4 0 102 KB
KAJIAN ULANG PASIEN RUJUK BALIK FKRTL DAN TINDAK LANJUT
SOP
No Dokumen
:
No Revisi
: 0
Tanggal Terbit : Halaman
: 1/4
UPTD PUSKESMAS KEDUNGWUNGU
1.
Pengertian
dr.Devi Septiani Lestari NIP. 199009062019032010
1. Pasien di rujuk adalah pasien yang atas pertimbangan dokter/perawat /bidan memerlukan pealayanan di Rumak Sakit baik untuk diagnostic penunjang atau terapi 2. Rujuk balik adalahrespon berupa hasilatau intruksi selanjutnya dari sarana kesehatan rujukan baik rumah sakit atauklinik terhadap kelanjutan pengobatanpasienyang telah di rujuk sebelumnya
3.
Tujuan
Sebagai
acuan
penerapan
langkah-langkah
untuk
pelaksanaan pasien yang mendapat rujukan balikdari rumah sakit yang di rujuk 3.
Kebijakan
Surat
Keputusan
Kepala
Nomor..../SK/TU/HCLB/I.....tentang
Puskesmas pedoman
Kedungwungu penyelenggaraan
UKP
4.
Referensi
1. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2015 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan lingkungan di puskesmas 2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik IndonesiaNomor 43
Tahun 2019 tentang pusat kesehatan masyarakat 3. Pedoman
sistem
Pelayanan
Rujukan
Nasional,Direktorat
Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Jakarta, 2012
5
Prosedure/ Langkah-langkah
1. Petugas puskesmas menerima pasien dan meminta hasil
rujukan balik dari keluargapasien 2. Dokter melakukan kajian ulang terhadap pasien berupa
hasil pemeriksaan ,diagnosa dan terapi yang di instruksikan dari rumah sakit ataudokter spesialis atau klinik sebagai
rujukan pasien 3. Dokter menulis diagnosa dan terapi lanjutan hasil rujukan di
status pasien sebelumnya atau status baru 4. Petugas melaksanakan instruksi terapi dari fasilitas rujukan
kepada pasien
6
Pendaftaran
Dokter menganali sa pasien rujuk balik
Pulang
7
Unit terkait
Dokter menulis diagnosa dan terapi lanjutan
Ruang Farmasi
Farmasi
8. Rekaman histori Perubahan No 1
Yang di ubah
Isi perubahan
Tanggal mulai perubahan