9 0 437 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS SINAR KASIH TORAJA Nomor : /SK-RSSKT/IX/18 TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT JALAN RS SINAR KASIH TORAJA
DIREKTUR RS SINAR KASIH TORAJA
MENIMBANG
: Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di Instalasi Rawat Jalan, diperlukan pengorganisasian Instalasi Rawat Jalan sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
MENGINGAT
: 1. Undang-undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan 2. Undang-undang Republik Indonesia N0. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. 3. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. 5. Undang-Undang
Nomor
38
Tahun
2014
tentang
Keperawatan. 6. Peraturan
Menteri
Kesehatan
HK.02.02/MENKES/148/I/2010 Penyelenggaraan Praktik Perawat.
Nomor
Tentang
Izin
Dan
7. Keputusan
Menteri
Kesehatan
RI
No.
772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit. 8. Peraturan
Menteri
Kesehatan
1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang
Nomor Keselamatan
Pasien. 9. Keputusan
Menteri
Kesehatan
Nomor
129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. 10.Peraturan Internal (Hospital By Laws) Tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Sinar Kasih Toraja. MENETAPKAN
: KEPUTUSAN TENTANG
DIREKTUR
STRUKTUR
RS
SINAR
ORGANISASI
KASIH
INSTALASI
TORAJA RAWAT
JALAN RS SINAR KASIH TORAJA KESATU
: Membentuk Struktur Organisasi Instalasi Rawat Jalan RS Sinar Kasih Toraja beserta uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenag sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini.
KEDUA
: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan
ini
akan
diadakan
perbaikan
sebagaimana
mestinya
Ditetapkan di : Makale Pada tanggal : 2018 Direktur RS Sinar Kasih Toraja,
dr. Zadrak Tombeg, Sp.A
LAMPIRAN 1
:
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS SINAR KASIH TORAJA TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT JALAN RS SINAR KASIH TORAJA NOMOR TANGGAL
: 002 /SK-RSSKT/VIII/18 : 03 Agustus 2018
Kepala Ruangan Instalasi Rawat Jalan
: Sandy Pratama Allo,S.Kep.Ns
Seksi Sarana dan Prasarana
: Riska,Amd.Keb
LAMPIRAN 2
:
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RS SINAR KASIH TORAJA TENTANG PENETAPAN STRUKTUR ORGANISASI INSTALASI RAWAT JALAN RS SINAR KASIH TORAJA NOMOR TANGGAL
:
/SK-RSSKT/VIII/18
:
2018
Uraian Tugas
A. Kepala Ruangan Instalasi Rawat Jalan Tugas Pokok a. Membuat laporan jumlah kunjungan pasien. b. Membuat laporan persediaan obat dan alat kesehatan. c. Koordinasi dengan Instalasi Farmasi mengenai obat dan alat kesehatan untuk menunjang dalam pelayanan perawatan. d. Membantu menyiapkan fasilitas dan lingkungan untuk kelancaran pelayanan perawatan. e. Memberikan peran serta dan bekerja sama dengan tim kesehatan lainnya dalam meningkatkan mutu pelayanan dan membantu dalam pelayanan perawatan dalam keadaan khusus. f. mengecek dan menyampaikan formulir-formulir untuk keperluan pelayanan Instalasi Rawat Jalan setiap hari meliputi : -
Rekam Medik
-
Formulir-formulir terkait asuransi
-
Formulir-formulir terkait dengan BPJS
-
Resep obat, Surat Keterangan Sakit, Permintaan Lab dan Radiologi, dll
1. Menyimpan berkas-berkas terkait pelayanan Instalasi Rawat Jalan
Uraian Tugas : a. Harian : - Melakukan asuhan keperawatan di Instalasi Rawat Jalan. - Mengatur dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan pelayanan Instalasi Rawat Jalan. - Mendampingi dokter dalam pemeriksaan dan tindakan pasien.
