYANAN KESEHATAN 1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan Sub Komite Pelayanan Kesehatan 2. Bertanggung jawab kepada Ketua 1. Mengusulkan kebijakan, prosedur, regulasi Sub Komite Pelayanan Kesehatan K3RS 2. Memberikan arahan kepada anggota Sub Komite Pelayanan Kesehatan Komite K3RS dan unit terkait mengenai pelaksanaan kegiatan. 3. Melaksanakan program kerja Sub Komite Pelayanan Kesehatan Komite K3RS Uraian Tugas 1. Memimpin rapat Sub Komite Pelayanan Kesehatan 2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program – program Sub Komite Pelayanan Kesehatan. 3. Mempertanggung jawabkan program – program Sub Komite Pelayanan Kesehatan dan pelaksanaannya kepada ketua. 4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program – program Sub Komite Pelayanan Kesehatan 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut dari hasil temuan atau kegiatan 1. Menyiapkan draft kebijakan, prosedur, regulasi, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan SPO Sub Komite Pelayanan Kesehatan K3RS untuk mengendalikan risiko 2. Meninjau regulasi yang sudah ada secara berkala 1. Membuat perencanaan kegiatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif untuk karyawan 2. Pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja; 3. Pemeriksaan kesehatan berkala; 4. Pemeriksaan kesehatan khusus; dan 5. Pemeriksaan kesehatan pasca bekerja.
E. SUB KOMITE PRASARANA, ALKES DAN B3 Jabatan Tanggung jawab
Wewenang
Tugas Pokok 1. Mengkordinir pelaksanaan kegiatan Sub Komite Pelayanan Kesehatan
2. Mengembangkan regulasi K3RS
3. Pengelolaan prasarnana rumah sakit dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja
4. Pengelolaan alat medis
5. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
KORDINATOR SUB KOMITE PRASARANA, ALKES DAN B3 1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 2. Bertanggung jawab kepada Ketua 1. Mengusulkan kebijakan, prosedur, regulasi Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 2. Memberikan arahan kepada anggota Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 dan unit terkait mengenai pelaksanaan kegiatan. 3. Melaksanakan program kerja Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 Uraian Tugas 1. Memimpin rapat Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program – program Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 3. Mempertanggung jawabkan program – program Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 dan pelaksanaannya kepada ketua. 4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program – program Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut dari hasil temuan atau kegiatan 1. Menyiapkan draft kebijakan, prosedur, regulasi, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan SPO Sub Komite Prasarana, Alkes Dan B3 K3RS untuk mengendalikan risiko 2. Meninjau regulasi yang sudah ada secara berkala 1. Mengelola penggunaan listrik, genset dan air 2. Mengelola penggunaan gas medik 3. Mengelola penggunaan jaringan komunikasi 4. Mengelola penggunaan mekanikal dan elektrikal 5. Mengelola Penggunaan instalasi pengelolaan limbah Mengawasi untuk memastikan seluruh proses pengelolaan alat medis telah memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja 1. Melakukan identifikasi dan inventarisasi Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Rumah Sakit 2. menyiapkan dan membuat lembar data
keselamatan bahan (material safety data sheet); 3. Mengusulkan sarana keselamatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3); 4. Membuat pedoman dan standar prosedur operasional pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang aman; F. SUB KOMITE HOSPITAL DISASTER Jabatan KORDINATOR SUB KOMITE HOSPITAL DISASTER Tanggung jawab 1. Bertanggung jawab atas segala kegiatan Sub Komite Hospital Disaster 2. Bertanggung jawab kepada Ketua Wewenang 1. Mengusulkan kebijakan, prosedur, regulasi Sub Komite Hospital Disaster K3RS 2. Memberikan arahan kepada anggota Sub Komite Hospital Disaster Komite K3RS dan unit terkait mengenai pelaksanaan kegiatan. 3. Melaksanakan program kerja Sub Komite Hospital Disaster Komite K3RS Tugas Pokok 1. Mengkordinir pelaksanaan kegiatan Sub Komite Pelayanan Kesehatan
2. Mengembangkan regulasi K3RS
3. Melakukan pencegahan pengendalian kebakaran
4. Melaksanakan kesiapsiagaan menghadapi
dan
Uraian Tugas 1. Memimpin rapat Sub Komite Hospital Disaster 2. Menentukan langkah dan kebijakan demi tercapainya pelaksanaan program – program Sub Komite Hospital Disaster. 3. Mempertanggung jawabkan program – program Sub Komite Hospital Disaster dan pelaksanaannya kepada ketua. 4. Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program – program Sub Komite Hospital Disaster 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut dari hasil temuan atau kegiatan 1. Menyiapkan draft kebijakan, prosedur, regulasi, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan SPO Sub Komite Hospital Disaster K3RS untuk mengendalikan risiko 2. Meninjau regulasi yang sudah ada secara berkala 1. Mengidentifikasi area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan 2. Melakukan pemetaan area berisiko bahaya kebakaran dan ledakan 3. Pengurangan risiko bahaya kebakaran dan ledakan 4. Melakukan upaya pengendalian kebakaran 5. Melaksanakan kegiatan simulasi kebakaran 1. Melakukan identifikasi risiko kondisi darurat atau bencana; 2. Melakukan penilaian analisa risiko
kondisi darurat dan bencana
kerentanan bencana; 3. Melakukan pemetaan risiko kondisi darurat atau bencana; 4. Mengendalikan kondisi darurat atau bencana; dan 5. Melaksanakan kegiatan simulasi kondisi darurat atau bencana
Direktur RSUD Datu Sanggul
dr. H. Milhan, Sp.OG (K), MM Pembina Tk.I NIP.19740914 200212 1 008