14 0 57 KB
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG DINAS KESEHATAN
UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO T AMBAKREJO Jl. Garuda No. 03 Tambakrejo Jombang (Kode Pos: 61451) Telp. (0321) 876208 – Fax.Email [email protected]
KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO NOMOR : 188.4 /10.57 / 10.57 /415.17.4/ /415.17.4/ 2017 TENTANG PENETAPAN TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) DI UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO
Menimbang
: a. Bahwa
untuk
menunjang
pelaksanaan
tugas
pelayanan
kesehatan dasar pada Puskesmas Tambakrejo . b. Bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja perlu bagi tenaga kesehatan untuk melakukan jenis pekerjaan baik tindakan medis ataupun non medis sesuai dengan peraturan perundangc.
undangan Bahwa pegawai yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan ini dianggap mampu melaksanakan tugasnya
Mengingat
: a. Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bab XII Kesehatan Kerja pasal 164 ayat (1) b. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 74/Menkes/Per/VII/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota ; c.
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
MEMUTUSKAN MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO TENTANG
PENETAPAN
KESEHATAN
KERJA
TIM (K3)
PETUGAS DI
UPTD
KESELAMATAN PUSKESMAS
TAMBAKREJO KESATU
: Mengangkat petugas sebagai penanggung jawab dan anggota Keselamatan Kesehatan Kerja di Puskesmas Tambakrejo.
KEDUA
: Tugas – tugas penanggung jawab dan anggota Keselamatan
Kesehatan Kerja 1. Melaksanakan Advokasi Keselamatan Kesehatan Kerja kepada Kepala Puskesmas. 2. Melakukan Identifikasi masalah bahaya lingkungan kerja pada masing-masing Poliklinik. 3. Menyusun program keselamatan kesehatan kerja pada masing-masing Unit Kerja Eksternal dan Internal sesuai Tupoksi. 4. Menyusun SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berkaitan dengan keselamatan kesehatan kerja. KETIGA
: Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan akan ditinjau kembali jika terdapat kekeliruan dalam penetapan ini.
Ditetapkan di Pada tanggal
: Jombang : Februari 2017
KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO
CHRISTIN SUPRANDARI
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO NOMOR : 188.4 /10.57/415.17.4/ 2017 TENTANG : PENETAPAN TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)
DAFTAR NAMA TIM PETUGAS KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) UPTD PUSKESMAS TAMBAKREJO Penanggung Jawab
: Christin Suprandari, Bsc.
Pemegang Program
: Ayu Wulandari
Sekretaris
: Revaniwati,SKM
Seksi – Seksi SEKSI PROMOTIF Koordinator Anggota
: Ariati Palanungkai,H.S.Kep 1.Heni Mardini, AMG 2.Anwar Hasani 3.Wahid Nila, AMK
SEKSI PREVENTIF Koordinator Anggota
: Darmawanita, S.AMK 1. Dewi Purnama Sari, AMK 2. Yotami, S.Kep. Ners 3. Linda
SEKSI KURATIF /REHABILITATIF Koordinator Anggota
: dr. Puji Rahayu 1. dr.Tiar 2. drg. 3. agustina
Tambakrejo, Februari 2017 Kepala UPTD Puskesmas Tambakrejo
TUBERTA HARTANO