7 0 66 KB
KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS ASAM-ASAM Nomor : 445/
/SK/V/PKM-AA/2022
TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) DI PUSKESMAS ASAM-ASAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA PUSKESAMAS ASAM-ASAM,
Menimbang
:
a. Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kesehatan Kabupaten/Kota menyelenggarakan
yang
bertanggung
pembangunan
kesehatan
jawab di
suatu
wilayah kerja b. Bahwa kesehatan kerja adalah upaya peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan (fisik, mental dan sosial) yang setinggi-tingginya bagi pekerja disemua jabatan, pencegahan penyimpangan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan pekerja dari resiko akibat faktor
yang
merugikan
kesehatan,
penempatan
dan
pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja. c. Bahwa untuk maksud tersebut huruf (a) dan (b) ini perlu dibentuk dan ditetapkan Tim K3 Puskesmas dengan Keputusan Kepala Puskesmas Asam-Asam Mengingat
:
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 08 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112); 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144); 4. Undang - Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah 5. Permenkes No. 48 Tahun 2016 tentang Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perkantoran. 6. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3);
MEMUTUSKAN: Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA
UPT
PUSKESMAS
ASAM-
ASAM TENTANG PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) Kesatu
:
Menunjuk dan mengangkat Tim Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
dengan susunan
keanggotaan
sebagaimana
tercantum pada lampiran keputusan ini Kedua
: Kegiatan Tim K3 puskesmas seperti dimaksud diktum pertama secara umum adalah : 1. Tim K3 membuat Survey Mawas Diri (SMD) per ruangan di Puskesmas 2.
Tim K3 membuat analisa hasil SMD di Puskesmas (Resiko, Identifikasi bahaya dan pengendalian)
3.
Tim K3 membuat perencanaan penanggulangan dampak akibat kerja yang timbul dari hasil analisa SMD untuk 1 (satu) tahun
4.
Tim K3 mengusulkan pembiayaan untuk operasional dan penanggulangan dampak K3 di Puskesmas.
5. Tim K3 membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penggunaan alat,bahan,APD dan evakuasi bahaya. 6. Tim K3 membuat jadwal kegiatan orientasi SOP yang telah dibuat. 7. Tim K3 melakukan monitoring dan evaluasi dari pelaksanaan SOP yang telah dibuat. Keputusan Kepala puskesmas ini berlaku sejak tanggal Ketiga
:
ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Asam-asam Pada tanggal : 0 KEPALA PUSKESMAS ASAM-ASAM
MARLIANI
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
NOMOR
: 445/
/SK/V/PKM-AA/2022
TENTANG
: PEMBENTUKAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
SUSUNAN TIM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)
Penanggung Jawab
: Kepala Puskesmas Asam-Asam
Pembina
: Kasubag TU Puskesmas Asam-Asam
Koordinator K3 Puskesmas
:
Sekretaris
:
Anggota
: Seluruh Staf Puskesmas Asam-Asam
.