Sop Obat Rusak Dan Kadaluwarsa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Di



PENANGANAN OBAT RUSAK DAN KEDALUWARSA



SOP nas Kesehatan Kabupaten Lebak



1. Pengertian



No. Dokumen



: 440/



No. Revisi



:



Tanggal Terbit



: 01 Desember 2021



Halaman



: 1 dari 4



Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak



-SDK/XII/2021



Triatno Supiyono,S.IP NIP.19640403 198512 1 001



1. Obat kedaluwarsa adalah obat yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan yang menandakan obat tersebut sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi/digunakan. 2. Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. 3. Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. 4. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. 5. Limbah B3 medis adalah limbah yang berasal dari kegiatan pelayanan kesehatan dapat berupa limbah sitotoksik, limbah infeksius, limbah patologis, limbah benda tajam, limbah farmasi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan, dan/atau limbah dengan kandungan logam berat tinggi. 6. Limbah Sitotoksik adalah limbah dari bahan yang terkontaminasi dari persiapan dan pemberian obat sitotoksik untuk kemoterapi kanker yang mempunyai kemampuan untuk membunuh dan/atau menghambat pertumbuhan sel hidup. 7. Limbah infeksius adalah limbah yang terkontaminasi organisme patogen yang tidak secara rutin ada di lingkungan dan organisme tersebut dalam jumlah dan virulensi yang cukup untuk menularkan penyakit pada manusia rentan. 8. Limbah patologis adalah limbah berupa buangan selama kegiatan operasi, otopsi, dan/atau prosedur medis lainnya termasuk jaringan, organ, bagian tubuh, cairan tubuh, dan/atau spesimen beserta kemasannya. 9. Limbah benda tajam adalah limbah yang karena bentuknya dapat menusuk atau menimbulkan luka, baik yang telah digunakan maupun belum digunakan. 10. Limbah farmasi adalah limbah yang ditimbulkan dari seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian dan penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan maupun rumah tangga, termasuk didalamnya bahan obat, obat rusak dan kedaluwarsa, obat yang terkontaminasi, dan buangan. 11. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi. 12. Limbah kontainer bertekanan adalah limbah wadah gas yang sudah terpakai. 13. Limbah dengan kandungan logam berat yang tinggi adalah limbah yang karena sifatnya mengandung logam berat dengan konsentrasi tinggi. 14. Pengelolaan Limbah B3 adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun.



15. Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik 2. Tujuan



Umum : Acuan bagi fasilitas pelayanan Kesehatan dalam menerapkan pengelolaan limbah B3 serta limbah obat rusak dan kedaluwarsa. Khusus : 1. Tersedianya pedoman pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa di fasilitas pelayanan Kesehatan 2. Tersedianya kebijakan teknis dalam penerapan pedoman pengelolaan obat rusak dan kedaluwarsa di fasilitas Kesehatan



3. Kebijakan



Penanganan obat rusak dan Kedaluwarsa



4. Referensi



1. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 2. Peraturan pemerintah nomor 72 tahun 1998 tenyang penagmanan sediaan farmasi dan alat Kesehatan 3. Peraturan pemerintah nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan lingkungan 4. Peraturan pemerintah nomor 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah berbahaya dan beracun 5. Peraturan mentri Kesehatan nomor 3 tahun 2015 tentang peredaran, penyimpanan, pemusnahan, dan pelaporan narkotika, psikotropika dan precursor farmasi. 6. Pedoman Pengelolaan Obat Rusak dan Kedaluwarsa di fasilitas pelayanan Kesehatan dan Rumah Tangga Tahun 2021



5. Langkahlangkah



1. Obat rusak dan kadaluwarsa maupun vaksin: a. b. c. d. e. f. g. h.



Mengidentifikasi obat yang sudah rusak dan kedaluwarsa Memisahkan obat rusak dan kedaluwarsa Disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya Membuat catatan nama, nomor batch, jumlah, dan tanggal kedaluwarsa Membuat rekapitulasi data obat rusak dan kadaluwarsa perbulan Menyerahkan laporan rekapitulasi kepada Kasi farmasi dan POM untuk di periksa dan di tanda tangani Menyerahkan rekapitulasi ke pengurus barang dinas Kesehatan untuk di arsipkan dan di serahkan kepada kepala dinas Kesehatan Melakukan usulan pemusnahan



2. Pengelolaan limbah farmasi berdasarkan jenis sediaan a. Sediaan obat padat (tablet, kaplet, kapsul, supositoria)  Tablet, kaplet, kapsul, supositoria dikeluarkan dari kemasan aslinya (kemasan primer)  Sediaan obat padat dihancurkan dan dicampur dengan bahan limbah lainnya sehingga tidak dapat digunakan kembali.  Untuk sediaan obat padat antibiotik, penghancuran harus ditambahkan cairan asam dan/atau basa  Obat sediaan padat dalam jumlah sedikit, dibuka dari kemasannya digerus, selanjutnya dilarutkan dengan air kemudian dibuang ke dalam wastafel.  Seluruh kemasan primer dihancurkan dengan cara disobek atau dicacah untuk kemudian dibuang ke tempat sampah non-medis.



