SK Tim k3 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN



UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO T AMBAKREJO Jl. Garuda No. 03 Tambakrejo Jombang (Kode Pos: 61451) Telp. (0321) 876208  – Fax.Email [email protected]



KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO NOMOR : 188.4 /10.57 / 10.57 /415.17.4/  /415.17.4/ 2017 TENTANG PENETAPAN TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) DI UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO



Menimbang



: a. Bahwa



untuk



menunjang



pelaksanaan



tugas



pelayanan



kesehatan dasar pada Puskesmas Tambakrejo . b. Bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja perlu bagi tenaga kesehatan untuk melakukan jenis pekerjaan baik tindakan medis ataupun non medis sesuai dengan peraturan perundangc.



undangan Bahwa pegawai yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu melaksanakan tugasnya



Mengingat



: a. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab XII Kesehatan Kerja pasal 164 ayat (1) b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 74/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota ; c.



Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.



MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TENTANG



PENETAPAN



KESEHATAN



KERJA



TIM (K3)



PETUGAS DI



UPTD



KESELAMATAN PUSKESMAS



TAMBAKREJO KESATU



: Mengangkat petugas sebagai penanggung jawab dan anggota Keselamatan Kesehatan Kerja di Puskesmas Tambakrejo.



KEDUA



: Tugas  –  tugas penanggung jawab dan anggota Keselamatan



Kesehatan Kerja 1. Melaksanakan Advokasi Keselamatan Kesehatan Kerja kepada Kepala Puskesmas. 2. Melakukan Identifikasi masalah bahaya lingkungan kerja pada masing-masing Poliklinik. 3. Menyusun program keselamatan kesehatan kerja pada masing-masing Unit Kerja Eksternal dan Internal sesuai Tupoksi. 4. Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berkaitan dengan keselamatan kesehatan kerja. KETIGA



: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Jombang : Februari 2017



KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO



CHRISTIN SUPRANDARI



LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO NOMOR : 188.4 /10.57/415.17.4/ 2017 TENTANG : PENETAPAN TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)



DAFTAR NAMA TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO Penanggung Jawab



: Christin Suprandari, Bsc.



Pemegang Program



: Ayu Wulandari



Sekretaris



: Revaniwati,SKM



Seksi  – Seksi SEKSI PROMOTIF Koordinator  Anggota



: Ariati Palanungkai,H.S.Kep 1.Heni Mardini, AMG 2.Anwar Hasani 3.Wahid Nila, AMK



SEKSI PREVENTIF Koordinator  Anggota



: Darmawanita, S.AMK 1. Dewi Purnama Sari, AMK 2. Yotami, S.Kep. Ners 3. Linda



SEKSI KURATIF /REHABILITATIF Koordinator  Anggota



: dr. Puji Rahayu 1. dr.Tiar 2. drg. 3. agustina



Tambakrejo, Februari 2017 Kepala UPTD Puskesmas Tambakrejo



TUBERTA HARTANO