22 0 64 KB
TATA LAKSANA KLINIS PROFILAKSIS PASCA PAJANAN HIV
SOP
No.Dok
: UKP/VII/SOP./2021
No. Revisi
:
Tanggal Terbit : 12 Maret 2021 Halaman
:1/2 dr.Syaiful Ihsan NIP.19721182002121004
PUSKESMAS PASIRIAN 1.
Pengertian
Tata laksana penanganan pencegahan pasca pajanan virus HIV
2.
Tujuan
Tersedianya acuan penerapan langkah-langkah penanganan pasca pajanan virus HIV
3.
Kebijakan
SK Kepala Puskesmas Pasirian No.445/59/427.55.05/I/2017 tentang Kebijakan Layanan Klinis
4.
Referensi
Pedoman Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi
5.
Alat dan Bahan
Alat
:-
Bahan : 6.
Prosedur
cairan antiseptik sabun
1. Bila tertusuk jarum petugas segera membilas dengan air mengalir dan sabun/cairan antiseptik sampai bersih. Bagian tubuh yang tertusuk tidak boleh ditekan dan dihisap dengan mulut 2. Laporkan ke kepala puskesmas untuk dibuatkan laporan mengenai pajanan 3. Petugas yang terpajan diperiksa di UGD dengan membawa laporan pajanan 4 .Dokter UGD melakukan anamnesa, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang 5.Dokter UGD melakukan kajian resiko dengan menentukan status pasien sebagai sumber jarum/alat tajam bekas pakai terhadap status HIV 6.Bila hasil tes HIV pasien negatif petugas tetap dikonseling dan dilakukan pemeriksaan ulang setiap 6 minggu, 3 bulan dan 6 bulan pasca pajanan 7.Bila hasil tes HIV pasien positif petugas yang terpapar dilakukan rujukan ke RS untuk diberikan penangan lebih lanjut oleh dr spesialis penyakit dalam
7.
Bagan Alir
8.
Hal-Hal Perlu
Yang Dilakukan setelah terkena pajanan benda tajam/cairan tubuh/bahan kimia
Diperhatikan 9.
Unit Terkait
10. Dokumen
UGD, Rawat Inap,Ruang bersalin,Ruang KB,Poli gigi,Laboratorium
-
Terkait 11. Rekaman Historis
No
Yang dirubah
Perubahan
2
Isi Perubahan
Tgl mulai diberlakukan
3
4