b. Sediaan cair dan semi padat (sirup, cairan obat luar, krim, gel)  Periksa apakah terdapat endapan di botol, jika ada endapan atau obat obat mengental, tambahkan air dan kocok untuk melarutkan.  Tuang cairan dan sediaan semi padat ke dalam wadah sehingga bercampur dengan bahan limbah lainnya agar tidak dapat digunakan kembali.  Limbah cair kemudian dapat dibuang menuju IPAL.atau dapat dibuang melalui wastafel atau WC.  Sediaan cair yang mengandung antibiotik harus dilarutkan dalam air terlebih dahulu selama beberapa minggu baru kemudian dibuang menuju IPAL  Untuk menghilangkan penyalahgunaan, bekas wadah obat berupa botol plastik, pot plastik atau kaca (gelas), dan tube dibuang dengan cara menghilangkan semua label dari wadah dan tutup, merusak wadah dengan cara digunting, dicacah, atau dipecahkan untuk kemudian disimpan dalam wadah yang dilapisi kantong plastik. c. Obat cair atau padat dalam ampul atau vial  Ampul atau vial dibuka dan isinya dimasukkan dalam wadah.  Ampul atau harus dibuang di wadah limbah B3 medis.  Obat cair atau padat dalam ampul atau vial yang mengandung antibiotik harus dilarutkan dalam air terlebih dahulu selama beberapa minggu baru limbah cair kemudian dapat dibuang menuju IPAL.  Ampul tidak boleh dibakar atau diinsinerasi karena akan meledak d. Obat berupa inhaler atau aerosol  Obat dengan formulasi berbentuk inhaler atau aerosol harus dikeluarkan atau disemprotkan perlahan ke dalam air untuk mencegah tetesan obat memasuki udara.  Cairan atau padatan inhaler yang dihasilkan disimpan dalam wadah yang sesuai.  Pastikan wadah inhaler atau aerosol sudah kosong.  Kemasan inhaler maupun aerosol jangan dilubangi, digepengkan atau dibakar karena mudah meledak e. Vaksin rusak dan kedaluwarsa  Pisahkan vaksin yang tidak dapat digunakan di dalam unit penyimpanan yang didinginkan.  Beril label dengan tanda “JANGAN DIGUNAKAN” untuk menghindari pemberian dosis secara tidak sengaja.  Dalam hal terjadi peristiwa yang diduga merugikan laporkan jenis paparan dan durasinya 3. Pengelolaan secara Internal  Pengurangan dan Pemilahan : Limbah farmasi  Pewadahan : limbah farmasi dapat di masukkan ke dalam kantong plastik limbah b3 medis berwarna cokelat dan di beri symbol biohazard  Pengangkutan intenal : menggunakan alat angkut tertutup beroda dari sumber penghasil ke TPS atau di tempat yang terpisah/khusus  Penghapusan dan pemusnahan : panitia pemeriksa melakukan pemeriksaan atas limbah yang akan dihapus sesuai dengan rekaputulasi serta membuat berita acara pemeriksaan limbah  Pengolahan limbah : pembakaran dengan temperature tinggi



(insinerasi) dan (non insenerasi) mengubah bentuk kedalam bentuk lain 4. Pengelolaan secara External  Pengumpulan dan Pengangkutan dari TPS ke tempat pengolahan akhir  Pengangkutan harus dilengkapi dengan surat jalan dan berita acara  Dinas Kesehatan yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah b3 termasuk limbah farmasi, wajib bekerja sama dengan pihak ketiga  Pengolahan limbah : dengan penimbunan, enkapsulasi maupun insertisasi  Penimbunan : pengurugan sampah dengan penutupan sampah dengan tanah di lakukan setiap hari (sanitary landfill) dan pengurugan sampah dengan penutupan sampah dengan tanah di lakukan 7 hari sekali (controlled landfill)  Dokumentasi dan pelaporan : disertai dengan dokumen manifes limbah, terdiri atas 6 lembar dengan warna berbeda 6. Unit terkait



1. Gudang Farmasi



7. Dokumen terkait



1. Buku expire date 2. Berita acara pemusnahan 3. Laporan obat rusak atau kadaluwarsa



8. Bagan alir



Mengidentifikasi obat yang sudah rusak dan kedaluwarsa Memisahkan obat rusak dan kedaluwarsa sesuai dengan jenis sediaan



Disimpan pada tempat terpisah dari penyimpanan obat lainnya Catatan administrasi nama, nomor batch, jumlah, dan tanggal kedaluwarsa Merekapitulasi data obat rusak dan kedaluwarsa persemester Pengelolaan limbah farmasi berdasarkan jenis sediaan Menyimpan limbah farmasi di TPS Pemusnahan / Penghapusan administrasi secara mandiri atau dengan pihak ketiga