18 0 204 KB
ALUR PELAYANAN
SOP
No. Dokumen : 001/5.1.1.1/UKP/PKMKH/IV/2020 No. Revisi : 03 Tanggal Terbit : 01 April 2020 Halaman : 1/3 Nurul Pariningsih, SKM, MH NIP.19760104 200012 2 004
UPT Puskesmas Kertak Hanyar
A. Pengertian
Alur pelayanan pasien adalah proses urutan pelayanan pasien di Puskesmas Kertak Hanyar sesuai kebutuhan pasien berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku .
B. Tujuan
Sebagai Acuan agar sejak awal pasien / keluarga memperoleh informasi dan paham terhadap tahapan dan prosedur pelayanan klinis.
C. Kebijakan
SK Kepala UPT Puskesmas Kertak Hanyar No 006/I/PKM-KH/VI/2019 Tentang Alur Pelayanan Pasien di Puskesmas .
D. Referensi
E. Prosedur/
1.
Permenkes no.269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis
2.
Permenkes no.75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
3.
Permenkes no. 44 Tahun 2016 tentang Manajemen Puskesmas
Alat dan Bahan :
Langkah-
1.
Rekam medis
langkah
2.
APD (Hazmat, sarung tangan, masker, dan face shield)
3.
Thermal gun
4.
Tensimeter
5.
Stetoskop
6.
Stature meter
7.
Timbangan
8.
Kertas resep
9.
Buku register kunjungan
Langkah-langkah :
1.
Petugas informasi meminta pasien yang datang untuk mengambil nomor urut dan meminta pasien untuk menunggu di ruang tunggu di depan Puskesmas.
2.
Petugas pendaftaran memanggil pasien di depan Puskesmas sesuai nomor urut dan melakukan proses pendaftaran pasien.
3.
Petugas mengarahkan pasien pada unit pelayanan kesehatan yang di tuju sesuai kebutuhan pasien.
4.
Petugas menyerahkan status rekam medis pasien pada petugas unit-unit pelayanan.
5.
Petugas pada unit pelayanan melakukan kajian pada pasien sesuai SOP masing –masing unit pelayanan.
6.
Bila diperlukan petugas pada unit pelayanan merujuk pasien ke unit terkait sesuai kebutuhan pasien, misal pemeriksaan penunjang (labolaturium).
7.
Petugas
pada
unit
pemeriksaaan
penunjang
melakukan
pemeriksaan sesuai rujukan dari unit pelayanan sebelumnya dan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada pasien. 8.
Petugas
pada
unit
pelayanan
menerima
hasil
pemeriksaan
penunjang dari pasien. 9.
Petugas pada unit pelayanan kemudian menegakkan diagnosa dan membuat resep untuk pasien rawat jalan, memeberikan informed consent untuk pasien rujukan.
10.
Petugas memberikan surat rujukan bila tidak mampu ditangani di Puskesmas dan merujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih mampu menangani.
11.
Untuk pasien rawat jalan makan petugas pada unit pelayanan meminta pasien untuk menyerahkan resep pada bagian apotek.
12.
Petugas pada bagian apotek menerima resep, menyiapkan obat yang diresepkan dan menyerahkan obat pada pasien disertai dengan
penjelasan
prosedur
merupakan pasien rawat jalan.
mengkonsumsinya
jika
pasien
F. Diagram Alir
G. Unit Terkait
Petugas Pelayanan Puskesmas, Surveilans dan dilaporkan pada Kepala Puskesmas, Kepala Puskesmas melaporkan pada Pak camat dan diinfokan ke Kapolsek dan Danramil setiap hari.
H. Rekaman Historis No
Halaman
Yang diubah
Isi perubahan
Tanggal mulai diberlakukan