- Menjaga perasaan pasien dan petugas agar merasa aman terlindungi selama pelayanan berlangsung. - Memelihara dan melaksanakan sistem pencatatan dan pelaporan. b. Mingguan. - Menyusun daftar dinas tenaga keperawatan. c. Bulanan. - Pertemuan rutin dengan bidang perawatan, Kepala Pelayanan Keperawatan, Kepala Ruangan dan Dokter Kepala Instalasi Rawat Jalan. d. Tahunan. Merencanakan jumlah tenaga perawat dan tenaga lain sesuai dengan kebutuhan. e. Khusus -
Melakukan supervisi kepada penanggung jawab seksi dan TIM
-
Supervisi
terhadap
pelaksanaan
Protap
bidang
keperawatan
dan
administrasi -
Menyiapkan bahan dalam bentuk pembuatan laporan tahunan
-
Mebuat usulan penilaian kinerja staf
-
Mengusulkan/merencanakan
pengembangan
SDM
khususnya
staf
keperawatan. -
Menghadiri rapat koordinasi bidang perawatan
-
Menjalankan tugas yang diberikan pimpinan di atasanya
Tanggung Jawab : 1. Kelancaran kegiatan pelayanan keperawatan di Instalasi Rawat Jalan 2. Bertanggung jawab dan berwenang dalam memberikan pelayanan keperawatan di ruang gawat darurat. 3. Bertanggung jawab atas kebutuhan kesiapan obat-obatan dan peralatan. 4. Bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perawatan Instalasi Rawat Jalan. 5. Bertanggung jawab dalam kelancaran proses kerja. 6. Bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan proses kerja 7. Menjaga mutu Pelayanan
Penampilan TIM
Etika TIM
Keterampilan Tindakan
8. Menjamin kedisiplinan pelaksanaan Protap
Wewenang : 1. Melaksanakan fungsi perencanaan (P1) : a. Menentukan macam, mutu, dan jumlah obat dan alkes yang dibutuhkan dalam pelayanan gawat darurat. b. Membagi tugas harian dengan kemampuan tenaga keperawatan.
memperhatikan
jumlah
dan
tingkat
c. Menyusun prosedur / tata kerja di ruang gawat darurat. d. Membuat dan menyusun program orientasi bagi pegawai baru. 2. Melaksanakan fungsi menggerakkan dan pelaksanaan (P2) : a. Memonitor anggota Instalasi Rawat Jalan dalam pelaksanaan etika yang berlaku di Instalasi Rawat Jalan.
penerapan
dan
b. Mengatur pelayanan keperawatan dengan kebutuhan dan kemampuan tenaga c. Membuat jadwal kegiatan. d. Memantau pelaksanaan tugas yang dibebankan e. Mengatur pemanfaatan sumber daya secara tepat guna dan hasil guna 3. Melaksanakan fungsi pengawasan, pengendalian dan evaluasi (P3) : a. Mengawasi pelaksanaan tugas masing-masing anggota b. Mengawasi dan mengatur obat dan alkes agar selalu siap pakai dan tepat guna c. Mengawasi pelaksanaan inventarisasi secara periodik. d. Menganalisa masalah dan melakukan tindak lanjut. e. Mengawasi kinerja perawat. 4. Menyusun formasi TIM 5. Meminta masukan dari bawahan dan unit kerja lain yang terkait
B. Seksi Sarana dan Prasarana Uraian Tugas : 1. Melaksanakan Asuhan Keperawatan 2. Melaksanakan tugas limpah 3. Memelihara dan mencatat alat-alat medis dan inventaris lainnya serta Koordinasi perbaikan atau penggantian peralatan medis dan ruangan. 4. Mengecek ketersediaan obat-obatan dan barang habis pakai (BHP) di Instalasi Rawat Jalan 5. Menyusun daftar Bon dan BHP untuk keperluan Instalasi Rawat Jalan ke Instalasi Farmasi 6. Mengatur dan mengkoordinasikan pemeliharaan alat-alat agar selalu dalam keadaan siap pakai 7. Menghadiri undangan rapat yang bersifat koordinasi dibidang pengelolaan obat dan BHP. 8. Memberikan usulan untuk menyusun rencana kebutuhan Alkes tahunan.
Tanggung Jawab : 1. Menjamin ketersediaan alat kesehatan habis pakai 2. Menjamin kesiapan peralatan medis dan peralatan lainnya di Instalasi Rawat Jalan Wewenang : 1. Mengatur Volume Stok Alkes 2. Meminta masukan dari bawahan dan unit kerja lain yang berkait 3. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan
PELAPORAN
A. Laporan Harian, meliputi : Jumlah kunjungan pasien Inventaris obat dan alat
B. Laporan Bulanan, meliputi : Jumlah Kunjungan Data Sepuluh Besar Penyakit Data Rujukan (penerimaan dan pengiriman) Indikator Mutu
C. Laporan Tahunan Berisi data tentang Data SDM serta Kebutuhan SDM Data Inventaris alat Data hasil kegiatan Evaluasi Pelayanan
D. Laporan Insidentil Laporan pelayanan Hari Besar Laporan pelayanan KLB Dll
HUBUNGAN KERJA DENGAN UNIT KERJA LAIN
A. HUBUNGAN INTERN Instalasi rawat jalan memberikan pelayanan yang berkomperhensif terhadap kebutuhan pasien baik secara langsung yang berkaitan dengan pemeriksaan penunjang, diagnostic, perawatan khusus maupun yang tidak langsung terkait dengan penunjang non diagnostic, dokumen rekam medic dan SIMRS.
B. HUBUNGAN EKSTERN Instalasi rawat inap berkolaborasi dengan rumah sakit lain dalam hal rujukan pasien yang memerlukan perawatan tingkat yang lebih tinggi atau lanjut.