6 0 69 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RSIA BINA SEHAT MANDIRI NO.086/Dir-BSM/X/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3RS) DI RSIA BINA SEHAT MANDIRI Menimbang : 1. Bahwa untuk mendukung terwujudnya pelayanan di RSIA Bina Sehat Mandiri yang optimal maka dibentuk tim kesehatan & keselamatan kerja (K3RS). Mengingat : 1 2 3 4
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan. Undang-Undang Republik Indonesia No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Undang-Undang no. 13 tahun 2009 tentang ketenaga kerjaan Surat Keputusan Pengangkatan Direktur nomer 08/Dir-PT.SKU/A/VIII/2015 MEMUTUSKAN
Pertama : Membentuk tim K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja di RSIA Bina Sehat Mandiri. Kedua : Tim K3 Kesehatan dan Keselamatan Kerja dipilih langsung oleh Direktur RSIA Bina Sehat Mandiri. Ketiga : Apabila dikemudian hari terdapat perubahan maka surat keputusan ini dapat dirubah sebagaimana mestinya Keempat : Surat Keputusan ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2015. Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 1
2015 RSIA Bina Sehat Mandiri
Dr. Irzanto Yunda Direktur
Oktober
Lampiran SK no. NO. 086/Dir-BSM/X/2015 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3RS)
1. Ketua 2. Anggota 3. Anggota 4. Anggota 5. Anggota 6. Anggota 7. Anggota 8. Anggota 9. Anggota 10. Anggota
: dr. Adi Margareth Ariana : Rojikin : Siti Nurkasanah : Minarni : Evi Libriyawati : Dwi Puspitasari : Khairul Umam : Hikmah Romdhoniyah : Irma Pertiwi : Fikri Saifullah
Ditetapkan di : Jakarta Tanggal : 1 2015 RSIA Bina Sehat Mandiri
Dr. Irzanto Yunda Direktur
Oktober