SOP Cuti [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Dokumen



STANDARD OPERATION PROCEDURE CUTI 1.



0019/SOP-HRFI/03/__´.........



Tanggal efektif No. Revisi



03



DASAR PEMIKIRAN 1.1. Cuti atau istirahat tahunan pada dasarnya adalah hak karyawan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Kerja No.13 Tahun 2003 pasal 79. 1.2. Pada dasarnya istirahat tahunan (cuti) harus benar-benar dijalankan secara fisik. Karyawan tidak dibenarkan meminta kompensasi ganti rugi dalam bentuk uang ataupun sejenisnya bagi cuti yang karena alasan apapun tidak diambil. 1.3. Selain daripada cuti karyawan dapat pula diberikan ijin meninggalkan pekerjaannya dengan tetap memperoleh upah / gajinya untuk keperluan-keperluan khusus; sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 / 1981 pasal 5. 1.4. Namun demikian, perlu dikeluarkan suatu ketentuan tentang pelaksanaan cuti dan pengaturan ijin meninggalkan pekerjaan tersebut supaya kegiatan operasional perusahaan tidak terganggu.



2.



TUJUAN 2.1. Memberikan aturan-aturan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan cuti tahunan bagi semua karyawan. 2.2. Memberikan aturan-aturan yang jelas mengenai ijin meninggalkan pekerjaan, keperluan apa yang dapat diberikan ijin /siapa yang dapat memberikan ijin, lamanya ijin, dan lain-lain. 2.3. MenghindarI kesimpangsiuran dan salah pengertian tentang cuti karyawan dan ijin.



3.



DEFINISI 3.1. Hak Cuti diberikan kepada : 3.1.1. Karyawan yang telah ditetapkan menjadi karyawan tetap. Karyawan tsb berhak memperoleh cuti dimulai dibulan berikutnya yang hak cuti tiap bulannya sebanyak 1 (satu) hari dan dapat diakumulasikan sampai dengan akhir tahun. 3.1.2. karyawan dengan status kontrak / bekerja untuk jangka waktu tertentu, akan mendapatkan hak cuti setelah bekerja selama 3 bulan berturut-turut. Karyawan tersebut berhak memperoleh cuti dimulai di bulan berikutnya yang hak cuti tiap bulannya sebanyak 1 (satu) hari dan dapat diakumulasikan sampai dengan akhir tahun. 3.2. Cuti pribadi hanya berlaku selama tahun berjalan dimulai pada bulan Januari dan berakhir pada bulan Desember. Hak cuti karyawan dalam satu tahun adalah 12 hari kerja dengan mendapat upah, cuti tersebut termasuk cuti bersama. 3.3. Cuti tahunan dianggap gugur apabila tidak diambil setelah jatuh tempo hak cuti tersebut. 3.4. Cuti yang tidak diambil dalam masa 1 (satu) tahun berjalan tersebut tidak dapat diganti, kecuali cuti telah diajukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum ada perintah mendesak dari pimpinan yang mengharuskan karyawan tsb masuk pada hari dan tanggal tertentu. Dalam hal ini karyawan akan diberikan ganti cuti yang tidak mengurangi hak cuti karyawan pada periode berikutnya dan dapat diambil sebelum 1 Maret pada tahun berikutnya. 3.5. Cuti yang dianggap gugur tidak dapat diuangkan. 3.6. Cuti tahunan tidak berlaku bagi karyawan yang sedang berada dalam proses pengunduran diri hingga tanggal berakhirnya kerjasama.



4.



PERATURAN CUTI 4.1. Pengajuan cuti tahunan diajukan 2 minggu sebelum cuti dilaksanakan. 4.2. Perusahaan berhak menolak/menunda cuti tersebut disertai dengan alasan-alasan yang logis. 4.3. Pengajuan cuti dilakukan dengan mengisi form yang telah disediakan, disertai persetujuan dari Atasan /Manager Departemen dan Direktur apabila diperlukan.



No. Dokumen



STANDARD OPERATION PROCEDURE CUTI



Tanggal efektif No. Revisi



03



4.4. Pada dasarnya karyawan tidak diperkenankan mengambil cuti melebihi jatah cuti sampai pada bulan di mana cuti diajukan, kecuali dalam keadaan emergency dan harus dengan persetujuan Atasan dan HRD. Pengambilan cuti pada tahun berikutnya adalah maksimal 2 (dua) hari. Jika lebih dari yang diperkenankan dalam peraturan ini maka akan diberi peringatan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan pada pasal 16, pelanggaran A no.4 (tidak hadir untuk bekerja tanpa pemberitahuan atau ijin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan). Peringatan ini akan terus meningkat sampai pada keputusan PHK jika terjadi pengulangan yang sama, tanpa ada itikad baik untuk memperbaiki. 4.5. Jika karyawan meninggalkan pekerjaan ditengah jam kerja dan dalam 1 minggu diperkirakan jam kerjanya kurang dari yang ditentukan perusahaan, maka karyawan wajib mengganti jam kerja yang kurang tersebut (form ijin meninggalkan pekerjaan yang terlampir dalam SOP ini atau dapat melalui ijin meninggalkan lokasi kantor). Apabila jam kerja tidak diganti maka akan dipotongkan dari cuti pribadi. 4.6. Pada dasarnya Perusahaan tidak mengenal ijin tidak bekerja, jika karyawan tidak dapat masuk bekerja secara mendadak / emergency maka akan diambil/dipotong hak cuti pribadi dengan syarat ada pemberitahuan tidak masuk pada hari yang sama baik kepada atasan/HRD. Tanpa pemberitahuan pada hari tersebut maka dianggap mangkir dan akan diberi peringatan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan pada pasal 16, pelanggaran A no.4 (tidak hadir untuk bekerja tanpa pemberitahuan atau ijin yang tidak dapat dipertanggungjawabkan). Peringatan ini akan terus meningkat sampai pada keputusan PHK jika terjadi pengulangan yang sama, tanpa ada itikad baik untuk memperbaiki. 4.7. Jika



