14 0 57 KB
Standar Operasional Prosedur Informed Consent (Persetujuan TIndakan Medis)
PENGERTIAN
Informed Consent Tindakan Medis adalah suatu penjelasan kepada pasien dan keluarganya yang akan dilakukan tindakan medis, dimana
TUJUAN KEBIJAKAN
penjelasan diberikan oleh petugas Rumah Sakit Sebagai acuan dalam langkah–langkah memberikan informasi dan penjelasan kepada pasien sebagai bukti kekuatan hukum. Semua proses penjelasan terhadap pasien yang akan dilakukan tindakan medis harus melalui prosedur Informed Consent yang telah
PETUGAS PROSEDUR
ditetapkan oleh Direktur. Dokter 1.
Setelah
pasien
diperiksa
status
kesehatannya oleh dokter, bila diperlukan suatu tindakan medis maka dokter yang memeriksa harus memberikan informasi selengkap-lengkapnya kecuali bila dokter menilai bahwa informasi tersebut dapat merugikan kepentingan kesehatan pasien. 2.
Pada
saat
dokter
memberikan
penjelasan kepada pasien maka dokter harus menjelaskan mengenai : a. Diagnosis penyakitnya b. Sifat dan luasnya tindakan medis yang akan dilakukan c. Manfaat dan urgensinya dilakukan tindakan medis tersebut. d. Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi e. Alternatif prosedur atau cara lain tindakan medis yang dapat dilakukan f.
Konsekuensinya apabila tidak dilakukan tindakan medis tersebut
g. Prognosis penyakit apabila tindakan medis tersebut dilakukan atau tidak dilakukan h. Hari depan dari akibat penyakit tindakan medis tersebut i.
Keberhasilan/ketidakberhasilan tindakan medis tersebut
3.
Pelaksanaan
Informed
Consent
tersebut dianggap benar bila persetujuan atau penolakan tindakan medis : a. Diberikan tanpa paksaan. b. Diberikan setelah mendapat informasi dan penjelasan yang diperlukan
Standar Operasional Prosedur Informed Consent (Persetujuan TIndakan Medis)
c. Dilakukan oleh pasien dewasa yang sehat mental (lebih dari 21 tahun) d. Bagi pasien dibawah umur 21 tahun dan tidak mempunyai orang tua/wali atau orang tua/wali berhalangan hadir, maka persetujuan diberikan oleh keluarga terdekat atau induk semang dengan menandatangani format yang disediakan. 4.
Persetujuan diperlukan untuk tindakan narkose umum, tindakan
tindakan
medis
ini
medis bedah yang menggunakan medis yang beresiko tinggi, tindakan
medis pada pasien gawat darurat yang tidak sadar 5.
Bila tindakan medis terhadapnya
pasien
menolak
dilakukan
setelah diberi penjelasan yang
cukup, maka pasien harus menandatangani surat penolakan tindakan medis 6.
Pada tindakan beresiko tinggi dan tindakan medis bedah,
Informed Consent harus ditandatangani
oleh pasien itu sendiri, dokter yang bertangggung jawab dan dua orang saksi 7.
Dalam hal pasien tidak sadar serta tidak didampingi oleh keluarga terdekat dan secara medis berada dalam keadaan gawat darurat yang perlu tindakan medis segera untuk
kepentingannya,
maka
lembar
persetujuan
dapat
ditandatangani oleh dua orang dokter yang menangani pasien tersebut atas sepengetahuan Direktur rumah sakit. 8.
Perluasan tindakan medis/operasi selain tindakan medis
yang telah disetujui, tidak dibenarkan
dilakukan dengan alasan apapun juga kecuali apabila perluasan tindakan medis tersebut terpaksa dilakukan untuk menyelamatkan jiwa pasien. 9. Setelah perluasan tindakan medis/operasi sebagaimana tersebut diatas dilakukan, dokter harus memberikn informasi kepada pasien atau keluarganya. 10. Dokter
yang akan melakukan tindakan medis
mempunyai
tanggung jawab untuk memberikan informasi dan penjelasan yang
Standar Operasional Prosedur Informed Consent (Persetujuan TIndakan Medis)
diperlukan, apabila berhalangan maka informasi dan penjelasan yang harus diberikan dapat diwakilkan kepada dokter lain dengan sepengetahuan dokter yang bersangkutan. 11. Dalam hal tindakan medis yang bukan bedah (operasi) dan tindakan non invasif lainnya, maka informasi dapat diberikan oleh dokter lain atau perawat dengan sepengetahuan atau petunjuk UNIT TERKAIT
DOKUMEN TERKAIT
1.
dokter yang bertanggung jawab. Direktur RS.
2.
Dokter
3. Perawat 1. Surat pernyataan persetujuan tindakan medis 2. Surat pernyataan penolakan tindakan medis