karyawan



tidak



masuk



bekerja



dengan pemberitahuan karena sakit tapi tanpa bisa menunjukkan



surat



ijin/keterangan dari dokter pada saat masuk, maka hak cutinya akan dipotong sebanyak selama hari tidak masuk . Jika cuti tahunannya telah habis, maka diambil cuti untuk tahun berikutnya maksimal 2 (dua) hari. Jika lebih dari yang diperkenankan dalam peraturan ini maka akan diberi peringatan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Perusahaan pada pasal 16, pelanggaran A



no.4



(tidak



hadir untuk bekerja tanpa pemberitahuan atau



ijin



yang



tidak



dapat



dipertanggungjawabkan). Peringatan ini akan terus meningkat sampai pada keputusan PHK jika terjadi pengulangan yang sama, tanpa ada itikad baik untuk memperbaiki.



5.



CUTI SELAIN CUTI TAHUNAN 5.1. JENIS-JENIS CUTI SELAIN CUTI TAHUNAN 5.1.1. Pekerja yang dinyatakan hamil 8 (delapan) bulan oleh dokter/bidan, wajib melaporkan kepada Pimpinan Perusahaan/ Kepala Bagian. Apabila hal tsb dilanggar maka perusahaan tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi kepada ybs selama di lokasi kerja. 5.1.2. Bagi pekerja yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1 ½ (satu setengah) bulan sebelum dan 1 ½ (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan memdapat upah penuh. 5.1.3. Bagi pekerja yang mengalami gugur kandungan setelah berusia 13 (tiga belas) minggu lebih, diberi cuti istirahat selama 1 ½ (satu setengah) bulan berdasarkan surat keterangan dari dokter. 5.1.4. Pekerja yang menikah diberikan ijin tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari 5.1.5. Istri melahirkan atau keguguran kandungan diberikan ijin tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari 5.1.6. Suami/ isteri, orang tua/ mertua atau anak atau menantu meninggal dunia diberikan ijin tidak masuk kerja selama 2 (dua) hari. 5.1.7. Membaptis atau menyunatkan anak diberi ijin tidak masuk 2 (dua) hari. 5.1.8. Menikahkan anaknya diberi ijin tidak masuk bekerja 2 (dua) hari.



No. Dokumen



STANDARD OPERATION PROCEDURE CUTI



Tanggal efektif No. Revisi



03



5.1.9. Bagi perkerja yang beragama Islam, maka pekerja diberikan kesempatan satu kali naik haji selama bekerja di Perusahaan. 5.2. PROSEDUR PELAKSANAAN CUTI SELAIN CUTI TAHUNAN 5.2.1. Administrasi Permohonan cuti harus selesai diajukan oleh yang bersangkutan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan meninggalkan pekerjaan tersebut kecuali kondisi meninggal dunia , melahirkan atau sakit. 5.2.2. Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti hamil, 5.2.2.1. Pekerja yang dinyatakan hamil 8 (delapan) minggu oleh dokter/ bidan, wajib melaporkan kepada Atasan dan HRD. 5.2.2.2. Apabila lebih dari penjelasan 5.2.2.1, maka perusahaan tidak bertanggung jawab atas hal-hal yang terjadi kepada karyawan selama di lokasi kerja. 5.2.2.3. Bagi pekerja yang akan menggunakan cuti hamil tersebut, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Atasan dan HRD 2 (dua) minggu sebelum hak cuti diambil, dengan disertai surat keterangan dokter (HPL). 5.2.3. Bagi pelaksanaan ibadah haji, pengajuan ijin diajukan 6 bulan sebelum kegiatan dilaksanakan dan telah dikoordinasikan dengan tim serta mendapatkan persetujuan dan Atasan dan HRD.



6.



CUTI MASAL 6.1. Pemberitahuan mengenai jadwal cuti masal/shutdown waktunya ditentukan oleh perusahaan pada awal tahun berjalan.



7.



TATA CARA PENGAJUAN CUTI/ IJIN



No. Dokumen



STANDARD OPERATION PROCEDURE CUTI



Tanggal efektif No. Revisi



03



Note : Revisi 01 : Penjelasan Point 3.4 Revisi 02 : Tambahan Point 8. Revisi 5.5 dan 5.7 Revisi 03 : Beberapa perubahan redaksional dan penjelasan keseluruhan.



Disusun Oleh



HRM



Disetujui Oleh



Direktur



No. Dokumen



STANDARD OPERATION PROCEDURE CUTI



Tanggal efektif No. Revisi



03



PENGAJUAN CUTI Nama :_____________________________ NIK :_____________________________ DIV :_____________________________ Cuti pada : … days, on ……… 20-..... Alasan : *Vacation Telpon no :_____________________________ Pengganti :______________________________



Salatiga, ……………… 201.. Requested by,



__________ (ttd / Nama Jelas)



Approval by,



Replaced by,



Acknowledge by,



__________



__________



___________



(ttd / Nama Jelas)



(ttd / Nama Jelas)



HRD



+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++



IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN Nama :_____________________________ NIK :_____________________________ DIV :_____________________________ Ijin pada tanggal : …, on ……… 20..... Keperluan :_____________________________ Jam :______________s/d_______________ Demikian permohonan ini saya sampaikan untuk diketahui, terima kasih.



Requested by,



__________ (ttd / Nama Jelas)



Approval by,



Replaced by,



Acknowledge by,



__________



__________



___________



(ttd / Nama Jelas)



(ttd / Nama Jelas)



HRD